Juknis Assp Kota Bekasi 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BEKASI DINAS PENDIDIKAN Jl. Lapangan Bekasi Tengah No. 2 Telp./Fax. ( 021 ) 8825243 Kode Pos 17113 Disdik.bekasikota.go.id E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) KEPALA DINAS PENDIDKAN KOTA BEKASI NOMOR: 420/ 2108 /DISDIK.Pemb.SD/2023 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI



Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk ASSP (Assesemen Sumatif Satuan Pendidikan); b. bahwa Ujian Sekolah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua matapelajaran; c. bahwa untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan ASSP Tahun Pelajaran 2022/2023. Mengingat :



1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi LulASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan)an Pendidikan Dasar dan Menengah; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 8. Peraturan 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana



telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 11. Surat Edaran Kemendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaraan Corona Virus Disease (covid 19). 12.PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGIREPUBLIK INDONESIANOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANGSTANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN)IA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH MEMUTUSKAN ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) Menetapkan : PROSEDUR ASSP KESATU



OPERASIONAL



STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN



: Menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan ASSP Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan)an ini.



KEDUA



: Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pengelola sekolah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan ASSP.



KETIGA



; Keputusan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan : di Bekasi Tanggal :



07 Maret 2023



LAMPIRAN KEPUTUSAN ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI NOMOR



: 420/ 2108 /DISDIK.Pemb.SD/ 2023



TENTANG



: PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASSP (ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di sekolah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3)Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan). Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah sekolah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. B. Tujuan dan Fungsi ASSP ASSP (Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. ASSP (Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) berfungsi sebagai : 1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik 2) Umpan balik bagi sekolah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya. 3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan peserta didik. C. Pengertian Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan: 1. ASSP adalah mengukur capaian kompetensi peserta didik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan). 2. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan ASSP yang selanjutnya disingkat POS ASSP adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan atau teknis pelaksanaan ASSP.



3. Kisi-kisi ASSP adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal ASSP yang di ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan)kan berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan , Isi, dan kurikulum yang berlaku. 4. Paket naskah soal ASSP adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal atau penugasan yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi ASSP. 5. Lembar Jawaban ASSP yang selanjutnya disingkat LJASSP adalah salah satu bentuk lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal tes tulis ASSP. 6. Bahan ASSP adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan ASSP yang mencakup naskah soal, LJASSP, berita acara, daftar hadir,amplop, tata tertib, dan pakta integritas. 7. Nomor Induk Siswa Nasional selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan)an pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKANPELAKSANA ASSP (ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) A. Persyaratan Peserta ASSP 1. Terdaftar pada tahun terakhir. 2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas I sampai dengan kelas VI, B. Hak dan Kewajiban Peserta ASSP 1. Hak Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan. b. Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) utama dapat mengikuti ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) susulan. 2. Kewajiban Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) a. Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. b. Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) wajib mematuhi tata tertib peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). C. Pendataan Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) 1. Pendataan peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) dilakukan oleh satuan pendidikan. 2. Kepala sekolah mengatur dan menetapkan nomor peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 3. Kepala Sekolah penyelenggara ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) menerbitkan kartu peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN).



BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARA ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) sebagai berikut: 1. Membentuk panitia pelaksana ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 2. Melakukan pendataan peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) dan mencetak kartu peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 3. Melakukan sosialisasi ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 4. Mengatur ruang atau lokasi ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 5. Menetapkan pengawas ruang atau lokasi ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 6. Menyusun kisi-kisi dan naskah soal ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 7. Memverifikasi dan validasi naskah soal ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) 8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya. 9. Membuat dan Menggandakan naskah soal ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. 10. Melaksanakan ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) sesuai POS ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 11. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 12. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) kepada peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 13. Melaporkan hasil ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui validasi pengawas dan UPP wilayah kecamatan masing masing. BAB IV BENTUK DAN MATERI ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) A. Jenis / Bentuk soal Ujian/Mapel yang diujikan 1. Jenis ASSP Tes Tertulis ,Tes Tugas Unjuk Performa, Portofolio dan Kombinasi 2. Bentuk soal ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) a. Pilihan Ganda b. Pilihan ganda kompleks c. Menjodohkan d. Isian e. Uraian 3. Mata Pelajaran yang di ujikan : a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP) b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) c. Bahasa Indonesia d. Matematika e. Ilmu Pengetahuan Alam f. Ilmu Pengetahuan Sosial g. Pendidikan Olahraga dan Kesehatan h. Seni Budaya dan Prakarya (SBDP) i. Mulok



B. Materi ASSP Materi ujian untuk mata pelajaran mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di Satuan Pendidikan.



C. Kisi-Kisi ASSP 1. Kisi-kisi dan Naskah soal ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) disusun oleh setiap satuan Pendidikan,



BAB V PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB A. Pengaturan Ruang ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) 1. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian,serta memenuhi syarat



protokol kesehatan; 2. Jumlah peserta tiap ruang ujian maksimal 20 orang, dengan jarak tiap meja minimal 1 meter. 3. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta; 4. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan: ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DANPENGAWAS, SERTATIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI dan/atau KAMERA” 5. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian; 6. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) dikeluarkan dari ruang ujian; 7. Dua puluh menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). B. Pengawas ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) 1. Pengawas ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) ditetapkan oleh kepala sekolah. 2. Pengawas ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) harASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) mematuhi protokol kesehatan. C. Tata Tertib Pengawas ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) 1. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 2.Pengawas ruang menerima bahan ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN), LJASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN), amplop LJASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN), daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN), serta lem. 3. Pengawas ruang mendatangani pakta integritas. 2. Ruang ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) a. Pengawas ruangan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. b. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/ elektronik /kamera ke dalam ruang ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). c. Pengawas masuk ke dalam ruang ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk: 1) memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta,dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telahditentukan; 2) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik dan atau kamera,kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan; 3) membacakan tata tertib; 4) meminta peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) menandatangani daftar hadir;



5) membagikan LJASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta 6) memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar; 7) setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat, disaksikan oleh peserta ujian; 8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas 9) Kelebihan naskah soal selama ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) berlangsung tetap disimpan di ruang ujian. d. Selama ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) berlangsung, pengawas ruang wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN); 2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan melarang orang lain memasuki ruang ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 3) Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan. e. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) bahwa waktu tinggal lima menit. f. Setelah waktu ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) selesai, pengawas ruang:



g.



h.



1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) diatas meja dengan rapi; 3) mengumpulkan LJASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) atau lembar pengerjaan dan naskah soal; 4) menghitung jumlah LJASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) atau lembar pengerjaan sama dengan jumlah peserta; dan mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; Pengawas Ruang ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) menyerahkan LJASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) dan naskah soal atau kepada Panitia ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN); Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran,peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.



D. Tata Tertib Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) 1. Peserta ujian wajib menggunakan masker dan mematuhi protocol kesehatan. 2. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,yakni lima belas (15) menit sebelum ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) dimulai. 3. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) setelah mendapat izin dari ketua panitia ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) tanpa diberi perpanjangan waktu. 4. Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) dilarang membawa alat komunikasi elektronik atau kamera dan kalkulator. 5. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan didepan kelas atau di luar ruang ujian. 6. Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) membawa alat tulis dan kartu peserta ujian. 7. Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) mengisi daftar hadir menggunakan pulpen.



8. Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) mengisi identitas secara lengkap dan benar sesuai kartu peserta pada LJASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) 9. Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu. 10. Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 11. Selama ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) berlangsung, peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang. 12.Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) mata pelajaran yang terkait. 13.Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 14.Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) berhenti mengerjakan soal setelah waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal diatas meja masing-masing. 15. Selama ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) berlangsung peserta dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerja sama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; dan menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 16. Meninggalkan ruang ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN). 17. Peserta ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) yang melanggar tata tertib ujian, diberiperingatan/teguran oleh pengawas ruang ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) dan dicatat dalam berita acara ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan)an. 18. Pengawas Ruang ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) di laksanakan secara silang dalam satu gugus. BAB VI KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) A. Kriteria Kelulusan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) Kriteria kelulusan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) peserta didik dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Menyelesaikan seluruh Proses Pembelajaran; 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan dibuktikan sertifikat karakter; 3. Mengikuti ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan); 4. Nilai Rapor 3 Semester, (kelas V Semesterr 1 dan 2, Kelas VI Semester 1).



B. Penetapan Kelulusan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) 1. Kelulusan peserta didik ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) ditetapkan melalui rapat dewan guru; 2. Perhitungan Nilai Kelulusan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) peserta didik sebagai berikut:= 60% ( Nilai Rapor) + 40% (Nilai ASSP) Keterangan:NA : Nilai Akhir : Nilai rata-rata rapor semester 9 sd 11 ( Rapor Kelas V Semester 1 dan 2, Kelas VI Semester 1) 3. Kriteria kelululusan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan)peserta didik sebagai berikut: a. Memperoleh nilai sikap minimal baik. b. Memperoleh nilai rata-rata seluruh mata pelajaran pada nilai akhir (NA) minimal sesuai dengan SKL Satuan Pendidikan. 4. Keputusan kelulusan peserta didik dituangkan dalam berita acara. 5. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan Kelulusan. 6. Satuan Pendidikan melaporkan kelulusan peserta didik kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi C. Pelaksanaan ASSP 1. Pelaksanaan ASSP Praktek Februari – Maret 2023; 2. Pelaksanaan ASSP tertulis 15 – 19 Mei 2023; 3. Pelaksanaan susulan ASSP 22 – 26 Mei 2023 D.Pengumuman Kelulusan Pengumuman kelulusan peserta didik diumumkan selambat lambatnya tanggal 08 Juni 2023 BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN 1. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan pengawas Binaan masing-masing kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 2. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan. 3. Laporan penyelenggaraan ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) dilakukan secara berjenjang dari kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Sekolah Dasar dan Menengah. BAB VIII PENUTUP Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) (POS ASSP) ini disusun untuk digunakan sebagai panduan bagi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan). Dengan diterbitkannya POS ASSP ( ASESMEN SUMATIF SATUAN PENDIDIKAN) diharapkan penyelenggaraan ASSP ( Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan) dapat dilaksanakan secara efektif , efisien, transparan, dan akuntabel.