Rencana Kerja Pendidikan Anti Korupsi 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI



SDN 01 BUKUR KEC.BOJONG - KAB.PEKALONGAN



PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SD NEGERI 01 BUKUR



Alamat : Jl.Raya Bukur Kec.Bojong, Pekalongan 51156 Email ; [email protected]   SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDN 01 BUKUR Nomor : 421.2/08/SD/VIII/2021 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SEKOLAH TAHUN 2021 KEPALA SD NEGERI 01 BUKUR Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab; b. bahwa dalam rangka pembangunan nasional melalui peningkatan mutu khususnya dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental serta jasmani secara komprehensif dan upaya menumbuh kembangkan budaya belajar, kreativitas dan motivasi meraih prestasi yang terbaik, perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah; c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban serta acuan pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah perlu disusun Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Tahun 2021; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di SDN 01 Bukur Tahun 2021. 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi; 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi; 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Nomor 3886); 6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan atas Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa Anti Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) 9. Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) dan telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Keputusan Kepala Sekolah Tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Di SDN 01 Bukur Tahun Pelajaran 2021/2022



Kesatu



:



Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di SDN 01 Bukur Tahun Pelajaran 2021/2022 digunakan sebagai acuan dan tata cara pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Tahun 2021



Kedua



:



Kepala Sekolah sesuai kewenangannya dapat membuat Juknis tersendiri untuk menyelerasikan program agar memiliki kesesuaian tujuan yang belum diatur dalam keputusan ini.



Ketiga



:



Biaya penyelenggaraan pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah tahun pelajaran 2021/2022 dibebankan pada anggaran BOS dan sumber lain yang syah.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak anggal ditetapkan.



Ditetapkan di : SDN 01 Bukur Pada tanggal : 3 Agustus 2021 Kepala Sekolah



Wardoyo,S.Pd NIP.19661112 200012 1 001 Tembusan : 1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan; 2. Korwil Dindikbud Bojong; 3. Pengawas Bina; Arsip



PENGANTAR



Puji Syukur dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, penyusunan Program Pendidikan Antikorupsi Pada SDN 01 Bukur telah selesai dibuat dan disusun oleh Tim penyususn Program Pendidikan Anti Korupsi SDN 01 Bukur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) sebagai lembaga yang mempunyai visi Bersama Elemen Bangsa, Mewujudkan Indonesia Yang Bersih Dari Korupsi dan dalam menjalankan salah satu tugasnya dalam bidang pencegahan sesuai dengan amanat UU No.30 tahun 2002 pasal 13 huruf c yakni menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan tentunya dalam meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan korupsi diperlukan peran serta dari seluruh stakeholder bangsa ini. Program ini disusun dengan tujuan sebagai proses pembelajaran dalam penguatan nilai-nilai antikorupsi untuk setiap level jenjang pendidikan dasar dengan pelibatan dari seluruh



elemen



agar



lebih



dapat



memahami,



menyadari



dan



menyakini



serta



mengaktualisasikan pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah, serta lingkungan. Keniscayaan akan generasi ke depan akan mempunyai karakter moral yang antikorupsi



akan



terwujud



jika



dalam



setiap



proses



pembelajaran



tidak



hanya



mengajarkan akan tetapi juga adanya pengkondisian yang dipraktekkan secara nyata melalui sikap dan perilaku yang baik. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan kontribusi dalam penyusunan program ini. Kami menyadari bahwa program ini masih jauh dari kata sempurna, karenanya saran dan kritik membangun sangat diharapkan guna perbaikkan di masa yang akan datang.



DAFTAR ISI



1. Sk Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah tahun 2021 2. Kata pengantar 3. Rencana kerja pendidikan anti korupsi. 4. Anggaran yang sudah dialokasikan untukm program pendidikan anti korupsi 5. Program sosialisasi dan peningkatan kompetensi guru tentang pendidikan anti korupsi 6. Evaluasi dan publikasi yang telah dilakukan tentang pendidikan anti korupsi meliputi : 1. RENCANA KERJA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI. Rencana Kerja Penerapan Pendidikan Karakter Anti Korupsi di SDN 01 Bondansari ditujukan kepada: a. peserta didik; b. Tenaga Pendidikan dan Kependidikan; 1) Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada peserta didik dilaksanakna melalui intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 2) Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada peserta didik meliputi: a. materi Pendidikan Anti Korupsi disampaikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama atau sederajat; b. melakukan insersi dan/atau integrasi materi pendidikan Anti Korupsi; c. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama atau sederajat melaksanakan proses pembelajaran dengan mengintegrasikan materi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan; d. melaksanakan publikasi terhadap Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi. e. Pendidikan Karakter Anti merupakan penerapan pendidikan anti korupsi yang



disisipkan



pada



mata



pelajaran



Pendidikan



Pancasila



dan



Kewarganegaraan (PPKn), sehingga tidak menambah mata pelajaran baru. 3) Komponen Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi meliputi: a. regulasi Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama atau sederajat sebagai dasar pelaksanaan setiap Satuan Pendidikan; b. anggaran yang memadai untuk pelaksanaan Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama atau sederajat; c. membentuk Satuan Khusus atau Kelompak Kerja yang memadai dalam mengimplementasikan Insersi Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama atau sederajat; d. Tenaga



Pendidik



yang



kompeten



dalam



menyelenggarakan



kegiatan



Pembelajaran Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama atau sederajat; e. monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama atau sederajat; dan



f. melaksanakan publikasi terhadap Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada jenjang SD dan SMP atau sederajat 2. ANGGARAN YANG SUDAH DIALOKASIKAN UNTUKM PROGRAM PENDIDIKAN ANTI KORUPSI Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten b. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.



3. PROGRAM



SOSIALISASI



DAN



PENINGKATAN



KOMPETENSI



GURU



TENTANG



PENDIDIKAN ANTI KORUPSI Langkah Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi meliputi: a. insiatif merancang, yaitu 1. menganalisa Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang relevan dengan tindakan anti korupsi dengan menetapkan tujuan pembelajaran beserta indikator pencapaian kompetensinya dan



menetapkan



substansi



(pengetahuan-keterampilan-sikap)



yang



akan



dibelajarkan; 2. menyusun pengalaman belajar untuk mencapai kompetensi yang menjadi tujuan dengan menentukan aktivitas yang dilakukan agar peserta didik tahu, paham, sadar, bisa mempraktekkan dan konsisten serta terbiasa mengamalkan di kelas, sekolah, keluarga dan masyarakat; 3. memilih media (berupa referensi, permainan, film, pengalaman nyata dalam kehidupan) yang relevan untuk mendukung aktivitas sehingga menguatkan pengalaman belajar dan membiasakan pengamalan; dan 4. menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan/kompetensi yang akan dicapai mengacu pada indikator untuk mengendalikan proses pembelajaran, mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik secara periodik, melibatkan pihak lain dalam memvalidasi hasil penilaian pencapaian kompetensi serta membuat sistem aplikasi yang menjadi pangkalan data yang menggambarkan perkembangan pencapaian hasi belajar. 5. mengikutsertakan melibatkan



panca



peserta



didik



inderanya



dalam melalui



kegiatan aktivitas



pembelajaran yang



termasuk



menarik



dan



menyenangkan; 6. menyiapkan jejaring dengan meluaskan pembelajaran anti korupsi ke sekolah, keluarga, masyarakat serta melibatkan semua pihak melalui: a) menyatukan pemahaman dan langkah insersi dalam mata pelajaran Pendidikan



Pancasila



dan



Kewarganegaraan



(PPKn)



diantara



guru



Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah; b) membangun sinergi untuk mengefektifkan penguatan karakter anti korupsi di tingkat sekolah antara Guru Kelas dengan guru lain di satu sekolah;



c) membangun sinergi dan berbagi praktek terbaik pendidikan anti korupsi antar Guru Kelas dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG); d) membangun sinergi antara sekolah Guru Kelas dengan orangtua/wali; e) membangun sinergi antara sekolah dan lingkungan; dan membangun sinergi antara guru Guru Kelas dengan kelompok profesional lainnya. 7. Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi dilaksanakan oleh guru kelas maupun guru Pendidikan Agama Islam bertugas : a) inisiatif merancang, merencanakan dengan matang, membuat format sesuai kebutuhan; b) membuat aktivitas yang menarik dan menyenangkan serta melibatkan semua indera peserta didik; dan c) menyiapkan jejaring yang meluaskan pembelajaran anti korupsi di sekolah, keluarga, masyarakat dengan melibatkan semua pihak. 8. Guna kelancaran Pendidikan Karakter Anti Korupsi Kepala Sekolah wajib melakukan koordinasi secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan dan melaporkan kepada Kepala



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten



Pekalongan. 9. Dinas



Pendidikan



dan



Kebudayaan



Kabupaten



Pekalonganmelakukan



monitoring dan evaluasi secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pendidikan Karakter Anti Korupsi 4. EVALUASI DAN PUBLIKASI YANG TELAH DILAKUKAN TENTANG PENDIDIKAN ANTI KORUPSI MELIPUTI : a. insiatif merancang, yaitu: 1) menganalisa Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang relevan dengan tindakan anti korupsi dengan menetapkan tujuan pembelajaran beserta indikator pencapaian kompetensinya dan



menetapkan



substansi



(pengetahuan-keterampilan-sikap)



yang



akan



dibelajarkan; 2) menyusun pengalaman belajar untuk mencapai kompetensi yang menjadi tujuan dengan menentukan aktivitas yang dilakukan agar peserta didik tahu, paham, sadar, bisa mempraktekkan dan konsisten serta terbiasa mengamalkan di kelas, sekolah, keluarga dan masyarakat; 3) memilih media (berupa referensi, permainan, film, pengalaman nyata dalam kehidupan) yang relevan untuk mendukung aktivitas sehingga menguatkan pengalaman belajar dan membiasakan pengamalan; dan 4) menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan/kompetensi yang akan dicapai mengacu pada indikator untuk mengendalikan proses pembelajaran, mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik secara periodik, melibatkan pihak lain dalam memvalidasi hasil penilaian pencapaian kompetensi serta membuat sistem aplikasi yang menjadi pangkalan data yang menggambarkan perkembangan pencapaian hasi belajar.



b. mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran termasuk melibatkan panca inderanya melalui aktivitas yang menarik dan menyenangkan; c. menyiapkan jejaring dengan meluaskan pembelajaran anti korupsi ke sekolah, keluarga, masyarakat serta melibatkan semua pihak melalui: 1. menyatukan pemahaman dan langkah insersi dalammata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) diantara



guru kelas dan guru



pendidikan Agama Islam di sekolah; 2. membangun sinergi utnuk mengefektifkan penguatan karakter anti korupsi di tingkat sekolah antara Guru Kelas dengan guru lain di satu sekolah; 3. membangun sinergi dan berbagi praktek terbaik pendidikan anti korupsi antar Guru Kelas dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG); dan Guru Pendidikan Agama Islam. 4. membangun sinergi antara sekolah Guru Kelas dengan orangtua/wali; 5. membangun sinergi antara sekolah dan lingkungan; dan 6. membangun sinergi antara Guru Kelas dengan kelompok profesional lainnya.



Bukur, 3 Agustus 2021 Kepala Sekolah



WARDOYO,S.Pd NIP.19661112 200012 1 001