Rencana Tata Ruang Laut (Lampiran-12) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



LAMPIRAN XII PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT



INDIKASI PROGRAM UTAMA LIMA TAHUNAN



USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



I (2018



II



-



2019]'



(2O2O- 20241



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2o2el



(2O3O



-



V 2034]'



(2035



-



20371



DUKUNGAN PERWUJUDAN RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN A. Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan



1. Mendorong pengembangan kawasan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan yang berbasis otonomi daerah.



Lampiran I dan IV



APBN, APBD,



KKP,



Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan



Kemendagri, dan Pemda



I 2. Pengembangan



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-2USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



II



I (2018



-



20rel



2. Pengembangan sentra industri



3.



Lampiran II dan IV



APBN, APBD,



maritim.



Pengembangan sentra industri bioteknologi kelautan.



Lampiran II dan IV



APBN, APBD,



KKP,



Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan



Kemenperin, Kemen-PUPR, Kemenhub, dan Pemda



Lampiran III dan IV



APBN, APBD,



KKP dan Pemda



Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan



(2O2O- 2024)



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2029)



(2O3O



-



V 2034)



(2O3s



-



2037)



Kemenperin, Kemen-PUPR, Kemenhub, dan Pemda



B. Sistem Jaringan Prasarana dan



Sarana Laut



Tatanan Kepelabuhanan Perikanan a. Peningkatan kapasitas pengelolaan dan pelayanan pelabuhan perikanan.



Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan



b. Peningkatan



.



PRESIDE N



REPUBLIK INDONESIA



-3WAKTU PELAKSANAAN



USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



I (2018



II



-



20tgl



b. Peningkatan jangkauan pelayanan pelabuhan perikanan pada wilayah perbatasan, terluar, dan tertinggal.



c. Pemantapan pelabuhan perikanan sebagai pendorong pertumbuhan wilayah.



d. Pengembangan pelabuhan perikanan



e. Pengelolaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan sertifikasi awak kapal perikanan.



Lampiran



APBN, APBD,



III dan IV



Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan



Lampiran



APBN, APBD,



III dan IV



Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan APBN, APBD,



Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan APBN, APBD



(2O2O- 2024)



III (2O2s



-



2029]'



IV (2O3O



-



V 20341



(.2035



-



2037)



KKP dan Pemda



KKP dan Pemda



KKP dan Pemda



KKP, KemenKoperasi dan UKM, Kemenperin, Kemenhub, dan Pemda



I I I II.



PERWUJUDAN



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-4USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



I (2018



II



-



20tgl



II. PERWUJUDAN RENCANA



(2O2O- 2024)



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2O2e)



(2O3O



-



V 2034)



l2o3s



-



2037]'



POLA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN



A. Kawasan Pemanfaatan Umum



l.



Zona Perikanan



Lampiran VIII



l.a. Zona Perikanan Tangkap a. Peningkatan pengelolaan SDI yang berkelanjutan di wilayah perairan.



b. Penetapan standar kapal



APBN, APBD,



Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan APBN, APBD



KKP, Pemda, dan Instansi Terkait



APBN, APBD,



KKP, Pemda, dan Instansi Terkait



perikanan Indonesia, alat penangkapan ikan, dan pengawasan di zona perikanan atau WPPNRI.



c. Peningkatan armada perikanan nasional yang modern, efisien, dan berdayasaing.



KKP dan Pemda



Investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan



d.



Pengendalian



PRESIDE N



REPUBLIK INDONESIA



-5WAKTU PELAKSANAAN



USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



II



I (2018



-



20tel



d. Pengendalian usaha perikanan



APBN, APBD



KKP dan Pemda



APBN, APBD



KKP dan Pemda



APBN, APBD



KKP dan Pemda



APBN, APBD



KKP dan Pemda



tangkap sesuai ketersediaan SDI di zona perikanan atau



l2o2o- 20241



III l2o2s



-



2029)



IV (2O3O



-



V 2034)



(2O3s



-



WPPNRI.



e. Peningkatan efektifitas perijinan perikanan tangkap nasional.



f.



Peningkatan kapasitas dan perlindungan terhadap pelaku kegiatan penangkapan ikan di zona perikanan tangkap atau



I



WPPNRI.



g. Pemantapan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan.



h.



Penelitian



2037)



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-6USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



I (2018



II



-



20tgl



h. Penelitian dan pengembangan



APBN, Investasi



IP|EK perikanan



l.b. Zona Perikanan Budi daya a. Penyiapan kebijakan pengendalian kesehatan lingkungan di zona perikanan budi daya. b. Peningkatan pengelolaan sistem perbenihan ikan.



KKP dan LIPI



dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan



perikanan budi daya.



(2O2s



-



20291



(2O3O



-



V 2034],



(2O3s



-



2037)



I



Lampiran VIII APBN, APBD



KKP dan Pemda



APBN, APBD,



KKP dan Pemda



dan/atau kerjasama pendanaan



c. Peningkatan pengelolaan zona



(2O2O- 20241



WAKTU PELAKSANAAN III IV



APBN, APBD,



dan/atau



I



KKP dan Pemda



kerjasama pendanaan



d.



Peningkatan



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-7



WAKTU PELAKSANAAN



USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



(2018



-



20t9)



d. Peningkatan pengelolaan penyediaan pakan ikan.



APBN, APBD



dan/atau



III



II



I



(2O2O- 2024)



(2O2s



-



2029l.



IV (2O3O



-



V 2034l.



(2O3s



-



2037)



KKP dan Pemda



kerjasama pendanaan



e. Peningkatan pengelolaan produksi dan usaha



f.



APBN, APBD,



dan/atau



KKP dan Pemda



pembudidayaan ikan.



kerjasama pendanaan



Pemantapan pengawasan pengendalian kesehatan lingkungan di zona perikanan budi daya.



APBN, APBD



KKP dan Pemda



APBN, APBD,



Kemenko



dan/atau



Maritim, KKP,



kerjasama pendanaan



LIPI, dan Pemda



g. Pengembangan usaha pembudidayaan ikan, khususnya di laut dalam



2. Zona



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-8USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



II



I (2018



-



(2O2O- 2024)



20t9l 2. Zona Pariwisata a. Penyiapan masterplan pengemban gar, zon.a pariwisata.



b. Pengembangan destinasi wisata alam dan buatan



c. Pemantapan pengawasan pengendalian kesehatan lingkungan di zona pariwisata. d. Pembangunan sarana prasarana pengelolaan sampah termasuk di pesisir dan pulaupulau kecil. e. Fasilitasi dukungan pengembangan infrastruktur pariwisata.



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2029]'



(2O3O



-



V 20341



(2O3s



-



2037]'



Lampiran VIII APBN, APBD,



investasi dunia usaha APBN, APBD, investasi dunia usaha



APBN, APBD



APBN, APBD,



investasi dunia usaha APBN, APBD,



investasi dunia usaha



Kemenpar, KKP, dan Pemda Kemenpar, KKP, KemenPUPR,



Kemenhub, Kemen-LHK, dan Pemda Kemenpar dan Pemda



I



-



Kemenpar, KKP, Kemen PUPR, dan Pemda Kemenpar, KKP, Kemen PUPR,



Kemenhub, Kemen-LHK, dan Pemda



f.



Pengembangan



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-9WAKTU PELAKSANAAN



USULAN PROGRAM UTAMA



f.



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



Pengembangan kegiatan wisata



APBN, APBD,



di lokasi BMKT.



investasi dunia usaha



g. Peningkatan kapasitas masyarakat lokal dalam



APBN, APBD,



investasi dunia mengelola zona pariwisata usaha h. Peningkatan kualitas dan APBN, APBD, kuantitas destinasi dan daya investasi dunia tarik zona pariwisata. usaha 3. Zona Industri Kelautan Lampiran VIII a Percepatan pengemban gar. zor.a APBN, APBD industri kelautan yang ramah lingkungan.



b. Penyiapan masterplan kawasan pengembangan industri kelautan.



APBN, APBD



c. Pembangunan prasana dan sarana pendukung industri



APBN, APBD,



kelautan



INSTANSI PELAKSANA



Kemenpar, KKP, dan Pemda Kemenpar, KKP, dan Pemda Kemenpar, KKP, dan Pemda



I (2018 2019)



II (2O2O- 2024)



III (2O2s



-



2o2el



IV (2O3O



-



V 2034l.



(2O3s



-



20371



I



Kemenperin, Kemenko



Maritim, KKP, dan Pemda Kemenperin, Kemen ATR/ BPN, KKP, dAN Pemda



investasi dunia usaha, dan/atau kerjasama pendanaan



Kemenperin, Kemenko



Maritim, KKP, dan Pemda



d.



Peningkatan



PRESIDE N



REPUBLIK INDONESIA



- 10WAKTU PELAKSANAAN



USULAN PROGRAM UTAMA



SUMBER PENDANAAN



LOKASI



INSTANSI PELAKSANA



I (2018



II



-



20t9)



d. Peningkatan pertumbuhan industri hulu di zona industri kelautan.



APBN, APBD,



e. Peningkatan pertumbuhan industri pengolahan di zona industri kelautan.



APBN, APBD,



f.



g.



h.



investasi dunia usaha investasi dunia usaha



Peningkatan pembangunan



APBN, APBD,



infrastruktur guna mendorong pertumbuhan dan penyebaran kegiatan industri di zona industri kelautan.



investasi dunia usaha



Revitalisasi galangan kapal nasional dan peningkatan kapasitas kapal perikanan yang dibuat di galangan kapal dalam negeri. Pengembangan sistem pengolahan limbah industri kelautan



APBN, APBD,



investasi dunia usaha APBN, APBD,



investasi dunia usaha



l2o2o- 20241



III (2O2s



-



2029l



IV (2O3O



-



V 2034)



(2O3s



-



2037)



Kemenperin, Kemenko



Maritim, KKP, dan Pemda Kemenperin, Kemenko Maritim, KKP, dan Pemda Kemenperin, Kemenko Maritim, KKP, dan Pemda Kemenperin, Kemenko



Maritim, KKP, dan Pemda



I



Kemenperin, Kemenko



Maritim, KKP, Kemen-LHK, dan Pemda



4. Zona Pertambangan



Lampiran VIII



4.a. Zona



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



- 11USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



II



I (2018



-



20r9l 4.a. Zona Pertambansan Minerba a. Penawaran wilayah kerja minerba. b. Pengelolaan wilayah kerja pertambangan minerba yang berkelanjutan dan ramah



lingkungan. 4. b. Zona Pertambangan Migas a. Penawaran wilayah kerja migas. b. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur usaha migas. c. Pengelolaan wilayah kerja pertambangan migas yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 5. Zona Pengelolaan Energi a. Identifikasi potensi pengembangan sumber energi baru dan terbarukan.



APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha



Kemen-ESDM



APBN, investasi



Kemen-ESDM



dunia usaha APBN, investasi dunia usaha



Kemen-ESDM



Kemen-ESDM



APBN, investasi dunia usaha



Kemen-ESDM



APBN, investasi



Kemen-ESDM dan Lembaga Penelitian, Perguruan Tinesi



l2o2o- 2024l.



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2029)



(2O3O



-



V 20341



(2O3s



-



20371



I



Lampiran VIII



dunia usaha



b.



Pembangunan



PRESIDE N



REPUBLIK INDONESIA



-12USULAN PROGRAM UTAMA



b.



c. d.



b.



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



II



I (2018



-



20r9l Pembangunan dan pengembangan pembangkit listrik aneka energi baru dan terbarukan, termasuk di wilayah perbatasan dan pulau terluar. Pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan dan panas bumi. Pengembangan pembangkit listrik tenaga arus laut.



6. Zona Pertahanan dan Keamanan



a.



LOKASI



investasi dunia usaha



Kemen-ESDM, Kemenhan, KKP, BNPP, dan Pemda



APBN, investasi



Kemen-ESDM



APBN, APBD,



(2O2O- 2024)



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2029)



(2O3O



-



V 20341



(2035



-



2037)



dunia usaha APBN, APBD,



investasi dunia usaha



KKP, KemenPUPR, BPPT, Pemda, dan Perguruan Tineei



Lampiran VIII



Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar/ Terdepan.



APBN



Pembangunan Teknologi serta Sistem Informasi dan Komunikasi Bidang Pertahanan



APBN



Kemenhan, BNPP, KemenPUPR, KKP, dan TNI



Kemenhan, BNPP,



Kemenkominfo dan TNI c



Pembangunan



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-13USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



I (2018



II



-



2019]'



Pembangunan prasana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan. 7. Zona Transportasi a. Pengembangan prasana dan sarana kepelabuhanan, perkeretaapian, jalan, dan kebandarudaraan yang menggunakan ruang laut. b. Penyiapan masterplan pengembangan kepelabuhanan, perkeretaapian, jalan, dan kebandarudaraan yang menggunakan ruang laut. c. Pengembangan prasana dan sarana pengolah limbah dan sampah di pelabuhan umum dan pelabuhan perikanan. B. Kawasan Pemanfaatan Umum Yang Memiliki Nilai Strategis Nasional 1. Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) c



APBN



Kemenhan, KKP, BNPP, dan TNI



APBN, investasi dunia usaha



Kemenhub dan Kemen-



(2O2O- 2024],



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2029l.



(2O3O



-



V 2034)



l2o3s



-



20371



Lampiran VIII PUPR



APBN, investasi dunia usaha



KKP,



Kemenhub, dan KemenPUPR



APBN, investasi dunia usaha



I



KKP dan Kemen-PUPR



Lampiran IX



a.



Penyusunan



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-14USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



II



I (2018



-



20r9l



a. Penyusunan masterplan



APBN, investasi



SKPT



(2O2O- 2024)



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2029)



(2O3O



-



V 2034]'



(2O3s



-



2037l.



KKP



dunia usaha



b. Pembangunan dan Pengembangan SKPT 2. Pengembangan Kawasan Penghasil Produksi Ikan Secara Berkelanjutan. 3. Proyek Strategis Nasional a



b. c.



d. e



f.



Pembangunan infrastruktur ialan tol. Pembangunan infrastruktur jalan nasional/ strategis nasional non jalan tol. Revitalisasi bandar udara Pembangunan bandar udara baru. Pembangunan bandar udara strategis lainnya. Pembangunan Pelabuhan Baru dan pengembangan kapasitas.



APBN, investasi



KKP



dunia usaha Lampiran



x



APBN, investasi



KKP



dunia usaha



Lampiran IX APBN, investasi



Kemen-PUPR



dunia usaha APBN, investasi dunia usaha



Kemen-PUPR



APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha



Kemenhub Kemenhub Kemenhub Kemenhub



g.



Proyek



PRESIDE N



REPUBLIK INDONESIA



- 15USULAN PROGRAM UTAMA



g. h. i. j. k. 1.



o.



INSTANSI PELAKSANA



II



I (2018



-



20r9l Proyek pipa gas/terminal LPG/pengembangan dan pembangunan fasilitas produksi migas. Pembangunan Tanggul Penahan Baniir. Peningkatanjangkauan broadband Pembangunan Kawasan Industri Prioritas/ Kawasan Ekonomi Khusus. Percepatan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Pembangunan smelter



m. Pembangunan sentra kelautan n



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



dan perikanan terpadu Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Pembangunan interkoneksi kabel bawah laut antar pulau



APBN, investasi swasta



Kemen-ESDM



APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha



Kemen-PUPR



APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha APBN, investasi dunia usaha



(2O2O- 2024)



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2029)



(2O3O



-



V 2034)



(2O3s



-



20371



Kemenkominfo Kemenperin,



Kemen-PUPR



dan Kemenpar Kemenperin KKP



Kemen-ESDM dan PLN Kemen-ESDM dan PLN



C. Kawasan



PRESIDE N



REPUBLIK INDONESIA



-t6USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



II



I (2018



-



20tgl



C.



Kawasan Konservasi (KK) 1. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K).



APBN, APBD



pengembangan kawasan konservasi seluas 10 7o (sepuluh persen) dari luas wilayah perairan b. Penetapan KKP3K.



KKP dan Pemda



APBN, APBD



c. Penataan batas KKP3K



APBN, APBD



d. Pengelolaan KKP3K secara efektif 2. Kawasan Konservasi Maritim



APBN, APBD



KKP dan Pemda KKP dan Pemda KKP dan Pemda



a. Identifikasi lokasi BMKT



(2025



-



20291



l2o3o



-



V 20341



(2035



-



20371



Lampiran V dan VIII



a. Identifikasi potensi



(KKM)



(2O2O- 2024)



WAKTU PELAKSANAAN III IV



Lampiran VI dan VIII APBN, APBD



sebagai KKM.



b. Penetapan KKM



APBN, APBD



c. Penataan batas KKM



APBN, APBD



d. Pengelolaan KKM secara efektif.



APBN, APBD



KKP dan Pemda KKP dan Pemda KKP dan Pemda KKP dan Pemda



3. Kawasan



PRESIDE N



REPUBLIK INDONESIA



-17-



USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



I (2018



II



-



20t9)



3. Kawasan Konservasi Perairan (KKP)



(2O2s



-



2o2el



l2o3o



-



V 20341



(2O3s



-



20371



Lampiran V dan VIII



a. Identifikasi potensi



APBN, APBD



pengembangan kawasan konservasi seluas 10 7o (sepuluh persen) dari luas wilayah perairan b. Penetapan KKP



KKP dan Pemda



APBN, APBD



c. Penataan Batas KKP



APBN, APBD



d. Pengelolaan KKP secara efektif.



APBN, APBD



KKP dan Pemda KKP dan Pemda KKP dan Pemda



D. Alur Laut 1. Alur Pelayaran



(2O2O- 20241



WAKTU PELAKSANAAN III IV



Lampiran VIII



a. Pemantapan operasionalisasi



APBN



fungsi prasarana dan sarana iaringan pelayaran. b. Pengembangan Sistem Konektivitas Transportasi Kelautan melalui Peningkatan



APBN



Kemenhan dan Kemenhub Kemenhub dan KKP



Pelayaran.



c. Identifikasi



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-18USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



II



I (2018



-



20r9l



c. Identifikasi dan submisi lokasi



APBN



PSSA.



l2o2o- 2024],



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2029)



(2O3O



-



V 2034)



(2O3s



-



20371



Kemenhub, KKP, dan Kemenko



Maritim



2. Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut



Lampiran VIII



a. Penyiapan masterplan pemasangan jaringan pipa/kabel bawah laut.



APBN, investasi



b. Penyiapan peraturan terkait izin lokasi dan izin pengelolaan di laut untuk jaringan pipa/kabel bawah laut dan/atau bangunan dan instalasi di laut. c. Pengembangan jaringan pipa/kabel bawah laut.



APBN



3. Alur Migrasi Biota Laut



a. Identifikasi dan pemetaan alur migrasi biota laut



dunia usaha



Kemenhub, Kemenkominfo dan KemenESDM KKP



APBN



Kemenhub, Kemenkominfo Kemen-ESDM



I



APBN, APBD,



KKP, KemenLHK, Pemda, dan LSM



I



Lampiran VIII kerjasama pendanaan



b.



Peningkatan



PRESIDE N



REPUBLIK INDONESIA



-t9USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



I (2018



II



-



20rel



b. Peningkatan perlindungan dan pelestarian alur migrasi biota



c.



laut.



kerjasama pendanaan



Pencegahan dampak



APBN, APBD,



lingkungan terhadap alur migrasi biota laut



kerjasama pendanaan



E. Kawasan Strateeis 1. Kawasan Strategis Nasional (KSN) Yang Memiliki Cakupan Wilayah Laut dan/atau Perairan Pesisir a. Penyusunan dan Penetapan Rencana Zonasi KSN yang terintegrasi dengan Perpres RTR KSN.



b.



APBN, APBD,



(2O2O- 20241



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2029)



(2O3O



-



V 2034l'



(2O3s



-



20371



KKP, KemenLHK, Pemda, dan LSM KKP, KemenLHK, Pemda, dan LSM



Lampiran X APBN



Rehabilitasi/Revitalisasi



APBN, APBD,



Kawasan.



investasi dunia usaha



KKP, KemenATR/BPN, Kemenko Maritim, dan Kemenko Perekonomian KKP, KemenPUPR, KemenATR/BPN, dan Kemenko Perekonomian, Pemda



c. Pengembangan



PRESIDE



N



REPUBLIK INDONESIA



-20USULAN PROGRAM UTAMA



c.



2.



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



II



I (2018



-



20r9l Pengembangan/Peningkatan Kualitas Kawasan.



Kawasan Strategis Nasional Tertentu a Identifikasi dan pemetaan lokasi KSNT yang terkait dengan : - pelestarianlingkungan hidup (daerah cadangan karbon biru, kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis); - situs warisan dunia (cagar budaya nasional dan situs warisan dunia yang alami). b. Penyusunan dan penetapan Rencana Zonasi dan/atau masterplan KSNT (PPKT).



APBN, APBD,



investasi dunia usaha



KKP, KemenPUPR, Kemen-



ATR/BPN, Kemenko Perekonomian, dan Pemda



(2O2O- 20241



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2O2e)



(2O3O



-



V 2034)



(2O3s



-



20371



I



Lampiran VII APBN



Kemen-LHK, KKP, Kemenpar, Kemenko Maritim, dan Kemendikbud



APBN



KKP



I c. Rehabilitasi



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-21 USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



I (2018



II



-



20re) c



Rehabilitasi Kawasan.



d.



/



Revitalisasi



APBN, APBD,



investasi dunia usaha APBN, APBD, investasi dunia usaha APBN, APBD, investasi dunia usaha APBN



Pengembangan/Peningkatan Kualitas Kawasan.



Pembangunan TPS terapung dan pusat daur ulang sampah di PPKT. f. Pengelolaan efektif KSNT yang terkait dengan : - daerah cadangan karbon biru; - kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis; - cagar budaya nasional; - situs warisan dunia yang alami. DUKUNGAN PERWUJUDAN e



III.



(2O2O- 2024)



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2025



-



2029l'



l2o3o



-



V 20341



(2035



-



20371



KKP, KemenPUPR, dan Pemda KKP, KemenPUPR, dan Pemda KKP, KemenPUPR, dan Pemda Kemen-LHK, KKP,



Kemenpar, Kemenko Maritim, dan Kemendikbud



RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI



A.



PengembanganTatanan Kepelabuhan Perikanan



Lampiran III dan IV



1.



Peningkatan



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-22USULAN PROGRAM UTAMA



1.



2.



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



II



I (2018



-



20r9l Peningkatan jangkauan pelayananan pelabuhan perikanan untuk menunjang kegiatan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEEI. Peningkatan armada kapal perikanan Indonesia, alat penangkapan ikan, dan pengawasan Sumber Daya Ikan



APBN



KKP



APBN



KKP



APBN



KKP



APBN



KKP dan



(2O2O- 2024l



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2029)



(2O3O



-



V 20341



(2O3s



-



2037]'



diZEE.



IV.



DUKUNGAN PERWUJUDAN POLA RUANG LAUT WILAYAH



YURISDIKSI



A. Kawasan Pemanfaatan l. Zona Perikanan



Umum



l.a. Zona Perikanan Tangkap a. Identifikasi potensi sediaan Sumber Daya Ikan di ZEE. b. Pengembangan kerjasama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya Ikan regional.



Lampiran VIII



Kemenlu



c. Peningkatan



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-23USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



I (2018



II



-



20r9l



c. Peningkatan armada perikanan nasional yang modern, efisien, dan berdayasaing di ZEE. d. Pengembangan pengawasan pengelolaan Sumber Daya Ikan diZEE. e. Pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh di ZEE



f.



Pengendaliankegiatan perikanan tangkap sesuai sediaan Sumber Daya Ikan di zona perikanan 2. Zona Pertambangan a. Identifikasi potensi sumber daya pertambangan di ZED dan landas kontinen. b. Penelitian dan pengembangan sumber daya pertambangan dalam rangka penetapan Wilayah Pertambangan di ZEE dan landas kontinen



APBN



KKP



APBN



KKP



APBN



KKP



APBN



KKP



APBN



Kemen-ESDM



APBN



Kemen-ESDM



(2O2O- 2024)



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



2029)



(2O3O



-



V 20341



(2O3s



-



20371



I



Lampiran VIII



I c. Pengembangan



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-24USULAN PROGRAM UTAMA



c.



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



II



I (2018



-



20t9) Pengembangan kegiatan pemanfaatan sumber daya pertambangan di ZEE dan landas kontinen secara berkelanjutan



d. Pengaturan penempatan dan/atau pembangunan bangunan di Laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi tambang di ZEE dan landas kontinen.



e. Pengaturan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/kabel bawah laut di ZEE dan landas kontinen untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan ketenagalistrikan.



APBN, investasi



(2O2O- 2024]'



WAKTU PELAKSANAAN III IV (2O2s



-



20291



(2O3O



-



V 2034]'



(2O3s



-



2037]'



Kemen-ESDM



dunia usaha



APBN, investasi



Kemen-ESDM



dunia usaha



APBN, investasi



Kemen-ESDM



dunia usaha



f. Pencegahan



PRESIDEN



R



EPUBLIK INDONESIA



-25USULAN PROGRAM UTAMA



f.



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



I (2018



II



-



20r9l Pencegahan, pengurangan dampak, dan pengendalian pencemaran yang berasal dari pemasangan, penempatan, operasional, dan/atau pemeliharaan pipa/ kabel bawah laut.



3. Zona Pengelolaan Energi



a. Identifikasi dan pemetaan



APBN, investasi



pemanfaatan sumber daya energi fosil, energi baru, dan energi terbarukan diZEE dan landas kontinen.



(.2025



-



2029]'



(2O3O



-



V 2034)



(2O3s



-



2037]'



Kemen-ESDM



dunia usaha



Lampiran VIII APBN



Kemen-ESDM



potensi sumber daya energi fosil, energi baru, dan energi terbarukan diZEE dan landas kontinen.



b. Pengembangan kegiatan



(2O2O- 2024)



WAKTU PELAKSANAAN III IV



I APBN, investasi



Kemen-ESDM



dunia usaha



c. Pengaturan



PRESIDE N



R



EPUBLIK INDONESIA



-26USULAN PROGRAM UTAMA



B.



LOKASI



SUMBER PENDANAAN



II



I (2018



-



2019)



c. Pengaturan penempatan



APBN, investasi



dan/atau pembangunan bangunan di Laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya energi fosil, energi baru, dan energi terbarukan di ZEE dan landas kontinen. d. Pengaturan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/ kabel bawah laut untuk pemanfaatan sumber daya energi fosil, energi baru, dan energi terbarukan di ZEE dan landas kontinen



dunia usaha



APBN, investasi



e.



APBN



l2o2o- 2024l'



WAKTU PELAKSANAAN III IV 12025



-



2029)



(2O3O



-



V 2034l.



(2035



-



2037]'



Kemen-ESDM



Kemen-ESDM



dunia usaha



I



Pencegahan, pengurangan dampak, dan pengendalian pencemaran yang berasal dari pemasangan, penempatan, operasional, dan/atau pemeliharaan pipa/ kabel bawah laut.



Kawasan Konservasi



INSTANSI PELAKSANA



Kemen-ESDM



Lampiran VIII 1. Perlindungan



PR ES IDE N



R



EPUBLIK INDONESIA



-27



WAKTU PELAKSANAAN



USULAN PROGRAM UTAMA



LOKASI



1. Perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi di ZEE dan landas kontinen. 2. Pelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis yang ditemukan di ZEE dan landas kontinen. 3. Pengembangan kerjasama antar negara atau melalui organisasi internasional untuk pengelolaan kawasan konservasi di ZEE dan landas kontinen



SUMBER PENDANAAN



INSTANSI PELAKSANA



I (2018



-



20tgl APBN



KKP



APBN



KKP



APBN



KKP dan Kemenlu



l2o2o- 2024l.



ry



III



II (2O2s



- 2j2el



(2O3O



-



V 2034],



(2O3s



-



20371'



I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd. sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Bidang Hukum -undangan,



ilvanna Djaman



JOKO WIDODO