Rangkuman Hukum Pajak [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ria
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Fajriah Rezeki B111 13 585



Rangkuman Hukum Pajak Pengertian Hukum Pajak Menurut Prof. Dr. Bohari, Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara wajib pajak dan fiskus (pejabat pajak). Istilah fiskus tidak lagi sesuai dengan hukum pajak sekarang, sehingga kata fiskus diganti menjadi pejabat pajak. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH , menyatakan hukum pajak ialah suatu kumpulan peraturan – peraturan yang mengatur hubungan hukum antara Pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak. Menurut Prof. Dr. Djafar Saidi, Hukum pajak diartikan dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas, hukum pajak ialah hukum yang berhubungan dengan pajak….. dan dalam arti sempit, hukum pajak ialah kumpulan kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan hukum wajib pajak dan pejabat pajak. Ciri-ciri yang Melekat Pada Pengertian Pajak 1. Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. 1. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. 2. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 3. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment. 4. Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur. -



Pajak Negara Dan Pajak Daerah Pajak Negara Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini adalah: 1.pajak penghasilan dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000. undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR 1970. 2.pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPn BM) dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951. 3.bea materai



dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921). 4.pajak bumi dan bangunan (PBB) dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undangundang no.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undangundang no.12 tahun 1994. undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti. a.ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908. b.ordonansi verponding Indonesia tahun 1923. c.Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932. d.Ordonansi verponding tahun 1928. e.Ordonansi pajak jalan tahun 1942. f.Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l. g.Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi. 5.bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dasar hukum pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang-undang no.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.20 tahun 2000. undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 januari 1998 menggantikan Ordonansi bea balik nama staasblad 1924 No.291. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dasar hokum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang-undang no.18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.34 tahun 2000. Jenis pajak dan objek pajak Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: 1.pajak propinsi, terdiri dari: a.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. b.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. c.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor. d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. 2.pajak kabupaten/kota; terdiri dari: a.pajak hotel. b.Pajak restoran. c.Pajak hiburan d.Pajak reklame e.Pajak penerangan jalan. f.Pajak pengambilan bahan galian golongan C g.Pajak parkir h.Pajak lain-lain.



Hukum pajak dibedakan atas: 1. Hukum pajak material Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar. 2. Hukum pajak formal Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Subyek Pajak Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundangundangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undanganperpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak, maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut wajib pajak. Subyek pajak sebagaimana dimaksud diatas adalah wajib pajak yang berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Subjek pajak dalam negeri Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah salah satu di bawah ini: 1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia; 2. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 3. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; 4. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak. Subjek pajak luar negeri Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah salah satu di bawah ini: 1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,



yangmenjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; 2. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; 3. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; 4. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.



a. b. c. d. e. f.



Obyek Pajak Yang menjadi obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang meliputi: 1. pemindahan hak karena : jual beli; tukar menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, dll



a. b.



2. pemberian hak baru karena : kelanjutan pelepasan hak; di luar pelepasan hak.



Obyek pajak yang tidak dikenakan BPHTB Obyek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah : 1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; 2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; 3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau



melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; 4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; 5. Orang pribadi atau badan karena wakaf; 6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Kewajiban pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu : 1) kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya. Misalnya : semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subyektif. 2) Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada halhal yang dikenakan pajak. Misalnya : orang auat badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang punya kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya. Kewajiban wajib pajak Dalam menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan surat pemberitahuan (SPT). Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dari inspeksi pajak mempunyai kewajiban : a. Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya b. Menandatangani sendiri SPT itu c. Mengembalikan SPT pajak kepada inspeksi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung, yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.



1.



2. 3. 4. 5.



Hak-hak Wajib Pajak Wajib pajak mempunyai hak-hak sebagai berikut : Mengajukan permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau membebaskan diri dari ketetapan pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan menghitung tarip atau kesalahan dalam menentukan dasar penetapan pajak. Mengajukan keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat terhadap ketentuan pajak yang dianggap terlalu berat. Mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, apabila keberatan yang diajukan kepada kepala inspeksi tidak dipenuhi. Meminta mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindah bukuan setoran pajak ke pajak lainnya, atau setoran tahun berikutnya. Mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana kalau ada petugas pajak yang menimbulkan kerugian atau membocorkan rahasia



perusahaan / pembukuan sehingga menimbulkan kerugian pada wajib pajak. Tarif Pajak Tarif pajak merupakan bagian dari ketentuan pajak materil, yang digunakan oleh wajib pajak ketika ia mengisi SPT untuk mengetahui ada atau tidak ada jumlah pajak yang terutang dengan kata lain untuk mengetahui ada atau tidak ada utang pajak, terlebih dahulu harus digunakan tarif pajak. Tarif pajak berfungsi untuk menjelaskan sejauh mana dan seberapa besar jumlah pajak yang terutang ketika dilakukan pengisian SPT. Sebagai ketentuan materil dalam hukum pajak tarif pajak tidak dapat difungsikan tanpa adanya ketentuan formil. Pada dasarnya fungsi tarif pajak dapat dibagi atas 2 bagian : 1. Sebagai faktor pendorong Diharapkan agar penerimaan pajak negara atau daerah dapat mengalami peningkatan pada dasarnya bersifat klasik karena semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai faktor pendorong. Tarif pajak setiap saat mengalami perubahan berdasrkan kondisi dan situasi daerah pada saat itu. perubahan tarif pajak selama ini dilakukan oleh pemerintah karena adanya pelimpahan wewenang dari pembuat UU kepada pemerintah. 2. Sebagai fungsi penghambat Yang ada pada tarif pajak pada hakekatnya bertujuan untuk mencegah atau mengendaliakan kejahatan dalam suatu negara daerah ataukah tarif pajak di tingkat tertinggi ketingkat rendah agar wajib pajak dapat memenuhi kebutuhannya dalam jangka waktu tertentu