Rangkuman Asistensi PPH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pajak Penghasilan 1. Secara Umum adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak



2. Subyek, Obyek, pengecualian dan tarif Subyek PPh : 1. a) orang pribadi; b) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; 2. badan; dan 3. bentuk usaha tetap. Bukan subyek pajak  kantor perwakilan negara asing;  pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing  Organisasi-organisasi internasional dengan syarat: Indonesia jadi anggota dan tidak memperoleh penghasilan lain  Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat : tidak memperoleh penghasilan lain dan bukan WNI Pembedaan Subjek Pajak : Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (ingat syaratnya biasanya berhubungan dengan 183 hari dalam satu tahun) Beda WP DN dan LN: a. WP-DN dikenai PPh atas penghasilan dari dalam & luar Indo Wp-LN dikenai PPh HANYA atas penghasilan dari Indo. b. WP-DN dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto tarif umum WP-LN dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dg tarif sepadan. c. WP-DN wajib menyampaikan SPT WP-LN tidak wajib. Obyek PPh : Pasal 4 (1) UU PPh Imbalan Hadiah undian Keuntungan penjualan / pengalihan harta



Royalti Pembayaran berkala Translasi



Laba usaha Bunga, premi, diskonto, jaminan hutang Restitusi Dividen dan SHU Sewa Warisan terbagi



Revaluasi Premi asuransi WP-OP (kecuali JHT) Penghasilan syariah Imbalan bunga Surplus SBI Iuran pensiun



Bukan Obyek PPh : Pasal 4 (3) UU PPh  Bantuan & sumbangan, zakat  Harta hibah (sedarah garis lurus)  Warisan (belum terbagi)  Klaim asuransi (WP-Badan)  Dividen: a. Berasal dari RE b. Dividen perusahaan yang investornya memiliki >25 %  Terima pensiun  Beasiswa  BPJS FINAL : Pasal 4 (2) UU PPh  Bunga deposito, tabungan, obligasi (yang diperdagangkan di bursa) 20 %  Hadiah undian 25 % (hadiah kompetisis 15% PPh 23)  Transaksi sekuritas 0.1 %  Sewa, pengalihan harta, tanah, bangunan 10 % Tarif : Tarif PPh OP (Pasal 17 UU PPh) -> tarif berlapis Lapisan PKP Sampai dengan 50 juta Diatas 50 juta sd 250 juta Di atas 250 juta sd 500 juta Di atas 500 juta



Tarif Pajak 5% 15% 25% 30%



Contoh penghitungan : Penghasilan kena pajak Pak Al adalah 700 juta, maka penghitungan pajaknya adalah : 5% x 50 juta = 2.500.000 15% x 200 juta = 30.000.000 25% x 250 juta = 62.500.000 30% x 200 juta = 60.000.000 155.000.000 *tidak punya NPWP NAIK 20% PPh 17, 21 (Subyek) *tidak punya NPWP NAIK 100% PPh 22-26 (Objek) Tarif PPh Badan Tahun 2009 : 28% Tahun 2010 - sekarang : 25% Ada Badan tertentu yang mendapat fasilitas, yaitu yang peredaran bruto :



25 %  Sanksi administrasi pajak. 5. Pengecualian obyek pajak (Zakat, hibah, kompensasi kerugian, PTKP) 6. Harga perolehan/harga penjualan dalam hal terjadi jual beli, tukar menukar, pengalihan, peleburan, penggabungan dan pemekaran. Pasal 10 PPh Tidak dipengaruhi hubungan istimewa Dipengaruhi hubungan istimewa Dalam hal tukar menukar



Jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan/diterima BV Jumlah yang seharusnya dikeluarkan/diterima MV Jumlah yang seharusnya dikeluarkan/diterima berdasarkan harga pasar MV likuidasi, penggabungan, peleburan, pemecahan, Jumlah yang seharusnya dikeluarkan/diterima sesuai harga pengambilalihan pasar kecuali ditentukan lain oleh menkeu MV Persediaan dan pemakaian persediaan untuk Berdasarkan Weighted Average Moving atau dengan FIFO penghitungan harga pokok Pencatatannya PERPETUAL. Pengalihan harta hibahan, bantuan atau sumbangan BV atau HPP dan warisan yang memenuhi persyaratan pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Pengalihan harta yang tidak memenuhi syarat pasal MV 4 ayat (3) huruf a dan b



PPh pasal 15



Ketentuan ini mengatur tentang Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, Tarif PPh 1,8% x Peredaran Bruto yang diterima berdasarkan perjanjian Perusahaan Pelayaran dalam negeri 1,2% x Peredaran bruto Perusahaan pelayaran dan 2,64% x Peredaran Bruto penerbangan Luar Negeri WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia : Untuk negara yang tidak ada P3B 0,44% x nilai ekspor bruto (aturan bebas pajak) Penghasilan neto = 1% x nilai ekspor bruto Untuk negara yang mempunyai disesuaikan dengan tarif P3B, untuk contoh P3B dengan Indonesia: penghitungan lihat di SE 2/PJ.03/2008 WP yang melakukan kegiatan usaha 7% x tarif tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b UU jasa maklon (Contract PPh x total biaya pembuatan atau perakitan Manufacturing) Internasional di barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan bidang produksi mainan anak-anak baku (direct materials). Penerbangan Dalam Negeri



Sifat Tidak final Final Final



Final Final Final



Didalam SE 02/PJ.31/2003 disebutkan: 7% x 30% x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials)



PPh Pasal 4 (2) Penghasilan dari Persewaan Tanah & atau 10% x Jumlah bruto Bangunan Penghasilan dari Hadiah Undian 25% x Jumlah Bruto Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah 5% x Jumlah Bruto (selain RS dan RSS) &/ Bangunan 1% x Jumlah Bruto (rumah sederhana dan rumah susun sederhana) Penghasilan dari Bunga Obligasi WP DN dan BUT 15% WP LN 20% atau tarif P3B Penghasilan Bunga Simpanan Koperasi yg 10% x Jumlah Bruto dibayar kpd anggotanya (untuk bunga >240.000/bulan) Penghasilan dari Bunga deposito & 20% x Jumlah Bruto Tabungan serta Diskonto SBI (kecuali jika kurang dari 7,5 juta) Penghasilan dari Penjualan saham 0,1% x Jumlah Bruto Nilai Transaksi 0.6% untuk saham pendiri / IPO Jasa Konstruksi Pelaksanaan : adalah layanan jasa konsultansi 2% x Jumlah Bruto (kualifikasi kecil) perencanaan pekerjaan konstruksi, 3% x Jumlah Bruto (kualifikasi menengah layanan jasa pelaksanaan pekerjaan dan besar) konstruksi, dan layanan jasa 4% x Jumlah Bruto (tidak memiliki kualifikasi)



Potong Potong Potong



Potong Potong Potong Potong Potong



konsultansi pengawasan pekerjaan Perencanaan dan Pengawasan : konstruksi. 4% x Jumlah Bruto (memiliki kualifikasi) 6% x Jumlah Bruto (tidak memiliki kualifikasi) *Jumlah bruto tidak termasuk PPN



Metode penyusutan dan amortisasi menurut UU perpajakan



Kelompok Harta Berwujud I.Bukan bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 II.Bangunan Permanen Tidak Permanen 







Masa Manfaat



Tarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Garis Lurus Saldo Menurun



4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun



25% 12,5% 6,25% 5%



20 tahun 10 tahun



5% 10%



50% 25% 12,5% 10%



Telepon Seluler Biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan 50% melalui penyusutan kelompok I (Kep DJP 220/2002) Sedan Biaya perolehan, pembelian, perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan digunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% melalui penyusutan kelompok 2 (Kep DJP 220/2002)



Kompensasi kerugian.