UAS Hukum Lingkungan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Yoga
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG FAKULTAS HUKUM Gedung K, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229 Telepon +622486008700 Ext. 800, Fax : (024)-8507891 Laman: http://fh.unnes.ac.id; Surel: [email protected] UJIAN TAKE HOME MATA KULIAH HUKUM LINGKUNGAN Petunjuk Mengerjakan: a. Diketik menggunakan ms word b. Format font times new roman 12 spasi 1.5 c. Soal wajib ditulis kembali dan Jawaban langsung ditulis di bawah setiap soal d. UAS dikumpulkan dalam format pdf e. Dikumpulkan melalui elena pertemuan ke 16 f. Dikumpulkan maksimal hari minggu tanggal 12 Juni 2022 Soal : 1. Jelaskan konsep pemikiran dan peran manusia terhadap lingkungan pada zaman klasik dan modern..!! 2. Jelaskan posisi hukum lingkungan dalam ilmu hukum...!! 3. Jelaskan latar belakang diselenggarakannya Konferensi Stockholm...!! 4. Sebut dan jelaskan 3 saja hasil dari Konferensi Stockholm...!! 5. Siapakah yang mendirikan dan mempersiapkan Konferensi Rio de Janeiro...!! 6. Jelaskan latar belakang diselenggarakannya Konferensi Rio de Janeiro...!! 7. Sebut dan jelaskan 3 saja hasil dari Konferensi Rio de Janeiro...!! 8. Sebut dan jelaskan 5 prinsip yang ada di Konferensi Rio de Janeiro tetapi belum ada di Konferensi Stockholm...!! 9. Jelaskan latar belakang dibentuknya UU no. 23 Tahun 1997..!! 10. Sebut dan jelaskan 3 prinsip dalam Deklarasi Rio de Janeiro yang telah termanifestasi dalam UU no. 32 Tahun 2009...!! 11. Jelaskan latar belakang dibentuknya UU no. 32 Tahun 2009..!! 12. Sebut dan jelaskan 3 perbedaan antara UU no. 23 Tahun 1997 dengan UU no. 32 Tahun 2009...!! Soal 13 Dalam World Commission on Environment and Development dipopulerkan istilah “pembangunan berkelanjutan” (sustainable development) yang menjadi ide dasar dari prinsipprinsip atau ide-ide yang lahir dari Konferensi Rio (Earth Summit). Kemudian berikutnya menjadi sustainable development on environmental oriented, yang menjadi landasan lahirnya ide-ide, prinsip-prinsip dan asas-asas dalam hukum lingkungan hidup dari berbagai negara yang meratifikasi Konferensi Rio. Termasuk indonesia yang telah melahirkan dua Undang-undang tentang lingkungan hidup semenjak Konferensi Rio, yaitu UU no. 23 tahun 1997 (UUPLH), dan UU no. 32 tahun 2009 (UUPPLH).



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG FAKULTAS HUKUM Gedung K, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229 Telepon +622486008700 Ext. 800, Fax : (024)-8507891 Laman: http://fh.unnes.ac.id; Surel: [email protected] Silakan saudara sebut dan uraikan 5 prinsip saja yang menurut saudara berhubungan erat dengan aspek sustainable development on environmental oriented yang termaktub dalam UUPPLH sebagai produk hukum lingkungan Indonesia yang meratifikasi Konferensi Rio...!! Soal 14 Hukum lingkungan sebagai suatu sub-hukum yang interdisipliner menghadirkan ilmu yang komperhensif tidak hanya pada sisi teoritisnya saja, tetapi juga pada tataran praktis. Seperti kita ketahui bahwa hukum lingkungan mencakup sedikitnya tiga bagian hukum, yaitu hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum perdata. Terlebih lagi ketika masuk kepada penyelesaian sengketa lingkungan yang dapat pula melalui ketiga sisi penyelesaian hukum tersebut. Atas dasar tersebut, sebagai landasan kongkrit dalam menyelesaikan sengketa lingkungan, maka ketiga penyelesaian tersebut telah termaktub dalam UUPPLH No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka silakan saudara jelaskan dan jabarkan cara-cara dan macam-macam penyelesaian sengketa lingkungan melalui aspek hukum pidana, hukum perdata dan aspek hukum administrasi negara sesuai dengan yang termaktub dalam UUPPLH No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup...!! Soal 15 AMDAL merupakan salah satu manifestasi prinsip-prinsip hukum lingkungan yang tertuang dalam Deklarasi Rio de Janeiro dan Deklarasi Johanesburgh. Setelah Indonesia meratifikasi Deklarasi tersebut dan mengundangkannya dalam peraturan perundang-undangan dapat dipastikan segala bentuk pembangunan yang menyentuh aspek bidang lingkungan wajib melakukan AMDAL. Sebagai mahasiswa calon akademisi hukum, wajib mengetahui prosedur pelaksanaan AMDAL, oleh karena itu silakan saudara jelaskan mengenai AMDAL meliputi definisi, dasar hukum, kualifikasi penyusun, komisinya, perencanaannya, proses pengajuan studi AMDAL, keputusan, kadaluarsa, syarat batalnya pembangunan lingkungan, dan pembinaannya...!! (Tim Pengampu) *************************** Selamat Mengerjakan & Semoga Sukses **********************************