Rangkuman ANEKS 1 (1-75) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANEKS 1: PEMBUATAN PRODUK STERIL PRINSIP Produk steril dibuat dengan persyaratan khusus dengan tujuan memperkecil risiko pencemaran mikroba, partikulat dan pirogen, yang sangat tergantung dari ketrampilan, pelatihan dan sikap personil yang terlibat. Pemastian Mutu sangatlah penting dan pembuatan produk steril harus sepenuhnya mengikuti secara ketat metode pembuatan dan prosedur yang ditetapkan dengan seksama dan tervalidasi. Pelaksanaan proses akhir atau pengujian produk jadi tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya andalan untuk menjamin sterilitas atau aspek mutu lain. UMUM Pembuatan produk steril dilakukan di area bersih, tingkat kebersihannya sesuai standar dan dipasok dengan udara yang telah melewati filter. Saat memasuki area tersebut melalui ruang penyangga udara untuk personil dan/atau peralatan dan bahan. Berbagai kegiatan persiapan komponen, pembuatan produk dan pengisian dilakukan di ruang terpisah pada area bersih. Kegiatan pembuatan produk steril digolongkan menjadi produk yang disterilisasi akhir dan produk yang diproses secara aseptis pada sebagian atau semua tahap. Dibubuthkan tingkat kebersihan ruangan yang sesuai dalam keadaan operasional untuk meminimalkan risiko pencemaran (partikulat/mikroba) pada produk atau bahan yang ditangani. Kondisi “operasional” dan “nonoperasional” ditetapkan untuk tiap ruang bersih. Keadaan “nonoperasional” adalah kondisi dimana fasilitas telah terpasang dan beroperasi, lengkap dengan peralatan produksi tetapi tidak ada personil. Kondisi “operasional” adalah kondisi di mana fasilitas dalam keadaan berjalan sesuai modus pengoperasian yang ditetapkan dengan sejumlah tertentu personil yang sedang bekerja. Pada pembuatan produk steril dibedakan 4 Kelas kebersihan:  Kelas A: Zona untuk kegiatan yang berisiko tinggi, misal zona pengisian, wadah tutup karet, ampul dan vial terbuka, penyambungan secara aseptis. Umumnya kondisi ini dicapai dengan memasang unit aliran udara laminar (laminar air flow) di tempat kerja dengan kecepatan udara merata berkisar 0,36 – 0,54 m/detik digunakan pada isolator tertutup dan kotak bersarung tangan. Keadaan laminar yang harus selalu terjaga dan divalidasi.  Kelas B: Untuk pembuatan dan pengisian secara aseptis. Kelas ini adalah lingkungan latar belakang untuk zona Kelas A.  Kelas C dan D: Area bersih untuk melakukan tahap proses pembuatan yang mengandung risiko lebih rendah. KLASIFIKASI RUANG BERSIH DAN SARANA UDARA BERSIH Ruang bersih dan sarana udara bersih diklasifikasikan sesuai dengan EN ISO 14644-1. Jumlah maksimum partikulat udara yang diperbolehkan untuk tiap Kelas kebersihan adalah sebagai berikut:



Untuk tujuan klasifikasi zona Kelas A, perlu diambil sampel udara minimum 1 m3 per lokasi pengambilan sampel. Untuk Kelas A klasifikasi partikulat udara adalah ISO 4.8 ditentukan oleh batas jumlah partikel dengan ukuran > 5,0 μm. Untuk Kelas B (nonoperasional) klasifikasi partikulat udara adalah ISO 5 untuk kedua ukuran partikel. Untuk Kelas C, klasifikasi partikulat udara adalah ISO 7 untuk nonoperasional dan ISO 8 untuk operasional. Untuk Kelas D (nonoperasional), klasifikasi partikulat udara adalah ISO 8. Untuk tujuan klasifikasi dipakai alat penghitung partikel portabel dengan selang pendek untuk pengambilan sampel, karena akan terjadi presipitasi yang tinggi dari partikel >5,0 μm apabila menggunakan sistem pengambilan sampel dari jarak jauh dengan selang yang panjang. Pada sistem aliran udara unidirectional digunakan sample heads isokinetis. Klasifikasi saat operasional dapat dilakukan selama kegiatan rutin, proses simulasi atau selama pelaksanaan media fill. PEMANTAUAN RUANG BERSIH DAN SARANA UDARA BERSIH Untuk zona Kelas A, pemantauan partikel dilakukan selama proses kritis berlangsung, termasuk perakitan alat, kecuali bila dijustifikasi bahwa kontaminasi yang terjadi dalam proses dapat merusak alat penghitung partikel atau menimbulkan bahaya (organisme hidup dan bahan berbahaya radiologis), pemantauan dilakukan sebelum terpapar ke risiko kontaminasi tersebut di atas. Frekuensi pengambilan sampel dan ukuran sampel dalam pemantauan zona Kelas A ditetapkan sedemikian rupa sehingga mudah diintervensi. Sistem yang sama dianjurkan untuk Kelas B, walaupun frekuensi pengambilan sampel dapat dikurangi. Pemantauan Kelas B dilakukan pada frekuensi dan jumlah sampel yang memadai sehingga perubahan pola kontaminasi dan kegagalan sistem dapat terdeteksi dan memicu alarm bila batas waspada terlampaui. Jumlah sampel yang diambil untuk pemantauan secara otomatis biasanya tergantung dari kecepatan pengambilan sampel udara dari sistem yang dipakai. Volume sampel tidak perlu sama dengan jumlah sampel untuk tujuan klasifikasi dari ruang bersih dan sarana penghasil udara bersih. Pada zona Kelas A dan B, pemantauan jumlah partikel ukuran > 5,0 μm menjadi penting karena merupakan sarana untuk deteksi dini kegagalan. Jumlah partikulat untuk keadaan “nonoperasional dicapai setelah waktu pembersihan yang berkisar antara 15 – 20 menit. Pemantauan area Kelas C dan D pada saat kegiatan rutin dilakukan sesuai dengan prinsip manajemen risiko mutu. Parameter suhu dan kelembaban udara akan tergantung pada jenis produk dan proses yang dilakukan.



Untuk kegiatan aseptis, dilakukan pemantauan dengan cawan papar, pengambilan sampel udara secara volumetris, dan pengambilan sampel permukaan (dengan menggunakan cara usap dan cawan kontak). Hasil pemantauan menjadi bahan pertimbangan ketika melakukan pengkajian catatan bets dalam rangka pelulusan produk jadi. Batas mikroba yang disarankan untuk pemantauan area bersih selama kegiatan berlangsung. Batas waspada dan batas bertindak ditetapkan sebagai hasil pemantauan jumlah partikulat dan mikroba. Batas yang disarankan untuk cemaran mikroba (*) Kelas Sampel udara Cawan papar Cawan Sarung tangan 5 cfu/m3 (dia. 90 mm) kontak(dia. jari cfu/ sarung cfu/4 jam (**) 55 mm) tangan cfu/plate A