Rangkuman PPH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANGKUMAN PPH Karakteristik PPh



Pajak Subjektif Pengenaan pajak dalam pajak subjektif dimulai dengan menetapkan subjek pajaknya terlebih dahulu. Pajak subjektif memperhatikan keadaan subjek dan berkaitan dengan teori gaya pikul, besarnya kemampuan bayar pajak diiringi dengan faktor lain seperti jumlah tanggungan. Dalam UU PPh No 36 Th 2008 - PPh dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima / diperolehnya dalam Th pajak. Pajak Langsung Faktor (R. Santoso Brotodihardjo, 1995) : 1. Penanggung jawab secara yuridis formal dalam melunasi pajak 2. Penanggung beban pajak secara ekonomis 3. Pihak yang dituju undang-undang sebagai pemikul beban pajak (destinataris). Simpelnya : yang mengenakan dan yang kena pajak = orang yg sama / dr hitung – lapor = 1 orang aja. Beban pajak langsung tidak dpt dialihkan kecuali PPh Ps 21 (beban pajak dr karyawan kpd pemberi kerja). Pajak langsung memiliki peridiositas : penghit pajak lsg dilakukan untuk satu periode tertentu/bukan tiap transaksi. (Prof Adriani) Pajak Pusat



Lembaga pemerintah yg bertgg jwb mengadm PPh = pemerintah pusat (Kemenkeu melalui DJP). Penerimaan PPh WPOP bisa masuk APBN / APBD melalui mekanisme bagi hasil. Sistem Self-Assesment dan Withholding  Self-Assest : WP wajib menghit, memperhit, membayar, dan lapor pajak sendiri  Withholding : UU mewajibkan pihak ke3 yang memotong/memungut pajak (PPh Ps 21, 22, 23, 26) Note : Ps 21 – Penghasilan Ps 22 – Belanja barang pemerintah Ps 23 – DEBORAH SAJA Ps 26 – Div, bunga, royalti, imbalan, pensiun, premi, swap, keuntungan pembebasan utang Bersifat Progresif Semakin besar penghasilan = semakin besar beban PPh. Tarif PPh OP menggunakan tarif progresif – Tarif PPh Badan menggunakan tarif proporsional. Berdasarkan tarif progresif – tarif pajak yg berlaku terdiri atas bbrp lapisan tarif. Semakin tinggi penghasilan = semakin tinggi lapisan tarif pajak. Ketentuan Material dan Ketentuan Formal Ketentuan Material Mengatur subjek, objek, tarif pajak shg bisa dihitung besarnya pajak. Sumber huk ketentuan material PPh : UU Terkait PPh Secara hierarkis : a. UU PPh b. Per Pemerintah c. Perpres / Keppres ( 183 hari dlm jk waktu 12 bulan 3. OP dlm suatu th pajak berada di Ind dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indo OP sbg Subjek Pajak DN OP yg bertempat tinggal di Indo (Perdirjen Pajak No 43/PJ/2011) :



1. Mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indo yg digunakan oleh OP sbg tempat untuk : a. Berdiam (permanent dwelling place) – tidak sementara dan bukan hny sbg tempat singgah b. Melakukan keg sehari-hari / menjalankan kebiasaan (ordinary course of life) – keg terkait urusan eko, keu, / sosial pribadi c. Tempat menjalakan kebiasaan (place of habitual abode) – tempat OP untuk melakukan kebiasaan/keg baik yg rutin, sering/tidak, melakukan akt hobi 2. Mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indo, OP yg dilahirkan di Indo dan masih berada di Indo Tempat tinggal dpt ditempati sendiri/bersama-sama, yg dpt dimiliki, disewa, / tersedia untuk digunakan. OP yg berada di Ind > 183 hari dlm jk waktu 12 bulan Keberadaannya di indo dpt scr terus menerus/terputus-putus dan bag dr hari dihitung penuh 1 hari. OP yang dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia (Perdirjen Pajak No 43/PJ/2011) a. OP yang menunjukkan niat dg tegas untuk bertempat tinggal di Indo, dg bukti dok berupa : - Visa kerja - Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) - Kontrak/perjanjian kerja, usaha, / keg yg dilakukan di Indo Selama >183 hari. b. OP yg melakukan tindakan yg menunjukkan bhw dirinya akan bertempat tinggal di Indo / bersiap tinggal di Indo (menyewa/kontrak tempat, termasuk sewa tempat tinggal di Indo, memindahkan anggota keluarga / memperoleh tempat yg disediakan pihak lain).



Badan Penjelasan Ps 2 (1) huruf b UU PPh – badan adl sekumpulan orang dan// modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha (PT, CV, Firma, BUMN/D, Kongsi, Koperasi) maupun yang tidak melakukan usaha (perkumpulan, yayasan, organisasi massa, dan orgasiasi sospol) dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan BUT. Badan sbg Subjek Pajak DN Subjek pajak badan yang didirikan di Indonesia adalah badan, tidak termasuk BUT, yang pendirian / pembentukannya: a. berdasarkan UU b. didaftarkan di Indonesia berdasarkan UU di Indonesia, / c. di dalam wil hukum Indonesia. Subjek Pajak badan yang bertempat kedudukan di Indonesia adalah badan yang : a. mempunyai tempat kedudukan berada di Indo sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan, b. mempunyai kantor pusat di Indo c. mempunyai tempat kedudukan pusat adm dan// pusat keu di Indo d. mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indo yang melakukan pengendalian, e. pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, / f. pengurusnya bertempat tinggal / berdomisili di Indo Badan yang dikecualikan dr Subjek PPh, kriteria : a. pembentukannya berdasarkan UU b. pembiayaannya bersumber dari APBN/D



c. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat / Pemda; dan d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Ex : kantor-kantor instansi pemerintah, SD Negeri, kantor camat, dll



c. d. e. f. g. h. i.



Note :  Perkumpulan = asosiasi, persatuan, ikatan dr pihak-pihak yang mempunyai kepentingan sama.  Subjek pajak tidak harus subjek hukum (kriteria legalitas dan sifat berkelanjutan)



j. k.



Warisan Belum Terbagi Ps 32(1) huruf c UU No 16 Th 2009 (KUP) dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, suatu warisan yang belum terbagi bisa diwakili oleh : a. Salah seorang ahli warisnya b. Pelaksana wasiatnya, / c. Pihak yg mengurus harta peninggalannya Subjek Pajak LN Subjek pajak luar negeri dikelompokkan menjadi dua : a. yang menjalankan usaha / kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, dan b. yang tidak menjalankan usaha / kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia Subjek Pajak LN BUT Ps 2(5) UU PPh BUT adl bentuk usaha yang dipergunakan oleh OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia / berada di Indonesia < dari 183 hari dalam jk waktu 12 bulan, / badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia. BUT dpt berupa : a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan;



l. m.



n. o.



p.



kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilker pertambangan migas perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, / kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, / proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai / orang lain, sepanjang dilakukan > 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; orang / badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen / pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi / menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, / peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, / digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik utk menjalankan keg usaha melalui internet.



Note BUT tempat kedudukan manajemen – syarat : hanya menjalankan kegiatan/operasi perusahaan seharihari / secara rutin yang tidak melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan dan tidak membuat keputusan yang bersifat strategis. Subjek Pajak LN Bukan BUT Subjek Pajak LN yg memperoleh / menerima penghasilan dr Indo tidak melalui BUT. Ex : royalti, div dr Indo. Perbedaan Pemajakan :



Bagi WP DN berlaku asas domisili, WP LN berlaku asas sumber. Saat Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif Diatur dlm Ps 2A UU PPh & Perdirjen Pajak No 43 Th 2011. Subjek Pajak OP Bertempat tinggal di Indo



Mulai DN



Berakhir



Saat  dilahirka n Bertemp  at tinggal di Indo (hari pertama di Indo)



Saat meningg al Berada di Indo Saat > 183 hari dlm meningg 12 bulan dan alkan OP berniat Indo tinggal di Indo untuk selamalamanya  Berada di LN >183 hari dlm 12 bulan Warisan Saat Warisan Belum Terbagi pewaris selesai meningga dibagi l dunia Badan Saat Bubar/tidak didirikan lg bertempa berkeduduk t an di Indo keduduka n di Indo LN OP tidak bertempat tinggal / berada di Indo < 183 hari



Badan yg tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indo  Menjalank Saat BUT Saat berada di ditiadakann an ya BUT usaha/keg Indo melalui BUT Saat ada Saat  Tidak putusnya menjalank hub ekonomis hub an ekonomis usaha/keg dg Indo melalui BUT OP WNI yg berada di LN dianggap tidak bertempat tinggal di Indo apabila bertempat tinggal ttp di LN dg bukti salah satu dok pengenal resmi yg msh berlaku sbg penduduk LN : a. Green card b. Identity card c. Student card d. Pengesahan alm di LN pd paspor oleh Kantor Perwakilan RI di LN e. Suket dr Kedutaan Besar RI / Kantor Perwakilan RI di LN f. Tertulis resmi di paspor olh Kantor Imigrasi negara setempat Note :  Hub ekonomis - subjek pajak tersebut menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia.  Kewajiban pajak bisa dimulai tidak dr awal th kalender/berakhir di pertengahan th – jk waktu kurang dr 1 th pajak = bag th pajak. Tidak Termasuk Subjek PPh Ps 3 UU PPh – Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Ps 2 adalah: a. kantor perwakilan negara asing; b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat / pejabatpejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan



kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat : 1. bukan WNI 2. tidak menerima / memperoleh penghasilan di luar jabatan / pekerjaannya tsb serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat: 1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan 2. tidak menjalankan usaha / kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, keg, / pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan KMK. Diatur dlm PMK No 215/PMK.03/2008 ttg Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek PPh tlh diubah bbrp kali terakhir dg PMK 156/PMK.010/2015. Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan / kebudayaan tidak termasuk Subjek PPh apabila memenuhi syarat : a. kerjasama teknik tsb memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; dan



b. tidak menjalankan usaha /kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Ex : WHO, UNESCO, UNICEF, UNDP, dll. OBJEK PPh Ps 4(1) UU PPh - objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima / diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia / dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi / untuk menambah kekayaan WP ybs, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. SHS Concept (the accretion concept) – penghasilan tdk melihat sumber/ pemakaian penghasilan tsb, melainkan menekankan pd adanya tmbhn kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis - tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa selama satu periode tertentu (tahun pajak) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Kata “tambahan” juga berarti jumlah neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya terkait untuk memperoleh penghasilan tersebut. R. Manshury – tambahan kemampuan eko dlm UU PPh adl bukan tambahan kemampuan eko murni, tp yg sudah direalisasi. Ex : dijual sehingga diperoleh tmbhn. Frase ‘yg diterima’ – pengakuan penghasilan dpt menggunakan stelsel kas, frase ‘yg diperoleh’ pengakuan penghasilan jg dpt menggunakan stelsel akrual. Sumber penghasilan tidak dibatasi apakah brsl dr Indo / dr luar Indo (world wide income). Dr pemanfaatannya, penghasilan dpt digunakan utk konsumsi / menambah kekayaan WP, maka : Y=C+W Y = penghasilan



C = konsumsi W = tambahan kekayaan neto Pengertian penghasilan tidak dibatasi dengan nama dan bentuknya. Hal ini dikenal dengan substansi mengungguli bentuk (substance over form). Penghasilan tidak terikat pada apa yang tertulis pada pembukuan / pencatatan yang disusun oleh WP tetapi lebih menekankan pada sifat / hakikatnya. Contoh Penghasilan PPh Ps 4 (1) UU PPh a. Penggantian / Imbalan Berkenaan Dengan Pekerjaan / Jasa, yang Diterima / Diperoleh Termasuk Gaji, Upah, Tunjangan, Honorarium, Komisi, Bonus, Gratifikasi, Uang Pensiun, / Imbalan Dalam Bentuk Lainnya. Imbalan : biasanya diterima pegawai pemberian jasa : diterima oleh bukan pegawai (ex tenaga ahli) b. Hadiah Dari Undian / Pekerjaan / Kegiatan, Dan Penghargaan. Ex hadiah undian tab, hadiah pertandingan olahraga, dll. Yg dimaksud penghargaan = yg diberikan sehub keg tertentu (ex penemuan benda purbakala) c. Laba Usaha Merupakan ph yg diperoleh wp yg melakukan usaha (ex dagang). Laba usaha = ph neto d. Keuntungan Krn Penjualan / Krn Pengalihan Harta Termasuk : 1. Keuntungan pengalihan harta kepada PT, persekutuan, dan badan lain sbg pengganti saham/penyertaan modal 2. Keuntungan pengalihan harta pd pemegang saham, sekutu, / anggota yg diperoleh CV, persekutuan, dan badan lainnya



3. Keuntungan krn likuidasi, penggab, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, reor dg nama dan btk apapun 4. Keuntungan pengalihan harta brp hibah, bantuan, / sumbangan kec pd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagaaman, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, / OP yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, / penguasaan di antara pihak-pihak ybs; dan 5. Keuntungan krn penjualan / pengalihan sebag/seluruh hak penambangan, tanda turut serta dlm pembiayaan, / permodalan dlm perusahaan pertambangan Keuntungan penjualan = harga jual/harga pengalihan – nilai sisa buku. Kalau harta tidak disusut/diamort >> keuntungan = harga jual – harga perolehan. e. Penerimaan Kembali Pembayaran Pajak yg Tlh Dibebankan Sbg Biaya dan Pembayaran Tambahan Pengembalian Pajak Pengembalian LB f. Bunga Termasuk Premium, Diskonto, dan Imbalan Krn Jaminan Pengembalian Utang Premium terjd apabila surat obligasi dijual > nilai nominal. Diskonto terjd jk obligasi < nilai nominal. Premium = ph yg menerbitkan obligasi. Diskonto = Ph yg membeli obligasi g. Div dg Nama dan Dlm Btk Apapun, Termsk Div dr Perusahaan Asuransi Kpd Pemegang Polis dan Pembagian SHU Koperasi



Div = bag laba yg diperoleh pemegang saham/polis asuransi / pembag SHU koperasi. Menurut Ps 4(1) huruf g, yg termasuk div : 1. pembagian laba baik secara langsung / tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 2. pembayaran kembali karena likuidasi > jumlah modal yang disetor; 3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; 4. pembagian laba dalam bentuk saham; 5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; 6. jumlah yang > jumlah setoran sahamnya yang diterima / diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh PT ybs. 7. pembayaran kembali seluruhnya / sebag dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; 8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; 9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; 10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; 11. pembagian berupa SHU kepada anggota koperasi; 12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang



saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Dalam praktek sering dijumpai pembagian / pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada PT dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh PT ybs. h. Royalti / Imbalan Atas Penggunaan Hak Royalti = jml yg dibayarkan / terutang dg cara / perhit apapun (berkala / tidak ) sbg imbalan atas : 1. penggunaan / hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian / karya ilmiah, paten, desain / model, rencana, formula / proses rahasia, merek dagang, / bentuk hak kekayaan intelektual/industrial / hak serupa lainnya; 2. penggunaan / hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, / ilmiah; 3. pemberian pengetahuan / informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, / komersial; 4. Pemberian bantuan tambahan / pelengkap sehub dg penggunaan / hak menggunakan hak-hak tsb pada angka 1, penggunaan / hak menggunakan peralatan / perlengkapan tsb pd angka 2, / pemberian pengetahuan / informasi tsb pd angka 3, berupa: a) penerimaan / hak menerima rekaman gambar / rekaman



suara / keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, / teknologi yang serupa; b) penggunaan / hak menggunakan rekaman gambar / rekaman suara / keduanya, untuk siaran televisi / radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, / teknologi yang serupa; c) penggunaan / hak menggunakan sebagian / seluruh spektrum radio komunikasi; 5. penggunaan / hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film / pita video untuk siaran televisi, / pita suara untuk siaran radio; dan 6. pelepasan seluruhnya / sebag hak yang berkenaan dg penggunaan / pemberian hak kekayaan intelektual/industrial / hak-hak lainnya sebagaimana tsb di atas. i. Sewa Dan Penghasilan Lain Sehub dg Penggunaan Harta harta gerak / harta tak gerak misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang. j. Penerimaan / Perolehan Pembayaran Berkala Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya "alimentasi" / tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu. k. Keuntungan Krn Pembebasan Utang, Kecuali s/d Jml Tertentu yg Ditetapkan Dg PP Pembebasan utang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi



l.



m. n. o.



p.



q.



pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Dlm PP No 130 Th 2000 yg dimaksud dg debitur kecil dimana pembebasan utang bukan merupakan objek pajak adl utang usaha yg jmlnya < 350jt, termasuk : 1. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), 2. Kredit Usaha Tani (KUT) 3. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), 4. Kredit Usaha Kecil (KUK), dan 5. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan BI dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi. Keuntungan Selisih Kurs Mata Uang Asing Krn fluktuasi kurs diakui berdsrkan sistem pembukuan yg dianut dan dilakukan scr taat asas dan sesuai SAK Kurs Lapor SPT > Pake Kurs Menkeu Kurs tengah BI > Pake buat pembukuan > rata2 kurs jual + kurs beli Kurs realisasi = kurs saat nukar Selisih Lebih Krn Revaluasi Aktiva Ps 19 UU PPh Premi Asuransi Termasuk premi reasuransi Iurang yg Diterima / Diperoleh Perkumpulan dr Anggotanya yg terdiri dr WP Non Karyawan Cth : iuran yg diterima oleh Ikatan Konsultan Pajak Ind (IKPI) yg anggotanya merupakan ph yg menjd objek pajak Tambahan Kekayaan Neto yg Berasal dr Ph yg Belum Dikenakan Pajak Tambahan kekayaan neto = akumulasi penghasilan baik yang telah dikenai pajak dan yang bukan Objek pajak serta yang belum dikenai pajak. Penghasilan dr Usaha Berbasis Syariah



r. Imbalan Bunga dlm UU yg mengatur ttg KUP Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, / permohonan PK dikabulkan seb/ seluruhnya yang menyebabkan LB – diberikan imbalan bunga kpd WP. s. Surplus BI PP No 94 Th 2010 = surplus BI menurut laporan keu audit setelah dilakukan penyesuaian / koreksi fiskal sesuai dg UU PPh dg memperhatikan karakteristik BI. Pembagian Ph Berdsrkan Aliran Tambahan Kemampuan Ekonomis Ps 4(1) UU PPh a) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, misalnya gaji, tunjangan, horarium, upah; Pekerjaan bebas = pekerjaan yang dilakukan oleh OP yang mempunyai keahlian khusus yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, misal : konsultan pajak. b) penghasilan dari usaha dan kegiatan; Penghasilan dari usaha adalah berupa laba usaha yang diperoleh oleh WP yang menjalankan usaha. Misal: pagelaran musik. c) penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak / harta tak gerak - bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta / hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; d) penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, keuntungan selisih kurs, selisih lebih revaluasi aktiva.



Karakteristik PPh Final  Penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final pada akhir tahun tidak digabungkan dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum;  Tarif pajaknya khusus;  Mekanisme pelunasannya : dipotong / dipungut oleh pihak lain - WP menyetor pajaknya sendiri;  PPh Final yang telah dipotong / dipungut oleh pihak lain, / yang sudah dibayar sendiri pada akhir tahun tidak dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang yang dihitung dengan tarif umum;  Biaya/pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan bersifat final tidak dapat dikurangkan;  WP tetap dikenakan pajak bersifat final, walaupun mengalami rugi usaha.



Jenis Penghasilan yg Merupakan Objek Pajak Final Pertimbangan dlm mengenakan pajak final thd penghasilan-penghasilan :  perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;  kesederhanaan dalam pemungutan pajak;  berkurangnya beban administrasi baik bagi WP maupun DJP;  pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan  memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, Ph yg bersifat final dlm UU PPh diatur dlm Ps Ps 4(2) dan 17(2c) Bunga Deposito dan (2d) Tab serta Diskonto Sertifikat BI Bunga Obligasi Diskonto SPN Bunga Simpanan yg dibayarkan Koperasi pd Anggota Koperasi OP Hadiah Undian Penghasilan dr Transaksi Jual Saham di Bursa Efek Ph Perusahaan Modal Ventura dr Transaksi Jual Saham/ Pengalihan Penyertaan Modal pd Perusahaan Pasangan Usahanya Ph dr pengalihan ha katas tanah dan/ / bangunan Ph dr Usaha Jasa Konstruksi Ph dr Persewaan



Ps 15



Ps 19



Ps 21



Tanah dan// bangunan Ph dr usaha yg diterima/diperoleh WP yg Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Ph WP KKKS berupa Uplift / Imbalan lain sejenis Ph WP KKKS dr Pengalihan Interest Div yg diterima WP OP DN Ph Pelayaran DN Ph pelayaran dan// penerbangan LN Ph yg diterima/diperoleh WP LN yg mempunyai kantor perwakilan dagang di Ind dr penyerahan barang di Indo Ph bg WP yg melakukan keg usaha jasa maklon (Contract Manifacturing) Internasional di bid produksi mainan anak (ada hub istimewa dg pengguna jasa) Ph selisih lebih revaluasi aktiva tetap Uang pesangon, uang manfaat pension, tunjangan hari tua / jaminan hari tua yg dibayar sekaligus Honorarium dan imbalan lain yg diterima PNS,



anggota TNI/Polri Ps 22 Penjualan BBM dan BBG oleh produsen / importer kpd penyalur/agen Ps 8(1) Ph istri yg sematamata diterima/ diperoleh dr 1 pemberi kerja yg tlh dipot PPh 21 dan pekerjaan istri tidak ada hub dg usaha/ pekerjaan bebas suami/anggota kel lain. Dalam form SPT Tahunan : WP Badan – Lamp IV (1771-IV) bag A WP OP – Lamp III (1770 – III) / Lamp II (1770 S – II) bag A. Ph yg Dikecualikan dr Objek Pajak Ps 4(3) UU PPh a. Bantuan / Sumbangan dan Hibah 1. bantuan / sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat/ lembaga amil zakat yang dibentuk / disahkan oleh Pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak / sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia ,yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk / disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak,yang ketentuannya diatur dengan / berdasarkan PP No 18 Th 2009; 2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan / badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, / OP yang menjalankan usaha mikro



dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan / berdasarkan PMK-245/PMK.03/2008 yang Tidak Termasuk Sebagai Objek PPh. Sepjg tidak ada hub dg usaha, pekerjaan, kepemilikan, / penguasaan di antara pihak-pihak ybs. PP No 18 Th 2009 mengatur ttg bantuan, sumbangan termasuk zakat dan sumbangan wajib keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang dikecualikan dari objek pajak. Syarat yang harus dipenuhi antara lain: 1. sumbangan wajib keagamaan yang diterima oleh lembaga penerima sumbangan keagamaan yang dibentuk / disahkan oleh Pemerintah 2. sumbangan wajib keagamaan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak. PMK 245/PMK 03/2008 mengatur badan-badan dan OP yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek PPh, dg kriteria : 1. memiliki kekayaan bersih max 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan max 2,5M b. Warisan c. Harta Termasuk Setoran Tunai yg Diterima oleh Badan sbg Pengganti Saham / sbg Pengganti Penyertaan Modal d. Penggantian / Imbalan Sehub dg Pekerjaan / Jasa yg Diterima/ Diperoleh dlm Btk Natura dan// Kenikmatan dr WP / Pemerintah, Kecuali yg Diberikan oleh Bukan WP, WP yg Dikenakan Pajak scr Final / WP



yg Menggunakan NPK (Deemed Profit) Sebag. Dimaksud dlm Ps 15 UU PPh Natura = beras, gula, imbalan dlm btk kenikmatan spt penggunaan mobil, rumah, fas. Imbalan dlm btk natura/ kenikmatan dikenakan pajak pemberi imbalan. Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan WP / WP yang dikenai PPh final dan WP yang dikenai PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), maka imbalan tersebut merupakan objek pajak bagi yang menerima atau memperolehnya. e. Pembayaran dr Perusahaan Asuransi Kpd OP Sehub dg Asuransi Kesehata, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Jiwa, Asuransi Dwiguna, dan Asuransi Beasiswa Ps 9(1) huruf d - premi asuransi yang dibayar oleh WP OP untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan PKP. f. Div / Bag Laba yg Diterima / Diperoleh PT sbg WP DN, Koperasi, BUMN/D dr Penyertaan Modal pd Badan Usaha yg Didirikan dan Bertempat Kedudukan di Indo, dg syarat : 1. div berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2. bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima div, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen min 25% dari jumlah modal disetor.



g. Iuran yg Diterima/ Diperoleh Dana Pensiun yg Pendiriannya Tlh Disahkan Menkeu, Baik yg Dibayar olh Pemberi Kerja/Pegawai h. Ph dr Modal yg Ditanamkan olh Dana Pensiun Sebag Dimaksud pd Huruf g dlm Bid-bid Tertentu yg Ditetapkan dg KMK Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. PMK No 234/PMK.03/2009 mengatur yg dikecualikan dari objek pajak, yaitu : 1. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan keg usaha secara konvensional / syariah, serta Sertifikat BI; 2. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan SPN yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada BEI; atau 3. dividen dari saham pada PT yang tercatat pada BEI i. Bag Laba yg Diterima / Diperoleh Anggota dr CV yg Modalnya Tidak



Terbagi Atas Saham-Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, dan Kongsi, Termasuk Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif badan-badan sebagaimana diatas merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut (non-transparent approach). Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. j. Penghasilan yg Diterima / Diperoleh Perusahaan Modal Ventura Berupa Bag Laba dr Badan Pasangan Usaha yg Didirikan dan Menjalankan Usaha / Keg di Indonesia, dg Syarat Badan Pasangan Tersebut Merupakan Perusahaan Mikro, Kecil, Menengah, / yg Menjalankan Keg Dlm SektorSektor Usaha yg Diatur dg / Berdasarkan PMK, Dan Sahamnya Tidak Diperdagangkan di BEI Perusahaan Modal Ventura = perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Berdsrkan PMK-48/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura Pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah, yang tergolong sebagai perusahaan mikro, kecil, dan menengah yaitu perusahaan yang penjualan bersihnya setahun >> fasilitas perpajakan, berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih. Badan atau lembaga yang bisa menggunakan fasilitas ini harus memenuhi persyaratan berikut : 1) lembaga / badan yang menyelenggarakan pendidikan bersifat nirlaba; 2) pendidikan, penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada siapa saja; dan 3) lembaga tersebut telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya. PMK 80/PMK.03/2009 : 1) Sisa lebih yang diperoleh badan / lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarpras keg pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu max 4 th sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sbg objek PPh 2) Sisa lebih adl selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional seharihari badan / lembaga nirlaba 3) Badan / lembaga nirlaba adalah badan / lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya. 4) Sarpras keg pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:



a) Pembelian / pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut; b) pengadaan sarpras kantor, laboratorium dan perpustakaan; c) pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen /karyawan, dan sarpras olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal 5) Apabila setelah jk waktu terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarpras keg pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh pada th pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 th tersebut + sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 6) Apabila dalam jangka waktu 4 th tersebut terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarpras, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh + sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. m. Bantuan / Santunan Yang Dibayarkan olh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada WP Tertentu, Yang Ketentuannya Diatur Lebih Lanjut dg / Berdasarkan PMK PMK 247/PMK.03/2008 : 1) Yg dimaksud dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adl: a) Persero Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);



b)



Persero Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); c) Persero Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (ASABRI); d) Persero Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES); e) badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial. 2) Yang dimaksud dengan WP tertentu tersebut adalah : a) WP / anggota masyarakat yang tidak mampu. WP dan/atau masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dg kriteria dan data yang ditetapkan oleh BPS. b) WP atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam. c) WP atau anggota masyarakat yang tertimpa musibah. Dlm SPT Tahunan WP Badan – Lamp IV (form 1771-IV) bag B WP OP – Lamp III (form 1770-III) / Lamp I (form 1770S-I) bag B Objek Pajak BUT Ps 5(1) UU PPh : a. Atribusi Faktual - ph dari usaha/ kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki / dikuasai di Indonesia. b. Atribusi Penarikan Paksa (Force of Attraction) – ph kantor pusat dari usaha / kegiatan, penjualan barang, / pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan / yang dilakukan oleh BUT di Indonesia. c. Atribusi karena hubungan efektif Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ps 26 UU PPh yang diterima / diperoleh kantor pusat, sepanjang



terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta / kegiatan yang Kep Dirjen Pajak KEP-62/PJ./1995 : a. Biaya adm kantor pusat yg boleh dikurangkan dr ph bruto adl biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha / kegiatan BUT ybs untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. b. Besarnya yang diperbolehkan untuk dikurangkan maks : sebanding dengan besarnya peredaran usaha /kegiatan BUT di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha / kegiatan perusahaan di seluruh dunia. c. BUT di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat wajib menyampaikan lapkeu konsolidasi / kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak ybs sebagai lampiran SPT Tahunan PPh. d. Lapkeu konsolidasi / kombinasi harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha / kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masingmasing BUT di negara tempat perusahaan ybs melakukan usaha / kegiatan. Note : Scr garis besar, Bukan Objek Pajak tidak dapat dikurangkan dr Ph, tp ttp ada yg bisa. BIAYA/PENGELUARAN YG BOLEH DIKURANGKAN DAN YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN Biaya yg boleh dikurangkan utk tujuan PPh = biaya fiskal.



Biaya / Pengeluaran yg Boleh Dikurangkan Ps 6 (1) UU PPh , dibagi dlm 2 gol :  Biaya yg mempunyai manfaat 1 th – pembebanan melalui penyustuan / amort



b.



c.



a. Biaya yg scr Lsg / Tidak Lsg Berkaitan dg Keg Usaha Antara lain :  Biaya beli bahan  Biaya berkenaan dg pekerjaan / jasa (upah, gaji, honor, bonus, gratifikasi, tunjangan dlm bk uang)  Bunga, dewa, royalti  Biaya perjalanan  Biaya pengolahan limbah  Premi asuransi  Biaya promosi dan penjualan (PMK-02/PMK.03/2010)  Biaya adm Prinsip matching costs again revs = biaya-biaya terkait diakui dlm periode yg sama dg pengakuan ph. Pajak-pajak selain PPh yg jd beban perusahaan (PBB, Pajak Hotel, Pajak Resto, Bea Materai) blh dikurangkan. Ps 10 PP No 94 / 2010 – PPN berupa Pajak Masukan yg tidak dpt dikreditkan (Ps 9(8)) UU PPN) dpt dikurangkan dr ph bruto spjg pajak masukan tsb :



d.



e. f. g.



a) Benar-benar tlh dibayar b) Berkenaan dg pengeluaran berhub dg keg utk mendapatkn, menagih, dan memelihara ph yg merupakan objek pajak tidak final. Penyusutan dan Amortisasi Utk harta berwujud, masa manfaat >1 th = Penyusutan Utk harta tak berwujud, masa manfaat >1 th = Amort Pengeluaran yg sifatnya dibayar dimuka = alokasi Iuran Kpd Dana Pensiun yg Pendiriannya Tlh Disahkan oleh Menkeu Dlm BPJS ada 3 program : a) Jaminan Kecelakaan Kerja b) Jaminan Kematian c) Jaminan hari tua Program a & b = premi asuransi Program c = program pension iuran pasti. - Bg badan yg membayarkan, iuran ketiga program boleh dikurangkan krn = pembayaran tunjangan premi asuransi dan iuran pensiun karyawan - Bg karyawan program a dan b = objek pajak (tunjangan premi asuransi), program c = bukan objek pajak (iuran pensiun yg dibayar pemberi kerja) Kerugian Krn Penjualan/Pengalihan Harta - Kerugian = harga jual – nilai buku - Kerugian krn penjualan/pengalihan harta tidak digunakan = tidak boleh dikurangkan Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing Biaya Penelitian dan Pengembangan Slm jumlahnya wajar Beasiswa, Magang, dan Pelatihan Dpt dibebankan pd perusahaan slm memperhatikan kewajaran



h. Piutang yg Nyata-nyata Tidak Dpt Ditagih Syarat : a) Telah dibebankan sbg biaya dlm lap L/R komersial b) WP hrs menyerahkan daftar piutang tidak tertagih kpd DJP c) Tlh diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri / Instansi Pemerintah yg menangani piutang Negara ; atau adanya perjanjuan tertls penghapusan/ pembebasan utang antara kreditur-debitur; tlh dipublikasikan dlm penerbitan umum/khusus ; atau ada pengakuan dr debitur bhw utangnya tlh dihapus utk jml tertentu d) Syarat poin c tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil Intinya boleh dibebanin klo dah diuakui sbg biaya dan udah diupayakan ditagih dan diterbitkan tidak hny skala nasional tp jg internal asosiasi dan sejenisnya. i. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan di Indo, pembangunan infrastruktur sosial, fas pendidikan, pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP PP RI No 93 / 2010. Syarat : 1) WP mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Th Pajak sebelumnya; 2) pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Th Pajak sumbangan diberikan; 3) didukung oleh bukti yang sah; 4) lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan



yang dikecualikan sebagai subjek pajak dalam UU PPh 5) besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi < 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Th Pajak sebelumnya. 6) Sumbangan dan/atau biaya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Biaya / Pengeluaran Yang Tidak Boleh Dikurangkan Ps 9(1) UU PPh a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti div Termsk div yg dibayarkan perusahaan asuransi kpd pemegang polis, dan pembag SHU koperasi b. Biaya yg dibebankan / dikeluarkan utk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, / anggota Ex : perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan c. Pembentukan / pemupukan dana cadangan Kecuali utk usaha-usaha tertentu. Diatur dlm PMK 219/PMK.01/2012 yg boleh dikurangkan sbg biaya yaitu :  cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen,dan perusahaan anjak piutang;  cadangan untuk usaha asuransi yang meliputi cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian



dan cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa, termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;  cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;  cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;  cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan ;  cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh WP OP - Jika OP menerima penggantian / santunan asuransi = bukan objek pajak. - Jika premi dibayar pemberi kerja = boleh dikurangkan sbg biaya, bg pegawai = objek pajak e. Penggantian / imbalan sehubungan dengan pekerjaan / jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Bukan objek pajak bagi penerima. Bagi pemberi kerja tidak boleh dikurangkan dr ph bruto. Dlm PMK No 83/PMK.03/2009 yg boleh dikurangkan : 1) Pemberian / penyedian makanan dan/atau minuman bg slrh pegawai yg berkaitan dg pelaksanaan pekerjaan / pemberian kupon makanan dan/ atau minuman bg pegawai yg krn sifat pekerjaannya tidak dpt memanfaatkan pemberian tsb (pegawai bag pemasaran, transport, dan dinas luar lainnya) 2) Penggantian / imbalan yang diberikan di daerah tertentu



dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Adl sarana dan fas di lokasi kerja :  tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;  pelayanan kesehatan;  pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;  peribadatan;  pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;  olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating pacuan kuda, dan terbang layang sepanjang sarana dan fas tsb tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri. Daerah tertentu = daerah yg scr ekonomis mempunyai potensi layak kembang tetap sarpras eko kurang memadai dan sulit dijangkau transport umum (udara, laut, darat) yg ditetapkan berdasarkan Kep Kakanwil. 3) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan sebagai sarana keselamatan kerja / karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Meliputi = seragam kerja, penginapan awak kapal, dll f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham / kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. g. Harta yang dihibahkan, bantuan / sumbangan, dan warisan dalam Ps 4 (3) huruf a dan huruf b UU PPh, kecuali dalam Ps 6 (1) huruf i-m UU



PPh, serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat / lembaga amil zakat yang dibentuk / disahkan oleh Pemerintah / sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk / disahkan oleh pemerintah. h. PPh Baik yg final/tidak i. Biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP / orang yang menjadi tanggungannya. Krn alasan konsumsi, bukan penambah kekayaan j. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, / CV yang modalnya tidak terbagi atas saham. Krn pake non transparent approach – anggota persekutuan, firma, CV yg modalnya tidak terbagi atas saham – diperlakukan sbg 1 kesatuan. k. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan UU Perpajakan. Baik pajak pusat maupun daerah. Biaya Dengan Perlakuan Khusus 1) Biaya Bunga Pinjaman Jika Terdpt Ph Bunga Tabungan / Deposito SE Dirjen Pajak SE-46/PJ.4/95 Juknis Perlakuan Biaya Bunga dlm hal WP jg menerima / memperoleh ph bunga deposito/tabungan : a. Jk jml rata-rata pinjaman = / dana yg ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang



boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar / terutang atas rata-rata pinjaman yang > jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka / tabungan lainnya. Menyimpang dr aturan, bunga yang terutang atas pinjaman WP dari pihak ketiga dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya, dalam hal : a. Dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan PPh final. b. Adanya ketentuan bagi WP untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan UU yg berlaku sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut. c. Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito / tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak. 2) Biaya Telepon Seluler dan Kendaraan Dinas KEP-220/PJ/2002 : a. Telp seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu. Atas biaya perolehan telp seluler = dibebankan 50% dr jml biaya perolehan/pembelian melalui penyusutan aktiva ttp kel I. Atas biaya langganan/isi pulsa dan perbaikan = 50% b. Mobil sedan / sejenisnya yang dimiliki / dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Atas biaya perolehan / perbaikan / sejenisnya = 50% penyusutan akt ttp kel II



Pemeliharaan / perbaikan rutin = 50% c. Bus, minibus, atau sejenisnya untuk antar jemput karyawan. Atas biaya perolehan/perbaikan besar = dibebankan seluruhnya lwt penyusutan akt tetap kel II Biaya pemeliharaan / perbaikan rutin = seluruhnya d. Yang dimaksud dengan : - Telp seluler = alat komunikasi termasuk pager - Sedan / sejenis = termasuk minibus sepjg hny untuk seorang pegawai tertentu krn jabatan / pekerjaan, digunakan full-time (utk kepentingan perusahaan/ pribadi) 3) Biaya Promosi / Entertainment Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan merupakan akumulasi dari jumlah : a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya; b. biaya pameran produk; c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Apabila biaya promosi dikeluarkan pd pihak lain maka WP wajib membuat daftar nominatif min memuat data penerima berupa nama, NPWP, no bukti potong, dan bsr PPh yg dipotong. Dilampirkan saat WP menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Format diatur dlm PMK02/PMK.03/2010. Biaya promosi yg tidak dpt dikurangkan : a. pemberian imbalan berupa uang dan// fas dg nama dan btk apapun kpd pihak lain yg tidak berkaitan lsg dg penyelenggaraan keg promosi



b. Biaya Promosi utk mendapatkan, menagih, dan memelihara ph yg bukan merupakan objek pajak dan yg tlh dikenai pajak final Klo promosi dlm btk sampel = boleh dikurangkan sebesar harga pokok sampel produk sepjg belum dibebankan dlm perhit hpp 4) Biaya PBB dan BPHTB SE-01/PJ.42/2002 : BPHTB PBB Adl pajak yang Adl pajak yang dibayar dalam dibayar sehub rangka dan pemilikan hak/ merupakan perolehan bagian dari biaya manfaat atas pengeluaran tanah /pemilikan, untuk penguasaan, / memperoleh hak Perolehan atas tanah dan / manfaat atas bangunan bangunan, yang merupakan biaya/ pengeluaran rutin setiap tahun BPHTB atas hak PBB atas tanah atas tanah dpt dan bangunan dikurangkan dpt dikurangkan melalui sekaligus sbg amortisasi hak biaya atas tanah sepjg hak tsb dpt diamortisasi sesuai Ps 11A UU PPh BPHTB atas hak atas bangunan dpt dikurangkan sbg biaya melalui penyusutan bangunan sesuai Ps 11 UU PPh Pengeluaran PBB lsg dibebankan pd tahun ybs krn dibayar tiap th. BPHTB dibebankan lwt penyusutan



5) Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer Kep Dirjen Pajak No 316/PJ./2002 : a. Program app umum : yg dpt digunakan users utk memproses berbagai pekerjaan dg komp b. Program app khusus : program yg dirancang khusus utk kepentingan otomatisasi sistem adm, pekerjaan / keg usaha tertentu (ex : perbankan, pasar modal, dll) c. Perlakuan program app umum : Atas biaya perolehan dan upgrade software = dibebankan sekaligus dlm bulan pengeluaran, kecuali program tsb diperoleh sbg bag dr harga beli hardware , maka pembebanannya termsk dlm penyusutan hardware tsb (kel 1) d. Perlakuan program app khusus : - Atas biaya perolehan dan upgrade : amortisasi harta tak berwujud (kel 1) - Dlm hal biaya upgrade terlebih dahulu ditambahkan pd nilai sisa buku fiskal yg masih ada dan amortisasinya dilakukan dg manfaat baru/penuh = terhit mulai bulan dilakukan upgrade 6) Biaya Pengembangan Tanaman Industri Jika tanaman industri berumur > 1 th dan hny 1x memberi hsl = dikapitalisasi slm periode pengembangan dan merupakan bag dr HPP pd saat tanaman dijual. Biaya pengembangan = seluruh biaya terkait tanaman industri termasuk beli bibit, pemeliharaan, dan pembesaran s/d dijual. 7) Biaya Pemeliharaan Ternak Jika ternak berumur > 1 th dan hanya 1x memberi hsl = dikapitalisasi slm periode pemeliharaan dan



merupakan bag dr HPP pd saat dijual. Biaya pemeliharaan = seluruh biaya terkait ternak dr beli bibit s/d dijual. HARGA PEROLEHAN DAN PENGALIHAN HARTA DAN PENILAIAN PERSEDIAAN Harga perolehan dan pengalihan harta mempengaruhi besar penghasilan yg diperoleh WP. Diatur dlm Ps 10 UU PPh :  Jual beli  Tukar menukar  Likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha  Bantuan, sumbangan, hibah  Warisan  Penyertaan modal Jual Beli Ps 10 (1) UU PPh, dibedakan jd 2 : a. Tidak dipengaruhi hub istimewa Harga penjualan = jml yg sesungguhnya dikeluarkan / diterima = nilai wajar b. Ada hub istimewa Harga = tidak wajar. Harga penjualan = jml yg seharusnya dikeluarkan / diterima (harga pasar) Ps 18(4) UU PPh, hub istimewa dianggap ada jika : a. WP ada penyertaan modal lsg / tdk lsg min 25% pd 2 WP/lebih, demikian pula hub antara 2 WP / lebih yg disebut terakhir b. WP menguasai WP lainnya / 2/ lebih WP berada di bawah penguasaan yg sama baik lsg / tidak c. Tdp hub keluarga sedarah/semenda dlm garis keturunan lurus dan// ke samping 1 derajat Tukar Menukar Ps 10 (2) UU PPh - Harga perolehan dan harga pengalihan = harga pasar.



Likuidasi, Likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha Ps 10(3) UU PPh – Scr umum harga perolehan dan pengalihan harta = harga pasar. Namun dlm PMK52/PMK.011/2017 dpt juga menggunakan nilai buku apabila mendapatkan pesetujuan DJP Bantuan, sumbangan, dan hibah Ps 10(4) UU PPh – dibedakan menjadi 2 : a. Yg bukan merupakan objek pajak bagi penerima Harga perolehan dan pengalihan = nilai buku pihak yg mengalihkan / nilai yg ditetapkan dirjen pajak. Jika pihak yg mengalihkan tidak mengadakan pembukuan >>> pake nilai yg ditetapkan dirjen pajak sesuai KEP-11/PJ./95 : 1) Jika nilai/ harga perolehan harta bg yg mengalihkan diketahui, maka nilai perolehan bg yg menerima = nilai/harga perolehan harta tsb bagi yg mengalihkan 2) Jika nilai/harga perolehan bg yg mengalihkan harta berupa tanah dan// bangunan tidak diketahui, tp th perolehannya diketahui, >>> nilai perolehan bg yg menerima : a) = NJOP dlm SPPT PBB th 86 jika tanah dan// bangunan tsb diperoleh oleh yg mengalihkan dlm th 86/ sebelumnya b) = NJOP dlm SPPT PBB Th Pajak diperolehnya harta tsb bg yg mengalihkan jika tanah dan// bangunan tsb diperoleh sesudah th 86 c) Berdsrkan suket kepala KPP jika SPPT PBB tidak ada 3) Jk nilai/harga perolehan dan th perolehan bg yg mengalihkan



harta tanah dan// bangunan tidak diketahui >> nilai perolehan bg yg menerima = NJOP dlm SPPT PBB Th Pajak yg plg awal yg tersedia a/n yg mengalihkan harta tsb /jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan Suket Kepala KPP 4) Harta selain tanah dan// bangunan, jika nilai / harga perolehan bg yg mengalihkan tidak diketahui >> nilai perolehan bg yg menerima = 60% dr harga pasar wajar harta tsb pd saat terjadinya pengalihan b. Yang merupakan objek pajak bg penerima Harga perolehan / pengalihan = harga pasar Warisan Ps 10(5) UU PPh – harga perolehan dan harga pengalihan = harga pasar Nilai Persediaan dan Pemakaian Persediaan Ps 10(6) UU PPh – Penilaian dan pemakaian persediaan hanya boleh pakai 2 metode : metode rata-rata dan FIFO. Nilai pemakaian persediaan bahan baku >> memengaruhi biaya produksi >>> HPP. PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL Penyusutan Fiskal Metode Penyusutan Harta berwujud dibagi 2 : - Bangunan : metode garis lurus - Bukan bangunan : garis lurus / saldo menurun ganda Masa Manfaat



(Ps 11(6) UU PPh)



Bangunan tidak permanen = bangunan sementara dan dibuat dr bahan yg tidak tahan lama / bangunan yg dpt dipindahpindah, yg masa manfaatnya Menkeu tlh menetapkan jenis-jenis harta dlm setiap kel masa manfaat dlm PMK 96/PMK.03/2009. Bagaimana jika harta tidak tercantum dlm PMK? >> Harta tsb dimasukkan dlm kel 3 / WP dpt mengajukan permohonan penetapan masa manfaat ke DJP >> dg menunjukkan masa manfaat yg sesungguhnya jenisjenis harta berwujud bukan bangunan >> jika ditolak pakai masa manfaat kel 3. Saat Mulai Dilakukan Penyusutan Ps 10(3) dan (4) UU PPh – penyusutan tujuan perpajakan dimulai pd bulan dilakukan pengeluaran, kecuali harta masih dlm pengerjaan maka penyusutannya dimulai pd bulan selesainya pengerjaan tsb. Dg persetujuan dirjen pajak, WP dpt mulai melakukan penyusutan pd bulan harta tsb digunakan. Pd penjelasan Ps 10(4) – ‘pd bulan harta ybs mulai menghasilkan’ – bulan dmn harta tsb digunakan dlm proses produksi. Nilai Sisa Dlm penyusutan fiskal tidak dikenal nilai sisa. Nilai sisa harta berwujud disusutkan =0 Amortisasi Fiskal Ps 11A (1) UU PPh – u/ harta tak berwujud dan pengeluaran lain.



Pengeluaran lain = biaya perpanjangan HGB, HGU, Hak Pakai, dan muhibah (goodwill) dg masa manfaat > 1 th. Metode Amortisasi Harta Tak Berwujud Hak penambangan, hak pengusahaan hutan, hak pengusahaan sumber alam serta hsl alam lainnya, selain bid penambangan migas Hak penambangan migas



Metode Susut Satuan produksi, max 20% setahun



Satuan produksi, tidak ada batasan max Pengeluaran selain di Garis lurus / atas saldo menurun ganda Masa Manfaat Ps 11A(2) UU PPh



Jika suatu harta tak berwujud pny masa manfaat yg tidak sama dg kel di atas >> dimasukkan dlm kel terdekat. Saat Mulai Dilakukan Amortisasi Ps 11A (1a) UU PPh – dimulai pd bulan dilakukan pengeluaran kecuali bidangbidang usaha tertentu yg diatur Menkeu. Pengalihan Harta Berwujud dan Harta Tidak Berwujud Ps 11 (8) UU PPh – Jika terjd pengalihan / penarikan harta berwujud / penarikan harta krn sebab lainnya >> nilai sisa buku dibebankan sbg kerugian dan jml harga jual / penggantian asuransi yg diterima / diperoleh dibukukan sbg ph pd th terjadinya penarikan harta. Jika jml penggantian asuransi baru diketahui th



pajak berikutnya > dg ijin DJP kerugian dibukukan sbg beban th pajak berikutnya. Ps 11 (9) UU PPh – jk terjadi pengalihan harta dlm btk bantuan, sumbangan, dan hibah harta berwujud sesuai Ps 4(2) huruf a dan b > nilai sisa buku tidak boleh dibebankan sbg kerugian bg pihak yg mengalihkan. Ps 11A (7) UU PPh – jika ada alih harta tak berwujud / hak-hak > nilai sisa dibebankan sbg kerugian dan jml yg diterima sbg penggantian = ph pd th terjadinya pengalihan. Ps 11A (8) UU PPh – jika ada pengalihan harta dg syarat dlm Ps 4 (3) huruf a dan b berupa harta tak berwujud > nilai sisa buku tidak boleh dibebankan sbg kerugian bg pihak yg mengalihkan. Ketentuan Khusus yg Berkaitan dg Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Penyusutan atas Tanah Penjelasan Ps 11 (1) dan (2) UU PPh – Ph, pengeluaran utk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah dg status HGB, HGU, Hak Pakai yg pertama x tidak boleh disusutkan, kec jk tanah digunakan dlm perusahaan / dimiliki utk memperoleh ph dg syarat nilai tanah tsb berkurang krn penggunaannya utk memperoleh ph. (ex = perusahaan genteng) Pengeluaran utk memperoleh tanah HGB, HGU, Hak Pakai yg pertama x = biaya perolehan tanah berstatus HGB, HGU, Hak Pakai dr pihak ke 3 dan pengurusan hak-hak tsb dr instansi yg berwenang utk pertama kalinya. Sdgkan biaya perpjgan HGB, HGU, dan Hak Pakai diamort dlm jk waktu hak-hak tsb. Perlakuan Khusus atas :  Perlakuan atas Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB  Telp seluler dan Kendaraan Dinas  Perangkat Lunak Komputer DI BAB SEBELUMNYA!



KOMPENSASI KERUGIAN, PTKP, DAN PEMAJAKAN ATAS PH KELUARGA DPP utk ph yg merupakan objek pajak tidak final = PKP. Penghitungan :



Kompensasi Kerugian Scr Horizontal Penjelasan Ps 4(1) UU PPh – Jika dlm 1 th pajak suatu usaha / keg menderita kerugian, kerugian tsb dpt dikompensasikan dg ph lainnya (horizontal), kecuali :  Usaha yg rugi tsb kena pajak final / dikecualikan dr objek pajak. Kerugian cabang di LN tidak boleh dikompensasikan dg Ph DN  Kerugian di LN, kerugian tsb dikompensasikan scr vertikal di LN Scr Vertikal Ps 6 (2) UU PPh – Jika ph bruto – pengurangan Ps 6 (1) = rugi > kerugian dikompensasikan dg ph mulai th pajak berikutnya berturut-turut s/d 5 th. PTKP Kondisi Umum Ps 6(3) UU PPh – OP sbg WP DN diberi pengurangan berupa PTKP, yg diatur dlm PMK 101/PMK.010/2016 : a. 54jt untuk diri WPOP b. 4.5jt tambahan untuk WP yang kawin;



c. 54jt tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; d. 4.5jt tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurusserta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, max 3 orang per keluarga. - Anggota keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus :  Vertikal atas : orang tua – kakek nenek  Vertikal bawah : anak kandung cucu - Anggota keluarga semenda dlm garis keturunan lurus :  Vertikal atas : mertua WP  Vertikal bawah : anak tiri Pengertian anak angkat sesuai UU pajak, kriteria :  Belum dewasa  Tidak tergolong keluarga sedarah/semenda dlm garis lurus dr WP  Menjd tanggungan sepenuhnya WP Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdsrkan keadaan yg dpt terlihat dr keadaan nyata : a. Tinggal bersama dg WP b. Nampak scr nyata tidak pny ph sendiri c. Tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga / olh ortunya sendiri Penerapan ketentuan PTKP : dr awal tahun pajak (1 Jan) / awal bag th pajak jika menjadi subjek pajak DN tidak dr awal tahun. Notasi PTKP : 1) TK / 1 : tidak kawin, tanggungan 1 2) K / 1 : kawin, tanggungan 1 3) K / I / 1 : kawin, ph istri digabung dengan ph suami, tanggungan 1 4) PH : kawin, kondisi pisah harta dan penghasilan 5) HB / 1 : kawin, kondisi hidup berpisah, tanggungan 1



Kondisi Khusus Ps 8 UU PPh : a. Istri yg memperoleh / menerima ph semata-mata dr 1 pemberi kerja yg sdh dipot PPh Ps 21 dianggap sudah dikenakan Pajak Final dg ketentuan : - Ph tsb semata-mata dr 1 pemberi kerja - Pekerjaan tsb tidak ada hub dg usaha/pekerjaan bebas suami / anggota keluarga lainnya dianggap sdh dikenakan pajak final Shg atas ph istri tidak digabung dg ph suami. b. Ph suami dan istri dikenai pajak scr terpisah dlm hal : - HB dg putusan hakim (cerai) > PTKP = PTKP tidak kawin dg jml tanggungan max 3 orang. Masing-masing wajib hitung, bayar, dan lapor pajaknya sendiri. - PH (tertulis) > PKP = jml hasil ph neto suami & istri – PTKP status kawin, ph istri digabung dg ph suami, jml tanggungan max 3 orang > PPh terutang dialokasikan ke masing-masing suami-istri sebanding dg besarnya ph neto - Istri yg memilih utk MT. Perlakuan pajak = kondisi suami istri PH.



PENGHIT PPH TERUTANG Penghit PPh Terutang dg Tarif Umum Rekonsiliasi Fiskal Dilakukan oleh WP yg mengadakan pembukuan (WP Non Karyawan) kecuali yg diperbolehkan menggunakan Norma Penghit Ph Neto (NPPN). Rekon fiskal bertitik tolak dr rekon komersial lapkeu. Atas L/R komersial akan



dikoreksi shg mengslkan L/R fiskal. Yg menyebabkan perbedaan besarnya laba :  Ph Bukan Objek Pajak  Ph Pajak Final  Biaya-biaya yg tidak boleh dikurangkan Koreksi Fiskal : - Positif : menambah jml ph neto fiskal (biasanya ngurangin beban) - Negatif : mengurangi jml ph neto fiskal (biasanya krn ada ph yg udh kena pajak final) NPPN PP No 46 Th 2013 yg berlaku 1 Juli 2013 – WP OP dan badan yg melakukan usaha dg peredaran bruto 1 usaha/ pekerjaan bebas, ph neto dihitung masing2 jenis usaha dg memperhatikan pengelompokkan wil. Ph neto = presentase NPPN x peredaran/ ph bruto dlm 1 tahun Menghitung PKP Pengurang dpt berupa kompensasi : - WP yg mengadakan pembukuan : bisa kompensasi vertikal s/d 5 th - WP OP NPPN : ga bisa kompensasi soalnya hslnya selalu (+) Bagi WP OP DN diberikan pengurang berupa PTKP & pembayaran zakat/ sumbangan wajib keagamaan kpd lembaga yg dibtk/disahkan oleh pemerintah. PPh Terutang



WP OP DN Pake tarif progresif Ps 17(1) UU PPh WP Badan DN Tarif umum 2009 = 28% Tarif umum 2010 dst = 25% PPh terutang = PKP x Tarif Fas Penurunan Tarif Ps 31E WP badan DN dengan peredaran bruto s/d 50M atas PKP yang berasal dari peredaran bruto s/d 4,8M mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%. Peredaran Bruto (SE-02/PJ/2015) = semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari keg usaha dan dari luar keg usaha - retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak ybs, sebelum dikurangi biaya, baik dr Indo/ luar Indo, meliputi : 1. Ph yg kena Pajak Final 2. Ph yg kena pajak tidak final 3. Ph yg dikecualikan dr objek pajak Perhit : Jika Badan punya peredaran bruto objek pajak = ph dr Indo saja > peredaran bruto, yaitu semua imbalan atau nilai pengganti yang diterima atau diperoleh WP Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan LN dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat :  dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau  dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di LN Ph Neto = 6% x Ph bruto PPh Ps 15 = 2,64% x Ph bruto dg sifat final Kantor Perwakilan Dagang Asing (KMK 634/KMK.04/94 dan KEP667/PJ.2001) DPP = nilai ekspor bruto >> semua nilai pengganti / imbalan yang diterima / diperoleh WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indo dari penyerahan barang kepada OP / badan yang berada / bertempat kedudukan di Indonesia. Ph Neto = 1% x Nilai ekspor bruto PPh Ps 15 = 0.44% x Nilai ekspor bruto dg sifat final Ph Bg WP yg Melakukan Keg Usaha Jasa Maklon Internasional di Bid Produksi Mainan Anak-Anak (KMK-543/KMK.03/2002) Ph Neto = 7% x biaya jasa pembuatan/perakitan (tidak termasuk biaya bahan baku) PPh Ps 15 = 7% x 28% (tarif tertinggi Ps 17(1) huruf b UU PPh) x total biaya



pembuatan/perakitan (tidak termasuk biaya bahan baku – sifat final Usaha Tertentu yg Dikenakan Pajak Ps 4(2) UU PPh Usaha Jasa Konstruksi PP No 40/2009 – Jasa konstruksi = layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Tarif PPh Final : 1) Jasa perencanaan konstruksi : - 4% x jml bruto jika dilakukan olh penyedia jasa yg memiliki kualifikasi usaha - 6% x jml bruo jk penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi usaha 2) Jasa pelaksanaan konstruksi : - 2% x jml bruto, penyedia jasa kualifikasi usaha kecil - 4% x jml bruto, penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi - 3% x jml bruto, penyedia jasa kualifikasi usaha bukan kecil 3) Jasa pengawasan konstruksi - 4% x jml bruto, penyedia jasa pny kualifikasi usaha - 6% x jml bruto, penyedia jasa tidak pny kualifikasi usaha Usaha Real Estate PP No 34/2016 – Pengalihan ha katas rumah sederhana dan rumah susun sederhana yg dilakukan WP yg usaha pokoknya melakukan pengalihan ha katas tanah dan// bangunan >> PPh = 1% x jml bruto nilai pengalihan. Jika yg dialihkan bukan rumah sederhana / rumah susun sederhana >> PPh = 2,5% x jml bruto nilai pengalihan - Nilai pengalihan = nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta



pengalihan hak dan NJOP tanah dan// bangunan. Rumah sederhana = rumah sehat sederhana dan rumah inti tumbuh, yg mendptkan fas bebas PPN. Rumah susun sederhana = bangunan bertk yg dibangun dlm suatu lingkungan yg digunakan sbg tempat hunian yg dilengkapi kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dg unit/terpisah dg penggunaan komunal, termsk rumah susun sederhana milik, yg mendpt fas bebas PPN. PPh atas WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu



Atas penghasilan dari usaha yang diterima / diperoleh WP DN yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenakan pajak yang bersifat final dalam jk waktu tertentu, dengan tarif 0,5% dari DPP. WP Peredaran Bruto Tertentu : a) WP OP b) WP Badan btk koperasi, CV, Firma, PT Yg menerima / memperoleh ph dg peredaran bruto < 4,8M dlm 1 th pajak. Jk Waktu tertentu pengenaan pajak bersifat final, ketentuan : a. WP OP = 7 th b. WP Badan btk koperasi, CV, firma = 4 th c. WP Badan PT = 3 th Ph yg tidak termasuk dlm pengertian ph yg dikenai pajak final PP No 23/2018 : a. Ph yg diterima / diperoleh WP OP dr jasa sehub pekerjaan bebas b. Ph yg diterima / diperoleh dr LN yg pajaknya terutang / tlh dibayar di LN c. Ph2 yg tlh dikenai PPh final dg ketentuan UU perpajakan d. Ph bukan objek pajak Kel WP yg tidak dikenai PPh final PP No 23/2018 :



a. WP yg memilih dikenai PPh Tarif Ps 17(1) huruf (a), Ps 17 (2a) / Ps 31 E UU PPh b. WP CV/firma yg dibtk oleh bbrp WP OP yg memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dg jasa sehub dg pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas : 1. Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsi, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris) 2. Entertainer 3. Olahragawan 4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator 5. Pengarang, peneliti, penerjemah 6. Agen iklan 7. Pengawas/pengelola proyek 8. Perantara 9. Petugas penjaja barang dagangan 10. Agen asuransi 11. Distributor pemasaran MLM / penjualan lsg dan keg sejenis lainnya c. WP Badan dg fas PPh d. WP BUT Bg WP yg memilih dikenai PPh berdsrkan KUP wajib menyampaikan pemberitahuan kpd Dirjen Pajak melalui : a. KPP tempat WP pusat terdaftar b. KP2KP / KPP Mikro dlm wil kerja KPP tempat WP pusat terdaftar c. Saluran tertentu yg diterapkan Dirjen Pajak Pemberitahuan disampaikan max akhir Tahun Pajak, dan WP akan dikenai PPh berdsrkan KUP mulai Th Pajak berikutnya. PPh PP No 23/2018 dilunasi dg cara :  Disetor sendiri oleh WP  Dipot / dipungut oleh pemotong/ pemungut Jika ada pemotongan / pemungutan > WP harus menyerahkan fc Suket kepada pemotong/pemungut > dipotong / dipungut dg tarif sebesar 0,5%.



Dlm hal WP melakukan transaksi impor/pembelian barang > WP menyerahkan fc suket > tidak dilakukan pemotongan/pemungutan PPh Ps 22. Suket = surat yg diterbitkan oleh Kepala KPP a/n Dirjen Pajak > berisi : WP dikenai PPh berdasarkan PP No 23/2018. Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan suket : Ps 5 PMK99/PMK.03/2018. PELUNASAN PAJAK DLM TH BERJALAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK AKHIR TAHUN Pelunasan Pajak dlm Tahun Berjalan PPh Ps 20 UU PPh



Pelunasan pajak dlm th berjalan = angsurang pembayaran pajak yg nantinya boleh diperhit dg cara mengkreditkan thd PPh yg terutang utk th pajak ybs, kecuali ph tersebut sifatnya final (PPh Ps 21/PPh Ps 22 yg final). - Rincian PPh yg dipotong/ dipungut pihak lain sbg kredit pajak DN > form SPT Tahunan WP Badan Lamp III (1771-III) - WP OP kredit pajak DN > form SPT Tahunan Lamp II (1770-II) Bag A / dlm Lamp I (1770S-I) Bag C PPh Ps 21 Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan / jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh OP Subjek Pajak DN.



Pemotong : a. Pemberi kerja :  OP  Badan  cabang, perwakilan, / unit, dalam hal yang melakukan sebagian / seluruh administrasi terkait ph. b. Bendahara / pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara / pemegang kas pada pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemda, instansi / lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar RI di LN c. Dana pensiun, badan penyelenggara jamsos tenaga kerja, dan badan2 lain yg membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan/ jaminan hari tua d. OP yg melakukan keg usaha/ pekerjaan bebas serta badan yg membayar :  honorarium, komisi, fee, / pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh OP dengan status Subjek Pajak DN, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;  honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh OP dengan status Subjek Pajak LN;  honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta diklat, serta pegawai magang; e. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, OP serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan.



Pemberi kerja yg tidak mempunyai kewajiban memotong : a. Kantor perwakilan Negara asing b. Organisasi-organisasi internasional yg diatur dlm PMK c. Organisasi-organisasi internasional yg ketentuan PPh nya didasarkan pd aturan internasional dan dlm perjanjian tsb mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud telah ditetapkan oleh Menkeu d. Pemberi kerja OP karyawan yg semata-mata memperkerjakan OP utk melakukan pekerjaan RT / pekerjaan bukan dalam rangka melakukan keg usaha/ pekerjaan bebas. Penerima Ph yg dipotong PPh Ps 21 dan// PPh Ps 26 adl OP : a. Pegawai (tetap/tidak ttp) b. Penerima uang pesangon, pensiun / uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; c. Bukan Pegawai yang menerima / memperoleh penghasilan sehub dengan pemberian jasa. d. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama; e. mantan pegawai f. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: 1) peserta perlombaan segala bid 2) peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, kunjungan kerja 3) peserta / anggota suatu kepanitiaan sbg penyelenggara keg tertentu 4) peserta diklat 5) peserta keg lain PPh Ps 22



PPh yang dipungut oleh bendahara dan badan-badan tertentu yang ditunjuk berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor/ekspor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pemungut : a. Bank Devisa dan DJBC, atas impor barang b. Bendahara pemerintah dan KPA sbg pemungut pajak Pempus, Pemda, Instansi / lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya berkenaan dg pembayaran atas pembelian barang c. Bendahara pengeluaran berkenaan dg pembayaran atas pembelian barang dg mekanisme UP d. KPA / pejabat penerbit SPM yg diberi delegasi oleh KPA berkenaan dg pembayaraan atas pembeliaan barang kpd pihak ke 3 dg mekanisme LS e. Badan usaha meliputi : 1) BUMN - badan usaha yang seluruh / sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yg dipisahkan 2) Badan usaha dan BUMN yg merupakan hsl restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya 3) Badan usaha tertentu yg dimiliki scr lsg oleh BUMN : PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen



f.



g.



h. i.



j.



k.



Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah. Badan usaha yg bergerak dlm bid usaha industri (semen, kertas, baja, otomotif, farmasi) atas penjualan hasil produksinya kpd distributor DN Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor DN Produsen / importir BBM, BBG, pelumas atas penjualan Industri dan eksportir sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan keperluan industri/ekspor Badan usaha yg melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, mineral bukan logam, dr badan / OP pemegang IUP Badan usaha yg melakukan penjualan emas batangan DN



PPh Ps 23 Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, / hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Tarif PPh Ps 23 (Ps 23(1) huruf a UU PPh) :  15% x jml bruto : a. Div b. Bunga c. Royalti



d. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya yg tlh dipotong PPh Ps 21 dan PPh Ps 4(2)  2% x jml bruto : a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Ps 4(2) b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21 Ph dr jenis jasa lain yg merupakan objek PPh Ps 23 diatur dg PMK141/PMK.03/2015 :  Jasa penilai (appraisal);  Jasa aktuaris;  Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan;  Jasa hukum;  Jasa arsitektur;  Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;  Jasa perancang (design);  Jasa pengeboran (drilling) di bidang pertambangan migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;  Jasa penunjang di bidang usaha pabum dan penambangan migas;  Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha pabum dan penambangan selain migas;  Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandara;  Jasa penebangan hutan;  Jasa pengolahan limbah;  Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);  Jasa perantara dan/atau keagenan;  Jasa di bidang perdagangan suratsurat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;



    



   







    



Jasa kustodian/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; Jasa sehubungan dengan software / hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website; Jasa internet termasuk sambungannya; Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, medialuar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;



          



                   



Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa sedot septic tank; Jasa pemeliharaan kolam; Jasa katering / tata boga; Jasa freight forwarding; Jasa logistik; Jasa pengurusan dokumen; Jasa pengepakan; Jasa loading dan unloading; Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Jasa pengelolaan parkir; Jasa penyondiran tanah; Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan; Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit; Jasa pemeliharaan tanaman; Jasa pemanenan; Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan; Jasa dekorasi; Jasa pencetakan/penerbitan; Jasa penerjemahan; Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Ps 15 UU PPh; Jasa pelayanan kepelabuhanan; Jasa pengangkutan melalui jalur pipa; Jasa pengelolaan penitipan anak; Jasa pelatihan dan/atau kursus; Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM; Jasa sertifikasi; Jasa survey; Jasa tester; dan Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN/D



PPh Ps 24



Bagi WP DN, penghasilan yg dikenai PPh adl seluruh ph (baik dr DN / LN – world wide income). Atas ph di LN biasanya jg kena pajak dr negara tempat ph diperoleh. Utk menghindari pajak ganda, Ps 24 UU PPh : a pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh atau diterima dari LN boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun. Namun, besarnya kredit pajak tersebut tidak boleh > penghitungan pajak terutang menurut UU PPh. Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas (ordinary credit method / limited credit method). Pajak atas ph yg dibayar/ terutang di LN yg dpt dikreditkan = hanya pajak yg lsg dikenakan atas ph yg diperoleh / diterima di LN. Dlm menghit batas jml pajak yg blh dikreditkan, sumber ph : a. dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya = negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan; b. dr bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak = negara tempat pihak yang membayar/ dibebani bunga, royalti, / sewa tersebut bertempat kedudukan berada; c. berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak = negara tempat harta tersebut terletak; d. berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan = negara tempat pihak yang membayar / dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada; e. penghasilan BUT = negara tempat BUT tersebut menjalankan usaha / melakukan kegiatan; f. dari pengalihan sebagian / seluruh hak penambangan / tanda turut serta



dalam pembiayaan / permodalan dalam perusahaan pertambangan = negara tempat lokasi penambangan berada; g. keuntungan karena pengalihan harta tetap = negara tempat harta tetap berada; dan h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu BUT = negara tempat BUT berada. Ketentuan Kredit Pajak LN (KMK164/KMK.03/2002) : a. Pengkreditan pajak LN dilakukan dalam tahnn pajak digabungkannya penghasilan dari LN tersebut dengan penghasilan DN b. Jumlah kredit pajak max = jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi batas maksimal. c. Batas maksimal kredit pajak luar negeri dihitung sebagai berikut : Ph Neto x PPhTerutang PKP d. Jika PKP < dari Ph LN, batas max kredit pajak LN = PPh terutang atas PKP e. Apabila penghasilan LN berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak dilakukan untuk masingmasing negara. Saat penggabungan Ph Berasal dr LN digabungkan dg Ph DN : a. Penghasilan dari usaha, digabung dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut. b. Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Ps 18(2) UU PPh, saat penggabungan diatur dengan PMK107/PMK.03/2017 c. Jenis penghasilan lainnya, digabung dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut. d. Kerugian yang diderita di LN tidak boleh digabungkan dengan penghasilan dari DN.



PMK-107/PMK.03/2017 mengatur ttg saat diperolehnya div dr Badan Usaha LN (BULN) terkendali lsg. BULN terkendali lsg = sebuah perusahaan di LN yang dikendalikan oleh WP DN sehingga bisa menunda pembayaran dividen dan pengenaan pajaknya di DN. Ps 18(2) UU PPh, kriteria Controlled Foreign Company (CFC) = badan usaha di LN selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan : a. besarnya penyertaan modal WP DN min 50% dari jumlah modal disetor; atau b. secara bersama-sama dengan WP DN lainnya memiliki penyertaan modal min 50% dari jumlah saham yang disetor Agar tidak terjd penundaan pengenaan pajak, PMK mengatur bahwa jika BULN Nonbursa Terkendali Lsg blm membayarkan div yg menjd hak WP DN, saat diperolehnya div adl : a. pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPH bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk th pajak ybs; atau b. pada akhir bulan ketujuh setelah th pajak ybs berakhir apabila BULN Nonbursa terkendali langsung tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh PPh Ps 25 Besarnya pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan adalah sebesar PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan : a. PPh Pot Ps 21 & Ps 23, PPh Put Ps 22 b. PPh yg dibayar/terutang di LN yg boleh dikreditkan (Ps 24) Dibagi 12 / banyaknya bulan dlm bag th pajak.



Penghit PPh Ps 25 Dlm Hal-hal Tertentu Ps 25(6) UU PPh – Dirjen Pajak pny wewenang menetapkan besarnya angsuran PPh Ps 25 dlm hal : a. WP berhak atas kompensasi kerugian b. WP memperoleh penghasilan tidak teratur c. SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan d. WP diberikan perpanjangan jkwaktu penyampaian SPT Tahunan PPh e. WP membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan > angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP (KEP-537/PJ./2000) Termasuk dlm ph tidak teratur : keuntungan / kerugian selisih kurs, keuntungan/ kerugian penjualan harta ttp, ph lain yg insidentil. Jk WP diberi perpjgan jk waktu lapor SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Ps 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu lapor SPT s/d bulan sebelum disampaikan SPT = besarnya PPh Ps 25 yg dihit berdasarkan SPT sementara yg diajukan untuk permohonan ijin perpjgan. Stlh disampaikan, besanya PPh dihitung kembali. Jk stlh dihit PPh > PPh Ps 25 yg dihit sementara, atas kekurangan setoran PPh Ps 25 terutang bunga 2%/bulan.  Jika sesudah 3 bulan / lebih berjalannya suatu th pajak, WP dpt menunjukkan bahwa PPh yg akan terutang utk th pajak tsb < PPh th pajak sebelumnya = WP dpt mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Ps 25 scr tertulis kpd Kepala KPP.  Jika dlm th berjalan WP mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yg akan terutang > 150% dr PPh terutang PPh Ps 25, besarnya PPh Ps



25 bulan-bulan berikutnya dihit kembali oleh WP sendiri / Kepala KPP berdasarkan perkiraan PPh yg akan terutang. Penghit PPh Ps 25 bg WP Tertentu Ps 25(7) UU PPh Menkeu dpt menetapkan bsrnya angsuran pajak bagi : a. WP baru b. Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP lainnya yg berdsrkan ketentuan UU hrs membuat lapkeu berkala c. WP OPPT dg tariff max 0,75% x peredaran usaha Dihit dg PMK-208/PMK.03/2009 – Besarnya angsuran PPh Ps 25 utk :  WP Baru = PPh yg dihit berdasarkan penetapan tariff umum atas ph neto sebulan yg disetahunkan, dibagi 12  BUMN = berdsrkan L/R fiskal berdasarkan Raker dan Anggaran Pendapatan th berjalan yg sudah disahkan oleh RUPS  WP bank dan SGU dg hak opsi = berdsrkan L/R fiskal menurut lapkeu triwulan terakhir yg disetahunkan  WP masuk bursa = berdsrkan L/R fiskal menurut lapkeu berkala terakhir yg disetahunkan  Bg WP OPPT (PER-32/PJ/2010) = 0,75% x peredaran bruto per bulan dr masing-masing tempat usaha. Pembayaran angsuran PPh Ps 25 = kredit pajak atas PPh yg terutang untuk Th Pajak ybs. Dg berlakunya PP 23 th 2018 mulai tgl 1 Juli 2018, ketentuan angsuran PPh Ps 25 WP OPPT hanya berlaku bg WP OPPT yg pd th pajak sebelumnya memiliki ph bruto > 4,8M setahun. Kecuali apabila WP OPPT tsb memilih utk menghit PPh terutangnya dg tarif umum. Perhit Pajak pd Akhir Th Bagi WP DN dan BUT dilakukan dg menghit PPh terutang atas ph yg



merupakan objek pajak tidak final. PPh yg sudah dipot/put oleh pihak lain dan angsuran PPh Ps 25 yg sudah dibayar sendiri dikurangkan dr PPh terutang. Jika ada KB, kekurangan tsb dikenai PPh Ps 29, jika terdpt LB, kelebihan tsb dikenai PPh Ps 28A, disa dilakukan permohonan restitusi / dikompensasikan utk pembayaran pajak lainnya. PELAPORAN PPH Pelaporan PPh dlm SPT Tahunan PPh PER 30/PJ/2017 – Btk form SPT Tahunan PPh :  SPT 1770SS : WP OP karyawan dg jml ph bruto 60 jt setahun  SPT 1770 : WP OP usaha/pekerjaan bebas (pembukuan/pencatatan)  SPT 1771 : WP Badan DN dan BUT



DAFTAR KOREKSI FISKAL



PENGHASILAN DG TARIF PPH FINAL