UAS Hukum Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UAS Hukum Lingkungan Ahmad Fikri Haykal 110110180047



1. Kebakaran hutan selain menimbulkan kerusakan terhadap lahan juga menyebabkan pencemaran udara a) Kerusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.Unsur pelanggarannya seperti memasukan atau membuang suatu makhluk hidup,zat,atau energi dan komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia. b) Upaya hukum dalam kasus ini adalah memberikan sanksi atau hukuman administrasi serta pidana karena dianggap sudah banyak merugikan orang banyak karena asap yang dihasilkan dari pembukaan lahannya serta PT.Aman Makmur juga mengambil untung dari pembakaran lahan kelapa sawit tersebut membuat perusahaan lebih hemat biaya namun merugikan orang banyak. Tercantum dalam pasal 187 KUHP,Undang-undang No32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta saksi administrasi seperti penutupan atau penyetopan.Upaya hukum tersebut dapat diterapkan secara bersamaan. 2. Ilustrasi kasus terkait dengan pertanggungjawaban. a) Berdasarkan ilustrasi tersebut dapat disimpulkan bahwa warga, masyarakat, LSM, aktivis lingkungan, serta pemerintah atau negara lain dapat menjadi penggugat dalam kasus ini karena meraka merasa dirugikan karena asap



kebakaran hutan akibat pembukaan lahan oleh perusahaan, kerugian kesehatan serta ekonomi adalah kerugian yang dirasakan oleh mereka karena kebakaran hutan kesahatan mereka terganggu dan karena kebakaran hutan pula ekonomi terganggu karena distribusi yang kurang efektif karena bencana ini. Untuk pihak yang digugat jelas adalah perusahaan yaitu PT.Aman Makmur karena telah merugikan banyak orang serta alam yang dirusaknya dan PT.Aman makmur juga mengambil untung dari pembukaan lahan itu karena tidak harus keluar uang lebih banyak untuk membeli kapur dan lebih cepat namun merugikan orang-orang.



b) Strict liability diartikan sebagi suatu pertanggungjawaban pidana dengan tidak mensyaratkan adanya kesalahan pada diri pelaku terhadap satu atau lebih dari actusreus. Strict liability ini merupakan pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without faulti). Dapat ditegaskan bahwa dalam perbuatan pidana yang bersifat strict liability hanya dibutuhkan dugaan atau pengetahuan dari pelaku, sudah cukup menuntut pertanggungjawaban pidana dari padanya.1 strict liability baru diberlakukan bagi sengketa lingkungan akibat usaha dan atau kegiatan yang dikualifikasi: a. Menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan (Pasal 35 ayat (1) UUPLH) b. Menggunakan bahan berbahaya dan beracun (Pasal 35 ayat (1) UUPLH) c. Menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (Pasal 35 ayat (1) UUPLH) d. Pencemaran perusakan lingkungan akibat kerugian nuklir dalam pengelolaan zat dan atau limbah radio aktif (Pasal 28 UndangUndang Nomo 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran)2 Jadi prinsip strict Liabilty ini dapat digunakan sebagai dasar gugatan karena telah termasuk dalam kualifikasi atau unsur unsur diatas. 3. Penyelesaian sengketa 1 2



Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982, hlm. 23. Takdir Rahmadi , 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm 20



a) Proses dan prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini dilakukan secarqa sukarela oleh pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang mengalami kerugian dan mengakibatkan kerugian. instansi pemerintah yang terkait dengan subyek yang disengketakan, serta dapat melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Tindakan tertentu di sini dimaksudkan sebagai upaya memulihkan fungsi lingkungan hidup dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. b) Kelebihan dari penyelasaian sengketa diluar pengadilan antara lain lebih menghemat waktu serta biaya dibanding ke pengadilan karena diperlukan waktu yang lama dan dana yang tidak sedikit.Penyelesaian sengketa diluar pengadilan berbagai macam yaitu : a. Negosiasi adalah perundingan yang diadakan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga. Segi positif dari cara negosiasi antara lain : 



Para pihak sendiri yang melakukan perundingan (negosiasi) secara langsung dengan pihak lain.







Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana penyelesaian



secara



negosiasi



ini



dilakukan



menurut



kesepakatan mereka. 



Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya.







Negosiasi menghindari perhatian publik.



b. Mediasi, Proses mediasi melbatkan pihak ketiga yang netral dan indepeden dalam suatu sengketa. Tujuannya adalah untuk menciptakan adanya suatu kontrak atau hubungan langsung antara para pihak. Mediator busa oleh individu, negara, lembaga atu institusi. Segi Positif dari mediasi : 



Mediator sebagai penengah dapat memberikan usulan-usulan kompromi di antara para pihak.







Mediator dapat memberikan usaha-usaha atau jasa-jasa lainnya, seperti memberi bantuan dalam melaksanakan kesepakatan,



bantuan keuangan mengawasi pelaksanaan kesepakatan, dan lain-lain. c. Konsiliasi yaitu Penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi juga melibatkan pihak ketiga (konsiliator) yang tidak berpihak atau netral dan keterlibatannya karena diminta oleh para pihak. Pihak yang diminta biasanya merupakan pihak yang berkompeten dalam permasalahan yang dihadapi seperti lembaga dan pemerintah. d. Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk dan disepakati para pihak secara sukarela untuk memutuskan sengketa yang putusannya bersifat final.Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat ditempuh melalui arbiter yang dipilih oleh para pihak dan dapat mengajukan kepada suatu badan arbitrase adhoc. Segi Positif dari arbitrase : 



Para pihak memiliki kebebasan dalam memilih hakimnya baik secara langsung maupun tidak langsung.







Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan hukum acara atau persyaratan bagaimana suatu putusan akan didasarkan







Sifat dari putusan arbitrase adalah final dan mengikat.



4. Penegakan hukum lingkungan aspek hukum administrasi negara bertujuan memastikan dilaksanakannya persyaratan yang diberikan pemerintah kepada suatu kegiatan dan/atau usaha. Dalam kasus diatas. a) Menurut saya dalam kasus ini perusahaan yaitu PT. Aman Makmur dapat dikenakan sanksi administrasi negara karena Sanksi administrasi merupakan salah satu instrumen hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tetapi dalam pelaksanaannya sering kali kita melihat sulitnya menerapkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin Perkebunankarena



masalah



pembuktian.Apabila



penerapan



sanksi



administrasi tidak diterapkan, maka kerusakan terhadap lingkungan akan semakin meluas dan masalah pembakaranlahan tidakakan kunjung selesai. Penerapan sanksi administrasi merupakan salah satu cara penegakan hukum di bidang kehutanan dan perkebunan yang paling efektif. Karena dalam



penerapan sanksi ini tidak melalui proses yang panjang dan berbelit-belit, sebagaimana menggunakan prosedur biasa. b) Pemerintah selaku pejabat yang berwenang dalam menangani masalah hal ini harus dapat menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu berupa penjatuhan sanksi administrasi kepada pelaku pembakaran lahan perkebunan. Adapun sanksi administrasi tersebut adalah: a. Paksaan pemerintah (bestuursdwang) b. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan c. Uang paksa (dwangsom) d. Denda administratif. 5. Berkenaan dengan penegakan hukum pidana a) Asas subsidaritas adalah merupakan penerapan instrumen hukum pidana yang dilakukan sebagai tambahan (subsider) manakala instrumen hukum lainnya tidak berfungsi, atau penerapan hukum pidana merupakan ultimum remidium (upaya terakhir). Penerapan asas subsidaritas yang mengacu pada UUPLH Tahun 2009 menjelaskan bahwa hal ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan, hal ini dijelaskan pada penjelasan umum angka 6 UUPLH Tahun 2009. Dalam ketentuan pasal-pasal di UUPLH saya lihat tidak ada larangan menjadikan instrumen hukum pidana sebagai upaya yang utama dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup dan penerapan hukum pidana tidak harus menunggu sanksi hukum dari instrumen hukum lainnya. Jadi jika mengacu kepada kasus diatas, menurut saya asas subsidaritas sangat mungkin diterapkan terhadap PT Aman Makmur, karena dikarenakan kebakaran yang terjadi di lahan PT Aman Makmur telah mengancam kesehatan dari masyarakat sekitar serta merugikan ekonomi sekitar. b) Dapat karena Untuk mencegah serta menanggulangi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi pengambil kebijakan legislasi telah melakukan revisi terhadap UndangUndang Nomor 4 Tahun 1982 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup lalu menggantinya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksklusif mengatur penggunaan sarana



hukum pidana disamping sarana hukum administratif dan perdata terhadap korporasi. Ketentuan korporasi yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dalam perkara lingkungan diatur dalam Pasal 116 sampai dengan 120 undang-undang tersebut. Ted Honderich sebagaimana dikutip oleh Hamzah Hatrik menyatakan bahwa diperlukannya penggunaan sanksi pidana termasuk pengenaan pidana terhadap korporasi karena sanksi pidana merupakan sarana pencegahan yang ekonomis. Dikatakan merupakan pencegahan yang ekonomis apabila dipenuhi syarat sebagai berikut :3 a. Pidana itu sungguh-sungguh mencegah. b. Pidana itu tidak menyebabkan timbulnya suatu keadaan yang lebih berbahaya atau merugikan jika dibanding pidana itu tidak dikenakan. c. Tidak ada pidana lain yang dapat mencegah secara efektif dengan



bahaya atau kerugian yang lebih kecil.



3



Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996, hlm. 55