Tugas 2 - Hukum Lingkungan - Rifqi Fauzan - 044352986 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



: RIFQIFAUZAN



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 044352986 Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4210/HUKUM LINGKUNGAN



Kode/Nama UPBJJ



: 24/UPBJJ – UT BANDUNG



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



PERTANYAAN 1.



Diantara instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, yaitu UKL UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan – Usaha Pemantauan Lingkungan). Carilah kegiatan / usaha yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL lalu berikan argumentasi saudara mengapa kegiatan / usaha tersebut wajib memiliki dokumen UKL-UPL!



2.



PT XYZ bergerak pada bidang usaha pengolahan minyak kelapa sawit. Pada awal tahun 2020 Masyarakat sekitar pabrik PT XYZ mengeluhkan pembuangan limbah minyak kelapa sawit yang disalurkan langsung ke sungai yang telah berlangsung selama setahun. Pemerintah Daerah setempat lalu melakukan inspeksi dan menemukan ada kebocoran pipa pembuangan limbah sejak awal tahun 2019. Pada tanggal 1 Juli 2020 kepala daerah setempat langsung mengeluarkan SK Bupati tentang Pembekuan izin lingkungan PT XYZ. Terhadap penerbitan SK pembekuan izin tersebut, PT XYZ keberatan dan mengajukan gugatan adminstratif ke PTUN Privinsi setempat pada tanggal 1 September 2020. Berdasarkan pemaparan kasus tersebut, analisalah tahapan sebelum pembekuan izin yang yang belum ditempuh pemerintah daerah setempat! Sebutkan dasar hukumnya (Perhatikan tanggal kronologi kasus untuk menentukan dasar hukum yang tepat)!



JAWABAN 1. Amdal dan/ atau UKL-UPL merupakan instrumen untuk merencanakan tindakan preventif terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas pembangunan. Mengingat fungsinya sebagai salah satu instrumen dalam perencanaan Usaha dan/ atau Kegiatan, penyusunan Amdal tidak dilakukan setelah Usaha dan/ atau Kegiatan dilaksanakan. Penyusunan Amdal yang dimaksud dalam ayat ini dilakukan pada tahap studi kelayakan atau desain detil rekayasa. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Pasal 1 Butir 11 UUPPLH (32/2009) Pasal 1 butir (10) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup



adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal. Menurut Pasal 22 UUPPLH Ayat (1), Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Kemudian dalam Pasal 24 UUPPLH Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Pasal 23 Ayat (1) UUPPLH, menjelaskan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas: a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. Pasal 23 Ayat (2) UUPPLH, Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Menetapkan berbagai bidang kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal, antara lain:



a. Usaha/ kegiatan bidang Pertahanan b. Usaha/ kegiatan bidang Pertanian c. Usaha/ kegiatan bidang Perikanan



d. Usaha/ kegiatan bidang Kehutanan e. Usaha/ kegiatan bidang Perhubungan f. Usaha/ kegiatan bidang Tekhnologi Satelit g. Usaha/ kegiatan bidang Perindustriaan h. Usaha/ kegiatan bidang Pekerjaan Umum i. Usaha/ kegiatan bidang Sumber Daya Energi dan Mineral j. Usaha/ kegiatan bidang Pariwisata. k.



Usaha/ kegiatan bidang Pengembangan Nuklir



l. Usaha/ kegiatan bidang Pengelolaan Limbah B3 m. Usaha/ kegiatan bidang Rekayasa Genetika Contoh usaha yang harus memiliki UKLUPL adalah pabrik pengolahan karet jadi barang jadi, ini memerlukan dokumen UKL UPL karena dampak limbah bagi lingkungan yang memerlukan dokumen ini.



2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Prosedur Perolehan Izin Amdal a. Proses Penapisan Penapisan (seleksi) wajib Amdal adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tetang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal. b. Proses Pengumuman Proses dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaia saran, pendapat, dan



tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal. c. Proses Pelingkupan Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan). d. Proses Penyusunan KA-Andal Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen. e. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen. f. Persetujuan Kelayakan Lingkungan Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh: 



Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat







Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi







Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota



g. Penerbitan keputusan wajib mencantumkan: 



Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan







Pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat



Syarat Mengajukan Amdal Kerangka Acuan Andal (KA-Andal) 



Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012







Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal







Fotokopi Sertifikat Tanah







Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)







Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang







Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang







Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)







Peta titik lokasi







Gambar perspektif rencana bangunan







Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)







Quisioner







Informasi dewatering (jika ada rencana basement)







Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir







Hasil konsultasi publik, terdiri dari:







Berita acara yang ditandatangani lurah







Daftar absen







Foto Pelaksanaan







Fotokopi bukti pengumuman di media massa







Foto pengumuman pada papan pengumuman di lokasi kegiatan



SUMBER REFERENSI : Zaenuddin Muhammad, “Esensi Partisipasi Publik Dalam Amdal” Kata data, 20 Oktober 2020,
, [Diakses 29 November 2021]