16 0 541 KB
RENCANA KERJA UPTD PUSKESMAS TANJUNGWANGI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Rencana Kerja (Renja) Puskesmas Tanjungwangi adalah merupakan
dokumen perencanaan Puskesmas Tanjungwangi yang dilaksanakan untuk tahun 2014. Hal ini dilaksanaakan tidak terlepas dari tugas pokok dan fungsi, namun dalam pelaksaannya didasarkan pada skala prioritas (urgensi) dengan mengutamakan nilai-nilai pelayanan kesehatan dengan mengacu pada anggaran berbasis kinerja yang berioritas pada hasil yakni dalam setiap tahunnya diwajibkan menyusun dokumen Rencana kerja (Renja) yang kemudian dan fungsi khususnya pada UPTD Puskesmas Tanjungwangi. Renja Puskesmas Tanjungwangi adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Renja Dinas Kesehatan untuk melaksanakan upaya-upaya strategis yang menjadi target pencapaian pelaksanaan untuk tahun 2017. Adapun landasan
normatif
dalam
menyusun
Renja
ini
berdasarkan
pada
Permendagri Nomor : 54 Tahun 2010 tentang tahapan dan tatacara penyusunan Rencana kerja. Dalam penyusunan renja dimaksudkan agar dalam pelaksanaan program kegiatan lebih terarah, teratur, akuntabel dan tepat sasaran sehingga diharapkan pada aplikasinya tidak menemukan kendala apapun. Dalam melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) tidak terlepas
menyelanggarakan
fungsi
Pembinaan
pelaksanaan
umum,
pelaksanaan pembinaan teknis, pelaksanaan operasional, dan tugas lain yang ditentukan berdasarkan bidang tugas.
B.
Landasan Hukum Dasar Hukum yang digunakan dalam menyusun Rencana Kerja UPTD
Puskesmas Tanjungwangi antara lain : 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 2. Undang-udang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala Daerah. 7. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksana Rencana Pembangunan Daerah. 8. Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah. 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ; 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 20108 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang Tahun 2005-2025. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Subang Tahun 2014-2018
C.
Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan menyusun Rencana Kerja UPTD Puskesmas
Tanjungwangi Tahun 2018 adalah : a. Sebagai
landasan
operasional
untuk
melaksanakan
serangkaian
kegiatan pada UPTD Puskesmas Tanjungwangi sehingga seluruh unsur dapat dimanfaatkan secara optimal melalui program kegiatan;
b. Menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan dalam merealisasikan rencana
yang
berkaitan
dengan
tugas
dan
fungsi
sehingga
pencapiannya dapat dilakukan dengan lebih terukur, efisien dan efektif dan akuntabel; c.
Memudahkan seluruh aparat dalam mencapai tujuan dan memudahkan komitmen penyusun program kegiatan secara terpadu, terarah dan berkelanjutan;
d. Menjadi
landasan
penentuan
program
kegiatan
tahunan
secara
berkelanjutan dan berkesinambungan.
D.
Sistematika Penulisan Adapun sistematika dalam penyusun dokumen Rencana Kerja
Tahun 2018 adalah sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Landasan Hukum C. Maksud dan Tujuan D. Sistematika BAB II PELAKSANAAN RENJA PUSKESMAS A. Isu – Isu Strategis Aplikasi Tugas Pokok Dan Fungsi B. Kondisi Yang Diharapkan pada Puskesmas Tanjungwangi C. Organisasi UPTD Puskesmas Tanjungwangi BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, KEGIATAN A. Tujuan Rencana Kerja B. Sasaran Rencana Kerja C. Program dan Kegiatan BAB IV PENUTUP
BAB II PELAKSANAAN RENJA PUSKESMAS
Perencanaan
Kinerja
adalah
merupakan
proses
penyusunan
Rencana kerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategik, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan rencana kerja Puskesmas Tanjungwangi (Perfomance Plan) dilaksanakan seiring dengan agenda penyusunan dari kebijakan anggaran melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Subang serta merupakan komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam kurun waktu tertentu dan kurun waktu satu tahun. Dalam Rencana kerja ditetapkan Rencana Kerja Tahunan (KT) untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran kegiatan. Dokumentasi Rencana kerja membuat informasi tentang indikator kinerja sasaran dan rencana pencapaiaannya, program, kegiatan, serta kelompok indikator kinerja dan rencana capaiannya. Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat capaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Penetapan indikator kinerja harus didasarkan pada perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta data pendukung yang harus diorganisasir. Pada prinsipnya renja adalah merupakan penjabaran target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun pelaksanaan yang menunjukan nilai kualitatif yang melekat pada setiap indikator kinerja, baik pada tingkat sasaran strategik maupun tingkat kegiatan, dan merupakan pembanding bagi proses pengukuran keberhasilan organisasi yang dilakukan setiap akhir periode pelaksanaan. Rencana kerja merupakan komitmen seluruh anggota organisasi untuk mencapai kinerja yang sebaik-baiknya dan sebagai bagian dari upaya memenuhi misi organisasi. Dengan demikian, seluruh proses perencanaan dan pengendalian aktivitas operasional sepenuhnya dapat dirujuk pada Rencana kerja tahunan tahun 2018.
A.
Isu – Isu Strategis Aplikasi Tugas Pokok Dan Fungsi Isu strategis UPTD Puskesmas Tanjungwangi adalah suatu isu
penanganannya perlu perhatian secara serius sehingga pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi dan kedepan tidak
lagi terdapat suatu hambatan dalam arti program kegiatan berjalan sebagaimana sasaran yang ingin dicapai. Tentunya sejalan dengan pengembangan
lingkungan
strategik
dibidang
pelayanan
kesehatan
khususnya UPTD Puskemas Tanjungwangi dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Isu-isu strategis tersebut sebagai pendukung dalam merumuskan program kegiatan dalam jangka waktu lima tahun kedepan sejalan dengan program kegiatan Dinas Kesehatan diuraikan sebagai berikut : 1. Kondisi Umum UPTD Puskesmas Tanjungwangi Masa Kini : a. Perlunya Pemahaman aparat terhadap tupoksi : Peran
UPTD
Puskesmas
Tanjungwangi
sangat
menentukan
keberhasilan dalam melaksanakan program kegiatan layanan dibidang kesehatan sesuai tugas pokok dan fungsi, Dengan pemahaman tupoksi diharapkan pelayanan kesehatan dapat bejalan dengan tepat, benar, tetap sasaran, sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun tidak dapat dipungkiri dalam pelaksanaannya akan mendapatkan suatu hambatan yang mengakibatkan pencapaian tujuan organisasi tidak optimal sebagimana yang diharapkan. b. Perlunya peningkatan sumber Daya Aparatur (SDM) lingkungan Puskesmas Tanjungwangi : Petugas Layanan dalam menghadapi pengguna layanan, semakin berat dan banyak menghadapi tantangan diakibatkan semakin bertambahnya jumlah pengguna layanan (pasien). Tentunya untuk mengantisipasi
hal
tersebut
aparat
semakin
dituntut
untuk
mempersiapkan diri dengan melalui pengembangan sumber daya manusia aparat (PSDMA). Demikian pula dalam perkembangan lingkungan strategik yang kita hadapi dewasa ini mengisyaratkan kita untuk menata dan mendisain sebuah sistem menuju sebuah perubahan paradigma khususnya dibidang pelayanan kesehatan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Aparatur (SDA). Sehubungan dengan tersebut, perlu disadari bahwa unutk menjawab tantangan baik masa kini maupun masa yang akan datang tentunya pemerintah melakukan berbagai upaya dalam peningkatan kompetensi aparatur agar program kegiatan dapat berjalan dengan baik. c. Dalam operasional pelaksanaan tugas-tugas kedinasan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu didukung sarana dan prasarana
fisik yang memadai. Upaya melengkapi sarana prasarana baik swadaya maupun bantuan pemerintah melalui dinas kesehatan diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada pasien sehingga dapat lebih terlayani secara maksimal dan tepat waktu.
B.
Kondisi yang diharapkan pada Puskesmas TANJUNGWANGI Untuk dapat melaksanakan pelayanan kesehatan yang optimal maka
perlu adanya kebijakan yang dapat memenuhi layanan kesehatan : 1. Lebih meningkatkan pelayanan kesehatan 2. Kebijakan dana operasional untuk pengembangan layanan kesehatan seiring dengan program kegiatan pada UPTD Puskesmas Tanjungwangi 3. Perkembangan
teknologi
informatika
berbasis
komputer
unutk
memberikan layanan Berdasarkan lingkungan strategis UPTD Puskesmas Tanjungwangi maka faktor pendukung keberhasilan yang harus dimiliki untuk mencapai tujuan yang menjadi target pencapaian kinerja adalah : 1. Adanya rasa memiliki dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dlingkungan kerjanya 2. Adanya kerja sama yang saling mendukung (Team Work) 3. Adanya Sumber Daya Manusia (Human Resources) yang berkualitas 4. Terciptanya Budaya kerja aparatur yang professional, transparan, pertisipatif, akuntabel,efektif dan efisien; 5. Mengutamakan koordinasi 6. Pemanfaataan sumber daya secara terpadu dan menyeluruh; 7. Penerapan IPTEK Layanan Kesehatan secara produktif
C.
Organisasi UPTD Puskesmas TANJUNGWANGI Organisasi UPTD Puskesmas Tanjungwangi adalah penyelenggaran
Layanan di bidang Kesehatan harusnya kokoh dalam arti dapat memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat. Landasan unutk melaksanakan program kegiatan tidak terlepas mengacu pada struktur organisasi UPTD Puskesmas Tanjungwangi sebagimana tertuang dalam peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Adapun susunan organisasi UPTD Puskesmas Tanjungwangi sebagai berikut :
Puskesmas Perawatan Tanjungwangi terdiri dari : 1. Kepala UPTD 2. Ka. subag Tata Usaha 3. Kelompok Fungsional, terdiri dari : a. Promosi Kesehatan b. Kesehatan Lingkungan c. Gizi d. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) e. Pengobatan f.
Keperawatan Secara fungsional landasan strukutur organisasi UPTD Puskesmas
Tanjungwangi
didahului
dengan
kegiatan
pengkajian
dan
analisis
menyangkut layanan kesehatan sebagaimana tertuang dalam tugas dan fungsi bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Dinas adalah perangkat Pemerintah Kabupaten yang berkedudukan di wilayah kerja Kecamatan dan bertanggungjawab langsung pada kepala Dinas.
BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
A.
Tujuan Rencana Kerja Tujuan adalah suatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka
waktu tertentu. Untuk menentukan tujuan mengacu pada visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategik. Tujuan menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai masa yang akan datang, sebagaimana isi dan misi yang telah ditetapkan, khususnya pelayanan dibidang kesehatan. Dalam penetapan isi misi tersebut, sasaran satu dengan lainnya saling terkait melalui upaya peningkatan derajat kesehatan. Upaya pelayanan kesehatan dasar merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara tepat dan cepat, memberikan makna bahwa sebagian besar masalah kesehatan masyarakat dapat diketahui dan diatasi melalui peningkatan layanan kesehatan pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana (KIA/KB) yaitu : a. Peningkatan pelayanan Kunjungan Ibu Hamil K1 dan K4; b. Peningkatan pelayanan Pertolongan persalinan; c.
Peningkatan pelayanan obseterti esensial;
d. Peningkatan pelayanan keluarga berencana (KB); e. Peningkatan pelayanan kesehatan usia lanjut; f.
Peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
g. Peningkatan pelayanan perbaikan gizi masyarakat; h. Peningkatan pelayanan pemantauan pertumbuhan balita diposyandu; i.
Peningkatan pelayanan imunisasi;
j.
Jaminan pemeliharaan kesehatan;
B.
Sasaran Rencana Kerja Sasaran adalah hasil yang akan dicapai adalah rumusan yang
spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang telah ditentukan baik jangkah pendek, maupun jangkah panjang dari tujuan yang ingin dicapai dan diupayakan dapat berkesinambungan sejalan dengan sasaran yang ingin dicapai sebagai berikut : 1. Meningkatnya pelayanan Kunjungan ibu hamil K1 dan K4 ;
2. Meningkatnya pelayanan Petolongan persalianan; 3. Meningkatnya pelayanan obsterti esensial; 4. Meningkatnya keluarga berencana; 5. Meningkatnya pelayanan kesehatan usia lanjut; 6. Meningkatnya pelayanan kesehatan gigi dan mulut; 7. Meningkatnya pelayanan perbaikan gizi masyarakat; 8. Meningkatnya pelayanan pemantauan petumbuhan balita di posyandu; 9. Meningkatnya pelayanan imunisasi; 10. Meningkatnya jaminan pemeliharaan Kesehatan 11. Meningkatnya pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin; 12. Meningkatnya pelayanan obsterti esensial; 13. Meningkatnya keluarga berencana (KB); 14. Meningkatnya pelayanan kesehatan usia lanjut; 15. Meningkatnya Peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut; 16. Meningkatnya Peningkatan pelayanan perbaikan gizi masyarakat; 17. Meningkatnya Peningkatan pelayanan pemantauan pertumbuhan balita diposyandu; 18. Meningkatnya Peningkatan pelayanan imunisasi; 19. Meningkatnya Jaminan pemeliharaan Kesehatan 20. Meningkatnya Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin
C.
Program dan Kegiatan Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran diperlukan serangkaian
lengkah-langkah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang sifatnya strategis dan urgensi. Program merupakan bentuk instrumen kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi. Sedangkan kegiatan adalah merupakan bagian dari program yang dilaksankan untuk mencapai sasaran yang terukur yang terdiri dari sumber daya, barang, dana yang merupakan input untuk menghasilkan output dalam bentuk barang dan jasa. Adapun program kerja untuk tahun 2018 terdiri dari : 1. Kegiatan KIA 2. Program Gizi 3. Program Imunisasi 4. Program Kesehatan Lingkungan 5. Pengendalian Penyakit Menular
6. Promosi Kesehatan Masyarakat 7. Kegiatan UKS 8. Kegiatan Surveilans 9. Manajemen Puskesmas (Rincian Kegiatan Terlampir)
BAB IV PENUTUP
Dalam
upaya
peningkatan
dan
menciptakan
kinerja
UPTD
Puskesmas Tanjungwangi Kecamatan Cijambe secara efektif, optimal dan mencapai sasaran, maka disusun Rencana Kerja UPTD Puskesmas Tanjungwangi Kecamatan Cijambe. Atas segala upaya dan usaha dengan Ridho ALLAH S.W.T dapat menyelesaikan penyususnan rencana kerja sebagaimana kewajiban untuk menyusun setiap tahunnya. Rencana
kerja
UPTD
Puskesmas
Tanjungwangi
Kecamatan
Polewali Mandar Tahun 2014 diimplementasikan dalam anggaran UPTD Peskemasmas Tanjungwangi Kecamatan Cijambe dengan pengelolahan anggaran berdasarkan pada prinsip-prinsip anggaran kinerja sesuai dengan anggaran yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Seiring dengan hal tersebut diatas, dokumen Rencana kerja UPTD Puskesmas Tanjungwangi Kecamatan Cijambe diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan serta dapat disepakati sebagai dasar penyusun dan pembahasan
kebijakan
umum
khususnya
pada
UPTD
puskesmas
Tanjungwangi Kecamatan Cijambe untuk tahun anggaran 2018. Untuk itu, dukungan sangat diperlukan untuk menjalankan program kegiatan secara optimal dan bertanggung jawab.