Makalah Regulasi Dan Standar Di Sektor Publik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • linda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK ( PEMERINTAH )



DISUSUN OLEH: YULINDA DWI ASTUTI



(I810102007)



DEVANI AMARALIA M



(1810102009)



APRILIA HANDAYANI P.A



(1810102012)



RIZKY PUSPITA DEWI



(1810102074)



ENDAH YULIANA



(1810102082)



FALAH KINANTI



(18101020)



SEMESTER 3/K1 D3 AKUNTANSI



UNIVERSITAS TIDAR MAGELANG i



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunianya, makalah ini dapat diselesaikan tanpa hambatan suatu apapun. Adapun makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Sektor Publik. Semoga makalah ini memberikan informasi yang berguna serta bermanfaat untuk menambah pengetahuan bagi kita semua. Namun kami sangat menyadari bahwa hasil penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak.



Magelang, 06 September 2019



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................................................... i DAFTAR ISI................................................................................................................................................. ii BAB I ............................................................................................................................................................ 1 PENDAHULUAN ........................................................................................................................................ 1 1.1 Latar Belakang ...................................................................................................................................... 1 1.2 Tujuan ..................................................................................................................................................... 1 1.3 Rumusan masalah ................................................................................................................................... 1 1.4 Kesimpulan ............................................................................................................................................. 2 1.5 Daftar Pustaka ......................................................................................................................................... 2 BAB II........................................................................................................................................................... 3 PEMBAHASAN ........................................................................................................................................... 3 2.1 STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK.................................................................................... 3 2.1 Otonomi Daerah .................................................................................................................................... 4 2.3 International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) ................................................................. 7 2.4 Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) ................................................................................................... 8 2.5 STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA ................................................................... 10 BAB III ....................................................................................................................................................... 15 PENUTUP .................................................................................................................................................. 15 3.1 Kesimpulan ........................................................................................................................................... 15 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................ 16



ii



BAB I



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang International Federation of Accountants-IFAC (Federasi Akuntan Internasional) membentuk sebuah komite khusus yang bertugas menyusun sebuah standar akuntansi bagi organisasi sektor publik yang berlaku secara internasional yang kemudian disebut International Public Sector Accounting StandardsIPSAS (Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik). Dalam pelaksanaannya, komite tersebut tidak hanya menyusun standar tetapi juga membuat program yang sistematis yang mendorong aplikasi IPSAS oleh entitas-entitas publik di seluruh dunia, yang meliputi serangkaian standar yang dikembangkan untuk basis akrual (accrual basis), namun juga terdapat suatu bagian IPSAS yang terpisah guna merinci kebutuhan untuk basis kas (cash basis). Dalam hal ini, IPSAS dapat diadopsi oleh organisasi sektor publik yang sedang dalam proses perubahan dari cash basis ke accrual basis. Jika demikian, maka organisasi sektor publik yang telah memutuskan untuk mengadopsi basis akrual menurut IPSAS, harus mengikuti ketentuan waktu mengenai masa transisi dari basis kas ke basis akrual yang diatur oleh IPSAS. Dan Pada akhirnya, cakupan yang diatur dalam IPSAS meliputi seluruh organisasi sektor publik termasuk juga lembaga pemerintahan baik pemerintah pusat, pemerintah regional (provinsi), pemerintah daerah (kabupaten/kota), dan komponen-komponen kerja/dinas. Dari proses tersebut dihasilkanlah Exposure Draft Standar Akuntansi Sektor Publik yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Sektor PublikIkatan Akuntan Indonesia (IAI).



1.2 Tujuan A. Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Sektor Publik B. Untuk Menambah Pengetahuan Mengenai Regulasi Di Sektor Publik (Pemerintah)



1.3 Rumusan masalah A. Apa Standar Akuntansi Sektor Publik Dan Apa Dasar Hukumnya Keuangan Sektor Publik? B. Apa Itu Otonomi Daerah Dan Asas Asasnya Otonomi Daerah? 1



C. Apa Itu IPSAS Dan Tujuan Utama dari IPSAS? D. Apa itu SAP dan bagaimana penerapannya? E. Apa itu SPKN Dan Ruang Lingkupnya?



1.4 Kesimpulan



1.5 Daftar Pustaka



2



BAB II



PEMBAHASAN



2.1 STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK Standar akuntansi sektor publik adalah prinsip prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan organisasi sektor publik Standar akuntansi sektor publik memberikan kerangka demi berjalannya fungsi fungsi tahapan siklus akuntansi sektor publik, yaitu perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, audit, dan pertanggung jawaban publik. DASAR HUKUM KEUANGAN SEKTOR PUBLIK



Dasar Hukum Keuangan Negara Wujud pelaksanaan keuangan negara tersebut dapat diidentifikasikan sebagai segala bentuk kekayaan, hak, dan kewajiban negara yang tercantum dalam APBN dan laporan pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan kewajiban atau tugas-tugas pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan diakui sebagai belanja negara. Dalam UUD 1945 Amandemen IV, secara khusus diatur mengenai Keuangan Negara, yaitu pada BAB VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut : 1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu. 2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang 3. Jenis dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang 4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang



3



5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, ditetapkan Undang-undang tentang APBN untuk tahun anggaran bersangkutan. Penyusunan APBN bukan hanya untuk memenuhi ketentuan konstitusional yang dimaksud pada pasal 23 ayat (1) UUD 1945, tetapi juga sebagai dasar rencana kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyusunannya didasarkan atas Rencana Strategi dalam UU Propenas, dan pelaksanaannya dituangkan dalam UU yang harus dijalankan oleh Presiden/Wakil Presiden dan Menteri-menteri serta pimpinan Lembaga Tinggi Negara Lainnya. Dasar Hukum Keuangan Daerah Tujuan pembentukan daerah otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program pembangunan. Dalam rangka penyelenggaraan daerah otonom, menurut penjelasan pasal 64 Undang-undang No. 5 tanhun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk : 1. Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan 2. Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab 3. Memberi isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah umumnya dan kepala daerah khususnya, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah 4. Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna. 5. Merupakan suatu pemberian kuasa kepada kepala daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan Keuangan Daerah didalam batas-batas tertentu



2.1 Otonomi Daerah Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan 4



perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari rumusan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu : 1) Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 2) Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional. 3) Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri. Dasar Hukum Otonomi Daerah a)



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, Pasal 18B ayat 1 dan 2.



b) Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah,



Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI. c)



Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.



d) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. e)



UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



f)



UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)



Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut a)



Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.



b) Pengembangan kehidupan demokrasi.



5



c)



Keadilan nasional.



d) Pemerataan wilayah daerah. e)



Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.



f)



Mendorong pemberdayaaan masyarakat.



g) Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan



peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Asas Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis asas yaitu: a) Desentralisasi Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom. b) Dekonsentrasi Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. c) Tugas pembantuan



6



Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.



2.3 International Public Sector Accounting Standards (IPSAS)



International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) atau lebih dikenal dengan sebutan (Standar Akuntansi Internasional Sektor Publik) merupakan standar akuntansi untuk jenis entitas sector publik yang telah dikembangkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB). IPSASB sendiri merupakan badan yang sudah lama bernaung di bawah International Federation of Accountants (IFAC), sebuah organisasi yang khusus untuk profesi akuntansi pada tingkatan internasional yang telah didirikan pada tahun 1977. Keberadaan IPSASB sendiri bermula ketika mulai adanya kesadaran akan manfaat nyata dari informasi akuntansi keuangan yang masih sangat konsisten dan tidak terbandingkan (comparable) lintas jurisdiksi. IPSAS, sebagai standar internasional akuntansi sector publik, yang diharapkan nantinya akan banyak memainkan sebagai peran kunci utama agar dapat merealisasikan banyak dari manfaat tersebut. Dari tahun ketahun dalam mengembangkan standar akuntansi sektor publik, IPSASB lebih mendorong tentang keterlibatan dari pemerintah dan para penyusun standar dari berbagai negara melalui penyampaian tanggapan/komentar atas berbagai proposal-proposal IPSASB yang telah dinyatakan dalam exposure draft. Dan dengan diadopsinya IPSAS oleh pihak pemerintahan dari berbagai negara diharapkan akan dapat lebih meningkatkan kualitas dan daya banding segala informasi keuangan yang telah dilaporkan dari entitas-entitas sektor publik pada seluruh dunia. Meskipun demikian, laporan keuangan sektor publik hanya boleh mengklaim sudah mematuhi IPSAS, namun jika laporan keuangan itu sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku di dalam masing-masing standar. Tujuan Utama Dari IPSAS Agar dapat mengimprovisasi kualitas dalam pelaporan keuangan untuk tujuan umum oleh entitas sektor publik, yang mengarah kepada penilaian informasi yang lebih baik dari segala alokasi sumber daya keputusan yang telah dibuat oleh Pemerintah, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari sektor publik 7



Ketentuan IPSAS berdasarkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS), sebelumnya lebih dikenal sebagai IAS. IFRS yang telah dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB). IPSASB IFRS sudah menyesuaikan dengan konteks sektor publik yang lebih tepat. IPSASB mudah beradaptasi dengan IFRS dalam hal konteks sektor publik jika memang di perlukan. Dalam melaksanakan proses tersebut, segala upaya dari IPSASB, Jika memang memungkinkan, untuk mempertahankan segala perlakuan akuntansi dan teks asli dari IFRS kecuali apabila terdapa tisu yang signifikan terhadap sektor publik.



2.4 Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Standar akuntansi pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah, yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta peningkatan kualitas LKPP dan LKPD. Ketentuan Umum SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP. IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat empat belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan. IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP atau IPSAP.



Penerapan SAP BerbasisAkrual Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan



8



pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggung jawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup laporan. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Sebelumnya, SAP Berbasis Kas Menuju Akrual digunakan dalam SAP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat lima tahun. Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. PSAP Dalam Dua Basis SAP 9



SAP tercantum dalam dua lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Lampiran I untuk SAP Berbasis Akrual dan Lampiran II untuk SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. Perubahan PSAP Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari BPK. Rancangan perubahan PSAP disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP. Rancangan perubahan PSAP disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP kepada BPK untuk mendapat pertimbangan. Yang dimaksud dengan “perubahan” adalah penambahan, penghapusan, atau penggantian satu atau lebih PSAP. Sistem Akuntansi Pemerintahan Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dariprosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Selain mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dalam menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu pula pada peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diperlukan dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional.



2.5 STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA SPKN atau Standar Pemeriksaan Keuangan Negara termasuk patokan yang digunakan saat melakukan tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Bentuk standar pemeriksaan akan dinyatakan dalam bentuk PSP atau Pernyataan Standar Pemeriksaan. Sedangkan Standar Pemeriksaan



10



Keuangan Negara yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan akan digunakan sebagai pedoman dalam pemeriksaan setiap laporan keuangan yang masuk. SPKN ini berlaku untuk BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Akuntan publik atau pihak lain. Pihak tersebut merupakan pihak yang melakukan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara atas nama BPK RI. SPKN yang telah dikembangkan oleh BPK termasuk standar yang sangat penting, terutama saat proses audit di Indonesia. Standar tersebut hanya mengatur beberapa hal yang tidak diatur oleh SPAP yang merupakan standar audit. Oleh karena itu aturan tambahan sangat diperlukan, apalagi setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan organisasi pemerintahan. Lingkup Pemeriksaan Keuangan Negara Lingkup pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pengelolaan meliputi seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Tanggung jawab adalah kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Negara sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Lingkup Keuangan Negara tersebut meliputi: a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; c.



Penerimaan Negara;



d. Pengeluaran Negara; e. Penerimaan Daerah; f.



Pengeluaran Daerah;



g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; dan i.



Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.



Jenis Pemeriksaan Keuangan Negara 11



Jenis pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT. Tujuan suatu pemeriksaan menentukan jenis pemeriksaan. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efsiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut. PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. Manfaat Pemeriksaan Keuangan Negara Pemeriksaan



BPK



mendorong



pengelolaan



keuangan



negara



untuk



mencapai



tujuan negara, antara lain melalui: a. penyediaan hasil pemeriksaan termasuk di dalamnya kesimpulan yang independen, objektif dan dapat diandalkan, berdasarkan bukti yang cukup dan tepat; b. penguatan upaya pemberantasan korupsi berupa penyampaian temuan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian dalam pengelolaan keuangan Negara kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti, serta berupa pencegahan dengan penguatan sistem pengelolaan keuangan negara; c. peningkatan akuntabilitas, transparansi, keekonomian, efsiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dalam bentuk rekomendasi yang konstruktif dan tindak lanjut yang efektif; d. peningkatan kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; e. peningkatan efektivitas peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan f.



peningkatan kepercayaan publik atas hasil pemeriksaan BPK dan pengelolaan keuangan negara.



Dan BPK wajib melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan wewenangnya secara ekonomis, efsien, dan efektif



berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam rangka transparansi dan



akuntabilitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan wewenangnya, BPK memublikasikan hasil pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui berbagai media, baik konvensional maupun dalam jaringan.



Prinsip – prinsip Pemeriksaan Keuangan Negara



12



Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara adalah ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam menyusun standar pemeriksaan dan Pemeriksa dalam melakukan Pemeriksaan, yang meliputi: a. Kode etik Kode etik adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa Keuangan Negara selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. Independensi, integritas, dan profesionalisme adalah nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh Anggota BPK dan Pemeriksa Keuangan Negara



b. Pengendalian mutu Untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap hasil pemeriksaan BPK, mutlak diperlukan standar pengendalian mutu. Sistem pengendalian mutu BPK ditelaah secara intern dan juga oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia.



c. Manajemen dan keahlian tim Pemeriksa BPK merekrut sumber daya manusia dengan kualifkasi yang sesuai, memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas, menyiapkan standar dan pedoman pemeriksaan, serta menyediakan sumber daya pemeriksaan yang cukup. Pengembangan kapasitas pemeriksa mencakup pertukaran ide dan pengalaman pemeriksaan dengan komunitas pemeriksa internasional. Hal tersebut diwujudkan dalam kongres, pelatihan, seminar, dan kelompok kerja di tingkat internasional



d. Risiko pemeriksaan Risiko pemeriksaan adalah risiko bahwa hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pemeriksa mengembangkan prosedur pemeriksaan dan melaksanakannya dengan tujuan mengurangi risiko pemeriksaan.



e. Materialitas Sesuatu bersifat material jika pengetahuan mengenai hal tersebut dapat memengaruhi pengambilan keputusan oleh pengguna LHP. Materialitas ditentukan menggunakan pertimbangan profesional dan bergantung pada interpretasi pemeriksa terhadap kebutuhan pengguna LHP dan ketentuan peraturan perundang-undangan



13



f.



Dokumentasi pemeriksaan Dokumentasi pemeriksaan yang memadai memberikan pemahaman yang jelas atas prosedur pemeriksaan yang dilakukan, bukti yang diperoleh dan kesimpulan. Dokumentasi menyediakan informasi bagi Pemeriksa yang berpengalaman dan tanpa pengetahuan sebelumnya mengenai pemeriksaan tersebut.



g. Komunikasi pemeriksaan. Komunikasi mencakup proses yang digunakan oleh BPK atau Pemeriksa dalam pemerolehan data dan informasi dalam rangka pengumpulan bukti pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksa dapat mengomunikasikan hal-hal terkait pemeriksaan



kepada



pemangku



kepentingan



perundangundangan.



14



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



BAB III



PENUTUP 3.1 Kesimpulan Standar akuntansi sektor publik adalah prinsip prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan organisasi sektor publik Standar akuntansi sektor publik memberikan kerangka demi berjalannya fungsi fungsi tahapan siklus akuntansi sektor publik, yaitu perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, audit, dan pertanggung jawaban publik. Dan Ketentuan IPSAS berdasarkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS), sebelumnya lebih dikenal sebagai IAS. IFRS yang telah dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB).



15



DAFTAR PUSTAKA http://novemberfiles.blogspot.co.id/2014/11/regulasi-keuangan-publik.html http://ar-alfajri.blogspot.co.id/2013/10/regulasi-dan-standar-akuntansi-sektor.html Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara(SPKN). (n.d.). Retrieved from Pusdiklat Pemendagri: https://pusdiklatpemendagri.co.id/bimtek-standarisasi-pemeriksaan-keuangan-negara-spkn/ Standar Pemeriksaan Keuangan. (2019, september 6). Retrieved from bpk.go.id: https://www.bpk.go.id/page/standar-pemeriksaan-keuangan-negara



16