Rangkuman PSAK 18 (2010) Dan PSAK 53 (2010) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

11.1.



PSAK



18: AKUNTANSI



DAN



PELAPORAN



PROGRAM



MANFAAT



PURNAKARYA Tujuan Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Mengingat bahwa Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Satandar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiunterutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian Aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun. Ruang Lingkup 1. Pernyataan ini diterapkan dalam laporan keuangan program manfaat purnakarya pada saat penyusunan laporan keuangan tersebut. 2. Program manfaat purnakarya kadang dikenal dalam berbagai istilah, seperti: program pensiun, tunjangan hari tua, program purnabakti, dan program purnakarya. Pernyataan ini menganggap program manfaat purnakarya sebagai suatu entitas pelapor yang terpisah dari pemberi kerja yang juga merupakan peserta dalam program purnakarya. Pernyataan lain diterapkan untuk laporan keuangan program manfaat purnakarya sepanjang tidak diganti oleh Pernyataan ini. 3. Pernyataan ini mengatur akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya untuk semua peserta sebagai suatu kelompok. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan peserta secara individual tentang hak manfaat purnakaryanya. 4. PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja, mengatur tentang penentuan biaya manfaat purnakarya dalam laporan keuangan Pemberi Kerja yang memiliki program manfaat purnakarya. Dengan demikian Pernyataan ini melengkapi PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja. 5. Program manfaat purnakarya dapat berupa program iuran pasti atau program manfaat pasti. Dalam hal program manfaat purnakarya diselenggarakan sebagai dana program terpisah, maka program ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Program manfaat purnakarya dengan aset yang diinvestasikan pada perusahaan asuransi tunduk pada perlakuan akuntansi dan persyaratan pendanaan yang sama



1



seperti halnya perjanjian investasi swasta. Dengan demikian, program tersebut masuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini kecuali kontrak dengan perusahaan asuransi tersebut adalah atas nama peserta atau kelompok peserta tertentu, dan kewajiban manfaat pensiun tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi. 7. Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lain, misalnya kewajiban pemberian pesangon, perjanjian kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation arrangements), tunjangan cuti jangka panjang, pensiun dini tertentu atau program pemutusan kontrak kerja, tunjangan kesehatan dan kesejahteraan, atau program bonus. Jaminan sosial pemerintah juga diluar lingkup Pernyataan ini. Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pemsiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP. Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Program Purnakarya Penilaian Aset Program Purnakarya Investasi program manfaat purnakarya harus diakui pada nilai wajar. Pada kasus surat berharga yang diperdagangkan, maka nilai wajar adalah nilai pasar. Pada investasi program purnakarya yang dimiliki seandainya estimasi nilai wajar tidak mungkin, maka pengungkapan harus dibuat berisi alasan mengapa nilai wajar tidak dapat digunakan. Pengungkapan Laporan keuangan program manfaat purnakarya yang berupa manfaat pasti atau iuran pasti, berisi informasi berikut ini: (a) laporan perubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya; (b) ringkasan dari kebijakan akuntansi yang signifikan; (c) penjelasan mengenai program purnakarya dan pengaruh setiap perubahan program purnakarya selama periode tersebut.



2



Pelaporan program manfaat purnakarya berisi penjelasan atas program purnakarya, komponen laporan keuangan atau laporan keuangan tersendiri. Laporan tersebut berisi hal-hal berikut ini: (a) nama pemberi kerja dan kelompok karyawan yang menjadi peserta program manfaat purnakarya; (b) jumlah peserta yang menerima manfaat purnakarya dan jumlah peserta lain yang diklasifikasikan dengan tepat; (c) jenis program purnakarya, program iuran pasti atau program manfaat pasti; (d) catatan untuk mengetahui apakah peserta mempunyai kontribusi pada program purnakarya; (e) penjelasan kewajiban manfaat purnakarya kepada peserta; (f) penjelasan persyaratan penghentian setiap program purnakarya; dan (g) perubahan dalam huruf (a) sampai (f) pada periode pelaporan tercakup dalam laporan. Hal yang biasa dilakukan adalah mengacu dokumen lain yang tersedia untuk pengguna laporan keuangan dimana program purnakarya telah dijelaskan dan hanya memasukkan informasi setelah tanggal neraca. 11.2 PSAK 53: PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM Tujuan Tujuan Pernyataan ini adalah untuk mengatur pelaporan keuangan entitas yang melakukan transaksi pembayaran berbasis saham. Secara khusus, Pernyataan ini mempersyaratkan entitas untuk menyajikan dalam laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan dampak transaksi pembayaran berbasis saham, termasuk biaya yang berhubungan dengan transaksi pemberian opsi saham kepada karyawan. Transaksi Pembayaran Berbasis Saham yang Diselesaikan dengan Kas Untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas, entitas harus mengukur barang atau jasa yang diperoleh dan liabilitas yang timbul sebesar nilai wajar liabilitas. Sampai dengan liabilitas tersebut diselesaikan, entitas harus mengukur kembali nilai wajar liabilitas pada setiap akhir periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian, dimana setiap perubahan nilai wajar diakui dalam laporan laba rugi pada periode tersebut. Entitas harus mengakui jasa yang diterima, dan liabilitas untuk membayar jasa tersebut, pada saat karyawan memberikan jasa. Liabilitas harus diukur, pada setiap awal dan setiap akhir periode pelaporan sampai dengan diselesaikan, sebesar nilai wajar hak atas kenaikan harga saham, dengan menerapkan model penetapan harga opsi (option pricing model), dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan pemberian hak atas kenaikan harga 3



saham, dan sejauh mana karyawan telah menyerahkan jasa sampai dengan tanggal pengukuran tersebut. Transaksi Pembayaran Berbasis Saham dengan Pilihan Kas Untuk transaksi pembayaran berbasis saham dimana persyaratan perjanjian memberikan pilihan kepada entitas atau pihak lawan transaksi untuk menyelesaikan transaksi apakah akan diselesaikan dengan kas (atau aset lain) atau dengan penerbitan instrumen ekuitas, maka entitas harus mengakui transaksi tersebut atau komponen transaksi tersebut sebagai transaksi pembayaran berbasis saham dengan penyelesaian kas, jika dan sepanjang, entitas telah menimbulkan liabilitas untuk diselesaikan dengan kas atau aset lain, atau sebagai transaksi pembayaran berbasis saham dengan diselesaikan instrumen ekuitas jika dan sepanjang, tidak terdapat liabilitas yang timbul. Transaksi Pembayaran Berbasis Saham dimana Persyaratan Perjanjian Memberikan Pihak Lawan Transaksi dengan Pilihan Penyelesaian Jika entitas memberi hak kepada pihak lawan transaksi untuk memilih apakah transaksi pembayaran berbasis saham akan diselesaikan dengan kas atau dengan menerbitkan instrumen ekuitas, maka entitas telah memberi instrumen keuangan majemuk, yang meliputi komponen utang (yaitu hak pihak lawan transaksi untuk meminta pembayaran dengan kas) dan komponen ekuitas (yaitu hak pihak lawan transaksi untuk meminta pembayaran dengan instrumen ekuitas). Untuk transaksi dengan pihak selain karyawan, dimana nilai wajar barang atau jasa yang diterima diukur secara langsung, entitas harus mengukur komponen ekuitas dari instrumen keuangan majemuk sebesar perbedaan antara nilai wajar barang atau jasa yang diterima dan nilai wajar komponen utang, pada tanggal saat barang atau jasa diterima. Untuk transaksi lainnya, termasuk transaksi dengan karyawan, entitas harus mengukur nilai



wajar



instrumen



keuangan



majemuk



pada



tanggal



pengukuran,



dengan



mempertimbangkan syarat dan ketentuan dimana hak atas kas atau instrumen ekuitas diberikan. Transaksi Pembayaran Berbasis Saham dimana Persyaratan Penjanjian Memberikan Entitas dengan Pilihan Penyelesaian Untuk transaksi pembayaran berbasis saham dimana persyaratan perjanjiannya memberikan entitas dengan pilihan apakah akan diselesaikan dengan kas atau dengan menerbitkan instrumen ekuitas, entitas harus menentukan apakah entitas memiliki kewajiban 4



kini untuk menyelesaikan dengan kas dan menghitung transaksi pembayaran berbasis saham secara benar. Entitas memiliki kewajiban kini untuk menyelesaikan dengan kas jika pilihan penyelesaian dengan instrumen ekuitas tidak memiliki aspek komersial (misalnya, karena entitas tersebut dilarang secara hukum untuk menerbitkan saham), atau entitas memiliki praktek dimasa lalu atau kebijakan tertulis mengenai penyelesaian dengan kas, atau secara umum menyelesaikan dengan kas jika pihak lawan transaksi meminta penyelesaian dengan kas. Jika entitas memiliki kewajiban kini untuk menyelesaikan dengan kas, entitas harus menghitung transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas. Pembayaran Berbasis Saham Antara Kelompok Entitas Untuk transaksi pembayaran berbasis saham antara kelompok entitas, dalam laporan keuangan tersendiri atau individu, entitas yang menerima barang atau jasa harus mengukur barang atau jasa yang diterima sebagai diselesaikan dengan instrumen ekuitas atau diselesaikan dengan kas dengan menilai: (a) sifat dari penghargaan yang diberikan; dan (b) kepemilikan hak dan kewajiban. Jumlah yang diakui oleh entitas yang menerima barang atau jasa dapat membedakan dari jumlah yang diakui oleh kelompok entitas lain yang menunaikan transaksi kompensasi berbasis saham. Entitas yang menerima barang atau jasa harus mengukur barang atau jasa yang diterima sebagai transaksi pembayaran berbasis saham dengan penyelesaian instrumen ekuitas jika: (a) penghargaan yang diberikan adalah dari instrumen ekuitas, atau (b) entitas tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan transaksi pembayaran berbasis saham.



5