13 0 957 KB
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN XII PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT
INDIKASI PROGRAM UTAMA LIMA TAHUNAN
USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
I (2018
II
-
2019]'
(2O2O- 20241
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2o2el
(2O3O
-
V 2034]'
(2035
-
20371
DUKUNGAN PERWUJUDAN RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN A. Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
1. Mendorong pengembangan kawasan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan yang berbasis otonomi daerah.
Lampiran I dan IV
APBN, APBD,
KKP,
Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan
Kemendagri, dan Pemda
I 2. Pengembangan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
II
I (2018
-
20rel
2. Pengembangan sentra industri
3.
Lampiran II dan IV
APBN, APBD,
maritim.
Pengembangan sentra industri bioteknologi kelautan.
Lampiran II dan IV
APBN, APBD,
KKP,
Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan
Kemenperin, Kemen-PUPR, Kemenhub, dan Pemda
Lampiran III dan IV
APBN, APBD,
KKP dan Pemda
Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan
(2O2O- 2024)
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2029)
(2O3O
-
V 2034)
(2O3s
-
2037)
Kemenperin, Kemen-PUPR, Kemenhub, dan Pemda
B. Sistem Jaringan Prasarana dan
Sarana Laut
Tatanan Kepelabuhanan Perikanan a. Peningkatan kapasitas pengelolaan dan pelayanan pelabuhan perikanan.
Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan
b. Peningkatan
.
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA
-3WAKTU PELAKSANAAN
USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
I (2018
II
-
20tgl
b. Peningkatan jangkauan pelayanan pelabuhan perikanan pada wilayah perbatasan, terluar, dan tertinggal.
c. Pemantapan pelabuhan perikanan sebagai pendorong pertumbuhan wilayah.
d. Pengembangan pelabuhan perikanan
e. Pengelolaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan sertifikasi awak kapal perikanan.
Lampiran
APBN, APBD,
III dan IV
Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan
Lampiran
APBN, APBD,
III dan IV
Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan APBN, APBD,
Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan APBN, APBD
(2O2O- 2024)
III (2O2s
-
2029]'
IV (2O3O
-
V 20341
(.2035
-
2037)
KKP dan Pemda
KKP dan Pemda
KKP dan Pemda
KKP, KemenKoperasi dan UKM, Kemenperin, Kemenhub, dan Pemda
I I I II.
PERWUJUDAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
I (2018
II
-
20tgl
II. PERWUJUDAN RENCANA
(2O2O- 2024)
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2O2e)
(2O3O
-
V 2034)
l2o3s
-
2037]'
POLA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN
A. Kawasan Pemanfaatan Umum
l.
Zona Perikanan
Lampiran VIII
l.a. Zona Perikanan Tangkap a. Peningkatan pengelolaan SDI yang berkelanjutan di wilayah perairan.
b. Penetapan standar kapal
APBN, APBD,
Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan APBN, APBD
KKP, Pemda, dan Instansi Terkait
APBN, APBD,
KKP, Pemda, dan Instansi Terkait
perikanan Indonesia, alat penangkapan ikan, dan pengawasan di zona perikanan atau WPPNRI.
c. Peningkatan armada perikanan nasional yang modern, efisien, dan berdayasaing.
KKP dan Pemda
Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan
d.
Pengendalian
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA
-5WAKTU PELAKSANAAN
USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
II
I (2018
-
20tel
d. Pengendalian usaha perikanan
APBN, APBD
KKP dan Pemda
APBN, APBD
KKP dan Pemda
APBN, APBD
KKP dan Pemda
APBN, APBD
KKP dan Pemda
tangkap sesuai ketersediaan SDI di zona perikanan atau
l2o2o- 20241
III l2o2s
-
2029)
IV (2O3O
-
V 2034)
(2O3s
-
WPPNRI.
e. Peningkatan efektifitas perijinan perikanan tangkap nasional.
f.
Peningkatan kapasitas dan perlindungan terhadap pelaku kegiatan penangkapan ikan di zona perikanan tangkap atau
I
WPPNRI.
g. Pemantapan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan.
h.
Penelitian
2037)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
I (2018
II
-
20tgl
h. Penelitian dan pengembangan
APBN, Investasi
IP|EK perikanan
l.b. Zona Perikanan Budi daya a. Penyiapan kebijakan pengendalian kesehatan lingkungan di zona perikanan budi daya. b. Peningkatan pengelolaan sistem perbenihan ikan.
KKP dan LIPI
dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan
perikanan budi daya.
(2O2s
-
20291
(2O3O
-
V 2034],
(2O3s
-
2037)
I
Lampiran VIII APBN, APBD
KKP dan Pemda
APBN, APBD,
KKP dan Pemda
dan/atau kerjasama pendanaan
c. Peningkatan pengelolaan zona
(2O2O- 20241
WAKTU PELAKSANAAN III IV
APBN, APBD,
dan/atau
I
KKP dan Pemda
kerjasama pendanaan
d.
Peningkatan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
WAKTU PELAKSANAAN
USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
(2018
-
20t9)
d. Peningkatan pengelolaan penyediaan pakan ikan.
APBN, APBD
dan/atau
III
II
I
(2O2O- 2024)
(2O2s
-
2029l.
IV (2O3O
-
V 2034l.
(2O3s
-
2037)
KKP dan Pemda
kerjasama pendanaan
e. Peningkatan pengelolaan produksi dan usaha
f.
APBN, APBD,
dan/atau
KKP dan Pemda
pembudidayaan ikan.
kerjasama pendanaan
Pemantapan pengawasan pengendalian kesehatan lingkungan di zona perikanan budi daya.
APBN, APBD
KKP dan Pemda
APBN, APBD,
Kemenko
dan/atau
Maritim, KKP,
kerjasama pendanaan
LIPI, dan Pemda
g. Pengembangan usaha pembudidayaan ikan, khususnya di laut dalam
2. Zona
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
II
I (2018
-
(2O2O- 2024)
20t9l 2. Zona Pariwisata a. Penyiapan masterplan pengemban gar, zon.a pariwisata.
b. Pengembangan destinasi wisata alam dan buatan
c. Pemantapan pengawasan pengendalian kesehatan lingkungan di zona pariwisata. d. Pembangunan sarana prasarana pengelolaan sampah termasuk di pesisir dan pulaupulau kecil. e. Fasilitasi dukungan pengembangan infrastruktur pariwisata.
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2029]'
(2O3O
-
V 20341
(2O3s
-
2037]'
Lampiran VIII APBN, APBD,
investasi dunia usaha APBN, APBD, investasi dunia usaha
APBN, APBD
APBN, APBD,
investasi dunia usaha APBN, APBD,
investasi dunia usaha
Kemenpar, KKP, dan Pemda Kemenpar, KKP, KemenPUPR,
Kemenhub, Kemen-LHK, dan Pemda Kemenpar dan Pemda
I
-
Kemenpar, KKP, Kemen PUPR, dan Pemda Kemenpar, KKP, Kemen PUPR,
Kemenhub, Kemen-LHK, dan Pemda
f.
Pengembangan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9WAKTU PELAKSANAAN
USULAN PROGRAM UTAMA
f.
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
Pengembangan kegiatan wisata
APBN, APBD,
di lokasi BMKT.
investasi dunia usaha
g. Peningkatan kapasitas masyarakat lokal dalam
APBN, APBD,
investasi dunia mengelola zona pariwisata usaha h. Peningkatan kualitas dan APBN, APBD, kuantitas destinasi dan daya investasi dunia tarik zona pariwisata. usaha 3. Zona Industri Kelautan Lampiran VIII a Percepatan pengemban gar. zor.a APBN, APBD industri kelautan yang ramah lingkungan.
b. Penyiapan masterplan kawasan pengembangan industri kelautan.
APBN, APBD
c. Pembangunan prasana dan sarana pendukung industri
APBN, APBD,
kelautan
INSTANSI PELAKSANA
Kemenpar, KKP, dan Pemda Kemenpar, KKP, dan Pemda Kemenpar, KKP, dan Pemda
I (2018 2019)
II (2O2O- 2024)
III (2O2s
-
2o2el
IV (2O3O
-
V 2034l.
(2O3s
-
20371
I
Kemenperin, Kemenko
Maritim, KKP, dan Pemda Kemenperin, Kemen ATR/ BPN, KKP, dAN Pemda
investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan
Kemenperin, Kemenko
Maritim, KKP, dan Pemda
d.
Peningkatan
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA
- 10WAKTU PELAKSANAAN
USULAN PROGRAM UTAMA
SUMBER PENDANAAN
LOKASI
INSTANSI PELAKSANA
I (2018
II
-
20t9)
d. Peningkatan pertumbuhan industri hulu di zona industri kelautan.
APBN, APBD,
e. Peningkatan pertumbuhan industri pengolahan di zona industri kelautan.
APBN, APBD,
f.
g.
h.
investasi dunia usaha investasi dunia usaha
Peningkatan pembangunan
APBN, APBD,
infrastruktur guna mendorong pertumbuhan dan penyebaran kegiatan industri di zona industri kelautan.
investasi dunia usaha
Revitalisasi galangan kapal nasional dan peningkatan kapasitas kapal perikanan yang dibuat di galangan kapal dalam negeri. Pengembangan sistem pengolahan limbah industri kelautan
APBN, APBD,
investasi dunia usaha APBN, APBD,
investasi dunia usaha
l2o2o- 20241
III (2O2s
-
2029l
IV (2O3O
-
V 2034)
(2O3s
-
2037)
Kemenperin, Kemenko
Maritim, KKP, dan Pemda Kemenperin, Kemenko Maritim, KKP, dan Pemda Kemenperin, Kemenko Maritim, KKP, dan Pemda Kemenperin, Kemenko
Maritim, KKP, dan Pemda
I
Kemenperin, Kemenko
Maritim, KKP, Kemen-LHK, dan Pemda
4. Zona Pertambangan
Lampiran VIII
4.a. Zona
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
II
I (2018
-
20r9l 4.a. Zona Pertambansan Minerba a. Penawaran wilayah kerja minerba. b. Pengelolaan wilayah kerja pertambangan minerba yang berkelanjutan dan ramah
lingkungan. 4. b. Zona Pertambangan Migas a. Penawaran wilayah kerja migas. b. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur usaha migas. c. Pengelolaan wilayah kerja pertambangan migas yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 5. Zona Pengelolaan Energi a. Identifikasi potensi pengembangan sumber energi baru dan terbarukan.
APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha
Kemen-ESDM
APBN, investasi
Kemen-ESDM
dunia usaha APBN, investasi dunia usaha
Kemen-ESDM
Kemen-ESDM
APBN, investasi dunia usaha
Kemen-ESDM
APBN, investasi
Kemen-ESDM dan Lembaga Penelitian, Perguruan Tinesi
l2o2o- 2024l.
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2029)
(2O3O
-
V 20341
(2O3s
-
20371
I
Lampiran VIII
dunia usaha
b.
Pembangunan
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA
-12USULAN PROGRAM UTAMA
b.
c. d.
b.
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
II
I (2018
-
20r9l Pembangunan dan pengembangan pembangkit listrik aneka energi baru dan terbarukan, termasuk di wilayah perbatasan dan pulau terluar. Pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan dan panas bumi. Pengembangan pembangkit listrik tenaga arus laut.
6. Zona Pertahanan dan Keamanan
a.
LOKASI
investasi dunia usaha
Kemen-ESDM, Kemenhan, KKP, BNPP, dan Pemda
APBN, investasi
Kemen-ESDM
APBN, APBD,
(2O2O- 2024)
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2029)
(2O3O
-
V 20341
(2035
-
2037)
dunia usaha APBN, APBD,
investasi dunia usaha
KKP, KemenPUPR, BPPT, Pemda, dan Perguruan Tineei
Lampiran VIII
Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar/ Terdepan.
APBN
Pembangunan Teknologi serta Sistem Informasi dan Komunikasi Bidang Pertahanan
APBN
Kemenhan, BNPP, KemenPUPR, KKP, dan TNI
Kemenhan, BNPP,
Kemenkominfo dan TNI c
Pembangunan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
I (2018
II
-
2019]'
Pembangunan prasana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan. 7. Zona Transportasi a. Pengembangan prasana dan sarana kepelabuhanan, perkeretaapian, jalan, dan kebandarudaraan yang menggunakan ruang laut. b. Penyiapan masterplan pengembangan kepelabuhanan, perkeretaapian, jalan, dan kebandarudaraan yang menggunakan ruang laut. c. Pengembangan prasana dan sarana pengolah limbah dan sampah di pelabuhan umum dan pelabuhan perikanan. B. Kawasan Pemanfaatan Umum Yang Memiliki Nilai Strategis Nasional 1. Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) c
APBN
Kemenhan, KKP, BNPP, dan TNI
APBN, investasi dunia usaha
Kemenhub dan Kemen-
(2O2O- 2024],
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2029l.
(2O3O
-
V 2034)
l2o3s
-
20371
Lampiran VIII PUPR
APBN, investasi dunia usaha
KKP,
Kemenhub, dan KemenPUPR
APBN, investasi dunia usaha
I
KKP dan Kemen-PUPR
Lampiran IX
a.
Penyusunan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
II
I (2018
-
20r9l
a. Penyusunan masterplan
APBN, investasi
SKPT
(2O2O- 2024)
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2029)
(2O3O
-
V 2034]'
(2O3s
-
2037l.
KKP
dunia usaha
b. Pembangunan dan Pengembangan SKPT 2. Pengembangan Kawasan Penghasil Produksi Ikan Secara Berkelanjutan. 3. Proyek Strategis Nasional a
b. c.
d. e
f.
Pembangunan infrastruktur ialan tol. Pembangunan infrastruktur jalan nasional/ strategis nasional non jalan tol. Revitalisasi bandar udara Pembangunan bandar udara baru. Pembangunan bandar udara strategis lainnya. Pembangunan Pelabuhan Baru dan pengembangan kapasitas.
APBN, investasi
KKP
dunia usaha Lampiran
x
APBN, investasi
KKP
dunia usaha
Lampiran IX APBN, investasi
Kemen-PUPR
dunia usaha APBN, investasi dunia usaha
Kemen-PUPR
APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha
Kemenhub Kemenhub Kemenhub Kemenhub
g.
Proyek
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA
- 15USULAN PROGRAM UTAMA
g. h. i. j. k. 1.
o.
INSTANSI PELAKSANA
II
I (2018
-
20r9l Proyek pipa gas/terminal LPG/pengembangan dan pembangunan fasilitas produksi migas. Pembangunan Tanggul Penahan Baniir. Peningkatanjangkauan broadband Pembangunan Kawasan Industri Prioritas/ Kawasan Ekonomi Khusus. Percepatan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Pembangunan smelter
m. Pembangunan sentra kelautan n
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
dan perikanan terpadu Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Pembangunan interkoneksi kabel bawah laut antar pulau
APBN, investasi swasta
Kemen-ESDM
APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha
Kemen-PUPR
APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha
(2O2O- 2024)
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2029)
(2O3O
-
V 2034)
(2O3s
-
20371
Kemenkominfo Kemenperin,
Kemen-PUPR
dan Kemenpar Kemenperin KKP
Kemen-ESDM dan PLN Kemen-ESDM dan PLN
C. Kawasan
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA
-t6USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
II
I (2018
-
20tgl
C.
Kawasan Konservasi (KK) 1. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K).
APBN, APBD
pengembangan kawasan konservasi seluas 10 7o (sepuluh persen) dari luas wilayah perairan b. Penetapan KKP3K.
KKP dan Pemda
APBN, APBD
c. Penataan batas KKP3K
APBN, APBD
d. Pengelolaan KKP3K secara efektif 2. Kawasan Konservasi Maritim
APBN, APBD
KKP dan Pemda KKP dan Pemda KKP dan Pemda
a. Identifikasi lokasi BMKT
(2025
-
20291
l2o3o
-
V 20341
(2035
-
20371
Lampiran V dan VIII
a. Identifikasi potensi
(KKM)
(2O2O- 2024)
WAKTU PELAKSANAAN III IV
Lampiran VI dan VIII APBN, APBD
sebagai KKM.
b. Penetapan KKM
APBN, APBD
c. Penataan batas KKM
APBN, APBD
d. Pengelolaan KKM secara efektif.
APBN, APBD
KKP dan Pemda KKP dan Pemda KKP dan Pemda KKP dan Pemda
3. Kawasan
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA
-17-
USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
I (2018
II
-
20t9)
3. Kawasan Konservasi Perairan (KKP)
(2O2s
-
2o2el
l2o3o
-
V 20341
(2O3s
-
20371
Lampiran V dan VIII
a. Identifikasi potensi
APBN, APBD
pengembangan kawasan konservasi seluas 10 7o (sepuluh persen) dari luas wilayah perairan b. Penetapan KKP
KKP dan Pemda
APBN, APBD
c. Penataan Batas KKP
APBN, APBD
d. Pengelolaan KKP secara efektif.
APBN, APBD
KKP dan Pemda KKP dan Pemda KKP dan Pemda
D. Alur Laut 1. Alur Pelayaran
(2O2O- 20241
WAKTU PELAKSANAAN III IV
Lampiran VIII
a. Pemantapan operasionalisasi
APBN
fungsi prasarana dan sarana iaringan pelayaran. b. Pengembangan Sistem Konektivitas Transportasi Kelautan melalui Peningkatan
APBN
Kemenhan dan Kemenhub Kemenhub dan KKP
Pelayaran.
c. Identifikasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
II
I (2018
-
20r9l
c. Identifikasi dan submisi lokasi
APBN
PSSA.
l2o2o- 2024],
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2029)
(2O3O
-
V 2034)
(2O3s
-
20371
Kemenhub, KKP, dan Kemenko
Maritim
2. Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut
Lampiran VIII
a. Penyiapan masterplan pemasangan jaringan pipa/kabel bawah laut.
APBN, investasi
b. Penyiapan peraturan terkait izin lokasi dan izin pengelolaan di laut untuk jaringan pipa/kabel bawah laut dan/atau bangunan dan instalasi di laut. c. Pengembangan jaringan pipa/kabel bawah laut.
APBN
3. Alur Migrasi Biota Laut
a. Identifikasi dan pemetaan alur migrasi biota laut
dunia usaha
Kemenhub, Kemenkominfo dan KemenESDM KKP
APBN
Kemenhub, Kemenkominfo Kemen-ESDM
I
APBN, APBD,
KKP, KemenLHK, Pemda, dan LSM
I
Lampiran VIII kerjasama pendanaan
b.
Peningkatan
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA
-t9USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
I (2018
II
-
20rel
b. Peningkatan perlindungan dan pelestarian alur migrasi biota
c.
laut.
kerjasama pendanaan
Pencegahan dampak
APBN, APBD,
lingkungan terhadap alur migrasi biota laut
kerjasama pendanaan
E. Kawasan Strateeis 1. Kawasan Strategis Nasional (KSN) Yang Memiliki Cakupan Wilayah Laut dan/atau Perairan Pesisir a. Penyusunan dan Penetapan Rencana Zonasi KSN yang terintegrasi dengan Perpres RTR KSN.
b.
APBN, APBD,
(2O2O- 20241
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2029)
(2O3O
-
V 2034l'
(2O3s
-
20371
KKP, KemenLHK, Pemda, dan LSM KKP, KemenLHK, Pemda, dan LSM
Lampiran X APBN
Rehabilitasi/Revitalisasi
APBN, APBD,
Kawasan.
investasi dunia usaha
KKP, KemenATR/BPN, Kemenko Maritim, dan Kemenko Perekonomian KKP, KemenPUPR, KemenATR/BPN, dan Kemenko Perekonomian, Pemda
c. Pengembangan
PRESIDE
N
REPUBLIK INDONESIA
-20USULAN PROGRAM UTAMA
c.
2.
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
II
I (2018
-
20r9l Pengembangan/Peningkatan Kualitas Kawasan.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu a Identifikasi dan pemetaan lokasi KSNT yang terkait dengan : - pelestarianlingkungan hidup (daerah cadangan karbon biru, kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis); - situs warisan dunia (cagar budaya nasional dan situs warisan dunia yang alami). b. Penyusunan dan penetapan Rencana Zonasi dan/atau masterplan KSNT (PPKT).
APBN, APBD,
investasi dunia usaha
KKP, KemenPUPR, Kemen-
ATR/BPN, Kemenko Perekonomian, dan Pemda
(2O2O- 20241
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2O2e)
(2O3O
-
V 2034)
(2O3s
-
20371
I
Lampiran VII APBN
Kemen-LHK, KKP, Kemenpar, Kemenko Maritim, dan Kemendikbud
APBN
KKP
I c. Rehabilitasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-21 USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
I (2018
II
-
20re) c
Rehabilitasi Kawasan.
d.
/
Revitalisasi
APBN, APBD,
investasi dunia usaha APBN, APBD, investasi dunia usaha APBN, APBD, investasi dunia usaha APBN
Pengembangan/Peningkatan Kualitas Kawasan.
Pembangunan TPS terapung dan pusat daur ulang sampah di PPKT. f. Pengelolaan efektif KSNT yang terkait dengan : - daerah cadangan karbon biru; - kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis; - cagar budaya nasional; - situs warisan dunia yang alami. DUKUNGAN PERWUJUDAN e
III.
(2O2O- 2024)
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2025
-
2029l'
l2o3o
-
V 20341
(2035
-
20371
KKP, KemenPUPR, dan Pemda KKP, KemenPUPR, dan Pemda KKP, KemenPUPR, dan Pemda Kemen-LHK, KKP,
Kemenpar, Kemenko Maritim, dan Kemendikbud
RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI
A.
PengembanganTatanan Kepelabuhan Perikanan
Lampiran III dan IV
1.
Peningkatan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22USULAN PROGRAM UTAMA
1.
2.
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
II
I (2018
-
20r9l Peningkatan jangkauan pelayananan pelabuhan perikanan untuk menunjang kegiatan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEEI. Peningkatan armada kapal perikanan Indonesia, alat penangkapan ikan, dan pengawasan Sumber Daya Ikan
APBN
KKP
APBN
KKP
APBN
KKP
APBN
KKP dan
(2O2O- 2024l
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2029)
(2O3O
-
V 20341
(2O3s
-
2037]'
diZEE.
IV.
DUKUNGAN PERWUJUDAN POLA RUANG LAUT WILAYAH
YURISDIKSI
A. Kawasan Pemanfaatan l. Zona Perikanan
Umum
l.a. Zona Perikanan Tangkap a. Identifikasi potensi sediaan Sumber Daya Ikan di ZEE. b. Pengembangan kerjasama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya Ikan regional.
Lampiran VIII
Kemenlu
c. Peningkatan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-23USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
I (2018
II
-
20r9l
c. Peningkatan armada perikanan nasional yang modern, efisien, dan berdayasaing di ZEE. d. Pengembangan pengawasan pengelolaan Sumber Daya Ikan diZEE. e. Pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh di ZEE
f.
Pengendaliankegiatan perikanan tangkap sesuai sediaan Sumber Daya Ikan di zona perikanan 2. Zona Pertambangan a. Identifikasi potensi sumber daya pertambangan di ZED dan landas kontinen. b. Penelitian dan pengembangan sumber daya pertambangan dalam rangka penetapan Wilayah Pertambangan di ZEE dan landas kontinen
APBN
KKP
APBN
KKP
APBN
KKP
APBN
KKP
APBN
Kemen-ESDM
APBN
Kemen-ESDM
(2O2O- 2024)
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
2029)
(2O3O
-
V 20341
(2O3s
-
20371
I
Lampiran VIII
I c. Pengembangan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24USULAN PROGRAM UTAMA
c.
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
II
I (2018
-
20t9) Pengembangan kegiatan pemanfaatan sumber daya pertambangan di ZEE dan landas kontinen secara berkelanjutan
d. Pengaturan penempatan dan/atau pembangunan bangunan di Laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi tambang di ZEE dan landas kontinen.
e. Pengaturan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/kabel bawah laut di ZEE dan landas kontinen untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan ketenagalistrikan.
APBN, investasi
(2O2O- 2024]'
WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s
-
20291
(2O3O
-
V 2034]'
(2O3s
-
2037]'
Kemen-ESDM
dunia usaha
APBN, investasi
Kemen-ESDM
dunia usaha
APBN, investasi
Kemen-ESDM
dunia usaha
f. Pencegahan
PRESIDEN
R
EPUBLIK INDONESIA
-25USULAN PROGRAM UTAMA
f.
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
I (2018
II
-
20r9l Pencegahan, pengurangan dampak, dan pengendalian pencemaran yang berasal dari pemasangan, penempatan, operasional, dan/atau pemeliharaan pipa/ kabel bawah laut.
3. Zona Pengelolaan Energi
a. Identifikasi dan pemetaan
APBN, investasi
pemanfaatan sumber daya energi fosil, energi baru, dan energi terbarukan diZEE dan landas kontinen.
(.2025
-
2029]'
(2O3O
-
V 2034)
(2O3s
-
2037]'
Kemen-ESDM
dunia usaha
Lampiran VIII APBN
Kemen-ESDM
potensi sumber daya energi fosil, energi baru, dan energi terbarukan diZEE dan landas kontinen.
b. Pengembangan kegiatan
(2O2O- 2024)
WAKTU PELAKSANAAN III IV
I APBN, investasi
Kemen-ESDM
dunia usaha
c. Pengaturan
PRESIDE N
R
EPUBLIK INDONESIA
-26USULAN PROGRAM UTAMA
B.
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
II
I (2018
-
2019)
c. Pengaturan penempatan
APBN, investasi
dan/atau pembangunan bangunan di Laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya energi fosil, energi baru, dan energi terbarukan di ZEE dan landas kontinen. d. Pengaturan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/ kabel bawah laut untuk pemanfaatan sumber daya energi fosil, energi baru, dan energi terbarukan di ZEE dan landas kontinen
dunia usaha
APBN, investasi
e.
APBN
l2o2o- 2024l'
WAKTU PELAKSANAAN III IV 12025
-
2029)
(2O3O
-
V 2034l.
(2035
-
2037]'
Kemen-ESDM
Kemen-ESDM
dunia usaha
I
Pencegahan, pengurangan dampak, dan pengendalian pencemaran yang berasal dari pemasangan, penempatan, operasional, dan/atau pemeliharaan pipa/ kabel bawah laut.
Kawasan Konservasi
INSTANSI PELAKSANA
Kemen-ESDM
Lampiran VIII 1. Perlindungan
PR ES IDE N
R
EPUBLIK INDONESIA
-27
WAKTU PELAKSANAAN
USULAN PROGRAM UTAMA
LOKASI
1. Perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi di ZEE dan landas kontinen. 2. Pelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis yang ditemukan di ZEE dan landas kontinen. 3. Pengembangan kerjasama antar negara atau melalui organisasi internasional untuk pengelolaan kawasan konservasi di ZEE dan landas kontinen
SUMBER PENDANAAN
INSTANSI PELAKSANA
I (2018
-
20tgl APBN
KKP
APBN
KKP
APBN
KKP dan Kemenlu
l2o2o- 2024l.
ry
III
II (2O2s
- 2j2el
(2O3O
-
V 2034],
(2O3s
-
20371'
I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Bidang Hukum -undangan,
ilvanna Djaman
JOKO WIDODO