4 0 2 MB
Cara Pengadaan (Pasal 3) Swakelola Tipe 1 - K/L/PD Tipe 2 - K/L/PD Lain Tipe 3 - Ormas Tipe 4 - Pokmas
Perpres 12/2021
RANGKUMAN
Jenis Kontrak
Dalam Negeri
Barang
Konstruksi
Jasa lainnya Konsultansi
PPK
menyusun spektek/KAK menggunakan PRODUK:
SNI
Usaha Mikro/Kecil/Koperasi Ramah Lingkungan Hidup
Perencanaan
Persiapan
Pelaksanaan
Spek Teknis/KAK dimungkinkan ***(Pasal 19) penyebutan merek terhadap: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
PERENCANAAN PENGADAAN
Cara Jadwal
Anggaran PBJ
PERSIAPAN PENGADAAN
APBN
Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa
(BAB IV)
K A P A N
Pagu Indikatif
Swakelola Renja K/L
(Pasal 23)
Penyedia
a. Penetapan tipe Swakelola b. Penyusunan Spek Teknis/KAK c. Penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia a. Penyusunan Spek Teknis/KAK b. Penyusunan Perkiraan Biaya / RAB c. Pemaketan PBJ d. Konsolidasi PBJ e. Penyusunan Biaya Pendukung
Non Konstruksi konstruksi
---
---
Gab. Lumsum dan Harga Satuan
---
-----
---
Kontrak Payung
Putar Kunci
---
Waktu Penugasan
---
***(Pasal 27A)
ditetapkan
a. HPS b. Rancangan Kontrak c. Spek Teknis/KAK d. Uang muka, Jaminan Uang Muka, ditetapkan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, Sertifikat Garansi, Penyesuaian Harga.
---
---
---
---
---
- menetapkan jenis Kontrak memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukti Pembelian /Pembayaran
PPK
Kuitansi
Barang
Konstruksi
Jasa Lainnya
≤ 10 juta
---
≤ 10 juta
---
≤ 50 juta
---
≤ 50 juta
---
≤ 200 juta
> 50 juta s.d 200 juta
≤ 100 juta
> 200 juta
> 200 juta
> 100 juta
> 50 juta s.d *** Surat 200 juta Perintah Kerja
Surat Perjanjian
PPK
HPS ***(Pasal 26) Rincian HPS bersifat rahasia.
*** Berubah dari Perpres no. 16 Tahun 2018
---
---
- dapat menggunakan selain jenis Kontrak di atas sesuai dengan karakteristik pekerjaan
Bentuk Kontrak
Penyelenggara Swakelola
Nilai HPS bersifat tidak rahasia.
Konsultansi
Bentuk Kontrak (Pasal 28)
RAB (Pasal 25)
Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola
Meliputi:
Rencana Kegiatan jadwal pelaksanaan RKA PD
Jasa Lainnya
Harga Satuan
PPK
(BAB V)
penetapan sasaran
APBD KUA PPAS
Konstruksi
Biaya Plus Imbalan
* jenis pengadaan tersebut dapat dilakukan secara terintegrasi
Garis Besar Proses PBJP
Barang
***(Pasal 27)
Lumsum
***(Pasal 19)
Jenis Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 3)
Jenis Kontrak
Penyedia
Surat Pesanan
> 200 juta
Konsultansi
***Pengadaan Barang/Jasa melalui e-purchasing
Uang muka (Pasal 29) Untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan
Maks 30%
Maks 20%
Maks 15%
Usaha Kecil B/PK/JL
Usaha Non Kecil B/PK/JL/JK
Kontrak Tahun Jamak
Jaminan Pengadaan ***(Pasal 30) Jenis Jaminan
B
PK
n/a
Penawaran Sanggah Banding
JL n/a
n/a
n/a
n/a n/a
50 JT
KETERANGAN
JK
*** Termasuk PBJ terintegrasi, PK > Rp 10 M (1% s.d 3% nilai HPS), PBJ Terintegrasi (1% s.d 3% nilai Pagu)
***(1% nilai HPS), PK Terintegrasi (1% nilai Pagu)
PPK
Pe r m P e m in t a ilih a n an
Pemeliharaan
n/a
Sertifikat Garansi
n/a
*
*
*
PK/JL yg membutuhkan masa pemeliharaan, diberlakukan bila penyedia menerima uang retensi pada serah terima pek. pertama (PHO), dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai, Nilai 5% dari kontrak diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen.
*dapat diberikan dalam pekerjaan konstruksi atau jenis pengadaan yg lainnya apabila terdapat pengadaan barang
Metode Pemilihan Penyedia) (Pasal 38 & 41) B PK JL
10 M Pokja Pemilihan
Tender/Seleksi/ Penunjukan Langsung
sd. Rp 200 Jt Keadaan Tertentu (Pasal 38 ayat 5)
Seleksi E-Purchasing Pengadaan Langsung
> Rp 100 Jt sd. Rp 100 Jt
Seleksi/ Penunjukan Langsung JK)
Sebelum
Serah Terima & Pembayaran
PPK
Penggunaan Produk Dalam Negeri ***(Pasal 66)
Penelitian Kuantitas dan Kualitas Barang/Jasa
Serah Terima Hasil Pekerjaan (Pasal 57)
Permintaan Penyedia (pekerjaan 100%)
PPK
untuk serah terima barang/jasa
PPK
TTD BAST
PPK
Tarif dipublikasikan secara luas Diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya
Praktik bisnis yang sudah mapan
Penelitian (Pasal 62)
PELAKSANAAN PENGADAAN melalui PENYEDIA (BAB VII)
- Nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
Penyedia
***PBJ Pada BLU/BLUD diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU/BLUD
Tender
K/L/PD
Produk Dalam Negeri (termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional)
Pengecualian ***(Pasal 61)
Penunjukan Langsung Tender Cepat
Wajib Menggunakan
Sebagai pendalaman materi, beberapa informasi tambahan dapat diakses melalui pindai barcode atau tautan dibawah ini:
SCAN ME!
dilakukan oleh PA/ KPA pada K/L/PD sebagai penyelenggara penelitian dan Pelaksana Penelitian
Pelaksana Penelitian
Katalog Elektronik Lokal (Jasa Keamanan dan Makmin)
Katalog Elektronik Sektoral
PPK
E-Purchasing
Katalog Elektronik Nasional ***Toko Daring
200 JT
Individu/kumpulan individu meliputi ASN/Non-ASN
K/L/PD
Perguruan Tinggi
Ormas
Badan Usaha
ditetapkan berdasarkan hasil:
Kompetisi dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian
TKDN + BMP = 40%
- Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap Perencanaan, Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia (dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan)
Barang/Jasa
Pemeriksaan
PENTING!
K/L/PD wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dan mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja K/L/PD Usaha Kecil dan / atau Koperasi : Paket B/PK/JL dengan nilai pagu s.d Rp 15 M
Pengendalian Kontrak Terkait Waktu Pelaksanaan
Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
JK
100 M (Tender/ Penunjukan Langsung B/PK/JL)
Diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka.
Uang Muka
Usaha Kecil = Usaha Mikro + Usaha Kecil
Mitigasi Risiko di setiap Tahapan
n/a Pekerjaan Terintegrasi:
Penawaran 80% s.d 100% dari nilai Pagu --> 5% dari nilai Kontrak, Penawaran < 80% dari nilai Pagu --> 5% dari Nilai Pagu
Bela Pengadaan (Mbiz, dll)
Pejabat Pengadaan
n aa t n in r m ilih a e P em P
***Pengadaan B/PK/JL > Rp 200 JT, Penawaran 80% s.d 100% dari nilai HPS --> 5% dari nilai Kontrak, Penawaran < 80% dari nilai HPS --> 5% dari Nilai HPS
Pelaksanaan
Usaha Kecil ***(Pasal 65)
Penugasan ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian yang bersifat khusus
https://linktr.ee/Perpres1221