RANGKUMAN Perpres No. 12 Tahun 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Cara Pengadaan (Pasal 3) Swakelola Tipe 1 - K/L/PD Tipe 2 - K/L/PD Lain Tipe 3 - Ormas Tipe 4 - Pokmas



Perpres 12/2021



RANGKUMAN



Jenis Kontrak



Dalam Negeri



Barang



Konstruksi



Jasa lainnya Konsultansi



PPK



menyusun spektek/KAK menggunakan PRODUK:



SNI



Usaha Mikro/Kecil/Koperasi Ramah Lingkungan Hidup



Perencanaan



Persiapan



Pelaksanaan



Spek Teknis/KAK dimungkinkan ***(Pasal 19) penyebutan merek terhadap: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.



PERENCANAAN PENGADAAN



Cara Jadwal



Anggaran PBJ



PERSIAPAN PENGADAAN



APBN



Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa



(BAB IV)



K A P A N



Pagu Indikatif



Swakelola Renja K/L



(Pasal 23)



Penyedia



a. Penetapan tipe Swakelola b. Penyusunan Spek Teknis/KAK c. Penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB)



Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia a. Penyusunan Spek Teknis/KAK b. Penyusunan Perkiraan Biaya / RAB c. Pemaketan PBJ d. Konsolidasi PBJ e. Penyusunan Biaya Pendukung



Non Konstruksi konstruksi



---



---



Gab. Lumsum dan Harga Satuan



---



-----



---



Kontrak Payung



Putar Kunci



---



Waktu Penugasan



---



***(Pasal 27A)



ditetapkan



a. HPS b. Rancangan Kontrak c. Spek Teknis/KAK d. Uang muka, Jaminan Uang Muka, ditetapkan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, Sertifikat Garansi, Penyesuaian Harga.



---



---



---



---



---



- menetapkan jenis Kontrak memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bukti Pembelian /Pembayaran



PPK



Kuitansi



Barang



Konstruksi



Jasa Lainnya



≤ 10 juta



---



≤ 10 juta



---



≤ 50 juta



---



≤ 50 juta



---



≤ 200 juta



> 50 juta s.d 200 juta



≤ 100 juta



> 200 juta



> 200 juta



> 100 juta



> 50 juta s.d *** Surat 200 juta Perintah Kerja



Surat Perjanjian



PPK



HPS ***(Pasal 26) Rincian HPS bersifat rahasia.



*** Berubah dari Perpres no. 16 Tahun 2018



---



---



- dapat menggunakan selain jenis Kontrak di atas sesuai dengan karakteristik pekerjaan



Bentuk Kontrak



Penyelenggara Swakelola



Nilai HPS bersifat tidak rahasia.



Konsultansi



Bentuk Kontrak (Pasal 28)



RAB (Pasal 25)



Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola



Meliputi:



Rencana Kegiatan jadwal pelaksanaan RKA PD



Jasa Lainnya



Harga Satuan



PPK



(BAB V)



penetapan sasaran



APBD KUA PPAS



Konstruksi



Biaya Plus Imbalan



* jenis pengadaan tersebut dapat dilakukan secara terintegrasi



Garis Besar Proses PBJP



Barang



***(Pasal 27)



Lumsum



***(Pasal 19)



Jenis Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 3)



Jenis Kontrak



Penyedia



Surat Pesanan



> 200 juta



Konsultansi



***Pengadaan Barang/Jasa melalui e-purchasing



Uang muka (Pasal 29) Untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan



Maks 30%



Maks 20%



Maks 15%



Usaha Kecil B/PK/JL



Usaha Non Kecil B/PK/JL/JK



Kontrak Tahun Jamak



Jaminan Pengadaan ***(Pasal 30) Jenis Jaminan



B



PK



n/a



Penawaran Sanggah Banding



JL n/a



n/a



n/a



n/a n/a



50 JT



KETERANGAN



JK



*** Termasuk PBJ terintegrasi, PK > Rp 10 M (1% s.d 3% nilai HPS), PBJ Terintegrasi (1% s.d 3% nilai Pagu)



***(1% nilai HPS), PK Terintegrasi (1% nilai Pagu)



PPK



Pe r m P e m in t a ilih a n an



Pemeliharaan



n/a



Sertifikat Garansi



n/a



*



*



*



PK/JL yg membutuhkan masa pemeliharaan, diberlakukan bila penyedia menerima uang retensi pada serah terima pek. pertama (PHO), dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai, Nilai 5% dari kontrak diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen.



*dapat diberikan dalam pekerjaan konstruksi atau jenis pengadaan yg lainnya apabila terdapat pengadaan barang



Metode Pemilihan Penyedia) (Pasal 38 & 41) B PK JL



10 M Pokja Pemilihan



Tender/Seleksi/ Penunjukan Langsung



sd. Rp 200 Jt Keadaan Tertentu (Pasal 38 ayat 5)



Seleksi E-Purchasing Pengadaan Langsung



> Rp 100 Jt sd. Rp 100 Jt



Seleksi/ Penunjukan Langsung JK)



Sebelum



Serah Terima & Pembayaran



PPK



Penggunaan Produk Dalam Negeri ***(Pasal 66)



Penelitian Kuantitas dan Kualitas Barang/Jasa



Serah Terima Hasil Pekerjaan (Pasal 57)



Permintaan Penyedia (pekerjaan 100%)



PPK



untuk serah terima barang/jasa



PPK



TTD BAST



PPK



Tarif dipublikasikan secara luas Diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya



Praktik bisnis yang sudah mapan



Penelitian (Pasal 62)



PELAKSANAAN PENGADAAN melalui PENYEDIA (BAB VII)



- Nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian



Penyedia



***PBJ Pada BLU/BLUD diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU/BLUD



Tender



K/L/PD



Produk Dalam Negeri (termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional)



Pengecualian ***(Pasal 61)



Penunjukan Langsung Tender Cepat



Wajib Menggunakan



Sebagai pendalaman materi, beberapa informasi tambahan dapat diakses melalui pindai barcode atau tautan dibawah ini:



SCAN ME!



dilakukan oleh PA/ KPA pada K/L/PD sebagai penyelenggara penelitian dan Pelaksana Penelitian



Pelaksana Penelitian



Katalog Elektronik Lokal (Jasa Keamanan dan Makmin)



Katalog Elektronik Sektoral



PPK



E-Purchasing



Katalog Elektronik Nasional ***Toko Daring



200 JT



Individu/kumpulan individu meliputi ASN/Non-ASN



K/L/PD



Perguruan Tinggi



Ormas



Badan Usaha



ditetapkan berdasarkan hasil:



Kompetisi dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian



TKDN + BMP = 40%



- Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap Perencanaan, Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia (dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan)



Barang/Jasa



Pemeriksaan



PENTING!



K/L/PD wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dan mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja K/L/PD Usaha Kecil dan / atau Koperasi : Paket B/PK/JL dengan nilai pagu s.d Rp 15 M



Pengendalian Kontrak Terkait Waktu Pelaksanaan



Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)



JK



100 M (Tender/ Penunjukan Langsung B/PK/JL)



Diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka.



Uang Muka



Usaha Kecil = Usaha Mikro + Usaha Kecil



Mitigasi Risiko di setiap Tahapan



n/a Pekerjaan Terintegrasi:



Penawaran 80% s.d 100% dari nilai Pagu --> 5% dari nilai Kontrak, Penawaran < 80% dari nilai Pagu --> 5% dari Nilai Pagu



Bela Pengadaan (Mbiz, dll)



Pejabat Pengadaan



n aa t n in r m ilih a e P em P



***Pengadaan B/PK/JL > Rp 200 JT, Penawaran 80% s.d 100% dari nilai HPS --> 5% dari nilai Kontrak, Penawaran < 80% dari nilai HPS --> 5% dari Nilai HPS



Pelaksanaan



Usaha Kecil ***(Pasal 65)



Penugasan ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian yang bersifat khusus



https://linktr.ee/Perpres1221