Hukum Lingkungan Hidup - Tugas 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: KIKIS SUKMA MULYANAGARA



NIM



: 042928509



MATKUL



: HUKUM LINGKUNGAN



1. Diantara instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, yaitu UKL dan UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan – Usaha Pemantauan Lingkungan). Carilah kegiatan / usaha yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL lalu berikan argumentasi saudara mengapa kegiatan / usaha tersebut wajib memiliki dokumen UKL-UPL! Jawaban: Atas dasar hukum Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UKL dan UPL diwajibkan dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk ke dalam kriteria wajib AMDAL. Dalam hal ini, kegiatan/usaha yang wajib memiliki dokumen UKL UPL diatur dalam Pasal 5 pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang menyatakan daftar usaha/kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL ialah dengan kriteria sebagai berikut: 1) UKL-UPL wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup. 2) Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non KBLI. 3) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau instansi pemerintah. Lebih lanjut dalam lampiran Permen No. 4 Tahun 2021 ini, jenis kegiatan/usaha yang mewajibkan untuk memiliki dokumen UKL-UPL diantaranya terbagi menjadi ke dalam beberapa sektor dengan memperhatikan besaran di multisektor ialah: a) Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan; dalam hal ini berupa kontruksi bangunan, Pembangunan Rumah Khusus (Pembangunan Rumah Khusus adalah pembangunan rumah baru layak huni dengan tipologi rumah tapak dengan luas 1 unit rumah sebesar 28 m2 – 36 m2 dan dilengkapi dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Rumah Khusus dibangun diatas lahan penerima bantuan (Pemda/Kementerian/Lembaga) dan dihuni/dimanfaatkan oleh Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan Permen PUPR tentang penyediaan Rumah Khusus), kontruksi gedung hunian, pembangunan dan/atau pengangkatan jalan, pengadaan lahan, pembangunan dan/atau peningkatan jalan tol (kota metropolitan/kota besar, pembangunan jembatan/fly over/underpass dan sejenisnya, pembangunan terowongan, kontruksi drainase, peningkatan irigasi, pembangunan bendungan, dsb. b) Sektor perhubungan; dalam hal ini berupa off-street parking, aktivitas terminal barat, pembangunan pelabuhan sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi,



c)



d)



e) f) g) h)



i) j) k) l)



aktivitas stasiun kereta api, aktivitas kebandaudaraan, industri pesawat terbang sipil dan perlengkapanya, dsb. Bidang penindustrian; dalam hal ini berupa industri besi dan baja dasar, industri penggilingan baja, industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi, industri pembuatan logam dasar mulia, industri pembuatan logam dasar bukan besi, industri penggilingan bukan besi, industri gips, industri produksi plastik, industri makanan, dan sejenisnya. Sektor pariwisata; berupa hotel bintang, restoran dan penyediaan makanan keliling, apartemen hotel, kawasan wisata, penginapan remaja, bumi perkemahan dan taman karavan, museum pemerintah/swasta, fasilitas stadion, dan lain sejenisnya. Sektor ketenaganukliran; berupa produksi radioisotop, produksi radiofarmaka yang menggunakan bahan fosil, dsb. Sektor kesehatan; berupa industri obat dan sejenisnya. Sektor pertanian; dalam hal ini berupa pertanian gandum, pertanian jagung, pertanian kedelai, dan lain sejenisnya. Sektor perikanan dan kelautan; berupa Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL, salah satunya pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Sektor ketenagalistrikan; dalam hal ini berupa pembangunan jaringan transmisi dan sejenisnya. Sektor lingkungan hidup dan kehutanan; bertalian dengan perizinan berusaha permanfaatan kehutanan. Sektor energi dan sumber daya mineral; berupa pengusahaan panas bumi, pembangkitan tenaga listrik, dsb. Sektor telekomunikasi; yakni berupa Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel di laut dan darat.



Seluruh kegiatan/usaha yang terdaftar ke dalam jenis kegiatan/usaha yang mewajibkan kepemilikan atas dokumen UKL-UPL pada dasarnya bercermin pada dasar pemahaman juga prinsip mengenai pengelolaan lingkungan hidup. UKL-UPL ini merupakan usaha untuk menjamin setiap generasi memiliki hak akses yang sama terhadap segala warisan kekayaan alam dari generasi sebelumnya dan harus melindungi akses ini untuk generasi mendatang. Lebih lanjut, UKL-UPL berlandaskan prinsip pencegahan dini (precautionary principle) dan dalam penerapannya harus berdasarkan oleh: pertama, evaluasi yang sungguh-sungguh untuk mencegah seoptimal mungkin kerusakan lingkungan dapat dipulihkan. Kedua, penilaian (assessment) dengan melakukan analisis resiko dengan menggunakan berbagai opsi (pilihan). Prinsip ini merupakan respon terhadap kebijakan lingkungan konvensional, dimana upaya yang tidak pencegahan dan penanggulangan baru dapat dilakukan setelah risiko benar benar terjadi dan terbukti secara meyakinkan. Saya pribadi berpendapat bahwasannya setiap kegiatan/usaha memang perlu diwajibkan memiliki UKL-UPL sebagai bentuk upaya pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. 2. PT XYZ bergerak pada bidang usaha pengolahan minyak kelapa sawit. Pada awal tahun 2020 Masyarakat sekitar pabrik PT XYZ mengeluhkan pembuangan limbah minyak kelapa sawit yang disalurkan langsung ke sungai yang telah berlangsung selama setahun. Pemerintah Daerah setempat lalu melakukan inspeksi dan menemukan ada kebocoran pipa pembuangan limbah sejak awal tahun 2019. Pada



tanggal 1 Juli 2020 kepala daerah setempat langsung mengeluarkan SK Bupati tentang Pembekuan izin lingkungan PT XYZ. Terhadap penerbitan SK pembekuan izin tersebut, PT XYZ keberatan dan mengajukan gugatan adminstratif ke PTUN Privinsi setempat pada tanggal 1 September 2020. Jawaban: Dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perizinan mengenai usaha yang bersinggungan dengan lingkungan kini berbasis resiko dan tak lagi seragam layaknya terdapat pada UU No. 32 Tahun 2009. Dalam hal ini, perizinan berbasis risiko yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja berhubungan erat dengan pelaku usaha dan kegiatan usaha yang berpotensi besar merusak atau mencemari lingkungan. Izin makin ketat diberikan apabila tingkat risikonya makin tinggi. Apabila terjadi pelanggaran atau pelaku usaha tidak dapat mempertahankan kualitas lingkungannya sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Amdal, maka “risk based”-nya negatif, dan yang akan terkena konsekuensi adalah izin utamanya yaitu Perizinan Berusaha. Pencabutan izin Perizinan 16 Usaha bagi perusahaan yang telah mencemari lingkungan merupakan salah satu upaya agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah. Meninjau dari tanggal pada kasus tersebut, maka dasar hukum yang diacu adalah UU Cipta Kerja dengan sistem tahapan terbarunya ialah sebagai berikut: a) Proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), b) Persetujuan Lingkungan, c) Perizinan Berusaha Dengan ini, pembekuan izin lingkungan PT XYZ didasari atas proses perizinan yang berbasis resiko dan tahapan sebelum pembekuan izin tersebut diantaranya dengan meninjau proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-PKL), lalu persetujuan lingkungan dengan pemerintah ybs dan terakhir mengenai perizinan berusaha.



Sumber dan referensi: BMP Hukum Lingkungan Hidup Universitas Terbuka. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.