RBA PKM Jatiwarna Kota Bekasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RINGKASAN EKSEKUTIF



Dokumen Rencana Bisnis Strategis ini disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke belakang. Analisis yang digunakan dalam memproyeksikan adalah dengan analisis deret data berkala (analisis trend) dengan asumsi perhitungan secara statistik dengan mengabaikan variabel-variabel lain. Kedudukan UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi saat ini berdasarkan analisa SWOT, posisi bisnis UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi berada pada kuadran Kanan Atas atau pada posisi Agresif. Untuk proyeksi 5 (lima) tahun kedepan, strategi dan asumsi yang harus diambil oleh pihak manajemen meliputi : sesuaikan dengan RSB 1. Memperkuat sisi pelayanan dan efisiensi dari unit-unit penghasil yang telah berkembang, termasuk didalamnya melakukan interusi pasar



pada segmen



perbatasan menengah atas. 2. Melakukan diversivikasi pelayanan berbasis keunggulan kompetensi sumber daya manusia secara profesional sehingga dihasilkan layanan-layanan baru yang dapat meningkatkan penerimaan pada waktu yang akan datang. 3. Melakukan pemberdayaan dan optimalisasi atas sumber daya manusia dan sarana pelayanan yang tersedia agar segera dapat dihasilkan penerimaan yang didukung dengan kajian atas tarif yang akan diberlakukan kedepan mengikuti kemampuan membayar dan kemauan membayar (ability to pay & wilingness to pay) dari segmen masyarakat tertentu. 4. Mengupayakan advokasi dan agresifitas pemasaran pada kelompok-kelompok perusahaan yang memiliki karyawan yang besar, baik layanan yang bersifat screening (Medical Check Up) maupun pemeliharaan kesehatan karyawan dan keluarganya menggunakan pola asuransi. Semua upaya yang ditetapkan diatas merupakan kebijakan yang harus ditempuh secara sungguh-sungguh dan konsisten oleh para pihak yang terkait internal maupun eksternal UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi, guna mencapai tingkat kinerja UPTD Puskesmas



Pondokgede



Kota



Bekasi



yang



dapat



memberikan



sumbangsih



penambahan penerimaan asli daerah sendiri yang berasal dari peningkatan kinerja dan akuntabilitas pengelolaan UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi dengan menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPKBLUD).



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



BAB I PENDAHULUAN A. Sejarah UPTD



Puskesmas



Pondokgede



Kota



Bekasi



berdiri



sejak







………………………………………. Batas wilayah UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi sebagai berikut : Sebelah Barat



:…



Sebelah Timur



:…



Sebelah Utara



:…



Sebelah Selatan



:…



UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi terletak di Jalan …….. dengan Fasilitas Gedung Puskesmas yang sudah memadai dengan adanya Gedung Rawat Jalan, Gedung Rawat Inap dan Gedung Poned, lokasi Puskesmas. B. Landasan Hukum Beberapa dasar hukum terkait dengan operasionalisasi UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1258 Tahun 2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108,Tambahan



Lembaran Negara



Republik Indonesia Nomor 4548); 3. UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara nomor 144 Tahun 2009) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kinerja Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4585); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 th 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 828 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik 14. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk



Teknis



Standar



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan



Di



Kabupaten/Kota 15. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor ... Tahun ... tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Bekasi. 16. Peraturan Walikota Bekasi Nomor .... Tahun ..... tentang Pembentukan Organisasi dan Tupoksi UPT Dinas Kesehatan Kota Bekasi. 17. .... C. Karakteristik Bisnis Puskesmas Program kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan baik dari aspek kualitas maupun kuantitas dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Reformasi birokrasi Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan penatakelolaan Pemerintah yang lebih baik melalui peningkatan kinerja aparatur, penuh dedikasi, integritas, the right man the right place, pemenuhan formasi pegawai secara bertahap, akuntabel, transparan sehingga program kesehatan di unit kerja dapat terselenggara efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, Puskesmas yang memberikan pelayanan publik dituntun menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata disetiap wilayah, berkeadilan di setiap strata sosial ekonomi masyarakat. RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



Keberadaan geografi Kecamatan Pondokgede sangat menguntungkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan perorangan karena berada di tengah pusat Kota Bekasi. Berdasarkan gambaran tersebut di atas UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi dapat meningkatkan pendapatan tidak hanya dari pelayanan konvensional tetapi juga dapat berpeluang untuk memperoleh pendapatan dari revenue product yang dapat dikembangkan. Kebutuhan pelanggan terhadap pelayanan kesehatan semakin bergeser dengan berubahnya paradigma masyarakat sehingga pelanggan berani mengungkapkan ketidakpuasan



pelayanan



yang



diberikan.



Pengembangan



SDM



melalui



peningkatan kapasitas SDM dalam memberikan pelayanan prima merupakan program pendukung yang harus dipenuhi sehingga dapat menciptakan citra pelayanan publik yang lebih baik. Pelayanan yang telah dilakukan BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede saat ini terdiri dari : 1. Rawat Jalan a. BP Umum b. BP Gigi c. KIA d. MTBS e. DOTs f. Layanan Gi g. Konsultasi Sanitasi 2. Pelayanan Gawat Darurat 3. Pelayanan Gizi 4. Pelayanan Persalinan 5. Rawat Inap 6. Pelayanan Kefarmasian 7. Pelayanan Laboratorium D. Visi dan Misi serta Tujuan BLUD-UPTD Puskesmas DTP Pondokgede 1.



VISI dan MISI



a. Visi dan Misi Kepala Daerah 1) Visi : “…..” 2) Misi RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



a) …. b) ... b. Visi dan Misi Dinas Kesehatan Kota Bekasi 1) Visi : “…..” 2) Misi c) …. d) ... c. Visi dan Misi UPT Puskesmas Pondokgede



Untuk mendukung visi dan misi pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi tersebut di atas, maka Puskesmas Pondokgede memiliki visi dan misi sebagai berikut 1) Visi “…….”. 2) Misi a. ... b. ... 2. TUJUAN



a. ….. b. …... E. KEGIATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan, BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede menyusun rencana kerja berupa program/kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2017 sebagaimana diuraikan dalam BAB II Rencana Bisnis dan Anggaran Tahun 2017 ini. F. NILAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Nilai-nilai dasar BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede dalam melaksanakan tugas sehari-hari, tercermin dalam jati diri … ”…”, yaitu: …. …



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



Disamping berdasarkan nilai-nilai dasar tersebut, Badan Layanan Umum Daerah beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain : Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi yang Logis, Pengelolaan Sumber daya Manusia. Tata Kelola BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede memperhatikan prinsip-prinsip antara lain: a. Transparansi Merupakan azas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan. b. Akuntabilitas Merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercaya pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan. c. Responsibilitas Merupakan kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. d. Independensi Merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat.



G. SUSUNAN PEJABAT PENGELOLA 1. Organisasi Struktur Organisasi



BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede mengacu pada



Peraturan Walikota Bekasi Nomor .. Tahun .. tentang Perubahan atas Peraturan Walikota nomor .. Tahun ... tentang ....



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



Gambar 3.1 Bagan Struktur Organisasi BLUD-UPTDD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan atas Peraturan Walikota nomor ... Tahun .. tentang ...



ORGANIGRAM UPT PUSKESMA PONDOKGEDE KEPALA PUSKESMAS …. KA SUBAG TU …



KEUANGAN … … …



PENANGGUNGJAWAB UKP



PENANGGUNGJAWAB UKM ESENSIAL & KEPERAWATAN …



… … …



… …



KEPEGAWAIAN …



PENANGGUNGJAWAB UKM PENGEMBNGN … … … PHN, LANSIA : …



BP ; .. S



PROMKES : …



GIGI : ..



KIA : …



BATRA, INDRA ,ISPA: …



DTP : …



KESLING : …S



UKS, UKGMD : …



PONED : .. GADAR : …



P2M : ….



IMUNISASI : …



KESORGA, HAJI : …



INENTRS BRNG … … …



PENANGUNGJAWAB JARINGAN PELAYANAN … … …



PUSTU … PUSTU …G



BIDAN KELURAHAN



GIZI : …



TB : …



POSKESDES …



KES.KERJA : … PUSLING,POSBINDU …



KB : …



Posisi pengelola pada Tahun Anggaran 2017, sebagaimana tersebut di atas dijabat oleh:



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



PENANGGUNGJAWAB PENUNJANG PELAYN



FARMASI ….



… … …



LABORATORIUM …



USG,EKG …



JIWA : …



KES.ANAK REMAJA : …



… … …







POLINDES … KIA : …



SIMPUS SP3,IKM,PKP



RUJUKAN …



1. Kepala UPTD Puskesmas Kepala



:



..



2. Sub Bagian Tata Usaha



:



..



3. Penanggung Jawab UKM Essensial



:



..



:



..



:



..



:



..



4. Penanggung Jawab UKM Pengembangan 5. Penanggung Jawab UKP 6. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan H. KEBIJAKAN AKUNTANSI 1. Basis Akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan UPTD Sebagai entitas Akuntansi UPTD wajib menyusun Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan. Periode Akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan adalah satu tahun anggaran. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan dan belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas untuk pos atau rekening pendapatan artinya: pendapatan diakui pada saat kas diterima di Bendahara Umum Daerah, dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Bendahara Umum Daerah. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran. Basis akrual untuk pos atau rekening aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. 2. Basis Pengukuran Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan BLUD-UPTDD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi Pengukuran merupakan proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Pengukuran



pos-pos



dalam



laporan



menggunakan nilai perolehan historis.



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



keuangan



pemerintah



daerah



Aset dicatat sebesar pengeluaran kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban, atau nilai sekarang dari jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.



Pengukuran



pos-pos



laporan



keuangan



pemerintah



daerah



menggunakan mata uang Rupiah. 3. Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Peraturan Walikota Bekasi No. …tahun …4 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi. Peraturan Walikota tersebut mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dalam pelaksanaan akuntansi UPTD mengacu kepada Peraturan Walikota tersebut, pencatatan/pembukuan mengacu kepada pedoman sistem akuntansi sebagaimana



Peraturan



Pemerintah



Nomor



58



Tahun



2005



tentang



Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Beberapa kebijakan akuntansi yang penting antara lain : a. Kas di Bendahara Pengeluaran dan Kas di Bendahara Penerimaan Kas di bendahara pengeluaran pada UPTD adalah kas dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran pada UPTD untuk membiayai kegiatan UPTD. Pengembalian kas dari bendahara pengeluaran ke kas daerah pada tahun berjalan akan mengurangi pos belanja pada tahun berjalan, sedangkan apabila pengembalian ke kas daerah setelah tahun anggaran ditutup (tahun berikutnya), merupakan penerimaan sisa lebih perhitungan (silpa) yang dapat digunakan pada tahun berikutnya. Kas di bendahara penerimaan pada UPTD adalah kas yang diperoleh UPTD sebagai pemasok pendapatan dari realisasi penerimaan berbagai sumber pendapatan. Penerimaan setoran pendapatan tahun berjalan dicatat di kas daerah sesuai dengan pos jenis pendapatan yang bersangkutan. Tetapi apabila pendapatan tersebut sampai dengan akhir tahun belum disetorkan, maka pada laporan keuangan pemerintah daerah akhir tahun penerimaan disajikan pada neraca sebagai kas di bendahara penerimaan dengan penyeimbang pada ekuitas dana lancar pendapatan yang ditangguhkan. Penyetoran pada tahun berikutnya dicatat sebagai RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dibukukan pada kelompok lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. b. Pengakuan Piutang Piutang merupakan hak UPTD yang dapat dijadikan kas. Piutang meliputi piutang pajak, piutang retribusi, piutang dana bagi hasil, piutang dana alokasi umum, piutang dana alokasi khusus,



bagian lancar tagihan



penjualan angsuran, bagian lancar tuntutan perbendaharaan, bagian lancar tuntutan ganti rugi, PPh pasal 21 dibayar dimuka, dan piutang lainnya. Piutang diakui pada saat timbulnya hak atas piutang tersebut dan dinilai sebesar nilai nominal. Piutang harus disajikan dalam laporan keuangan dengan nilai tunai yang dapat direalisasikan; 1)



Piutang Pajak Piutang pajak yang diakui dan dicatat pada neraca adalah piutang pajak daerah yang sudah ada ketetapannya (SKP).



2)



Piutang Dana Bagi Hasil Merupakan piutang yang timbul karena adanya hak dana bagi hasil pemerintah daerah yang



belum direalisasikan oleh pemerintah



pusat/provinsi/daerah lainnya pada akhir tahun anggaran. 3)



Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) Tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi dilakukan sebagai tindakan penggantian terhadap aset (barang) milik pemerintah daerah atau merupakan piutang pemerintah yang disebabkan oleh : rusak/ hilangnya aset milik pemerintah oleh pemakai, dan SISA UUDP yang ada di bendahara pengeluaran SKPD tidak disetorkan ke kas daerah.



4)



Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) Bagian lancar TP/TGR adalah bagian lancar dari TP/GR jangka panjang yang jatuh tempo yang kemudian dikelompokan ke piutang, sedangkan TP/TGR jangka panjangnya diklasifikasikan ke dalam kelompok aset lainnya.



c.



Pengakuan Persediaan Persediaan adalah aset dalam bentuk barang atau perlengkapan (supplies) merupakan aset lancar, yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal pelaporan. Beberapa persediaan sudah dapat disajikan dalam neraca, yaitu persediaan obat-obatan, persediaan habis pakai/material seperti alat tulis kantor dan barang cetakan. 1) Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh



oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang



dapat diukur dengan andal. 2) Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. 3) Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki dan akan dipakai dalam pekerjaan pembangunan fisik yang dikerjakan secara swakelola, dimasukkan sebagai perkiraan aset untuk kontruksi dalam pengerjaan, dan tidak dimasukkan sebagai persediaan. 4) Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan 5) Persediaan dicatat pada akhir periode akuntansi yang dihitung berdasarkan hasil inventarisasi fisik persediaan. 6) Persediaan dicatat berdasarkan : a) Biaya Perolehan Biaya perolehan, apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan



persediaan



meliputi



harga



pembelian,



biaya



pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan, Potongan harga, rabat dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Nilai



pembelian



yang



digunakan



adalah



biaya



perolehan



persediaan yang terakhir diperoleh. b) Biaya Standar Biaya standar, apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya overhead tetap dan variabel yang dialokasikan secara sistematis, yang terjadi dalam proses konversi bahan menjadi persediaan. c) Nilai Wajar RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/ rampasan. d. Pengakuan Aset Tetap Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap dapat diperoleh dari dana yang bersumber dari sebagian atau seluruh APBD melalui pembelian, pembangunan, hibah atau donasi, pertukaran dengan aset lainnya dan dari sitaan atau rampasan dengan maksud untuk digunakan. 1) Biaya perolehan aset dapat diukur secara normal; 2) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; 3) Aset tetap antara lain tanah; mesin dan peralatan; gedung dan bangunan; jalan, irigasi dan jaringan; aset tetap lainnya; dan konstruksi dalam pengerjaan. 4) Pengakuan aset tetap, penambahan, pengurangan, pengembangan dan penggantian utama. 



Penambahan



adalah



pembangunan,



pembuatan



dan



atau



pengadaan Aset Tetap yang menambah volume dan atau nilai dari Aset Tetap yang telah ada tanpa merubah klasifikasi barang. Biaya penambahan akan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan aset tetap bersangkutan. Kapitalisasi dilakukan berdasar Keputusan



Menteri



Keuangan



Republik



Indonesia



Nomor



:



01/KM.12/2001 Tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik / Kekayaan Negara dalam Sistem Akuntansi Pemerintah dan Keputusan



Menteri



Keuangan



Republik



Indonesia



No.337/KMK.012/2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan. 



Pengurangan



adalah



penurunan



nilai



aset



tetap



karena



berkurangnya kuantitas. Pengurangan aset tetap dicatat sebagai pengurangan harga perolehan aset tetap yang bersangkutan. 



Pengembangan



adalah



peningkatan



nilai



aset



tetap



karena



meningkatnya manfaat aset tetap. Pengembangan aset tetap diharapkan meningkatkan



akan



(1)



efesiensi,



memperpanjang dan



/



atau



(3)



usia



manfaat,



menurunkan



(2) biaya



pengoperasian sebuah aset tetap. Biaya pengembangan akan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan aset tetap. RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



5) Pengakuan



aset



tetap



yang



diperoleh



dari



kapitalisasi



belanja



pemeliharaan aset hanya untuk biaya pemeliharaan yang diperkirakan menambah aset, yaitu biaya pemeliharaan peralatan dan mesin, gedung dan bangungan, jalan, irigasi dan jaringan. 6) Konstruksi dalam Pengerjaan; Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan pada tanggal laporan keuangan. Konstruksi dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Suatu aset berwujud harus diakui sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan jika biaya perolehan tersebut dapat diukur secar andal dan masih dalam proses pengerjaan. Konstruksi dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap



yang



bersangkutan



setelah



pekerjaan



konstruksi



tersebut



dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai tujuan perolehannya. Konstruksi dalam Pengerjaan dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan konstruksi yang dikerjakan secara swakelola meliputi: 



Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi yang mencakup biaya pekerja lapangan termasuk penyelia; biaya bahan; pemindahan sarana; peralatan dan bahan-bahan dari dan ke lokasi konstruksi;



penyewaan



sarana



dan



peralatan;



serta



biaya



rancangan dan bantuan teknis yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi; 



Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umunya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut mencakup biaya asuransi; biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu; dan biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi;







Biaya perolehan konstruksi yang dikerjakan dengan kontrak, konstruksi meliputi ;



termin



yang



telah



dibayarkan



kepada



konstraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. 7) Aset Donasi; RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan dan diakui pada saat aset tetap tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. 8) Depresiasi; Walau dalam Pasal 253 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pemerintah Daerah dibenarkan untuk melakukan depresiasi terhadap aset tetap, namun sampai saat ini Pemerintah Kota Bekasi belum melaksanakannya, karena petunjuk teknis tentang prosedur atau mekanisme penyusutan sampai saat ini belum ada. 9) Penghapusan Aset Tetap Penghapusan aset tetap dilakukan jika aset tetap rusak berat, usang, hilang



dan



sebagainya.



Penghapusan



aset



tetap



ditetapkan



berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Inventarisasi Barang. Aset yang dijual dihapuskan sebesar harga perolehan dan hasil penjualannya masuk / dikelompokkan pada pendapatan lain-lain PAD yang sah.



Kesulitan yang terjadi dalam



penghapusan aset tetap sebesar harga perolehan adalah adanya sejumlah aset tetap yang sukar diketahui harga perolehannya, sehingga penghapusan didasarkan harga jualnya. misal peralatan berat. e.



Pengakuan Aset Lainnya Pos aset lainnya adalah aset pemerintah daerah selain aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Aset lainnya terdiri dari aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran, tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi, kemitraan dengan pihak ketiga dan aset lain-lain. 



Aset tak berwujud dinilai sebesar pengeluaran yang terjadi dengan SP2D belanja modal non fisik yang melekat pada aset tersebut.







Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak /berita acara penjualan yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas daerah.







Tuntutan Perbendaharaan (TP) dinilai sebesar nominal dalam surat keputusan pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas daerah. Sedangkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dinilai sebesar nilai nominal dalam surat keterangan/keputusan penetapan TGR. f.



Pengakuan Kewajiban Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman masyarakat, karyawan, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan arus keluar sumber daya ekonomi pemerintah, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan untuk dibayar dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Kewajiban Jangka Pendek



adalah utang



jangka pendek (lancar) merupakan utang yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo dalam satu periode akuntansi (satu tahun). Utang jangka pendek dibukukan sebesar nilai nominal. Utang jangka pendek antara lain berupa utang kepada pihak ketiga adalah utang yang terjadi kepada pihak ke tiga karena adanya kontrak yang telah selesai pekerjaannya, namun karena waktu penyelesaiannya melewati ke tahun anggaran berikutnya.



g. Pengakuan Ekuitas Dana Ekuitas dana merupakan pos pada neraca pemerintah daerah yang menampung selisih antara aset dengan kewajiban. Pos ekuitas dana terdiri dari ekuitas dana lancar, ekuitas dana investasi, dan ekuitas dana cadangan. 1) Ekuitas Dana Lancar Ekuitas dana lancar adalah selisih antara jumlah nilai aset lancar dengan jumlah nilai utang lancar. Ekuitas dana lancar terdiri dari; a) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) SILPA merupakan akun penyeimbang penjumlahan antara sisa kas hasil perhitungan stock opname akhir periode di Kas Daerah dan kas di Bendahara Pengeluaran. b) Pendapatan yang Ditangguhkan Pendapatan yang ditangguhkan merupakan akun lawan untuk menampung kas di bendahara penerimaan. RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



c) Cadangan Piutang Cadangan piutang adalah akun lawan yang dimaksudkan untuk menampung piutang lancar. d) Cadangan Persediaan Cadangan persediaan merupakan akun lawan dari aset lancar yang berupa persediaan. e) Dana yang Harus Disediakan untuk



untuk Pembayaran Utang



Jangka Pendek. Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek adalah akun penyeimbang dari utang lancar yang dimaksudkan untuk menampung total dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek.



2) Ekuitas Dana yang Diinvestasikan Ekuitas dana yang diinvestasikan mencerminkan kekayaan pemerintah daerah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya dikurangi dengan jumlah nilai utang jangka panjang. 3) Ekuitas Dana yang Dicadangkan Ekuitas dana yang dicadangkan merupakan dana yang diinvestasikan dalam dana cadangan untuk tujuan tertentu. Akun ini merupakan akun lawan dari dana cadangan. h. Pengakuan Pendapatan 1) Pendapatan diakui dalam periode berjalan dan akhir periode akuntansi. 2) Pengakuan pendapatan dalam periode berjalan berdasarkan jumlah kas yang diterima, Pada akhir periode akuntansi, pendapatan diakui berdasarkan jumlah pendapatan yang telah menjadi hak. 3) Pencatatan pendapatan dilaksaksanakan berdasarkan asas bruto. i. Pengakuan Belanja 1) Pada dasarnya belanja harus diakui, dicatat, dan dilaporkan dalam periode terjadinya transaksi. Pembebanan belanja-belanja yang bersifat periodik harus dikaitkan dengan periode dimana belanja tersebut menjadi beban dan dibayar secara kas. 2) Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari kas daerah (beban tetap). Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran (pengisian kas) pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut telah disahkan. RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



3) Belanja diklasifikasi menurut ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi, antara lain belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal.



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



BAB II RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN TAHUN 2017 A. Gambaran umum tentang analisis eksternal dan internal BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede 1. Analisis Internal Kondisi internal BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan PUSKESMAS dalam mencapai tujuannya meliputi pelayanan medis, organisasi dan SDM, keuangan serta sarana dan prasarana. a. KEKUATAN (Strengths) 1) Lokasi yang strategis Letak UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi yang strategis di pusat Kota Bekasi, Menjadikan kunjungan rawat jalan dan rawat inap mudah dijangkau sehingga kunjungan pasien cukup tinggi baik dari wilayah kerja Puskesmas Pondokgede maupun dari luar wilayah kerja 2) Kunjungan pasien rawat jalan dan rawat inap meningkat Jumlah Kunjungan Pasien di UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



pada



Tahun



2015



meningkat



23,48%



dibanding



tahun



sebelumnya. 3) Jumlah SDM kesehatan Jumlah SDM Kesehatan yang ada di BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede ada 30 orang PNS, 9 orang PTT yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, ners/perawat umum, perawat gigi, bidan, sanitarian, tenaga gizi, asisten apoteker, dan analis kesehatan. Sedangkan jumlah yang dibutuhkan sejumlah 43 orang termasuk sarjana kesmas dan perekam medis. 4) Sarana prasarana yang memadai Pemberdayaan dan optimalisasi atas sarana pelayanan yang tersedia dapat menghasilkan penerimaan yang didukung dengan kajian atas tarif yang akan diberlakukan kedepan mengikuti kemampuan membayar dan



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



kemauan membayar (ability to pay & wilingness to pay) dari segmen masyarakat tertentu 5) Dukungan pendanaan Sumber pendanaan yang masih diperoleh saat ini berasal dari BOK, BOP dan JKN. b. KELEMAHAN (Weaknesses) 1) Jumlah SDM non kesehatan SDM Non Kesehatan sangat berperan penting bagi berlangsungnya pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Pondokgede terdiri dari 1 tenaga administrasi sedangkan kebutuhan tenaga kesehatan sejumlah 5 orang sebagai tenaga administras idan tenaga lainnya (Supir dan tenaga kebersihan) 2) Manajemen belum optimal Diversivikasi pelayanan berbasis keunggulan kompetensi sumber daya manusia yang profesional mampu menghasilkan layanan-layanan baru yang dapat meningkatkan penerimaan pada waktu yang akan datang 3) Pemanfaatan SIK belum optimal Belum semua petugas pelayanan terpapar teknologi tepat guna yang melakukan developing sistem. Kondisi ini disiasati dengan meningkatkan kepatuhan terhadap hasil kajian grand design UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi serta kajian tata kelola IT yang baik. Dan yang lebih penting lagi adalah membiasakan semua staf untuk mengenal perangkat IT yang tersedia. 4) Kualitas SDM kurang Pengembangan SDM melalui peningkatan kapasitas SDM dalam memberikan pelayanan prima merupakan program pendukung yang harus dipenuhi sehingga dapat menciptakan citra pelayanan publik yang lebih baik 5) Jabatan rangkap



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



Jumlah SDM yang belum mencukupi dibanding program kerja BLUDUPTD Puskesmas Pondokgede menimbulkan rangkap jabatan pada beberapa pegawai.



2. Analisis Eksternal a. PELUANG (Opportunities) 1) Dukungan masyarakat Kebutuhan



pelanggan



terhadap



pelayanan



kesehatan



semakin



bergeser dengan berubahnya paradigma masyarakat. Partisipasi dan dukungan masyarakat menjadi peluang yang harus diraih guna teracapainya masyarakat yang mandiri dan sehat. 2) Peserta BPJS meningkat Peserta BPJS yang menjadi member BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede pada Tahun 2015 meningkat 27.69% dari tahun sebelumnya 3) Banyaknya lembaga pendidikan kesehatan Beberapa lembaga pendidikan kesehatan dengan jumlah siswa dan mahasiswa yang signifikan menjadi pangsa pasar yang sangat menguntungkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan perorangan. Lembaga pendidikan kesehatan tersebut diantarnya SMK Kesehatan,



Politeknik



Kesehatan



Kemenkes,



FKM



Universitas



Siliwangi dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan BTH. 4) Dukungan CSR Upaya advokasi dan agresifitas pemasaran pada kelompok-kelompok perusahaan yang memiliki karyawan yang besar, baik layanan yang bersifat



screening



(Medical



Check



Up)



maupun



pemeliharaan



kesehatan karyawan dan keluarganya menggunakan pola asuransi, sehingga memungkinkan dukungan CSR disalurkan melalui UPT Puskesmas Pondokgede 5) Dukungan kebijakan pusat bidang kesehatan Landasan



hukum



sebagai



dasar



operasional



BLUD-UPTDD



Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi adalah: a) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); b) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1258 Tahun 2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108,Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia



Nomor 4548); c) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara nomor 144 Tahun 2009) d) b. ANCAMAN (Threats) 1) Kawasan kumuh perkotaan Wilayah kerja Puskesmas Pondokgede memiliki kawasan kumuh perkotaan di ….. … berupa daerah rumah kontrakan murah dan kawasan ….. 2) Perda retribusi kesehatan gratis Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor …. tentang Retribusi Umum menjadi Kajian atas tarif BLUD yang akan diberlakukan kedepan mengikuti kemampuan membayar dan kemauan membayar (ability to pay & wilingness to pay) dari segmen masyarakat tertentu 3) Laju pertumbuhan penduduk Estimasi Jumlah penduduk di Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi sampai tahun 2020 cenderung meningkat, dengan angka pertambahan penduduk rata-rata 0,85 %.



4) Banyaknya faskes swasta Bisnis jasa pelayanan kesehatan di wilayah Kota Bekasi cukup kompetitif. Peta potensi pasar kesehatan saat ini masih terbuka dan berpeluang



untuk



ditangkap



sebagai



isu



pengembangan



dan



penambahan kapasitas maupun pemanfaatan sarana dan prasarana kesehatan yang dapat dinilai dengan menghitung pola pencarian pengobatan ke fasilitas kesehatan (health seeking behavior). 5) Pasar global



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



Puskesmas pemberi pelayanan publik dituntun menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata disetiap wilayah, berkeadilan pada setiap strata sosial ekonomi masyarakat indonesia ataupun mata warga dunia.



B. ASUMSI PENYUSUNAN RBA SERTA PROYEKSI DAMPAK TERHADAP PENCAPAIAN KINERJA Asumsi-asumsi yang digunakan pada penyusunan RBA tahun 2017 yaitu asumsi makro dan mikro sebagai berikut : 1. ASPEK MAKRO NO.



ASPEK MAKRO



ASUMSI 2017



1.



Pertumbuhan Ekonomi



6%



2.



Tingkat Inflasi



3,21%



3.



Pertumbuhan Pasar



1,4%



4.



Tingkat suku bunga Pinjaman



6,5%



5.



Kurs US$ 1 (Rp)



Rp. 13.300



2. ASPEK MIKRO



NO.



ASPEK MAKRO



ASUMSI 2017



1.



Alokasi dari APBD



3%



2.



Kenaikan tarif layanan



0%



3.



Peningkatan volume layanan



10%



C. SASARAN TARGET KINERJA KEGIATAN Jumlah Kunjungan Pasien di UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi Tahun 2014-2016 cenderung meningkat Jumlah Kunjungan Pasien No.



Ruang Layanan tahun 2014



1



Umum



2



KIA/KB



3



MTBS



4



Gigi



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



tahun 2015



Jan-Juni 2016



5



Rawat Inap



6



Laboratorium …. Jumlah



Sumber : ….



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



1. Pelayanan berdasarkan kelompok



NO. 1)



KELOMPOK PELAYANAN Kunjungan Rawat Jalan



SASARAN Meningkatnya jumlah kunjungan pasien rawat jalan



INDIKATOR Jumlah Kunjungan



TARGET



KEGIATAN



2017 12892



 Melengkapi sarana prasarana  Perbaikan Fasilitas Fisik  Meningkatkan Kepuasan Pasien  Pemasaran



2)



Tindakan Rawat Jalan gigi



Meningkatnya jumlah tindakan rawat jalan



Jumlah Tindakan



5045



 Melengkapi sarana prasarana  Melengkapi Alat Kesehatan (Alkes)  Meningkatkan Kepuasan Pasien  Pemasaran



3)



Kunjungan Rawat Jalan Poli KIA dan MTBS



Meningkatnya jumlah kunjungan KIA dan MTBS



Jumlah Kunjungan



3398



 Menambah



Ruang



Persalinan



dan



Tindakan



Pervaginam  Perbaikan Sarana Fisik  Melengkapi Alat Kesehatan (Alkes) khusus Kamar Bersalin dan Perinatologi Berteknologi Tinggi  Melengkapi Alat Kebidanan dan MTBS  Menambah Perinatologi



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



Jumlah



dan



jenis



Pelayanan



 Menambah Perawat Ahli Perinatologi  Menambah Jumlah Inkubator  Meningkatkan Kepuasan Pasien  Pemasaran 3)



Pasien Rawat Inap



Meningkatnya jumlah pasien yang dirawat inap



Jumlah Pasien Yang Dirawat



436



 Menambah Jumlah Tempat Tidur (TT)  Menambah Ruang Perawatan Khusus BPJS dan JKN non kuota  Perbaikan Sarana Fisik  Melengkapi Alat Kesehatan (Alkes)  Melengkapi Alat Keperawatan  Meningkatkan Kepuasan Pasien  Pemasaran



4)



BOR



Meningkatnya BOR



BOR (%)



50%



 Menambah Jumlah Tempat Tidur (TT)  Menambah Ruang Perawatan Khusus BPJS dan JKN non kuota  Perbaikan Sarana Fisik  Melengkapi Alat Kesehatan (Alkes)  Melengkapi Alat Keperawatan  Meningkatkan Kepuasan  Pemasaran



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



5)



LOS



Meningkatnya jumlah hari perawatan



Hari Perawatan



4 Hari



 Pemenuhan SPM



6)



Kunjungan IGD



Meningkatnya Jumlah Kunjungan IGD



Jumlah Kunjungan



1309



 Menambah Jumlah Dokter Umum bersertifikasi (BLS,ATLS,ACLS,PPGD)  Perbaikan Sarana Fisik  Melengkapi Alat Kesehatan (Alkes)  Melengkapi Alat Keperawatan  Meningkatkan Kepuasan Pasien  Pemasaran



10)



Pemeriksaan Laboratorium



Meningkatnya Jumlah Pemeriksaan Laboratorium



Jumlah Pemeriksaa n



5682



 Menambah



Jumlah



dan



jenis



Pemeriksaan



Laboratorium  Menambah Tenaga Analis Laboratorium  Menambah Jumlah Alat Laboratorium Berteknologi Tinggi  Melengkapi Alat Laboratorium Berteknologi Tinggi  Meningkatkan Kepuasan Pasien  Pemasaran



11)



Konsultasi Gizi



Meningkatnya Jumlah Kunjungan Konsultasi Gizi



Jumlah Kunjungan



240



 Menambah Ruangan Konsultasi yang Refresentatif  Menambah Jumlah Alat Peraga  Melengkapi Brosur



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



 Meningkatkan Kepuasan Pasien  Pemasaran 12)



Jumlah Resep Terlayani



Meningkatnya Jumlah Resep yang Terlayani



Jumlah R/ Terlayani



30.000



 Menambah Jumlah dan jenis Obat-Obatan dan BHP  Menyusun Formularium Obat-Obatan Reguler  Menyusun Formularium Obat-Obatan  Menambah Apoteker  Menambah Asisten Apoteker  Meningkatkan Kepuasan Pasien  Pemasaran



2. Pelayanan berdasarkan Unit NO 1.



JENIS PELAYANAN Gawat Darurat



INDIKATOR 1. Kemampuan mengenal life saving 2. Pemberi pelayanan kegawatdaruratan yang bersertifikat 3. Jam buka pelayanan gawat darurat 4. Waktu tanggap pelayanan di



RBA BLUD-UPTD Puskesmas Pondokgede Kota Bekasi



100 %



TARGET 2016 100 %



100%



60%



100%



100%



90%



100%



Melengkapi sarana prasarana rawat jalan Perbaikan Fasilitas Fisik Meningkatkan kepuasan Pasien Pemasaran



formularium nasional 8. Pencatatan dan pelaporan TB di Puskesmas 9. Kepuasan pasien di rawat jalan



3.



8.



Rawat Inap



Pelayanan Laboratorium



1. Pemberi pelayanan di rawat inap 2. Tempat tidur dengan pengaman



84%



100%



100%



100%



60%



3. Kamar mandi dengan pengaman 4. Dokter penanggungjawab pasien rawat inap



100%



20%



100%



100%



5. Jam visite dokter 6. Kepatuhan hand hygiene



100% 100%



7. Tidak adanya kejadian pasien jatuh 8. Waktu penyediaan rekam medik 9. Kelengkapan pengisian rekam medic 24 jam setelah selesai pelayanan 10. Ketersediaan linen



100%



100% 100% 100%