Rehabilitasi Di Dumpil/dukungan/perjanjian Subkon Tiang Pancang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT Multi Beton Karya Mandiri Precast - Prestressed Concrete Products PLANT II Jl. Raya Pati - Tayu KM. 15 Mojoagung - Pati email : [email protected] Tlp. / Fax. 0295-393397



SURAT PERJANJIAN SUBKON Nomor : 110/SPSA/MB.PATI/V/2020



Pada hari ini, SELASA tanggal SEMBILAN BELAS bulan PULUH, yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Jabatan Alamat Telp / fax



MEI tahun DUA RIBU DUA



: NANIK SUGIARTI, ST : Direktur Utama, PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL : Jl. Kudus – Purwodadi No. 1, Kudus : 0822 4202 9553



Selanjutnya disebut Sebagai PIHAK PERTAMA Nama Jabatan Alamat Kantor Telp./ Fax.



: HADI SUTIYO : Direktur PT. MULTI BETON KARYA MANDIRI : Jl. Raya Pati – Tayu KM. 15 Mojoagung, Trangkil - Pati : 0295-393397



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tiang Pancang dengan ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN 1.



2.



PIHAK PERTAMA menyerahkan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan tugas dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Pekerjaan Tiang Pancang. PIHAK PERTAMA sebagai Penyedia Jasa menyerahkan pekerjaan pada pasal poin 1. kepada PIHAK KEDUA jika ditunjuk sebagai pemenang : Pekerjaan Tahun Anggaran



: Rehabilitasi DI Dumpil : 2020



PASAL 2 WAKTU PELAKSANAAN 1. 2. 3. 4.



PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan dari PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA setuju menyelesaikan pekerjaan tersebut selama masa pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai terhitung sejak penandanganan perjanjian ini. Pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan gambar, spesifikasi teknis yang telah disetujui dan memenuhi RKS yang telah ditentukan. Jika dalam batas waktu tersebut di atas pekerjaan belum selesai, PIHAK KEDUA bersedia bekerja lembur tanpa ada biaya tambahan. PASAL 3 PEMBAYARAN DAN HARGA



1. 2. 3.



Pembayaran DP (Down Payment) sebesar 20 % Pembayaran termin Progres per 25 % setelah pengajuan termin dan pengecekan bersama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Harga Pekerjaan Dilampiran PASAL 4 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA



1. 2. 3.



Melakukan Pembayaran DP dan termin berdasarkan opname pekerjaan Melakukan pengecekan dan menolak atas pekerjaan terpasang jika tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Menyetujui/menolak bahan/barang/material yang diajukan oleh PIHAK KEDUA. PASAL 5 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA



1. 2. 3.



Menerima Pembayaran DP dan termin atas opname pekerjaan Melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan sepesifikasi dan RKS yang telah disetujui dan ditentukan bersama dan jadwal pelaksanaan yang telah disepakati bersama. Penyediaan APD pekerja lengkap PASAL 6 JAMINAN MUTU BARANG / GARANSI



1. 2.



PIHAK KEDUA menjamin mutu baik barang atas dasar standard produk serta menyerahkan barang dalam keadaan lengkap dan baik sesuai dengan perincian RKS yang telah ditentukan. Masa retensi (masa pemeliharaan) diberikan sesuai dengan kontrak induk sejak serah terima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA.



PASAL 7 PERUBAHAN ATAU TAMBAHAN



1.



Segala perubahan atau tambahan atas barang yang menyangkut perubahan perincian teknis, menyangkut perubahan harga dan segala akibatnya harus disetujui oleh kedua belah pihak dalam satu addendum kontrak yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.



PASAL 8 PEI\IYELE SAIAI{ PERSELI SIHAN



1.



Perselisihan-perselisihan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Surat Perjanjian selesaikan secara musyawarah dan mufakat arfiarakedua belah pihak.



ini akan di



PASAL 9 PENUTUP



1. Surat perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 2. Surat Perjanjian ini otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak 3.



dimenangkan PIHAK PERTAMA. Surat perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan semua mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Dernikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.



PIHAK PERTAMA PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL



NANIK SUGIARTI. ST Direktur Utama



PT.



PIHAK KEDUA KARYA MANDIRI



HADI SUTIYO Direktur