Regulasi Dan Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Allah Yang Maha Esa atas segala limpahan Berkah dan Rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk dan pedoman bagi para pembaca dalam mata kuliah Akuntansi Sektor Publik dimana pokok pembahasan mengenai Regulasi dan Standar Internasional Sektor Publik. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, Terima Kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.



Makassar, 1 November 2016



Penulis



1



DAFTAR ISI Sampul .................................................................................................................................. i Kata Pengantar ...................................................................................................................... 1 Daftar Isi ............................................................................................................................... 2 BAB I : PENDAHULUAN .................................................................................................. 3 A. Latar Belakang ........................................................................................ 3 B. Rumusan Masalah.................................................................................... 3 C. Tujuan ..................................................................................................... 3 BAB II : PEMBAHASAN .................................................................................................... 3 A. Definisi IPSAS ........................................................................................ 4 B. Sasaran dan Tujuan IPSAS .................................................................... 6 C. Pembentukan Standar IPSAS........ ....................................................... . 6



BAB III : PENUTUP .......................................................................................................... . 13 a. Kesimpulan ............................................................................................. 13 Daftar Pustaka ....................................................................................................................... 15 Lampiran .............................................................................................................................. 16



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Saat ini, banyak entitas yang termasuk dalam kategori organisasi sektor publik yang telah mengimplementasikan akuntansi dalam sistem keuangannya. Akan tetapi, praktik akuntansi yang dilakukan oleh entitas-entitas tersebut memiliki banyak perbedaan khususnya dalam proses pelaporan keuangan. Hal tersebut sangat dimungkinkan oleh belum banyaknya pemerintah suatu negara yang menerbitkan standar baku akuntansi untuk mengatur praktik akuntansi bagi organisasi sektor publik. Berdasarkan kebutuhan tersebut, International Federation of Accountants-IFAC (Federasi Akuntan Internasional) membentuk sebuah komite khusus yang bertugas menyusun sebuah standar akuntansi bagi organisasi sektor publik yang berlaku secara internasional yang kemudian



disebut International



Public



Sector



Accounting



Standards-IPSAS



(Standar



Internasional Akuntansi Sektor Publik). Dalam pelaksanaannya, komite tersebut tidak hanya menyusun standar tetapi juga membuat program yang sistematis yang mendorong aplikasi IPSAS oleh entitas-entitas publik di seluruh dunia B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa yang dimaksud dengan IPSAS ? 2. Apa saja sasaran dan tujuan IPSASB ? 3. Standar akuntansi sektor publik apa yang telah dikeluarkan oleh IPSASB ?



C. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Dapat memahami yang dimaksud dengan IPSAS 2. Dapat memahami apa saja sasaran dan tujuan IPSASB 3. Dapat memahami standar akuntansi sektor publik yang telah dikeluarkan oleh IPSASB



3



BAB II



PEMBAHASAN .



A. Definisi IPSAS adalah standar akuntansi untuk entitas sektor publik yang berlaku secara internasional yang dikembangkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB). IPSASB merupakan badan yang bernaung di bawah International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntansi di tingkat internasional yang didirikan di Munich pada tahun 1977. International Federation of Accountants (IFAC) yang didirikan di Munich pada tahun 1977, merupakan federasi dan organisasi akuntan internasional. Standar akuntansi yang diterbitkan IFAC juga tetap menunjukkan bahwa sector bisnis dan sector public tetap berbeda. Hal ini diwujudkan dalam pembentukan dua badan penyusun standar yang terpisah yaitu IASB yang menyusun standar untuk sector bisnis sedangkan untuk sector public ada IPSASB. IASB menerbitkan IAS sedangkan IPSASB menerbitkan IPSAS. a. Mengacu pada International Accounting Standards (IAS / IFRS) b. IPSAS bukan untuk mengganti standar yang ada di suatu negara, tapi untuk mengembangkan atau merevisi standar yang ada c. IPSAS dikembangkan menurut basis akrual (sebelum revisi) IPSAS yang diterbitkan oleh IPSASB terkait dengan pelaporan keuangan sektor publik, baik untuk yang masih menganut basis kas (cash basis) maupun yang telah mengadopsi basis akrual (accrual basis). IPSAS yang berbasis akrual dikembangkan dengan mengacu kepada International Financial Reporting Standards (IFRS), standar akuntansi bisnis yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB), sepanjang ketentuan-ketentuan di dalam IFRS dapat diterapkan di sektor publik. Meskipun demikian, IPSASB tetap memperhatikan isu-isu yang spesifik di sektor publik yang tidak tercakup di dalam IFRS. Dalam edisi revisi, ED 27 dianut dua basis yaitu basis akrual dan juga basis kas. Sebagaimana dinyatakan dalam paragraph 2 “An entity that prepares and presents general purpose financial statements under accrual or cash basis of accounting in accordance with….” Selanjutnya dalam paragraph 4 dinyatakan jika basis akrual yang digunakan maka harus dibaca



4



berkaitan dengan IPSAS sedangkan jika digunakan basis kas maka standar harus dibaca dalam konteks IPSAS basis kas (The Cash Basis IPSAS, “Financial Reporting Under the Cash Basis of Accounting”). Dalam pelaksanaannya, IFAC tidak hanya menyusun standar tetapi juga membuat program yang sistematis yang mendorong aplikasi IPSAS oleh entitas-entitas publik di seluruh dunia. IPSAS meliputi serangkaian standar yang dikembangkan untuk basis akrual (accrual basis), namun juga terdapat suatu bagian IPSAS yang terpisah guna merinci kebutuhan untuk basis kas (cash basis). Dalam hal ini, IPSAS dapat diadopsi oleh organisasi sektor publik yang sedang dalam proses perubahan dari cash basis ke accrual basis. Jika demikian, maka organisasi sektor publik yang telah memutuskan untuk mengadopsi basis akrual menurut IPSAS, harus mengikuti ketentuan waktu mengenai masa transisi dari basis kas ke basis akrual yang diatur oleh IPSAS. Pada akhirnya, cakupan yang diatur dalam IPSAS meliputi seluruh organisasi sektor publik termasuk juga lembaga pemerintahan baik pemerintah pusat, pemerintah regional (provinsi), pemerintah daerah (kabupaten/kota), dan komponen-komponen kerjanya (dinas-dinas). International Federation of Accountants (IFAC) yang didirikan di Munich pada tahun 1977, merupakan federasi dan organisasi akuntan internasional. Standar akuntansi yang diterbitkan IFAC juga tetap menunjukkan bahwa sektor bisnis dan sektor public tetap berbeda. Hal ini diwujudkan dalam pembentukan dua badan penyusun standar yang terpisah yaitu IASB yang menyusun standar untuk sektor bisnis sedangkan untuk sektor public ada IPSASB. IASB menerbitkan IAS sedangkan IPSASB menerbitkan IPSAS. Mengacu pada International Accounting Standards (IAS / IFRS) IPSAS bukan untuk mengganti standar yang ada di suatu negara, tapi untuk mengembangkan atau merevisi standar yang ada. IPSAS dikembangkan menurut basis akrual (sebelum revisi) IPSAS yang diterbitkan oleh IPSASB terkait dengan pelaporan keuangan sektor publik, baik untuk yang masih menganut basis kas (cash basis) maupun yang telah mengadopsi basis akrual (accrual basis). IPSAS yang berbasis akrual dikembangkan dengan mengacu kepada International Financial Reporting Standards (IFRS), standar akuntansi bisnis yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB), sepanjang ketentuan-ketentuan di dalam IFRS dapat diterapkan di sektor publik. Meskipun demikian, IPSASB tetap memperhatikan isu-isu yang spesifik di sektor publik yang tidak tercakup di dalam IFRS. Dalam edisi revisi, ED 27 dianut dua basis yaitu basis akrual dan juga basis kas. Sebagaimana dinyatakan dalam paragraph 2 “An entity that prepares and presents general purpose



5



financial statements under accrual or cash basis of accounting in accordance with….” Selanjutnya dalam paragraph 4 dinyatakan jika basis akrual yang digunakan maka harus dibaca berkaitan dengan IPSAS sedangkan jika digunakan basis kas maka standar harus dibaca dalam konteks IPSAS basis kas (The Cash Basis IPSAS, “Financial Reporting Under the Cash Basis of Accounting”). Menurut IPSAS, laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari : a. Statement of Financial Position (neraca) b.



Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan)



c.



Statement of Changes In Net Assets / Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/ Ekuitas)



d.



Cash Flow Statement (Laporan Arus Kas)



e.



Accounting Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan).



B. Sasaran dan Tujuan IPSASB IPSASB bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi laporan keuangan pada sektor publik yang berupa: a. Menetapkan standar akuntansi berkualitas tinggi untuk digunakan oleh entitas sektor publik b. Mempromosikan kepada entitas sektor publik untuk mengadopsi standar, dan konvergensi internasioanl, IPSAS. c. Memberikan informasi yang komprehensif untuk manajemen keuangan sektor publik dalam pengambilan keputusan. d. Memberikan bimbingan tentang isu-isu dan pengalaman dalam pelaporan keuangan disektor publik. C. Pembentukan Standar IPSAS IPSASB mengikuti proses hukum yang sangat terstruktur dan menyertakan publik dalam mengembangkan standar akuntansi sektor publik international (IPSASs). Sampai tahun 2010, standar akuntansi sektor publik yang telah dikeluarkan oleh IPSASB, yang dikenal dengan nama International Public Sector Accounting Standards(IPSAS), yaitu : IPSAS 1 : Presentation of Financial Statements (Penyajian Laporan Keuangan) Menetapkan pertimbangan keseluruhan penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan tersebut dan persyaratan minimum untuk konten mereka di bawah dasar akrual.



6



IPSAS 2 : Cash Flow Statements (Laporan Arus Kas) Memerlukan penyediaan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas selama periode operasi, investasi dan pendanaan.



IPSAS 3 : Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors (Surplus atau Defisit Bersih) Surplus atau Defisit Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi, menentukan perlakuan akuntansi atas perubahan estimasi akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi atas kesalahan mendasar, mendefinisikan item luar biasa dan mensyaratkan pengungkapan terpisah item tertentu dalam laporan keuangan.



IPSAS 4 : The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates (Pengaruh Perubahan Tukar Mata Uang Asing) Berkaitan dengan akuntansi untuk transaksi mata uang asing dan operasi asing. IPSAS 4 menetapkan persyaratan untuk menentukan nilai tukar yang digunakan untuk dasar pencatatan transaksi tertentu dan saldo dan bagaimana mengenali dalam laporan keuangan dampak keuangan perubahan nilai tukar.



IPSAS 5 : Borrowing Costs (Biaya Pinjaman) Mengatur perlakuan akuntansi untuk biaya pinjaman dan membutuhkan baik langsung membebankan biaya pinjaman atau, sebagai pengobatan alternatif yang diizinkan, kapitalisasi biaya pinjaman yang langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi suatu kualifikasi aset.



IPSAS 6 : Consolidated and Separate Financial Statements (Laporan Keuangan Konsolidasi dan Akuntansi Entitas) Mengharuskan semua entitas pengendalian untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi yang mengkonsolidasikan seluruh entitas yang dikendalikan pada baris dengan metode garis. Standar juga berisi diskusi rinci tentang konsep kontrol seperti itu diterapkan pada sektor publik dan panduan untuk menentukan apakah kontrol ada untuk tujuan pelaporan keuangan.



IPSAS 7 : Investments in Associates (Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi)



7



Mengharuskan semua investasi pada perusahaan asosiasi diperhitungkan dalam laporan keuangan konsolidasi dengan menggunakan metode ekuitas, kecuali jika investasi dibeli dengan tujuan untuk dijual dalam waktu dekat dalam hal metode biaya diperlukan.



IPSAS 8 : Interests in Joint Ventures (Pelaporan Keuangan Kepentingan dalam Ventura Bersama) Membutuhkan konsolidasi proporsional untuk diadopsi sebagai patokan untuk perlakuan akuntansi untuk venturer bersama tersebut ditandatangani oleh entitas sektor publik. Namun, IPSAS 8 juga memungkinkan - sebagai alternatif diperbolehkan - usaha bersama yang akan dicatat dengan menggunakan metode ekuitas.



IPSAS 9 : Revenue from Exchange Transactions (Pendapatan dari Transaksi Bursa) Menetapkan persyaratan untuk perlakuan akuntansi pendapatan dari transaksi pertukaran. Non-tukar pendapatan, seperti perpajakan, tidak dibahas dalam standar ini. Non-tukar pendapatan harus ditangani sebagai proyek terpisah.



IPSAS 10 : Financial Reporting in Hyperinflationary Economies (Pelaporan Keuangan dalam Hyperinflationary Ekonomi) Menggambarkan karakteristik perekonomian yang menunjukkan apakah itu mengalami masa hiperinflasi dan menyediakan panduan ulangan laporan keuangan di lingkungan hyperinflationary untuk memastikan informasi yang berguna disediakan.



IPSAS 11 : Construction Contracts (Kontrak Konstruksi) Berkaitan dengan kedua kontrak komersial dan non-komersial dan menyediakan panduan dalam alokasi biaya kontrak dan, jika diperlukan, kontrak pendapatan untuk periode pelaporan di mana pekerjaan konstruksi dilakukan.



IPSAS 12 : Inventories (Persediaan) Mengatur perlakuan akuntansi persediaan yang diselenggarakan oleh perusahaan sektor publik dan berhubungan dengan persediaan yang dimiliki untuk dijual dalam transaksi bursa dan persediaan tertentu yang dimiliki untuk distribusi tanpa dikenakan biaya atau nominal. IPSAS tidak



8



termasuk dari ruang lingkup kerja dalam kemajuan layanan yang akan diberikan tanpa biaya atau nominal dari penerima karena mereka tidak ditangani oleh IAS 2 Persediaan dan karena mereka melibatkan isu-isu sektor publik tertentu yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut.



IPSAS 13 : Leases (Sewa) IPSAS ini didasarkan pada IAS 17 Sewa. The IPSAS menetapkan persyaratan untuk pelaporan keuangan sewa dan transaksi penjualan dan penyewaan kembali oleh entitas sektor publik, baik sebagai penyewa atau lessor. PSC memutuskan bahwa karena IPSAS di Sewa dan IPSAS yang diusulkan tentang Aset Tetap sangat erat terkait, itu lebih baik bahwa dua IPSASs akan dirilis pada waktu yang sama. Dengan demikian, pelepasan IPSAS ini telah ditangguhkan untuk kemudian pada tahun 2001. (Lihat bagian di Work in Progress di bawah ini untuk laporan tentang kemajuan dalam IPSAS tentang Aset Tetap.)



IPSAS 14 : Events After the Reporting Date (Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan) IPSAS didasarkan pada IAS 10, Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (revisi 1999), tetapi telah mengalami perubahan dimana diperlukan untuk mencerminkan lingkungan sektor usaha publik. Standar menetapkan kriteria untuk menentukan apakah laporan keuangan harus disesuaikan untuk sebuah event yang terjadi setelah tanggal pelaporan. Ia membedakan antara peristiwa adjustable (orang-orang yang memberikan bukti dari kondisi yang ada pada tanggal pelaporan) dan acara nonadjustable (mereka yang menunjukkan kondisi yang muncul setelah tanggal pelaporan.



IPSAS 15 : Financial Instruments: Disclosure and Presentation (Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan) IPSAS didasarkan pada IAS 32, Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (Revisi 1998). Standar mencakup persyaratan untuk pengungkapan tentang kedua pada lembar-neraca dan off-balance (laporan posisi keuangan) instrumen, dan klasifikasi instrumen keuangan sebagai aset keuangan, kewajiban atau ekuitas. Beberapa responden mencatat bahwa IPSAS akan aplikasi terbatas hanya untuk entitas sektor publik yang tidak memiliki aset keuangan, kewajiban atau ekuitas. PSC telah dimasukkan sebagai lampiran ke IPSAS panduan untuk membantu perusahaan dalam mengidentifikasi persyaratan Standar yang akan dikenakan kepada mereka.



IPSAS 16 : Investment Property (Properti Investasi)



9



IPSAS 16 Investasi Properti didasarkan pada IAS 40, Investasi Properti (diterbitkan 2000) dan menyediakan panduan untuk mengidentifikasi properti investasi di sektor publik. Standar ini : a.



mengharuskan properti investasi awalnya diakui sebesar harga perolehan dan menjelaskan bahwa di mana aset diperoleh tanpa biaya atau nominal, biaya adalah nilai wajarnya pada tanggal itu adalah pertama kali diakui dalam laporan keuangan;



b.



mensyaratkan bahwa setelah pengakuan awal properti investasi diukur konsisten dengan baik model nilai wajar atau model biaya dan



c.



memasukkan ketentuan peralihan untuk adopsi awal IPSAS



IPSAS 17 : Property, Plant, and Equipment (Aktiva Tetap) IPSAS 17 Aktiva Tetap, mengatur perlakuan akuntansi aset tetap, termasuk dasar dan waktu pengakuan awal mereka, dan penentuan jumlah mereka terus-menerus tercatat, pembebanan penyusutan. Tidak memerlukan atau melarang pengakuan aset warisan.



IPSAS 18 : Segment Reporting (Pelaporan Segmen) Menetapkan prinsip pelaporan informasi keuangan tentang kegiatan dibedakan dari pemerintah atau badan sektor publik lainnya yang sesuai untuk mengevaluasi kinerja masa lalu entitas dalam mencapai tujuan dan untuk membuat keputusan tentang alokasi sumber daya masa depan.



IPSAS 19 : Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets (Provisi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi) Standar ini mendefinisikan ketentuan, kewajiban kontinjensi dan aktiva kontinjensi, dan mengidentifikasi keadaan di mana ketentuan harus diakui, bagaimana mereka harus diukur dan pengungkapan yang harus dibuat tentang mereka. Standar juga mensyaratkan bahwa informasi tertentu diungkapkan tentang kewajiban kontinjensi dan aktiva kontinjensi dalam catatan atas laporan keuangan untuk memungkinkan pengguna untuk memahami sifat mereka, waktu, dan jumlah.



IPSAS 20 : Related Party Disclosures (Pengungkapan Pihak Terkait)



10



IPSAS 20 mensyaratkan pengungkapan adanya hubungan istimewa di mana kontrol ada dan pengungkapan informasi tentang transaksi antara perusahaan dan pihak terkait dalam keadaan tertentu. Informasi ini diperlukan untuk tujuan akuntabilitas dan untuk memfasilitasi pemahaman yang lebih baik dari posisi keuangan dan kinerja perusahaan pelapor. Isu-isu utama dalam pengungkapan informasi mengenai pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah mengidentifikasi kendali pihak atau secara signifikan mempengaruhi entitas pelaporan dan menentukan informasi apa yang harus diungkapkan mengenai transaksi dengan pihak-pihak.



IPSAS 21 : Impairment of Non-Cash-Generating Assets (Penurunan Non-Cash-Generating Aset IPSAS 20) Mengatur prosedur yang entitas menerapkan untuk menentukan apakah suatu aset non-kasmenghasilkan terganggu dan untuk memastikan bahwa kerugian penurunan nilai diakui. Standar ini juga menentukan kapan suatu entitas akan membalikkan penurunan nilai dan pengungkapan yang diperlukan.



IPSAS 22 : Disclosure of Information about the General Government Sector (Pengungkapan Informasi Keuangan tentang Sektor Pemerintah Umum) IPSAS 22 menetapkan persyaratan bagi pemerintah yang memilih untuk mengungkapkan informasi tentang sektor pemerintah umum dan yang menyiapkan laporan keuangan mereka di bawah dasar akrual.



IPSAS 23 : Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes and Transfers) (Pendapatan dari Transaksi Luar Bursa (Pajak dan Transfer)) IPSAS 23 alamat: a.



Pengakuan dan pengukuran pendapatan dari pajak,



b.



Pengakuan pendapatan dari transfer, yang meliputi hibah dari pemerintah lainnya dan organisasi internasional, hadiah dan sumbangan,



c.



Bagaimana kondisi dan pembatasan penggunaan sumber daya dialihkan harus tercermin dalam laporan keuangan.



IPSAS 24 : Presentation of Budget Information in Financial Statements (Penyajian Informasi Anggaran dalam Laporan Keuangan)



11



IPSAS 24 berlaku untuk entitas yang menerapkan basis akrual pelaporan keuangan. Ini mengidentifikasi pengungkapan dibuat oleh pemerintah dan entitas sektor publik lainnya yang membuat anggaran yang disetujui mereka tersedia untuk umum. Juga, itu memerlukan entitas sektor publik untuk menyertakan perbandingan anggaran dan jumlah aktual dalam laporan keuangan dan penjelasan tentang perbedaan material antara anggaran dan jumlah sebenarnya.



IPSAS 25 : Employee Benefits Imbalan Kerja IPSAS 25 menetapkan persyaratan pelaporan untuk empat kategori manfaat karyawan dibahas dalam 19 IASB's IAS Imbalan Kerja. Ini adalah imbalan kerja jangka pendek, seperti upah dan iuran jaminan sosial; pasca-kerja, termasuk pensiun dan tunjangan pensiun lainnya; lain imbalan kerja jangka panjang, dan pesangon. Para IPSAS baru juga berkaitan dengan isu-isu spesifik untuk sektor publik, termasuk tingkat diskonto yang berkaitan dengan imbalan pasca-kerja, pengobatan imbalan pasca-kerja yang diberikan melalui komposit program jaminan sosial, dan manfaat cacat jangka panjang. IPSAS 25 berlaku efektif untuk pelaporan periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.



IPSAS 26 : Impairment of Cash-Generating Assets (Penurunan Nilai Aktiva Kas-Pembangkit) Beberapa entitas sektor publik (selain usaha bisnis pemerintah, yang sudah akan menggunakan SAK penuh) dapat beroperasi aktiva dengan tujuan utama menghasilkan kembali komersial (daripada menyediakan pelayanan publik). IPSAS 26, yang didasarkan pada PSAK 36 Penurunan Nilai Aktiva, berlaku untuk aktiva tersebut. Ini menetapkan prosedur bagi badan sektor publik untuk menentukan apakah aset penghasil kas telah kehilangan manfaat ekonomi masa depan atau potensi layanan dan untuk memastikan bahwa kerugian penurunan nilai diakui dalam laporan keuangan. Non kas-menghasilkan aset, yang digunakan terutama untuk penyediaan layanan, ditangani secara terpisah dalam IPSAS 21 Penurunan Non-Cash-Generating Aset. IPSAS 26 berlaku efektif untuk pelaporan periode yang dimulai pada atau setelah 1 April 2009.



IPSAS 27 : Agriculture (Pertanian) IPSAS 27 mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan yang terkait dengan kegiatan pertanian, hal yang tidak tercakup dalam standar lain. kegiatan pertanian pengelolaan oleh entitas dari transformasi biologis hewan hidup atau tanaman (aktiva biologi) untuk dijual atau untuk



12



distribusi tanpa biaya atau dengan biaya nominal atau untuk dikonversi menjadi hasil pertanian atau dalam aset biologis tambahan. IPSAS 27 terutama diambil dari IAS 41 IASB Pertanian, dengan perubahan terbatas berurusan dengan isu-isu spesifik sektor publik. Sebagai contoh, IPSAS 27 alamat aset biologis yang dimiliki untuk mentransfer atau distribusi tanpa biaya atau dengan biaya nominal untuk lain badan-badan sektor publik atau tidak-untuk organisasi nirlaba. 27 IPSAS juga mencakup persyaratan pengungkapan yang bertujuan untuk meningkatkan konsistensi dengan dasar statistik akuntansi yang mengatur Statistik Keuangan Pemerintah Manual. IPSAS 27 berlaku efektif untuk laporan keuangan tahunan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 April 2011, dengan aplikasi sebelumnya dianjurkan.



IPSAS 28 : Financial Instruments: Presentation (Instrumen Keuangan : Penyajian) IPSAS 28 menarik terutama pada IAS 32 dan menetapkan prinsip-prinsip penyajian instrumen keuangan sebagai kewajiban atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan kewajiban keuangan.



IPSAS 29 : Financial Instruments: Recognition and Measurement (Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran) IPSAS 29 menarik terutama pada IAS 39, menetapkan prinsip untuk pengakuan dan pengukuran aset keuangan, kewajiban keuangan, dan kontrak untuk membeli atau menjual item non-keuangan.



IPSAS 30 : Financial Instruments: Disclosures (Instrumen Keuangan : Pengungkapan) IPSAS 30 mengacu pada IFRS 7 dan membutuhkan pengungkapan jenis pinjaman yang dijelaskan dalam IPSAS 29. Hal ini memungkinkan pengguna untuk mengevaluasi: pentingnya instrumen keuangan dalam posisi keuangan entitas dan kinerja, sifat dan tingkat risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang entitas yang terkena, dan bagaimana risiko-risiko tersebut dikelola.



IPSAS 31 : Intangible Assets (Aktiva tidak berwujud) IPSAS 31 meliputi akuntansi dan pengungkapan aktiva tidak berwujud. Hal ini terutama diambil dari IAS 38 Aktiva Tidak Berwujud. Hal ini juga mengandung ekstrak dari 32 Aktiva tidak berwujud-SIC Web Site Biaya, menambahkan panduan aplikasi dan ilustrasi yang belum dimasukkan ke dalam IAS. Pada titik ini, IPSAS 31 tidak berhubungan dengan isu sektor unik publik, seperti kekuasaan dan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang, konstitusi, atau dengan



13



cara setara; yang IPSASB akan mempertimbangkan kembali penerapan standar ini kekuasaan dan hak-hak dalam konteks yang konseptual kerangka kerja proyek yang saat ini sedang dalam penyelesaian.



BAB III PENUTUP Akuntansi akrual merupakan salah satu bagian dari paket reformasi keuangan negara dan daerah yang berperan penting dalam peningkatan akuntabilitas, efisiensi dan kinerja pemerintah. IPSASB sebagai penyusun standar akuntansi IFAC untuk sektor publik telah menerbitkan empat exposure draft (ED) dalam kerangka konvergensi standar akuntansi sektor publik (IPSAS) ke standar akuntansi sektor komersial/bisnis (IAS/IFRS). Diakui, kedua sektor ini memang tetap



14



berbeda dari berbagai sudut pandang. Akan tetapi penyusun standar sendiri mengakui adanya perbedaan-perbedaan tersebut dengan melampirkan hal-hal yang berbeda di kedua sektor ini. Perbedaan in dibuat dalam bentuk pembandingan antara IPSAS dengan IAS/IFRS dengan judul Comparison to IAS.



DAFTAR PUSTAKA https://id.scribd.com/doc/289060591/Regulasi-Dan-Standar-Akuntansi-Sektor-Publik (Diperoleh 29 Oktober 2016)



15



http://download.portalgaruda.org/article.php?article=316215&val=5794&title=PERLAKUAN%20 AKUNTANSI%20ATAS%20KONSTRUKSI%20DALAM%20PENGERJAAN%20PADA%20LA PORAN%20KEUANGAN%20PEMERINTAH%20DAERAH%20PADA%20KABUPATEN%20 MINAHASA (Diperoleh 30 Oktober 2016)



http://docslide.us/economy-finance/international-public-sector-accounting-standards-board5593d76382e7d.html (Diperoleh 30 Oktober 2016)



https://www.ifac.org/system/files/publications/files/ipsas-17-property-plant-2.pdf (Diperoleh 31 Oktober 2016)



https://www.ifac.org/system/files/publications/files/ipsas-11-construction.pdf (Diperoleh 31 Oktober 2016)



LAMPIRAN



PENGAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP ATAS KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN



16



1. PENDAHULUAN International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) No.1 tentang penyajian laporan keuangan mengharuskan setiap unit pelaporan pada entitas sektor publik untuk menyajikan neraca sebagai



bagian



dari



laporan



keuangan



entitas



sektor



publik.



Pengakuan/pencatatan,



pengukuran/penilaian, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap menjadi fokus utama karena aset tetap memiliki nilai yang sangat signifikan dan memiliki tingkat kompleitas yang tinggi. Salah satu bagian dari akuntansi aset tetap adalah Konstruksi Dalam Pengerjaan yang telah diatur dalam IPSAS Nomor 11 tentang Contract Construction. Aturan tersebut memberikan pedoman bagi entitas sektor publik dalam melakukan pengakuan, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan Konstruksi dalam Pengerjaan berdasarkan peristiwa (events) yang terjadi. Beberapa permasalahan terkait Konstruksi dalam Pengerjaan mengenai pengakuan, penyajian, pengungkapan dan pengukuran Konstruksi dalam Pengerjaan sebagai salah satu bagian dari Aset tetap entitas sektor publik. Dalam ipsas no.11 juga dijelaskan Suatu kontrak konstruksi mungkin dinegosiasikan untuk membangun sebuah aset tunggal seperti jembatan, bangunan, bendungan, pipa, jalan, kapal, dan terowongan. Kontrak konstruksi juga berkaitan dengan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok penggunaan; kontrak seperti ini Konstruksi dalam pengerjaan meliputi: (a) kontrak pemberian jasa yang berhubungan langsung dengan konstruksi aset, misalnya, pelayanan jasa untuk manajer proyek dan arsitek; dan (b) kontrak untuk penghancuran atau restorasi aset dan restorasi lingkungan setelah penghancuran aset



Berdasarkan ED1, Konstruksi Dalam Pengerjaan merupakan bagian dari Aset tetap. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Komponen Aset tetap antara lain sebagai berikut : 1. Tanah. 2. Peralatan dan mesin. 3. bangunan. 4. Jalan, irigasi, dan jaringan



17



5. Aset tetap lainnya. 6. Konstruksi dalam pengerjaan. Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi. 



Pengakuan



Dalam IPSAS No.11 tentang “Construction Contracts” menyebutkan Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika memenuhi kondisi berikut ini. 1. Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh. 2. Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal. 3. Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan. Apabila dalam konstruksi aset tetap pembangunan fisik proyek belum dilaksanakan, namun biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung ke dalam pembangunan proyek telah dikeluarkan, maka biaya-biaya tersebut harus diakui sebagai KDP aset yang bersangkutan 



Pengukuran Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Nilai konstruksi yang



dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi berikut ini : 1. Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan. 2. Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan. 3. Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. 



Penyajian dan Pengungkapan Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada



akhir periode akuntansi untuk hal-hal berikut ini : 1. Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka



18



waktu penyelesaiannya. 2. Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya. 3. Jumlah biaya yang telah dikeluarkan. 4. Uang muka kerja yang diberikan. 5. Retensi. (Jumlah termin (Progress Billings) yang tidak dibayarkan full hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak telah diselesaikan. Besarannya umumnya 5% dari nilai kontrak) Jika merujuk paragraf 15 PSAP Nomor 8, Bultek SAP Nomor 9 menyatakan bahwa suatu KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan. Selanjutnya dinyatakan bahwa dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP). Dengan demikian, apabila suatu KDP telah diterbitkan BAPP, berarti pembangunan tersebut sudah selesai. Merujuk dalam Bultek memberikan pedoman untuk pengakuan KDP sebagai asset tetap sebagai berikut: 1. Apabila aset telah selesai dibangun, BAPP sudah diperoleh, dan aset tetap tersebut



sudah



dimanfaatkan



oleh



SKPD/Satker,



maka aset tersebut dicatat



sebagai Aset Tetap Definitifnya. 2. Apabila aset tetap telah selesai dibangun, BAPP sudah diperoleh, namun aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh SKPD/Satker, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap Definitifnya. 3. Apabila



aset telah selesai dibangun yang



didukung



dengan



bukti yang sah



(walaupun BAPP belum diperoleh) namun aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh SKPD/Satker, maka aset tersebut masih dicatat sebagai KDP dan diungkapkan di dalam CaLK. 4. Apabila sebagian dari aset



tetap



yang dibangun telah selesai,



dan telah



digunakan/dimanfaatkan, maka bagian yang digunakan/dimanfaatkan masih diakui sebagai KDP (Dalam kasus ini, BAPP tidak dapat diberlakukan untuk sebagian saja dari pekerjaan yang telah selesai dibangun). 5. Apabila Berita Acara Serah Terima sudah ada, namun fisik pekerjaan belum selesai, akan diakui sebagai KDP.



19



20



21