12 0 77 KB
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI NOMOR : 440/ 241 / DINKES.KESMAS013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI CALON PENGANTIN DI PUSKESMAS KOTA BEKASI KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI, Mengingat
:
1. Undang-Undang Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan
dan
Pembangunan Keluarga; 5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; 6. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; 8. Instruksi
Bersama Dirjen Bimas Islam Dan
Urusan Haji Departemen Agama Dan Dirjen Pemberantasan Penyehatan
Penyakit Lingkungan
Menular
Dan
Pemukiman
Departemen Kesehatan Nomor 02 Tahun 1989162-I/PD.03.04.EI Tentang Imunisasi Tetanus Toksoid Calon Pengantin;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Wajib Bidang Kesehatan yang diselenggarakan
oleh
Pemerintah
Daerah,
Provinsi, Kabupaten/Kota; 10. Peraturan Tahun
Menteri
2010
Kesehatan
Tentang
Iklan
Nomor Dan
1787
Publikasi
Pelayanan Kesehatan; 11. Peraturan Dirjen
Bimas
Islam Nomor 542
Tahun 2013 Tentang Kursus Pranikah; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pedoman Gizi Seimbang; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014
Tentang
Pelayanan
Kesehatan
Masa
Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan
Kontrasepsi,
Serta
Pelayanan
Kesehatan Seksual; 15. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.02.02/Menkes/514/2015 Tentang Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter Di Fasyankes Tingkat Pertama; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
Tentang
Standar
Pelayanan
Minimal
(SPM) Bidang Kesehatan; 17. Instruksi
Presiden
Nomor
1
Tahun
2017
Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi; 19. Peraturan Daerah Kota Tahun
2009
tentang
Bekasi Nomor 03 Pencegahan
dan
Penanggulangan HIV. 20. Peraturan Daerah Kota Tahun
2016
tentang
Bekasi Nomor 07 Pembentukan
Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.
dan
21. Peraturan Daerah Kota Tahun
2017
Bekasi Nomor 14
tentang
Penyelenggaraan
Pembangunan Ketahanan Keluarga. Memperhatikan :
Berita
Acara
Pertemuan
Dan
Pembahasan
Penyusunan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Bagi Calon Pengantin Di Kota Bekasi Tanggal 7 September 2018 Di Aula RM. Marga Jaya, Nomor : 440/4879.1/Dinkes.Kesmas, tanggal 7 September 2018.
MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
: :
Petunjuk
Teknis
Pelaksanaan
Pelayanan
Kesehatan Bagi Calon Pengantin di Puskesmas Kota
Bekasi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran Keputusan ini. KEDUA
:
Petunjuk
Teknis
Pelaksanaan
Pelayanan
Kesehatan Bagi Calon Pengantin di Puskesmas Kota
Bekasi
sebagaimana
DIKTUM
KESATU
merupakan Pedoman bagi Puskesmas di wilayah Kota Bekasi. KETIGA
:
Keputusan
ini
ditetapkan
dan
mulai akan
berlaku
pada
dilakukan
tanggal
perubahan
apabila dipandang perlu.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 7 September 2018 Plt. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI SEKRETARIS
Tanti Rohilawati, SKM,M.Kes Pembina Tk. I/IVb NIP. 19641028 198803 2 006 Tembusan Yth. :
1. 2. 3. 4. 5. 5. 6.
Wali Kota Bekasi; Wakil Wali Kota Bekasi; Sekretaris Daerah Kota Bekasi; Asisten Pembangunan dan Kemasyarakatan Setda Kota Bekasi; Inspektur Kota Bekasi; Kepala BPKAD Kota Bekasi; Kepala BAPPEDA Kota Bekasi.
LAMPIRAN : Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Nomor : 440/ 241 / DINKES.KESMAS0 Tanggal : 7 September 2018 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI CALON PENGANTIN DI PUSKESMAS KOTA BEKASI I.
PENDAHULUAN Sesuai dengan tujuan pembangunan kesehatan yang tertuang dalam Nawacita kelima yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, diperlukan upaya untuk mewujudkan generasi yang berkualitas melalui keluarga sehat. Hal ini dapat dimulai dengan menyiapkan calon pengantin (catin) yang memiliki status kesehatan baik, utamanya pada catin perempuan yang kelak akan hamil dan melahirkan. Status kesehatan perempuan di Indonesia saat ini masih rendah, hal ini ditandai antara lain dengan masih tingginya persentase Kurang Energi Kronik (KEK) pada Wanita Usia Subur (WUS) sebesar 20,8%; anemia pada perempuan sebesar 23,9% dan pada ibu hamil 37,1% serta kehamilan remaja pada usia 15-19 tahun sebesar 48/1000 perempuan, sebagian besar kasus AIDS terjadi pada usia produktif 20-49 tahun, 68% terjadi pada perempuan, Ibu hamil dengan HIV 2.061 kasus (data laporan triwulan IV Tahun 2015 Kemenkes RI). Permasalahan lain masih tingginya pernikahan usia dini 15-19 tahun sebesar 23,9% (Riskesdas 2013). Rendahnya status kesehatan perempuan berkontribusi terhadap masih tingginya AKI dan AKB 305 per 100.000 kelahiran hidup dan 22,23 per 1000 kelahiran hidup (SUPAS,2015). Selain status kesehatan perempuan, status kesehatan laki-laki juga mempunyai peran yang penting dalam mendukung kehamilan yang sehat, antara lain memiliki status gizi yang baik dan tidak berperilaku seksual berisiko. Oleh karena itu sebelum memasuki jenjang pernikahan sangat dianjurkan bagi catin untuk memeriksakan kesehatannya ke fasilitas pelayanan kesehatan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menurunkan AKI dan AKB melalui pendekatan siklus kehidupan (continuum of care). Intervensi tidak hanya dilaksanakan pada ibu hamil saja namun harus dimulai sejak saat sebelum hamil yaitu pada calon pengantin dengan pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) dan konseling kesehatan reproduksi serta pemeriksaan kesehatan bagi catin oleh tenaga kesehatan. Agar setiap catin PARAF KOORDINASI 1. KA. DINAS KESEHATAN 2. KA. BAGIAN HUKUM
mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi maka diperlukan dukungan dan kerjasama penyuluh pernikahan di KUA dan lembaga agama lainnya untuk memotivasi catin agar memeriksakan kesehatannya ke fasilitas pelayanan kesehatan. II.
TUJUAN 1. TUJUAN UMUM Menyediakan layanan kesehatan bagi calon pengantin di Kota Bekasi untuk mempersiapkan Pasangan Usia Subur (PUS) yang sehat jasmani dan rohani bagi catin. 2. TUJUAN KHUSUS a. Memberikan pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin meliputi proses anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, KIE dan konseling, pelayanan imunisasi Tetanus serta pengobatan dan rujukan sesuai dengan kondisi kesehatan pada saat pemeriksaan. b. Mengenali kondisi kesehatan calon pengantin wanita (calon ibu) dan calon pengantin pria (calon ayah) untuk mempersiapkan kesehatan baik fisik maupun psikologis dalam rangka menjalani proses pra konsepsi yang sehat. c. Terpenuhinya mutu pelayanan kesehatan sesuai program dan standar pelayanan minimal (SPM) secara menyeluruh bagi calon pengantin yang akan menikah.
III.
PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBERIKAN Pelayanan kesehatan pranikah yang diberikan meliputi pemeriksaan secara sistematis : melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik secara umum, pemeriksaan penunjang dan imunisasi; a. Melengkapi persyaratan pemeriksaan dengan membuat persetujuan atau informed consent yaitu suatu kesepakatan/ persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya setelah mendapat informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat menolong dirinya disertai informasi mengenai segala risiko yang mungkin terjadi; b. Melakukan anamnesa adalah melakukan wawancara untuk memperoleh keterangan tentang keluhan dan penyakit yang diderita calon pengantin
PARAF KOORDINASI 1. KA. DINAS KESEHATAN 2. KA. BAGIAN HUKUM
baik riwayat penyakit dahulu (RPD) dan riwayat penyakit keluarga (RPK); c. Pemeriksaan fisik yang dilakukan kepada catin yaitu : 1. Pemeriksaan keadaan umum; 2. Pemeriksaan tanda-tanda vital meliputi Suhu Tubuh, Tekanan Darah Denyut Nadi, dan Pernafasan; 3. Pemeriksaan fisik head to toe; 4. Pemeriksaan status gizi sesuai dengan format kartu pemeriksaan catin. Jika didapatkan hasil pemeriksaan diluar batas normal, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan penunjang sesuai dengan indikasi. d. Pemeriksaan penunjang (laboratorium) yang dilakukan kepada catin yaitu : 1. Tes Hemoglobin; 2. Tes Golongan darah; 3. Dalam kondisi tertentu (atas indikasi) dapat dilakukan pemeriksaan penunjang sebagai berikut :
Tes Kehamilan;
Tes Gula darah;
Tes Urine;
Tes HIV;
Tes IMS;
Tes Hepatitis B;
TORCH;
Dan pemeriksaan lainnya.
e. Skrining kesehatan jiwa sesuai dengan format kartu pemeriksaan catin; f. Memberikan KIE dan konseling kesehatan pra nikah bagi pasangan calon pengantin dengan materi antara lain pengetahuan kesehatan reproduksi,
kesetaraan
gender,
pengetahuan
tentang
kehamilan,
pencegahan komplikasi, persalinan dan pasca salin, status kesehatan, gizi dan imunisasi, infeksi menular seksual serta HIV dan AIDS, deteksi dini kanker leher Rahim dan kanker payudara, dll. ; g. Memberikan pelayanan imunisasi Tetanus (T) kepada catin wanita dan mencatat pada kartu imunisasi catin; h. Memberikan rujukan bagi Catin didasarkan atas indikasi medik yang ditetapkan oleh dokter pemeriksa di Puskesmas bila diperlukan; i. Puskesmas berkewajiban melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan kesehatan bagi calon pengantin kepada Dinas kesehatan Kota Bekasi sesuai dengan format pelaporan. PARAF KOORDINASI 1. KA. DINAS KESEHATAN 2. KA. BAGIAN HUKUM
IV.
MEKANISME PELAYANAN a. Tempat Pemeriksaan Kesehatan : Calon
pengantin
dapat
memeriksakan
kesehatannya
di
seluruh
Puskesmas wilayah Kota Bekasi. b. Alur pelaksanaan pelayanan kesehatan dan KIE kesehatan reproduksi calon pengantin yaitu : 1. Catin membawa dan menunjukkan formulir persyaratan nikah (Model N1 – N4, dan formulir lainnya yang diperlukan) dari kelurahan tempat tinggal catin atau identitas lainnya ke puskesmas; 2. Di Puskesmas, petugas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan melengkapi persyaratan pemeriksaan dengan membuat persetujuan atau informed concent; 3. Puskesmas memberikan sertifikat pemeriksaan kesehatan sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang salinannya diserahkan ke kelurahan untuk disatukan dengan berkas lainnya yang akan dibawa ke KUA atau Kantor Catatan Sipil; 4. Untuk catatan rekam medis di puskesmas menggunakan kartu pemeriksaan kesehatan untuk calon pengantin. Puskesmas dapat memberikan salinan kartu hasil pemeriksaan kesehatan kepada catin sebagai bukti status kesehatannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hasil pemeriksaan bila diperlukan; V.
PEMBIAYAAN Pembiayaan
pelayanan
pemeriksaan
kesehatan
catin
di
Puskesmas
disesuaikan dengan peraturan daerah No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat dan laboratorium kesehatan di Kota Bekasi. VII.
PELAPORAN Pelaporan dilaksanakan oleh seluruh puskesmas di wilayah Kota Bekasi. Laporan dibuat dalam bentuk laporan bulanan dan tahunan dengan format yang sudah ditetapkan. Semua laporan pelayanan kesehatan catin dari puskesmas dikirim ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
VIII.
MONITORING DAN EVALUASI Monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan
pelayanan
pemeriksaan
catin
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi secara rutin dan berkala. PARAF KOORDINASI 1. KA. DINAS KESEHATAN 2. KA. BAGIAN HUKUM
Plt. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI SEKRETARIS
Tanti Rohilawati, SKM,M.Kes Pembina Tk. I/IVb NIP. 19641028 198803 2 006
PARAF KOORDINASI 1. KA. DINAS KESEHATAN 2. KA. BAGIAN HUKUM