Sesi Hukum Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Soal Diskusi 5 : Pada bulan Agustus 2020 lalu, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan e-Objection. Jelaskan secara singkat mengenai layanan daring tersebut! Dan bagaimana persyaratan pengajuan Surat Keberatan secara online ? Selamat berdiskusi..  Jawaban : e-Objection, adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana penyampaian Surat Keberatan secara elektronik yang tersedia pada situs djponline.pajak.go.id sebagai alternatif channel penyampaian Surat Keberatan. Peluncuran aplikasi ini bermula saat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dimana Direktorat Jenderal Pajak gencar meluncurkan berbagai layanan secara daring yang sebenarnya telah dipersiapkan sejak lama. E-Objection diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik. Direktorat Jenderal Pajak ingin memberikan layanan perpajakan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan yang selama ini diberikan secara manual/ offline. Persyarakat pengajuan e-objection Surat Keberatan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Wajib pajak dapat login ke DJP Online seperti ketika akan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemudian masuk ke menu Profil, centang hak akses untuk e-Objection. Kemudian pilih tab e-Objection, isi nomor Surat Ketetapan Pajak yang akan diajukan keberatan. Sistem akan memvalidasi Surat Ketetapan Pajak tersebut berupa history pengajuan Pasal 25 KUP, history pengajuan Pasal 36 UU KUP, jangka waktu pengajuan, nomor Surat Ketetapan Pajak, dan jumlah pelunasan pajak berupa minimal sejumlah yang disetujui. Dalam hal validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, akan diberikan Notifikasi. Notifikasi tersebut bukan merupakan penolakan formal. Apabila wajib pajak mendapat notifikasi, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk mendapatkan klarifikasi. Kemudian, wajib pajak dapat mengecek data Surat Ketetapan Pajak seperti Identitas Wajib Pajak, Jenis SKP, Nilai SKP, Masa Pajak, Nilai Disetujui Wajib Pajak, tanggal dilunasi, dan Nilai yang dilunasi. Lalu, wajib pajak harus mengisi Nomor Surat Keberatan Wajib Pajak, Tanggal Surat Keberatan Wajib Pajak, Jumlah Pajak terutang menurut Surat Ketetapan Pajak, Jumlah Pajak terutang menurut wajib pajak, dan Format Alasan Keberatan berupa teks (maksimal 4000 karakter) atau file (maksimal 5MB). Apabila pembayaran telah dilakukan, wajib pajak harus mengisi 16 digit Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk kemudian permohonan divalidasi menggunakan Sertifikat Elektronik dengan mengisi Passphrase dan file sertel berformat .p12.



Kemudian wajib pajak dapat melakukan submit atas pengajuan tersebut. Jika telah berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik atas pengajuan Surat Keberatan. Bukti Penerimaan Elektronik merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan Surat Keberatan merupakan tanggal Surat Keberatan diterima. Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Proses penerbitan Surat Keputusan selama 12 bulan. Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui, Direktorat Jenderap Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan wajib pajak. Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/e-objection-langkah-mudah-ajukan-surat-keberatan akses tanggal 4 Mei 2021.