Sesi 8 Hukum Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM LINGKUNGAN



Kemukakan pendapat saudara Apakah di lingkungan tempat tinggal saudara penegakan hukum lingkungan lebih mengedepankan pendekatan Atur dan Awasi atau justru lebih mengedepankan pendekatan Atur Diri Sendiri? Jawaban : Penegakan hukum lingkungan Pendekatan Atur dan Awasi (ADA) adalah merupakan paradiqma pengelolaan lingkungan hidup yang mengkonsepsikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan oleh negara dengan menggunakan instrumen peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan Pendekatan penegakan hukum lingkungan Atur Diri Sendiri (ADS) merupakan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada kesadaran sendiri tanpa campur tangan dari negara. Menurut saya dilingkungan saya tinggal, Paradigma dalam menjaga lingkungan hidup didasarkan padsa paradigma Atur Diri Sendiri. Namun ada juga disandingkan dengan paradigma Atur dan Awasi. Maksudnya masyarakat melaksanakan dan pengelolaan lingkungan tempat tinggal sendiri dengan cara membersihkan halaman rumah, menyediakan tempat pembuangaan sampah, menjadikan halaman rumah dengan penghijauan, dan dilaksanakan kerja bakti untuk membersihakn sekitar lingkungan. Hal ini akan menjadikan lingkungan masyarakat menjadi sadar menjaga lingkungan hidup jika dimulai dari diri sendiri atau setiap keluarga. Namun dalam hal ini, perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah juga tetap berperan mengatur dan mengawasi supaya pengelolaan lingkungan hidup tetap terjaga dan masyarakat menjadi sejahtera. Hal ini sesuai dengan program pemerintah di daerah saya yaitu Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. STBM menekankan kepada 5 (lima) pilar perubahan perilaku higienis, yaitu: 1. Stop buang air besar sembarangan (Stop BABS), 2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), 3. Pengelolaan Air Minum di Rumah Tangga (PAM RT),



4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, 5. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga. Sumber : Modul 1-6, Hukum Lingkungan, Adji Samekto http://nawasis.org/portal/digilib/read/stbm-sanitasi-total-berbasis-masyarakat/ Pendapat sendiri