Tugas 1 TMK Hukum Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1



MATA KULIAH HUKUM LINGKUNGAN



OLEH HERMAN ARSAD 042317986 2020.2 UPBJJ – UT KUPANG Semester 3



FAKULTAS ILMU HUKUM UNIVERSITAS TERBUKA 2021



TUGAS 1



Hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa pemicu utama yang cukup signifikan dalam pencemaran udara di Jakarta adalah emisi tidak bergerak yang datang dari daerah lintas batas dengan Jakarta. Laporan terbaru itu diluncurkan oleh lembaga penelitian Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), Selasa (11/8/2020). Analis CREA, Isabella Suarez, dalam pemaparannya menerangkan bahwa sumber emisi tidak bergerak yang mencemari ruang udara Jakarta itu bisa berasal dari pembangkit listrik batu bara, pabrik, dan fasilitas industri lainnya. Untuk diketahui, ruang udara Jakarta mencakup area di mana emisi memengaruhi kualitas udara yang luasnya melampaui batas administratif Provinsi Jakarta itu sendiri, di antaranya Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, Puncak dan Cianjur, bahkan meluas hingga Sumatera Selatan, Lampung dan Jawa Tengah. Isabella berkata bahwa emisi pencemar udara di Jakarta, dan juga provinsi-provinsi sekitarnya, telah meningkat hingga memperburuk kualitas udara dan menghambat upaya perbaikan kualitas udara itu sendiri. Periode tahun 2017 hingga 2020 juga disebut sebagai tahun-tahun puncak polusi udara di Jakarta. Dalam laporan itu, tercatat bahwa polutan buruk di Jakarta adalah pembuangan yang berasal dari emisi gas Sulfur Dioksida (SO2), gas rumah kaca (NOx), dan partikulat PM 2,5 yang justru ditemukan jauh lebih tinggi di wilayah lintas batas Jakarta. Dengan kata lain, emisi SO2, NOx, PM 2,5 dari Banten dan Jawa Barat didapati jauh lebih tinggi, hingga mencapai dua kali lipat atau bahkan empat kali lipat, dibandingkan dengan Jakarta. Isabella menuturkan, emisi berbahaya itu sebagian besar disebabkan oleh industri dan pembangkit



listrik. CREA mencatat, ada 136 fasilitas industri terdaftar termasuk pembangkit listrik yang bergerak di sektor-sektor dengan emisi tinggi di Jakarta dan berada dalam radius 100 kilometer dari batas administratif ibukota. Fasilitas industri tersebut sebanyak 16 unit berlokasi di DKI Jakarta, 62 di Jawa Barat, 56 di Banten, satu di Jawa Tengah dan terakhir di Sumatera Selatan. Menurut estimasi CREA, pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara (PLTU Batu Bara) yang berada dalam radius 100 kilometer dari batas administratif ibukota bertanggung jawab atas sekitar 2.500 kematian dini di wilayah Jabodetabek. Sumber: https://www.kompas.com/sains/read/2020/08/12/130300523/sumber-utamapolusi-udara-jakarta-ternyata-bukan-transportasi-kok-bisa-?page=all Analisalah Permasalahan lingkungan di atas menggunakan asas ekoregion berdasrkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup! Berikan analisa saudara minimal dengan uraian: 1. Pengertian asas ekoregion 2. Urutan pengambilan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan asas ecoregion 3. Hal-hal yang dipertimbangkan berdasarkan asas ekoregion



JAWABAN : 1.



Pengertian asas ecoregion.







Ecoregion merupakan salah satu asas yang penting dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.







Asas Ekoregion adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karekteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal (Menurut Pasal 2 huruf h UUPPLH-2009). Dari penjelasan tersebut sudah jelas bahwa pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dibatasi secara ketat oleh pendekatan administratifwilayah Hal tersebut dikarenakan lingkungan mempunyai ciri - ciri ekologis yang memiliki batas-batas wilayah administrative).







Asas ekoregion secara prinsip bertujuan untuk memperkuat serta memastikan terjadinya koordinasi horizontal antar wilayah administratif yang saling bergantung dari hulu-hilir dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang mengandung persoalan pemanfaatan, perancangan sumber daya alam maupun dalam permasalahan lingkungan hidup.







Ekoregion memiliki tujuan supaya secara fungsional bisa menghasilkan perencanaan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan serta evaluasi secara bersama-sama antar daerah dan antar sektor yang saling bergantung, walupun setiap secara operasional kegiatan pembangunan dijalankan sendiri-sendiri oleh dinas/ sektor dan wilayah administrasi sesuai dengan kewenangan masingmasing.







Dasar asas ekologis juga akan mewujudkan penguatan secara kapasitas serta kapabilitas lembaga (dinas/ sektor) yang disesuaikan dengan karekteristik serta dukungan sumber daya alam yang akan maupun yang sedang dimanfaatkan.



Referensi : 



Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)







Modul BMP HKUM4210 (Hokum Lingkungan) Universitas Terbuka



2. Urutan pengambilan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan asas ecoregion : 



Invetarisasi Lingkungan Hidup. Inventarisasi Lingkungan Hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi : a. Potensi dan ketersediaan b. Jenis yang dimanfaatkan c. Bentuk penguasaan. d. Pengetahuan pengelolaan. e. Bentuk kerusakan f. Konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelola. Inventarisasi Lingkungan Hidup terdiri atas Inventarisasi Lingkungan Hidup : a. Tingkat Nasional. b. Tingkat Pulau / Kepulauan c. Tingkat wilayah Ekoregion







Penetapan wilayah ecoregion Penetapan wilayah ekorigen merupakan instrument hokum lingkungan baru dibidang perencanaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dimaksud dengan Ekorigen adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas system alam dan lingkungan hidup. Berdasarkan analisis dan kesepakatan para ahli terhadap 8 faktor tersebut , proses penetapan ecoregion darat menggunakan parameter delineator bentang alam yaitu morfologi (bentuk muka bumi) dan morfogenesa (asal usul pembentukan bumi). Sedangkan proses penetapan ekorigion laut menggunakan parameter delineator morfologi pesisir dan laut keanekaragaman hayati yang sifatnya statsi seperti karang keras, oseanografi, pasang surut dan batas NKRI. Parameter lainnya yang disebutkan diatas terutama yang sifatnya dinamis digunkan sebagai atribut untuk mendsekripsikan karakter ecoregion tersebut. Secara prinsip pendekatan ecoregion juga bertujuan untuk memperkuat dan memastikan terjadinya koordinasi horizontal antar wilayah administrasi yang saling bergantung dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang mengandung persoalan pemanfaatan, percadangan sumber daya alam maupun permasalahan lingkungan hidup. Selain itu pendekatan ekoregian mempunyai tujuan agara secara fungsional dapat menghasilkan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan dan evaluasinya secara Bersama antar sector dan antar daerah yang saling bergantung . meskipun secara kegiatan



operasional pembangunan tetap dijalankan sendiri – sendiri oleh sector dan wilayah adminstrasi sesuai kewenangannya masing – masing. Dasar pendekatan ini juga akan mewujudkan penguatan kapasitas dan kapabilitas Lembaga (sector/ dinas) yang disesuaikan dengan karakteristik dan daya dukung sumber daya alam yang sedang dan akan dimanfaatkan. Peta Ekoregian dilengkapi dengan deskripsi yang berisi karakteristik geologi, flora dan fauna, kerentanan bencana, jasa ekosistem, potensi pencemaran, iklim, potensi sumber daya alam, tanah dan penggunaan lahan serta sosial budaya. 



Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH) RPPLH



sebagai



instrument



perencanaan



memiliki



fungsi



penting



untuk



menyelaraskan kebijakan lingkungan baik yang dibuat oleh Lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan maupun Lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Keserasian kebijakan ini penting agar tindakan pemerintahan yang dilakukan tidak saling tumpang tindih, tidak saling mengklaim sebagai Lembaga yang berwenang



dan tidak saling lempar



tanggungjawan jika terjadi masalah lingkungan. Oleh karena itu menurut pasal 10 ayar 3 UUPPLH 2009 dalam penyusunan RPPLH perlu diperhatikan : a. Keragaman karakter dan fungsi ekologis. b. Sebaran penduduk c. Sebaran potensi sumber daya alam d. Kearifan local e. Aspirasi masyarakat dan



f. Perubahan iklim RPPLH memuat rencana tentang : a. Pemanfaatan dan atau pencadangan sumber daya alam. b. Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan atau fungsi lingkungan hidup. c. Pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam. d. Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Referensi : 



http://zriefmaronie.blogspot.com/2014/04/instrumen-perencanaan-perlindungandan.html.







Modul BMP HKUM4210 (Hukum Lingkungan) Universitas Terbuka.



3. Hal-hal yang dipertimbangkan berdasarkan asas ecoregion antara lain sebagai berikut : 



Pertimbangan kesamaan karakteristik bentang alam.







Pertimbangan kesamaan daerah aliran air.







Pertimbangan kesamaan Iklim







Pertimbangan kesamaan Flora dan fauna.







Pertimbangan kesamaan sosial budaya.







Pertimbangan kesamaan Ekomoni.







Pertimbangan kesamaan Kelembagaan masyarakat.







Pertimbangan kesamaan Hasil Inventarisasi LH.



Referensi : 



https://medium.com/cerita-publik/ekoregion-sebagai-unit-analisis-perlindungandan-pengelolaan-lingkungan-hidup.







Modul BMP HKUM4210 (Hukum Lingkungan) Universitas Terbuka.