REGULASI PERTANDINGAN DIVISI I AFKAB New-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REGULASI PERTANDINGAN KOMPETISI DIVISI I KABUPATEN BANDUNG 2018 DAFTAR ISI BAB I



UMUM 1. Penjelasan Umum 2. Dasar 3. Maksud dan Tujuan



BAB II



PENYELENGGARAAN KOMPETISI 4. Nama Kompetisi 5. Penyelenggara Kompetisi



BAB III



KLUB PESERTA KOMPETISI, SISTIM PERTANDINGAN 6. Klub Peserta Kompetisi 7. Sistim Kompetisi 8. Promosi dan Degradasi 9. Jadwal Kompetisi 10. Perubahan dan Pembatalan Jadwal



BAB IV



PEMAIN DAN SERAGAM PEMAIN 11. Pemain 12. Pemain yang tidak Sah 13. Pemain yang mendapat Kartu Kuning dan Kartu Merah 14. Daftar Susunan Pemain 15. Penggantian Pemain 16. Seragam Pemain 17. Sepatu dan Pelindung Kaki



BAB V



HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA 18. Hak dan Kewajiban Peserta 19. Kewajiban Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan



BAB VI



PERATURAN PERMAINAN, PERTEMUAN TEKNIK DAN PERANGKAT PERTANDINGAN 20. Peraturan Permainan 21. Pertemuan Tehnik 22. Perwasitan 23. Pengawas Pertandingan



1| REGULASI AFKAB



BAB VII



WAKTU PERTANDINGAN, PERTANDINGAN YANG DIHENTIKAN FORMULIR PERTANDINGAN 24. 25. 26. 27.



Waktu Pertandingan Perpanjangan Waktu dan Penentuan Pemenang Pertandingan Yang Tidak Terlaksana dan Lanjutan Pertandingan Yang Terhenti Sebelum WaktunyaBerakhir Formulir Pertandingan



BAB VII



KOMISI DISIPLIN 28. Komisi Disiplin/Panitia Disiplin 29. Komisi Banding



BAB IX



URUTAN KEDUDUKAN 30. Penentuan Urutan Kedudukan



BAB X



PELANGGARAN DAN HUKUMAN 31. Pemogokan 32. Tidak Hadir / Tidak Mengikuti Kompetisi 33. Sanksi Bagi Yang Mengganggu Ketertiban dan KeamananPertandingan 34. Jenis- jenis Sanksi 35. Peringatan, Pengusiran, Skorsing 36. Penghinaan dan Penganiayaan 37. Penggunaan Doping dan Narkoba



BAB XI



PROTES 38. Tata Cara Protes



BAB XII



TANDA KEJUARAAN 39. Tanda Kejuaraan



BAB XIII



PENUTUP 40. Penyelesaian Hak & Kewajiban 41. Lain-lain



BAB XIV



LAMPIRAN



2| REGULASI AFKAB



REGULASI PERTANDINGAN KOMPETISI DIVISI I FUTSAL KABUPATEN BANDUNG BAB I UMUM Pasal 1 Penjelasan Umum



1. 2. 3. 4. 5. 6.



7. 8. 9.



Asosiasi Futsal Kabupaten, yang selanjutnya disebut AFKAB, adalah satusatunya organisasi Futsal di wilayah suatu daerah. Federasi Futsal Indonesia, yang selanjutnya disebut FFI, adalah satu-satunya organisasi nasional di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, yang selanjutnya disebut PSSI, adalah satu-satu-nya organisasi sepakbola nasional di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asosiasi Kabupaten, yang selanjutnya disebut AFKAB. PSSI adalah Anggota PSSI di wilayah suatu daerah. Klub adalah anggota AFKAB yang merupakan perkumpulan Futsal. Asosiasi Futsal Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut AFKAB/AFKOT, adalah anggota AFKAB yang merupakan badan pelaksana organisasi ditingkat Kabupaten/Kota. PESERTA KOMPETISI adalahKlub-Klub yang telah mendaftarkan dan disahkan oleh AFKAB Bandung LIGA KABUPATEN BANDUNG adalah jenjang Kompetisi daerah Liga Kabupaten Bandung. LIGA KABUPATEN BANDUNG dilaksanakan dengan sistem 1 ( satu ) putaran Kompetisi dan babak final four dengan jumlah pertandingan keselurahan sebanyak 70 ( Tujuh Puluh Pertandingan ) Pasal 2 Dasar



Regulasi Pertandingan dan pelaksanaan Kompetisi Divisi 1 Futsal Kabupaten Bandung ini berdasarkan kepada: 1. FIFA, Futsal Law of The Game 2012/2019 2. Statuta AFP 3. Statuta FFI 4. Kode Disiplin AFKAB.



Pasal 3 Maksud dan Tujuan Regulasi Pertandingan KOMPETISI KABUPATEN BANDUNG tahun 2018 dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pertandingan bagi seluruh Peserta Kompetisi AFKAB Bandung Kompetisi divisi 1 Futsal Kabupaten BandungTahun 2018, guna mewujudkan kelancaran jalannya pertandingan.



3| REGULASI AFKAB



BAB II PENYELENGGARAAN KOMPETISI Pasal 4 Nama Kompetisi AFKAB Bandung menyelenggarakan Pertandingan Kompetisi Divisi 1 Futsal Kabupaten Bandung 2018. Pasal 5 Penyelenggara Kompetisi Seluruh rangkaian Pertandingan Kompetisi Divisi 1 Futsal Kabupaten Bandung 2018 diselenggarakan oleh AFKAB.



BAB III KLUB PESERTA KOMPETISI, SISTIM PERTANDINGAN DEGRADASI,JADWAL DAN PERUBAHAN JADWAL PERTANDINGAN Pasal 6 Klub Peserta Kompetisi



1.



Peserta Kompetisi Divisi 1 Futsal Kabupaten Bandung diikuti oleh 12(Dua Belas) Klub.



2.



PERSYARATAN Klub Peserta Kompetisi, diharuskan : a. Mengisi FORMULIR KEIKUTSERTAAN KOMPETISI. b. Melampirkan SUSUNAN PEMAIN DAN OFISIAL. Pasal 7 Sistem Pertandingan



Kompetisi Divisi 1 Futsal Kabupaten Bandung pelaksanaannya Menggunakan sistem sebagai berikut; 1. Babak Pertama. Sistim pertandingan setengah Kompetisi dan hanya menggunakan 1 ( satu ) putaran Susunan skema pertandingan sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari regulasi pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung. 2. Babak Semi Final. a. 4 (empat) klub peserta ( final four ) b. Sistim pertandingan sistim gugur (crossing) dimana Tim urutan ke – 1 (satu) melawan tim urutan ke - 4 (empat) dan tim urutan ke- 2 (dua) melawan tim urutan ke – 3 (tiga) .



4| REGULASI AFKAB



3. Babak Final. a. 2 (dua) klub peserta yang menang di babak semi final akan memperebutkan Juara dan Runner Up. b. 2 (dua) klub peserta yang kalah di babak semi final akan memperebutkan urutan 3 dan 4 . Pasal 8 Degradasi dan Promosi 1. Degradasi. a. Tidak ada Klub yang terdegradasi dari Divisi 1 (satu) Liga Futsal Kabupaten Bandung 2018. 2. Promosi Liga Kabupaten Bandung 2018 diberlakukan SISTIM PROMOSI,dan seterusnya akan diberlakukan sistim PROMOSI sebagai berikut : a. Klub yang dipromosikan dari Divisi 1 (Satu) Liga Futsal Kabupaten Bandung sebanyak 2 (dua) klub. b. Klub Peserta Divisi 1 (Satu) Liga Futsal Kabupaten Bandung yang dipromosikan ke Divisi Utama Liga Futsal Kabupaten Bandung adalah klub yang menjadi Juara beserta Runner - Up Divisi 1 (Satu) Liga Futsal Kabupaten Bandung. c. Apabila Tim yang di Promosikan mengundurkan diri dalam kompetisi selanjutnya yang akan dimulai, maka tim tersebut akan dikenakan sanksi oleh komisi disiplin menurut tingkat dan kewenangannya. Pasal 9 Jadwal Kompetisi 1. Jadwal Pertandingan kompetisi Divisi 1 Futsal Kabupaten Bandung akan diatur dan disusun secara tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Regulasi Pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung ini. 2. Transfer/ Alih status dan penambahan Pemain dapat dilakukan pada saat semua tim sudah bermain pada setengah putaran.



Pasal 10 Perubahan Dan Pembatalan Jadwal 1.



Permintaan untuk merubah atau membatalkan suatu pertandingan yang telah dijadwalkan, pada prinsipnya tidak diperkenankan.



2.



AFKAB Bandung dapat mengijinkan permintaan untuk melakukan perubahan atau pembatalan jadwal pertandingan karena suatu sebab yang mendesak dan tidak dapat diatasi, diluar kemampuan Peserta yang bersangkutan misalnya:Force majeur antara lain bencana alam, larangan dari pihak berwajib dan lain-lain.



3.



AFKAB Bandung dapat merubah atau membatalkan suatu jadwal pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam, sebelum pertandingan tersebut dilaksanakan. 5| REGULASI AFKAB



4.



Perubahan dan atau pembatalan Jadwal Kompetisi yang dimaksud ayat (3) diatas akan menggunakan surat resmi yang disampaikan melalui jasa telekomunikasi (telepon dan Faksimil), media cetak serta media elektronik atau media lainnya pada kesempatan pertama.



BAB IV PEMAIN DAN KOSTIM Pasal 11 Pemain 1.



Pemain yang dapat mengikuti Liga Futsal Kabupaten Bandung adalah pemain Non Profesional / yang tidak terikat kontrak dalam suatu klub professional.



2.



Pendaftaran Pemain : a. Setiap Klub Peserta dapat mendaftarkan minimal 12 (dua belas) pemain dan maksimal 20 (dua puluh) pemain. b. Setiap peserta harus menyerahkan formulir pendaftaran Pemain dan Buku pendaftaran Pemain. c. Pengesahan pemain yang akan mengikuti Liga Futsal Kabupaten Bandung, dilaksanakan oleh AFKAB Bandung. d. Daftar Nama Pemain yang telah disahkan harus dibawa pada setiap pertandingan Babak selanjutnya.pemain yang telah bermain dalam 1 (satu) team di liga kabupaten bandung merupakan bagian pemain dari tim yang telah di sahkan oleh afkab bandung. e.



3.



Bila terjadi alih status pemain / transfer pemain harus disertakan dengan bukti perpindahan dari tim yang lama kepada tim yang baru dan diketahui oleh AFKAB BANDUNG dengan mendelegasikan komite legal dan ilegal.



Pemain yang bermain pada pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung, tidak boleh pindah dari Tim satu ke Tim lain lebih dari 1 (satu) kali dalam satu musim Kompetisi. Pasal 12 Pemain Yang Tidak Sah



1.



Yang dimaksud dengan Pemain Tidak Sah, adalah : a. Pemain yang didaftarkan oleh Peserta tetapi belum memperoleh pengesahan AFKAB Bandung atau pemain yang didaftarkan dengan keterangan yang berbeda dimana statusnya sebagai pemain peserta pada Kompetisi tersebut dianggap belum sah. b. Pemain dari Peserta yang dalam suatu pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung oleh Offisialnya tidak dicantumkan dalam Daftar Susunan Pemain (DSP). c. Pemain dari Peserta yang sedang menjalani sanksi Kartu Kuning atau Kartu Merah dari Wasit. d. Pemain dari Peserta yang masih menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh FFI,AFP dan AFKAB pada semua tingkat kewenangannya. e. Pemain walau sebelumnya telah memperoleh pengesahan, tetapi apabila dikemudian hari diketahui terbukti bahwa yang bersangkutan sebenarnya belum memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.



6| REGULASI AFKAB



2.



3.



Selama musim kompetisi berlangsung, walau penggunaan pemain tidak sah tersebut tidak diprotes oleh pihak lawannya, namun kemudian kejadian tersebut diketahui oleh AFKAB Bandung atau AFP serta Komisi Disiplin AFKAB Bandung atau Panitia Disiplin setempat menurut tingkat kewenangannya, maka terhadap Peserta tersebut akan dikenakan sanksi oleh AFKAB Bandung menurut tingkat kewenangannya. Bagi Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran penggunaan pemain yang tidak sah seperti yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Regulasi Pertandingan ini dikenakan sanksi, sebagai berikut : a.



Bila salah satu Peserta, dikenakan sanksi : 1) Jika telah menderita kekalahan, maka gol kemasukkannya (gol minus) ditambah 3 (tiga) gol. 2) Jika telah memperoleh kemenangan, maka kemenangannya dihapus dan diganti kekalahan 0-3, sedang lawannya dimenangkan 3-0. 3) Jika akhir pertandingan berkesudahan seri, kemenangan diberikan kepada lawan dan gol kemasukkannya (gol minus) ditambah 3 (tiga) gol. 4) Dikurangi 3 (tiga) angka kemenangan dari pengumpulan angka yang diperolehnya terakhir sebelum pertandingan tersebut. 5) Diwajibkan membayar denda Rp 1.000.000.- (satujuta rupiah) untuk setiap pemain yang tidak sah, kepada AFKAB Bandung.



b.



Bila Kedua Peserta, dikenakan sanksi : 1)



Pertandingan dianggap telah berlangsung, hasilnya ditiadakan.



2)



Masing-masing :  Gol kemasukkannya (gol minus) ditambah 3 (tiga) gol.  Dikurangi 3 (tiga) angka kemenangannya dari pengumpulan angka yang diperolehnya terakhir sebelum pertandingan tersebut.



3)



Diwajibkan membayar denda Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap pemain yang tidak sah kepada AFKAB Bandung. Pasal 13 Pemain Yang Mendapat Kartu Kuning dan Atau Kartu Merah



1.



Pemain dari Peserta selama berlangsungnya permainan memperoleh 2 (dua) Kartu Kuning dari Wasit dalam dua pertandingan yang berlainan, untuk 1 (satu) kali pertandingan berikutnya tidak diperkenankan ikut bermain serta dikenakan denda senilai.



2.



Pemain dari Peserta selama berlangsungnya Kompetisi dikenakan tindakan pengusiran dari lapangan permainan oleh Wasit (Kartu Merah), maka Pemain tersebut otomatis tidak diperkenankan ikut bermain dalam klub untuk : a.



Satu (1) kali pertandingan berikutnya, jika selama pertandingan hari itu berlangsung, pemain yang bersangkutan mendapat 2 (dua) kali peringatan dari Wasit yaitu 2 (dua) kali Kartu Kuning dan dikenakan denda Rp 60.000.(enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada AFKAB Bandung.



b.



Dua (2) kali pertandingan berikutnya, jika selama pertandingan hari itu berlangsung, pemain yang bersangkutan langsung dikenakan tindakan pengusiran dari lapangan permainan oleh Wasit (Kartu Merah) dan dikenakan denda Rp 60.000.- (enam puluh ribu rupiah)yang dibayarkan kepada AFKAB Bandung. Sanksi lain akan diputuskan oleh Komisi Disiplin AFKAB. 7| REGULASI AFKAB



c.



Dua (2) kali pertandingan berikutnya, jika selama pertandingan hari itu berlangsung Pemain itu pertama dikenakan peringatan dari Wasit (Kartu Kuning), kemudian pemain yang sama untuk pelanggaran yang lain dikenakan tindakan langsung pengusiran dari lapangan permainan oleh Wasit (Kartu Merah), dan dikenakan denda Rp 60.000.- (enam puluh ribu rupiah)yang dibayarkan kepada AFKAB Bandung. Sanksi lain akan diputuskan oleh Komisi Disiplin AFKAB BANDUNG.



3.



Pemain dari Peserta yang mendapat Kartu Kuning satu kali dari Wasit, kemudian pada pertandingan lain, diusir dari lapangan permainan oleh Wasit (Kartu Merah) maka Kartu Kuning Pertama yang diberikan kepada pemain tersebut, dihapus dan kepadanya dihukum seperti yang dimaksud ayat (2) butir 2.2. atau butir 2.3. Pasal ini.



4.



Sanksi terhadap pemain karena mendapatkan 2 (dua) Kartu Kuning dari Wasit dalam dua pertandingan yang berlainan berlaku selama berlangsungnya Liga Futsal Kabupaten Bandung.



5.



Sanksi terhadap pemain karena mendapatkan Kartu Merah Berlaku selama berlangsungnya Liga Futsal Kabupaten Bandung.



6.



Pemutihan berlaku pada saat babak final four .



7.



DENDA KARTU : a) kartu kuning @Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) b) kartu merah @Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) Pasal 14 Daftar Susunan Pemain (DSP)



1. 2.



Daftar Susunan Pemain (line up) diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum kick off. Perubahan Daftar Susunan Pemain (line up) Dapat Diajukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum kick off.



Pasal 15 Penggantian Pemain 1. 2.



Selama pertandingan berlangsung diperkenankan melakukan penggantian pemain diambil dari antara pemain cadangan yang tercantum dalam DSP. Yang dapat duduk dibangku cadangan (bench) sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas) orang, terdiri dari 9 (sembilan) orang Pemain cadangan berseragam yang tercantum dalam DSP dan 4 (empat) orang Offisial yang namanya tercantum dalam DSP serta mengenakan Kartu Tanda Pengenal resmi atas nama dirinya yang dikeluarkan oleh Panitia Penyelenggara. Pasal 16 Seragam Pemain



1. 2.



Dalam pelaksanaan, setiap tim wajib memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis seragam pertandingan, berwarna TERANG dan GELAP. Baju seragam pertandingan harus memiliki nomor punggung dengan ukuran tinggi 25 (dua puluh lima) cm, dengan nomor sesuai yang telah diserahkan kepada Panitia



8| REGULASI AFKAB



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Regulasi Pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung ini. Nama pemain boleh dicantumkan di bagian belakang atas seragam pertandingan. Pada seragam pemain boleh ditempatkan logo AFKAB, logo sponsor (jika ada) pada bagian dada, sesuai dengan materi yang telah disepakati dengan sponsor. Celana seragam pertandingan harus memiliki nomor dengan ukuran tinggi 7 (tujuh) cm dan diletakkan disebelah kanan bagian depan. Untuk setiap pertandingan, setiap tim wajib menggunakan seragam yang telah ditentukan dalam Pertemuan Teknik. Pada saat bertanding, semua pemain cadangan yang berada di bangku cadangan wajib menggunakan rompi. Tim wajib memiliki rompi yang akan digunakan untuk pemain cadangan, sesuai dengan jumlah pemain yang dituangkan bab IV. Setiap tim yang bertanding diharuskan memakai kaos kaki yang berbeda. Bagi tim yang akan menggunakan power play diwajibkan menggunakan kostum yang sama dengan penjaga gawang, tetapi harus dengan nomor punggung yang sama (tidak memakai rompi). Pasal 17 Sepatu dan Pelindung Kaki



1. 2.



Pemain Diwajibkan menggunakan sepatu jenis kanvas/kulit lembut atau sepatu gymnastic dengan alas sepatu yang terbuat dari karet atau bahan sejenisnya. Pemain Diwajibkan untuk memakai pelindung/pengaman kaki (shinguard) yang terbuat dari bahan yang layak (karet atau plastik) dan seluruh bagiannya harus dapat ditutupi oleh kaus kaki.



BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA Pasal 18 Hak Dan Kewajiban Peserta



1. Panitia mempersiapkan Tim Medis dan Ambulance yang fungsinya sebagai pertolongan pertama pada saat terjadi benturan atau tindakan di lapangan pada saat pertandingan berlangsung yang menyebabkan pemain cedera. 2. Apabila pertolongan pertama dirasa kurang cukup untuk mengatasi cedera pemain, maka pemain tersebut akan diserahkan kepada manager tim untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. 3. Klub Peserta Menanggung sendiri biaya perjalanan dari tempat asal ketempat penyelenggaraan pertandingan pulang-pergi, uang saku, akomodasi dan Konsumsi bagi Klubnya.



Pasal 19 Kewajiban Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan 1.



Semua Penyelenggara Pertandingan berkewajiban tunduk dan taat pada FIFA Futsal Laws of the Game. 9| REGULASI AFKAB



2.



Penyelenggara Pertandingan menyediakan : a. b.



Stadion atau Lapangan Pertandingan : Lapangan harus berbentuk bujur sangkar/persegi panjang, dengan ukuran sebagai berikut :  Panjang : Minimal 34 – Maksimal 42 m  Lebar : Minimal 16– Maksimal 25 m



c.



Tanda lapangan Lapangan ditandai dengan garis.Garis tersebut termasuk garis pembatas lapangan.Dengan ketentuan sebagai berikut :  Lebar garis pembatas 8 (delapan) cm  Lapangan dibagi menjadi dua dan diberi garis tengah.  Titik tengah ditandai pada garis setengah lapangan dan lingkaran pada titik tengah dibuat dengan radius 3(tiga) m.



d.



Area Pinalti, Daerah di depan gawang yang ditandai dengan garis setengah lingkaran. Titik Pinalti Pertama, posisinya berjarak 6(enam) m dari titik tengah antara kedua tiang gawang. Titik Pinalti Kedua, posisinya berjarak 10(sepuluh) m dari titik tengah antara kedua tiang gawang. Daerah Tendangan Sudut, disetiap masing-masing sudut lapangan dibuat seperempat lingkaran dengan jari-jari 25 cm. Daerah Bebas, Daerah Bebas ini terletak di 5(lima) m sekeliling garis tengah lapangan.Daerah ini harus bebas pandangan ke lapangan, karena di sisi luar daerah bebas ini terdapat meja wasit ketiga dan pencatat waktu, jarak meja wasit ketiga ini minimal 2 m dari garis tepi lapangan. Daerah Pergantian Pemain,5(lima) m setelah garis daerah bebas adalah daerah pergantian pemain.Daerah ini ditandai dengan garis yang memotong garis samping.Lebar garis ini adalah 8 cm, dan panjangnya 80 cm(40 cm di dalam lapangan, 40 cm di luar lapangan) Gawang, Gawang harus ditempatkan di bagian tengah masing-masing garis gawang.Gawang terdiri dari dua tiang gawang (goal post) yang sama dari masing-masing sudut dan dihubungkan dengan puncak tiang oleh palang gawang secara horizontal (cross bar).Gawang harus persegi, persegi panjang, bulat atau berbentuk elips atau yang mendekati standarisasi dan tidak membahayakan pemain. Lebar gawang adalah 3 m diukur dari bagian dalam tiang.Sedangkan tinggi gawang adalah 2 m diukur dari bagian dalam tiang palang atas gawang ke lantai.Jaring gawang berbahan nilon, yang diikatkan ke tiang dan palang gawang.Kedalaman gawang adalah 80 cm untuk bagian atas gawang, dan 100 cm untuk bagian bawah. Permukaan Lapangan, harus mulus, rata dan tidak kasar.Diwajibkan penggunaan lapangan memakai standar bahan PVC Sport Flooring (Vinyl), Polypropylene, Wood Floor atau sejenisnya, yang mendekati.



e. f. g. h.



i.



j.



k.



l.



Bola 1) 2) 3) 4) 5)



Berbentuk bulat. Terbuat dari kulit atau bahan lainnya. Minimum diameter 62 cm dan maximum 64 cm. Berat bola pada saat pertandingan dimulai minimum 400 gram dan maximum 440 gram. Tekanannya sama dengan 0,6 – 0,9 atmosfir (600 – 900 g/cm3)



10| REGULASI AFKAB



6) 7) m. n. o.



3. 4.



Bola tidak diperbolehkan memantul kurang dari 55 cm dan tidak boleh lebih dari 65 cm pada pantulan pertama ketika dijatuhkan dari ketinggian 2 m. Diwajibkan memakai bola resmi standarisasi AFKAB Bandung.



Pengawas Pertandingan. Dokter dan Paramedis termasuk peralatan kesehatan seperti obat-obatan P3K, Tandu dan Ambulans. Menyediakan Bendera Fair Play untuk digelar pada saat Kedua Klub memasuki lapangan pertandingan dengan posisi sebagai berikut : 1) Paling depan 4 (empat) orang pembawa Bendera Fair Play diikuti oleh Pengawas Pertandingan. 2) Wasit 1 dan Wasit 2. 3) Kedua klub yang bertanding.



Konferensi Pers di Stadion disetiap selesai pertandingan. Karcis Tanda Masuk Stadion. Hasil penjualan Karcis Tanda Masuk pada setiap Babak menjadi hak sepenuhnya dari Penyelenggara Pertandingan.



BAB VI PERATURAN PERMAINAN, PERTEMUAN TEKNIK DAN PERANGKAT PERTANDINGAN Pasal 20 Peraturan Permainan Pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung berpedoman pada Peraturan Permainan Futsal FIFA dan Keputusan-Keputusan yang diterbitkan oleh International Football Association Board. Pasal 21 Pertemuan Teknik 1. 2. 3. 4. 5.



6.



Pertemuan Teknik Wajib dilakukan oleh Panitia Penyelenggara dalam setiap Babak hingga Babak Final. Pertemuan Teknik dipimpin oleh Pengawas Pertandingan yang ditunjuk oleh AFKAB Bandung dan dihadiri juga oleh Wasit dan/atau Penanggung Jawab Perwasitan. Manajer dan Pelatih tim semua Peserta wajib menghadiri Pertemuan Teknik. Pertemuan Teknik dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) jam sebelum pertandingan pertama setiap Babak serta pertandingan Babak Final dilaksanakan. Dalam Pertemuan Teknik, semua tim wajib membawa contoh seragam pertandingan home dan away pemain, penjaga gawang serta powerplay (jika ada) untuk ditentukan seragam pertandingan home dan away pemain, penjaga gawang serta powerplay (jika ada) yang akan dipergunakan pada setiap Babak Kompetisi yang bersangkutan, demikian juga dalam Pertemuan Teknik untuk setiap Babakdan Babak Final. Peserta Pertemuan Teknik diharuskan berpakaian bebas dan rapi.



11| REGULASI AFKAB



7.



Hasil Pertemuan Teknik dimaksud harus dimuat dalam Berita Acara untuk dilaporkan kepada AFKAB Bandung. Pasal 22 Perwasitan



1. 2. 3.



4.



Untuk memimpin pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung, para Wasit yang bertugas ditetapkan oleh AFKAB Bandung menurut tingkat kewenangannya. Dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, para Wasit yang ditetapkan harus mematuhi dan melaksanakan Peraturan Permainan Futsal dan Peraturan-Peraturan lain yang berlaku. Jika Wasit yang ditetapkan bertugas oleh AFKAB Bandung menurut tingkat kewenangannya berhalangan hadir, maka cara penggatiannya ditentukan AFKAB Bandung, yang kemudian diberitahukan kepada Ofisial kedua Peserta yang akan bertanding hari itu. Kewajiban, Wewenang dan Hak Wasit : a. Kewajiban Wasit : 1) Membawa peralatan Wasit lengkap termasuk Laporan Wasit. 2) Harus mengikuti Pertemuan Tehnik. 3) Memeriksa lapangan sebelum Pertandingan dimulai. 4) Wasit yang memimpin pertandingan tersebut harus segera menyerahkan Laporan Wasit kepada Pengawas Pertandingan, seusai pertandingan hari itu, selanjutnya Pengawas Pertandingan berkewajiban meneruskan Laporan Wasit dimaksud kepada AFKAB Bandung. 5) Apabila terjadi kasus, maka Wasit seusai pertandingan harus segera membuat laporan khusus disertai kronologis kejadian dengan gambarnya dan diserahkan kepada Pengawas Pertandingan untuk diteruskan kepada Panitia Disiplin setempat atau Komisi Disiplin menurut tingkat kewenangannya. 6) Sesaat sebelum pertandingan dimulai dalam tenggang waktu yang disepakati dalam Pertemuan Teknik, Wasit yang bertugas berkewajiban untuk :  Memeriksa lapangan permainan dan seluruh atributnya, yang apabila didapat hal yang dianggap perlu untuk diperbaiki atau disempurnakan dilaporkan kepada Peserta Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan melalui Pengawas Pertandingan.  Memeriksa persyaratan perlengkapan pemain dari kedua klub yang akan bertanding.  Wasit berkewajiban memakai baju Wasit setiap kali bertugas dalam memimpin pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung. b.



Wewenang Wasit : 1) 2)



3) 4)



Setiap pemain harus rapi dalam penampilan selama pertandingan berlangsung. Bila pemain selama pertandingan hari itu berlangsung, setelah mendapatkan teguran dari Wasit tidak mau merapikan perlengkapan yang digunakannya maka kepadanya dapat diberi peringatan (Kartu Kuning). Melarang pemain yang tidak menggunakan pelindung tulang kering (shin guard) untuk ikut bermain baik sebelum dan/atau saat pertandingan hari itu berlangsung. Sepanjang sesuai dengan Peraturan Permainan dan Peraturan Pertandingan yang berlaku, disebabkan oleh sesuatu alasan yang kuat, 12| REGULASI AFKAB



5)



6)



7)



8) 9)



10)



11) 12)



c.



Wasit yang memimpin pertandingan dapat menghentikan sebagian atau seluruh pertandingan yang dipimpinnya. Selanjutnya dalam waktu 1 x 24 jam sesudah itu berkewajiban untuk memberikan laporan tertulis kepada AFKAB Bandung. Jika suatu pertandingan Kompetisi hari itu terpaksa dihentikan sementara oleh Wasit karena adanya gangguan dari penonton atau penonton memasuki lapangan permainan dan mengganggu jalannya pertandingan, setelah kemudian Wasit memperoleh JAMINAN KEAMANAN dari Aparat KEAMANAN, maka pertandingan dimaksud harus dilanjutkan sesuai waktu yang tersisa. Dalam hal terjadi kekacauan didalam lapangan permainan, Wasit berwenang untuk menghentikan pertandingan dimaksud untuk sementara dan harus melanjutkan pertandingan itu, jika kekacauan yang terjadi sudah dapat diatasi oleh Aparat KEAMANAN. Terhadap Klub setelah adanya JAMINAN KEAMANAN dari Aparat KEAMANAN, kemudian tidak bersedia melanjutkan pertandingan tersebut dan setelah diberi waktu 5 (lima) menit oleh Wasit, kemudian juga tetap menolak untuk melanjutkan sisa waktu permainan, maka kepada Klub yang bersangkutan, dinyatakan melakukan pemogokan dan kepadanya dikenakan sanksi. Wasit Berwenang menghentikan pertandingan apabila terjadi kekacauan, tetapi tidak Berwenang mendiskualifikasi memberi kemenangan kepada salah satu Tim. Wasit yang memimpin pertandingan Berwenang untuk menegur, memberi peringatan, bahkan melakukan pengusiran dari bangku cadangan (bench) bagi para Ofisial Peserta dan Pemain Cadangan yang Klub sedang bertanding, selama menurut penilaiannya mereka melakukan perbuatan yang mengganggu jalannya pertandingan. Bila Wasit menjatuhkan tindakan kepada Pemain atas pelanggaran Peraturan Permainan atau Peraturan lainnya (pemukulan, penghinaan dan sejenisnya) selain Wasit mengusir pemain yang bersangkutan dari lapangan permainan (Kartu Merah), Wasit juga harus mencantumkan jenis pelanggaran yang diperbuat oleh Pemain yang bersangkutan dalam Laporan Wasit. Pemain yang diusir oleh Wasit dari lapangan permainan harus keluar dari bangku cadangannya (bench) dan area pertandingan. Seorang pemain harus diusir keluar dari lapangan permainan (Kartu Merah), jika menurut pendapat Wasit pemain yang dimaksud :  Bersalah karena permainan kasar yang serius.  Menggunakan kata-kata kasar atau gerakan yang bersifat menghina.  Bersalah melakukan pelanggaran kedua yang dapat diberi perigatan, setelah sebelumnya mendapat peringatan pertama.



Hak Wasit : Para Wasit yang ditetapkan untuk bertugas pada pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandungberhak menerima penggantian biaya tugas yang besarnya ditetapkan oleh AFKAB Bandung dengan Surat Keputusan tersendiri.



13| REGULASI AFKAB



Pasal 23 Pengawas Pertandingan 1. 2. 3.



Pengawas Pertandingan ditetapkan oleh AFKAB Bandung menurut tingkat kewenangannya. Pengawas Pertandingan harus datang sehari sebelum hari pertandingan dan lapor kepada Penyelenggara Pertandingan. Kewajiban Pengawas Pertandingan : a. Bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban jalannya pertandingan. b. Memeriksa sarana GOR lapangan permainan, sebelum dan setelah Pertemuan Teknik. c. Memberi petunjuk bila diperlukan, kepada para Wasit yang bertugas sebelum pertandingan dimulai atau sewaktu istirahat dan seusai pertandingan. d. Memimpin Pertemuan Teknik dan menyusun Berita Acara yang dihimpun dari hasil Pertemuan Teknik serta ditanda tangani oleh semua pihak yang terkait, untuk dilaporkan kepada AFKAB Bandung. e. Sebelum pertandingan dimulai Pengawas Pertandingan bersama Wasit meneliti perlengkapan Pemain dan Daftar Susunan Pemain (DSP). f. Mencatat serta menyusun Laporan Harian dan mengirimkan melalui faksimil seusai pertandingan. g. Menerima dan meneruskan segala bentuk pengaduan atau protes dari Kapten Klub yang bertanding hari itu kepada Panitia Disiplin AFKAB Bandung. h. Apabila selama pertandingan Kompetisi hari itu ada kericuhan, maka Pengawas Pertandingan harus membuat Laporan Khusus serta menyusun bukti-bukti untuk kepentingan Panitia Disiplin setempat atau Komisi Disiplin AFKAB menurut tingkat kewenangannya dalam waktu 1 x 24 jam. i. Dalam keadaan darurat dan atau karena sesuatu sebab, sebelum pertandingan dihentikan oleh Wasit, Pengawas Pertandingan bersama Penyelenggara Pertandingan berkewajiban dan berupaya untuk menyelesaikan masalah yang timbul, agar pertandingan dapat diselesaikan dengan baik.



4.



Hak Pengawas Pertandingan : Pengawas Pertandingan yang ditetapkan untuk bertugas pada pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung, berhak menerima penggantian biaya Perjalanan, Uang Tugas yang besarnya sesuai dengan ketetapan AFKAB Bandung.



5.



Pengawas Pertandingan Yang Tidak Hadir : Pengawas Pertandingan yang ditetapkan bertugas oleh AFKAB Bandung, bila tidak hadir diganti oleh Pengawas Pertandingan yang lain, melalui ketetapan AFKAB Bandung.



BAB VII WAKTU PERTANDINGAN, PERTANDINGAN YANG DIHENTIKAN DAN FORMULIR PERTANDINGAN Pasal 24 Waktu Pertandingan 1.



Pengelola Liga Futsal Kabupaten Bandungmenentukan pertandingan (tendangan pertama/kick off).



waktu



dimulainya



14| REGULASI AFKAB



2. 3.



Waktu tendangan pertama diberitahukan kepada setiap Peserta dalam Pertemuan Teknik Waktu Pertandingan : a. Periode Pertandingan. 1) Futsal dimainkan dalam dua babak, setiap babak berdurasi 20 menit (kotor), waktu itu tidak termasuk saat bola mati atau pertandingan dihentikan sementara karena insiden tertentu. 2) Waktu yang habis dapat diperpanjang jika terjadi tendangan penalti atau tendangan bebas. 3) Antara kedua babak, terdapat waktu istirahat maksimal 10 menit. b.



Time 1) 2) 3) 4)



4.



5.



Out. Tiap-tiap tim berhak mendapatkan satu kali time-out setiap babaknya. Lamanya time-out 1 (satu) menit. Time-out diajukan oleh pelatih kepada wasit jika timnya sedang menguasai bola. Jika pada paruh babak pertama tidak mengambil jatah time-out, tim tidak berhak mendapatkan 2 (dua) time-out di babak kedua.



Perubahan jam pengunduran waktu pertandingan dapat diperkenankan tidak lebih dari 15 (lima belas) menit dari jam/waktu permulaan pertandingan yang seharusnya dilaksanakan, kecuali ditetapkan lain dalam Pertemuan Teknik dan AFKAB Bandung. Dengan ketentuan seperti dimaksud pada ayat (1) diatas, jika Peserta yang akan bertanding belum dapat menyiapkan Pemain setelah ditunda 15 (lima belas) menit dari waktu yang ditetapkan, maka Peserta tersebut dikenakan sanksi.



Pasal 25 Perpanjangan Waktu dan Penentuan Pemenang 1.



2. 3.



Jika pada suatu pertandingan menentukan (babak semi final dan final) dimana belum mendapatkan suatu keputusan setelah waktu normal 2 x 20 menit, maka dilanjutkkan dengan perpanjangan waktu permainan 2 x 5 menit, setelah istirahat 2 ½ (dua setengah) menit. Jika setelah perpanjangan waktu permainan (2 x 5 menit) berakhir, belum juga menghasilkan suatu penentuan, maka pemenangnya dilakukan dengan tendangan dari titik penalti. Jika ayat (2) atau (3) Pasal ini tidak dapat dilangsungkan karena keadaan cuaca atau hal lain-lain (force majeur) yang tidak dapat dihindarkan, penentuan pemenangnya ditetapkan melalui undian dihadapan Kedua Kapten Klub yang bersangkutan oleh Pengawas Pertandingan dan disaksikan oleh Delegasi Teknik AFKAB Bandung. Pasal 26 Pertandingan Yang Tidak Terlaksana dan Lanjutan Pertandingan Yang Terhenti Sebelum Waktunya Berakhir



1.



Jika suatu pertandingan tidak dapat dilaksanakan sama sekali, karena sesuatu sebab yang tidak dapat dihindarkan (force majeur) misalnya karena faktor keamanan, 15| REGULASI AFKAB



2.



3.



cuaca buruk, gangguan penonton/dan lain-lain, maka pertandingan tersebut harus dimainkan pada pagi esok hari berikutnya/hari kedua. Jika keesokan harinya pertandingan tetap tidak dapat dilangsungkan, maka pertandingan tersebut diserahkan kepada AFKAB Bandungmenurut tingkat kewenangannya untuk ditetapkan waktu penyelenggaraannya.Biaya teknis penyelenggaraan pertandingan ini, dibebankan pada Penyelenggara Pertandingan. Jika pertandingan yang sedang berlangsung dihentikan sementara oleh Wasit dan harus dilanjutkan pada pagi keesokkan harinya, untuk sisa waktu permainan yang belum dimainkan maka pertandingan tersebut dilanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Tetap menggunakan pemain yang sama sampai pada saat pertandingan itu dihentikan sementara oleh Wasit, kecuali dapat di buktikan terdapat pemain yang cedera. b. Hasil sementara pertandingan (skor), jumlah kesalahan (accumulated foults), jumlah kartu kuning dan kartu merah sama seperti yang telah dihasilkan oleh Kedua Tim pada saat pertandingan dihentikan sementara oleh Wasit. c. Susunan Wasit 1, 2, 3, Timer serta Pengawas Pertandingan yang sama.



4.



Lapangan/GOR yang sama atau Lapangan/GOR lain yang disepakati oleh Kedua Klub yang terkait.Pertandingan yang terhenti oleh suatu sebab yang tidak dapat dihindarkan (force majeur) seperti lapangan tergenang air, cuaca buruk, gangguan lampu penerangan GOR dan atau gangguan keamanan (kecuali gangguan penonton tidak dapat dikategorikan sebagai force majeur), sedangkan waktu pertandingan masih tersisa 2 (dua) menit atau kurang dari pada itu, maka pertandingan kompetisi hari itu dinyatakan selesai dan tidak perlu dilanjutkan.Hasil pertandingan (skor) tidak berubah sesuai yang telah dihasilkan oleh Kedua Klub sampai saat pertandingan itu dihentikan oleh Wasit untuk seterusnya.



5.



Jika suatu pertandingan sedang berlangsung dan terpaksa dihentikan sementara oleh Wasit karena suatu sebab yang tidak dapat dihindarkan (force majeur) dan tidak mungkin dapat dilanjutkan pada keesokan harinya, maka pertandingan lanjutan tersebut akan ditetapkan oleh AFKAB Bandung.



6.



Peserta-Peserta yang menghadapi force majeur seperti yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini yang berbentuk penundaan pertandingan seperti dimaksud diatas, tidak dapat mengajukan permohonan untuk menunda pertandingan berikutnya yang sudah dijadualkan bagi Peserta yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan yang sangat khusus.



7.



Suatu pertandingan yang sedang berlangsung dan terpaksa dihentikan sementara oleh Wasit, yang kemudian menjadi kasus untuk diselesaikan oleh Komisi Disiplin atau Panitia Disiplin setempat, jika pertandingan tersebut diputus dan ditetapkan oleh Komisi Disiplin AFKAB Bandung, untuk dilanjutkan dari sisa waktu permainan yang belum dimainkan, maka : a.



b. c.



Susunan Wasit/Pengawas Pertandingan pada pertandingan ulang dapat diganti oleh AFKAB Bandungmenurut tingkat kewenangannya, dapat ditetapkan lain atau tidak perlu sama dengan susunan Wasit/Pengawas Pertandingan pada saat pertandingan dihentikan sementara oleh Wasit. Susunan Pemain dari Kedua Klub pada pertandingan lanjutan tersebut dapat diganti dan tidak perlu sama dengan Susunan Pemain pada saat pertandingan dihentikan sementara oleh Wasit. Hasil sementara pertandingan (skor) seperti yang telah dihasilkan oleh Kedua Klub pada saat pertandingan dihentikan sementara oleh Wasit tetap berlaku untuk pertandingan lanjutan.



16| REGULASI AFKAB



d.



e.



Tempat Penyelenggaraan Pertandingan lanjutan ditetapkan oleh AFKAB Bandung, biaya pelaksanaan teknis ditanggung Penyelenggara Pertandingan, sedang biaya perjalanan, akomodasi dan konsumsi ditanggung masing-masing Klub Peserta. Jika pertandingan tersebut diputus dan ditetapkan Komisi Disiplin AFKAB Bandunguntuk diulang, maka pertandingan tersebut diselenggarakan dengan ketentuan : 1) Pertandingan ulang dimulai kick off baru dengan lama pertandingan 2 X 20 menit (net). 2) Hasil pertandingan (skor) yang telah dihasilkan oleh kedua Klub pada pertandingan lalu yang terpaksa dihentikan wasit dianggap tidak ada. 3) Susunan Wasit/Pengawas pertandingan pada pertandingan ulang tersebut dapat diganti oleh AFKAB Bandung. 4) Susunan Pemain pada pertandingan ulang tersebut dapat berubah. Pasal 27 Formulir Pertandingan



1. 2.



Semua hasil pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung harus dilaporkan kepada AFKAB Bandung, dengan mempergunakan Formulir seperti model yang telah ditetapkan. Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan berkewajiban untuk menyediakan perangkat Formulir Pertandingan : a. Daftar Susunan Pemain (DSP)/Starting List. b. Laporan Pertandingan. c. Laporan Harian. d. Laporan Pengawas Pertandingan. e. Laporan Wasit. f. Laporan Tim Fair Play.



3.



Materi yang tercantum dalam Formulir Laporan Pertandingan antara lain: a. Tempat dan waktu pertandingan. b. Nama dan Jabatan para Wasit yang bertugas. c. Susunan Pemain dari Kedua Klub, berikut nomor punggung serta warna kostim yang digunakan. d. Nama Pemain yang terkena sanksi tindakan, akibat peringatan (Kartu Kuning) dan pengusiran (Kartu Merah). e. Hasil Pertandingan pada waktu jeda dan hasil akhir. f. Kericuhan yang terjadi selama pertandingan berlangsung. g. Alasan-alasan keterlambatan dimulainya suatu pertandingan kompetisi dan atau ditunda/dibatalkannya suatu pertandingan kompetisi dengan menyebutkan waktu/menit dari setiap kejadian. h. Jumlah penonton, harga karcis dan keadaan cuaca serta hal-hal lain yang penting dan berkaitan dengan pertandingan hari itu.



4.



Formulir Laporan Pertandingan dimaksud ditanda tangani oleh Kedua Kapten Klub, Wasit dan tanda tangan Pengawas Pertandingan bersifat bahwa yang bersangkutanmengetahui hasil pertandingan itu. Kekurangan tanda tangan dari salah satu atau Kedua Kapten Klub yang bertanding tidak mempengaruhi hasil pertandingan yang dimuat dalam Formulir Pertandingan itu sah, jika sudah ditanda tangani Wasit. Pengawas Pertandingan berkewajiban mengisi Formulir Laporan Harian seperti model yang ditetapkan, ditanda tangani dan segera setelah pertandingan selesai dikirim kepada AFKAB Bandung.



5. 6.



17| REGULASI AFKAB



BAB VII KOMISI DISIPLIN DAN KOMISI BANDING Pasal 28 Komisi Disiplin/Panitia Disiplin 1.



Tugas : a. Mewujudkan dan memelihara suasana tunduk dan patuh pada KeputusanKeputusan,Peraturan-Peraturan, Ketentuan-Ketentuan yang telah diterbitkan dan ditetapkan oleh AFKAB Bandung, AFI, PSSI berpedoman dari AFC/FIFA. b. Komisi Disiplin AFKAB Bandung dapat menangani langsung atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Panitia Disiplin setempat yang diketuai oleh personil yang berasal dari AFKAB/AFKOT setempat dan Klub peserta, untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan atau protes yang diajukan melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pengaduan atau protes diterima Komisi Disiplin atau Panitia Disiplin setempat menurut tingkat kewenangannya. c. Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran disiplin dengan menghimpun seluruh aspek administratif, laporan-laporan dan lain sebagainya yang dianggap memenuhi persyaratan untuk dijadikan materi pemeriksaan.



2.



Wewenang : a. b. c.



Keputusan PSSI Nomor : 06/PO-PSSI/III/2008. Pendelegasian tugas dari Ketua AFKAB Bandung kepada Komisi Disiplin selanjutnya Komisi Disiplin mendelegasikan tugas kepada Panitia Disiplin setempat. Menetapkan sanksi hukuman atas pelanggaran disiplin dilingkungan AFKAB Bandung khususnya dalam Liga Futsal Kabupaten Bandung.



3.



Hak dan Kewajiban : a. Untuk memanggil atau tidak memanggil para pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sehubungan terjadinya suatu kasus, baik yang bersifat teknis maupun non teknis, selama berlangsung pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung. b. Dalam hal adanya permintaan dari yang bersangkutan untuk memberikan keterangannya, Komisi Disiplin atau Panitia Disiplin Setempat wajib memenuhi permintaan tersebut dengan biaya perjalanan dan akomodasinya ditanggung sendiri oleh pihak yang bersangkutan.



4.



Keputusan : a. Menetapkan tindakan disiplin terhadap para Peserta, Ofisial, Pemain, Wasit, Pengawas Pertandingan serta unsur-unsur yang terkait yang terjadi dilingkungan kewenangannya.



18| REGULASI AFKAB



b. c.



d. e.



5.



Dalam hal menetapkan keputusannya Komisi Disiplin atau Panitia Disiplin Setempat berpedoman pada Keputusan-Keputusan, Peraturan-Peraturan serta Ketentuan-Ketentuan AFKAB Bandung, PSSI dan AFC/FIFA. Keputusan Komisi Disiplin dan Panitia Disiplin setempat mengenai hukuman terhadap pelanggaran disiplin dalam pertandingan setiap grup akan menjadi definitif setelah dituangkan dalam suatu Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Disiplin AFKAB Bandungatau Ketua Panitia Disiplin setempat menurut tingkat kewenangannya. Keputusan Komisi Displin AFKAB Bandungatau Panitia Disiplin setempat disampaikan kepada yang bersangkutan selambat-lambatnya pukul. 08.00 keesokan harinya. Penyampaian Keputusan Komisi Disiplin AFKAB Bandung atau Panitia Disiplin setempat kepada pihak yang bersangkutan dilakukan melalui Panitia Penyelenggara setempat.



Pembentukan Panitia Disiplin Setempat pada pertandingan Babak Kedua, Babak Ketiga dan Babak Keempat : a.



b.



c.



Pada Penyelenggaraan Liga Futsal Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di luar Kota, maka AFKAB Bandung akan membentuk suatu Panitia Disiplin setempat dengan struktur: Ketua, Wakil Ketua dan Anggota yang berasal dari klub peserta pada grup tersebut. Panitia Disiplin seperti tersebut pada butir 5.1. diatas, berkewajiban untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pemain/Ofisial, ditempat penyelenggaraan dimaksud dalam waktu pada malam itu juga sejak pelanggaran disiplin terjadi. Biaya Panitia Disiplin setempat, dibebankan pada Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan setempat.



Pasal 29 Komisi Banding Mengenai tugas Komisi Banding seperti ditetapkan dalam Keputusan AFKAB Bandung BAB IX URUTAN KEDUDUKAN Pasal 30 Penentuan Urutan Kedudukan 1.



Untuk kedudukan pada Kompetisi Liga Futsal Kabupaten Bandung ditentukan dari pengumpulan angka kemenangan yang diperoleh setiap Peserta, dari jumlah pertandingan yang sudah dimainkan di masing-masing Grup disetiap babakterangkum dalam bentuk Klasemen Akhir.



2.



Perhitungan nilai (angka) kemenangan didapat dari a. Pertandingan Menang mendapat nilai b. Pertandingan seri mendapat nilai c. Pertandingan Kalah mendapat nilai



: : 3 (tiga) : 1 (satu) : 0 (nol)



19| REGULASI AFKAB



3.



Jika diakhir setiap Babak terdapat 2 (dua) Peserta atau lebih memperoleh nilai (angka) kemenangan yang sama, maka untuk menentukan urutan kedudukan, ditentukan dari : a. Perbedaan Gol (goal difference) didapat dari jumlah memasukkan (goal plus) dikurangi gol kemasukkan (Gol Minus). b. Jika Perbedaan Gol sama, urutan kedudukan ditentukan dari jumlah memasukkan (gol plus) yang terbanyak. c. Jika dalam butir 3.2. masih tetap sama, Urutan Kedudukan ditentukan dari hasil pertemuan antara Klub yang bersangkutan. d. Jika dalam butir 3.3. masih tetap sama, Peserta dengan jumlah pertandingan menang lebih banyak dinyatakan sebagai pemenangnya. e. Jika butir 3.4. ayat ini masih juga tetap sama, untuk menentukan urutan kedudukannya, ditetapkan melalui undian, kecuali kedua klub tersebut sedang saling berhadapan/bertanding, maka penentuannya ditetapkan melalui perpanjangan waktu permainan (2 x 5 menit). f. Jika butir 3.5. ini tidak dapat dilaksanakan oleh karena sesuatu hal antara lain cuaca gelap, maka penentuannya ditetapkan melalui undian yang dilakukan oleh Pengawas Pertandingan dihadapan Kedua Kapten Klub disaksikan oleh Pengurus/delegasiAFKAB Bandung.



4.



Bila pada rangkaian pertandingan akhir terdapat 2 (dua) Klub atau lebih, samasama memiliki peluang, saling menentukan dan mempengaruhi pada hasil pertandingan maupun klasemen akhir, maka pertandingan harus dilakukan pada waktu sama dan tempat yang berbeda.



BAB X PELANGGARAN DAN HUKUMAN Pasal 31 Pemogokan 1. 2.



Klub Peserta yang sengaja melakukan pemogokan akan dikenakan sanksi seperti diatur dalam Keputusan AFKAB Bandung. Jika karena suatu sebab pertandingan yang sedang berlangsung terhenti sementara, dikarenakan para pemain dari salah satu klub yang sedang bertanding tidak setuju pada putusan Wasit dengan melakukan protes, Wasit berkewajiban memberi tenggang waktu selama-lamanya 3 (tiga) menit, kepada Kapten Klub yang bersangkutan. Jika tenggang waktu tersebut telah dilalui dan klub yang bersangkutan masih tetap tidak bersedia melanjutkan pertandingan, maka klub tersebut diartikan melakukan pembangkangan terhadap Keputusan Wasit dan dinyatakan melakukan pemogokan.



3.



Peserta yang melakukan pemogokan atau pelanggaran berat lain dalam pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandungakan dikenakan sanksi oleh Komisi Disiplin AFKAB Bandung atau Panitia Disiplin menurut tingkat kewenangannya.



20| REGULASI AFKAB



Pasal 32 Tidak Hadir/Tidak Mengikuti Kompetisi 1.



2.



3. 4.



5.



Peserta yang tidak hadir ditempat pertandingan kompetisi yang sudah dijadwalkan atau Peserta yang akan bertanding belum dapat menyiapkan pemain tanpa alasan yang dapat diterima, dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan AFKAB/AFP/AFI/PSSI yang berlaku. Jika ketidak hadiran tersebut dilakukan satu Peserta dan atau 2 (dua) Peserta sampai 2 (dua) kali, maka Peserta tersebut diberhentikan sebagai Peserta Liga Futsal Kabupaten Bandungdan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5.000.000.(lima juta rupiah) kepada AFKAB Bandung. Peserta yang menyatakan kesediaannya secara tertulis mengikuti pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung, tidak diperkenankan mengundurkan diri sebelum berakhirnya musim Kompetisi tersebut. Dalam hal terjadi pengunduran diri atau diberhentikan pada saat sedang berlangsungnya Kompetisi setiap Babak atau Sub Babak, maka perhitungan angka yang telah diperoleh lawan tandingnya dibatalkan dan dianggap tidak ada, dan Peserta tersebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada AFKAB Bandung. Dalam hal terjadi pengunduran diri atau diberhentikan pada saat selesainya setiap Babak, maka hasil pertandingan yang didapat tetap dijadikan perhitungan untuk menentukan urutan kedudukan pada setiap Babak atau Sub Babak, dan Peserta tersebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada AFKAB Bandung.



Pasal 33 Sanksi Bagi Yang Mengganggu Ketertiban Dan Keamanan Pertandingan 1.



2.



3.



4.



Sanksi akan dijatuhkan oleh Komisi Disiplin AFKAB Bandung atau Panitia Disiplin setempat menurut tingkat kewenangannya kepada Peserta/Pemain/Ofisial, jika ternyata selama mengikuti Liga Futsal Kabupaten Bandung, melakukan perbuatan atau perilaku tidak sopan, memancing suasana yang dapat menimbulkan kerawanan bagi penonton dan lain sebagainya baik untuk pertandingan home tournament maupun kandang tandang, sehingga dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran dan keamanan pertandingan. Sanksi akan dijatuhkan oleh Komisi Disiplin atau Panitia Disiplin setempat menurut tingkat kewenangannya kepada Panitia Penyelenggara yang dianggap tidak dapat mengatasi gangguan-gangguan yang dilakukan oleh penonton, selama pertandingan berlangsung. Sanksi akan dijatuhkan oleh Komisi Disiplin atau Panitia Disiplin setempat kepada Peserta Tamu yang dianggap tidak dapat mengatasi gangguan-gangguan yang dilakukan oleh penonton yang diduga menjadi pendukung Peserta Tamu tersebut, hingga pertandingan hari itu yang diselenggarakan dikota/GOR lawannya terganggu kelancaran dan ketertibannya. Sesudah berakhirnya pertandingan pemain/dan ofisial suatu Peserta dilarang memberikan pernyataan melalui media massa, yang berkaitan dengan pertandingan hari 21| REGULASI AFKAB



5.



itu yang bersifat mendiskreditkan/melecehkan keputusan dan kepemimpinan Wasit yang bersangkutan. Pelanggaran atas ketentuan seperti tercantum pada Ayat (4) diatas, dapat dikenakan sanksi oleh Komisi Disiplin AFKAB Bandungatau Panitia Disiplin setempat menurut tingkat kewenangannya.



Pasal 34 Jenis – Jenis Sanksi 1. Sanksi-sanksi Disiplin yang dapat dikenakan kepada Peserta Liga Futsal Kabupaten Bandung: 1.1. Peringatan. 1.2. Pemeriksaan. 1.3. Denda. 1.4. Pembatalan pertandingan (diadakan pertandingan ulang jika perlu). 1.5. Pengurangan atau pembatalan angka. 1.6. Melarang menggunakan suatu Stadion. 1.7. Pertandingan-pertandingan dimainkan tanpa disaksikan penonton. 1.8. Pertandingan-pertandingan dimainkan ditempat netral. 1.9. Larangan ambil bagian pada Kompetisi yang berjalan atau Kompetisi-Kompetisi musim tahun berikutnya. Sanksi-Sanksi ini dapat digabungkan. 2. Sanksi-sanksi Disiplin yang dikenakan kepada perorangan adalah : 2.1. Peringatan. 2.2. Pengusiran. 2.3. Denda. 2.4. Larangan mengikuti sejumlah pertandingan tertentu atau kegiatan AFKAB Bandung untuk waktu tertentu. 2.5. Larangan sementara atau seumur hidup untuk mengikuti kegiatan resmi AFKAB Bandung. 2.6. Pernyataan sebagai “ Persona Non Grata “ (orang yang tidak disukai). Sanksi-Sanksi ini dapat digabungkan. Pasal 35 Peringatan, Pengusiran, Skorsing 1.



Peringatan Yang dimaksud dengan (menerapkan) peringatan adalah dikarenakan adanya sikap atau tindakan yang dilakukan pemain dalam suatu pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung, dinilai oleh Wasit yang memimpin pertandingan melanggar peraturan permainan sehingga harus ditindak dengan peringatan (Kartu Kuning).



2.



Pengusiran Yang dimaksud dengan (menerapkan) pengusiran adalah dikarenakan adanya sikap ataupun tindakan yang dilakukan oleh Pemain dalam suatu pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung, dinilai oleh Wasit yang memimpin pertandingan melanggar peraturan permainan sehingga harus ditindak dengan pengusiran dari lapangan permainan (Kartu Merah). 22| REGULASI AFKAB



3.



Skorsing Yang dimaksud dengan skorsing adalah : a. Hukuman pemecatan berjangka yang dijatuhkan oleh Komisi Displin atau Panitia Disiplin setempat menurut tingkat wewenangnya kepada Peserta, Ofisial atau Pemain yang dinilai terbukti melakukan tindakan penghinaan dan atau penganiayaan terhadap Wasit, sesama Pemain, Ofisial pihak lawan maupun terhadap Perangkat pertandingan lainnya serta terhadap Pengurus AFKAB Bandung yang dilakukan didalam maupun diluar lapangan permainan. b. Pemain maupun Ofisial yang oleh Peserta dinyatakan telah melanggar ketentuan dan peraturan intern yang berlaku dilingkungan AFKAB Bandung, sehingga dikenakan sanksi hukuman pemecatan berjangka. c. Hukuman pemecatan berjangka yang dijatuhkan oleh Komisi Disiplin atau Panitia Disiplin setempat menurut tingkat kewewenangnya.



Pasal 36 Penghinaan Dan Penganiayaan 1.



Penghinaan Yang dimaksud dengan penghinaan adalah tindakan atau gerakan dan atau bentuk pengeluaran perkataan yang tidak patut baik dari segi sportivitas olahraga, sopan santun dan adat istiadat yang dilakukan oleh Peserta, Ofisial, Pemain terahadap lawan tandingnya ataupun terhadap AFKAB Bandung yang dilakukan baik didalam maupun diluar lapangan permainan.



2.



Penganiayaan Yang dimaksud dengan penganiayaan adalah tindakan atau gerakan dan perbuatan dan atau bentuk perlakuan lainnya yang bersifat menyakiti terhadap fisik manusia, antar lain dengan cara pemukulan, perkelahian dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh Peserta, Ofisial, Pemain terhadap lawan tandingnya ataupun terhadap Pengurus AFKAB Bandungyang dilakukan baik didalam maupun diluar lapangan permainan.



3.



Bila perbuatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas dilakukan oleh Pengurus, Ofisial, Pemain, walaupun perlakuan tersebut tidak ditindak oleh Wasit yang memimpin pertandingan, namun didapat laporan dari salah satu organ pertandingan yang menyatakan kebenaran perbuatan tersebut atau laporan lain yang dinilai layak, maka masalah/kasusnya dilimpahkan kepada Komisi Disiplin atau Panitia Disiplin setempat menurut tingkat kewenangannya untuk mengambil tindakan.



4.



Bila perbuatan seperti dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas dilakukan oleh Pemain dari Peserta dalam permainan yang sedang berlangsung dan oleh Wasit dikenakan tindakan pengusiran dari lapangan permainan (Kartu Merah), maka Pemain tersebut dikenakan sanksi : a. b. c. d.



Dijatuhi Hukuman tidak boleh mengikuti beberapa kali pertandingan Kompetisi berikutnya atau skorsing selama-lamanya 2 (dua) tahun. Jika hal itu dilakukan oleh pemain terhadap para Wasit/Pengawas Pertandingan dijatuhi hukuman selama-lamanya 3 (tiga) tahun. Denda sebesar Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) setiap orang Pemain yang melakukan perbuatan dimaksud, dibayarkan kepada AFKAB Bandung. Jika pemain tersebut kemudian oleh Komisi Disiplin atau Panitia Disiplin setempat menurut tingkat wewenangnya dihukum 2 (dua) tahun, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan Kompetisi 23| REGULASI AFKAB



dilingkungan AFKAB Bandung sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) musim Kompetisi berikutnya. 5.



6.



7.



Bila perlakuan seperti yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas, dilakukan oleh Pengurus dan Offisial dari suatu Peserta dan perlakukan tersebut diuraikan dalam Laporan Wasit dan Laporan Pengawas Pertandingan, serta Laporan Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan, maka masalah/kasusnya dilimpahkan kepada Komisi Disiplin atau panitia Disiplin setempat menurut tingkat wewenangnya untuk mengambil tindakan. Bila perlakuan seperti dimaksud pada ayat (4) dan atau ayat (5) diatas, Peserta yang bersangkutan kemudian menyatakan sikapnya untuk tidak bersedia melanjutkan pertandingan, maka terhadap Peserta yang dianggap melakukan pemogokan dan dikenakan sanksi. Bila perlakuan seperti yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas dilakukan oleh pendukung (suporter) atau yang diduga menjadi pendukung dari Peserta Tuan Rumah yang dilakukan terhadap Pemain dan/atau Offisial, pihak lawannya atau terhadap Wasit atau terhadap Perangkat Pertandingan lainnya serta Pengurus AFKAB Bandungdikenakan sanksi oleh Komisi Disiplin atau Panitia Disiplin setempat menurut tingkat kewenangannya. Pasal 37 Penggunaan Doping dan Narkoba



1. 2. 3.



4.



Penggunaan doping dan narkoba adalah penggunaan zat-zat adiktif dan/atau kimia, sintentis atau alami yang secara artifisial dapat memperbaiki kondisi fisik dan psikis sebelum atau selama pertandingan, yang bertentangan dengan nilai-nilai sportifitas. Pemain yang menggunakan obat-obatan terlarang dijatuhi hukuman skorsing selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Insan atau pelaku Futsal, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Ofisial dan/atau Pengurus Perkumpulan Futsal, yang menyuruh menggunakan atau memasok, menyediakan obat-obatan terlarang tersebut dijatuhi hukuman skorsing 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Selain hukuman skorsing, tidak menutup kemungkinan bahwa AFKAB Bandungakan meneruskan kasusnya kepada Aparat Hukum Yang Berwenang.



BAB XI PROTES Pasal 38 Tata Cara Protes Protes yang diajukan oleh Peserta yang hari itu bertanding harus dilakukan dengan tatacara: 1. Harus dicantumkan dalam Formulir Laporan Pertandingan, ditulis dan ditanda tangani oleh Kapten Klub yang bersangkutan.Ofisial dari Peserta yang bertanding tidak dibenarkan menandatanganinya, dan tidak akan diterima untuk diselesaikan. 2. Dalam waktu 1 x 24 jam sesudah pertandingan selesai, Peserta yang telah menyatakan protesnya dalam Formulir Laporan Pertandingan harus menyusuli dengan surat disertai penjelasan dasar protesnya ditujukan kepada AFKAB Bandung



24| REGULASI AFKAB



3.



menurut tingkat wewenangnya, disertai uang protes sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan bukti pembayaran.. Tidak adanya surat susulan dari Peserta yang bersangkutan dan tidak disertai bukti pembayaran uang protes, setelah batas waktu seperti yang tercantum pada ayat (2) Pasal ini terlewati, protes yang diajukan dinyatakan batal. BAB XII TANDA KEJUARAAN Pasal 39 Tanda Kejuaraan



Tanda Penghargaan/Hadiah bagi Juara Liga Futsal Kabupaten Bandung: 1.



JUARA, memperoleh : a. Piala Tetap b. Dana Pembinaan



2.



RUNNER UP, memperoleh : a. Piala Tetap b. Dana Pembinaan



3.



URUTAN – III, memperoleh : a. Piala tetap b. Dana Pembinaan Pemain Terbaik ( BEST PLAYER ) Pencetak Gol Terbanyak ( TOP SCORE ) Besar uang pembinaan ditentukan oleh AFKAB Bandung.



4. 5. 6.



BAB XIII PENUTUP Pasal 40 Penyelesaian Hak dan Kewajiban Jika terdapat tim Peserta Kompetisi AFKAB Liga Futsal Kabupaten Bandung yang lalai memenuhi kewajiban dalam kepesertaannya dalam Kompetisi Liga Divisi 1 tahun 2018,kewajiban yang timbul dalam pelaksanaan pertandingan Liga Futsal Kabupaten Bandung, maupun kewajibannya terhadap pemain sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Kompetisi Liga Futsal Divisi I, tim tersebut terancam tidak dapat mengikuti Kompetisi Futsal musim tahun berikutnya. Penegasan tentang hal tersebut akan dikeluarkan oleh AFKAB Bandung dalam bentuk keputusan.



Pasal 41 Lain-Lain



25| REGULASI AFKAB



1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Regulasi Pertandingan Kompetisi AFKAB Bandung Liga Futsal Kabupaten Bandung ini akan ditetapkan dan disesuaikan oleh AFKAB Bandung. 2. Apabila terdapat kekeliruan dalam Regulasi Pertandingan Kompetisi AFKAB Bandung ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. 3. AFKAB Bandung dalam kebijakannya sendiri dari waktu ke waktu dapat melakukan perubahan atas hal-hal yang ditentukan dalam Regulasi Pertandingan Kompetisi Liga Futsal Kabupaten Bandung ini, dengan ketentuan perubahan dimaksud dilakukan setelah berakhirnya Kompetisi Divisi I musim tahun tertentu dan sebelum dimulainya Kompetisi Liga Futsal Kabupaten Bandung musim tahun berikutnya.



Bandung, 9 January 2019 AFKAB BANDUNG



26| REGULASI AFKAB