4 0 9 MB
RENCANA KESELAMATANKONSTRUKSI (RKK) PEMBANGUNAN IPA KAPASITAS 20 L/DETIK DAN JARINGAN PERPIPAAN HUNTAP POMBEWE KAB. SIGI
Pemberi Tugas
:
Pokja Pemilihan 67 BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah
Lokasi Pekerjaan
:
Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kab. Sigi
Nomor Kontrak
:
Waktu Pelaksanaan
:
240 hari kalender
DISUSUN OLEH :
PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) PEMBANGUNAN IPA KAPASITAS 20 L/DETIK DAN JARINGAN PERPIPAAN HUNTAP POMBEWE KAB. SIGI
Pihak Penyedia Jasa
Pihak Pengawas
Pihak Pengguna Jasa
Pekerjaan Dibuat Oleh : Pimpinan Penyedia Jasa
Ir. Luhut Tunggul Sianturi
Diperiksa Oleh : Team Leader Pengawas
(
Disetujui Oleh : Pejabat Pembuat Komitmen
)
Helmi, ST., M.Eng NIP : 198409162010121004
Halaman 1
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
DAFTAR ISI A.
B.
C.
D.
E.
F.
Kepemimpinan dan Partisipasi dalam Keselamatan Konstruksi ..................................................... 3 A.1
Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal ...................................................... 3
A.2
Komitmen Keselamatan Konstruksi ........................................................................................ 8
Perencanaan keselamatan konstruksi ............................................................................................ 10 B.1
Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. ........................................ 10
B.2
Rencana tindakan (sasaran & program) ................................................................................ 11
B.3
Standar dan peraturan perundangan ...................................................................................... 12
Dukungan Keselamatan Konstruksi .............................................................................................. 12 C.1
Sumber Daya ......................................................................................................................... 12
C.2
Kompetensi ........................................................................................................................... 15
C.3
Kepedulian ............................................................................................................................ 15
C.4
Komunikasi ........................................................................................................................... 16
C.5
Informasi Terdokumentasi .................................................................................................... 18
Operasi Keselamatan Konstruksi .................................................................................................. 19 D.1
Perencanaan dan Pengendalian Operasi ................................................................................ 19
D.2
Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat ............................................................ 26
Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi .................................................................................... 31 E.1
Pemantauan dan evaluasi ...................................................................................................... 31
E.2
Tinjauan Manajemen ............................................................................................................. 33
E.3
Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi ...................................................................... 33
Lampiran-Lampiran ...................................................................................................................... 35
Halaman 2
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
A. A.1
Kepemimpinan dan Partisipasi dalam Keselamatan Konstruksi Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA memastikan bahwa manajemen puncak peduli terhadap isu eksternal dan internal : A. Identifikasi Isu Eksternal : 1. Lokasi pekerjaan, sosial, budaya, teknologi dan alam. 2. Subkontraktor, pemasok, mitra dan penyedia, teknologi baru dan munculnya pekerjaan baru. 3. Pengetahuan baru tentang prduk dan pengaruhnya terhadap kesehatan dan keselamatan. 4. Hubungan dengan kepentingan terkait dengan pekerjaan konstruksi. 5. Perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di atas. B. Identifikasi Isu Internal : 1. Tata kelola, struktur organisasi, peran dan akuntabilitas. 2. Kebijakan, tujuan, dan strategi untuk mencapainya, 3. Kemampuan dan pemahaman dalam sumber daya, pengetahuan, dan kompetensi (seperti : modal, waktu, sumber daya manusia, proses, sistem dan teknologi). 4. Hubungan dengan, serta pesepsi dan nilai-nilai dari, pekerja. 5. Peraturan waktu kerja. 6. Kondisi kerja, dan 7. Perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di atas.
Halaman 3
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
Halaman 4
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
A.1.1
No 1
2
Struktur Organisasi Pengelola SMKK
Jabatan Direktur Utama
Direktur K3LL
Tugas dan Tanggung Jawab 1. Memenuhi segala kebutuhan sumber daya yang diperlukan untuk penerapan K3LL dalam perusahaan. 2. Menetapkan kebijakan K3LL, mengesahkan Sasaran & Program Manajemen dan Manual K3LL. 3. Menunjuk seorang menjadi Management Representative ( MR ). 4. Memastikan terselenggaranya rapat tinjauan manajemen K3LL. 1. Memastikan dipenuhinya semua persyaratan ISO 45001:2018 dan ISO 14001:2015 serta Undang-undang & Peraturan K3LL lainnya. 2. Menyusun struktur organisasi K3LL di seluruh unit operasi perusahaan, termasuk menunjuk personil-personilnya. 3. Penyiapan Kebijakan, Sasaran & Program Manajemen K3LL 4. Menetapkan program pelatihan K3LL yang dibutuhkan untuk semua pihak terkait. 5. Memastikan terlaksananya Audit Internal untuk K3LL.
Halaman 5
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
3
Project Manager
4
Manager Teknik
5
Manager Produksi
6
Manager Keuangan
7
Pimpinan Unit K3L
8
Supervisor dan Mandor
9
Seluruh staf, Karyawan, dan Pekerja
6. Memastikan terlaksananya Rapat Tinjauan Manajemen K3LL 8. Melaporkan kinerja penerapan K3LL kepada Dewan Direksi. 1. Menetapkan sasaran dan program keselamatan konstruksi 2. Memimpin pelaksanaan penerapan manajemen keselamatan konstruksi 3. Mempromosikan keselamatan konstruksi 4. Memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen keselamatan konstruksi 1. Memberikan masukan dalam perumusan sasaran dan program keselamatan konstruksi 2. Memberikan dukungan dan kepercayaan pada program keselamatan kontruksi 3. Memastikan metode dan prosedur kerja memperhatikan keselamatan konstruksi 1. Memberikan masukan dalam perumusan sasaran dan program keselamatan konstruksi 2. Memantau pelaksanaan keselamatan konstruksi di lapangan bersama bagian keselamatan konstruksi 3. Memberikan pengarahan pada supervisor, mandor dan sub kontraktor terkait tanggung jawab pelaksanaan keselamatan konstruksi 4. Memastikan supervisor dan sub kontraktor telah melakukan penilaian risiko pekerjaan dan memasukan dalam pengajuan persetujuan ijin kerja. 1. Memberikan dukungan dan kepercayaan pada program keselamatan konstruksi 2. Memastikan bahawa seluruh pekerja telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS dan asuransi lainnya) 3. Melakukan kerjasama dengan rumah sakit terdekat dalam rangka memenuhi fasilitas pelayanan kesehatan pekerja. 1. Menyiapkan sasaran dan program keselamatan konstruksi untuk ditetapkan oleh direktur yang menangani keselamatan konstruksi. 2. Menyiapkan rencana sosialisasi, pelatihan, dan simulasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan program keselamatan konstruksi. 3. Menyiapkan prosedur tanggap darurat 4. Mengkoordinasikan penerapan keselamatan konstruksi kepada seluruh lini organisasi 1. Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan. 2. Memastikan bahwa peralatan dan yang digunakan oleh pekerja telah lulus pemeriksaan/inspeksi sesuai persyaratan keselamatan konstruksi. 3. Memastikan bahwa semua pekerja di bawah pengawasan memakai APD dan perlengkapan keselamatan sesuai persyaratan. 1. Mengikuti prosedur yang berlaku serta berperan aktif dalam menjaga diri sendiri maupun kelompok kerjanya. 2. Menghadiri orientasi keselamatan konstruksi, safety talk, toolbox meeting, dan training-training yang diselenggarakan. 3. Mengikuti instruksi dan pengarahan keselamatan kerja yang diberikan oleh atasan atau petugas keselamatan konstruksi. 4. Memakai APD dan perlatan keselamatan kerja yang sesuai. 5. Segera melaporkan apabila ditemukan kerusakan pada peralatan konstruksi yang digunakan. 6. Segera melaporkan apabila terdapat perilaku yang tidak aman di area kerjanya.
Halaman 6
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
A.1.2
Struktur Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi
Halaman 7
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
A.2 A.2.1
Komitmen Keselamatan Konstruksi Komitmen Keselamatam Konstruksi Dalam menjalankan kegiatan bisnis nya, PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA kami berkomitmen untuk : 1. Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan. 2. Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat di sekitar tempat kerja. 3. Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem manajemen dan kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Konstruksi yang baik di tempat kerja. Untuk mencapainya, kami akan : 1. Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan. 2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan. 3. Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
Halaman 8
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
Halaman 9
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
A.2.2
Tinjauan Pelaksanaan Komitmen
A.2.2
Konsultasi dan Partisipasi Pekerja
PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA secara berkesinambungan melakukan konsultasi dengan pekerja diantaranya : 1. Konsultasi mencangkup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja dan tindakan perbaikan SMKK. 2. Konsultasi dilakukan dengan : a. Menyediakan mekanisme, waktu dan sumber daya yang diperlukan. b. Menyediakan informasi SMKK yang valid dan dapat di akses setiap saat. c. Menghilangkan dan meminimalkan hal hal yang menghambat pekerja untuk berpartisipasi. d. Melakukan konsultasi dengan pekerja lain yang berkepentingan terkait SMKK.
B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.1
Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. Lampiran 1
Halaman 10
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
B.2
Rencana tindakan (sasaran & program) 1.
Sasaran Umum dan Program Umum
2.
Sasaran Umum dan Program Umum Lampiran 2
Halaman 11
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
B.3
Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1
Sumber Daya C.1.1 Daftar Peralatan Utama
Halaman 12
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
Halaman 13
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
Halaman 14
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
C.2
Kompetensi
C.3
Kepedulian PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA memastikan semua karyawan mendapatkan pelatihan yang cukup dalam melakukan suatu tugas yang berdampak K3LL di tempat kerja. Pelatihan ditetapkan berdasarkan pendidikan dan/atau pengalaman.
PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA mengidentifikasi kebutuhan pelatihan sesuai hasil Identifikasi bahaya K3LL dan matrik kompetensi.
PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA melaksanakan pelatihan secara periodik disesuaikan dengan kondisi proyek/ workshop untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA menetapkan dan memelihara prosedur pelatihan untuk memastikan setiap karyawan pada setiap fungsi dan tingkatan, sadar akan : 1. Pentingnya memenuhi kebijakan dan prosedur K3LL dengan persyaratan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 2. Konsekuensi K3LL yang terjadi atau berpotensi K3LL dari pekerjaan yang dilakukan dan manfaat peningkatan kinerja terhadap sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 3. Peranan dan tanggung jawab dalam mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur K3LL serta persyaratan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, termasuk persyaratan kesiagaan dan tanggap darurat. 4. Konsekuensi yang mungkin terjadi jika tidak melaksanakan prosedur yang ditentukan.
Halaman 15
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
Prosedur pelatihan harus memperhatikan bahwa pelatihan akan disesuaikan dengan level dari : a) Tanggung jawab, kemampuan dan pendidikan. b) Resiko yang dihadapi.
C.4
Komunikasi PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA akan melakukan pertemuan rutin HSSE akan diadakan sepanjang proyek untuk mengkomuniksasikan isu-isu penting yang berkaitan dengan kesehatan kerja, keselamatan dan urusan lingkungan. Coordinator kami (ketua tim) akan mengikuti jadwal pertemuan ini. Setiap Agenda pertemuan dan mereka yang hadir harus dicatat. 1. Tool Box HSSE Meeting sebelum memulai pekerjaan, sesi pertemuan keselamatan diadakan untuk membahas: •
Prosedur kerja
•
Instruksi keselamatan untuk menggunakan peralatan dan alat-alat
•
kondisi berbahaya tertentu dan tindakan pencegahan yang harus diambil. o
Alat pelindung diri
o
Dan tema-tema keselamatan dan kesehatan kerja lainnya
2. Monthly HSSE Meeting di Fasilitas PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA akan melakukan pertemuan 1 bulanan untuk membahas aspek HSSE sesuai dengan topik yang sudah di rencanakan. Peretemuan akan dipimpin oleh project
Halaman 16
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
manager atau HSSE representative. Hasil pertemuan akan didokumentasikan yang terdiri atas daftar hadir, notulen hasil rapat dan foto pelaksaan jika memungkinkan. 3. HSE Induction PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA akan melakukan HSE Induction sesuai dengan kebutuhan/permintaan. Untuk memberikan informasi terkait aspek HSE bagi pekerja baru dan tamu. Tema yang dibahas :
Kebijakan K3LL Proyek dan Perusahaan
Pengenalan area khusus (fasilitas umum)
Peraturan standar K3LL Proyek
Prosedur keadaan darurat
Prosedur pelaporan kecelakaan
Prosedur Izin kerja (Permit to Work)
Syarat-syarat HSE Induction :
Salinan kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
Salinan Medical Check Up sesuai standar dengan hasil “Sehat”, termasuk hasil repit test “Non Reaktif”
Salinan sertifikat keahlian sesuai posisi pekerja
Pengisian form HSE Induction
4. Pertemuan dengan klien (dilakukan sebelum demobilisasi)
Masalah yang dihadapi
Rencana untuk pekerjaan selanjutnya
Kemajuan pekerjaan
Kami akan menghadiri pertemuan HSSE yang dibutuhkan yang diselenggarakan oleh PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA akan merekam dan dokumen risalah rapat dalam rangka untuk mendapatkan database hasil rencana aksi Monitor.
Halaman 17
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
C.5
Informasi Terdokumentasi Dalam pengembangan Sistem Manajemen K3LL, Manajemen PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA telah menetapkan beberapa cakupan dokumentasi yang meliputi :
Kebijakan, Tujuan dan Sasaran K3LL perusahaan.
Setiap dokumen tersebut disahkan oleh yang berwenang dan memastikan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang valid
Manual K3LL Perusahaan yang mencakup Kebijakan, Tujuan dan Sasaran K3 serta Kebijakan Umum Sistem Manajemen K3LL di PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA. Prosedur terdokumentasi yang dipersyaratkan oleh standar meliputi Prosedur Pengendalian Dokumen, Prosedur Pengendalian Rekaman, Prosedur Audit Internal, Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan, Prosedur Komunikasi, Prosedur Identifikasi Bahaya dan Aspek Dampak Lingkungan, Prosedur Tinjauan Manajemen, Prosedur Pencatatan dan Akses Peraturan dan lain-lain.
Dokumen yang diperlukan oleh organisasi untuk memastikan keefektifan sistem manajemen K3LL perusahaan. (secara lebih mendetail tertuang dalam Matriks Keterkaitan Dokumen dengan Persyaratan ISO 45001:2018 dan ISO 14001:2015)
Halaman 18
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
Rekaman yang dipersyaratkan standar maupun yang dibutuhkan perusahaan
D. Operasi Keselamatan Konstruksi D.1 D.1.1
Perencanaan dan Pengendalian Operasi Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan
Halaman 19
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
D.1.2
Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) Alat Pelindung Diri yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan : √
Safety Helmet
√
Safety Vest
√
Face Shield
√
Safety Shoes
√
Full Body Harness
√
Ear Muff
√
Safety Glove
√
Safety Glasses
√
Ear Plug
√
Safety Mask
√
Uniform/Apron
√
Others
Halaman 20
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
D.1.3
Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja
Melakukan kegiatan mendukung keandalan bangunan serta mendukung terciptanya tempat, suasana, kegiatan, dan aset kerja yang aman dari gangguan huru-hara dan anarkisme, tindak kriminal, termasuk tindak terorisme di dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui cara: a. Pengelolaan Pendukung Keandalan Bangunan ➢ Mutu bahan Material/bahan yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi harus melalui tahapan inspeksi yang dilakukan oleh Petugas yang berwenang dan mendapat persetujuan oleh Pengawas Pekerjaan. ➢ Metode pekerjaan konstruksi - Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sesuai dengan tahapan pekerjaan konstruksi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik. - Memuat Analisis Keselamatan Pekerjaan (AKP/JSA) yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. ➢ Izin kerja (Permit to Work/PTW) - Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin kerja/PTW berdasarkan persyaratan Keselamatan Konstruksi sesuai dengan tahapan Pekerjaan Konstruksi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Izin kerja harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: • Analisis keselamatan pekerjaan (AKP)/Job Safety Analysis (JSA) yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. • Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan persyaratan Keselamatan Konstruksi sesuai lingkup pekerjaan dalam tahapan pekerjaan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik. • Lembar periksa yang telah ditandatangani oleh petugas yang berwenang sesuai hasil inspeksi yang telah dilakukan. - Memuat formulir izin kerja yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 lembar rangkap untuk didokumentasikan oleh masing-masing unit terkait. Lembar asli (pertama) disimpan sebagai bagian dari informasi terdokumentasi oleh Pengguna Jasa, lembar kedua disimpan oleh Penyedia Jasa, lembar ketiga disimpan oleh Pengawas Pekerjaan. Formulir izin kerja dibagi sesuai dengan lingkup pekerjaan dalam tahapan Pekerjaan Konstruksi yang ditandatangani oleh Unit Keselamatan Konstruksi diantaranya adalah sebagai berikut: • pekerjaan panas (hot work) yaitu seluruh pekerjaan yang berpotensi menghasilkan sumber api;
Halaman 21
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
• pekerjaan galian (excavation) yaitu untuk pekerjaan galian yang akan dilakukan; • pekerjaan pengangkatan (lifting) yaitu untuk pekerjaan yang menggunakan alat angkat; • pekerjaan di ruang terbatas (confined space) yaitu untuk pekerjaan di dalam ruangan yang mungkin ventilasinya secara alami kurang, mengandung gas mudah terbakar dan/atau mengandung gas beracun; • pekerjaan menyelam (diving) yaitu untuk pekerjaan di bawapermukaan air; • pekerjaan dingin (cold work) yaitu seluruh pekerjaan lainyang tidak tercakup pada pekerjaan di atas; • pekerjaan di malam hari (working at night) yaitu jika terdapatpekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja normal; • pekerjaan di ketinggian; • pekerjaan menggunakan perancah; • pekerjaan dengan menggunakan radiography (x-ray); • pekerjaan bertegangan listrik (electrical work); dan/atau • pekerjaan penggalian atau kedalaman (excavation work).
b. Pengelolaan Pendukung Keandalan Bangunan ➢ Pengamanan Lingkungan Kerja - Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen yang sekurang-kurangnya mencakup: • Petugas keamanan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan pada pengendalian risiko keamanan. • CCTV yang digunakan untuk pekerjaan dengan tingkat risiko besar. CCTV ditempatkan pada lokasi yang telah teridentifikasi memilki risiko bahaya besar dan berpotensi terhadap tindakan kriminal. • Pagar pengaman yang digunakan pada lokasi yang berbatasan langsung dengan masyarakat sekitar dan berpotensi terjadinya kecelakaan. • Tanda pengenal (ID Card) yang digunakan untuk seluruh pekerja, tamu, pemasok, dan pihakpihak terkait pada pelaksanaan pekerjaan yang masuk ke dalam area pekerjaan konstruksi. ➢ Manajemen keselamatan lalu lintas (Traffic Management) Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja dalam melakukan manajemen keselamatan lalu lintas (traffic management) pada lokasi pekerjaan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas Halaman 22
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
pengguna jalan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. ➢ Izin Keluar/Masuk Barang - Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin keluar/masuk barang yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen. - Memuat formulir izin keluar/masuk barang yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
D.1.4
Pengelolaan Keselamatan Kerja
Melakukan kegiatan untuk menghilangkan/mengurangi bahaya atas risiko pekerjaan melalui cara: a. Mutu Peralatan ➢ Prosedur/petunjuk kerja penggunaan peralatan Memuat prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat & angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Peralatan dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Seluruh alat berat dan perkakas yang akan digunakan di area Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi harus lolos tahapan inspeksi yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan memiliki sticker “Laik Operasi”.
b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja ➢ Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan program kerja yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. ➢ Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
Prosedur dan Instruksi Kerja Antara Lain :
Prosedur Identifikasi Bahaya, Aspek dan Dampak Lingkungan, Sasaran dan Program
Prosedur Identifikasi Regulasi dan Persyaratan K3LL lainnya
Prosedur Pelatihan K3LL
Prosedur Ijin Kerja
Prosedur Inspeksi dan Pengendalian Aspek Penting K3LL
Prosedur Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) Halaman 23
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
Prosedur Pengendalian Material
Prosedur Kesiagaan dan Tanggap Darurat
Pemantauan dan Pengukuran Kinerja K3LL
Prosedur Penanganan Kecelakaan, Insiden dan Sakit, Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
D.1.5
Prosedur Masa New Normal
Pengelolaan Keselamatan Kerja
Melakukan kegiatan untuk untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi tenaga kerja konstruksi dan masyarakat di sekitar lokasi penyelenggaraan jasa konstruksi dengan melakukan pencegahan gangguan kesehatan dan penyakit akibat melalui cara: a. Pemeriksaan Kesehatan ➢ Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja mencakup: pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus, pencegahan penyakit menular dan penyakit akibat kerja yang ditandatangani oleh Ahli terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja sekurangkurangnya mencakup: -
Pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pekerja dilakukan sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali dan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
- Terdapat klinik yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko besar dan akses terbatas menuju fasilitas kesehatan. - Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi. - Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) • Terdapat peralatan P3K dengan jumlah 1 kotak P3K untuk setiap 25 pekerja dan ditempatkan di area yang mudah dilihat dan dijangkau. • Isi kotak P3K sekurang-kurangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. • Isi kotak P3K harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong). - Pemberantasan penyakit menular dan berbahaya Dilakukan identifikasi bahaya kesehatan dengan melakukan tindakan pencegahan di antaranya: • Demam berdarah dengan melakukan kegiatan Fogging yang berkoordinasi dengan puskesmas terdekat. Halaman 24
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
• HIV/AIDS/Covid 19 dengan melakukan tindakan pencegahan melalui sosialisasi sesuai peraturan yang ada. • Penyakit epidemik lainnya. - Peningkatan kesegaran jasmani untuk menjamin kebugaran pekerja. - Perlindungan sosial tenaga kerja Seluruh pekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
D.1.6
Pengelolaan Lingkungan Kerja
a. Pengukuran Kondisi Lingkungan ➢ Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja terkait pencegahan pencemaran (terhadap air, tanah, dan udara) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. Pengukuran kondisi lingkungan sekurang-kurangnya terdiri atas sebagai berikut:
No
Jenis Pengukuran
NAB
Peraturan Perundang-
Periode
undangan
Pengukuran
1
Debu
4
Permen 5 th 2018
1 Kali
2
Kebisingan
85 db
Permen 5 th 2018
1 Kali
3
Getaran
0.8661 m/det2
Permen 5 th 2018
1 Kali
4
Pencahayaan
150-350 lux
Permen 5 th 2018
1 Kali
b. Tata Graha (Housekeeping) ➢ Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan tata graha (housekeeping) Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) terkait Program 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. Program tata graha (housekeeping) yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali sehari di akhir pelaksanaan pekerjaan. c. Pengolahan Sampah dan Limbah ➢ Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan sekurang-kurangnya mencakup:
Halaman 25
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
- Terdapat tempat sampah yang dipisahkan berdasarkan jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 sekurang-kurangnya 1 tempat sampah di setiap area pekerjaan. - Terdapat tempat penampungan sampah sementara berdasarkan jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3.
D.2
Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
D.2.1 Struktur Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi
NO
Peran
1
Commander ERP
Wewenang dan Tanggung Jawab -
Menentukan dan memutuskan kebijakan tanggap darurat
-
Mengajukan anggaran dana yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat
Halaman 26
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
-
Mengundang partisipasi seluruh karyawan untuk melangsungkan latihan tanggap darurat di lingkungan proyek
2
-
Menyusun rencana pemulihan keadaan darurat
Deputy Commander
-
Membuat laporan kinerja unit tanggap darurat
ERP
-
Melakukan pemantauan kebutuhan dan perawatan sarana dan prasarana tanggap darurat perusahaan
-
Melaksanakan kerja sama dengan pihak PP EPC/ terkait yang berkaitan dengan tanggap darurat
3
Komandan Pemadam
-
Membantu tugas-tugas ketua apabila ketua berhalangan
-
Melangsungkan pemadaman kebakaran menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan proyek secara aman, selamat dan efektif
-
Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan proyek kepada Commander ERP maupun deputy commander ERP.
4
Komandam P3K
-
Melaksanakan tindakan P3K
-
Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana P3K di lingkungan proyek kepada Commander ERP maupun deputy commander ERP.
-
Melaporkan kepada Commander ERP maupun deputy commander ERP bilamana terdapat korban yang memerlukan tindakan medis lanjut pihak PP ECP/ terkait.
5
Komandan Evakuasi
-
Memimpin prosedur evakuasi secara aman, selamat, dan cepat.
-
Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana evakuasi di lingkungan proyek kepada commander ERP dan deputy commander ERP.
-
Melaporkan adanya korban tertinggal, terjebak ataupun terluka kepada Regu P3K, commander ERP dan deputy commander ERP.
Halaman 27
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA menerapkan prosedur penanganan kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat :
Flow cart prosedur untuk kecelakaan kerja : TERJADI KECELAKAAN
APAKAH KECELAKAAN SERIUS?
YES
YES
PASIEN DAPAT DIBAWA KELUAR?
NO
MEMBAWA PASIEN KE KLINIK UNTUK P3K
MELAKUKAN P3K DI TEMPAT
PASIEN DILARIKAN KE RUMAH SAKIT TERDEKAT
MEMANGIL AMBULANS UNTUK DILARIKAN KE RUMAH SAKIT
MELAKUKAN REHABILITASI SETELAH DIPERBOLEHKAN KELUAR
NO
MELAKUKAN P3K
KEMBALI KERJA
PASIEN DIRAWAT DI RUMAH SAKIT
Halaman 28
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
Flow cart penanggulangan kebakaran :
TERJADI KEBAKARAN
YES
POTENSI KEBAKARAN BESAR?
BUNYIKAN ALARM KEBAKARAN
NO
ALAT PEMADAM KEBAKARAN TERDEKAT (APPAR)
IKUTI PETUNJUK FIRE WARDEN UNTUK MENUJU ASSEMBLY AREA NO
KEBAKARAN DAPAT DIATASI?
STANDBY MENUNGGU INSTRUKSI FIRE WARDEN YES
KEADAAN SUDAH TERKENDALI
NO
INSTRUKSI MENINGGALKAN PROYEK
YES
KEMBALI BEKERJA
Halaman 29
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
Untuk prosedur pelaporan tanggap darurat, dapat dilihat di flowchart bawah ini :
PENEMU KECELAKAAN
SUPERVISOR
SAFETYMAN RUMAH SAKIT TERDEKAT PROJECT MANAGER
POLISI
DEPNAKER
OWNER / SITE OFFICER
FIRE WARDEN
Daftar No Telepon Darurat : 1. Ambulan
: 118
2. Polisi
: 110/911
3. Pemadam Kebakaran
: 113
4. PMI
: 4207051
5. Darurat
: 112
6. SAR
: 115
7. Ezer Hotman S
(Manajer Proyek)
: 081324289960
8. Edward Habonaran N (Manajer Teknik)
: 081317306085
9. Boy Hermanto Situmeang (Manajer Produksi)
: 082276006527
10. Andi P Siagian (HSE Koordinator)
: 081296512258
11. Agus Wahyono (Manajer Keuangan)
: 081396269320
Halaman 30
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1
Pemantauan dan evaluasi
E.1.1 Inspeksi dan Audit E.1.1.1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi -
Melakukan inspeksi (penilaian) terhadap aspek K3LL dengan mempertimbangkan faktor – faktor : Tingkat keseringan Tingkat keparahan Dampak yang ditimbulkan (sangat penting, menengah, atau kurang penting)
-
Masing – masing faktor ini ditetapkan nilainya.
-
Lembar periksa inspeksi :
Lembar periksa safety patrol
Lembar Periksa Scaffolding dan Tangga
Lembar Periksa Acetylene
Lembar Periksa APD
Lembar Periksa Mesin Las
Lembar Periksa Forklift
Lembar Periksa Heavy Equipment
Lembar Periksa Medical Check Up
Lembar Periksa Kotak P3K
Lembar Periksa Alat Kerja Listrik
Lembar Periksa Panel Listrik
E.1.1.2 Audit Keselamatan Konstruksi PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA menetapkan dan memelihara program dan prosedur untuk pelaksanaan audit sistem manajemen K3LL minimal 1 tahun sekali dan audit K3LL tidak terjadwal, untuk : a) Menentukan apakah Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan: Telah memenuhi pengaturan sistem manajemen K3LL yang sudah direncanakan, termasuk persyaratan yang tertera di dalam Standar OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004. Telah diterapkan dan dipelihara secara baik. Efektif dalam mencapai kebijakan dan sasaran K3LL perusahaan. b) Melakukan koordinasi dengan tim Audit untuk menentukan jadwal pelaksanaan audit. c) Memberitahukan jadwal pelaksanaan audit kepada pihak–pihak yang terkait. d) Memberikan informasi tentang hasil audit kepada pihak Manajemen. PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit mencakup jadwal audit dengan mempertimbangkan hasil
Halaman 31
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
penilaian resiko dan tingkat kepentingan operasional dari aktifitas perusahaan, dan hasil audit sebelumnya. PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA memastikan prosedur audit mencakup : a) Tanggung jawab dan persyaratan untuk perencanaan, pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit dan proses penyimpanan catatan hasil audit. b) Penetapan kriteria, lingkup, frekuensi dan metode audit. Jika memungkinkan, audit K3LL dilaksanakan oleh personil independen yang tidak mempunyai tanggung jawab langsung untuk kegiatan yang diperiksa. E.1.1.3 Jadwal Inspeksi dan Audit
Halaman 32
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
E.2
Tinjauan Manajemen Direksi PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA meninjau ulang sistem manajemen K3LL secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun untuk memastikan kelangsungan kesesuaian, kecukupan dan keefektifannya. PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA menjamin kebutuhan informasi yang diperlukan untuk memungkinkan manajemen melaksanakan tinjauan ulang ini. Pelaksanaan tinjauan manajemen harus terdokumentasi dengan baik. Tinjauan manajemen K3LL mempunyai lingkup :
Tinjauan Manajemen harus diadakan secara berkala untuk memastikan berjalannya Sistem Manajemen K3LL dan efektivitas dari sistem yang dijalankan di dalam memenuhi seluruh ketentuan OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004.
Proses tinjauan manajemen harus dapat menanggapi kemungkinan kebutuhan akan perubahan pada kebijakan, tujuan dan hal lainnya dari Sistem Manajemen K3LL, dilihat dari segi hasil audit, keadaan yang telah berubah dan keterlibatannya pada perbaikan yang berkesinambungan
Tinjuan diarahkan pada tiga masalah pokok, yaitu :
E.3
Rekomendasi yang timbul dari proses audit K3LL internal dan ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan dan pencegahan.
Kebijakan K3LL, untuk kelanjutan efektifitas dan perubahan yang perlu dengan melihat hal-hal berikut : o Perubahan agenda K3LL eksternal o Peningkatan pemahaman masalah-masalah K3LL o Perkembangan Peraturan o Tuntutan pasar o Kepentingan pemegang saham, investor, publik dan pemerintah o Perubahan organisasi seperti restrukturisasi o Tujuan, target dan program perbaikan K3LL
Tinjauan dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun yang didukung oleh MR dan seluruh Manajer. Setiap perubahan Tujuan, Sasaran dan Program Perbaikan K3LL, Kebutuhan Personil dan Anggaran tahun berikutnya untuk menjamin kesinambungan efektifitas dan relevansinya dengan kebijakan K3LL Divisi harus disetujui oleh Direktur Utama dan Wakil Manajemen. Kesimpulan akhir dari tinjauan harus didokumentasikan.
Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA akan berusaha melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan pada lokasi-lokasi kerja yang terdapat temuan adanya ketidaksesuain standar. PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA melalui unit-unit K3LL yang ada akan melakukan inspeksi K3LL. Inspeksi K3LL ini dilaksanakan guna mengontrol, mengevaluasi dan memberikan solusi pemecahan terhadap temuan-temuan yang mungkin ditemukan dilapangan.
Halaman 33
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
Setiap temuan-temuan ketidaksesuaian akan ditindaklanjuti sesuai peraturan dan dilaporkan pada pelaksana pekerjaan terkait. Apabila telah dilakukan tindakan perbaikan atau pencegahan terhadap temuan-temuan tersebut maka status ketidaksesuaian harus sudah pada posisi close. .
Halaman 34
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
F. Lampiran-Lampiran 1)
Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko Terlampir : Lampiran 1 Identifikasi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Risiko
2)
Sasaran dan Program Terlampir : Lampiran 2 Sasaran dan Program
3)
Pengendalian Operasional K3 Terlampir : Lampiran 3 Prosedur Alat Pelindung Diri Lampiran 4 Prosedur Pemenuhan Peraturan Lampiran 5 Prosedur Hiradc Lampiran 6 Prosedur Penanganan Ceceran Dan Tumpahan Lampiran 7 Prosedur Desain Dan Rekayasa Lampiran 8 Prosedur Ijin Kerja Lampiran 9 Prosedur Loto Lampiran 10 Prosedur P3k Lampiran 11 Prosedur Kesiapsiagaan Dan Tanggap Darurat Lampiran 12 Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran Lampiran 13 Prosedur Penanganan Kecelakaan Kerja Dan Pak Lampiran 14 Prosedur Penanganan Limbah B3 Lampiran 15 Prosedur Inspeksi K3 Lampiran 16 Prosedur Induksi K3 Lampiran 17 Prosedur Penanganan Manual Dan Mekanik Lampiran 18 Prosedur Penanganan B3 Lampiran 19 Prosedur Sarana Dan Prasarana Lampiran 20 Instruksi Kerja Protokol Masa New Normal
Halaman 35
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (Digunakan untuk usulan penawaran)
LAMPIRAN
Halaman 36
B1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN RESIKO DAN PELUANG Nama Perusahaan
: PT PRAKARSA ENVIRO INDONESIA
Kegiatan
: Pembangunan IPA Kapasitas 20 L/detik dan Jaringan Perpipaan Huntap Pombewe Kab. Sigi
Lokasi
: Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kab. Sigi
Tanggal
: 09/11/2021 PENILAIAN RISIKO
NO. 1 A
JENIS/TIPE PEKERJAAN 2 BAGIAN PEKERJAAN LUMP SUM
IDENTIFIKASI BAHAYA 3
PEKERJAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR STRUKTUR BAJA
4
5
6
TINGKAT RISIKO 7
SKALA PRIORITAS
PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
8
9
1
4
4
Kecil
- Tersedia handrill Gunakan APD lengkap dan Full body harness Tersedia PTW Working at High
- Kecelakaan akibat Korsleting Listrik
- Meninggal dunia
1
4
4
Kecil
- Inspeksi alat kerja - Gunakan APD lengkap
2
2
4
Kecil
- Gunakan APD lengkap
2
1
2
Kecil
- Gunakan APD lengkap
1
2
2
Kecil
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
2
2
4
Kecil
- Tersedia exhuast Gunakan APD lengkap
-
2
2
4
Kecil
- Tersedia exhuast Gunakan APD lengkap
-
- Pekerja terpeleset dan tersandung
- Cacat sementara da tindakan medis Luka ringan dan tindakan P3K Cacat sementara
- Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja Penanganan medis dan (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat penyakit jangka fium pengelasan panjang - Terjadi gangguan kesehatan mata pada Penanganan medis dan pekerja akibat fium dan sinar las penyakit jangka panjang
III
KEPARAHAN
Meninggal dunia
- Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya
II
KEKERAPAN
- Pekerja Jatuh dari ketinggian
- Terkena peralatan kerja I
DAMPAK
-
- Pekerja menghirup bahan kimia
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
- Pekerja terpeleset atau terjatuh
Luka ringan
2
1
2
Kecil
- Gunakan alat pelindung diri lengkap
- Pekerja mengangkut beban berlebih
Luka ringan
2
1
2
Kecil
- Dilakukan minimal dua orang
- Kecelakaan akibat operasional alat berat Cacat tetap
1
3
3
Kecil
- Operator berlisensi Tersedia flag man
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan plester dan Acian
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
- Kecelakaan akibat Korsleting Listrik
- Meninggal dunia
1
4
4
Kecil
- Inspeksi alat kerja - Gunakan APD lengkap
- Terkena peralatan kerja
- Cacat sementara da tindakan medis
2
2
4
Kecil
- Gunakan APD lengkap
PEKERJAAN UNIT PEMBUBUHAN BAHAN KIMIA
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
-
PENILAIAN RISIKO NO. III 1
B.
I
JENIS/TIPE PEKERJAAN
IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL 2
3
DAMPAK 4
KEKERAPAN
KEPARAHAN
5
6
TINGKAT RISIKO 7
SKALA PRIORITAS 8
9
- Pekerja Jatuh dari ketinggian
Meninggal dunia
1
4
4
Kecil
- Tersedia handrill Gunakan APD lengkap dan Full body harness Tersedia PTW Working at High
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya
Cacat sementara
1
2
2
Kecil
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
Luka ringan
2
1
2
Kecil
- Tools box meeting/briefing pagi
Luka ringan
2
1
2
Kecil
- Training/pekerja memiliki sertifikat
Luka ringan Luka ringan dan melakukan P3K
2
1
2
Kecil
- Gunakan alat pelindung diri lengkap
2
1
2
Kecil
- Gunakan APD lengkap
1
3
3
Kecil
- Pasang baricade Operator memiliki SIO - Tersedia fleg man
-
Cacat tetap Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya
1
2
2
Kecil
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
-
Cacat sementara
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan plester dan Acian
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
- Pekerja terkena benda tajam dari besi tulangan
Luka ringan dan melakukan P3K
1
2
2
Kecil
- Pasang rubber cap pada benda tajam - Gunakan APD lengkap
- Pekerja jatuh dari ketinggian
Meninggal dunia
1
4
4
Kecil
- Tersedia handrill Gunakan APD lengkap dan Full body harness Tersedia PTW Working at High
- Perancah roboh
Meninggal dunia
1
4
4
Kecil
- Diinstal oleh teknisi perancah - Tersedia metode kerja perancah
III
- Pekerja terpeleset dan tersandung
Luka ringan dan tindakan P3K
2
1
2
Kecil
- Gunakan APD lengkap
Cacat sementara
1
2
2
Kecil
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
2
2
4
Kecil
- Tersedia exhuast Gunakan APD lengkap
-
2
2
4
Kecil
- Tersedia exhuast Gunakan APD lengkap
-
-
BAGIAN PEKERJAAN BANGUNAN PENDUKUNG
PEKERJAAN PERSIAPAN
Kegagalan berkoordinasi antar personil Kesalahan penempatan posisi, tidak sesuai dengan keahliannya Pekerja terpeleset atau terjatuh Pekerja terpeleset atau terjatuh - Pekerja terluka (terkena alat berat)
II
PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
PEKERJAAN PONDASI BETON IPA STRUKTUR BAJA
PEKERJAAN ATAP PELINDUNG
- Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya
- Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja Penanganan medis dan (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat penyakit jangka fium pengelasan panjang - Terjadi gangguan kesehatan mata pada Penanganan medis dan pekerja akibat fium dan sinar las penyakit jangka panjang
-
PENILAIAN RISIKO NO. 1
V
X
XI
XII
JENIS/TIPE PEKERJAAN
IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN RUMAH JAGA
PEKERJAAN SLUDGE DRYING BED
PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
KEPARAHAN
5
6
TINGKAT RISIKO 7
2
2
4
Kecil
- Gunakan APD lengkap
Pekerja terluka (terkena palu, gergaji, paku, tertusuk besi/terkena kawat besi dan Luka ringan dan melakukan P3K tangan terkena las)
2
2
4
Kecil
- Proyeksi benda tajam - Gunakan APD lengkap
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti material galian, material timbunan, tulangan pembesian, papan bekisting dan peralatan kerja lainnya
Cacat sementara
2
2
4
Kecil
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan pengecoran
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu, cairan cat dan pengelasan pipa
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
-
Luka ringan dan melakukan P3K
2
2
4
Kecil
- Gunakan APD lengkap
Pekerja terluka (terkena palu, gergaji, paku, tertusuk besi/terkena kawat besi dan Luka ringan dan melakukan P3K tangan terkena las)
2
2
4
Kecil
- Proyeksi benda tajam - Gunakan APD lengkap
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti material galian, material timbunan, tulangan pembesian, papan bekisting dan peralatan kerja lainnya
Cacat sementara
2
2
4
Kecil
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan pengecoran
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu, cairan cat dan pengelasan pipa
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
-
Luka ringan dan melakukan P3K
2
2
4
Kecil
- Gunakan APD lengkap
Pekerja terluka (terkena palu, gergaji, paku, tertusuk besi/terkena kawat besi dan Luka ringan dan melakukan P3K tangan terkena las)
2
2
4
Kecil
- Proyeksi benda tajam - Gunakan APD lengkap
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti material galian, material timbunan, tulangan pembesian, papan bekisting dan peralatan kerja lainnya
Cacat sementara
2
2
4
Kecil
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan pengecoran
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu, cairan cat dan pengelasan pipa
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
-
Luka ringan dan melakukan P3K
2
2
4
Kecil
- Gunakan APD lengkap
-
PEKERJAAN BANGUNAN PANEL LISTRIK
SKALA PRIORITAS
KEKERAPAN 2
PEMBANGUNAN RESERVOIR 200 M3 (GLASS STEEL TANK)
DAMPAK
3 Pekerja terpeleset atau terjatuh
Pekerja terpeleset atau terjatuh
Pekerja terpeleset atau terjatuh
Pekerja terpeleset atau terjatuh
4 Luka ringan dan melakukan P3K
8
9
PENILAIAN RISIKO NO. 1
XII
XIII
XIV
XV
JENIS/TIPE PEKERJAAN 2
PEKERJAAN SLUDGE DRYING BED
PEKERJAAN RUMAH OPERASI TYPE 45 M2
PEKERJAAN RUMAH GENSET
PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN PERPIPAAN ANTAR BANGUNAN
IDENTIFIKASI BAHAYA
DAMPAK
3 4 Pekerja terluka (terkena palu, gergaji, Luka ringan dan paku, tertusuk besi/terkena kawat besi dan melakukan P3K tangan terkena las)
KEKERAPAN
KEPARAHAN
5
6
TINGKAT RISIKO 7
SKALA PRIORITAS 8
PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 9
2
2
4
Kecil
- Proyeksi benda tajam - Gunakan APD lengkap
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti material galian, material timbunan, tulangan pembesian, papan bekisting dan peralatan kerja lainnya
Cacat sementara
2
2
4
Kecil
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan pengecoran
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu, cairan cat dan pengelasan pipa
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
-
Luka ringan dan melakukan P3K
2
2
4
Kecil
- Gunakan APD lengkap
Pekerja terluka (terkena palu, gergaji, paku, tertusuk besi/terkena kawat besi dan Luka ringan dan melakukan P3K tangan terkena las)
2
2
4
Kecil
- Proyeksi benda tajam - Gunakan APD lengkap
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti material galian, material timbunan, tulangan pembesian, papan bekisting dan peralatan kerja lainnya
Cacat sementara
2
2
4
Kecil
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan pengecoran
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu, cairan cat dan pengelasan pipa
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
-
Luka ringan dan melakukan P3K
2
2
4
Kecil
- Gunakan APD lengkap
Pekerja terluka (terkena palu, gergaji, paku, tertusuk besi/terkena kawat besi dan Luka ringan dan melakukan P3K tangan terkena las)
2
2
4
Kecil
- Proyeksi benda tajam - Gunakan APD lengkap
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti material galian, material timbunan, tulangan pembesian, papan bekisting dan peralatan kerja lainnya
Cacat sementara
2
2
4
Kecil
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan pengecoran
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu, cairan cat dan pengelasan pipa
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Tergores/luka akibat terkena material/bahan sanitair
Cacat sementara dan penanganan medis
2
2
4
Kecil
- Gunakan APD lengkap
Pekerja terpeleset atau terjatuh
Pekerja terpeleset atau terjatuh
PENILAIAN RISIKO NO.
JENIS/TIPE PEKERJAAN
1
2
XV
PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN PERPIPAAN ANTAR BANGUNAN
XVI
XVII
XVIII
JARINGAN DISTRIBUSI PELAYANAN DESA POMBEWE
JARINGAN DISTRIBUSI PELAYANAN DESA LORU
PEKERJAAN TUGU KRAN
IDENTIFIKASI BAHAYA 3
DAMPAK 4
KEKERAPAN
KEPARAHAN
5
6
TINGKAT RISIKO 7
SKALA PRIORITAS 8
PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 9 - Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertimpa - Gunakan APD lengkap
-
Tertimpa batu
Cacat tetap
1
3
3
Kecil
-
Tangan dan kaki terkena batu
Cacat sementara dan penanganan medis
2
2
4
Kecil
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertimpa - Gunakan APD lengkap
-
Terpeleset pada area basah dan licin
Cacat tetap
1
3
3
Kecil
- Bersihkan area yang basah - Gunakan APD lengkap
-
Pekerja terpeleset atau terjatuh
Luka ringan dan melakukan P3K
2
1
2
Kecil
- Gunakan APD lengkap
-
Pekerja terluka (terkena alat berat) 1
3
3
Kecil
- Pasang baricade Operator memiliki SIO - Tersedia fleg man
-
Cacat tetap
1
2
2
Kecil
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
-
Cacat sementara
- Pekerja terkena panas dari alat kerja
Cacat sementara dan penanganan medis
1
2
2
Kecil
- Gunakan APD lengkap
- Pekerja tertabrak kendaraan
Meninggal dunia
1
4
4
Kecil
- Pasang barikade Pasang rambu-rambu Pasang lampu penerangan
-
Pekerja terpeleset atau terjatuh
Luka ringan dan melakukan P3K
2
1
2
Kecil
- Gunakan APD lengkap
-
Pekerja terluka (terkena alat berat) 1
3
3
Kecil
- Pasang baricade Operator memiliki SIO - Tersedia fleg man
-
Cacat tetap
1
2
2
Kecil
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
-
Cacat sementara
- Pekerja terkena panas dari alat kerja
Cacat sementara dan penanganan medis
1
2
2
Kecil
- Gunakan APD lengkap
- Pekerja tertabrak kendaraan
Meninggal dunia
1
4
4
Kecil
- Pasang barikade Pasang rambu-rambu Pasang lampu penerangan
- Pekerja jatuh dari ketinggian
Meninggal dunia
1
4
4
Kecil
- Tersedia handrill Gunakan APD lengkap dan Full body harness Tersedia PTW Working at High
- Perancah roboh
Meninggal dunia
1
4
4
Kecil
- Diinstal oleh teknisi perancah - Tersedia metode kerja perancah
- Pekerja terpeleset dan tersandung
Luka ringan dan tindakan P3K
2
1
2
Kecil
- Gunakan APD lengkap
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya
'-
'-
PENILAIAN RISIKO NO. 1 XVIII
XIX
JENIS/TIPE PEKERJAAN PEKERJAAN2TUGU KRAN
IDENTIFIKASI BAHAYA
DAMPAK 4
KEKERAPAN
KEPARAHAN
5
6
TINGKAT RISIKO 7
SKALA PRIORITAS 8
PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
3 Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya
Cacat sementara
1
2
2
Kecil
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan plester dan Acian
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
-
Pekerja terpeleset atau terjatuh
Luka ringan dan melakukan P3K
2
1
2
Kecil
- Gunakan APD lengkap
-
Pekerja terluka (terkena alat berat) 1
3
3
Kecil
- Pasang baricade Operator memiliki SIO - Tersedia fleg man
-
Cacat tetap Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya
1
2
2
Kecil
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
-
Cacat sementara
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan plester dan Acian
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
Penanganan medis dan penyakit jangka panjang
2
2
4
Kecil
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
PEKERJAAN LANDSCAPING
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu
Dibuat Oleh,
Ezer Hotman S PROJECT MANAGER
9 - Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
-
B2. RENCANA TINDAKAN (SASARAN DAN PROGRAM) Nama Perusahaan
: PT PRAKARSA ENVIRO INDONESIA
Kegiatan
: Pembangunan IPA Kapasitas 20 L/detik dan Jaringan Perpipaan Huntap Pombewe Kab. Sigi
Lokasi
: Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kab. Sigi
Tanggal
: 09/11/2021 SASARAN KHUSUS
NO.
1
A
JENIS/TIPE PEKERJAAN
2
PENGENDALIAN RISIKO
3
URAIAN
TOLAK UKUR
SUMBER DAYA
JANGKA WAKTU
INDIKATOR PENCAPAIAN
MONITORING
PENANGGUNG JAWAB
4
5
6
7
8
9
9
- Pemasangan handrill sebagai penahan jatuh - ketika bekerja diketinggian menggunakan APD lengkap dan full body harness Pekerjaan diketinggian memiliki PTW dan di ketahui PJT
- Handril terpasang dan kondisi kuat 'Sesuai dengan standar ANZI dan laik - PTW di Approve PJT
BAGIAN PEKERJAAN LUMP SUM
- Tersedia handrill Gunakan APD lengkap dan Full body harness Tersedia PTW Working at High
- Inspeksi alat kerja Gunakan APD lengkap
I
PROGRAM
PEKERJAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR STRUKTUR BAJA
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Pre checklist alat kerja - Kondisi laik dan aman - Teknisi dan tagging dan daily check '- Sesuai dengan standar alat kerja - APD - Ketika bekerja ANZI dan laik menggunakan APD lengkap
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
-
- Material perancah dan - Sebelum memulai teknisi pekerjaan APD PTW
-
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
I
PEKERJAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR STRUKTUR BAJA SASARAN KHUSUS
NO.
JENIS/TIPE PEKERJAAN
PENGENDALIAN RISIKO URAIAN
1
II
3
2
4
SUMBER DAYA
5
6
JANGKA WAKTU
7
INDIKATOR PENCAPAIAN
MONITORING
8
9
PENANGGUNG JAWAB 9
-
- Pemasangan exhaust pada pekerjaan pengelasan - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Tersedia - Exhaust '- Sesuai dengan standar APD ANZI dan laik
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Tersedia exhuast Gunakan APD lengkap
-
- Pemasangan exhaust pada pekerjaan pengelasan - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Tersedia - Exhaust '- Sesuai dengan standar APD ANZI dan laik
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
-
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Ketika melakukan manual handling minimal melakukan dengan dua orang
- Memahami prosedur manual handling
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Pengawasan
- Site Manager - Supervisor
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Pengawasan
- Site Manager - Supervisor
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
PEKERJAAN UNIT PEMBUBUHAN BAHAN - Gunakan alat pelindung diri lengkap KIMIA
- Operator berlisensi Tersedia flag man
-
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
TOLAK UKUR
- Tersedia exhuast Gunakan APD lengkap
- Dilakukan minimal dua orang
III
PROGRAM
- MSDS APD
Pekerja
- Penggunaan Alat - Lisensi berlaku '- - Lisensi berat/alat angkut harus Tersedia flagman/rigger '- Flagman/rigger dilakukan oleh operator yang memiliki lisensi '- Dalam setiap pengoperasian alat berat dan alat angkut harus tersedia flagman/rigger
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- MSDS APD
SASARAN KHUSUS NO.
1
JENIS/TIPE PEKERJAAN
2
PENGENDALIAN RISIKO
3 - Inspeksi alat kerja Gunakan APD lengkap
III
B.
I
PROGRAM
-
URAIAN
TOLAK UKUR
SUMBER DAYA
4
5
6
JANGKA WAKTU
7
INDIKATOR PENCAPAIAN
MONITORING
8
9
PENANGGUNG JAWAB 9
- Pre checklist alat kerja - Kondisi laik dan aman - Teknisi dan tagging dan daily check '- Sesuai dengan standar alat kerja - APD - Ketika bekerja ANZI dan laik menggunakan APD lengkap
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Tersedia handrill Gunakan APD lengkap dan Full body harness Tersedia PTW Working at High
- Pemasangan handrill sebagai penahan jatuh - ketika bekerja diketinggian menggunakan APD lengkap dan full body harness Pekerjaan diketinggian memiliki PTW dan di ketahui PJT
- Handril terpasang dan kondisi kuat 'Sesuai dengan standar ANZI dan laik - PTW di Approve PJT
- Material perancah dan - Sebelum memulai teknisi pekerjaan APD PTW
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- Tools box meeting/briefing pagi
Melakukan briefing setiap pagi
Pekerja memahami prosedur K3
Pemateri
- Setiap hari
100 % pekerja hadir dan mengerti
Daftar hadir
- Site Manager - Supervisor
- Training/pekerja memiliki sertifikat
Melakukan training
Pekerja memahami prosedur K3
Pemateri
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % pekerja hadir dan mengerti
Daftar hadir
- Site Manager - Supervisor
- Gunakan alat pelindung diri lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
-
BAGIAN PEKERJAAN BANGUNAN PENDUKUNG
PEKERJAAN PERSIAPAN
SASARAN KHUSUS NO.
1
JENIS/TIPE PEKERJAAN
2
PENGENDALIAN RISIKO
3 - Pasang baricade Operator memiliki SIO Tersedia fleg man
II
PROGRAM
URAIAN
TOLAK UKUR
SUMBER DAYA
4
5
6
-
- Pemasangan baricade - Terproteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Lisensi berlaku '- Lisensi - Penggunaan Alat Tersedia flagman/rigger '- Flagman/rigger berat/alat angkut harus dilakukan oleh operator yang memiliki lisensi '- Dalam setiap pengoperasian alat berat dan alat angkut harus tersedia flagman/rigger
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
-
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
-
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
- - MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- Pasang rubber cap pada benda tajam - Gunakan APD lengkap
- Memsang rubber cap pada benda yang ujungnya tajam - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
-
PEKERJAAN PONDASI BETON IPA STRUKTUR BAJA
JANGKA WAKTU
7
MONITORING
8
9
PENANGGUNG JAWAB 9
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Checklist Pengawasan
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Rubber cap terpasang - Rubber cap - Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
-
INDIKATOR PENCAPAIAN
- - Site Manager - Supervisor
SASARAN KHUSUS NO.
JENIS/TIPE PEKERJAAN
PENGENDALIAN RISIKO URAIAN
1
2
3 - Tersedia handrill Gunakan APD lengkap dan Full body harness Tersedia PTW Working at High
- Diinstal oleh teknisi perancah Tersedia metode kerja perancah
III
PROGRAM
-
TOLAK UKUR
4
5
- Pemasangan handrill sebagai penahan jatuh - ketika bekerja diketinggian menggunakan APD lengkap dan full body harness Pekerjaan diketinggian memiliki PTW dan di ketahui PJT
- Handril terpasang dan kondisi kuat 'Sesuai dengan standar ANZI dan laik - PTW di Approve PJT
- Pemasangan perancah - Memiliki lisensi dilakuan olehh teknisi - Metode approve oleh yang tersertifikasi PJT - Penanggung jawab teknis membuat metode kerja perancah
SUMBER DAYA
JANGKA WAKTU
6
7
INDIKATOR PENCAPAIAN
MONITORING
8
9
PENANGGUNG JAWAB 9
- Material perancah dan - Sebelum memulai teknisi pekerjaan APD PTW
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Teknisi perancah Metode Kerja
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
- Tersedia exhuast - Gunakan APD lengkap
- Pemasangan exhaust pada pekerjaan pengelasan - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Tersedia - Exhaust '- Sesuai dengan standar APD ANZI dan laik
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Tersedia exhuast - Gunakan APD lengkap
- Pemasangan exhaust pada pekerjaan pengelasan - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Tersedia - Exhaust '- Sesuai dengan standar APD ANZI dan laik
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
PEKERJAAN ATAP PELINDUNG
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
SASARAN KHUSUS NO.
JENIS/TIPE PEKERJAAN
PENGENDALIAN RISIKO URAIAN
1
V
X
2
PROGRAM
3
4
TOLAK UKUR
SUMBER DAYA
5
6
- Proyeksi benda tajam - Gunakan APD lengkap
- Memsang rubber cap pada benda yang ujungnya tajam - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Proyeksi benda tajam - Gunakan APD lengkap
- Memsang rubber cap pada benda yang ujungnya tajam - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
PEMBANGUNAN RESERVOIR 200 M3 (GLASS STEEL TANK)
PEKERJAAN BANGUNAN PANEL LISTRIK
- Rubber cap terpasang - Rubber cap - Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
JANGKA WAKTU
7
INDIKATOR PENCAPAIAN
MONITORING
8
9
PENANGGUNG JAWAB 9
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Rubber cap terpasang - Rubber cap - Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- MSDS APD
X
PEKERJAAN BANGUNAN PANEL LISTRIK SASARAN KHUSUS
NO.
JENIS/TIPE PEKERJAAN
PENGENDALIAN RISIKO URAIAN
1
XI
XII
2
3
4
TOLAK UKUR
SUMBER DAYA
5
6
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Proyeksi benda tajam - Gunakan APD lengkap
- Memsang rubber cap pada benda yang ujungnya tajam - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Proyeksi benda tajam - Gunakan APD lengkap
- Memsang rubber cap pada benda yang ujungnya tajam - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
PEKERJAAN RUMAH JAGA
PEKERJAAN SLUDGE DRYING BED
PROGRAM
- MSDS APD
JANGKA WAKTU
7
INDIKATOR PENCAPAIAN
MONITORING
8
9
PENANGGUNG JAWAB 9
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Rubber cap terpasang - Rubber cap - Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Rubber cap terpasang - Rubber cap - Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
SASARAN KHUSUS NO.
JENIS/TIPE PEKERJAAN
PENGENDALIAN RISIKO URAIAN
XII 1
PEKERJAAN SLUDGE DRYING BED 2
3
PEKERJAAN RUMAH GENSET
4
TOLAK UKUR
SUMBER DAYA
5
6
JANGKA WAKTU
7
INDIKATOR PENCAPAIAN
MONITORING
8
9
PENANGGUNG JAWAB 9
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Proyeksi benda tajam - Gunakan APD lengkap
- Memsang rubber cap pada benda yang ujungnya tajam - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Rubber cap terpasang - Rubber cap - Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Proyeksi benda tajam - Gunakan APD lengkap
- Memsang rubber cap pada benda yang ujungnya tajam - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Rubber cap terpasang - Rubber cap - Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
XIII PEKERJAAN RUMAH OPERASI TYPE 45 M2
XIV
PROGRAM
SASARAN KHUSUS NO.
1
XIV
XV
JENIS/TIPE PEKERJAAN
2
PENGENDALIAN RISIKO
3
URAIAN
TOLAK UKUR
SUMBER DAYA
4
5
6
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertimpa - Gunakan APD lengkap
- Pemasangan baricade diarea yang bebahaya - Pemasangan rambu rambu K3 di area yang bebahaya - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertimpa - Gunakan APD lengkap
JANGKA WAKTU
7
INDIKATOR PENCAPAIAN
MONITORING
8
9
PENANGGUNG JAWAB 9
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Terptoteksi - - Safety line Terlihat dan informasi - Rambu rambu jelas APD Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- Sebelum memulai - pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- Pemasangan baricade diarea yang bebahaya - Pemasangan rambu rambu K3 di area yang bebahaya - Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Terptoteksi - - Safety line Terlihat dan informasi - Rambu rambu jelas APD Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- Sebelum memulai - pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- Bersihkan area yang basah - Gunakan APD lengkap
- Memberihkan area yang basah dan licin - Ketika beekerja menggunakan APD lengkap
- Area kerja kering Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- Gunakan APD lengkap
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
PEKERJAAN RUMAH GENSET
PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN PERPIPAAN ANTAR BANGUNAN
PROGRAM
- Pekerja APD
SASARAN KHUSUS NO.
1
JENIS/TIPE PEKERJAAN
2
PENGENDALIAN RISIKO
3 - Pasang baricade Operator memiliki SIO Tersedia fleg man
-
JARINGAN DISTRIBUSI PELAYANAN DESA POMBEWE - Gunakan APD lengkap
- Pasang barikade Pasang rambu-rambu Pasang lampu penerangan
'-
- Gunakan APD lengkap
- Pasang baricade Operator memiliki SIO Tersedia fleg man
XVII
JARINGAN DISTRIBUSI PELAYANAN DESA - Pasang baricade LORU Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Gunakan APD lengkap
URAIAN
TOLAK UKUR
SUMBER DAYA
JANGKA WAKTU
INDIKATOR PENCAPAIAN
MONITORING
PENANGGUNG JAWAB
4
5
6
7
8
9
9
-
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
XVI
PROGRAM
-
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Pemasangan baricade diarea yang bebahaya - Pemasangan rambu rambu K3 di area yang bebahaya - Memsang lampu penerangan pada malam hari
- Terptoteksi - - Safety line Terlihat dan informasi - Rambu rambu jelas '- Terlihat - Lampu penerangan oleh pengendara lain
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Checklist Pengawasan
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Pemasangan baricade - Terproteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Lisensi berlaku '- Lisensi - Penggunaan Alat Tersedia flagman/rigger '- Flagman/rigger berat/alat angkut harus dilakukan oleh operator yang memiliki lisensi '- Dalam setiap pengoperasian alat berat dan alat angkut harus tersedia flagman/rigger
-
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
-
- - Site Manager - Supervisor
XVII
JARINGAN DISTRIBUSI PELAYANAN DESA LORU SASARAN KHUSUS
NO.
JENIS/TIPE PEKERJAAN
PENGENDALIAN RISIKO URAIAN
1
2
3 - Pasang barikade Pasang rambu-rambu Pasang lampu penerangan
4 '-
- Tersedia handrill Gunakan APD lengkap dan Full body harness Tersedia PTW Working at High
- Diinstal oleh teknisi perancah Tersedia metode kerja perancah
XVIII
PEKERJAAN TUGU KRAN
PROGRAM
-
- Gunakan APD lengkap
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
SUMBER DAYA
5
6
- Pemasangan baricade diarea yang bebahaya - Pemasangan rambu rambu K3 di area yang bebahaya - Memsang lampu penerangan pada malam hari
- Terptoteksi - - Safety line Terlihat dan informasi - Rambu rambu jelas '- Terlihat - Lampu penerangan oleh pengendara lain
- Pemasangan handrill sebagai penahan jatuh - ketika bekerja diketinggian menggunakan APD lengkap dan full body harness Pekerjaan diketinggian memiliki PTW dan di ketahui PJT
- Handril terpasang dan kondisi kuat 'Sesuai dengan standar ANZI dan laik - PTW di Approve PJT
- Pemasangan perancah - Memiliki lisensi dilakuan olehh teknisi - Metode approve oleh yang tersertifikasi PJT - Penanggung jawab teknis membuat metode kerja perancah
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap -
TOLAK UKUR
MONITORING
8
9
PENANGGUNG JAWAB 9
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- Material perancah dan - Sebelum memulai teknisi pekerjaan APD PTW
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Teknisi perancah Metode Kerja
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
7
INDIKATOR PENCAPAIAN
- Sebelum memulai pekerjaan
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya - - MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
JANGKA WAKTU
- MSDS APD
SASARAN KHUSUS NO.
JENIS/TIPE PEKERJAAN
PENGENDALIAN RISIKO URAIAN
1
2
3
4
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
- - MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Gunakan APD lengkap
- Pasang baricade Operator memiliki SIO Tersedia fleg man
XIX
PEKERJAAN LANDSCAPING
PROGRAM
- Pasang baricade Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Tersedia MSDS Gunakan APD lengkap seperti masker
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap -
-
TOLAK UKUR
SUMBER DAYA
5 - Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
JANGKA WAKTU
6
7
- MSDS APD
'- Sesuai dengan standar - APD ANZI dan laik
- Pemasangan baricade - Terproteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Lisensi berlaku '- Lisensi - Penggunaan Alat Tersedia flagman/rigger '- Flagman/rigger berat/alat angkut harus dilakukan oleh operator yang memiliki lisensi '- Dalam setiap pengoperasian alat berat dan alat angkut harus tersedia flagman/rigger
- Pemasangan baricade - Terptoteksi - - Safety line diarea yang bebahaya Terlihat dan informasi - Rambu rambu - Pemasangan rambu jelas rambu K3 di area yang bebahaya
-
INDIKATOR PENCAPAIAN
MONITORING
8
9
PENANGGUNG JAWAB 9
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Inspeksi
- Site Manager
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
- Checklist Pengawasan
- Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager
- - Site Manager - Supervisor
- - MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
- MSDS tersedia dan terinformasi ke pekerja '- Ketika bekerja menggunakan APD lengkap
- Pekerja memahami bahaya bahan kimia Sesuai dengan standar ANZI dan laik
- MSDS APD
- - Sebelum memulai pekerjaan
100 % memenuhi standar
Checklist
- Site Manager - Supervisor
SASARAN KHUSUS NO.
1
JENIS/TIPE PEKERJAAN
2
PROGRAM
PENGENDALIAN RISIKO
3
URAIAN
TOLAK UKUR
SUMBER DAYA
JANGKA WAKTU
INDIKATOR PENCAPAIAN
MONITORING
PENANGGUNG JAWAB
4
5
6
7
8
9
9
Dibuat Oleh
Ezer Hotman S PROJECT MANAGER
D. Operasi Keselamatan Konstruksi Nama Pekerja
:
Nama Paket Pekerjaan
:
Tanggal Pekerjaan
: .......................................s/d............................................
Alat Pelindung Diri Yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
:
√ √ √
NO. 1 A
√ √
JENIS/TIPE PEKERJAAN 2 BAGIAN PEKERJAAN LUMP SUM
IDENTIFIKASI BAHAYA
PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
3
9
- Pekerja Jatuh dari ketinggian
- Kecelakaan akibat Korsleting Listrik
I
PEKERJAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR STRUKTUR BAJA
- Tersedia handrill - Gunakan APD lengkap dan Full body harness - Tersedia PTW Working at High - Inspeksi alat kerja Gunakan APD lengkap - Gunakan APD lengkap - Gunakan APD lengkap
-
- Terkena peralatan kerja - Pekerja terpeleset dan tersandung - Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan - Pasang baricade - Pasang kerja lainnya rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun - Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat fium pengelasan
- Tersedia exhuast APD lengkap
- Gunakan
- Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja - Tersedia exhuast akibat fium dan sinar las APD lengkap
II
- Pekerja menghirup bahan kimia
- Tersedia MSDS APD lengkap seperti masker
- Pekerja terpeleset atau terjatuh
- Gunakan alat pelindung diri lengkap
- Pekerja mengangkut beban berlebih
- Dilakukan minimal dua orang
- Kecelakaan akibat operasional alat berat
- Operator berlisensi flag man
- Kecelakaan akibat Korsleting Listrik PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
- Terkena peralatan kerja
- Pekerja Jatuh dari ketinggian
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya B.
PEKERJAAN PERSIAPAN
Kegagalan berkoordinasi antar personil
Kesalahan penempatan posisi, tidak sesuai dengan keahliannya Pekerja terpeleset atau terjatuh Pekerja terpeleset atau terjatuh - Pekerja terluka (terkena alat berat)
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya
II
- Tersedia MSDS APD lengkap seperti masker
- Tersedia
- Gunakan
- Inspeksi alat kerja Gunakan APD lengkap - Gunakan APD lengkap
-
- Tersedia handrill - Gunakan APD lengkap dan Full body harness - Tersedia PTW Working at High
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
BAGIAN PEKERJAAN BANGUNAN PENDUKUNG -
I
- Gunakan
PEKERJAAN UNIT PEMBUBUHAN BAHAN KIMIA
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan plester dan Acian
III
- Gunakan
PEKERJAAN PONDASI BETON IPA STRUKTUR BAJA
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan plester dan Acian Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu
- Tools box meeting/briefing pagi - Training/pekerja memiliki sertifikat - Gunakan alat pelindung diri lengkap - Gunakan APD lengkap - Pasang baricade - Operator memiliki SIO - Tersedia fleg man - Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Tersedia MSDS APD lengkap seperti masker
- Gunakan
- Tersedia MSDS APD lengkap seperti masker
- Gunakan
II
PEKERJAAN PONDASI BETON IPA STRUKTUR BAJA
NO.
JENIS/TIPE PEKERJAAN
1
2
IDENTIFIKASI BAHAYA 3 - Pekerja terkena benda tajam dari besi tulangan
III
PEKERJAAN ATAP PELINDUNG
PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 9 - Pasang rubber cap pada benda tajam Gunakan APD lengkap
- Pekerja jatuh dari ketinggian
- Tersedia handrill - Gunakan APD lengkap dan Full body harness - Tersedia PTW Working at High
- Perancah roboh
- Diinstal oleh teknisi perancah Tersedia metode kerja perancah
-
- Pekerja terpeleset dan tersandung - Gunakan APD lengkap - Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan - Pasang baricade - Pasang kerja lainnya rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun - Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat fium pengelasan
- Tersedia exhuast APD lengkap
- Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja - Tersedia exhuast akibat fium dan sinar las APD lengkap
- Gunakan
- Gunakan
Pekerja terpeleset atau terjatuh - Gunakan APD lengkap Pekerja terluka (terkena palu, gergaji, paku, - Proyeksi benda tajam tertusuk besi/terkena kawat besi dan tangan - Gunakan APD lengkap terkena las)
V
PEMBANGUNAN RESERVOIR 200 M3 (GLASS STEEL TANK)
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti material galian, material timbunan, tulangan pembesian, papan bekisting dan peralatan kerja lainnya
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan pengecoran
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu, cairan cat dan pengelasan pipa
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Pekerja terpeleset atau terjatuh - Gunakan APD lengkap Pekerja terluka (terkena palu, gergaji, paku, - Proyeksi benda tajam tertusuk besi/terkena kawat besi dan tangan - Gunakan APD lengkap terkena las)
X
PEKERJAAN BANGUNAN PANEL LISTRIK
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti material galian, material timbunan, tulangan pembesian, papan bekisting dan peralatan kerja lainnya
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan pengecoran
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu, cairan cat dan pengelasan pipa
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Pekerja terpeleset atau terjatuh - Gunakan APD lengkap Pekerja terluka (terkena palu, gergaji, paku, - Proyeksi benda tajam tertusuk besi/terkena kawat besi dan tangan - Gunakan APD lengkap terkena las)
XI
PEKERJAAN RUMAH JAGA
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti material galian, material timbunan, tulangan pembesian, papan bekisting dan peralatan kerja lainnya
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan pengecoran
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu, cairan cat dan pengelasan pipa
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Pekerja terpeleset atau terjatuh - Gunakan APD lengkap Pekerja terluka (terkena palu, gergaji, paku, - Proyeksi benda tajam tertusuk besi/terkena kawat besi dan tangan - Gunakan APD lengkap terkena las)
XII
PEKERJAAN SLUDGE DRYING BED
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti material galian, material timbunan, tulangan pembesian, papan bekisting dan peralatan kerja lainnya Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan pengecoran
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
XII
PEKERJAAN SLUDGE DRYING BED
NO.
JENIS/TIPE PEKERJAAN
1
2
IDENTIFIKASI BAHAYA 3 Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu, cairan cat dan pengelasan pipa
PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 9 - Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Pekerja terpeleset atau terjatuh - Gunakan APD lengkap Pekerja terluka (terkena palu, gergaji, paku, - Proyeksi benda tajam tertusuk besi/terkena kawat besi dan tangan - Gunakan APD lengkap terkena las)
XIII
PEKERJAAN RUMAH OPERASI TYPE 45 M2
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti material galian, material timbunan, tulangan pembesian, papan bekisting dan peralatan kerja lainnya
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan pengecoran
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu, cairan cat dan pengelasan pipa
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Pekerja terpeleset atau terjatuh - Gunakan APD lengkap Pekerja terluka (terkena palu, gergaji, paku, - Proyeksi benda tajam tertusuk besi/terkena kawat besi dan tangan - Gunakan APD lengkap terkena las)
XIV
XV
XVI
PEKERJAAN RUMAH GENSET
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti material galian, material timbunan, tulangan pembesian, papan bekisting dan peralatan kerja lainnya Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan pengecoran
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu, cairan cat dan pengelasan pipa
- Tersedia MSDS - Gunakan APD lengkap seperti masker
Tergores/luka akibat terkena material/bahan sanitair
- Gunakan APD lengkap
-
Tertimpa batu
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertimpa - Gunakan APD lengkap
-
Tangan dan kaki terkena batu
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertimpa - Gunakan APD lengkap
-
Terpeleset pada area basah dan licin
-
Pekerja terpeleset atau terjatuh Pekerja terluka (terkena alat berat)
PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN PERPIPAAN ANTAR BANGUNAN
JARINGAN DISTRIBUSI PELAYANAN DESA POMBEWE
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya
- Pekerja terkena panas dari alat kerja
- Pekerja tertabrak kendaraan -
XVII
XVIII
JARINGAN DISTRIBUSI PELAYANAN DESA LORU
PEKERJAAN TUGU KRAN
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
Pekerja terpeleset atau terjatuh Pekerja terluka (terkena alat berat)
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya
- Bersihkan area yang basah - Gunakan APD lengkap - Gunakan APD lengkap - Pasang baricade - Operator memiliki SIO - Tersedia fleg man - Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun - Gunakan APD lengkap - Pasang barikade rambu-rambu penerangan - Gunakan APD lengkap - Pasang baricade memiliki SIO man
- Pasang '- Pasang lampu
- Operator - Tersedia fleg
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Pekerja terkena panas dari alat kerja
- Gunakan APD lengkap
- Pekerja tertabrak kendaraan
- Pasang barikade rambu-rambu penerangan
- Pekerja jatuh dari ketinggian
- Tersedia handrill - Gunakan APD lengkap dan Full body harness - Tersedia PTW Working at High
- Perancah roboh
- Diinstal oleh teknisi perancah Tersedia metode kerja perancah
- Pekerja terpeleset dan tersandung
- Gunakan APD lengkap
- Pasang '- Pasang lampu
-
NO.
JENIS/TIPE PEKERJAAN
1 XVIII
2 PEKERJAAN TUGU KRAN
IDENTIFIKASI BAHAYA 3 Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan plester dan Acian Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu -
Pekerja terpeleset atau terjatuh Pekerja terluka (terkena alat berat)
Pekerja tertimpa benda jatuh seperti peralatan kerja lainnya XIX
PEKERJAAN LANDSCAPING
Terjadi gangguan kesehatan pada pekerja (Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu yang muncul pada pekerjaan plester dan Acian Terjadi gangguan kesehatan mata pada pekerja akibat debu
PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 9 - Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Tersedia MSDS APD lengkap seperti masker
- Gunakan
- Tersedia MSDS APD lengkap seperti masker
- Gunakan
- Gunakan APD lengkap - Pasang baricade memiliki SIO man
- Operator - Tersedia fleg
- Pasang baricade - Pasang rambu-rambu bahaya tertima/tertimbun
- Tersedia MSDS APD lengkap seperti masker
- Gunakan
- Tersedia MSDS APD lengkap seperti masker
- Gunakan
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 1 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL PROTOKOL NEW NORMAL
DAFTAR ISI 1. TUJUAN .................................................................................................................................................... 4 2. RUANG LINGKUP...................................................................................................................................... 4 3. DEFINISI DAN SINGKATAN ....................................................................................................................... 4 4. REFERENSI ................................................................................................................................................ 5 5. TANGGUNG JAWAB ................................................................................................................................. 5 6. URAIAN ..................................................................................................................................................... 6 6.1 Sturktur Tim Satgas Covid-19 PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA ....................................................... 6 6.2 Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Saat Kembali Bekerja Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ......................................................................................................................... 7 6.2.1
Protokol Kesehatan Pegawai/Pekerja dan Pihak Lainnya ........................................................ 7
6.2.2
Pengaturan Bekerja di Kantor/Workshop/Proyek .................................................................... 7
6.2.3
Fasilitas Standar di Lokasi Kerja ................................................................................................. 8
6.3 Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dalam Kantor Pusat/Workshop/Proyek ........................ 8 6.3.1
Protokol Pengaturan Tempat Kerja ........................................................................................... 8
6.3.2
Protokol Penggunaan APD Selama Bekerja ............................................................................ 10
6.3.3
Protokol Penyediaan Makanan, Minuman dan Jajanan ......................................................... 11
6.3.4
Protokol Rapat .......................................................................................................................... 12
6.3.5
Protokol Pemeriksaan/Persetujuan Dokumen dan Inspeksi Pekerjaan ................................ 12
6.3.6
Protokol Penerimaan Tamu dan Pelayanan Lainnya .............................................................. 13
6.3.7
Protokol Penerimaan Surat atau Paket Barang ...................................................................... 13
6.3.8
Protokol Penerimaan Material/Peralatan ............................................................................... 13
6.3.9
Protokol Layanan Kebersihan .................................................................................................. 14
6.4 Protokol Saat Berangkat Ke Kantor/Workshop/Proyek ....................................................................... 16 6.4.1
Pastikan Anda dalam kondisi yang sehat (tidak demam atau pilek/batuk/nyeri
tenggorokan/sesak napas) sebelum bekerja. ............................................................................................ 16 6.4.2
WAJIB menggunakan masker saat keluar rumah. .................................................................. 16
6.4.3
Jaga jarak aman dengan orang lain minimal 1,5 meter. ........................................................ 16
6.4.4
Disarankan untuk menggunakan transportasi pribadi dengan tetap memperhatikan physically
distancing. Bila menggunakan transportasi umum, ikuti peraturan penggunaan transportasi yang ditetapkan pemerintah. .............................................................................................................................. 16 6.4.5
Cuci tangan atau gunakan hand sanitizer setelah menyentuh benda dan permukaan apapun.
16 6.4.6
Jangan menyentuh wajah sampai tangan benar-benar bersih. ............................................ 16
6.5 Protokol Saat Masuk Area Kantor/Workshop/Proyek ......................................................................... 16
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 2 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL 6.5.1
Pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu diatas 37,50 C atau tampak sakit (demam
atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak nafas) LARANG masuk area kerja dan wajib lapor atasan langsung, paramedik atau HSE. .................................................................................................................. 16 6.5.2
Lakukan cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir di wastafel yang telah disediakan
minimal selama 20 detik. ............................................................................................................................ 16 6.5.3
Setiap barang bawaan (kecuali makanan) wajib didesinfeksi. ............................................... 16
6.5.4
Tidak membawa masuk helm, jaket dan barang yang tidak diperlukan ke dalam ruangan
kerja.
16
6.6 Protokol Pengaturan Mess Pegawai/Pekerja ....................................................................................... 17 6.6.1
Jumlah orang dalam satu ruang tidur disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tingkatan
pegawai/pekerja di proyek. ........................................................................................................................ 17 6.6.2
Jarak antar tempat tidur minimal 100 cm. Jika kondisi tidak memungkinkan untuk
mendapatkan jarak minimum tersebut, maka harus diberi sekat dengan ketinggian minimal 180 cm.17 6.6.3
Jika tanpa dinding penyekat, jarak tidur antar pekerja minimal 120 cm. ............................. 17
6.6.4
Tidak disarankan memakai ranjang susun lebih dari 2 susun. ............................................... 17
6.6.5
Setiap kamar harus dilengkapi dengan jendela dengan luasan jendela tidak kurang dari 10
persen dari luas lantai. Jendela dapat dibuka untuk ventilasi udara dan pencahayaan dan terdapat jendela darurat atau angin-angin (bovenlight). ......................................................................................... 17 6.6.6
Halaman mess diatur supaya bersih, tertata rapi, tidak becek dan tidak ada genangan, serta
cukup luas untuk sirkulasi orang dan barang. ........................................................................................... 17 6.6.7
Saluran drainase harus dapat mengalirkan air buangan setiap saat sehingga tidak ada air
yang tergenang............................................................................................................................................ 17 6.6.8
Fasilitas cuci tangan atau wastafel dengan sabun harus tersedia di setiap mess. ............... 17
6.6.9
Perlu ditetapkan petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program 5R atau
housekeeping mess. .................................................................................................................................... 17 6.6.10
Perlu ditetapkan peraturan atau tata tertib penghuni mess dalam rangka untuk menjaga
keamanan, ketertiban dan implementasi program 5R. ............................................................................ 17 6.6.11
Perlu dilakukan tindakan untuk mencegah bersarangnya kutu, nyamuk, serangga, hewan
penggigit atau pengerat dan hama (fogging). ........................................................................................... 17 6.6.12
Dilakukan tindakan desinfeksi ruangan secara rutin. ............................................................. 17
6.6.13
Jika penghuni memiliki gejala atau terinfeksi penyakit menular segera melapor kepada
petugas Kesehatan setempat dan atau petugas K3. ................................................................................. 17 6.7 Protokol Saat Berada Di Dalam Lingkungan Kantor/Workshop/Proyek ............................................. 17 6.7.1
WAJIB menggunakan masker selama berada di dalam lingkungan kantor/proyek. ............ 17
6.7.2
Setiap saat jauhi kerumunan dan tetap jaga jarak aman dengan rekan kerja. ..................... 17
6.7.3
Wajib menjaga kebersihan diri dan menjaga Etika saat Batuk/Bersin. ................................. 17
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 3 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL 6.7.4
Menggunakan finger print dengan protokol pencegahan Covid-19 (pemakaian hand sanitizer
sebelum dan sesudah absen). .................................................................................................................... 17 6.7.5
Biasakan tidak berjabat tangan. .............................................................................................. 17
6.7.6
Segala bentuk pembayaran akan dilakukan secara cashless. ................................................ 17
6.7.7
Optimalisasi sirkulasi dan sinar matahari masuk di dalam ruang kerja. ................................ 17
6.7.8
Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja,
gunakan hand sanitizer. .............................................................................................................................. 17 6.7.9
Batasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam Kawasan proyek. Tidak sering
keluar masuk area kerja. Usahakan membawa makanan sendiri. ........................................................... 17 6.7.10
Tidak berkerumunan dan WAJIB menjaga jarak dengan posisi saling membelakangi saat
menggunakan passanger hoist di proyek. ................................................................................................. 17 6.8 Protokol Penanggulangan Darurat Covid-19........................................................................................ 18 6.8.1
Pada Saat Pemeriksaan Suhu Tubuh Sebelum Memasuki Area Kerja ................................... 18
6.8.2
Karyawan Berstatus ODP atau PDP atau Pernah Kontak dengan Kasus Positif COVID-19 ... 19
6.8.3
Jika Karyawan Terkonfirmasi Positif COVID-19 ....................................................................... 20
20 7. LAMPIRAN .............................................................................................................................................. 20 7.1 Formulir mitigasi/self-assessment intip.in/formprotocolcovid19 ....................................................... 20 7.2 Formulir Surat Pernyataan Sehat.......................................................................................................... 20
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 4 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL 1.
TUJUAN Mengatur standar bagaimana mengendalian penyebaran virus corona (COVID-19) pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pelaksanaan masa New Normal di lingkungan kantor, workshop dan proyek.
2.
RUANG LINGKUP Dokumen ini berlaku di seluruh area kerja PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA, kantor, workshop dan proyek.
3.
DEFINISI DAN SINGKATAN Virus Corona
Jenis Virus Corona a. Virus MERS-CoV b. Virus SARS-CoV c. Virus Corona Orang Dalam Pemantauan (ODP)
:
Jenis virus dari family Coronaviridae yang bias menginfeksi sistem pernapasan baik manusia maupun hewan. Kendati demikian, virus ini lebih banyak ditemukan pada hewan. Virus Corona pertama kali teridentifikasi pada periode 1960-an. Diberi nama Corona oleh karena struktur tubuhnya yang tampak menyerupai mahkota
: : :
Virus penyebab penyakit Middle East Respiratory Syndrome, atau MERS) Virus penyebab penyakit Severe Acute Respiratory Syndrome, atau SARS) Tipe Baru/2019-nCoV adalah virus protozoa corona baru yang ditemukan dalam tubuh manusia pada tahun 2019, berasal dari Wuhan, Cina. adalah seseorang yang mengalami demam (>37,5 0 C) atau riwayat demam: atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/ batuk; dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan; dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut: a. memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi local. Negara yang melaporkan transmisi local menurut WHO dapat dilihat melalui situs http://infeksiemerging.kemkes.go.id
:
b.
Pasien Pengawasan Suspek
Dalam (PDP) /
:
memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi local di Indonesia. Area transmisi local di Indonesia dapat dilihat melalui situs http://infeksimerging.kemkes.go.id
adalah: a. Seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (>37,50 C) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat; dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan; dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut: - Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal. Informasi dapat di akses pada http://infeksiemerging.kemkes.go.id
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 5 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL -
Gejala COVID-19
:
Cara Penularan
:
PSBB
:
Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi local di Indonesia. Informasi dapat di akses pada http://infeksiemerging.kemkes.go.id b. Seseorang dengan demam (>37,50 C) atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19 c. Seseorang dengan ISPA berat/pneumonia berat di area transmisi lokasi di Indonesia yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal dan bahkan kematian. Tanda-tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam, dengan beberapa kasus mengalami kesulitan bernapas, dan hasil rontgen menunjukkan infiltrate pneumonia luas di kedua paru Virus corona melalui droplets dapat menular dari hewan ke manusia maupun antar manusia itu sendiri. Berikut adalah cara penularan coronavirus yang paling umum: a. Kontak langsung dengan penderita b. Terpapar liur penderita (ciuman, batuk, bersin) c. Menyentuh benda-benda yang terkontaminasi (Kasur, bantal, guling, sofa, meja dan sebagainya) Pembatasan Sosial Berskala Besar, adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfektsi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
4.
REFERENSI 4.1 Kebijakan, Sasaran, Target dan Program Kerja K3L 4.2 Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran dan Industri
5.
TANGGUNG JAWAB 5.1 Direktur Utama Memastikan bahwa dokumen ini disetujui & tersedia sumber daya yang memadai untuk pelatihan komunikasi, pelaksanaan inspeksi, pemantauan, dan audit. 5.2 Management Respresentative Memastikan bahwa dokumen ini dikomunikasikan dan dilakukan pelatihan kepada semua personel yang bertanggung jawab dalam implementasi atau personel yang diharuskan memenuhi dokumen ini. 5.3 HSE Koordinator
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 6 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL
5.4
5.5
6.
Melaksanakan inspeksi, audit, mengkaji dan melakukan observasi untuk memastikan implementasi dokumen ini Dokumen Kontrol Memastikan bahwa dokumentasi yang terkait dengan pelaksanaan dokumen ini (inspeksi, tes, audit, tinjauan, dan observasi) diisi dan didokumentasikan dengan baik dalam bentuk hard copy ataupun soft copy HR 5.5.1 Menyediakan sarana prasarana sumber daya pendukung 5.5.2 Menentukan penyusunan sarana prasarana sumber daya pendukung
URAIAN 6.1 Sturktur Tim Satgas Covid-19 PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA
Endang Seyorini
Penanggung Jawab Ir. Texin Sirait, MM
Ir. Luhut Tunggul S
SATGAS UTAMA Ketua Muryanto
Anggota Slamet Ariyadi Sandi Fahmi A
Anggota Yunus Sudrajat Yasin
Anggota Tetty Situmeang Anang Tukas Y
Anggota I Nyoman S Agus Wahyono
Tugas, tanggung jawab dan kewenangan SATGAS COVID-19, antara lain: a. Penanggung Jawab dan Ketua - Memastikan pelaksanaan sosialisasi, edukasi, promosi teknik dan metode pencegahan COVID-19 - Membuat kebijakan mengenai pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan proyek - Membuat keputusan status kantor/workshop/proyek sebagai pengendalian penyebaran virus corona di lingkungan PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA jika ditemukan personil terdidentifikasi positif virus corona b.
Anggota - Melakukan sosialisasi, edukasi, promosi teknik dan metode pencegahan COVID-19. - Menjalankan seluruh protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19. - Melakukan pemeriksaan potensi kepada semua orang dengan cara screening, yang terdiri dari pemeriksaan suhu badan, pemeriksaan gejala visual, dan pemeriksaan indikasi terhadap seluruh personil proyek disetiap area/zona.
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 7 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL -
Melakukan keputusan tindak lanjut jika ditemukan personil teridentifikasi terkena virus corona (ODP) Melakukan koordinasi dengan Tim Krisis COVID-19, yakni tim HSE & MR Memastikan pengawalan terhadap tindak lanjut pada ODP untuk memastikan status ODP dari RS Rujukan Pemerintah
6.2 Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Saat Kembali Bekerja Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 6.2.1 Protokol Kesehatan Pegawai/Pekerja dan Pihak Lainnya a. Pegawai/pekerja yang diijinkan masuk kerja setiap hari adalah seseorang yang tidak memiliki riwayat penyakit kronis (kormobit) yang rentan terkena dampak Covid-19 dan tidak berstatus OTG, ODP, PDP maupun positif Covid-19. b. Pegawai dengan status OTG, ODP atau PDP diharuskan bekerja dari rumah (WFH) dan melakukan karantina. c. Proyek tidak diijinkan untuk merekrut pegawai atau pekerja dengan usia diatas 60 tahun untuk pekerjaan di lapangan. Hal ini juga berlaku bagi para Subkontraktor. (Mengacu pada PERGUB DKI No. 33 Tahun 2020 Pasal Ayat 2). d. Pegawai atau pekerja baru dapat diijinkan untuk masuk kerja setelah menyerahkan hasil pemeriksaan Kesehatan atau medical check-up yang menyatakan fit to work dengan menunjukkan surat sehat atau hasil rapid test. Pegawai atau pekerja dengan yang menunjukkan hasil reactive pada rapid test tidak diperkenankan masuk kerja dan harus mengikuti prosedur penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan. e. Manajemen berkoordinasi untuk menerapkan protokol Kesehatan yang berlaku bagi semua pegawai/pekerja. f. Semua tamu yang berkunjung ke kantor/workshop harus dilakukan pemeriksaan Kesehatan berupa pengecekan suhu tubuh dan kuesioner riwayat perjalanan, gejala Covid-19 yang dialami dan kontak pasien Covid-19. 6.2.2
Pengaturan Bekerja di Kantor/Workshop/Proyek a. Kriteria Pegawai/Pekerja 1) Dalam kondisi sehat, mengacu pada catatan pemantauan pegawai/pekerja melalui data screening suhu badan 14 hari terakhir. 2) Pegawai rekruitmen baru dalam kondisi sehat (fit to work) dinyatakan dengan hasil pemeriksaan Kesehatan dan medical check-up dan melampirkan hasil rapid test. Pegawai atau pekerja baru yang menunjukkan hasil reactive pada rapid test tidak diperkenankan masuk kerja dan harus mengikuti prosedur penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan. 3) Tidak termasuk kategori pegawai/pekerja yang rentan terhadap Covid-19 sesuai penjelasan pada Sub-bagian 6.2.1.a pada Pedoman ini. b.
Perilaku Disiplin 1) Melakukan pembatasan jarak antara meja kerja sesuai ketentuan pada Bagian 6.3.1 Pedoman ini. 2) Menerapkan physical distancing pada setiap interaksi antara pegawai/pekerja. 3) Mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk lokasi kerja. 4) Menggunakan APD yang sesuai dengan lokasi dan jenis pekerjaan sepanjang waktu sesuai ketentuan pada Bagian 6.3.2 Pedoman ini. 5) Membersihkan tangan dengan handsanitizer secara berkala.
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 8 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL
c.
6.2.3
6) Tidak megusap/menyentuh wajah sebelum mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer/handrub. 7) Tidak berbagi makanan dan minuman, pemakaian peralatan ibadah, peralatan makan minum dan lain sebagainya. Waktu Kerja 1) Seluruh pegawai/pekerja yang bekerja di kantor/proyek diwajibkan datang tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas Standar di Lokasi Kerja a. Penyediaan ruang klinik Kesehatan/P3K di basecamp proyek yang dilengkapi dengan sarana Kesehatan, seperti tabung oksigen, thermoscan, pengukur tekanan darah, obatobatan dan petugas medis. b. Ruang isolasi dengan negative pressure atau ventilasi yang cukup untuk pegawai/pekerja yang ditemukan dalam kondisi darurat (mengalami gejala Covid-19). c. Kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat untuk Emergency Covid-19. d. Penyediaan fasilitas pencuci tangan (air, sabun, handsanitizer), tissue, masker. e. Petugas pelaksana desinfeksi beserta bahan dan peralatannya. f. Alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan pada Bagian 6.3.2 Pedoman ini. g. Penyediaan vitamin dan nutrisi tambahan.
6.3 Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dalam Kantor Pusat/Workshop/Proyek 6.3.1 Protokol Pengaturan Tempat Kerja a. Pengaturan Tempat Kerja di Kantor/Workshop 1) Ruang Kerja/Ruang Rapat - Melakukan pembatasan jarak tempat duduk antar pegawai minimal 1 meter. - Setiap ruang rapat harus diberi tanda peringatan maksimal orang yang berada di dalamnya. - Menyediakan handsanitizer/hand rub. - Menyediakan tissue alkohol untuk setiap alat minum/makan di ruang rapat. - Meniadakan persediaan makanan/minuman saat rapat. - Mewajibkan penggunaan APD untuk seluruh pegawai di ruang kerja/rapat. - Melakukan kegiatan pembersihan dan desinfeksi secara rutin sesuai ketentuan pada Bagian 6.3.9 Pedoman ini. - Melaksanakan 5R dan K3 Lingkungan Kerja 2) Ruang Tunggu Tamu, Kurir dan Kasir - Melakukan pembatasan jarak antar tempat duduk minimal 1 meter atau mengosongkan tempat duduk yang bersebelahan. - Melakukan pembatasan jarak antar antrian pemeriksaan dan antrian layanan. - Melakukan pembatasan jumlah orang yang berada di dalam ruangan. - Menyediakan handsanitizer/hand rub. - Melakukan kegiatan pembersihan dan desinfeksi secara rutin sesuai ketentuan pada Bagian 6.3.9 Pedoman ini. - Melaksanakan 5R dan K3 Lingkungan Kerja. b. Pengaturan Tempat Kerja di Area Proyek 1) Lokasi Pekerjaan Konstruksi - Melakukan pengaturan jarak antar pekerja dalam melaksanakan aktivitas di lapangan minimal 1 meter.
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 9 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL -
c.
Menyediakan tempat cuci tangan (air mengalir, sabun, handsanitizer) di setiap titik lokasi kerja (zona, posko, dll), gudang, workshop, mess dan lain lain. - Melakukan kegiatan pembersihan dan desinfeksi secara rutin di lingkungan proyek, basecamp dan mess 2 hari sekali atau sesuai kondisi keparahan dan dilaksanakan diluar jam kerja. - Melaksanakan 5R dan K3 Lingkungan Kerja 2) Passanger Hoist (PH) - Melakukan pembatasan jumlah orang yang berada di dalam PH dengan memberikan tanda peringatan dan memberikan jarak antar penumpang PH minimal 1 meter. - Menyediakan handsanitizer/hand rub. - Melakukan kegiatan pembersihan dan desinfeksi secara rutin sesuai ketentuan pada Bagian 6.3.9 Pedoman ini. Pengaturan Tempat Kerja di Tempat Lainnya 1) Masjid/Musholla - Melakukan pembatasan jarak antar jamaah minimal 1 meter. - Menyediakan sabun cuci tangan di setiap tempat wudhu dan toilet. - Mewajibkan penggunaan APD untuk setiap orang yang berada di Masjid/Musholla. - Tidak menggelar karpet atau menyediakan fasilitas sajadah. - Membawa peralatan sholat secara mandiri. - Melakukan kegiatan pembersihan dan desinfeksi secara rutin sesuai ketentuan pada Bagian 6.3.9 Pedoman ini. 2) Kantin dan Dapur - Melakukan pembatasan jarak antar tempat duduk minimal 1 meter atau dengan memberi sekat antar tempat duduk di kantin. - Melakukan pembatasan jumlah orang yang berada di dalam kantin dan dapur dengan memberikan tanda peringatan. - Petugas Dapur yang membeli bahan makanan (sayuran, bahan makanan mentah dll) dari Pasar Tradisional wajib membersihkan diri (mandi dan berganti pakaian bersih) sebelum memasuki area Dapur. - Seluruh bahan makanan (sayuran, bahan makanan mentah dll) yang dibeli dari Pasar Tradisional wajib dibersihkan/dicuci terlebih dahulu sebelum proses dimasak. - Menyediakan tempat cuci tangan (air mengalir, sabun, handsanitizer) dilengkapi dengan alat pengering atau tissue. - Menyediakan tempat sampah yang cukup, minimal dua (2) buah dengan keadaan tertutup dan mudah dibersihkan. - Tidak menyediakan lap makan kain. - Penyajian makanan dan minuman dilakukan dalam kemasan dengan alat makan sekali pakai atau peralatan makan minum pribadi. - Mewajibkan penggunaan APD bagi penyaji makanan berupa masker, sarung tangan sekali pakai, celemek/apron, face shield dan tudung kepala. Melakukan kegiatan pembersihan di ruang kantin dan desinfeksi secara rutin sesuai ketentuan pada Bagian 6.3.9 Pedoman ini.
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 10 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL 6.3.2
Protokol Penggunaan APD Selama Bekerja Pekerja/petugas/pegawai memiliki potensi terpapar Covid-19 yang berbeda bergantung pada peran, fungsi dan lokasinya. Berdasarkan occupational risk pyramid OSHA, pekerjaan dengan risiko paparan terbagi menjadi very high (sangat tinggi), high (tinggi), medium (sedang) dan lower (rendah). Berdasarkan risikonya, penggunaan APD pegawai dan pekerja ditetapkan sebagain berikut: Tipe Pegawai/ Pekerja Paramedis
Aktivitas Pemeriksaan Kesehatan, pengambilan sampel rapid test, evakuasi pegawai/pekerja
Risiko Sangat Tinggi
Petugas P3K, Petugas pendukung layanan medis, sopir ambulans
Membantu evakuasi pegawai/pekerja
Tinggi
Face shield Coverall Sarung tangan latex, PVC/PU Masker Bedah atau N95 Penutup Kepala
Petugas Security
Pemeriksaan dan penerimaan pegawai, pekerja, tamu, paket, surat dll
Medium
Face shield Sarung Tangan Masker bedah atau masker kain
Petugas Gudang, penerima material
Pemeriksaan, penerimaan, penyusunan dan pendistribusian material
Medium
Face shield Sarung Tangan (tipe disesuaikan dengan jenis material) Masker kain Helm Sepatu Safety Rompi
Pekerja lapangan (Site Manager, Site Engineer, Supervisor, HSE, QC, Mandor, Tukang, Pembantu Tukang, Operator, dll) atau pegawai yang ditugaskan ke lapangan
Pekerjaan konstruksi di lapangan
Medium s/d Sangat Tinggi
Face shield Sarung Tangan (tipe disesuaikan dengan jenis pekerjaan) Masker kain Helm Sepatu Safety Rompi APD lain sesuai jenis dan risiko pekerjaan
Paraf
APD Wajib Minimum Face shield Coverall Sarung Tangan latex, PVC/PU Masker Bedah atau N95 Pelindung Mata Penutup Kepala Sepatu Pelindung
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 11 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL Pegawai kantor
Kegiatan perkantoran secara umum
Rendah
Masker kain
Pegawai kantor (Kasir)
Kegiatan kasir keuangan
Medium
Face shiled Sarung Tangan Masker kain
Petugas Kantin/Dapur
Penyajian Makanan
Medium
Face shield Masker bedah/kain Sarung Tangan latex, PVC, nitrile atau PU Celemek/Apron Penutup Kepala
Petugas Kebersihan
General cleaning (indoor), desinfeksi permukaan
Rendah
Face shield Masker kain Sarung tangan latex
Petugas desinfeksi ruangan/fogging
Desinfeksi ruangan/fogging
Medium
Sopir
Mengemudi kendaraan
Medium
Sarung tangan kain Masker bedah atau kain
Tamu
Berinteraksi dengan pegawai
Medium
Masker Kain APD lain (kacamata, helm, rompi, sepatu) untuk yang ke lokasi proyek
Face shield Sarung Tangan latex Masker Bedah atau N95 Helm proyek Sepatu boot Kaca mata Coverall atau Apron
Perusahaan mewajibkan semua pegawai, pekerja dan tamu selalu memakai APD selama berada di lokasi kerja Perusahaan. Selama masa pandemic Covid-19, Perusahaan melarang penggunaan APD secara bergantian atau saling tukar antar sesama pegawai, pekerja maupun tamu. Pegawai dan pekerja wajib menggunakan APD masing-masing dan merawat APD pribadinya agar tetap layak digunakan. Untuk keperluan tamu, Perusahaan selalu menyediakan APD dalam kondisi bersih dan higienis. APD yang habis dipakai oleh tamu seperti helm, sepatu safety dan face shield harus dipisahkan dalam wadah khusus dan dilakukan pencucian oleh petugas khusus dengan menggunakan bahas desinfektan. 6.3.3
Protokol Penyediaan Makanan, Minuman dan Jajanan a. Persyaratan Kesehatan Tukang Masak dan Penyaji Makanan/Minuman 1) Telah mendapatkan pelatihan tentang kebersihan dan Kesehatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan makan bagi tenaga kerja. 2) Melakukan pemeriksaan Kesehatan badan.
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 12 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL 3)
b.
Tidak boleh melayani makanan selama menderita suatu penyakit sampai dinyatakan sehat kembali oleh dokter yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan sehat. 4) Tidak boleh melayani makanan bagi petugas kesehatan yang memiliki riwayat kontak dengan penderita/terinfeksi COVID-19 dalam 14 hari kebelakang. 5) Mewajibkan penggunaan APD bagi petugas tukang masak dan penyaji sesuai ketentuan pada Bagian 6.3.2 Pedoman ini. Penyajian Makanan dan Jajanan 1) Selama masa pandemic Covid-19, penyajian makanan dan jajanan sangat disarankan dengan menggunakan kemasan atau kotak makanan atau peralatan makan yang terjamin steril. 2) Apabila kondisi kantin atau ruang makan tidak memungkinkan diterapkan physical distancing, penyajian makanan dapat dilakukan dengan mengantarkannya ke meja kerja masing-masing pegawai.
6.3.4
Protokol Rapat a. Rapat Teleconference 1) Kegiatan rapat secara teleconference dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang telah direkomendasikan aman. 2) Dalam penggunaan aplikasi teleconference tidak diperkenankan menyebarkan atau memberikan informasi mengenai password, username dan data diri lainnya kepada pihak lain yang tidak diundang atau tanpa seijin pemimpin rapat. 3) Jika diperllukan, rapat teleconference dapat direkam (record) untuk kebutuhan administratif internal. b. Rapat dengan Tatap Muka 1) Apabila tidak memungkinkan melaksanakan rapat dengan melalui teleconference, rapat dapat dilakukan secara tatap muka dengan terlebih dahulu mengajukan jadwal rapat kepada petugas pengelola ruang rapat (General Affair). 2) Tidak diperbolehkan melakukan interaksi dengan jarak kurang dari 1 meter. 3) Tidak diperbolehkan berbagi penggunaan alat minum/makan. 4) Tidak diperbolehkan berbagi air minum/makanan ringan. 5) Membersihkan tangan dengan handsanitizer yang telah disediakan sebelum mengamil air minum atau makanan. 6) Peserta rapat wajib menggunakan APD sesuai ketentuan pada Bagian 6.3.2 Pedoman ini. 7) Pelaksanaan rapat tatap muka dilakukan sesingkat mungkin dan diusahakan dapat selesai dalam waktu dua jam, kecuali ada urgensi yang harus dilaksanakan lebih dari 2 jam.
6.3.5
Protokol Pemeriksaan/Persetujuan Dokumen dan Inspeksi Pekerjaan a. Pembatasan dan persetujuan dokumen (shop drawing, laporan inspeksi, laporan kemajuan pekerjaan dll) yang tidak dapat dilakukan atau tidak disetujui untuk dilakukan secara digital, dilakukan secara tatap muka harus memperhatikan penerapan physical distancing, mengenakan APD (minimal masker), serta penggunaan alat tulis secara sendiri-sendiri (tidak bergantian). b. Kegiatan inspeksi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan atau tidak disetujui untuk dilakukan secara digital, dilakukan secara langsung di lapangan harus memperhatikan penerapan physical distancing dan mengenakan APD sesuai ketentuan pada Bagian 6.3.2 Pedoman ini.
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 13 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL 6.3.6
Protokol Penerimaan Tamu dan Pelayanan Lainnya a. Sedapat mungkin pertemuan dengan pihak luar perusahaan dilakukan secara daring melalui teleconference. Apabila tidak memungkinkan dilakukan secara daring harus membuat janji terlebih dahulu dan memastikan kondisi tamu yang akan berkunjung dalam keadaan sehat (menunjukkan surat sehat atau hasil rapid test) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan bukan OTG, ODP, PDP atau positif Covid-19. b. Tamu yang masuk lokasi perusahaan (kantor, proyek atau workshop) wajib diperiksa sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja, seperti pengukuran suhu badan dan cuci tangan. c. Jika suhu tubuh > 37,50 C, tamu tidak diizinkan masuk ke lokasi perusahaan. d. Tamu wajib menggunakan APD sesuai ketentuan yang telah ditetapkan di lokasi kerja. e. Menerapkan physical distancing saat mengantar dan atau menemui tamu (tidak berjabat tangan dan menjaga jarak fisik). f. Meminimalkan jumlah orang yang berada di dalam ruangan sesuai kapasitas ruangan. Penentuan kapasitas ruangan didasarkan pada pengaturan jarak minimal antar tempat duduk. g. Alat yang dipakai di dalam ruangan sebisa mungkin adalah alat milik pribadi. h. Selalu membersihkan ruangan dengan desinfektan, sebelum dan setelah dilakukan pertemuan (terutama bagian-bagian yang sering dipegang).
6.3.7
Protokol Penerimaan Surat atau Paket Barang a. Sedapat mungkin surat dikirimkan melalui email. b. Petugas yang melakukan kegiatan penerimaan surat atau paket barang menggunakan APD (minimal masker dan sarung tangan). c. Melakukan prosedur pencegahan Covid-19 kepada pengantar/kurir seperti pengecekan suhu badan, cuci tangan dll. d. Melakukan pendataan surat atau paket barang seperti informasi pengirim, tanggal pengiriman dan asal barang. Kegiatan ini diakukan di dalam lokasi pembatasan yang telah ditentukan. e. Melakukan pengelapan menggunakan sanitizer (> 62% alcohol) terhadap permukaan paket barang atau surat. f. Melakukan identikasi surat atau paket barang yang telah melalui proses pencegahan Covid-19 dengan tagging atau label/security pass. g. Melakukan distribusi surat atau paket barang kepada penerima.
6.3.8
Protokol Penerimaan Material/Peralatan a. Petugas yang melakukan kegiatan penerimaan barang menggunakan APD sesuai dengan ketentuan pada Bagian 6.3.2 Pedoman ini. b. Melakukan prosedur pencegahan Covid-19 kepada Sopir/Pengantar/Kurir seperti pengecekan suhu badan, cuci tangan dan lain-lain. c. Melakukan desinfeksi terhadap kendaraan pengantar sebelum masuk ke lokasi penurunan oleh Security. d. Melakukan pendataan material/peralatan seperti informasi pengirim, tanggal pengiriman, penerima dan asal barang. Kegiatan ini dilakukan di dalam lokasi pembatasan yang telah ditentukan. e. Memberikan tagging atau label/security pass sebagai identifikasi barang telah melalui proses pencegahan Covid-19.
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 14 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL f.
6.3.9
Materil/peralatan disimpan dan ditata sesuai kaidah 5R dan petunjuk penyimpanan barang.
Protokol Layanan Kebersihan a. Jadwal/Frekuensi Desinfeksi Kegiatan desinfeksi permukaan dilaksanakan dengan jadwal dan frekuensi sesuai dengan objeknya sebagai berikut: Meja kursi dan peralatan kerja kantor Sebelum dan sesudah jam kerja Meja kursi ruang rapat Sebelum dan sesudah pelaksanaan rapat Tempat duduk ruang tamu, ruang tunggu dan Sebelum dan sesudah jam kerja; sehabis ruang komunal dipakai duduk Pegangan pada pintu loby, ruang kerja, ruang Setiap dua (2) jam rapat, toilet Lantai masjid/musholla yang aktif digunakan Satu (1) jam sebelum pelaksanaan sholat jamaah b.
Pelaksanaan Desinfeksi Pelaksanaan desinfeksi dapat dilakukan secara mandiri atau menggunakan vendor yang berkompeten. Pelaksanaan desinfeksi secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut: 1) Desinfeksi Permukaan - Cuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri (face shield, masker, sarung tangan, coverall atau apron). - Siapkan larutan/cairan desinfekstan. - Desinfeksi permukaan memiliki sasaran: Desinfeksi lingkungan permukaan datar seperti lantai, dinding, meja, kursi, lemari, perabot rumah tangga. Desinfeksi benda yang paling sering bersentuhan dengan tangan seperti pegangan tangga, gagang pintu, gagang telepon, alat fotocopy, printer, workstation, peralatan dapur dan makan, toilet dan wastafel. Desinfeksi ventilasi buatan seperti air conditioner, air sterilization, air purifier, AC sentral. - Khusus untuk karpet, permadani, dan tirai cuci terlebih dahulu hilangkan kotoran yang menempel dengan menggunakan air hangat dan sabun. - Langkah membersihkan dan mendesinfeksi pakaian, handuk, dan linen lainnya: Jangan mengaduk cucian kotor, bertujuan untuk mengurangi kemungkinan penyebaran virus melalui udara. Cuci dengan air hangat dan sabun. Bersihkan dan desinfeksi keranjang atau tas pakaian sesuai dengan panduan desinfeksi untuk permukaan. - Proses deinfeksi: Persiapkan tisu, kain microfiber (MOP) dan botol sprayer. Persiapkan cairan desinfeksi yang akan digunakan sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan. Jika menggunakan kain microfiber (MOP), rendam kain microfiber (MOP) ke dalam air yang telah berisi cairan desinfektan. Lakukan pengelapan pada lingkungan permukaan datar dan biarkan tetap basah selama 10 menit.
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 15 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL Jika menggunakan botol sprayer, isi botol dengan cairan desinfektan yang telah diencerkan. Ambil 2 lembar tisu dan dilipatkan 2 atau 4. Semprotkan cairan desinfektan pada tisu dan lakukan pengelapan zig-zag atau memutar dari tengah keluar. Untuk desinfeksi ventilasi buatan, sebelum dinyalakan lakukan penyemprotan pada evaporator, blower dan enyaring udara (filter) dengan botol sprayer yang telah berisi cairan desinfektan. Dinaljutkan dengan desinfeksi pada permukaan chasing indoor AC. Pada AC sentral dilakukan desinfeksi permukaan pada mounted dan kisi-kisi exhaust dan tidak perlu dibilas. Untuk desinfeksi peralatan pribadi pekerja dapat menggunakan cairan desinfeksi personal pada saat sebelum digunakan untuk bekerja. Lepaskan APD dan cuci tangan. (Sumber: Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan tentang Protokol PEnanganan Covid-19 dikutip dari Infeksiemerging.kemker.go.id pada tanggal 17 Maret 2020) 2) Desinfeksi Udara - Desinfeksi udara adalah proses pengurangan jumlah kemungkinan mikroorganisme ke tingkat bahaya lebih rendah pada udara yang terindikasi kontaminasi oleh mikroorganisme. - Desinfeksi udara memiliki sasaran ruangan yang terindikasi kontaminasi oleh mikroorganisme. - Jenis desinfeksi yang dapat digunakan adalah hydrogen peroksida dan menggunakan alat semprot. - Proses desinfeksi adalah sebagai berikut: Gunakan APD seperti sarung tangan dan masker sekali pakai saat melakukan desinfeksi. Sarung tangan harus dibuang setiap selesai pembersihan jika sarung tangan dapat digunakan Kembali, sarung tangan tersebut harus digunakan khusus untuk memberishkan dan mendesinfeksi permukaan terindikasi kontaminasi dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain. Persiapan alat semprot telah berisi cairan hydrogen peroksida. Atur konsentrasi desinfektan sesuai dengan luas ruangan dan waktu pemaparan maksimal 30 menit. Ikuti petunjuk yang diberikan pada brosur bahan desinfeksi. Pastikan tidak ada orang dan makanan/minuman terbuka sebelum melakukan desinfeksi udara ini. Ruangan dapat digunakan Kembali setelah 60 menit. Lepaskan APD dan lanjutkan dengan cuci tangan pakai sabun. Frekuensi desinfeksi ini dilaksanakan 2 (dua) hari sekali atau sesuai kondisi keparahan dan dilaksanakan diluar jam kerja. 3) Desinfeksi Personal - Disinfeksi personal dilakukan terhadap pegawai, pekerja dan tamu yang akan memasuki area kantor/basecamp dan area kerja proyek. - Desinfeksi personal di area kantor/basecamp dilakukan menggunakan desinfection chamber, yaitu penyemprotan desinfeksi ke tubuh personil dengan memasuki kotak/chamber dan disemprot selama 10 detik.
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 16 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL -
c.
Sedangkan desinfeksi personal di area kerja proyek dilakukan menggunakan sprayer manual, yaitu penyemprotan desinfeksi ke tubuh pesonil dengan menyemprotkan cairan desinfektan secara manual. Material Safety Data Sheet (MSDS) Bahan desinfektan yang digunakan harus dilengkapi dengan MSDS dari produsen dengan bahasa yang mudah dipahami oleh petugas pengguna. Jika MSDS tersedia dalam Bahasa asing, perlu disiapkan petunjuk pemakaian, petunjuk keselamatan dan pencegahan bahaya dalam Bahasa Indonesia yang mudah dipahami petugas.
6.4 Protokol Saat Berangkat Ke Kantor/Workshop/Proyek 6.4.1 Pastikan Anda dalam kondisi yang sehat (tidak demam atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak napas) sebelum bekerja. 6.4.2 WAJIB menggunakan masker saat keluar rumah. 6.4.3 Jaga jarak aman dengan orang lain minimal 1,5 meter. 6.4.4 Disarankan untuk menggunakan transportasi pribadi dengan tetap memperhatikan physically distancing. Bila menggunakan transportasi umum, ikuti peraturan penggunaan transportasi yang ditetapkan pemerintah. 6.4.5 Cuci tangan atau gunakan hand sanitizer setelah menyentuh benda dan permukaan apapun. 6.4.6 Jangan menyentuh wajah sampai tangan benar-benar bersih. 6.5 Protokol Saat Masuk Area Kantor/Workshop/Proyek 6.5.1 Pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu diatas 37,50 C atau tampak sakit (demam atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak nafas) LARANG masuk area kerja dan wajib lapor atasan langsung, paramedik atau HSE. 6.5.2 Lakukan cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir di wastafel yang telah disediakan minimal selama 20 detik. 6.5.3 6.5.4
Setiap barang bawaan (kecuali makanan) wajib didesinfeksi. Tidak membawa masuk helm, jaket dan barang yang tidak diperlukan ke dalam ruangan kerja.
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 17 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL 6.6 Protokol Pengaturan Mess Pegawai/Pekerja 6.6.1 Jumlah orang dalam satu ruang tidur disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tingkatan pegawai/pekerja di proyek. 6.6.2 Jarak antar tempat tidur minimal 100 cm. Jika kondisi tidak memungkinkan untuk mendapatkan jarak minimum tersebut, maka harus diberi sekat dengan ketinggian minimal 180 cm. 6.6.3 Jika tanpa dinding penyekat, jarak tidur antar pekerja minimal 120 cm. 6.6.4 Tidak disarankan memakai ranjang susun lebih dari 2 susun. 6.6.5 Setiap kamar harus dilengkapi dengan jendela dengan luasan jendela tidak kurang dari 10 persen dari luas lantai. Jendela dapat dibuka untuk ventilasi udara dan pencahayaan dan terdapat jendela darurat atau angin-angin (bovenlight). 6.6.6 Halaman mess diatur supaya bersih, tertata rapi, tidak becek dan tidak ada genangan, serta cukup luas untuk sirkulasi orang dan barang. 6.6.7 Saluran drainase harus dapat mengalirkan air buangan setiap saat sehingga tidak ada air yang tergenang. 6.6.8 Fasilitas cuci tangan atau wastafel dengan sabun harus tersedia di setiap mess. 6.6.9 Perlu ditetapkan petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program 5R atau housekeeping mess. 6.6.10 Perlu ditetapkan peraturan atau tata tertib penghuni mess dalam rangka untuk menjaga keamanan, ketertiban dan implementasi program 5R. 6.6.11 Perlu dilakukan tindakan untuk mencegah bersarangnya kutu, nyamuk, serangga, hewan penggigit atau pengerat dan hama (fogging). 6.6.12 Dilakukan tindakan desinfeksi ruangan secara rutin. 6.6.13 Jika penghuni memiliki gejala atau terinfeksi penyakit menular segera melapor kepada petugas Kesehatan setempat dan atau petugas K3. 6.7 Protokol Saat Berada Di Dalam Lingkungan Kantor/Workshop/Proyek 6.7.1 6.7.2 6.7.3 6.7.4 6.7.5 6.7.6 6.7.7 6.7.8
6.7.9 6.7.10
WAJIB menggunakan masker selama berada di dalam lingkungan kantor/proyek. Setiap saat jauhi kerumunan dan tetap jaga jarak aman dengan rekan kerja. Wajib menjaga kebersihan diri dan menjaga Etika saat Batuk/Bersin. Menggunakan finger print dengan protokol pencegahan Covid-19 (pemakaian hand sanitizer sebelum dan sesudah absen). Biasakan tidak berjabat tangan. Segala bentuk pembayaran akan dilakukan secara cashless. Optimalisasi sirkulasi dan sinar matahari masuk di dalam ruang kerja. Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer. Batasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam Kawasan proyek. Tidak sering keluar masuk area kerja. Usahakan membawa makanan sendiri. Tidak berkerumunan dan WAJIB menjaga jarak dengan posisi saling membelakangi saat menggunakan passanger hoist di proyek.
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 18 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL 6.8 Protokol Penanggulangan Darurat Covid-19 (JIKA DITEMUKAN PEGAWAI/PEKERA YANG POSITIF COVID-19) 6.8.1 Pada Saat Pemeriksaan Suhu Tubuh Sebelum Memasuki Area Kerja Pengukuran Suhu Tubuh sebelum Memasuki Lokasi Kerja
Pengukuran Suhu Tubuh > 37,50 C (diulang 2x dengan tenggat 5 menit) dengan atau tanpa gejala infeksi saluran pernapasan
Pengukuran Suhu Tubuh ≤ 37,50 C (diulang 2x dengan tenggat 5 menit) dengan atau tanpa gejala infeksi saluran pernapasan
Diistirahatkan di Klinik Kantor Pusat/Worskshop
Untuk Karyawan/Pengungjung
Pemeriksaan suhu badan ulang dan tensi atau tekanan darah oleh petugas
Pengisian self-assessment untuk mengetahui riwayat kontak dengan ODP/PDP/terinfeksi positif Covid-19 atau berpergian ke kerumunan/keramaian
Pengisian Self Assessment
Riwayat kontak dengan ODP/PDP/terinfeksi positif Covid-19 atau berpergian ke kerumunan/keramaian
Tidak
Tidak
Diperkenankan masuk dan layak untuk bekerja
Ya
Ya
Untuk Karyawan/Pengunjung
Diminta untuk menggunakan APD selama di lingkungan tempat kerja
Dibawa ke Klinik/RS untuk pemeriksaan dokter dan mendapatkan pengoratan sesuai sakit yang diderita
Dilakukan pemeriksaan dengan rapid test ke RS terdekat
Non Reaktif
Reaktif
Sebelum Kembali bekerja Mengikuti tahapan pada Mendapat surat keterangan dari dokter
Bagian 6.8.2 Pedoman ini
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 19 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL 6.8.2
Karyawan Berstatus ODP atau PDP atau Pernah Kontak dengan Kasus Positif COVID-19
Karyawan A (ODP, PDP, atau pernah kontak erat dengan kasus positif COVID-19) -
Menghubungi atasan langsung dan HSE HSE melaporkan ke MR Hse melakukan penelusuran karyawan lain yang kontak dengan karyawan A selama 14 hari kebelakang Karyawan A melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari dan mengisi formulir pemantauan COVID-19
Apakah hasil pemeriksaan orang terduga terinfeksi COVID-19?
TIDAK
- Karantina karyawan A berakhir - HSE mengakhiri penelusuran karyawan A dengan karyawan lain
YA
kontak
TIDAK ADA GEJALA HSE berkoordinasi dengan MR untuk penilaian Status Kembali Bekerja Karyawan
- Karyawan A melanjutkan karantina pribadi selama 14 hari dan melanjutkan pengisian formulir pemantauan COVID-19 - HSE melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan MR - Penelusuran kontak karyawan A dengan karyawan lain berlanjut
Pemantauan Gejala selama 14 hari sejak hari terakhir kontak
ADA GEJALA
NEGATIF
- Karyawan A melapor ke HSE - HSE dan dokter perusahaan melakukan pemantauan ketat pada karyawan A - Karyawan A melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Rujukan terdekat
HSE berkoordinasi dengan MR untuk penilaian Status Kembali Bekerja Karyawan
POSITIF Ikuti Alur Penanganan Karyawan yang Terkonfirmasi Teinfeksi COVID-19
Paraf
Nomor Dokumen
IK-4470-07
Tanggal berlaku
5 Oktober 2020
Revisi Ke Tanggal Revisi Halaman
00 00 20 Dari 20
INSTRUKSI PROTOKOL NEW NORMAL 6.8.3
Jika Karyawan Terkonfirmasi Positif COVID-19 Karyawan yang Terkonfirmasi Terinfeksi COVID-19 - Menghubungi atasan langsung dan HSE
-
HSE melaporkan ke MR
HSE Lapor Ke Manajemen HSE dibantu MR melakukan penelusuran kontak karyawan yang terinfeksi dengan karyawan lain dalam 14 hari kebelakang
- Manajemen memutuskan untuk stop kegiatan di lokasi karyawan terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut bekerja - Lokasi bekerja dari karyawan positif Covid-19 diliburkan dalam 14 hari untuk dilakukan sterilisasi seluruh area kerja dan peralatan kerja
Melakukan sterilisasi seluruh area kerja dan peralatan kerja selama 14 hari berturut-turut untuk memastikan bahwa seluruh area kerja dan peralatan kerja sudah bebas bakteri dan virus penyebab penyakit.
Area kerja dinyatakan steril dari seluruh bakteri dan virus penyebab penyakit
Area kerja dinyatakan steril dari seluruh bakteri dan virus penyebab penyakit
7.
Karyawan Lain
Karyawan Positif Covid-19
Seluruh karyawan yang mempunyai riwayat kontak langsung dengan karyawan terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut langsung melakukan rapid test ke RS terdekat
Karyawan pulang dari rumah sakit dan masa karantina pasca pengobatan telah berakhir (Disertai surat keterangan bebas COVID-19)
Non Reaktif
Reaktif
HSE berkoordinasi dengan MR untuk penilaian Status Kembali Bekerja Karyawan
Dinyatakan sehat dan laik Kembali bekerja
Mengikuti tahapan pada Bagian 6.8.2 Pedoman ini
HSE dan MR memberikan rekomendasi status laik kerja
LAMPIRAN 7.1 Formulir mitigasi/self-assessment intip.in/formprotocolcovid19 7.2 Formulir Surat Pernyataan Sehat
Paraf
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
APD
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-01 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI
TETTY SITUMEANG, SE
IR. LUHUT TUNGGUL S
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
APD
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-01 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
APD
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 4
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 5
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 5
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 5
PEI-P-P2K3-SMK3-01 - R-0
APD
SOP
1. TUJUAN Memberi petunjuk dan penjelasan mengenai pedoman dalam pengadaan, distribusi, dan pengendalian Alat Pelindung Diri (APD) kepada seluruh pekerja dan memberikan informasi hak dan kewajiban seluruh pekerja tentang APD.
2. REFERENSI
SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 klausul 1.2 dan 1.4.
ISO 45001 : 2018 Klausul 6.1.2
3. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk seluruh Alat Pelindung Diri yang digunakan oleh karyawan PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA di setiap aktivitas yang dinilai memiliki potensi bahaya di seluruh area kerja baik di kantor pusat, workshop maupun di proyek.
4. DEFINISI 4.1. APD adalah Alat Pelindung Diri
5. URAIAN PROSEDUR 5.1. Sekretaris P2K3 atau safety officer membuat master list penyediaan APD berdasarkan posisi dan jenis pekerjaan. 5.2. Sekretaris P2K3 atau safety officer melakukan permintaan barang (APD) kepada bagian procurement dengan melihat master list penyediaan APD atau form permintaan barang (APD) dari site. 5.3. Bagian procurement segera menindaklanjuti pengadaan APD maksimal satu bulan sesuai prioritas-kebutuhannya dan standar-spesifikasi APD. 5.4. Setiap karyawan atau karyawan baru wajib mendapatkan APD sesuai dengan jenis pekerjaannya.
PEI-P-P2K3-SMK3-01 - R-0
APD
SOP
5.5. APD diberikan oleh pihak safety melalui safety officer-atasan langsung-kepala bagiannya. 5.6. Pemberian APD kepada pekerja disertai tanda terima. 5.7. Seluruh pekerja harus menggunakan, menjaga, dan merawat APD yang telah diberikan. 5.8. Setiap pekerja wajib memakai APD selama bekerja. 5.9. Setiap hari safety officer akan melakukan inspeksi terhadap penggunaan APD. 5.10. Jika ada pekerja yang tidak menggunakan APD maka safety officer harus melakukan tindakan, yaitu: 1. Memberhentikan sementara pekerjaan sampai pekerja tersebut memakai APD. 2. Atau pekerjaan tetap berjalan tetapi melarang pekerja tersebut untuk bekerja bahkan memulangkannya ke rumah. 5.11. Pekerja yang melanggar prosedur ini akan diberi teguran mulai dari lisan hingga tulisan oleh atasannya.
6. KONDISI KHUSUS 6.1. Tidak ada.
7. REKAMAN 7.1. Formulir Tanda Terima APD
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-01-00-01
7.2. Formulir Permintaan Pembelian
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-02-00-01
8. LAMPIRAN 8.1. Standar-spesifikasi APD
PEI-P-P2K3-SMK3-01 - R-0
No. Lampiran : PEI-L-P2K3-SMK3-01-00-01
STANDARD-SPESIFIKASI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) NO
SIMBOL
JENIS APD
KETENTUAN
1 Safety Helmet (Pelindung Kepala)
Helm harus sesuaistandar SNI atau ANSI Z89-11986. Semua helm harus berwarna putih (kecuali safety officer berwarna merah) serta harus ada tali pengikat ke dagu. Setiap helm diberi logo MIC didepan, logo K3 di belakang, dan nomor (01,02,03,..) di samping kiri. Khusus untuk visitor : logo MIC di depan, logo K3 di belakang, tanda VISITOR di samping kanan, dan tidak ada nomor. Helm kuning dipakai oleh pekerja harian. Safety helmet diganti setiap 1 tahun sekali.
2 Safety Glasses (Pelindung Mata)
Safety glasses harus sesuai standar untuk bekerja di tempat terik dan berdebu. Berwarna gelap. Safety glasses diganti setiap 6 bulan. Safety glasses harus sesuai standar SNI
No. Lampiran : PEI-L-P2K3-SMK3-01-00-01 Rev.0
3 Earplug & Earmuff (PelindungTelinga)
Earplug & Earmuff harus sesuai Standar SNI Earplug & Earmuff harus sesuai standar untuk bekerja di tempat bising. Bahan earplug atau earmuff memakai busa atau karet agar tidak sakit saat dipakai di telinga. Earplug & earmuff diganti setiap 6 bulan. Pekerja-visitor yang terpapar oleh kebisingan 85 db(A) atau lebih harus mengenakan pelindung telinga.
4 Dust Mask (Pelindung Mulut & Hidung) --- khusus debu
Masker pelindung mulut & hidung harus sesuai standar untuk bekerja di tempat berdebu. Tidak boleh memakai masker medis. Bila menggunakan masker yang disertai filter, maka filter tersebut wajib diganti secara berkala. Masker safety diganti setiap 1 minggu (atau tergantung dari pemakaian atau disesuaikan dengan progress produksi). Masker safety hasrus sesuai standar SNI
No. Lampiran : PEI-L-P2K3-SMK3-01-00-01 Rev.0
5 Safety Shoes (Pelindung Kaki)
Safety shoes harus belogo SNI. Tinggi safety shoes harus di atas mata kaki. Ujung safety shoes terdapat besi yang dibalut dengan kulit. Karet bawah safety shoes harus kedap air dan tidak licin. Safety shoes diganti setelah 1 tahun pemakaian.
No. Lampiran : PEI-L-P2K3-SMK3-01-00-01 Rev.0
6 Hand Gloves (Pelindung Tangan)
Jenis hand gloves yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Hands gloves karet bisa digunakan untuk pekerja yang bekerja di area B3 (bahan beracun dan berbahaya) dan dapat juga digunakan pada pekerjaan elektrikal.
Sarung tangan karet
Sarung tangan kulit
Hand gloves kulit bisa digunakan untuk pekerjaan panas seperti pada saat mengelas. Hand gloves kain bisa digunakan untuk pekerjaan ringan seperti pada assembly atau overhaul. Hand gloves kain diganti setelah 1 minggu (tergantung pemakaiannya) Hand gloves kulit diganti ketika mengalami kerusakan (tergantung
Sarung tangan kain
pemakaiannya). Hand gloves karet diganti ketika mengalami kerusakan-kebocoran (tergantung pemakaiannya).
No. Lampiran : PEI-L-P2K3-SMK3-01-00-01 Rev.0
7 Safety Harness & Safety Belt (Pelindung Jatuh)
Safety harnest-safety belt digunakan pada pekerjaan di atas ketinggian 2 meter atau lebih. Harus mampu menahan berat beban pekerja. Harus melekat di bangunan yang kuat melalui titik kait di atas tempat kerja. Tali penyandang harus berukuran minimal diameter 1 cm atau dengan kekuatan menahan beban 2250 kg.
Safety Belt
Panjang tali maksimum 1,8 meter ketika jatuh. Safety Harness
8
Rompi-Reflected Vest (Pelindung Badan)
Safety Harnest & Safety Belt harus sesuai standar SNI
Rompi terbuat dari bahan yang nyaman dipakai. Harus terdapat scoutlight di bagian depan dan belakang serta ada logo MIC di dada sebelah kiri. Berwarna orange. Rompi diganti setiap 1 tahun pemakaian. Rompi harus sesuai standar SNI
No. Lampiran : PEI-L-P2K3-SMK3-01-00-01 Rev.0
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
PEMENUHAN PERATURAN
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-02 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI
TETTY SITUMEANG, SE
IR. TEXIN SIRAIT, MM
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
PEMENUHAN PERATURAN
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-02 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
PEMENUHAN PERATURAN
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 4
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 6
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 6
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 6
PEI-P-P2K3-SMK3-02 - R-0
3
PEMENUHAN PERATURAN
SOP
1. TUJUAN Memberi petunjuk dan penjelasan yang bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 terkait dengan PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA di identifikasi, diperoleh, di distribusikan, dipellihara dan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir secara menerus.
2. REFERENSI
SMK3 PP 50 Tahun 2012 elemen 1 Komitmen dan Kebijakan.
Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA
3. RUANG LINGKUP Prosedur ini diterapkan atas seluruh peraturan perundangan-undangan dan persyaratan K3 dan lainnya baik di tingkat daerah maupun nasional sesuai potensi bahaya dan risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA
4. DEFINISI
Peraturan Perundangan dan Persyaratan K3 adalah peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3 khususnya di tingkat daerah dan nasional.
5. URAIAN PROSEDUR 5.1. Tanggung Jawab dan Wewenang 5.1.1.
Identifikasi Peraturan
5.1.1.1. Sekretaris P2K3 atau safety officer melakukan identifikasi peraturan berdasarkan aspek bahaya & risiko K3 yang ditimbulkan oleh kegiatan PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA Hasil Identifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Peraturan K3. Peraturan yang diidentifikasi mencakup peraturan-peraturan berikut :
Peraturan perundangan dan persyaratan K3 tingkat Daerah.
Peraturan perundangan dan persyaratan K3 tingkat Nasional.
PEI-P-P2K3-SMK3-02 - R-0
4
SOP
PEMENUHAN PERATURAN
5.1.1.2.
Peraturan perundangan dan persyaratan K3 yang telah diakses diserahkan kepada sub bagian Legal, HRD dan GA.
5.1.1.3.
Salinan peraturan perundangan dan persyaratan lingkungan didistribusikan dan dipelihara oleh Sekretaris P2K3.
5.1.1.4.
Implementasi dari peraturan perundangan dan persyaratan lainnya akan dipantau oleh Sekretaris P2K3.
5.1.1.5.
Sekretaris P2K3 atau safety officer melakukan pembaruan Daftar Peraturan K3 minimal 1 kali setahun. Jika terdapat aktifitas baru di PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA yang berkaitan dengan K3, maka Fungsi terkait harus menginformasikannya kepada Sekretaris P2K3 atau safety officer.
5.1.2. Evaluasi Pemenuhan Peraturan
Pemenuhan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya akan dipantau oleh Sekretaris P2K3 atau safety officer yang kegiatan operasionalnya mempunyai dampak K3 dan dievaluasi oleh Management Representative melalui Formulir Identifikasi Evaluasi Pemenuhan Peraturan K3.
Apabila
dari
evaluasi
pemenuhan
peraturan
K3
tersebut
terjadi
ketidaksesuaian, maka dilakukan tindakan perbaikan dengan mengacu Prosedur Tindakan Perbaikan dan Prosedur Tindakan Pencegahan.
Apabila ada aspek K3 baru yang timbul akibat adanya perubahan proses, desain engineering dan penerapan konsep teknologi baru yang belum teridentifikasi sebelumnya, maka aspek K3 tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundangan dan persyaratan K3 yang ada.
Evaluasi pemenuhan peraturan K3 akan dilakukan kaji ulang setiap 1 tahun sekali.
PEI-P-P2K3-SMK3-02 - R-0
5
PEMENUHAN PERATURAN
SOP
6. KONDISI KHUSUS 6.1. Tidak ada.
7. REKAMAN 7.1. Form Identifikasi dan Evaluasi Peraturan K3 dan Lingkungan
No Form : PEI-F-P2K3-
SMK3-02-00-01
8. LAMPIRAN 8.1. Tidak ada.
PEI-P-P2K3-SMK3-02 - R-0
6
…………….., ……………..
IDENTIFIKASI DAN EVALUASI PERATURAN K3 DAN LINGKUNGAN No.
Peraturan atau Persyaratan Nomor Judul
Dibuat Oleh,
(Safety Officer)
Sumber Akses Nama Instansi Alamat
Lainnya
Diperiksa Oleh,
(Project Manager)
Intisari Peraturan
Metode Aplikasi Dokumen/Pelaporan/Kinerja
Terpenuhi Ya/Tdk
Disetujui Oleh,
(Management Representative)
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-02-00-01 Rev.0
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
HIRADC
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-03 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI
TETTY SITUMEANG, SE
IR. TEXIN SIRAIT, MM
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
HIRADC
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN
Keterangan Tanggal
Revisi Ke
(Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
PEI-SMK3-P2K3-03 Rev. 00
2
HIRADC
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
3.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 5
6.
PROSEDUR .............................................................................................................. 6
7.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................. 10
8.
REKAMAN ............................................................................................................... 10
9.
LAMPIRAN .............................................................................................................. 10
PEI-SMK3-P2K3-03 Rev. 00
3
SOP
HIRADC
1. TUJUAN Memberi petunjuk dan penjelasan mengenai penjaminan proses identifikasi dan evaluasi terhadap bahaya potensial dan risiko K3 yang timbul dari kegiatan dan fasilitas tempat kerja, serta mengatur pembuatan dan pemantauan pelaksanaan Program Manajemen K3.
2. RUANG LINGKUP Prosedur ini diterapkan atas kegiatan identifikasi bahaya potensial, penilaian dan pengendalian risiko K3 serta penetapan tujuan dan program manajemen K3 di lingkungan PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
Cakupan dari identifikasi bahaya, penilaian dan
pengendalian risiko pada prosedur ini meliputi:
a. Tahap perancangan dan modifikasi b. Tahap tinjauan ulang kontrak c. Penetapan daerah-daerah yang memerlukan ijin masuk d. Penanganan material secara manual dan mekanis e. Aktifitas proses kegiatan konstruksi 3. REFERENSI 3.1 Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Elemen 2, 3, 6 dan 9 3.3 OHSAS 18001:2007 Klausul 4.3.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Penetapan Pengendalian. 3.4 Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
4. DEFINISI
Bahaya Potensial
: Sumber
atau
mencederai
situasi
yang
orang-pegawai-Mitra
berpotensi Kerja,
untuk
merusak
properti atau kombinasi dari keduanya.
Risiko
: Kombinasi antara peluang terjadi dengan keparahanakibat (severity) dari suatu bahaya potensial yang spesifik.
Keadaan Rutin
: Pekerjaan yang biasa-sering dilakukan sehari-hari dan terjadwal.
Keadaan Non Rutin
: Pekerjaan yang dilakukan apabila terjadi gangguan seperti Shut Down.
Keadaan Darurat-Emergency
: Keadaan yang dilakukan pada situasi tertentu-khususyang tidak diinginkan-darurat.
PEI-SMK3-P2K3-03 Rev. 00
4
HIRADC
SOP
5. URAIAN PROSEDUR 5.1. Tanggung Jawab dan Wewenang 5.1.1. Ahli K3 bersama-sama dengan Pengawas K3 yang ditunjuk mengidentifikasi bahaya potensial dan analisa risiko K3 di lokasi-unit masing-masing untuk semua kegiatan dan fasilitas yang ada dengan menggunakan Formulir Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Penetapan Pengendalian K3. 5.1.2. Petugas yang terkait mengidentifikasi seluruh bahaya-risiko K3 dari setiap proses kegiatan dengan memperhatikan kondisi :
Aktifitas Rutin
Aktifitas Non Rutin
Keadaan Darurat-Emergency
5.1.3. Contoh bahaya potensial yang dapat terjadi : a). Secara fisik : radiasi, kebisingan, getaran, suhu tinggi, suhu rendah, menabrak objek, tertabrak objek, kejatuhan objek, jatuh dari ketinggian, terjepit, kebakaran, ledakan, slip-terpeleset, trip-tersandung, tersengat listrik, terkena benda tajam, terkena petir, ruang tertutup, kekurangan oksigen, gempa bumi, banjir, kebocoran tanki, dan lain-lain. b). Secara kimiawi : terabsorpsi kulit, terkena mata, tertelan-keracunan bahan kimia, terluka-injeksi bahan kimia, terhirup-pernafasan, dan lain-lain. c). Secara biologi : Penyakit menular, keracunan makanan, virus-bakteri-jamur, dan lain-lain. d). Secara ergonomik : cara mengangkat tidak benar, kondisi penerangan buruk, desain peralatan tidak sesuai, desain kondisi kerja buruk, gerakan berulang, desain pekerjaan tidak sesuai, over exertion (otot tertarik), dan lain-lain. e). Secara psikologis : tindakan kekerasan, stress, obat-obatan terlarang, ancaman bom, dan lain-lain. f)
Secara Manual - Mekanis: Pengangkatan beban dengan forklift / handlift, pengangkatan beban secara manual, dan pekerjaan yang berkaitan dengan angkat beban.
PEI-SMK3-P2K3-03 Rev. 00
5
HIRADC
SOP
5.1.4. Management Representative melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Manajemen K3 yang telah dibuat. Jika terjadi perubahan pada jadwal, cara pelaksanaan dan hal lain yang menyangkut Program Manajemen K3 maka program tsb harus diubah dan dikomunikasikan pada saat rapat manajemen. 5.1.5. Hasil Identifikasi dan Prioritas Bahaya Potensial dikaji ulang minimal 1 (satu) tahun sekali. Kaji ulang Bahaya potensial dan Penilaian Resiko K3 dapat dilaksanakan apabila ada rencana proyek baru, proses baru, peraturan hukum baru, desain baru, teknologi, perubahan akibat kejadian darurat, tindakan perbaikan dan hasil audit.
6. PROSEDUR 6.1
Persiapan Tim Manajemen Resiko (IBPR): 6.1.1 Fungsi K3PL akan memilih anggota tim mewakili dari masing-masing Fungsi Kerja atau Bagian; 6.1.2 Fungsi K3PL akan mempersiapkan segala sesuatunya agar kegiatan dapat berjalan dengan lancer; 6.1.3 Anggota tim yang ada harus sudah mendapatkan pelatihan mengenai Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko dan Pengendalian Bahaya (IBPR).
6.2
Identifikasi Bahaya 6.2.1 Pada tahap awal kegiatan adalah melakukan identifikasi bahaya yang ada pada suatu obyek/aktivitas yang akan dinilai resikonya. Bahaya ini dapat ditentukan dengan melihat hal apa saja yang dapat mengakibatkan celaka personil atau menimbulkan kecelakaan kerja; 6.2.2 Identifikasi bahaya juga dilakukan dengan cara observasi suatu aktivitas atau melakukan wawancara dengan personil yang terkait dengan aktivitas tersebut; 6.2.3 Dalam menentukan identifikasi bahaya, kondisi-kondisi berikut harus diperhitungkan: a. Aktivitas rutin dan non-rutin; b. Aktivitas semua orang yang memiliki akses ke tempat kerja (termasuk kontraktor dan pengunjung); c. Bahaya teridentifikasi yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan personil yang berada dibawah pengendalian organisasi di dalam tempat kerja;
PEI-SMK3-P2K3-03 Rev. 00
6
SOP
HIRADC
d. Bahaya yang timbul di sekitar tempat kerja karena aktivitas kerja yang berada di bawah pengendalian organisasi; e. Infrastruktur, peralatan dan material di tempat kerja, baik yang disediakan oleh organisasi atau lainnya; f. Perubahan atau usulan perubahan dalam organisasi, aktivitas, atau material; g. Modifikasi terhadap SMK3, termasuk perubahan sementara dan pengaruhnya terhadap operasional, proses dan aktivitas; h. Setiap peraturan perundangan terkait dengan penilaian resiko dan penerapan pengendalian yang diperlukan; i. Desain tempat kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi, organisasi kerja, termasuk kesesuaiannya dengan kemampuan manusia; j. Sesuai dengan lingkup, sifat dan waktu untuk menjamin proaktif daripada reaktif; k. Menyediakan identifikasi, prioritas dan dokumentasi resiko, dan penerapan pengendalian yang sesuai. 6.3
Penilaian Resiko 6.3.1
Setelah semua bahaya diidentifikasi, selanjutnya dari tiap bahaya itu ditentukan tingkat resikonya apakah dapat menimbulkan suatu kecelakaan kerja atau kerugian material atau gangguan kesehatan;
6.3.2
Penilaian resiko mempertimbangkan dua faktor yaitu peluang dan akibat. Kriteria dari masing-masing faktor ini dapat menggunakan petunjuk yang ada pada formulir Tabel Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko dan Pengendalian Resiko (IBPR).
Akibat: Penjelasan
Kriteria Keselamatan Kerja
Kesehatan Kerja
1
Tidak ada cidera, material sangat kecil
2
Cidera ringan dapat diatasi Timbul gangguan kesehatan, perawatan P3K, kerugian material perlu tindakan medis < 7 hari sangat kecil
3
Cidera sedang (misal luka robek) Timbul gangguan kesehatan, atau insiden yang terjadi dapat perlu tindakan medis 1-4 memperpanjang masa perawatan minggu (terganggunya fungsi motorik/sensorik/psikologis (reversibel)) dan hilang hari kerja, kerugian material cukup besar
4
Cidera yang mengakibatkan Timbul gangguan kesehatan, cacat/lumpuh/hilang fungsi tubuh perlu tindakan medis 1-3 bulan
PEI-SMK3-P2K3-03 Rev. 00
kerugaian Tidak berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan
7
SOP
HIRADC
(fungsi motorik/sensorik/psikologis (reversibel)), kerugian material besar 5
Menyebabkan kematian, kerugian Timbul gangguan kesehatan, material sangat besar perlu tindakan medis > 3 bulan
Peluang / Kemungkinan
Tingkatan
Kriteria
A
Pasti terjadi ( Sangat sering – Almost Certain)
B
Kecenderungan terjadi (Sering – Likely)
C
Kemungkinan terjadi (Mungkin – Possible)
D
Kecil kemungkinan terjadi (Jarang – Unlikely)
E
Hampir tidak mungkin terjadi (sangat jarang – rare)
Matrik Penilaian Resiko
Peluang
1 H M L L L
A B C D E
2 H H M L L
Akibat 3 E H H M M
4 E E E H H
5 E E E E H
Tabel Tingkat Resiko dan Tindakan yang diperlukan Tingkat Resiko L (Low Risk) M (Moderate Risk)
H (High Risk) E (Extreme Risk)
6.3.3
Tindakan diperlukan Risiko ringan – Risiko dapat diterima, tidak dibutuhkan tindakan control tambaham, tindakan control yang ada diteruskan dan dimonitor Risiko sedang – Tindakan control yang ada harus dimonitor dan jika diperlukan di tambah system pengontrol yang baru agar dapat Risikonya pada level Risiko yang rendah Risiko tinggi – Kegiatan tidak boleh dilaksanakan sampai Risiko bisa dikurangi, perlu dipertimbangkan menambah sumber daya untuk mengurangi risiko Risiko ekstrim – Risiko yang tidak dapat diterima, Kontrol tambahan diperlukan sebelum pekerjaan dilaksanakan
Penentuan nilai resiko ini dilakukan tim dalam suatu rapat yang membahas hasil temuan di lapangan.
PEI-SMK3-P2K3-03 Rev. 00
8
SOP
HIRADC
6.3.4
Nilai resiko yang ditentukan harus mempertimbangkan tindakan pengendalian yang sudah ada sebelumnya. Tahapan Pengendalian Resiko tersebut adalah: 1. Eliminasi (menghilangkan bahaya), merubah proses, metode atau bahan untuk menghilangkan bahaya yang ada; 2. Substitusi (mengganti), material, zat atau proses dengan material, zat, proses lain yang tidak atau kurang berbahaya; 3. Rekayasa engineering, menyingkirkan bahaya dari karyawan dengan memberi perlindungan, menyimpan di suatu ruang atau waktu terpisah, misalnya dengan menambahkan guarding atau penutup; 4. Pengendalian secara administrasi misalnya pengawasan, pelatihan, rotasi; 5. Memberi Alat Pelindung Diri (APD), digunakan sebagai alternatif terakhir setelah kita telah berusaha melakukan 4 (empat) tindakan perbaikan di atas.
6.3.5
Dari hasil penilaian resiko, akan didapatkan nilai: L (Low), M (Medium), H (High) dan E (Extreme)
yang selanjutnya
dipertimbangkan faktor-faktor adanya peraturan perundangan dan peraturan lain terkait, gangguan kesehatan, resiko K3, pilihan teknologi yang tersedia, faktor keuangan, persyaratan bisnis dan operasi serta pandangan pihak terkait agar bisa dimasukkan dalam program Manajemen K3; 6.4 Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko menggunakan Formulir Tabel Identifikasi Bahaya Dan Penilaian Resiko (PEI-SMK3-P2K3-03-01); 6.5 Tindakan Pengendalian Resiko 6.5.1 Untuk nilai L (Low) tidak perlu tindakan lebih lanjut; 6.5.2 Nilai M (Moderat): dilakukan pengendalian dengan prosedur rutin (SOP) dan menjadi perhatian serta tanggung jawab bagi Fungsi Kerja atau Bagian terkait; 6.5.3 Apabila hasil penilaian tersebut memiliki nilai H (High) dan E (Extreme) serta memerlukan tindakan pengendalian lebih lanjut atau terkait dengan adanya peraturan perundangan dan peraturan lain, gangguan kesehatan, resiko K3, pilihan teknologi yang tersedia, faktor keuangan, persyaratan bisnis dan operasi serta pandangan pihak terkait maka hasil penilaian tersebut masuk dalam penetapan program K3;
6.5.4 Hasil dari penilaian resiko tersebut berdasarkan potensi bahayanya ditentukan tindakan pengendalian resiko berdasarkan hiraki pengendalian resiko (eleminasi, subsitusi, rekayasa engginering, administrasi dan APD) yang nantinya akan ditetapkan tindakan perbaikan dengan referensi peraturan terkait; PEI-SMK3-P2K3-03 Rev. 00
9
HIRADC
SOP
6.5.5 Hasil dari penetapan program tersebut kemudian akan di review tiap tahun oleh Fungsi Kerja atau Bagian terkait; 6.5.6 Untuk hasil penilaian IBPR E (Extreme) atau pekerjaan non rutin perlu dilakukan pengendalian berupa pembuatan JSA (Job Safety Analysis) dan dimasukkan ke dalam Program Manajemen K3; 6.6 Pemantauan Tindakan Pengendalian Resiko 6.6.1 Kepala Fungsi Kerja atau Bagian terkait bertanggung jawab dalam memantau tindakan perbaikan dari Penilaian IBPR M (Medium), H (High), E (Extrem) agar dilaksanakan sesuai jadwal yang ada; 6.6.2 Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tindakan belum dilakukan atau selesai maka akan ditentukan waktu penyelesaian yang baru; 6.6.3 Setelah suatu tindakan perbaikan selesai dilakukan maka Kepala Fungsi Kerja atau Bagian terkait tetap melakukan monitoring untuk menilai apakah tindakan pengendalian yang ada sudah efektif. Jika ternyata belum maka perlu ditentukan bentuk tindakan pengendalian baru, 6.6.4 Review dan Monitoring Pemantauan Manajemen Risiko menggunakan formulir Reviev Pemantauan Manajemen Resiko (PEI-SMK3-P2K3-03-02).
7. KONDISI KHUSUS Tidak ada.
8. REKAMAN
Formulir HIRADC
PEI-SMK3-P2K3-03-01
Formulir Pemantauan Manajemen Resiko
PEI-SMK3-P2K3-03-02
9. LAMPIRAN Tidak ada.
PEI-SMK3-P2K3-03 Rev. 00
10
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENGENDALIANNYA. NAMA PERUSAHAAN : KEGIATAN : LOKASI: TANGGAL DIBUAT:
Penjelasan 1. Akibat ,
Nilai
1 2 3
Luka Ringan Luka Sedang luka Berat/Cacat/Kematian
4. Tingkat Resiko Kegiatan :
Nilai , 1 - 3
.= Resiko Kecil
1 2 3
Jarang terjadi Kadang- kadang terjadi Sering terjadi.
Nilai , 4 - 6
.= Resiko Sedang
Nilai Nilai
Nilai , 7 - 9
.= Resiko Tinggi
3. Resiko = Akibat
x
Peluang
Nilai Nilai 2. Peluang,
Nilai
IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RESIKO DAN PENGENDALIANNYA PENILAIAN RISIKO NO
URAIAN PEKERJAAN
IDENTIFIKASI BAHAYA
KEKERAPAN KEPARAHAN
Dibuat Oleh,
Diperiksa Oleh,
…………………………………………………. ………………………………………………….
………………………………………………. ……………………………………………….
TINGKAT RISIKO
SKALA PRRIORITAS
PENGENDALIAN RESIKO K3
PENANGGUNG JAWAB
Jakarta, …………………. 2…….. Disetujui Oleh,
…………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………. No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-03-00-01
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
PENANGANAN CECERAN DAN TUMPAHAN
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-04 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI, SKM
TETTY SITUMEANG, SE
IR. LUHUT TUNGGUL S
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
PENANGANAN CECERAN DAN TUMPAHAN
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-04 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
PENANGANAN CECERAN DAN TUMPAHAN
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 5
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 6
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 6
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 6
PEI-P-P2K3-SMK3-04 - R-0
3
PENANGANAN CECERAN DAN TUMPAHAN
SOP
1. TUJUAN Memberi petunjuk dan penjelasan mengenai penanganan ceceran dan tumpahan pelumas, bahan kimia dan bahan bakar minyak dari kegiatan di PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA untuk mengendalikan dan mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
2. REFERENSI
SMK3 PP 50 Tahun 2012 Elemen 3.3.1 Identifikasi Sumber Bahaya.
Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
3. RUANG LINGKUP Prosedur ini diterapkan untuk mengatur penanganan ceceran dan tumpahan pelumas bahan kimia dan bahan bakar minyak dari kegiatan di PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA yang meliputi kegiatan persiapan dan penanganan ceceran dan tumpahan.
4. DEFINISI
MR
: Management Representative.
MSDS
: Lembar Data Keselamatan Bahan adalah kumpulan data Keselamatan dan petunjuk dalam penggunaan bahan-bahan berbahaya dan beracun.
PEI-P-P2K3-SMK3-04 - R-0
4
SOP
PENANGANAN CECERAN DAN TUMPAHAN
5. URAIAN PROSEDUR 5.1.
Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1. Persiapan
5.1.1.1. Gunakan
alat
pelindung
diri
yang
dibutuhkan
sebelum
melakukan pekerjaan 5.1.1.2. Persiapkan peralatan-peralatan yang sesuai untuk penanganan ceceran dan tumpahan yang terjadi. 5.1.1.3. Untuk penanganan ceceran dan tumpahan bahan kimia, sebelum
melakukan
pembersihan
terlebih
dahulu
harus
memahami Material Safety Data sheet (MSDS) untuk bahan kimia tersebut. 5.1.2. Penanganan ceceran (berskala kecil) dan tumpahan. Untuk ceceran dan tumpahan (dapat dikendalikan) dibersihkan terlebih dahulu dengan absorben atau kain. Terutama untuk bahan kimia pastikan tidak ada lagi sisa ceceran dan tumpahan yang tertinggal. 5.1.3. Ceceran dan tumpahan tersebut ditempatkan pada tempat penampungan yag beridentitas “Limbah B3” dan diletakkan pada tempat penampungan “limbah B3” dan diletakkan pada tempat penampungan limbah B3, termasuk kain yang terkontaminasi. Selanjutnya proses penanganan didokumentasikan dengan menggunakan Formulir Penanganan Ceceran dan Tumpahan. 5.1.4. Melakukan pekerjaan di lantai semen. Setiap petugas yang melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan potensi
ceceran
dan
tumpahan
diharuskan
menyediakan
tempat
penampungan yang sesuai dan memadai-containment untuk menampung ceceran dan tumpahan yang terjadi. 5.1.5. Kemasan bekas limbah B3 dapat digunakan kembali asalkan limbah B3 yang dibuang mempunyai karakteristik yang sama dengan limbah
PEI-P-P2K3-SMK3-04 - R-0
5
PENANGANAN CECERAN DAN TUMPAHAN
SOP
sebelumnya. Jika karakteristiknya berbeda, maka kemasan tersebut harus dicuci dulu. 5.1.6. Limbah B3 dapat disimpan dalam satu kemasan yang mempunyai karakteristik yang sama dengan limbah lainnya.
6. KONDISI KHUSUS
Tidak ada.
7. REKAMAN
Formulir Penanganan Ceceran dan
No Form : PEI-F-P2K3-SMK3-04-00-01
Tumpahan Bahan Kimia B3.
8. LAMPIRAN
Tidak ada.
PEI-P-P2K3-SMK3-04 - R-0
6
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
DESAIN DAN REKAYASA
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-05 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI
TETTY SITUMEANG, SE
IR. TEXIN SIRAIT, MM
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
DESAIN DAN REKAYASA
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-05 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
DESAIN DAN REKAYASA
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 5
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 6
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 6
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 6
PEI-P-P2K3-SMK3-05 - R-0
3
SOP
DESAIN DAN REKAYASA
1. TUJUAN Memberi petunjuk dan penjelasan untuk memastikan bahwa aspek-aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah dipertimbangkan pada saat melakukan kegiatan perancangan (desain) ataupun perancangan ulang.
2. REFERENSI
SMK3 PP 50 Tahun 2012 Elemen 3.3.4 Perancangan (Design) dan Rekayasa.
Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
ISO 9001 : 2015 Klausul 8.3
ISO 45001 : 2018 Klausul 8.1
3. RUANG LINGKUP Prosedur ini diterapkan pada semua kegiatan perubahan-penambahan peralatan, bangunan atau sistem berupa inovasi, renovasi, modifikasi, rehabilitasi dan-atau investasi baik dari bidang enjiniring, rumah tangga, maupun dari bidang pemeliharaan-operasi terhadap suatu sarana produksi yang ada di PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA mulai dari usulan, keterlibatan safety officer hingga pelaksanaannya.
4. DEFINISI
WO
: Work Order.
Tim
: Sekelompok
karyawan
dan-atau
calon
karyawan
PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA untuk melakukan kajian teknis dan ekonomis berkaitan dengan adanya usulan perancangan atau perancangan ulang.
SDM
: Sumber Daya Manusia.
K3
: Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PEI-P-P2K3-SMK3-05 - R-0
4
DESAIN DAN REKAYASA
SOP
5. URAIAN PROSEDUR 5.1. Tanggung Jawab dan Wewenang 5.1.1. Pihak terkait mengusulkan adanya perancangan atau perancangan ulang menggunakan Formulir Usulan Perancangan kepada Kepala Bagian terkait. 5.1.2. Kemudian Kepala Bagian terkait memverifikasi usulan perancagan tersebut dan diserahkan kepada staff engineering yang telah ditunjuk. 5.1.3. Staff Engineering yang ditunjuk oleh Kepala Bagian terkait memverifikasi usulan perancangan yang masuk. 5.1.4. Staff Engineering melakukan kajian teknis dan ekonomis, Kajian Teknis berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Manuual Requisition (MR), Work Order (WO) dan Referensi. 5.1.5. Tim yang telah dibentuk melakukan kajian teknis dan ekonomis dengan mengikutsertakan Sekretaris P2K3-Pengawas K3-safety officer. Adapun Kajian Teknis berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Manual Requisition (MR), Work Order (WO) dan Referensi serta Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) dengan mempertimbangkan dan masukan aspek-aspek K3 dan Lingkungan. 5.1.6. Sekretaris K3-Pengawas K3-safety officer membuat JSEA terhadap rencana perubahan-penambahan peralatan, bangunan atau sistem baik berupa inovasi, renovasi, modifikasi, rehabilitasi dan-atau investasi. Jika ada pekerjaan yang berisiko tinggi maka harus mengajukan izin kerja sesuai prosedur izin kerja. 5.1.7. Bila output dari kajian teknis dan ekonomis adalah inovasi, renovasi, modifikasi, rehabilitasi dan-atau investasi telah disetujui, Staf Perbekalan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) untuk rencana pelaksanaan pekerjaan. 5.1.8. Pelaksanaan pekerjaan bisa dilakukan oleh Pemeliharaan Unit masing-masing atau Kontraktor-Mitra Kerja dengan pengawasan Sekretaris K3-Pengawas K3-safety officer di masing-masing unit. 5.1.9. Setelah pekerjaan selesai, lakukan evaluasi dengan menggunakan form permintaan tindakan perbaikan-koreksi.
PEI-P-P2K3-SMK3-05 - R-0
5
DESAIN DAN REKAYASA
SOP
6. KONDISI KHUSUS
Tidak ada.
7. REKAMAN
Form Perancangan dan Perancangan Ulang
PEI-F-P2K3-SMK3-05-00-01
Form JSA
PEI-F-P2K3-SMK3-05-00-02
8. LAMPIRAN
Tidak ada.
PEI-P-P2K3-SMK3-05 - R-0
6
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
IZIN KERJA
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-06 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI
TETTY SITUMEANG, SE
IR. TEXIN SIRAIT, MM
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
IZIN KERJA
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-06 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
IZIN KERJA
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 4
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 6
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 6
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 6
PEI-P-P2K3-SMK3-06 - R-0
3
SOP
IZIN KERJA
1. TUJUAN Memberi petunjuk dan penjelasan dengan tujuan untuk memberi perlindungan bagi pekerja terhadap kecelakaan dan atau kerusakan properti sebagai akibat suatu proses kerja yang mengandung risiko tinggi.
2. REFERENSI
SMK3 PP 50 Tahun 2012 Elemen 6.1 Sistem Kerja.
Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
ISO 9001 : 2015 Klausul 8.1
ISO 45001 : 2018 Klausul 8.1
3. RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup sistem pengendalian terhadap izin untuk melakukan pekerjaan baru atau nonrutin yang berisiko tinggi di lingkungan PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA baik oleh karyawan (internal) maupun yang dilakukan oleh mitra kerja (eksternal).
4. DEFINISI
Operator-Pekerja
: adalah PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
Mitra Kerja
: pihak eksternal yang akan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan Pekerjaan di lingkungan PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
Pekerjaan beresiko tinggi
: pekerjaan yang apabila dilakukan, pekerjaan tersebut mempunyai
risiko
K3
yang
tinggi
terhadap
keselamatan pekerja itu sendiri dan lingkungan kerja di sekitarnya.
5. URAIAN PROSEDUR 5.1 Tanggung Jawab dan Wewenang 5.1.1
Operator atau pekerja (internal) yang akan melakukan pekerjaan mengajukan permohonan izin pekerjaan kepada Pengawas K3-Safety Officer di unit atau Sekretaris P2K3 untuk mitra kerja, setelah
PEI-P-P2K3-SMK3-06 - R-0
4
SOP
IZIN KERJA
mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK). Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan izin kerja tertera di dalam Formulir Izin Kerja. 5.1.2
Sekretaris P2K3-Pengawas K3-Safety Officer kemudian melakukan pengecekan terhadap formulir izin kerja sekaligus memastikan area tempat bekerja sudah aman, termasuk kelengkapan alat pemadam kebakaran dan APD yang sesuai. Untuk Pengajuan oleh Operator-pekerja internal-unit pengecekan hanya dilakukan oleh Pengawas K3-Safety Officer di unit masing-masing.
5.1.3
Apabila semua perlengkapan yang dipersyaratkan dalam formulir izin kerja sudah terpenuhi, maka Formulir Izin Kerja disetujui dan dikeluarkan oleh Sekretaris P2K3-Safety officer dan dilanjutkan oleh Pengawas K3-Safety Officer. Untuk pekerjaan internal Formulir Izin Kerja bisa disetujui hanya oleh Pengawas K3 saja.
5.1.4
Sebelum memberikan Formulir Izin Kerja, Sekretaris P2K3-Pengawas K3Safety officer memberikan Briefing K3 kepada pelaksana pekerjaan.
5.1.5
Formulir Izin Kerja yang telah disetujui kemudian dicatat ke dalam log book yang terdapat di sekretaris K3-Pengawas K3-Safety officer
5.1.6
Pelaksana pekerjaan wajib menggunakan APD dan Instruksi Kerja yang sesuai dengan Formulir Izin Kerja serta mematuhi semua rambu-rambu K3 yang ada.
5.1.7
Jika diketemukan di lokasi pekerjaan pekerja tidak sesuai dengan Formulir Izin Kerja yang ada, maka Sekretaris K3 atau Pengawas K3 di masing-masing unit berhak memberhentikan pekerjaan, dan dapat dilanjutkan kembali jika sudah memenuhi persyaratan sesuai izin kerja yang dikeluarkan.
5.1.8
Jika
pekerjaan
telah
selesai
dilaksanakan,
pelaksana
pekerjaan
menandatangani Formulir Izin Kerja, kemudian diserahkan kepada Pengawas K3-Sekretaris P2K3-Safety officer untuk diperiksa apakah lokasi pekerjaan sudah bersih dan sesuai dengan pelaporan pekerjaan. Jika sudah sesuai maka Pengawas K3 di unit menandatangani formulir izin kerja sebagai persetujuan, untuk mitra kerja diteruskan persetujuan kepada Sekretaris P2K3-Safety officer . PEI-P-P2K3-SMK3-06 - R-0
5
IZIN KERJA
5.1.9
SOP
Satu Formulir Izin Kerja hanya berlaku untuk satu kali pekerjaan saja.
6. KONDISI KHUSUS 6.1 Tidak ada.
7. REKAMAN 7.1 Formulir Izin Kerja No form : PEI-F-P2K3-SMK3-06-00-01
8. LAMPIRAN 8.1 Tidak ada.
PEI-P-P2K3-SMK3-06 - R-0
6
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
LOCK OUT TAG OUT
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-07 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI
TETTY SITUMEANG, SE
IR. TEXIN SIRAIT, MM
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
LOCK OUT TAG OUT
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P2K3-SMK3-07 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
LOCK OUT TAG OUT
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
D E F I N I S I ............................................................................................................ 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 5
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 5
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 6
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 6
PEI-P2K3-SMK3-07 - R-0
3
SOP
LOCK OUT TAG OUT
1. TUJUAN Memberi petunjuk dan penjelasan dengan tujuan untuk memastikan keselamatan personil yang berada di tempat kerja serta peralatan-mesin yang ada di lokasi tempat kerja saat tidak boleh dioperasikan karena sedang dalam perbaikan-pemeliharaan-rusak.
2. REFERENSI
SMK3 PP 50 Tahun 2012 Klausul 6.5 Pemeliharaan, Perbaikan dan Perubahan Sarana Produksi.
Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
ISO 9001 : 2015 Klausul 7.3
ISO 45001 : 2018 Klausul 8.1
3. RUANG LINGKUP Prosedur ini diterapkan pada kegiatan Penguncian Peralatan (Lock Out) dan Penandaan (Tag Out) pada peralatan yang sedang dalam perbaikan-pemeliharaan atau tidak layak dioperasikan untuk sementara waktu di lingkungan di PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
4. D E F I N I S I
LOTO
: Lock Out Tag Out.
Lock Out (Penguncian)
: Mengisolasi
mekanisme
energi
dengan
menempatkan dalam posisi tidak aktif (Off) dan aman diantaranya adalah kegiatan mematikan saklar-breaker,
memutuskan arus,
menutup valve dll. Lock Out
pentanahan,
ini bisa berupa
pemasangan gembok (Rack Out Breaker), sehingga peralatan-mesin tersebut tidak dapat dioperasikan.
Tag Out (Penandaan)
: Suatu tanda peringatan kartu yang digantungkan. pada peralatan-mesin yang diisolasi agar mudah dibaca dan dikenal.
Kartu Tagging
: Untuk
menandakan
peralatan
tidak
boleh
dioperasikan. PEI-P2K3-SMK3-07 - R-0
4
LOCK OUT TAG OUT
SOP
5. URAIAN PROSEDUR 5.1. Tanggung Jawab dan Wewenang 5.1.1. Petugas mengajukan permohonan izin untuk LOTO dengan mengajukan Formulir Tagging Peralatan dan Formulir Daftar Peralatan yang diisolasi kepada SPV terkait. 5.1.2. SPV terkait memeriksa permohonan apakah sudah lengkap atau belum, jika masih terdapat kekurangan, maka dilengkapi oleh SPV terkait. 5.1.3. Petugas melakukan permintaan LOTO dengan melakukan penguncian dan penandaan kartu tagging sesuai kebutuhan. 5.1.4. Petugas melakukan perbaikan apabila sudah dilakukan LOTO dan diberitahukan boleh bekerja oleh bagian operasi dan memakai APD sesuai dengan rambu-rambu K3 yang ada di tempat kerja. 5.1.5. Jika pekerjaan telah selesai maka petugas segera membuat laporan penyelesaian pekerjaan dan diserahkan kepada Spv terkait untuk segera dilakukan pembebasan dan pengambilan kartu Tagging oleh petugas. 5.1.6. Kemudian petugas melakukan uji peralatan dengan menggunakan Formulir Uji Peralatan. 5.1.7. Jika hasil tes-uji peralatan tidak sesuai maka dilakukan LOTO kembali. 5.1.8. Untuk peralatan-mesin yang rusak dan tidak digunakan kembali, harus diberikan penandaan-indikasi dan dilarang untuk dioperasikan tanpa seizin pihak yang berwenang.
6. KONDISI KHUSUS
Tidak ada.
PEI-P2K3-SMK3-07 - R-0
5
LOCK OUT TAG OUT
SOP
7. REKAMAN
Formulir Tagging Peralatan
Formulir Daftar Peralatan yang
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-07-00-01
Diisolasi
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-07-00-02
Formulir Permintaan Uji Peralatan
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-07-00-03
8. LAMPIRAN
Kartu Tagging Peralatan
PEI-P2K3-SMK3-07 - R-0
No. Form : PEI-L-P2K3-SMK3-07-00-01
6
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
P3K
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P2K3-SMK3-08 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI
TETTY SITUMEANG, SE
IR. TEXIN SIRAIT, MM
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
P3K
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-08 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
P3K
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 4
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 7
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 7
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 7
PEI-P-P2K3-SMK3-08 - R-0
3
P3K
SOP
1. TUJUAN Memberi petunjuk dan penjelasan mengenai tata cara yang harus dilakukan dalam mengendalikan dan memastikan keamanan dalam berkendaraan serta penyediaan Kotak P3K.
2. REFERENSI
SMK3 PP 50 Tahun 2012 elemen 6.7 Kesiapan untuk Menangani Keadaan Darurat, 6.8 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
ISO 9001 : 2015 Klausul 7.3
ISO 45001 : 2018 Klausul 8.1
3. RUANG LINGKUP Prosedur ini diterapkan untuk kendaraan yang menjadi tanggung jawab PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA dalam rengka melakukan perjalanan dinas serta penyediaan kotak P3K di lokasi dan kendaraan.
4. DEFINISI
P3K
: Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Petugas P3K
: Petugas Tim Tanggap Darurat (TTD) yang bertanggung jawab
memberikan pertolongan pertama pada korban yang terluka.
5. URAIAN PROSEDUR 5.1. Tanggung Jawab dan Wewenang 5.1.1. Di setiap lokasi kerja harus terdapat kotak P3K lengkap dengan obat-obat dengan ketentuan 1 kotak P3K untuk 25 pekerja. 5.1.2. Setiap kotak P3K berisi : Kassa Steril terbungkus 20 buah, perban 5cm 2 buah, perban 10cm 2 buah, plester 1,25cm 2 buah, plester cepat 10 buah, kapas 25gr 1 buah, kain segitiga-mitela 2 buah, gunting 1 buah, peniti 12 buah, sarung tangan sekali pakai 2 pasang, masker 1 buah, pinset 1 buah, lampu senter 1 buah, gelas cuci mata 1 buah. Kantong plastic bersih 1 buah, aquades 100ml 1 buah, povidon iodine
PEI-P-P2K3-SMK3-08 - R-0
4
SOP
P3K
60ml 1 buah, alcohol 70% 1 buah, buku panduan P3K 1 buah, dan buku catatan isi daftar kotak. 5.1.3. Setiap petugas P3K bertanggung jawab memberi pertolongan kepada korban saat terjadi kecelakaan. 5.1.4. Sebelum memberi pertolongan pertama, petugas P3K wajib memakai APD seperti sarung tangan lateks, masker, dsb ketika menolong korban. 5.1.5. Penanggung jawab Kotak P3K memelihara Kotak P3K di tempat kerjanya. 5.1.6. Manager terkait dan Safety Officer memelihara Kotak P3K dan memastikan kelengkapan dari isi kotak P3K. 5.1.7. Jika terjadi kecelakaan, petugas P3K memeriksa kondisi korban dan memberikan pertolongan pertama. 5.1.8. Jika lukanya tidak parah dan dapat diberikan pertolongan pertama, lakukan pemberian pertolongan pertama. Gunakan kotak P3K yang tersedia. 5.1.9. Penangan luka tergores, terjatuh, dan teriris: Jika lukanya ringan bersihkan dengan air bersih yang mengalir Bila masih ada kotoran atau serpihan benda yang menempel maka gunakan pinset yang telah disterilkan dengan alcohol untuk mengambil benda tersebut Berikan cairan antiseptic, Bila luka kecil maka biarkan terbuka agar cepat kering, bila luka besar maka tutup dengan perban-kassa steril 5.1.10. Jika luka bakar: Lepaskan
bagian
pakain
yang
melekat
pada
luka
bakar
sebelum
membengkak. Gunakan air yang mengalir untuk merendam bagian luka bakar sekitar 5-10 menit. Oleskan salep khusus luka bakar secara hati hati di daerah yang terkena luka bakar. 5.1.11. Jika keseleo: Mengistirahatkan korban pada tempat yang aman. Kompres daerah yang keseleo dengan air hangat. Usap dengan hati-hati.
PEI-P-P2K3-SMK3-08 - R-0
5
P3K
SOP
5.1.12. Jika keracunan makanan:
Usahakan penderita muntah dengan memekan langit-langit tenggorokan dengan jari yang bersih dan memakai sarung tangan lateks.
Beri air minum sebanyak mungkin untuk menetralisirkan kondisi lambung korban.
5.1.13. Pertolongan pada luka pingsan karena kelaparan atau kepanasan:
Baringkan korban di tempat yang datar dan aman.
Longgarkan bagian pakaian korban yang mengikat seperti cincin, jam tangan, sepatu, ikat pinggang, dsb.
Usahakan agar kondisi tubuh korban tetap normal dengan memberikan selimut kepada korban.
Bila korban muntah-muntah maka miringkan kepala kerban agar muntahannya keluar.
Untuk merangsang indera penciuman korban beri wewangian yang menyengat di dekat hidung korban.
Setelah sadar beri air putih atau air gula.
5.1.14. Fraktur ringan-patah tulang ringan:
Bila ada luka terbuka maka cuci terlebih dahulu dengan air bersih yang mengalir.
Pasang pembidaian dengan kain mitela serta alat pendukungnya agar posisi tulang tetap stabil dan tidak bergeser.
Apabila patah ringan di jari maka dapat menggunakan perban gulung di jari yang patah diikatkan dengan jari yang sehat agar posisi jari yang patah tidak berubah-ubah.
5.1.15. Luka akibat Gigitan Binatang:
Memberikan ikatan yang kuat di atas dan di bawah daerah yang digigit agar racun dari binatang tidak menyebar ke organ tubuh lainnya.
Cuci luka dengan air bersih yang mengalir agar tidak terjadi infeksi luar.
Apabila terjadi pendarahan atau luka maka beri berikan cairan antiseptic dan balut dengan perban.
Jangan pernah mengisap darah korban yang terkena gigitan dengan mulut karena dapat menularkan racun.
PEI-P-P2K3-SMK3-08 - R-0
6
SOP
P3K
5.1.16. Apabila kondisi parah maka bawa segera korban ke tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, maupun dokter jaga untuk diberi pelayanan kesehatan selanjutnya. 5.1.17. Membuat berita acara kejadian-laporan kecelakaan.
6. KONDISI KHUSUS 6.1
Tidak ada.
7. REKAMAN 7.1
Form Daftar Isi Kotak P3K
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-08-00-01
8. LAMPIRAN 8.1
Tidak ada.
PEI-P-P2K3-SMK3-08 - R-0
7
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
KESIAPSIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-09 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI, SKM
TETTY SITUMEANG, SE
IR. LUHUT TUNGGUL S
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
KESIAPSIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-09 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
KESIAPSIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 5
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 7
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 7
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 7
PEI-P-P2K3-SMK3-09 - R-0
3
SOP
KESIAPSIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT
1. TUJUAN Memberi petunjuk dan penjelasan mengenai pedoman kepada semua personil untuk selalu dalam kesiagaan dan siap sewaktu-waktu jika menghadapi keadaan darurat.
2. REFERENSI
SMK3 PP 50 Tahun 2012 elemen 6.7 Kesiapan untuk Menangani Keadaan Darurat, 8.1 Laporan keadaan darurat.
Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
ISO 45001 : 2018 Klausul 8.2
ISO 14001 : 2015 Klausul 8.2
3. RUANG LINGKUP Prosedur ini diterapkan atas seluruh sistem tanggap darurat yang meliputi struktur organisasi tanggap darurat, fasilitas, komunikasi dan kegiatan evakuasi dalam menghadapi keadaan darurat yang telah teridentifikasi dan kemungkinan terjadi di lingkungan PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
4. DEFINISI
Keadaan darurat
:
Suatu kondisi yang tidak diinginkan dimana terjadi
kebakaran,
ledakan,
pencemaran,
gempa bumi, longsor, huru hara, tsunami atau
kondisi
kerusakan
lain
yang
terhadap
menimbulkan
properti
atau
menimbulkan cedera terhadap manusia dan menghambat jalannya operasi.
Tempat berkumpul-Area evakuasi :
Tempat
yang
dianggap
aman
untuk
berkumpul bila ada evakuasi terhadap semua personil (pegawai, mitra kerja maupun tamupengunjung) di dalam lokasi PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
Personil adalah pegawai PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA, Mitra Kerja dan lainlain.
PEI-P-P2K3-SMK3-09 - R-0
4
KESIAPSIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT
SOP
5. URAIAN PROSEDUR 5.1. Tidak Terjadi Kondisi Darurat 5.1.1. Pelatihan-uji coba tanggap darurat dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis pada Formulir Jadwal Pelatihan-Uji Coba Tanggap Darurat. 5.1.2. Pelatihan-uji coba tanggap darurat dapat dilakukan maksimal 2 (dua) tahun sekali secara bersamaan ataupun terpisah oleh Tim Tanggap Darurat minimal 1 (satu) tahun sekali. 5.1.3. Pelatihan-uji coba tanggap darurat meliputi pelatihan pemadaman kebakaran, P3K dan lain-lain, dan simulasi kondisi keadaan darurat sesuai prosedur akan dicoba dilakukan jika dapat diterapkan di lapangan. 5.1.4. Hasil dari pelatihan-uji coba tanggap darurat akan direkam, dievaluasi dan dibuatkan laporannya, apabila terdapat perubahan maka akan direvisi sesuai kebutuhan mengacu pada Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan apabila tidak terdapat perubahan maka mengacu pada Prosedur Komunikasi dan Konsultasi. 5.1.5. Apabila dari hasil pelatihan-uji coba tanggap darurat dirasakan perlu adanya peningkatan pengetahuan maupun keterampilan dari Tim Tanggap Darurat maka dapat dilakukan pelatihan ulang ataupun tambahan. 5.2. dTerjai Kondisi Darurat 5.2.1. Apabila terjadi keadaan darurat, setiap personil yang melihat atau menemukan adanya keadaan darurat harus berusaha untuk menangani keadaan darurat tersebut semampu mungkin. 5.2.2. Apabila mampu dan dapat segera diatasi, harus segera melaporkan kepada Koordinator Keamanan-Komandan Regu Keamanan yang bertugas-Manager terkait. 5.2.3. Koordinator Keamanan-Komandan Regu Keamanan yang bertugas-Manager terkait melakukan pengecekan lapangan dan memastikan bahwa laporan tersebut benar dan segera ditindaklanjuti dengan membuat laporan keadaan darurat tersebut ke dalam Formulir Laporan Keadaan Darurat. 5.2.4. Apabila tidak mampu dan tidak dapat segera diatasi, harus segera melaporkan kepada Petugas Keamanan dan meneruskan informasi tersebut kepada Petugas terkait.
PEI-P-P2K3-SMK3-09 - R-0
5
SOP
KESIAPSIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT
5.2.5. Petugas terkait harus memastikan terlebih dulu kondisi di lapangan dan segera melaporkan kepada Penanggung Jawab (Supervisor) yang sedang bertugas saat itu. 5.2.6. Penanggung Jawab (Supervisor) yang sedang bertugas saat itu segera menginstruksikan penanganan keadaan darurat tersebut sesuai dengan Tim Tanggap Darurat terkait. 5.2.7. Apabila keadaan darurat tersebut adalah mampu
diatasi oleh Tim
Tanggap
kebakaran-ledakan
Darurat
dan tidak
internal PT. PRAKARSA
ENVIRO INDONESIA, maka diijinkan untuk meminta bantuan kepada pihak eksternal yaitu Polres-pihak terkait yang terdekat dan tersiap untuk memberikan bantuan. 5.2.8. Apabila keadaan darurat tersebut mampu diatasi oleh Tim Tanggap Darurat internal PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA, maka pemulihan keadaan harus dilakukan dan segera melaporkan kepada Penanggung Jawab (Supervisor) yang sedang bertugas saat itu. 5.2.9. Penanggung Jawab (Supervisor) yang sedang bertugas saat itu melaporkan kejadian kepada Koordinator Tim Tanggap Darurat untuk kemudian dibuatkan laporannya dalam Formulir Laporan Keadaan Darurat setelah diadakan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab keadaan darurat yang terjadi. 5.2.10. Laporan Keadaan Darurat yang disetujui oleh Kepala Unit kemudian dikirimkan ke pihak-pihak yang berwenang. 5.2.11. Apabila dari hasil penyelidikan perlu adanya perbaikan maka mengacu pada Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
dan penyebarluasan
informasi mengacu pada Prosedur Komunikasi dan Konsultasi. 5.2.12. Prosedur ini akan ditinjau ulang apabila telah terjadi suatu kondisi darurat. 5.3. Evakuasi Keadaan Darurat didalam Gedung 5.3.1. Identifikasi tanda bahaya untuk setiap jenis keadaan darurat di lokasi. 5.3.2. Identifikasi arah angin dan lakukan evakuasi berlawanan arah angin atau ke daerah yang telah di tunjuk. 5.3.3. Jika daerah yang ditunjuk sebagai tempat pengungsian tidak dapat dilewati (diakses) dengan aman, maka daerah evakuasi dapat di ubah. 5.3.4. Personil harus berada pada area yang ditentukan.
PEI-P-P2K3-SMK3-09 - R-0
6
SOP
KESIAPSIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT
5.3.5. Meninggalkan bangunan secepat mungkin dan tidak panik melalui pintu darurat, atau seperti yang diarahkan oleh tim evakuasi. Denah yang dipasang menandai setiap jalan keluar yang digunakan untuk mengorganisir pada setiap zone. 5.3.6. Petugas
yang
ditunjuk
melakukan
pencatatan
seluruh
pekerja
PT.
PRAKARSA ENVIRO INDONESIA, seluruh Mitra Kerja, Tamu dan Rekanan. 5.3.7. Kordinator keadaan darurat memberitahu jumlah personil yang tercatat secepat mungkin setelah diperoleh dari lapangan kepada fungsi terkait.
6. KONDISI KHUSUS 6.1. Tidak ada.
7. REKAMAN 7.1. Formulir Struktur Organisasi Tanggap Darurat No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-09-00-01 7.2. Formulir Jadwal Pelatihan Uji Coba Tanggap Darurat No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-09-00-02 7.3. Formulir Laporan Keadaan Darurat No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-09-00-03 7.4. Formulir Daftar Nomor Telepon Penting-Darurat No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-09-00-04
8. LAMPIRAN 8.1.
Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi Tanggap Darurat No. Lampiran : PEI-L-P2K3-SMK3-09-00-01
PEI-P-P2K3-SMK3-09 - R-0
7
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN KINERJA K3
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-10 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI, SKM
TETTY SITUMEANG, SE
IR. LUHUT TUNGGUL S
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN KINERJA K3
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-10 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN KINERJA K3
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 4
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 5
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 6
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 6
PEI-P-P2K3-SMK3-10 - R-0
3
PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN KINERJA K3
SOP
1. TUJUAN Memberi petunjuk dan penjelasan yang bertujuan untuk memastikan bahaya dan risiko K3 dipantau kesesuaiannya dengan peraturan perundangan, persyaratan, standar, dan pedoman teknis yang berlaku dan terkait.
2. REFERENSI
SMK3 PP 50 Tahun 2012 elemen 7 Standar pemantauan, 9.3 Bahan-bahan Berbahaya.
Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
ISO 9001 : 2015 Klausul 9.1
ISO 45001 : 2018 Klausul 9.1
3. RUANG LINGKUP Prosedur ini meliputi kegiatan dalam melakukan pemantauan kinerja K3 di PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
4. DEFINISI
Tidak ada -
5. URAIAN PROSEDUR
Tanggung Jawab dan Wewenang 1.
Sekretaris P2K3 atau Safety Officer melakukan identifikasi terhadap kebutuhan pemantauan kinerja K3 di area PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA berdasarkan kebutuhan menurut peraturan perundangan, persyaratan, standard, pedoman teknis yang berlaku dan terkait, penilaian tingkat risiko-dampak K3L, dan laporan-laporan kejadian-masalah di lapangan.
2.
Sekretaris P2K3 atau Safety Officer membuat perencanaan dan menentukan sumber daya untuk melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dan disetujui oleh Management Representative dengan menggunakan Formulir Jadwal Pemantauan dan Pengukuran Kinerja K3.
PEI-P-P2K3-SMK3-10 - R-0
4
SOP
PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN KINERJA K3
3.
Sekretaris P2K3 atau Safety Officer melaksanakan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
4.
Dalam melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dan lingkungan, pemenuhan parameter dan pengecekan nilai ambang batas atau baku mutu harus disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan terkait.
5.
Pelaksanaan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dapat dilakukan oleh pihak ketiga-eksternal, apabila terdapat masalah keterbatasan sumber daya yang ada di PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
6.
Sekretaris P2K3 atau Safety Officer melakukan evaluasi
atas hasil
pemantauan dan pengukuran kinerja K3. Apabila terdapat ketidaksesuaian atas hasil pemantauan dan pengukuran kinerja K3 maka segera dibuatkan laporan dengan mengacu Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan. 7.
Informasi hasil pemantauan dan pengukuran kinerja K3 merupakan salah satu masukan dalam pelaksanaan komunikasi internal maupun eksternal.
6. KONDISI KHUSUS
Tidak ada.
PEI-P-P2K3-SMK3-10 - R-0
5
PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN KINERJA K3
SOP
7. REKAMAN
Formulir Jadwal Pemantauan dan
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-10-00-01
Pengukuran Kinerja K3
Laporan Bulanan K3
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-10-00-02
8. LAMPIRAN
Tidak ada.
PEI-P-P2K3-SMK3-10 - R-0
6
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
PENANGANAN KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-11 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI
TETTY SITUMEANG, SE
IR. LUHUT TUNGGUL S
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
PENANGANAN KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-11 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
PENANGANAN KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 5
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 7
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 7
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 7
PEI-P-P2K3-SMK3-11 - R-0
3
SOP
PENANGANAN KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
1. TUJUAN Memberi petunjuk dan penjelasan dengan tujuan untuk memastikan adanya system pelaporan, penyelidikan dan penanganan kecelakaan kerja, insiden-nearmiss, duga bahaya dan penyakit akibat kerja.
2. REFERENSI
SMK3 PP 50 Tahun 2012 Elemen 8.2, Laporan Insiden 8.3 Penyelidikan Kecelakaan Kerja, 8.4 Penanganan Masalah.
Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
ISO 9001 : 2015 Klausul 10.2
ISO 45001 : 2018 Klausul 10.2
3. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk semua kecelakaan kerja, insiden-nearmiss, duga bahaya dan penyakit akibat kerja di lingkungan PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
4. DEFINISI
Kecelakaan
: Suatu
kejadian
yang
tidak
diinginkan
yang
mengakibatkan kematian, cedera, kerusakan properti maupun lingkungan.
Insiden
: Suatu kejadian yang mempunyai potensi untuk terjadinya suatu kecelakaan, termasuk nearmiss accident.
Kecelakaan Kerja
: Kecelakaan yang menimpa pegawai pada waktu jam kerja di lingkungan kerja.
Kecelakaan Dinas
: Kecelakaan yang menimpa pegawai karena hubungan kerja (pada waktu dalam perjalanan berangkat dari rumah atau pulang ke rumah dimana ia berdomisili dengan melalui route yang biasa atau wajar dilalui dan atau melaksanakan kegiatan yang berhubunganberkaitan dengan tugas kedinasan, dengan ketentuan
PEI-P-P2K3-SMK3-11 - R-0
4
PENANGANAN KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
bahwa
pelaksanaannya
disesuaikan
SOP berdasarkan
prosedur yang berlaku).
5. URAIAN PROSEDUR
Tanggung Jawab dan Wewenang
PEI-P-P2K3-SMK3-11 - R-0
5
PENANGANAN KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
SOP
5.1. Penanganan Kecelakaan 5.1.1. Setiap Personil atau karyawan yang mengetahui adanya kecelakaan kerjakecelakaan dinas memberikan informasi dan laporan kepada atasan yang bersangkutan atau pengawas K3-Safety Officer di lokasi-unit masing-masing yang telah ditunjuk. 5.1.2. Atasan atau pengawas K3-Safety officer kemudian membuat Laporan kejadian kecelakaan kerja dengan menggunakan Formulir Laporan Kejadian). Kemudian dikirimkan kepada Sekretaris P2K3. 5.1.3. Sekretaris P2K3 kemudian menyampaikan laporan kepada MR dan diteruskan kepada Direktur Utama. 5.1.4. Direktur Utama segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki terjadinya kecelakaan kerja-dinas tersebut. 5.1.5. Tim investigasi yang ditunjuk melakukan investigasi dengan menggunakan Formulir Laporan Investigasi Kecelakaan termasuk jam kerja hilang. 5.1.6. Dari hasil investigasi, kemudian dibuatkan laporan kecelakaan kerja yang terjadi dengan menggunakan Formulir Berita Acara Kecelakaan Dinas termasuk Laporan Kerugian menggunakan Formulir Laporan Kerugian yang diperiksa dan disetujui oleh Management Representative. 5.1.7. Tim investigasi menginformasikan Berita Acara Kecelakaan Dinas kepada Presdir dan diserahkan kepada Personal dan GA Head. 5.1.8. Kemudian Personal dan GA Head meneruskan kepada pihak-pihak terkait yang memerlukan. 5.2. Penanganan Insiden-Nearmiss-Duga Bahaya 5.2.1. Setiap Personil atau karyawan yang mengetahui adanya Insiden-NearmissDuga Bahaya memberikan informasi dan laporan kepada atasan yang bersangkutan atau pengawas K3-Safety officer di lokasi-unit masing-masing yang telah ditunjuk dengan menggunakan Formulir Laporan Kejadian. 5.2.2. Kemudian atasan yang bersangkutan atau pengawas K3-Safety officer yang ditunjuk di lokasi-unit masing-masing melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut, jika ditemukan ketidaksesuaian maka mengacu ke Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan. 5.2.3. Pengawas K3-Safety officer menginformasikan Insiden-Nearmiss-Duga Bahaya yang terjadi kepada Sekretaris P2K3 dan Management Representative serta menyimpan rekaman laporan kejadian dan tindakan perbaikan yang telah dilakukan. 5.3. Penanganan Penyakit Akibat Kerja PEI-P-P2K3-SMK3-11 - R-0
6
PENANGANAN KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
SOP
5.3.1. Setiap pegawai-karyawan yang terkena-merasakan sakit segera melaporkan kepada atasan yang bersangkutan. 5.3.2. Atasan yag bersangkutan meneruskan informasi tersebut kepada Personal dan GA Head dan Sekretaris P2K3. 5.3.3. Personal dan GA Head meneruskan laporan tersebut kepada dokter yang telah dirujuk oleh perusahaan. 5.3.4. Selanjutnya Sekretaris P2K3 dan Dokter yang telah ditunjuk segera melakukan penyelidikan dengan menggunakan Formulir Laporan Penyelidikan Penyakit Akibat Kerja dan ditandatangan, kemudian dikirimkan kepada Management Representative untuk diperiksa. 5.3.5. Kemudian MR meneruskan laporan tersebut kepada Personal dan GA Head untuk dilanjutkan kepada pihak yang terkait atas sepengetahuan Direktur.
6. KONDISI KHUSUS 6.1. Tidak ada.
7. REKAMAN 7.1. Formulir Laporan Kejadian
No Form : PEI-F-P2K3-SMK3-11-00-01
7.2. Formulir Surat Penunjukkan Tim Investigasi No Form : PEI-F-P2K3-SMK3-11-00-02 7.3. Formulir Laporan Investigasi Kecelakaan
No Form : PEI-F-P2K3-SMK3-11-00-03
7.4. Formulir Berita Acara Kecelakaan Dinas
No Form : PEI-F-P2K3-SMK3-11-00-04
7.5. Formulir Laporan Kerugian
No Form : PEI-F-P2K3-SMK3-11-00-05
7.6. Formulir Tunjangan Tewas-Cacat Tetap
No Form : PEI-F-P2K3-SMK3-11-00-06
7.7. Formulir Penyelidikan Penyakit Akibat Kerja No Form : PEI-F-P2K3-SMK3-11-00-07
8. LAMPIRAN 8.1. Tidak ada.
PEI-P-P2K3-SMK3-11 - R-0
7
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
PENANGANAN LIMBAH B3
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-12 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI, SKM
TETTY SITUMEANG, SE
IR. LUHUT TUNGGUL S
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
PENANGANAN LIMBAH B3
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-12 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
PENANGANAN LIMBAH B3
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 5
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 6
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 6
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 6
PEI-P-P2K3-SMK3-12 - R-0
3
SOP
PENANGANAN LIMBAH B3
1. TUJUAN Memberi petunjuk dan penjelasan mengenai pedoman dalam penanganan limbah B3 sebagai akibat dari kegiatan di PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
2. REFERENSI
SMK3 PP 50 Tahun 2012 elemen 9.1 Penanganan secara manula dan mekanis, 9.8 Bahan bahan berbahaya.
Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
ISO 9001 : 2015 Klausul 7.1.4
ISO 45001 : 2018 Klausul 8.1
3. RUANG LINGKUP Prosedur ini diterapkan atas seluruh kegiatan identifikasi, pengumpulan, penampunganpenyimpanan
dan
pengangkutan
limbah
B3
yang dihasilkan di PT. PRAKARSA
ENVIRO INDONESIA.
4. DEFINISI
Limbah B3
: Sisa
suatu
usaha
dan
atau
kegiatan
yang
mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Limbah Padat
: Sisa dari kegiatan produksi atau jasa yang berupa benda padat baik organik maupun non organik seperti kertas, logam, kayu, plastik, karet, scrap, kain dan sampah filling cooling tower.
Limbah Domestik
: Sisa
dari
kegiatan
produksi
atau
jasa
yang
berhubungan dengan limbah rumah tangga.
Limbah Organik
: Limbah yang mudah teruraikan dan termasuk kategori Non B3.
PEI-P-P2K3-SMK3-12 - R-0
4
SOP
PENANGANAN LIMBAH B3
Limbah Non Organik
: Limbah yang sulit teruraikan dan termasuk kategori Non B3.
Abnormal
: Aspek yang terjadi saat kondisi tidak normal akibat adanya gangguan atau aspek yang seharusnya tidak terjadi-tidak diinginkan.
Emergency
: Kondisi-keadaan-aspek
yang
tidak
direncanakan-
terjadi secara tiba-tiba dan dapat mengakibatkan dampak
negatif
penanganan
terhadap
dampak
lingkungan,
yang
serta
ditimbukannya
membutuhkan banyak orang.
PML (Program Manajemen Lingkungan)
: Rencana kerja yang dilakukan untuk mencapai tujuan.
5. URAIAN PROSEDUR 5.1. Masing-masing penghasil limbah B3 mengidentifikasi jenis dan jumlah limbah B3 yang secara periodik dihasilkan oleh bagian tersebut dengan menggunakan Formulir Identifikasi Limbah B3 kemudian diserahkan kepada Q-HSE. 5.2. Supervisor dari bagian penghasil limbah B3 melaporkan kepada Sekretaris P2K3 tentang jenis dan jumlah limbah B3 yang siap diserahkan, dengan mengisi Formulir Laporan Bulanan Limbah B3. 5.3. Penghasil limbah B3 mengangkut limbah B3 ke gudang penyimpanan sementara limbah B3. 5.4. Limbah B3 disimpan di dalam gudang penyimpanan sementara limbah B3, dipisahkan menurut sifatnya:
Mudah terbakar (pelumas bekas, solar bekas, majun bekas, dll)
Mudah meledak (kaleng bekas aerosol, dll)
Korosif dan Reaktif (bahan kimia kadaluarsa, bekas kemasan bahan kimia, baterai bekas, dll)
Beracun dan Infeksi (resin, karbon aktif, glass wool, lampu mercury-TL, toner, dll)
PEI-P-P2K3-SMK3-12 - R-0
5
PENANGANAN LIMBAH B3
SOP
5.5. Sekretaris P2K3 mengisi inventori limbah B3 yang ada di tempat penampunganpenyimpanan menggunakan Formulir Identifikasi Limbah B3. 5.6. Pemanfaatan Limbah B3: Setelah jumlah limbah B3 di tempat penampungan mencukupi, limbah tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak pengumpul-pemanfaat dengan mengisi Berita Acara Pengambilan Limbah B3 dan Berita Acara Serah Terima Limbah B3. 5.7. Setiap individu harus:
Berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan di PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
Harus membuang limbah-sampah pada tempat yang telah ditentukan.
6. KONDISI KHUSUS
Tidak ada.
7. REKAMAN
Formulir Identifikasi Limbah B3 -
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-12-00-01
Formulir Laporan Bulanan Limbah B3 -
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-12-00-02
Formulir Berita Acara Pengambilan -
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-12-00-03
Limbah B3
Formulir Berita Acara Serah -
No. Form : PEI-F-P2K3-SMK3-12-00-04
Terima Limbah B3
8. LAMPIRAN
Tidak ada.
PEI-P-P2K3-SMK3-12 - R-0
6
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
INSPEKSI K3
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-13 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI
TETTY SITUMEANG, SE
IR. TEXIN SIRAIT, MM
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
INSPEKSI K3
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-13 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
INSPEKSI K3
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
3.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
4.
DOKUMEN TERKAIT ................................................................................................ 4
5.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
6.
TANGGUNG JAWAB ................................................................................................ 4
7.
PROSEDUR .............................................................................................................. 5
8.
REKAMAN ................................................................................................................. 6
9.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 6
PEI-P-P2K3-SMK3-13 - R-0
3
INSPEKSI K3
SOP
1. TUJUAN Memastikan bahwa kondisi tempat kerja (peralatan, material, cara kerja) di lingkungan perusahaan dalam kondisi yang aman dan sesuai standar serta pedoman teknis yang berlaku, untuk mencegah timbulnya sakit, cidera, kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta kerusakan properti perusahaan.
2. RUANG LINGKUP Prosedur ini diterapkan untuk inspeksi tempat kerja pada PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA di lokasi kantor pusat, maupun proyek-proyek. 3. REFERENSI - SMK3 PP 50 Tahun 2012 Elemen 7.1 Pemeriksaan Bahaya. - Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA - ISO 9001 : 2015 Klausul 9.1 - ISO 45001 : 2018 Klausul 9.1
4. DOKUMEN TERKAIT -
Manual K3
5. DEFINISI - Inspeksi adalah pemeriksaan secara sistematis dan mendetail terhadap suatu obyek.
6. TANGGUNG JAWAB - Koordinator K3 - Petugas K3
PEI-P-P2K3-SMK3-13 - R-0
4
SOP
INSPEKSI K3
7. PROSEDUR
No.
Kegiatan
Penanggung Jawab
7.1
Membuat rencana inspeksi K3 yang diperlukan menggunakan
Koordinator K3
“formulir Rencana Inspeksi K3”, selanjutnya minta persetujuan Management Representative. 7.2
Memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait yang
Koordinator K3
bertanggung jawab terhadap inspeksi K3, supaya kegiatan inspeksi K3 dapat dilaksanakan secara konsisten. 7.3
7.4
Melaksanakan kegiatan inspeksi K3 menggunakan lembar
Penanggung
periksa yang sesuai, seperti:
inspeksi K3.
-
Lembar Periksa Safety Patrol
-
Lembar Periksa Scaffolding dan Tangga
-
Lembar Periksa Acetylene & Oxygen
-
Lembar Periksa Alat Pemadam Api Ringan
-
Lembar Periksa Equipment
-
Lembar Periksa Persediaan APD
-
Lembar Periksa Medical Karyawan
-
Dll.
jawab
Jika lembar periksa standart untuk inspeksi K3 tertentu belum
Petugas
K3-
tersedia, dibuat lembar periksa yang memadai dengan
Koordinator K3
berkonsultasi dengan pihak yang kompeten. 7.5
Memantau dan memastikan inspeksi K3 dilaksanakan oleh
Koordinator K3
tiap-tiap penanggung jawabnya sesuai rencana inspeksi K3. 7.6
Menyimpan bukti inspeksi K3 yang telah dilaksanakan
Penanggung inspeksi
jawab K3
-
Koordinator K3
PEI-P-P2K3-SMK3-13 - R-0
5
INSPEKSI K3
SOP
8. REKAMAN -
PEI-F-P2K3-SMK3-13-00-01, Rencana Inspeksi K3.
-
PEI-F-P2K3-SMK3-13-00-02, Lembar Periksa Safety Patrol.
-
PEI-F-P2K3-SMK3-13-00-03, Lembar Periksa Scaffolding dan Tangga.
-
PEI-F-P2K3-SMK3-13-00-04, Lembar Periksa Acetylene & Oxygen.
-
PEI-F-P2K3-SMK3-13-00-05, Lembar Periksa Alat Pemadam Api Ringan.
-
PEI-F-P2K3-SMK3-13-00-06, Lembar Periksa Equipment.
-
PEI-F-P2K3-SMK3-13-00-07, Lembar Periksa Persediaan APD.
-
PEI-F-P2K3-SMK3-13-00-08, Lembar Periksa Medical Karyawan.
9. LAMPIRAN
-
Tidak ada
PEI-P-P2K3-SMK3-13 - R-0
6
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
INDUKSI K3
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-14 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI, SKM
TETTY SITUMEANG, SE
IR. LUHUT TUNGGUL S
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
INDUKSI K3
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-14 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
INDUKSI K3
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 5
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 6
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 6
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 6
PEI-P-P2K3-SMK3-14 - R-0
3
INDUKSI K3
SOP
1. TUJUAN Memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan dan tamu baru terkait Sistem Manajemen K3 yang berlaku di perusahaan. 2. REFERENSI 2.1 SMK3 PP 50 Tahun 2012 . 2.2 Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA. 2.3 ISO 9001 : 2015 Klausul 7.4 2.4 ISO 45001 : 2018 Klausul 7.4 3. RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup pengenalan visi misi, kebijakan K3, Potensi bahaya, penggunaan alat pelindung diri, pelaporan insiden, keadaan darurat di tempat kerja. 4. DEFINISI
Induksi adalah pengarahan tentang pengenalan visi misi, kebijakan K3, Potensi bahaya, penggunaan alat pelindung diri, pelaporan insiden, keadaan darurat di tempat kerja.
PEI-P-P2K3-SMK3-14 - R-0
4
INDUKSI K3
SOP
5. URAIAN PROSEDUR
PEI-P-P2K3-SMK3-14 - R-0
5
INDUKSI K3
SOP
6. KONDISI KHUSUS
Tidak Ada
7. REKAMAN 7.1 Induksi K3
No Form: PEI-F-P2K3-SMK3-14-00-01
8. LAMPIRAN
Tidak Ada
PEI-P-P2K3-SMK3-14 - R-0
6
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
PENANGANAN MANUAL DAN MEKANIK
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-15 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI
TETTY SITUMEANG, SE
IR. TEXIN SIRAIT, MM
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
PENANGANAN MANUAL DAN MEKANIK
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-15 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
PENANGANAN MANUAL DAN MEKANIK
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 4
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 5
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 6
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 6
PEI-P-P2K3-SMK3-15 - R-0
PENANGANAN MANUAL DAN MEKANIK
SOP
1. TUJUAN Tujuan dari instruksi ini adalah untuk mengklarifikasi persyaratan penanganan secara mekanis dan manual, dan memberikan petunjuk bagaimana persyaratan tersebut dapat dipenuhi.
2. REFERENSI
SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 klausul 9.1.1.
ISO 9001 : 2015 Klausul 8.5
ISO 45001 : 2018 Klausul 8.1
3. RUANG LINGKUP Instruksi ini menjalankan tentang persyaratan keselamatan minimal dari penanganan secara mekanis dan manual di workshop dan area kerja lapangan serta tempat-tempat kerja lainnya.
4. DEFINISI a.
Penanganan Secara Manual adalah penanganan peralatan atau barang tanpa menggunakan alat bantu. Hal ini dibolehkan hanya untuk maksimal 50 kg.
b.
Penanganan secara mekanis adalah penganganan peralatan atau barang dengan peralatan pendukung. Hal ini dapat berupa mengangkat, menarik, atau mendorong.
5. URAIAN PROSEDUR 5.1
Cara yang benar untuk mengangkat merupakan cara yang paling mudah. Letakkan genggam tangan pada barang, atur posisi kaki yang aman, letakkan kaki pada jarak yang nyaman, atur posisi punggung agar tegak, tekuk lutut, luruskan dagu dan angkat dengan otot kaki.
5.2
Saat mengangkat barang berat hingga 50 kg atau lebih, gunakan peralatan mekanis atau minta bantuan orang lain.
5.3
Bila dua orang atau lebih mengangkat barang, yakinkan adanya isyarat pengaturan sebelum menurunkan, menjatuhkan atau melepas beban.
5.4
Bila dua orang atau lebih mengangkat objek, khusunya barang panjang lebih dari 3 meter, kedua muka harus berhadapan saat barang diletakkan.
5.5
Untuk penanganan secara mekanis, hanya orang yang mempunyai wewenang yang telah dilatih dan mempunyai kualifikasi ayng diijinkan mengoperasikan kendaraan.
PEI-P-P2K3-SMK3-15 - R-0
PENANGANAN MANUAL DAN MEKANIK
SOP
5.6
Sebelum digunakan, selalu untuk menguji perangkat pengendali dan rem. Jangan mengoperasikan peralatan dengan rem yang tidak bekerja atau perangkat mekanis atau kelistrikan lain yang rusak.
5.7
Yakinkan anda melihat jalur yang kosong, bebas dari orang atau objek, sebelum menggerakkan peralatan. Yakinkan untuk memeriksa jarak dalam semua arah – khususnya jarak ke atas.
5.8
Selalu menggerakkan peralatan dalam kecepatan aman.
5.9
Selalu mengarah maju saat anda bergerak.
5.10 Hanya operator yang diijinkan mengemudi kendaraan, forklift atau peralatan lain. 5.11 Saat mengangkat beban, yakinkan garpu posisisi selebar dan sedalam mungkin dibawah beban. Jangan mengangkat atau menurunkan sambil berjalan. Apakah sedang berisi atau kosong, garpu harus posisi serendah mungkin, namun mereka akan memperoleh permukaan yang aman. 5.12 Jangan memutar atau menahan beban diatas orang. Tidak seorangpun dibolehkan berjalan atau berdiri dibawah garpu yang sedang diangkat. 5.13 Pada lereng posisi naik atau turun semua macam truk pengangkat barang harus dikendarai dengan beban pada posisi menanjak dari arah pengemudi. 5.14 Jika pandangan tertutup beban, alat angkat harus dikendarai mundur. 5.15 Periksa untuk memastikan semua beban terikat aman atau stabil untuk mencegah tersangkut atau terjatuh. 5.16 Hindari langkah yang menyebabkan beban terbanting. 5.17 Garpu yang dapat bergerak atau diganti (pada truk forklift) harus terikat aman dengan menggunakan pin yang benar. Perangkat seperti ganjal (”Jurry – rigged”) tidak boleh digunakan untuk pengencang baut. 5.18 Jangan gunakan penyambung seadanya. Hanya boleh digunakan peralatan yang telah disahkan oleh pabrik pembuat dan harus dipastikan semua penyambung terpasang. 5.19 Bilamana operator meninggalkan peralatan jarak 8 meter atau peralatan tidak terlihat, kendaraan harus posisi netral, mesin dikunci, rem dipasang dan kunci dicabut. Bilamana truk diparkir pada posisi lereng, yakinkan ban-bannya diganjal. 5.20 Garpu tidak boleh untuk mengangkat orang melakukan kerja. Jika memang diperlukan, truk bergarpu dapat dirubah dengan peralatan khusus, bicarakan dengan Ahli Mekanik terlebih dahulu.
6. KONDISI KHUSUS
Tidak ada.
PEI-P-P2K3-SMK3-15 - R-0
PENANGANAN MANUAL DAN MEKANIK
7. REKAMAN
Tidak Ada
8. LAMPIRAN
Tidak Ada
PEI-P-P2K3-SMK3-15 - R-0
SOP
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
PENANGANAN B3
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-16 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI
TETTY SITUMEANG, SE
IR. TEXIN SIRAIT, MM
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
PENANGANAN B3
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-16 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
PENANGANAN B3
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 4
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 6
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 6
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 6
PEI-P-P2K3-SMK3-16 - R-0
3
PENANGANAN B3
SOP
1. TUJUAN Melindungi manusia dan lingkungan dari bencemaran bahan berbahaya beracundengan cara mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. 2. REFERENSI
SMK3 PP 50 Tahun 2012 elemen 9.3.1
ISO 9001 : 2015 Klausul 1.4
ISO 45001 : 2018 Klausul 8.1
3. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk seluruh lokasi pekerjaan yang dikelola oleh PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA
4. DEFINISI Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya
5. URAIAN PROSEDUR 5.1
Klasifikasi B3 a) Mudah meledak (explosive); b) Pengoksidasi (oxidizing); c) Mudah terbakar a. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable); b. Sangat mudah menyala (highly flammable); c.
Mudah menyala (flammable);
d) Beracun a. Amat sangat beracun (extremely toxic); b. Sangat beracun (highly toxic); c.
Beracun (moderately toxic);
d. Berbahaya (harmful); e) Korosif (corrosive); f)
Bersifat iritasi (irritant);
g) Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); PEI-P-P2K3-SMK3-16 - R-0
4
SOP
PENANGANAN B3
h) Karsinogenik (carcinogenic);
5.2
i)
Teratogenik (teratogenic);
j)
Mutagenik (mutagenic).
Prosedur B3
Pastikan setiap B3 memiliki MSDS (Material Safety Data Sheet) dan pastikan setiap MSDS tersedia didekat B3 disimpan atau dipergunakan a.
Semua
B3
harus disimpan dalam wadah penyimpanan yang
sesuai
dengan karakteristiknya. Adapun syarat wadah B3 adalah sebagai berikut b.
Diberi label sesuai dengan jenis B3 yang disimpannya. Label harus dalam keadaan mudah dibaca
c.
Dalam kondisi yang baik
d.
Compatible dengan B3 yang disimpannya
e.
Harus dalam keadaan tertutup apabila sedang tidak dipergunakan
f.
Wadah yang kosong harus diberi label dan disimpan ditempat penyimpanan yang sesuai
5.3
Ruang Penyimpanan Pastikan setiap ruang penyimpanan B3 memenuhi persyaratan sebagai berikut a. Ruangan penyimpanan terlindungi dan terpagar b. Memiliki ventilasi yang memadai c. Memiliki sarana pertolongan pertama pada kecelakaan seperti kotak P3K dan eye wash atau shower d. Tidak diperbolehkan untuk merokok makan dan minum didalamnya e. Harus memiliki secondary containment dengan kapasitas 110% dari B3 untuk setiap B3 cair berkapasitas melebihi 208,2 liter (55 galon) f. Harus memiliki ruangan yang cukup sehingga menyediakan ruangan yang cukup untuk pekerja berjalan melewati container g. Container tidak boleh ditumpuk secara berlebihan dan membahayakan h. Untuk B3 flammable dan combustible harus disimpan jauh dari sumber panas atau api
5.4
Tabung Gas Bertekanan
Pastikan setiap tabung gas bertekanan disimpan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut a. Disimpan dalam posisi berdiri b. Terikat dengan kuat sehingga terhindar dari bahaya terjatuh c. Diberi label sesuai dengan jenis materialnya d. Disimpan jauh dari sumber api atau sumber panas e. Disimpan jauh dari sumber korosif PEI-P-P2K3-SMK3-16 - R-0
5
PENANGANAN B3
SOP
f. Disimpan terpisah dengan pemisahan yang sesuai dengan karakteristik B3-nya
5.5
Transfer B3 Untuk proses transfer B3 harus disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut a. Flammable material dalam container harus di grounding b. Wadah penampung tumpahan harus ditempatkan dibawah dispenser container tersebut c. Dispenser harus ditempatkan dilokasi yang memiliki permukaan tahan serap d. Bocoran dan tumpahan harus dibersihkan dengan cepat
6. KONDISI KHUSUS
Tidak ada.
7. REKAMAN
Tidak ada.
8. LAMPIRAN
Tidak ada.
PEI-P-P2K3-SMK3-16 - R-0
6
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PP 50 Tahun 2012
DOKUMEN LEVEL 2
PROSEDUR
SARANA PRASARANA
NOMOR DOKUMEN REVISI KE TANGGAL BERLAKU
: : :
STATUS DOKUMEN
:
PEI-P-P2K3-SMK3-17 0 22 JANUARI 2021
DIBUAT OLEH :
DIPERIKSA OLEH :
DISETUJUI OLEH :
SANDI FAHMI ALI
TETTY SITUMEANG, SE
IR. TEXIN SIRAIT, MM
AHLI K3
MR
DIREKTUR UTAMA
SARANA PRASARANA
SOP
SEJARAH PERUBAHAN DOKUMEN Tanggal
PEI-P-P2K3-SMK3-17 - R-0
Revisi Ke
Keterangan (Tuliskan sub-bab dan perihal yang diubah serta alasan perubahan)
2
SARANA PRASARANA
SOP
DAFTAR ISI 1.
TUJUAN .................................................................................................................... 4
2.
REFERENSI .............................................................................................................. 4
3.
RUANG LINGKUP ..................................................................................................... 4
4.
DEFINISI ................................................................................................................... 4
5.
URAIAN PROSEDUR ................................................................................................ 5
6.
KONDISI KHUSUS .................................................................................................... 5
7.
REKAMAN ................................................................................................................. 5
8.
LAMPIRAN ................................................................................................................ 5
PEI-P-P2K3-SMK3-17 - R-0
3
SARANA PRASARANA
SOP
TUJUAN
Mendukung kelancaran kerja dengan menyediakan kebutuhan alat, sarana dan prasarana kerja yang memadai.
Menciptakan lingkungan kerja yang rapi, bersih, sehat dan aman bagi karyawan.
Memperpanjang usia pakai alat, sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan.
Pedoman dalam menjalankan proses kerja perijinan yang akan dilakukan.
REFERENSI
SMK3 PP 50 Tahun 2012 klausul 1.2, 1.4.
Manual PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA
ISO 9001 : 2015 Klausul 1.7.3
ISO 45001 : 2018 Klausul 7.1
RUANG LINGKUP Prosedur ini mengatur hal perijinan, house keeping, perawatan gedung dan ME, perawatan alat-mesin, logistik kantor-office supply, perawatan kendaraan, dan pelayanan internal di semua lokasi kerja PT. PRAKARSA ENVIRO INDONESIA.
DEFINISI
Sarana adalah segala kebutuhan barang atau benda yang bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam pelaksanaan tugas fungsi unit kerja, contoh: mobil, komputer, pulpen, printer, kertas, dan lain-lain.
Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja contoh: gedung kantor.
PEI-P-P2K3-SMK3-17 - R-0
4
SARANA PRASARANA
SOP
URAIAN PROSEDUR Tanggung Jawab dan Wewenang
Melakukan Inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana setiap 6 bulan 1 kali.
Bagian umum bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai serta memastikan prasarana terawat dan berfungsi dengan baik.
Di seluruh lokasi kerja (HO, produksi-proyek dan workshop) harus terdapat seseorang yang menjabat sebagai GA (jika diperlukan).
Mengurusi masalah house keeping di masing-masing lokasi kerja meliputi keamanan, kebersihan, kerapihan dan keindahan
Bagian umum bertanggung jawab untuk mengurus masalah perijinan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana perusahaan.
Bagian umum mengelola fungsi-fungsi dari kurir,receptionist dan security.
Menyusun dan menjalankan program-program perawatan kantor seperti instalasi listrik & telepon, perawatan alat-mesin yang digunakan, perawatan bangunan fisik dan juga bangunan kantor.
Mengelola kendaraan untuk keperluan dinas, baik peminjaman mobil perawatan mobil juga penjadwalan supir.
Mengurus segala keperluan rumah tangga kantor seperti ATK, office supply dan juga pembayaran listrik, telepon, internet, koran dll.
KONDISI KHUSUS
Tidak ada.
REKAMAN
Daftar Inventaris Kantor.
LAMPIRAN
Tidak ada.
PEI-P-P2K3-SMK3-17 - R-0
5