Hukum Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

F.



Teori-teori Pengembangan Hukum Lingkungan



Dalam kepustakaan asing dapat ditemukan empat teori model atau model tentang bagaimmana pengembangan hukum lingkungan sebaiknya dilakukan. Keempat teori itu adalah:



1. Pengembangan Hukum Lingkungan Berdasarkan Teori Pendekatan Ekonomi Posner (2001), salah seorang sarjana penganjur terkemuka teori pendekatan ekonomi terhadap hukum, berpandangan bahwa teori pendekatan ekonomi terhadap hukum semestinnya menjadi landasan dan acuan bagi pengembangan dan analisis terhadap hukum pada umumnya. Dalam konteks penerapannya ke dalam hukum lingkungan, teori pendekatan ekonomi sangat dipengaruhi oleh asumsi-asumsi dasar ilmu ekonomi yang memandang masalah-masalah lingkungan bersumber dari dua hal, yaitu kelangkaan sumber daya alam dan kegagalan pasar. Kelangkaan sumber daya alam menjadi sumber permasalahan dalam kehidupan manusia. Manusia mengandalkan sumber daya alam untuk dapat memenuhi keinginannya. Masalahnya adalah bahwa sumber daya alam tidak mungkin memenuhi semua keinginan manusia, oleh sebab itu perlu ada kebijakan dari pemerintah tentang alokasi pemanfaatan sumber daya alam. Kebijakan alokasi yang baik adalah kebijakan yang dapat memaksimmalkan kepuasan atau keinginan orang perorangan. Bagi para penganjur pendekatan ekonomi terhadap hukum lingkungan misalkan pencemaran lingkungan dipandang semata-mata sebagai bentuk eksternaliti akibat pasar tidak memasukan seluruh unsur biaya yang semestinya dimasukan ke dalam harga dari produk yang bersangkutan. Jadi eksternalitas semata-mata dipandang sebagai akibat kegagalan pasar. Oleh sebab itu, pengaturan hukum lingkungan hanya dapat dibenarkan apabila hukum lingkungan berfungsi sebagai upaya rasional untuk memperbaiki kegagalan pasar dalam mengalokasikan penggunaan sumber daya alam secara efisien atau untuk mencapai pendistribusian kekayaan secara lebih adil. Teori pendekatan ekonomi juga dilengkapi dengan metode pengambilan keputusan yang bebas nilai, yaitu analisis biaya dan manfaat. Dengan metode pengambilan keputusan yang bebas nilai dan objektif, para pejabat pengambil keputusan



diharapkan mampu membuaat keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan secara rasional dan objektif serta terhindar dari pertimbangan subjektif dan nilainilai pribadinya.



2.



Pengembanga Hukum Lingkungan Berdasarkan Teori Hak



Pengembangan hukum lingkungan berdasarkan teori hak dipengaruhi pleh filsafat moral atau etika. Aliran filsafat ini menganggap perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan merupakan perbuatan jahat (evils) sehingga masyarakat atau negara wajib menghukum perbuatan semacam itu. Teori hak ini juga mencakup dua aliran pemikiran, yaitu libertarianisme di satu sisi dan aliran pemikiran tentang hak-hak hewan (animal rights) di sisi lain. Bagi libertarianisme, jika sebuah sistem hukum mengakui keberadaan hak atas lingkungan hidup, maka hak itu berfungsi sebagai pelindung bagi perorangan pemegang hak untuk menolak keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertentangan atau mengancam hak atas lingkungan hidup, meskipun keputusan atau kebijakan pemerintah secara ekonomi dianggap efisien. Beberapa sarjana mengusulkan perlunya membangun etika ekologis dan perlindungan hak-hak hewan sebagai dasar bagi hukum dan kebijakan lingkungan hidup. Aldo Leopold mengusulkan perlunya konsep etika tanah (land etic), yaitu aturan perilaku untuk melindungi komunitas yang tidak saja terdiri atas manusia, tetapi juga mencakup tanah, air, tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Sebuah kebijakan dianggap baik apabila tidak mengancam integritas, stabilitas, dan keindahan komunitas.ndengan demikian Leopold menginginkan adanya perlakuan yang sama terhadap semua makhluk sebagai bagian dari komunitas etik.



3.



Pengembangan Hukum Lingkungan Berdasarkan Teori Paternalisme



Teori Paternalisme mengandung arti bahwa negara memainkan peran sebagai bapak atau orang tua dalam membimbing perilaku anak-anaknya. Secara kiasa negara dipandang sebagai bapak atau orang tua, sedangkan warga negara dipandang sebagai anak-anak. Dan seseorang melakukan sesuatu berdasarkan kesukaan, tanpa perduli hal tersebut bersifat negatif atau positif. Secara analogis persoalan perilaku merokok dan perilaku pengendara mobil dapat diterapkan kedalam konteks hukum lingkungan. Jika setiap orang diberi kebebasan untuk berbuat menurut apa yang dikehendakinya (preferences), maka lingkungan hidup akan terancam. Perilaku individual manusia sering kali dilatarbelakangi oleh berbagai motif subjektif yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan kehidupan bersama dalam masyarakat atau negara. Dengan demikian diperlukan berbagai peraturan perundang-undangan



lingkungan yang dimaksudkan untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak saja merugikan dirinya, tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan, serta mengubah atau mengarahkan kesukaan warga demi kebaikan masyarakat secara keseluruhan. Agar pendekatan paternalisme tidak melanggar kebebasan dan hak individual, pengaturan hukum atau kebijakan yang dibangun atas dasar teori paternalisme diperlukan keterbukaan institusi-institusi pemerintah dan individuindividu memiliki akses dalam proses politik yang menghasilkan kebijakan paternalisme negara.



4. Pengembangunan Hukum Lingkungan Berdasarkan Teori Nilai Kebijakan Publik Teori nilai kebijakan publik menjelaskan, bahwa pertukaran pandangan atau musyawarah mufakat di antara berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi dasar bagi pembuatan keputusan yang rasional. Pertukaran pandangan dilandasi oleh sifat keterbukaan pemikiran, kejujuran, ketersediaan untuk mendengar kritik, dan penghargaan atas pandangan-pandangan pihak yang berbeda menjadi dasar pengambilan keputusan bersama. Menurut teori nilai kebijakan publik, wakil-wakil dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses legalisasi harus mampu mengatasi benturan kepentingan dengan cara menempatkan kepentingan bersama di atas konstituen mereka