Tugas Hukum Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA : Andi Mona R Rahman NIM : 201910110311285



1. Pengertian LH : merupakan sebuah istilah untuk menjelaskan hukum yang terkait dengan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Pengertian Ekosistem : tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup Pengertian Ekologi : cabang ilmu biologi yang mempelajari interaksi antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lain dan juga dengan lingkungan sekitarnya. Dalam ilmu lingkungan, ekologi dijadikan sebagai ilmu dasar untuk memahami interaksi di dalam lingkungan. Pengertian Ilmu Lingkungan : bidang akademik multidisipliner yang mengintegrasikan ilmu fisika, biologi, kimia, ekologi, ilmu tanah, geologi, sains atmosfer, dan geografi untuk mempelajari lingkungan, dan solusi dari permasalahan lingkungan. 2. Prinsip hukum lingkungan dan Instrumen perlindungan Prinsip hukum lingkungan bertitik tolak pada amanat UUD 1945, kebijaksanaan PPLH nasional, dan dengan penyesuaian pada perkembangan global-internasional yang juga merupakan faktor penting dalam PPLH. Dengan demikian, “prinsip HL” yang harus dikembangkan adalah: 1. Prinsip tanggung jawab Negara, hak atas LH adalah bagian dari HAM, 2. Prinsip konservasi; pelestarian atau perlindungan 3. Prinsip keterkaitan, berkelanjutan, pemerataan, Sekurity dan Risiko Lingkungan, Pendidikan dan komunikasi yang berwawasan lingkungan; 4. Prinsip Kerja sama internasional. Kemudian, Intrumen Perlindungan



NAMA : Andi Mona R Rahman NIM : 201910110311285



Secara lebih konkret, konsep dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan diterjemahkan ke dalam paling tidak 16 (enam belas) instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Keenam belas instrumen PPLH tersebut antara lain inventarisasi lingkungan, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Penataan Ruang, Amdal, Izin Lingkungan, Pengawasan Kepatuhan, Penegak Hukum, dan peran serta/keterlibatan masyarakat. 3. Analisa Prinsip dan Instrumen Perlindungan pada banjir bandang ● Banjir, terutama banjir bandang adalah tanggung jawab negara. Tugas negara adalah Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum. ● Sebagai warga negara dengan penyumbang oksigen, sepatutnya harus melestarikan, melindungi, dan menjadikan hutan hujan menjadi lebih baik ● Ketika banjir bandang terjadi, menggunakan prinsip poin ketiga adalah prinsip yang wajib digunakan. Bantuan harus dilakukan tidak kepada orang-orang tertentu tetapi semua warga, ● Banjir bandang adalah sebuah bencana, maka diperlukan sebuah Kerjasama internasional jika diperlukan karena Kerjasama internasional memiliki perjanjian yang tidak boleh dianggap sepele.