Rangkuman FIQIH Alhamdulillah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rangkuman Fiqih kls X BAB 1 : KONSEP FIQIH DAN IBADAH DALAM ISLAM FIQIH  











Kata fikih adalah bentukan dari kata fiqhun yang secara bahasa berarti (pemahaman yang mendalam) Secara istilah: o Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. o Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. o Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melakukan (sunnah), maupun anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber-sumber syari’ah, bukan akal atau perasaan. Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syariah Islam) Perbedaan fiqih dan syari’ah : o kata syariah berarti sumber air yang digunakan untuk minum. Namun dalam perkembangannya kata ini lebih sering digunakan untuk jalan yang lurus, yakni agama yang benar. Berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk individual untuk taat, tunduk dan patuh kepada Allah Swt. Tujuannya adalah untuk memelihara jiwa, agama, akal, keturunan, dan harta. Dapat disimpulkan bahwa syariah adalah teks-teks suci yang bebas dari kesalahan, baik isi maupun keautentikannya, yang darinya bersumber pemahaman ulama yang mendalam yang menghasilkan kesimpulan hukum-hukum amaliah (fikih). o fikih merupakan hasil ijtihad para ulama yang tentu kualitasnya tidak bisa disamakan dengan kesucian dua hal yang menjadi sumbernya, yakni Al-Qur’an dan al-Sunnah. o Fathi ad-Duraini mengatakan bahwa syariah selamanya bersifat benar, sedangkan fikih karena merupakan hasil pemikiran manusia memungkinkan untuk benar ataupun salah.



IBADAH  



Menurut bahasa ada empat makna dalam pengertian ibadah; (1) ta’at ; (2) tunduk ; (3) hina ; dan (4) pengabdian. Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah. Didalam Al Qur`an, kata ibadah berarti: patuh, tunduk, mengikut, menurut, dan doa.



   







 



Dalam pengertian yang sangat luas, ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa perkataan maunpun perbuatan. Adapun menurut ulama Fikih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridho Allah dan mendambakan pahala dari-Nya di akhirat. Dalam Al-Qur’an banyak ayat tentang dasar-dasar ibadah (ex : az-zariyat ayat 56, al-baqarah ayat 21) Macam-macam ibadah : A. Secara garis besar : o Ibadah mahdhah adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau perbuatan yang menghubungkan antara hamba dan Allah (ex : sholat, puasa, zakat, haji.) o Ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. B. Segi Pelaksanaannya : o Ibadah Jasmaniah Ruhaniah, yaitu perpaduan ibadah antara jasmani dan rohani misalnya shalat dan puasa o Ibadah Ruhaniah dan maliah, yaitu perpaduan ibadah rohaniah dan harta seperti zakat. o Ibadah Jasmani, Ruhaniah, dan Mâliyah yakni ibadah yang menyatukan ketiganya contohnya seperti ibadah Haji. C. Segi Kepentingannya : o fardi (perorangan) seperti shalat. o ijtima`i(masyarakat) seperti zakat dan haji. D. Segi Bentuknya : o Perkataan (zikir, do’a, baca qur’an) o Perbuatan yang tidak ditentukan (membantu atau menolong orang lain, jihad, dan mengurus jenazah.) o Perbuatan yang ditentukan (shalat, puasa, zakat dan haji) o Tata cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri (puasa, ihram, i’tikaf) o Menggugurkan hak (memaafkan orang, membebaskan utang) Prinsip-prinsip dalam beribadah : o Niat beribadah hanya kepada Allah o Ibadah yang tulus kepada Allah Swt o Keharusan untuk menjadikan Rasulullah Saw. sebagai teladan & pembimbing dalam ibadah o Ibadah itu memiliki batas kadar dan waktu yang tidak boleh dilampaui. o Keharusan menjadikan ibadah dibangun di atas kecintaan, ketundukan, ketakutan dan pengharapan kepada Allah Swt.. o Beribadah dalam keseimbangan antara dunia akhirat, artinya proporsional o Ibadah tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam keadaan berakal sampai meninggal dunia. Tujuan ibadah adalah untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. serta mengharapkan ridha dari Allah Swt.. Keterkaitan ibadah dalam kehidupan sehari-hari : Ibadah dalam Islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral seluruh aktivitas manusia. Sehingga apa saja yang dilakukan oleh manusia bisa bernilai ibadah.



BAB 2 : PENGURUSAN JENAZAH 



  















Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru saja meninggal dunia di antaranya: o Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan. o Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali terbuka. o Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan dapat pula berarti usungan beserta mayatnya. Mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah : o Memandikan o Mengafani o Menyolatkan Memandikan jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat di badannya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau muhrimnya. Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah : o Syarat Jenazah yang dimandikan :  Beragama Islam  Jasadnya masih utuh  Jenazah tersebut bukan mati syahid o Yang berhak memandikan jenazah :  Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.  Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.  Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah. o Cara memandikan jenazah :  Gunakan kain penutup/basahan agar aurat tertutup  Mandikan ditempat tertutup  Bersihkan jenazah dari segala kotoran (sarung tangan opsional)  Bersihkan isi perut dengan menekannya perlahan  Beri bantalan di bagian kepala agar air tidak ngalir ke kepala  Di wudhukan seperti wudhu mau sholat  Siramkan air dari tubuh bagian kanan ke kiri  Mandikan dengan air sabun, yg terakhir dikasih wangi-wangian  Perlakukan dengan lembut  Keringkan dengan handuk atau kain sebelum dikafani  Terakhir diberi minyak wangi (lagi) Mengafani jenazah o Ketentuan :  Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.











 Kain kafan hendaklah berwarnah putih.  Jumlah kain : laki : 3 lapis, perempuan : 5 lapis.  Kain diberi minyak wangi dahulu  Tidak berlebihan dalam mengafani Menyolatkan jenazah o Semua syarat wajib dan syarat sahnya shalat fardlu menjadi syarat dalam shalat jenazah, kecuali waktu shalat. o Setelah berdiri kemudian mulai shalat dengan urutan : takbiratul ihram dan niat, membaca surat Al Fatihah, takbir kedua membaca shalawat atas Nabi, takbir ketiga membaca do’a untuk si mayat, takbir keempat membaca do’a kemudian mengucap salam. Tatacara pelaksanaannya : o Membaca niat :



o Membaca Surat Al-Fatihah o Membaca Sholawat Nabi o Membaca do’a setelah takbir ke-3



o Membaca do’a setelah takbir ke-4







Menguburkan jenazah o Sebelum proses penguburan sebaiknya lubang kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. o Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. o Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung. o Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. o Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.



 



 







BAB 3 : ZAKAT Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakkâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukumnya fardhu ‘ain Macam-macam zakat : o Fitrah : makanan pokok o Maal : harta Harta yang wajib dizakati : o Emas dan perak



o Hewan Ternak (unta, kambing, sapi)



o Hasil Pertanian



o Zakat Profesi



o Unggas



o Barang Temuan (Zakat Rikaz)



o Istilah-istilah zakat







Yang berhak menerima zakat : o Faqir : gk punya harta dan gk punya pekerjaan o Org miskin : punya harta tapi dikit o Amil zakat : yang mengelola zakat o Muallaf : baru masuk islam o Budak : hamba sahaya o Gharim : org yang punya utang banyak dan gk bisa ngelunasin o Fii sabilillah : org yang berjuang di jalan Allah o Ibnu Sabil : musafir yang kehabisan bekal



BAB 4 : HAJI DAN UMROH



   



























HAJI Haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah Hukum Haji adalah fardhu ‘ain, sekali seumur hidup, bagi yang mampu Syarat wajib Haji : o Islam o Baligh o Berakal o Merdeka o Mampu Rukun Haji o Ihram o Wukuf o Thawaf Ifadhah o Sa’i o Tahallul o Tertib Wajib haji : (jika tidak dilakukan bayar dam) o Berihram sesuai miqatnya o Bermalam di Muzdalifah o Bermalam (mabit) di Mina o Melontar jumrah Aqabah o Melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah o Menjauhkan diri dari muharramat Ihram o Tawaf wada’. Miqat Haji (waktu dan tempat yang ditentukan untuk mengerjakan ibadah haji.) o Miqat Zamani (waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji) o Miqat Makani (tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah.) Muharramat Haji o Bersenggama dan pendahuluannya (mencium, menyentuh dengan syahwat, dsb) o Memakai pakaian berjahit dan sepatu bagi laki-laki o Memakai cadar dan sarung tangan bagi wanita o Memakai minyak wangi serta minyak rambut o Melangsungkan aqad nikah atau menikahkan orang lain termasuk menjadi wali atau wakil o Motong rambut/kuku o Sengaja memburu dan membunuh binatang atau memakan hasil buruan Sunah Haji o Membaca Talbiyah o Thawaf qudum o Membaca do’a dan shalawat setelah talbiyah



Tatacara Ibadah Haji







    







    











o Ihram o Wukuf di Arafah o Mabit di Muzdalifah o Melempar jumrah o Thawaf ifadhah o Sa’i o Tahallul Macam-macam Haji o Ifrad (haji dulu baru umrah) o Tamattu’ (umrah dulu baru haji) o Qiran (haji+umrah barengan) UMRAH Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian Syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut. Hukumnya wajib sebagaimana haji (satu kali seumur hidup). Syarat umrah sama dengan syarat haji Rukun umrah : o Ihram (niat) o Thawaf o Sa’i o Mencukur rambut o Tertib Wajib umrah : o Berihram dari miqat o Menjauhkan diri dari muharramat umrah (muharramatnya sama kyk haji) BAB 5 : KURBAN DAN AQIQAH Qurban menurut bahasa berasal dari kata QARIB berarti “dekat” Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah mu’akkad Waktu penyembelihan 10 — 13 Dzulhijjah Hewan yg bisa dikurbankan : Domba, Kambing, Unta, Sapi/Kerbau. Ketentuan hewan kurban : o Cukup umur o Tidak cacat o Tidak kurus o Sehat Ketentuan umur hewan kurban : o Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya. o Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun. o Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun. o Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun. Pemanfaatan daging kurban : o 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya o 1/3 untuk fakir miskin o 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktuwaktu bisa dimanfaatkan







     



  



















Sunnah menyembelih : o membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan. o Membaca takbir o Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung. AQIQAH Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh disertai penamaan bayi Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau walinya Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Daging aqiqah disarankan dimasak dahulu sebelum dibagikan BAB 6 : KEPEMILIKAN DAN AKAD KEPEMILIKAN Milkiyah menurut bahasa berasal dari kata (milkun) artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib Sebab-sebab kepemilikan : o Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). o Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud). o Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah). o Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan (minal mamluk). Macam-macam kepemilikan : o Kepemilikan penuh (milk-tam) o Kepemilikan materi. o Kepemilikan manfaat. Ihrazul Mubahat o Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan o Syarat Ihrazul Mubahat :  Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.  Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya. Khalafiyah o Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak (warisan dari orang lain) o Macam-macam Khalafiyah :  Khalafiyah Syakhsyun ’an syakhsyin (seseorang terhadap seseorang) ex : warisan dari bapak ke anak  Khalafiyah syai’un ‘an syai’in (sesuatu terhadap sesuatu) ex : menggantikan barang milik org lain Ihyaul mawat o Ihyaul Mawat ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya.



   



















o Hukumnya mubah o Syarat membuka lahan baru :  Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.  Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskannya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja. AKAD Akad menurut bahasa artinya ikatan atau persetujuan Menurut istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Ex : akad nikah Melakukan isi perjanjian atau akad itu hukumnya wajib Rukun akad : o Dua orang atau lebih yang melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain. o Sighat (Ijab dan Qabul). o Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan). Syarat akad : o Syarat orang yang bertransaksi antara lain : berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad. o Syarat barang yang diakadkan antara lain : bersih, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad dan barang itu diketahui keberadaannya. o Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, ijab dan qabul merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab. Macam-macam akad : o Akad lisan o Akad tulisan o Akad perantara utusan (wakil) o Akad isyarat (dgn kode tertentu) o Akad Ta’ati (saling memberikan) ex : beli makan di warung, harga dan pembayaran dihitung pembeli tanpa tawar menawar. BAB 7 : PEREKONOMIAN DALAM ISLAM Jual-beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan Syarat dan Rukun tertentu. Yg hukumnya boleh o Jual Beli yang Terlarang  Membeli barang yang sudah dibeli atau dalam proses tawaran orang lain.  Jual beli barang untuk ditimbun supaya dapat dijual dengan harga mahal dikemudian hari, padahal masyarakat membutuhkannya saat itu.  Jual beli untuk alat maksiat.  Jual beli dengan cara menipu.  Jual beli yang mengandung riba.  Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan induknya.  Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya. Khiyar adalah memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli. o Macam-macam khiyar :











   



 



   











Khiyar Majlis (memilih untuk melangsungkan/membatalkan akad sebelum keduanya berpisah dari tempat akad)  Khiyar Syarat (khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual beli)  Khiyar Aibi (memilih melanjutkan/tidak transaksi karena barang cacat) Musaqah, yaitu kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad. Mukhabarah, kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari yang punya tanah. Muzara’ah, kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap. Syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan. Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola, dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan manakala mengalami kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Salam merupakan model jual beli barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. BAB 8 : PELEPASAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN HARTA *Karena kisi2nya Cuma wakaf doang jadi yg dibahas Cuma bagian wakafnya aja, klo mau belajar yg lain silahkan baca sendiri (karena gk ad yg mau bacain juga) dibuku fiqih kelas 10 bab 8. Semangat UAMBN :v. Wakaf Wakaf menurut bahasa berarti “menahan” Menurut istilah wakaf yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah Swt. Hukum wakaf adalah sunah Rukun wakaf o Orang yang memberikan wakaf (Wakif) o Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu) o Barang yang yang diwakafkan (Maukuf) o Ikrar penyerahan (akad) Syarat-syarat wakaf : o Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri. o Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan. o Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan. o Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.



Macam-macam wakaf :







  















o Waqaf Ahly (wakaf khusus), yaitu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati. o Waqaf Khairy (wakaf untuk umum), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk Masjid, Pondok Pesantren dan Madrasah. Perubahan benda wakaf o Menurut Imam Sya¿’i menjual dan mengganti barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus (waqaf Ahly) sekalipun, seperti wakaf bagi keturunannya sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu. Sementara Imam Maliki dan Imam Hana¿ membolehkan mengganti semua bentuk barang wakaf, kecuali masjid. Penggantian semua bentuk barang wakaf ini berlaku, baik wakaf khusus atau umum (waqaf Khairy), dengan ketentuan :  Apabila pewakaf mensyaratkan (dapat dijual atau digantikan dengan yang lain), ketika berlangsungnya pewakafan.  Barang wakaf sudah berubah menjadi barang yang tidak berguna.  Apabila penggantinya merupakan barang yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan.  Agar lebih berdaya guna harta yang diwakafkan. BAB 9 : WAKALAH DAN SULHU WAKALAH Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan Menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan. Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah. Rukun dan Syarat Wakalah : o Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa. Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut. o Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa. Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat. o Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan. o Akad (Ijab Qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak. Syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan : o Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama. o Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa. o Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa. Habisnya Akad Wakalah : o Salah satu pihak meninggal dunia. o Jika salah satu pihak menjadi gila. o Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang. o Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya. SULHU



   











 



Sulhu menurut bahasa artinya damai Menurut istilah yaitu perjanjian perdamaian di antara dua pihak yang berselisih. Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib Rukun dan Syarat Sulhu : o Mereka yang sepakat damai adalah orang-orang yang sah melakukan hukum. o Tidak ada paksaan. o Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam. o Jika dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak ketiga. Macam-macam Perdamaian : o Perdamaian antar sesama muslim. o Perdamaian antar muslim dengan non muslim. o Perdamaian antar Imam dengan kaum bughat (Pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam). o Perdamaian antara suami istri. o Perdamaian dalam urusan muamalah dan lain-lain. *bab 10 gk ada di kisi-kisi jadi gk bikin rangkumannya :v BAB 11 : RIBA, BANK, DAN ASURANSI *di bab ini yg dirangkum cuma beberapa materi aj yg kira2 masuk, soalnya di kisi2nya indikator kompetensinya cuma perbedaan bank syari’ah dan bank konvensional Macam-macam Riba : o Riba Fadl : tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya o Riba Nasi’ah : mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau atau tukar-menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran. o Riba Qardi : meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam. o Riba yad : pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah berpisah. Ex : orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Bank syari’ah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah. Konsep Dasar Transaksi bank syari’ah : o Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya. o Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya), saling ikhlas mengikhlaskan antar pihak-pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi. o Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.







Perbedaan antara bank syari’ah dan konvensional



Pembunuhan 1. Pembunuhan disengaja ( ُ‫ ) قَتْلُُالعَ ْمد‬-> niat membunuh Qishas, jika dimaafkan diyat mughallazah, kafarat 2. Pembunuhan seperti disengaja( ُ‫ ) قَتْلُُشبْهُُالعَ ْمد‬-> menyerang, senjata tak mematikan Diyat mughallazah, kafarat َ ‫ القَتْلُُال َخ‬-> tak disengaja 3. Pembunuhan tersalah/tidak disengaja ُ‫طإ‬ Diyat mukhaffafah, dan kafarat 4. Diyat mughallazah (30 hiqqoh, 30 jazaah, 40 khalfah) 5. Diyat mukhaffafah ( unta 1,2,3,4,5 masing-masing 20) 6. Kafarat pembunuhan (memerdekakan budak/puasa 2 bulan berturut-turut) Hudud 1. Zina muhsan (sudah nikah) = dirajam Zina ghairu muhsan (blm nikah) = dicambuk 100x 2. Qazaf ( Menuduh wanita baik berdusta) = dicambuk 80 kali a. Syarat kena qazaf Orang yang menuduh balig, berakal, bukan orang tua tertuduh Orang yang dituduh adalah orang yang terpelihara Penuduh mengakui bahwa ia berdusta b. Syarat gugur qazaf Penuduh dapat mendatangkan 4 saksi laki-laki adil Dengan li’an Tertuduh memaafkan penuduh 3. Mabuk = 40-80 kali 4. Mencuri a. Merampas dan membunuh = hukum mati dan disalib b. Merampas saja = potong tangan dan kaki nyilang c. Membunuh saja = diqisas(hukum mati) d. Belum sempat merampas dan membunuh = dipenjara/diasingkan 5. Bugat = diperangi a. Syarat dikenakan bugat : Punya kekuatan, pengikut, pemimpin, dan sudah tidak taat penguasa Pengadilan 1. Syarat hakim Muslim, balig, berakal, adil, tahu hukum/undang2, sehat, dapat baca tulis, memahami ijma ulama dan tradisi, dan menguasai ijtihad 2. Syarat saksi → saksi itu diminta Muslim, merdeka, dapat berbicara, bukan musuh terdakwa, dhabit, non-fasiq 3. Syarat gugatan Tertulis, jelas, rinci, faktual, memenuhi syarat pengadilan, tergugat jelas orangnya, penggugat sama-sama mukallaf, balig, berakal, dan tidak dalam keadaan berperang 4. Bayyinah (Bukti) Saksi, barang bukti, pengakuan terdakwa, sumpah, dan keyakinan hakim 5. Kafarat sumpah = memberi makan 10 orang, memberi pakaian 10 miskin, memerdekakan budak, puasa 3 hari NIKAH 1. Hukum nikah a. Sunnah = asal hukumnya b. Mubah = tidak punya fator pendorong dan pelarang c. Wajib = sudah mampu dan berhasrat tinggi d. Makruh = belum mampu tapi berhasrat tinggi e. Haram = maksud menyakiti dan mempermainkan



2. Macam Nikah a. Nikah Mutah → niat bersenang sementara waktu → haram b. Nikah syighar → nikah tukar bersyarat → haram c. Nikah Tahlil → sudah rujuk nikah sama orang lain biar halal nikah lagi sama mantannya → haram d. Nikah beda agama → (QS. Al Baqarah 221) → haram, kalau ada yang seagama kenapa mesti yang lain? 3. Khitbah → hukumnya mubah a. Syarat perempuan Tidak terikat pernikahan, tidak dalam masa iddah, bukan pinangan orang lain b. Cara meminang Terang-terangan → sudah habis masa iddah Sindiran → masa iddah/talak bain 4. Mahram nikah Keluarga inti, bibi, ponakan, ibu susuan, saudara susuan, mertua, anak tiri jika ibunya sudah digauli, menantu, ibu tiri 4. SYARAT DAN RUKUN NIKAH 1) Calon suami, syaratnya : a). Beragama Islam b). Ia benar-benar seorang laki-laki c). Menikah bukan karena dasar paksaan d). Tidak beristri empat. Jika seorang laki-laki mencerai salah satu dari keempat istrinya, selama istri yang tercerai masih dalam masa ’iddah, maka ia masih dianggap istrinya. Dalam keadaan seperti ini, laki-laki tersebut tidak boleh menikah dengan wanita lain. e). Mengetahui bahwa calon istri bukanlah wanita yang haram ia nikahi f). Calon istri bukanlah wanita yang haram dimadu dengan istrinya, seperti menikahi saudara perempuan kandung istrinya (ini berlaku bagi seorang laki-laki yang akan melakukan poligami) g). Tidak sedang berihram haji atau umrah 2) Calon istri, syaratnya : a). Beragama Islam b). Benar-benar seorang perempuan c). Mendapat izin menikah dari walinya d). Bukan sebagai istri orang lain Buku 88 Siswa Kelas XI e). Bukan sebagai mu’taddah (wanita yang sedang dalam masa ‘iddah) f). Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suaminya g). Bukan sebagai wanita yang pernah dili’an calon suaminya (dilaknat suaminya karena tertuduh zina) h). Atas kemauan sendiri i). Tidak sedang ihram haji atau umrah 3) Wali, syaratnya : a). Laki-laki b). Beragama Islam c). Baligh (dewasa) d). Berakal e). Merdeka (bukan berstatus sebagai hamba sahaya) f). Adil g). Tidak sedang ihram haji atu umrah 4) Dua orang saksi, syaratnya : a). Dua orang laki-laki b). Beragama Islam c). Dewasa/baligh, berakal, merdeka dan adil d). Melihat dan mendengar e). Memahami bahasa yang digunkan dalam akad f). Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah



5.



6.



7. 8.



g). Hadir dalam ijab qabul 5) Ijab qabul, syaratnya : a). Menggunakan kata yang bermakna menikah b). Lafadz ijab qabul diucapkan pelaku akad nikah (pengantin laki-laki dan wali pengantin perempuan). c). Antara ijab dan qaul harus bersambung tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain. d). Pelaksanaan ijab dan qabul harus berada pada satu tempat tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan apapun. e). Tidak dibatasi dengan waktu tertentu. 6) Tingkatan Wali 1) Ayah 2) Kakek dari pihak bapak terus ke atas 3) Saudara laki-laki kandung 4) Saudara laki-laki sebapak 5) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung 6) Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak 7) Paman (saudara bapak) sekandung 8) Paman (saudara bapak) sebapak 9) Anak laki-laki dari paman sekandung 10) Anak laki-laki dari paman sebapak 11) Hakim Mahram →Wajib dibayar seluruhnya, apabila suami sudah melakukan hubungan seksual dengan istrinya, atau salah satu dari pasangan suami istri meninggal dunia walaupun keduanya belum pernah melakukan hubungan seksual sekali pun. →Wajib dibayar separoh, apabila mahar telah disebut pada waktu akad dan suami telah mencerai istri sebelum ia dicampuri. Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah, maka suami hanya wajib memberikan mut’ah. Talak a. Talak dari segi proses menjatuhakannya Perkataan (tegas/sarih, sindiran/kinayah), tulisan, isyarat (u/ ummi) b. Talak dari segi jumlah Talak 1-talak 2 → raj’i, talak 3 → bain, atau talak sekali tapi bilangnya sekaligus talak tiga maka jadinya talak 3/bain c. Talak dari segi keadaan istri 1) Thalaq sunah, yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika istri: a) Dalam keadaan suci dan saat itu ia belum dicampuri b) Ketika hamil dan jelas kehamilannya 2) Thalaq bid’ah yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri ketika istri: a) Dalam keadaan haid b) Dalam keadaan suci yang pada waktu itu ia sudah dicampuri suami Thalaq bid’ah hukumnya haram 3) Thalaq bukan sunah dan bukan bid’ah yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah dicampuri dan belum haidh (karena masih kecil) d. Talak dari segi boleh rujuknya Talak raj’i→ langsung boleh nikah lagi tanpa akad baru Talak bain sughra → boleh nikah lagi dengan pembaruan akad Talak bain kubra → tidak boleh rujuk Fasakh Pemutusan akad oleh hakim karena adanya delik aduan disebabkan hak tidak terpenuhi Khuluk Khuluk adalah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan



mengembalikan mahar kepada suaminya. Khuluk disebut juga dengan thalaq tebus. 9. Iddah a. Iddah Istri yang dicerai dan ia masih haid, lamanya tiga kali suci. b. Iddah Istri yang dicerai dan ia sudah tidak haidh, lamanya tiga bulan c. Iddah Istri yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari bila ia tidak hamil d. Iddah Istri yang dicerai dalam keadaan hamil lamanya sampai melahirkan e. Iddah Istri yang ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil masa iddahnya menurut sebagian ulama adalah iddah hamil yaitu sampai melahirkan. MAWARIS 1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SESEORANG TIDAK MENDAPATKAN HARTA WARIS a. Pembunuh b. Budah c. Murtad d. Beda agama e. Ummul Walad 2. Dzawil Furudh dan Bagiannya 1) Bapak mempunyai tiga kemungkinan; a) 1/6 jika bersama anak laki-laki. b) 1/6 dan ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. c) ashabah jika tidak ada anak. 2) Kakek (bapak dari bapak) mempunyai 4 kemungkinan a) 1/6 jika bersama anak laki-laki atau perempuan b) 1/6 dan ashabah jika bersama anak laki-laki atau perempuan c) Ashabah ketika tidak ada anak atau bapak. d) Mahjub atau terhalang jika ada bapak. 3) Suami mempunyai dua kemungkinan; a) 1/2 jika yang meninggal tidak mempunyai anak. b) 1/4 jika yang meninggal mempunyai anak. 4) Anak perempuan mempunyai tiga kemungkinan; a) 1/2 jika seorang saja dan tidak ada anak laki-laki. b) 2/3 jika dua orang atau lebih dan jika tidak ada anak laki-laki. c) menjadi ashabah, jika bersamanya ada anak laki-laki. 5) Cucu perempuan dari anak laki-laki mempunyai 5 kemungkinan; a) 1/2 jika seorang saja dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. b) 2/3 jika cucu perempuan itu dua orang atau lebih dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak lakilaki. c) 1/6 jika bersamanya ada seorang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. d) menjadi ashabah jika bersamanya ada cucu laki-laki. e) Mahjub/terhalang oleh dua orang anak perempuan atau anak laki-laki. 6) Istri mempunyai dua kemungkinan; a) 1/4 jika yang meninggal tidak mempunyai anak. b) 1/8 jika yang meninggal mempunyai anak. 7) Ibu mempunyai tiga kemungkinan; a) 1/6 jika yang meninggal mempunyai anak. b) 1/3 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau dua orang saudara. c) 1/3 dari sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami, Ibu dan bapak, atau istri, ibu dan bapak. 8) Saudara perempuan kandung mempunyai lima kemungkinan a) 1/2 kalau ia seorang saja. b) 2/8 jika dua orang atau lebih. c) ashabah kalau bersama anak perempuan. d) Mahjub/tertutup jika ada ayah atau anak laki-laki atau cucu laki-laki. 9) Saudara perempuan seayah mempunyai tujuh kemungkinan a) 1/2 jika ia seorang saja.



b) c) d) e)



3.



4.



5.



6.



7.



8.



2/3 jika dua orang atau lebih. ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan. 1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung. Mahjub/terhalang oleh ayah atau anak laki-laki, atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau saudara kandung yang menjadi ashabah. 10) Saudara perempuan atau laki-laki seibu mempunyai tiga kemungkinan. a) 1/6 jika seorang, baik laki-laki atau perempuan. b) 1/3 jika ada dua orang atau lebih baik laki-laki atau permpuan. c) Mahjub/terhalang oleh anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek laki-laki. 11) Nenek (ibu dari ibu) mempunyai dua kemungkinan a) 1/6 jika seorang atau lebih dan tidak ada ibu. b) Mahjub/terhalang oleh ibu Ashabah binafsih a) Anak laki-laki b) Cucu laki-laki c) Ayah d) Kakek e) Saudara kandung laki-laki f) Sudara seayah laki-laki g) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung h) Anak laki-laki saudara laki-laki seayah i) Paman kandung j) Paman seayah k) Anak laki-laki paman kandung l) Anak laki-laki paman seayah m) Laki-laki yang memerdekakan budak Ashabah bil ghair a) Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah b) Cucu laki-laki dari anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang c) perempuan menjadi ‘ashabah. d) Saudara laki-laki sekandung, juga dapat menarik saudaranya yang e) perempuan menjadi ‘ashabah. f) Saudara laki-laki sebapak, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan g) menjadi ‘ashabah. Ashabah maal ghair a) Saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau cucu perempuan dari anak lakilaki. b) Saudara perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak lakilaki. Al-aul Suami = ½ x 6 =3 → 3/6 Suami = 3/7 2 sdr pr kdg = 2/3 x 6 = 4 → 4/6 2 sdr pr kdg = 4/7 Jumlah =7 Ar-radd Harta = 18.000.000 Sisa harta 13.500.000 Istri = ¼ x 12 =3 Sisanya dibagi 2 2 sdr seibu = 1/3 x 12 = 4 Ibu = 1/6 x 12 =2 Sdr seibu 4/6 x sisa = 9.000.000 Jumlah =9 Diambil istri dulu 3/12 x 18.000.000 Ibu 2/6 x sisa = 4.500.000 = 4. 500.000 Sisa harta = 13.500.000 Gharawain



9. Musyarakah



10. Akdariyah



Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 Elcasa H. V. Alhamdulillah udah kelas 12. Sekadar informasi aja, kalo ngeliat pola soal UAMBN tahun lalu, walaupun kelas 12 babnya paling dikit, tapi soalnya paling banyak. Dari 50 soal total di UAMBN 2018, 20 soal terakhir materi kelas 12. Dan materi-materi ini yang paling bikin mikir, di samping materi lain yang cenderung ngapal. Jadi, pahami betul yaa. Semangaat! Kisi-kisi fix-nya materi kelas 12 2018/19:



1. KHILAFAH (PEMERINTAHAN DALAM ISLAM)  Khilafah termasuk bagian pembahasan Siyasah Syar’iyah atau Siyasah Dusturiyah (Politik Islam).  Khilafah berasal dari khalafa, yakhlifu, khilafatan yang artinya menggantikan.  Dalam konteks sejarah Islam, khilafah secara istilah adalah proses menggantikan kepemimpinan Rasulullah SAW, dalam menjaga dan memelihara agama serta mengatur urusan dunia. 



Kalo ditanya dalilnya, (QS. An Nur: 55), kata kunci di ayatnya ada bacaan, ۡۡ‫لَيَ ۡستَ ۡخلِفَنَّهُم‬



o Artinya :“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…” (mudah-mudahan sesuai kisi-kisi) 2. JIHAD DALAM ISLAM  Kata jihad berasal dari kata jâhada-yujâhidu-jihâdan, yang berarti kekuatan (al-thâqah) dan upaya jerih payah (al-masyaqqah).  Secara istilah: o Jihad yang dipahami secara umum, adalah segala kemampuan yang dicurahkan oleh manusia dalam mencegah/membela diri dari keburukan dan menegakkan kebenaran. Termasuk dalam kategori ini adalah menegakkan keadilan, membenahi masyarakat, bersunggung-sungguh serta



ikhlas dalam beramal, gigih belajar untuk melenyapkan kebodohan, bersungguh-sungguh dalam beribadah seperti menunaikan ibadah puasa dan haji. o Jihad dipahami secara khusus sebagai usaha mencurahkan segenap upaya dalam menyebarkan dan membela dakwah Islam. o Jihad yang dibatasi pada qitâl (perang) untuk membela atau menegakkan agama Allah dan proteksi kegiatan dakwah.  Dalilnya cari aja yg ada kata ‘Jihad’-nya, misalnya: o QS. Al Hajj (22) : 78, ‫ َو َج ِهدُوا‬, ‫ِجهَا ِده‬ o QS. Lukman(31): 15, ‫ك‬ َۡ ‫َجهَدَا‬  Jihad melawan hawa nafsu o Mempelajari petunjuk-petunjuk agama o Mengamalkan apa yang ia telah ketahui o Mengajak/mengajar (dakwah) orang lain untuk mengikuti petunjuk agama. Dengan berilmu, beramal dan mengajarkan ilmunya kepada orang lain seseorang dapat mencapai tingkatan yang disebut dengan rabbaniyy. o Bersabar dan menahan diri dari berbagai cobaan dalam menjalankan dakwah.  Jihad melawan setan o Jihad melawan syubhat (keraguan) yang membahayakan iman. o Jihad melawan syahwat (keinginan buruk setan)  Jihad melawan orang kafir dan munafik o Punya empat tingkatan: hati, lisan, harta, dan tangan(kekuasaan/kekuatan). o Melawan orang kafir banyak menggunakan tangan o Melawan orang munafik banyak dengan lisan  Jihad melawan kezaliman, ketidakadilan, kebid’ahan, dan kemungkaran o Punya tiga tingkatan: tangan, lisan, hati. Secara berurutan, dan jihad dengan hati adalah selemahlemahnya iman. Untuk jenis soalnya, biasanya dikasih kasus. Untuk dua jenis jihad terakhir lihat aja siapa yang dilawan. Baru tentuin dengan apa ngelawannya apa dengan tangan, lisan atau selainnya. 3. SUMBER HUKUM ISLAM I. Sumber Hukum Islam yang Muttafaq  Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas A. Al-Qur’an  Al-Qur’an, kata “qur-a-nan” yang berarti yang dibaca  Al-Qur’an menurut Kudhori Beik: Firman Allah yang berbahasa arab yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, untuk dipahami dan selalu diingat, disampaikan secara mutawattir (bersambung), ditulis dalam satu mushaf yang diawali dengan surat al Fatihah dan diakhiri dengan surat al Naas.  Sifat Al Qur’an dalam Menetapkan Hukum o Tidak Menyulitkan o Menyedikitkan beban o Bertahap dalam pelaksanaanya o







Fungsi Al Qur’an Lihat kata kunci pada ayat, kalo ada kata (dalam bahasa Arab): o Huda = petunjuk o Syifa’ = penyembuh o Rohmah = rahmat o Dzikrun = Pengingat o Busyro = kabar gembira o Bayan = penjelas



B. Hadist  Sunnah (hadist) menurut istilah syariat ialah segala hal yang datang dari Nabi Muhammad saw., baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan Nabi SAW.  Fungsi hadist terhadap Al-Qur’an: o Bayan Taqrir, yaitu Hadis/sunnah berfungsi untuk menguatkan Al-Qur’an Contoh :  Hadis/sunnah tentang penentuan kalender  bulan berkenaan dengan kewajiban di bulan Ramadhan o Bayan Tafsir, yaitu Hadis/sunnah berfungsi menjelaskan atau memberikan keterangan atau menafsirkan redaksi Al Qur’an, merinci keterangan Al Qur’an yang bersifat global (umum) dan bahkan membatasi pengertian lahir dari teks Al Qur’an atau mengkhususkan (takhsis) terhadap redaksi ayat yang masih bersifat umum. Contoh :  Nabi SAW memberi penjelasan tentang waktu (terjadinya) Lailatul Qodar  Hadis/Sunnah yang merinci cara ( kaifiat) tayamum, seperti yang diperintahkan oleh QS. Al Maidah (5) : 6 o Bayan Tasyri’, yaitu Hadis/sunnah berfungsi untuk menetapkan hukum yang tidak dijelaskan oleh Al-Qur’an. C. Ijma’  Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara yang tidak dimukan dasar hukumnya dalam Al Qur’an dan Hadis  Rukun Ijma’ o Adapun rukun ijma’ dalam definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa atas hukum syara’. Kesepakatan itu dapat dikelompokan menjadi empat hal: a. Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang saja di suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain. b. Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah,



maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa. c. Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan. d. Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.  Syarat-syarat Mujtahid o Seorang dapat disebut sebagai seorang Mujtahid apabila sekurang-kurangnya memenuhi tiga syarat sebagai berikut : a. Memiliki pengetahuan dasar berkaitan dengan, b. Al Qur’an. c. Sunnah. d. Masalah Ijma’ sebelumnya. e. Memiliki pengetahuan tentang ushul fikih. f. Menguasai ilmu bahasa Arab. D. Qiyas  Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan, manganalogikan, membandingkan atau mengukur  Qiyas menurut istilah ulma ushul fikih ialah menyamakan sesuatu kejadian yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan kejadian yang ada nash tentang hukumnya dalam hukum yang tersebut dalam nash karena sama dua kejadian itu dalam ‘ilat hukum ini.  Qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian  Macam Qiyas: o Qiyas Aulawi  Qiyas aulawi adalah qiyas yang illat pada furu’ lebih kuat daripada illat yang terdapat pada ashal. Misalnya qiyas larangan memukul orang tua dengan larangan menyakitinya atau berkata “uh” kepada mereka. Adapun persamaan illat antara keduanya adalah sama-sama menyakiti. o Qiyas Musawi  Qiyas musawi adalah qiyas yang setara antara illat pada furu’ dengan illat pada ashal dalam kepatutannya menerima ketetapan hukum. Misalnya mengqiyaskan budak perempuan dengan budak laki-laki dalam menerima separuh hukuman. Contoh lainnya : hukum memakan harta anak yatim secara aniaya sama hukumnya dengan membakarnya. Maka dari segi illatnya, keduanya pada hakikatnya samasama bersifat melenyapkan kepemilikan harta anak yatim. o Qiyas Adna  Qiyas adna adalah qiyas yang illat pada furu’ lebih rendah daripada illat yang terdapat pada ashal. Misalnya mengqiyaskan haramnya perak bagi laki-laki dengan haramnya laki-laki memakai emas. Yang menjadi illatnya adalah untuk berbanggabangga. Bila menggunakan perak merasa bangga apalagi menggunakan emas akan lebih bangga lagi.







Dilihat dari segi kejelasan yang terdapat pada hukum, qiyas dibagi menjadi 2 macam yaitu : qiyas jalli dan qiyas khafi. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut : o Qiyas Jalli  Qiyas jalli adalah qiyas yang illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan hukum ashal. Nash tidak menetapkan illatnya tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh terhadap perbedaan antara nash dengan furu’. Misalnya mengqiyaskan budak perempuan dengan budak laki-laki dan mengqiyaskan setiap minuman yang memabukkan dengan larangan meminum khamr yang sudah ada nashnya. o Qiyas Khafi  Qiyas Khafi adalah qiyas yang illatnya tidak terdapat dalam nash. Misalnya mengqiyaskan pembunuhan menggunakan alat berat dengan pembunuhan menggunakan benda tajam.  Dilihat dari segi persamaan furu’ dengan ashal, qiyas dibagi menjadi 2 macam yaitu : qiyas syabah dan qiyas ma’na. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut : o Qiyas Syabah  Qiyas syabah adalah qiyas furu’nya dapat diqiyaskan dengan dua ashal atau lebih. Tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan furu’. Misalnya zakat profesi yang dapat diqiyaskan dengan zakat perdagangan dan pertanian. o Qiyas Ma’na  Qiyas Ma’na adalah qiyas yang furu’nya hanya disandarkan pada ashal yang satu. Jadi korelasi antara keduanya sudah sangat jelas. Misalnya mengqiyaskan memukul orang tua dengan perkataan “ah” seperti yang ada dalam nash pada penjelasan sebelumnya. II. Sumber Hukum Islam yang Mukhtalaf  Sumber hukum Islam yang tidak disepakati oleh ulama’ karena memang bersumber dari pemikiran atau ijtihad mereka,  Yaitu istihsan, maslahatul mursalah, istishab, ‘urf, sadz zariah, mazhab sahabat, syar‘u man qablana, dan dalalah al iqtiran. A. Istihsan    



Istiḥsān berarti menganggap baik sesuatu dan meyakininya. Contoh dari istihsan dengan al qur’an : di perbolehkanya wasiat. Contoh dari istihsan dengan sunnah : di perbolehkanya akad salam (pemesanan). Contoh dari isti.s.n dengan ijma’ : akad istisna’ (kontrak kerja pertukangan) yaitu satu pihak meakukan kontrak kerja dengan pihak lain untuk membuat suatu barang dengan imbalan tertentu. B. Maslahah mursalah  berarti kemaslahatan yang terlepas.  Menurut istilah syara’, adalah memberlakukan suatu hukum berdasar kepada kemaslahatan yang lebih besar dengan menolak kemudaratan karena tidak ditemukannya dalil yang menganjurkan atau melarangnya. Maslahah mursalah sering disebut juga istislah.







Contoh maslahah mursalah adalah mengumpulkan dan membukukan Al-Qur’ an, mencetak uang, menetapkan pajak penghasilan, membuat akta nikah, akta kelahiran, membangun penjara, membangun kantor pemerintahan, dan lain-lain



C. Istishab  Yaitu menetapkan hukum yang telah ada pada masa lalu hingga ada dalil atau bukti yang merubahnya.  Contoh: seseorang yang memiliki wudhu lalu muncul keraguan apakah wudhunya sudah batal ataukah belum, dalam kondisi seperti ini ia harus berpegang pada belum batal karena hukum yang telah ada atau hukum asal ia masih punya wudhu sebelum ada bukti jelas kalau wudhunya telah batal. D. ‘Urf  ‘urf berarti sesuatu yang dikenal. Kata lain yang sepadan dengannya adalah adat atau tradisi atau kebiasaan.  Menurut istilah syara’, segala sesuatu yang sudah dikenal masyarakat dan telah dilakukan secara terus menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan.  Macamnya: o Urf Saḥīh, yaitu adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama. Umpamanya, memberi hadiah kepada orang tua dan kenalan dekat pada waktuwaktu tertentu, mengadakan acara halal bi halal (silaturahmi) pada hari Raya, memberi hadiah sebagai penghargaan atas prestasi, dan sebagainya. o ‘Urf Fāsid, yaitu adat atau kebiasaan yang bertentangan dengan ajaran agama. Contohnya, berjudi untuk merayakan peristiwa perkawinan atau meminum minuman keras pada hari ulang tahun. E. Saddzu Zarī’ah  Saddz berarti menutup, mengunci, mencegah. Zarī’ah menurut bahasa adalah perantara, sarana, atau ajakan menuju sesuatu secara umum. Tetapi lazimnya kata zarī’ah digunakan untuk “jalan yang menuju kepada hal yang membahayakan”. Menurut istilah syara’, adalah “Sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun hal itu akan menuju kepada hal-hal yang dilarang”.  Contoh, melakukan permainan yang berbau judi tanpa taruhan dilarang karena dikawatirkan akan terjerumus kedalam perjudian. F. Syar’u man qablana  Syariat umat sebelum kita adalah hukum-hukum yang disyariatkan Allah kepada umat sebelum Nabi Muhammad yang diturunkan melalui para nabinya seperti seperti ajaran nabi Musa, Ibrahim, Isa dan nabi-nabi yang lain. G. Mazhab shahabi  yaitu pendapat para sahabat tentang hukum suatu kasus sepeninggal Rasululah saw.



4. AL HUKMUSY SYAR’I  “ Firman (kalam) Allah yang berkaitan dengan semua perbuatan mukallaf, yang mengandung tuntutan, pilihan atau ketetapan.”







Macam-macam hukum syar’i o Hukum syar’i terbagi menjadi dua macam yaitu : A. hukum taklīfī B. hukum wad’i. A. Hukum Taklifi o Macam-macam hukum taklīfi menurut mayoritas ulama’ Ushul : a) Ijab = wajib b) Nadb = sunnah c) Tahrim = haram d) Karahah = makruh e) Ibahah = mubah  Kelima macam hukum itu menimbulkan efek terhadap perbuatan mukalaf dan efek itu oleh ulama’ fiqih dinamakan al-ahkam al-khamsah, yaitu : a) Wajib o Macam-macam wajib:  Wajib di tinjau dari waktu pelakasanaanya terbagi menjadi dua  Wajib mutlak  Wajib Muqoyyad atau Muaqot  Wajib di tinjau dari orang yang di tuntut untuk melaksanakanya. Terbagi menjadi  Wajib aini  Wajib kafa’i  Wajib Dilihat dari kadar pelaksanaanya terbagi dua :  Wajib muhadddad, yaitu kewajiban yang ditentukan kadar atau jumlahnya.  Wajib ghairu muhadddad,  Wajib dilihat dari segi tertentu atau tidak tertentunya perbuatan yang dituntut, wajib dapat dibagi dua:  Wajib mu’ayyan  Wajib mukhayyar b) Mandūb o Macam-macam Mandūb ( sunah )  Sunah ‘ain yaitu segala perbuatan yang dianjurkan kepada setiap pribadi mukalaf untuk dikerjakan.  Sunah kifayah, yaitu segala perbuatan yang dianjurkan untuk diperbuat cukup oleh seseorang saja dari suatu kelompok. o Selain itu, mandub ( sunah ) juga dibagi kepada:  Sunah muakkad, yaitu perbuatan sunat yang senantiasa dikerjakan oleh Rasul hanya sesekali saja di tiggakan untuk menyatakan kepada umatnya bahwa perbuatan tersebut tidak wajib.  Sunah ghairu muakkad, yaitu segala macam perbuatan sunat yang tidak selalu dikerjakan Rasul. c) Muharram o Macam-macam Muharram  Haram karena perbuatan itu sendiri, atau haram karena zatnya (tahrīm li zātihi).



 Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain, atau haram karena faktor lain yang datang kemudian. d) Makrūh (dibenci) o Macam-macam Makrūh  Ulama mazhab Hanafi membagi makruh kepada dua bagian:  Makrūh taḥrīm  Makruh tanzīh e) Mubāḥ. (boleh) B. Hukum Waḍ’ī  Macam-macam hukum waḍ’ī a) Sebab o Macam-macam sebab :  Sebab yang termasuk hukum taklī�fī�  Sebab yang menjadi penyebab adanya kepemilikan, menjadi penyebab kehalalan dan menjadi penyebab hilangnya kehalalan.  Sebab yang merupakan perbuatan mukallaf dan berada dalam kesanggupanya.  Sebab yang merupakan suatu perkara yang bukan dari perbuatan dan berada di luar kesanggupan mukallaf, seperti, kekerabatan adalah sebab terjadinya saling mewarisi, bālig adalah sebab adanya taklīf. b) Syarat o Menurut Bahasa, syarat artinya sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yang lain. o Menurut istilah adanya sesuatu yang mengakibatkan adanya hukum, dan tidak adanya sesuatu itu mengakibatkan tidak ada pula hukum, namun dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum, atau sesuatu yang padanya tergantung keberadaan sesuatu yang lain dan berada di luar hakekat sesuatu yang lain itu. o Misal : Wudhu adalah syarat sah shalat, dalam arti adanya shalat tergantung pada adanya wudhu namun wudhu itu sendiri bukanlah merupakan bagian shalat. Jika tidak ada wudhu maka tidak akan ada sah shalat, namun dengan adanya wudhu tidak mesti ada sah shalat, karena bisa jadi seseorang berwudhu tetapi tidak melakukan shalat. c) Māni’ (penghalang). o Māni’ terbagi menjadi 2 :  Māni’ terhadap hukum yaitu sesuatu yang di tetapkan oleh syariat sebagai penghalang bagi berlakunya hukum.  Māni’ terhadap sebab yaitu sesuatu yang di tetapkan syariat sebagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab, sehingga sebab itu tidak lagi mempunyai akibat hukum. d) Sah o Yaitu suatu perbuatan yang di lakukan oleh mukallaf dengan memenuhi syarat dan rukunya, o Contoh di dalam ibadah pelaksanaan shalat, zakat, puasa, haji yang syarat dan rukunya terpenuhi. o Contoh dalam muamalah seperti nikah, jual beli, wakaf dsb apabila di lakukan sesuai dengan syarat dan rukunya.



e) Batal o Yaitu suatu perbuatan yang di lakukan oleh mukallaf yang syarat dan rukunya tidak terpenuhi, seperti shalat yang syarat maupun rukunya tidak terpenuhi f) Rukhsah (keringanan) o Rukhsah terbagi menjadi beberapa macam :  Di perbolehkanya melakukan sesuatu yang dilarang ketika dalam kondisi terpaksa  Di perbolehkanya meninggalkan kewajiban jika ada udzur yang memberatkan mukallaf ketika melaksanakanya.  Mensahkan sebagian transaksi yang syarat dan rukunya tidak terpenuhi. Seperti akad salam. g) Azimah o Yaitu hukum syara’ yang pokok dan berlaku untuk seluruh mukallaf dan dalam semua keadaan dan waktu, misalnya : shalat fardhu lima waktu sehari semalam dan puasa pada bulan ramadhan  Perbedaan Antara Hukum Taklīfī dengan Hukum Waḍ’ī o Dilihat dari sudut pengertiannya : a. Hukum taklīfī adalah hukum Allah yang berisi tuntutan-tuntutan untuk berbuat atau tidak berbuat suatu perbuatan, atau membolehkan memilih antara berbuat dan tidak berbuat. Sedangkan, b. Hukum waḍ’ī tidak mengandung tuntutan atau memberi pilihan, hanya menerangkan sebab atau halangan (māni’) suatu hukum, sah dan batal. o Dilihat dari sudut kemampuan mukalaf untuk memikulnya, a. hukum taklifi selalu dalam kesanggupan mukalaf, baik dalam mengerjakan atau meninggalkannya. b. hukum waḍ’ī kadang-kadang dapat dikerjakan (disanggupi) oleh mukalaf dan kadang-kadang tidak. 



Hal-hal yang berhubungan dengan hukum syar’i: a. AL HAKIM o Adalah dzat yang mengeluarkan hukum. Dia adalah Allah. b. MAHKUM FiH o Mahkum Fih dalah obyek hukum yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’(Allah dan Rasul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatu pekerjaan. o Syarat –syarat mahkum bih/fih  Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan di lakukan.sehingga perintah dapat di laksanakan dengan sempurna sesuai dengan yang di inginka Allah.  Mukallaf harus benar-benar mengetahui bahwa sumber taklif berasal dari Allah.  Perbuatan yang di tuntut harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan, berkaitan dengan hal ini terdapat beberapa persyaratan yaitu:  tidak sah menuntut suatu perbuatan yang mustahil di lakukan atau di tinggalkan mukallaf.



 tidak sah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan atas nama orang lain. c. MAHKUM ‘ALAIH o Mahkum Alaih yaitu seseorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah SWT atau disebut dengan mukallaf . o Syarat syarat mahkūm ‘alaih:  Mampu memahami tuntutan syara’ yang terkandung dalam Al qur’an dan sunnah baik langsung maupun melalui orang lain. Kemampuan untuk memahami taklif ini melalui akal.  Memiliki kemampuan atau kecakapan dalam melaksankan tuntutan Syariat yang dalam ushul fiqih disebut Ahliyyah. 















Macam-macam ahliyyah a. Ahliyah ada’ b. Ahliyah Al-wujub Kondisi manusia dalam melaksanakan tuntutan a. Tidak mempunyai keahlihan sama sekali atau keahlihanya hilang b. Mempunyai keahlihan tetapi belum sempurna c. Memiliki keahlihan sempurna Hal-hal yang menghalangi ahliyyah ada’: a. ‘Awāriḍ samāwiyyah yaitu halangan yang datangnya dari Allah bukan di sebabkan oleh keinginan manusia seperti: gila, dungu, perbudakan, sakit yang berkelanjutan kemudian mati dan lupa. b. ‘Awāriḍ al muktasabah yaitu halangan yang disebabkan oleh perbuatan manusia seperti mabuk, keadaan terpaksa, banyak hutang dsb. Dampak dari halangan ahliyatul ada’ di atas akan menyebabkan : a. Seseorang akan kehilangan ahliyatul ada’ sama sekali seperti orang gila, orang tidur, dan orang yang pingsan. b. Mengurangi ahliyatul ada’ seseorang, c. Tidak ada dampak apapun terhadap ahliyatul ada’.



5. KAIDAH USHULIYAH Minimal tahu arti istilah-istilahnya  Al-Amru ialah tuntutan melakukan pekerjaan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah  An-Nahyu (larangan) ialah tuntutan meninggalkan perbuatan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah (kedudukannya)  ‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum; dan menurut istilah adalah “lafadz yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadh itu”  Khas Suatu lafadz yang dipasangkan pada satu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal.  Takhshish adalah penjelasan sebagian lafadz ‘am bukan seluruhnya.  Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskan.  Mubayyan artinya yang dinampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya.



    



  



Muradif ialah beberapa lafadz yang menunjukkan satu arti. Misalnya lafadznya banyak, sedang artinya dalam peribahasa Indonesia satu, sering disebut dengan sinonim. Musytarak ialah satu lafadz yang menunjukkan dua makna atau lebih. Maksudnya satu lafadz mengandung maknanya yang banyak atau berbeda-beda. Muthlaq adalah lafazh yang menunjukkan suatu hakikat tanpa suatu pembatas (qayid). Muqayyad adalah lafazh yang menunjukkan suatu hakikat dengan suatu pembatas (qayid). Dzahir secara bahasa : Yang terang ( ‫ ) الواضح‬dan yang jelas. takwil merupakan ungkapan tentang pengambilan makna dari lafazh yang bersisfat probabilitas yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditunjukkan oleh lafaz zhair tersebut. Mantuq adalah makna lahir yang tersurat (eksplisit) yang tidak mengandung kemungkinan pengertian ke makna yang lain. Zahir ialah lafadz yang yang maknanya segera dipahami ketika diucapkan tetapi masih ada kemungkinan makna lain yang lemah (marjuh). Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazah tidak berdasarkan pada bunyi ucapan yang tersurat, melainkan berdasarkan pada pemahaman yang tersirat.



(Bab terakhir ini harus baca di buku ya, plis. Susah ngerangkumnya, penting semua.)