9 0 5 MB
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
2020 - 2024
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ciptakarya.pu.go.id
1
2
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERALCIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
2020 - 2024
“Pembangunan infrastruktur Bidang Cipta Karya diarahkan untuk mendukung visi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat..”
4
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KATA
PENGANTAR Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2020-2024 merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur Bidang Cipta Karya diarahkan untuk mendukung visi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Andal, Responsif, Inovatif dan Profesional dalam Pelayanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 mengamanatkan beberapa hal terkait dengan pembangunan infrastruktur Bidang Cipta Karya, antara lain: penanganan 10.000 Ha kawasan kumuh, tercapainya 100% akses air minum layak bagi seluruh penduduk Indonesia, serta meningkatnya akses penduduk terhadap sanitasi layak sampai 90% dan penanganan sampah perkotaan sampai 100% pada tingkat kebutuhan dasar. Adapun pembangunan infrastruktur Bidang Cipta Karya menggunakan 3 (tiga) pilar, yaitu membangun sistem berbasis entitas, dukungan akan kontribusi dan kemandirian Pemerintah Daerah, serta menerapkan inovasi terbarukan dan/atau tepat guna. Melalui 3 (tiga) pilar tersebut, diharapkan target-target yang diamanatkan dapat tercapai. Akhir kata, Direktorat Jenderal Cipta Karya akan berupaya penuh untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, baik di perkotaan maupun perdesaan, yang diselenggarakan tidak hanya oleh Pemerintah semata, tetapi juga melalui kemitraan dengan berbagai pelaku pembangunan infrastruktur permukiman.
Jakarta, Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL CIPTA KARYA
Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, MEng.Sc. RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
5
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
5
BAB I PENDAHULUAN
8
1.1 KONDISI UMUM 1.1.1. Kondisi Umum Infrastruktur Cipta Karya 1.1.2. Kondisi Infrastruktur Cipta Karya Per Sektor 1.2 POTENSI DAN PERMASALAHAN 1.2.1. Potensi dan Permasalahan Umum 1.2.2. Potensi dan Permasalahan Per Sektor
12 12 15 35 35 51
BAB II TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
64
2.1 TUJUAN 66 2.2 SASARAN STRATEGIS 67
BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 70 3.1 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN PUPR 3.2. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA 3.2.1 Arah Kebijakan Direktorat Jenderal Cipta Karya 3.2.2 Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Permukiman 3.2.3 Kebijakan dan Strategi Bina Penataan Bangunan 3.2.4 Kebijakan dan Strategi Prasarana Strategis
6
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
72 73 73 75 76 77
3.2.5 Kebijakan dan Strategi Air Minum 3.2.6 Kebijakan dan Strategi Sanitasi 3.2.7 Kebijakan dan Strategi Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman 3.2.8 Kebijakan dan Strategi Sekretariat Direktorat Jenderal 3.2.9 Kebijakan dan Strategi Bina Teknik Permukiman dan Perumahan 3.2.10 Kebijakan dan Strategi Kepatuhan Intern 3.3. KERANGKA REGULASI 3.4. KERANGKA KELEMBAGAAN 3.4.1 Struktur Organisasi 3.4.2 Pengelolaan Sumber Daya Manusia
78 79
82 83 83 84 84 89
BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
96
80 81
4.1 TARGET KINERJA 98 4.1.1. Target Kinerja dalam RPJMN 2020-2024 dan Renstra PUPR 2020-2024 98 4.1.2. Target Kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya 2020-2024 108 4.1.3. Sasaran Kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya 2020-2024 110 4.2. KERANGKA PENDANAAN 116
BAB V PENUTUP
120
LAMPIRAN 124 RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
7
BAB I
PENDAHULUAN
BAB I KSPN Labuan Bajo
BAB I PENDAHULUAN Direktorat Jenderal Cipta Karya berperan dalam memberikan kontribusi nyata dalam pencapaian target di bidang pembangunan dan pengembangan permukiman sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, melalui kegiatan pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan. Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan infrastruktur permukiman yang langsung dimanfaatkan oleh masyarakat, oleh karena itu pendekatan penyelenggaraannya selama ini sebagian besar melalui pemberdayaan masyarakat dimana perencanaan, perancangan, dan pelaksanaannya semaksimal mungkin bersifat partisipatif. Infrastruktur permukiman yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya membutuhkan tindak lanjut dari pihak lain terutama Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dan pengembangannya. Dalam melaksanakan penyelenggaraan Infrastruktur permukiman periode 2015-2019, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2019. Pada tahun 2019, melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2019 terdapat perubahan organisasi pelaksana tugas dan fungsi penyelenggaraan Pembangunan Kebun Buah di Desa Karang Rejo Borobudur
10
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pembangunan Restoran Apung di Kawasan Desa Wisata Cipadu, Tanjung Lesung
infrastruktur permukiman di provinsi yang semula berbentuk Satuan Kerja menjadi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) di 34 provinsi. Selain itu, terdapat pembentukan unit kerja baru yang merupakan penugasan dari Presiden RI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019, yaitu Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga, dan Pasar (PPSPPOP) yang menjalankan tugas penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan pembangunan sarana prasarana pendidikan, olahraga, dan pasar. Untuk mewujudkan target kinerja pada 2015-2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melaksanakan tugas-tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan peraturan, pedoman dan petunjuk teknis, pembinaan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, tugas administrasi serta pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Menteri. Kerja keras Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam mencapai target-target telah membuahkan hasil yang memadai, meskipun dalam pelaksanaannya dipengaruhi juga beberapa permasalahan dan hambatan dari eksternal. Rencana Strategis ini disusun tidak hanya untuk menjalankan amanat Peraturan Menteri Nomor 9/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian PUPR, tetapi juga mengkritisi beberapa kesenjangan/gap yang belum dapat dipenuhi pada periode 2015-2019, agar Direktorat Jenderal Cipta Karya dapat menemukenali segala potensi dan permasalahan yang dialami pada periode lalu serta peluang dan tantangan ke depan. Sehingga Direktorat Jenderal Cipta Karya dapat menentukan arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan pendanaan untuk mencapai target RPJMN periode 2020-2024 serta penugasan dari Menteri dan Presiden RI.
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
11
PENDAHULUAN
1.1 KONDISI UMUM
1.1.1. Kondisi Umum Infrastruktur Cipta Karya Sasaran program Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2015-2019 adalah meningkatnya dukungan layanan infrastruktur dasar permukiman menuju kondisi permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. Dalam mewujudkan sasaran program tersebut, Direktorat Jenderal Cipta Karya telah berupaya melaksanakan tugas dan fungsi dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki, namun masih terdapat selisih antara rencana dan realisasi capaian kinerja pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman yang tertuang dalam RPJMN periode 2015-2019. Hal tersebut tercermin dari pencapaian target peningkatan kualitas permukiman kumuh seluas 32.222 Ha dari target 38.431 Ha (83,84%), akses air minum layak tercapai 25.229,5 L/detik dari target 26.928 L/detik dan akses sanitasi layak tercapai 10.232.149 KK dari target 10.732.054 KK. Sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024, pencapaian target keseluruhan pelayanan dasar infrastruktur permukiman tersebut akan dipenuhi pada akhir tahun 2024. Target dan Capaian Infrastruktur Permukiman 2015-2019
TARGET RENSTRA & CAPAIAN 2015 - 2019 PERMUKIMAN
KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN TARGET RENSTRA 38.431 Ha CAPAIAN
32.222 Ha
PEMBANGUNAN SPAM TARGET RENSTRA 26.928 liter/detik CAPAIAN
25.229,5 liter/detik
SANITASI & PERSAMPAHAN TARGET RENSTRA 10.737.054 KK CAPAIAN
10.232.149 KK
Meskipun terdapat beberapa program yang tidak mencapai target, kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya secara umum mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 1.1. Keberhasilan kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya dapat dicapai karena solidnya kerja sama internal dan antar pemangku kepentingan. Melihat kecenderungan pencapaian tersebut, dukungan terhadap target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya tujuan keenam dan kesebelas diperkirakan dapat dicapai pada tahun 2030.
12
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tabel 1. 1. Capaian Target Sasaran Pokok Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2015-2019 Evaluasi Akhir RPJMN 2015-2019 Sasaran Pokok
Baseline (2014)
Capaian 2015
2016
2017
2018
2019
Notifikasi
Target Akhir RPJMN 2015-2019
Akses air minum layak (%)(1)
84,06%
84,94%
86,44%
87,54%
87,75%
89,27%
Tidak tercapai
100 %
Kawasan permukiman kumuh perkotaan (Ha)(2)
38.431(4)
3.140,02
5.603,74
11.565,84
23.407,05
32.222
Tidak tercapai
38.431 Ha
Akses sanitasi layak (%)(3)
66,23%
67,95%
71,78%
73,07%
74,58%
77,44%
Tidak tercapai
100 %
Sumber: (1) Hasil Eselon 1 Meeting Bappenas dan Kementerian PUPR mengenai Perhitungan Akses Air Minum Layak dan Aman berdasarkan Surat Bappenas Nomor 13941/D.2/10/2019 (2) Lakip Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, 2019; (3) BPS (angka capaian air limbah domestik nasional); (4) Renstra Direktorat Jenderal Cipta Karya 2015-2019
Pembinaan dan pengaturan dilakukan dengan intensif terutama ditujukan agar Pemerintah Daerah mampu menjaga keberlanjutan dengan membangun dan mengembangkan secara mandiri infrastruktur permukiman, baik di perkotaan maupun perdesaan. Pemerintah Daerah didorong untuk menyiapkan instrumen penyelenggaraan infrastruktur permukiman, yang meliputi peraturan perundang-undangan, perencanaan, dan kelembagaan. Sepanjang periode
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
13
PENDAHULUAN
2015-2019 telah dilakukan pembinaan dan pendampingan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan infrastruktur permukiman diantaranya yaitu Perda Kumuh, Perda Bangunan Gedung, Perda Air Limbah, dan Perda Persampahan. Direktorat Jenderal Cipta Karya juga mendampingi Pemerintah Daerah dalam menyusun produk-produk perencanaan pelaksanaan infrastruktur permukiman jangka menengah seperti Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) sebanyak 257 dokumen, 487 Strategi Sanitasi Kota (SSK), 508 Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM), dan 175 Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Selain itu, kelembagaan di daerah seperti kelompok kerja Perumahan, Permukiman, Air Minum, Sanitasi (PPAS), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pengkaji Teknis Bangunan Gedung, dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) memiliki peran penting dalam mendukung kesesuaian pembangunan dengan dokumen perencanaan. Selama periode 2015-2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya juga terlibat dalam pembahasan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, baik yang bersifat umum terkait pembangunan infrastruktur maupun yang secara langsung atau tidak langsung mengatur tentang sektor-sektor di dalam Direktorat Jenderal Cipta Karya. Pada periode tersebut telah dihasilkan beberapa peraturan perundangan sebagaimana dijabarkan pada Lampiran 1. Peraturan Perundangundangan Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2015-2019. Tabel 1.2 Jumlah Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Cipta Karya Periode 2015-2019 Jumlah Peraturan Perundang-undangan Tahun
UndangUndang
Peraturan Pemerintah
Instruksi Presiden
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri
SE Menteri
SE Dirjen
2015
-
1
1
-
2
-
5
2016
-
1
1
1
8
1
17
2017
1
-
-
-
3
-
10
2018
-
-
-
1
7
1
8
2019
-
-
-
3
-
-
7
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, 2019
Penyediaan infrastruktur permukiman di perdesaan juga tidak luput dari perhatian Direktorat Jenderal Cipta Karya. Meskipun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan institusi utama yang bertanggungjawab dalam membangun kawasan perdesaan, namun permasalahan infrastruktur permukiman dalam kawasan perdesaan tetap menjadi urusan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Selain dilaksanakan secara reguler, penyediaan
14
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Sanimas Desa Bulakwaru, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal
infrastruktur permukiman di perdesaan juga dilaksanakan melalui mekanisme partisipatif berbasis masyarakat yaitu Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Di samping itu, sepanjang periode 2015-2019 tugas-tugas lain yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya berhasil dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut berkontribusi besar pada prestasi Kementerian PUPR di mata nasional maupun internasional, serta mendorong perkembangan sektor lain seperti sektor pariwisata, pertahanan keamanan, dan olahraga. Beberapa diantaranya yaitu menyediakan fasilitas infrastruktur pendukung event internasional Asian Games, membangun kawasan perbatasan negara, dan membangun serta meningkatkan kualitas kawasan-kawasan destinasi pariwisata. Selain itu, terdapat tugas-tugas strategis dan darurat yang dilaksanakan dengan baik oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya seperti penanggulangan bencana di Lombok, Papua (Asmat), dan Sulawesi Tengah (Palu dan sekitarnya), serta lokasi-lokasi lainnya yang membutuhkan bantuan infrastruktur secara cepat.
1.1.2. Kondisi Infrastruktur Cipta Karya Per Sektor a. Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan kawasan permukiman. Upaya Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Kawasan Permukiman pada 508 kabupaten/kota dilaksanakan melalui pendampingan penyusunan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Perda Kumuh) di 92 kabupaten/kota,
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
15
PENDAHULUAN
Sarana Penunjang Pariwisata Kec. Danau Seluluk, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah
pendampingan pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di 34 provinsi dan 332 kabupaten/kota, dan pendampingan penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) pada 285 kabupaten/kota. Beberapa keluaran pembinaan dan pengawasan pengembangan kawasan permukiman seperti Perda Kumuh, Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh, dan RP2KPKP diperlukan sebagai readiness criteria dalam penanganan permukiman kumuh. Pada periode tahun 2015-2019 Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melakukan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan melalui penanganan permukiman kumuh dengan capaian luasan 32.222 Ha (dari target 38.431 Hektar). Penanganan permukiman kumuh dilakukan pada lokasi permukiman kumuh yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati/ Walikota, berdasarkan penilaian indikator dan kriteria kumuh yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Pendekatan penanganan permukiman kumuh dilakukan dengan memperhatikan tingkat kekumuhan dan tipologi permukiman.
16
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Grafik Penanganan Permukiman Kumuh 2015-2019
Sumber: Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, 2019
Penanganan kawasan permukiman perdesaan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Direktorat Jenderal Cipta Karya menggunakan konsep rantai nilai sebagai pendekatan penanganan kawasan permukiman perdesaan, dengan tujuan untuk mendukung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat perdesaan serta menghubungkan dengan sarana penunjang permukiman lainnya. Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perdesaan sampai tahun 2019 dilakukan pada 116.628 Ha (dari target 78.384 Ha) pada Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) dan didukung penanganan berbasis masyarakat melalui kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Hingga tahun 2019, PISEW telah berhasil memfasilitasi pembangunan pada 1.664 kecamatan. Seiring dengan pembangunan kawasan permukiman di perkotaan dan perdesaan, Direktorat Jenderal Cipta Karya juga melaksanakan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus. Kawasan Permukiman Khusus yang dimaksud meliputi kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, rawan bencana, pasca bencana, dan kawasan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Khusus hingga tahun 2019 telah dilaksanakan pada 5.548 Ha kawasan permukiman. Dalam rangka memperluas capaian penanganan permukiman kumuh, Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat yang menjangkau 11.067
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
17
PENDAHULUAN
kelurahan melalui program Kota Tanpa Kumuh/KOTAKU (termasuk di dalamnya Neighborhood Upgrading and Shelter Project 2/NUSP-2 dan National Slum Upgrading Project/NSUP) dengan metode kerja skala lingkungan (secara swakelola oleh masyarakat/BKM) dan skala kawasan. Komponen kegiatannya meliputi pengembangan kelembagaan, strategi dan kebijakan, pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintah Daerah, serta pendanaan investasi infrastruktur permukiman dan pelayanan di perkotaan. Selain itu, Direktorat Jenderal Cipta Karya juga mendapatkan amanat untuk mendukung Kota baru publik yang mandiri. Kota baru publik yang mandiri ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta diarahkan sebagai pengendali (buffer) urbanisasi di kota atau kawasan perkotaan metropolitan di luar Pulau Jawa-Bali. Perintisan/Inkubasi Kota Baru telah direncanakan pada 11 kabupaten/kota dan 3 kabupaten/kota telah terlaksana infrastruktur pendukung pada kawasan prioritas. Tabel 1.3. Capaian Pengembangan Kawasan Permukiman Tahun 2015-2019 Output
Satuan
Tahun 2015
2016
2017
2018
2019
Total Capaian
2
5
2
2
1
12
507
507
507
508
508
508
3.140
2.463
5.962
11.842
700,11
24.107,11
0
2
5
4
0
11
Pengaturan Pengembangan Kawasan Permukiman
NSPK
Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Kawasan Permukiman
Kab/Kota
Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan
Ha
Perintisan Inkubasi Kota Baru
Kab/Kota
Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan
Ha
47.530
26.144
15.644
25.940
8.261,93
123.519,93
Pembangunan dan Pengembangan Permukiman Kawasan Khusus
Ha
266
438
1.352
2.555
840,61
5451,61
Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Kelurahan
11.067
11.067
11.067
11.067
11.067
11.067
36
857
2.219
10.713
8.818,2
22.643,2
Ha
Sumber: Lakip Direktorat Jenderal Cipta Karya, 2020
18
b.
Penataan Bangunan Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung ialah tujuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Gedung. Sampai dengan tahun 2019, kegiatan pembinaan dan pengembangan penataan bangunan dan lingkungan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan pada 507 kabupaten/kota dengan melakukan fasilitasi penerbitan Perda Bangunan Gedung pada 479 kabupaten/kota; fasilitasi penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada 57 kabupaten/kota; fasilitasi pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) pada 80 kabupaten/kota; fasilitasi pendataan Bangunan Gedung pada 86 kabupaten/kota; dan impelementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di 89 kabupaten/kota. Capaian kumulatif pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan 2015-2019 ialah Pembinaan dan Pengawasan Penataan Bangunan pada 507 Kabupaten/kota; Penyelenggaraan Bangunan Gedung seluas 596.470 m2; Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan seluas 10.011.203 m2; Fasilitasi Pengembangan Kawasan Perkotaan pada 225 kawasan; Fasilitasi Ruang Terbuka Publik Revolusi Mental pada 72 kecamatan; Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan PLBN; dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan Pendukung ASIAN GAMES 2018.
Tabel 1.4. Capaian Pembinaan Penataan Bangunan Tahun 2015-2019 Output
Satuan
Tahun 2015
2016
2017
2018
2019
Total Capaian
2
4
2
2
1
11
507
507
507
507
507
507
Peraturan Penataan Bangunan dan Lingkungan
NSPK
Pembinaan dan Pengawasan Penataan Bangunan
Kab/Kota
Penyelenggaraan Bangunan Gedung
m2
10.498
210.593
288.962
60.917
25.500
596.470
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan
m2
9.000.000
192.745
639.756
178.702
-
10.011.203
Fasilitasi Pengembangan Kawasan Perkotaan
Kawasan
-
120
53
52
-
225
Fasilitasi Ruang Terbuka Publik Revolusi Mental
Kecamatan
-
6
66
0
0
72
Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan PLBN
m2
-
-
-
318.910
61.043
379.953
Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan Pendukung ASIAN GAMES
m2
-
-
-
21.796
-
21.796
Sumber: Direktorat Bina Penataan Bangunan, 2020
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
19
PENDAHULUAN
Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan Pendukung Asian Games 2018, GBK, Jakarta
20
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PLBN Terpadu Wini, Nusa Tenggara Timur
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
21
PENDAHULUAN
SPAM Keburejo
c.
Air Minum Air minum adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang tidak mungkin diabaikan, kontribusi Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam memenuhi kebutuhan air minum dilakukan dengan menempatkannya sebagai salah satu sasaran pokok pada periode 2015-2019. Pada tahun 2019, telah terbangun kapasitas SPAM sebesar 25.229,5 L/detik dari target 26.928 L/detik. Faktor yang mendukung pencapaian tersebut adalah meningkatnya kapasitas layanan air minum melalui pembangunan infrastruktur air minum perkotaan dan perdesaan, serta perbaikan berkesinambungan pada perencanaan dan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. Melalui Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM), Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem penyediaan air
22
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
minum di perkotaan dan perdesaan. Di perkotaan, sampai tahun 2019 telah dibangun infrastruktur air minum melalui pengembangan SPAM perkotaan dan regional dengan total kapasitas sebesar 14.967 L/detik; 1.496.700 sambungan rumah (SR) (asumsi 1 L/detik setara dengan 100 SR), yang melayani 5.986.800 jiwa (asumsi 1 SR = 1 KK = 4 jiwa). Di perdesaan, telah dibangun infrastruktur air minum melalui SPAM Berbasis Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan PAMSIMAS dan pengembangan SPAM kawasan khusus dengan total kapasitas sebesar 10.262,5 L/detik; 3.284.000 (asumsi 1 L/detik setara dengan 320 SR) sambungan rumah (SR) yang melayani 13.136.000 jiwa. Selain melalui pendekatan pembangunan infrastruktur, dilakukan pula pendekatan non-fisik. Pada periode tahun 2015-2019 Direktorat Pengembangan SPAM telah mendorong perencanaan pembangunan infrastruktur air minum di daerah melalui fasilitasi penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM). Sampai tahun 2019 sudah disusun RISPAM di 507 kabupaten/kota. Tabel 1.5. Capaian Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2015-2019 Output
Satuan
Tahun
Total
2015
2016
2017
2018
2019
507
507
507
507
507
507
Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan, Pengembangan Air Minum
Kab/Kota
Peraturan Pengembangan SPAM
NSPK
5
6
4
3
5
23
Pembangunan Infrastruktur SPAM Regional
L/d
0
300
750
185
215
1.450
Pembangunan Infrastruktur SPAM Perkotaan
L/d
4.843
3.184
3.078
1.622
790
13.517
Pembangunan Infrastruktur SPAM Perdesaan
L/d
1.449
0
1.811
2.569
2.525
8.354
Pembangunan Infrastruktur SPAM di Kawasan Khusus
L/d
1.058
75
146
30
163,5
1.472,5
Pembangunan Infrastruktur SPAM Kawasan Rawan Air
L/d
0
221
88
90,5
36,5
436
Pembangunan SPAM Kawasan Perkotaan Terfasilitasi
Kawasan
617
231
162
210
124
1.344
Pembangunan SPAM Kawasan Rawan Air Terfasilitasi
Kawasan
246
22
12
35
10
325
Total
L/d
7.350
3.780
5.873
4.496,5
3.730
25.229,5
Sumber: Lakip Direktorat Jenderal Cipta Karya, 2020
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
23
PENDAHULUAN
Pada periode 2015-2019, PAMSIMAS memasuki fase ketiga (2016-2020) yang bertujuan meningkatkan jumlah warga masyarakat belum terlayani di wilayah perdesaan dan periurban agar dapat mengakses air minum dan sanitasi yang berkelanjutan. Kapasitas SPAM berbasis masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 cakupan SPAM berbasis masyarakat bertambah sebanyak 1.449 L/detik atau sebanyak 2.898 desa. Di tahun 2016 tidak ada penambahan cakupan desa SPAM berbasis masyarakat karena adanya proses realokasi loan. Pada tahun 2017 cakupan bertambah sebanyak 1.811 L/detik atau sebanyak 3.622 desa. Tahun 2018 cakupan bertambah sebanyak 2.569 L/detik atau sebanyak 5.138 desa. Tahun 2019 cakupan bertambah lagi sebanyak 2.525 L/detik atau sebanyak 5.050 desa. Dengan tambahan kapasitas sebesar 8.354 L/ detik terdapat potensi penambahan akses air minum layak bagi 10,7 juta jiwa dan akses sanitasi layak bagi 10,4 juta jiwa lebih dari 16.000 desa/kelurahan yang tersebar di 396 kabupaten/kota. Berdasarkan perhitungan BPS (2017), akses air minum layak nasional mencapai 72,04% (yang terdiri atas 18,27% Jaringan Perpipaan (JP) dan 53,77% Bukan Jaringan Perpipaan (BJP)). Dalam rangka menjawab target SDGs 100% akses air minum di tahun 2030 dan dalam upaya menyesuaikan definisi target SDGs Indonesia dengan SDGs Global, di
Pamsimas Batu Pannu
24
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tabel 1.6. Capaian BPPSPAM Tahun 2015-2019 Output
Satuan
Tahun
Total
2015
2016
2017
2018
2019
SPK
5
-
5
-
-
10
Fasilitasi Penerapan NSPK
Kab/Kota
91
-
-
-
-
91
Kajian Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM
Laporan
3
-
-
-
-
3
Pembinaan Penyelenggaraan SPAM (PDAM Sakit & Kurang Sehat)
PDAM
22
-
-
-
-
22
Fasilitasi Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/ BUMD
PDAM
-
-
-
48
-
48
Fasilitasi Peningkatan Dukungan Investasi dalam Penyelenggaraan SPAM
PDAM
-
-
-
14
-
14
Peningkatan Keseimbangan Kepentingan antara Penyelenggaraan SPAM dan Pelanggan
PDAM
-
-
-
20
-
20
Jumlah PDAM yang difasilitasi dalam rangka peningkatan kerja
BUMN/ BUMD
-
-
-
-
36
36
Jumlah PDAM yang difasilitasi dalam rangka peningkatan kerja sama investasi
BUMN/ BUMD
-
-
-
-
20
20
Penyusunan Konsep Standar/Pedoman/ Kriteria
Sumber: Lakip Direktorat Jenderal Cipta Karya, 2020
akhir tahun 2019 terdapat perubahan cara menghitung akses air minum layak, sehingga cakupan pelayanan air minum yang layak nasional telah mencapai 89,27% (BPS, 2019) atau masih terdapat 10,73% warga masyarakat yang belum memiliki akses air minum yang layak. Dari cakupan pelayanan air minum yang sudah dicapai, akses air minum melalui jaringan perpipaan masih sangat terbatas, yaitu hanya 20,18%. Peningkatan akses air minum layak juga didukung oleh fasilitasi peningkatan kinerja Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dilakukan oleh Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM). Jumlah entitas penyelenggara SPAM berbadan hukum sampai tahun 2019 berjumlah 436, terdiri atas 391 BUMD Penyelenggara SPAM, 27 entitas dikelola bersama, dan 18 entitas penyedia berbadan hukum Perseroan Terbatas. Pada tahun 2019, tercatat 380 BUMD Penyelenggara SPAM yang telah dinilai kinerjanya, terdapat 224 (58,9%) perusahaan berkinerja sehat, 102 (26,8%) kurang sehat, dan 54 (14,2%) yang sakit. Perbaikan kinerja BUMN/BUMD Penyelenggara SPAM masih perlu ditingkatkan terutama pada aspek penurunan tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) dan penerapan prinsip-prinsip pemenuhan pemulihan biaya penuh (Full cost recovery/FCR) untuk penentuan tarif kepada pelanggan oleh BUMD Penyelenggara SPAM. Sampai tahun 2019, persentase jumlah BUMD Penyelenggara SPAM
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
25
PENDAHULUAN
Kondisi Kehilangan Air pada PDAM Hasil Evaluasi Kinerja Tahun 2019 Sumber: BPPSPAM, 2020
111 100 90 80 70
NRW 20%-30%
50 40
31
33 33 24
30 20 0
n n
29
7
10 Sehat
36
NRW >40%
4
Kurang Sehat
NRW >30%-40%
11 3 Sakit
NRW Terendah: PDAM Kab. Bangka Tengah (4,43%) NRW Tertinggi: PDAM Kab. Maluku Barat Daya(90,78%)
Tarif FCRV’s Kondisi Kinerja PDAM Sumber: BPPSPAM, 2020
100
118 106 87
90 80 70
Sudah FCR Belum FCR
60 44
50 40 30 20
15
10
10 0
26
Sehat
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Kurang Sehat
Sakit
Sistem Penyediaan Air Minum IKK Aik Baburai, Sumatera Barat RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
27
PENDAHULUAN
yang tingkat kehilangan airnya ≥ 25% masih tinggi, yaitu 71% dari 374 BUMD Penyelenggara SPAM yang dievaluasi. Demikian juga persentase jumlah BUMD Penyelenggara SPAM yang sudah menerapkan tarif FCR masih lebih rendah daripada BUMD Penyelenggara SPAM yang belum menerapkan tarif FCR.
Sistem Penyediaan Air Minum IKK Mata Aik, NAD
28
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
d.
Penyehatan Lingkungan Permukiman Penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman. Dalam Renstra 2015-2019, Direktorat Jendral Cipta Karya menargetkan 10.737.054 KK memiliki akses terhadap sanitasi layak. Adapun capaian di akhir tahun 2019 adalah 10.232.149 KK telah memiliki akses terhadap sanitasi layak. Kondisi pengelolaan sanitasi yang kinerjanya diukur dari capaian akses air limbah aman dan capaian akses persampahan perkotaan yang diharapkan dapat berkontribusi pada target 100-0-100, namun hingga tahun 2019 capaian akses layak di Indonesia masih berada pada angka 77,44%, dimana hanya 7,5% yang berada pada kondisi akses aman, selebihnya yaitu 8,03% masih pada kondisi belum layak, dan 7,61% masih ditengarai buang air besar sembarangan (BABS). Tabel 1.7. Capaian Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Tahun 2015-2019 Output
Satuan
Tahun
Total
2015
2016
2017
2018
2019
3
3
3
4
2
15
507
507
507
507
507
507
Peraturan Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
NSPK
Pembinaan dan Pengawasan Pengmbangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
Kab/ Kota
Sistem Pengelolaan Air Limbah (Jumlah KK yang terlayani melalui pembangunan infrastruktur layanan air limbah)
KK
1.149.550
304.900
615.547
478.608
118.315
2.666.920
Sistem Pengelolaan Persampahan (Jumlah KK yang terlayani melalui pembangunan infrastruktur persampahan)
KK
2.713.580
687.350
2.054.574
1.791.060
327.665
7.565.229
Sistem Pengelolaan Drainase (Luas genangan tertangani)
Ha
2.650
850
533
608
14
4.655
Sumber: Direktorat Sanitasi, 2020
Pengelolaan Air Limbah Domestik Selama periode 2015 – 2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melakukan dukungan stimulan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), baik dengan pendekatan terpusat melalui penyediaan: (1) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Regional; (2) SPALD-T Skala Perkotaan; (3) SPALD-T Berbasis Masyarakat; (4) SPALD-T Skala Permukiman, maupun dengan pendekatan setempat melalui penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat Skala Kota. Dalam kurun waktu 5 tahun telah tercapai pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Regional bagi 198.550 KK, IPALD Kota untuk 842.653 KK, IPALD Permukiman RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
29
TPA Banjar Bakula, Kalimantan Selatan
30
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
31
PENDAHULUAN
untuk 507.490 KK, IPALD Berbasis Masyarakat untuk 145.385 KK, dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) untuk 900.088 KK. Berikut ini adalah capaian dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah selama 2015 – 2019. Tabel 1. 8. Capaian Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2015- 2019 Output
Satuan
2016
2017
2018
2019
Total
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Regional
KK
172.510
2.350
5.590
17.000
1.100
198.550
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Perkotaan
KK
474.420
261.100
49.000
50.050
80.837
915.407
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat Skala Kota
KK
14.800
24.900
492.512
360.328
7.548
900.088
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Berbasis Masyarakat
KK
39.500
13.600
32.825
30.950
28.510
145.385
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Permukiman
KK
448.320
2.950
35.620
20.280
320
507.490
Sumber: Direktorat Sanitasi, 2020
IPAL Kawasan Berbah, Sleman
32
Tahun 2015
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pengelolaan Persampahan Dalam periode 2015-2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya telah mengembangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional untuk 2.080.148 KK dan TPA untuk 5.107.577 KK. Namun, kondisi ini belum sebanding dengan laju pertumbuhan timbulan sampah dari penduduk perkotaan. Selama periode tersebut juga telah terbangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) untuk 229.298 KK dan tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (TPS 3R) berbasis masyarakat untuk 148.206 KK. Tabel 1.9. Capaian Pengelolaan Persampahan Tahun 2015- 2019 Tahun Output
Satuan
Total 2015
2016
2017
2018
2019
Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Regional
KK
138.610
110.000
956.840
638.898
235.800
2.080.148
Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kota
KK
2.489.380
531.950
873.836
1.125.212
87.199
5.107.577
Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan
KK
3.000
3.000
209.498
11.300
2.500
229.298
Sistem Penanganan Persampahan Berbasis Masyarakat
KK
82.590
33.400
14.400
15.650
2.166
148.206
Sumber: Direktorat Sanitasi, 2020
Pengelolaan Drainase Lingkungan Dalam Renstra 2015-2019, target pembangunan drainase adalah 192 Kabupaten/ Kota dan mencakup area seluas 4.500 Ha. Tabel berikut ini memperlihatkan capaian pembangunan drainase selama periode 2015-2019 seluas 4.660 Ha. Tabel 1.10. Capaian Pengelolaan Drainase Lingkungan Tahun 2015-2019 Output
Sistem Drainase LIngkungan
Satuan Ha
Tahun Tahun 2015
2016
2017
2018
2019
2.650
850
533
608
14
Total 4.655
Sumber: Direktorat Sanitasi, 2020
e.
Pusat Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga, dan Pasar (PSPPOP) Selaras dengan tujuan pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui PSPPOP mendapat amanat untuk melaksanakan kegiatan dukungan pengembangan sarana prasarana pendidikan, olahraga, dan pasar. Pada RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
33
PENDAHULUAN
Pembangunan Gedung UIN Mataram, Nusa Tenggara Barat
Pasar Pagi Kaliwungu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
34
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
tahun 2019, berdasarkan Laporan Kinerja (LKj) PSPPOP diperoleh rata-rata pencapaian output sebesar 70,05% (capaian dengan mekanisme SYC) yang terdiri atas sarana prasarana sekolah sebanyak 1.467 sekolah, sarana prasarana madrasah sebanyak 143 sekolah, 14 lembaga Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 1 lembaga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan 7.175 m2 penanganan pasca bencana di Papua dan Maluku. Tabel 1.11. Capaian PSPPOP Tahun 2019 2019 Output Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Madrasah dan Sekolah Keagamaan
Satuan
Rencana Target
Realisasi Target
Sekolah
2.002
1.467
Ruang
15.843
8.195
Sekolah
194
143
Ruang
2.109
2.075
Pembangunan, Rehabilitasi, dan Renovasi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Negeri
Lembaga
41
15
Pembangunan, Rehabilitasi, dan Renovasi Sarana Prasarana Perguruan TInggi Keagamaan Islam Negeri, dan UIII
Lembaga
8
1
Pembangunan, Rehabilitasi, dan Renovasi Sarana Prasarana Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan PON Papua XX
Venue
4
0
m2
61.790
0
Pembangunan, Rehabilitasi, dan Renovasi Sarana Prasarana Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan Pasar
Pasar
11
0
m2
104.099
0
m2
7.175
7.175
Penanganan Pasca Bencana
Sumber: Direktorat Prasarana Strategis, 2020
1.2. Potensi dan Permasalahan 1.2.1. Potensi dan Permasalahan Umum Potensi Terdapat lingkungan strategis dan amanat pembangunan yang mendukung upaya perwujudan infrastruktur permukiman yang berkelanjutan menuju smart living, diantaranya sebagai berikut: 1. Global Goals (SDGs dan NUA) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), merupakan bentuk komitmen Negara Indonesia berperan serta dalam mewujudkan permukiman yang layak huni, inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan. Tujuan 6, yakni Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua, dan Tujuan 11, yakni Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan, sangat erat kaitannya dengan kegiatan penyelenggaraan infrastruktur permukiman. Terdapat sasaran-sasaran global pada kedua tujuan tersebut yang harus RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
35
PENDAHULUAN
Tujuan Global Bidang Cipta Karya
dicapai dan membutuhkan peran Direktorat Jenderal Cipta Karya, baik sebagai Pembina penyelenggaran kawasan permukiman, maupun sebagai aktor pelaksana pembangunan. Peran ini juga memperkuat kontribusi Indonesia dalam komitmen negara-negara pada Agenda Baru Perkotaan (New Urban Agenda/NUA), yang berisikan acuan pembangunan yang lebih baik pada kawasan perkotaan. Komitmen-komitmen transformatif untuk Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan meliputi: a) Pembangunan perkotaan berkelanjutan untuk inklusi sosial dan mengakhiri kemiskinan. b) Kemakmuran dan peluang perkotaan yang berkelanjutan dan inklusif untuk semua. c) Pembangunan lingkungan yang berkelanjutan dan kota yang berketahanan.
36
2. Pengarusutamaan Gender (PUG) Pengintegrasian gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional menjadi bagian tak terpisahkan dalam strategi penyelenggaraan infrastruktur permukiman. Pelaksanaan PUG dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman bertujuan meniadakan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok rentan lainnya, dalam mengakses, mengontrol, dan berpartisipasi dalam pembangunan dan memperoleh manfaat hasil pembangunan. Isu kesenjangan gender dapat dipantau pada aspek pengaturan, pembinaan, pembangunan/ pelaksanaan, dan pengawasan. Sehingga infrastruktur permukiman yang terbangun responsif gender. Hal ini menjadi perhatian dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, dan telah diterapkan pada infrastruktur permukiman yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya.
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Partisipasi perempuan dalam perencanaan kegiatan NUSP-2
3. Visium PUPR Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2017 Tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah ditetapkan sasaran pembangunan PUPR berupa Visium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2030, salah satunya yaitu 100% smart living (hunian cerdas). Target yang akan dicapai untuk bidang Cipta Karya pada tahun 2020-2024 ialah 88% pelayanan air minum, menurunkan luas permukiman kumuh perkotaan menjadi 17.000 ha, dan 85% pelayanan sanitasi. Pelaksanaan kegiatan yang mendukung Visium PUPR sudah harus dimulai sejak peraturan tersebut diterbitkan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Cipta Karya harus fokus pada implementasi permukiman yang layak, permukiman yang tahan bencana, permukiman yang menerapkan bangunan hijau serta permukiman yang menerapkan teknologi informasi dan ramah lingkungan. Target 100% Smart Living di perkotaan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR merupakan tantangan bagi Direktorat Jenderal Cipta Karya bersama pemangku kepentingan lainnya untuk mencapainya melalui penyelenggaraan permukiman dengan pendekatan entitas yang ditangani secara terpadu. RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
37
PENDAHULUAN
Target Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam Visium PUPR 2030 2017 - 2019
2020 - 2024
2025 - 2030
Kapasitas Kapasitas Tampung Tampung 57.75 57.75 m³/c/th Kapasitas m³/c/th Rp. Anggaran 306 T Tampung 57.75
Kapasitas Tampung Kapasitas Kapasitas Tampung Kapasitas Tampung 68.11 Tampung 120 68.11 m³/c/th 120 m³/c/th Kapasitas Kapasitas Visium PUPR 2030 m³/c/th m³/c/th Anggaran68.11 Rp. 577 T Tampung Anggaran120 Rp.1423 T Tampung Kapasitas Kapasitas Kapasitas Visium PUPR 2030 Anggaran Rp. Anggaran Rp. Anggaran Rp. m³/c/th m³/c/th m³/c/th Tampung 57.75 Tampung 120 Tampung 68.11 306 T 577 T 1423 T Visium PUPR 2030 Anggaran Rp. Anggaran Rp. Anggaran Rp. m³/c/th m³/c/th m³/c/th 306 TMantap 577 T Mantap 97%. 1423 T Mantap Visium PUPR 2030 Jalan Jalan Jalan Anggaran Rp. Anggaran Rp. 99%. Anggaran Rp. Jalan Mantap Jalan Mantap Jalan Mantap 94%. Jalan Tol 1500 Jalan Tol 2000 306 TJalan 577 T Jalan TJalan 94%. JalanTol Tol824 97%. Tol Km. 1423 99%. Tol Km. Jalan Mantap Jalan Mantap Jalan Mantap Jalan Baru 3.000 Km. Baru JalanKm. Baru 2.500 824 Jalan Km. Jalan 1500 2000 Km. 94%. Jalan Tol 97%. JalanJalan Tol 99%. JalanJalan Tol Jalan Mantap Jalan Mantap Jalan Mantap 1.320 Km Km 2.500 Km3.000 BaruKm. 1.320 Km Baru Km Baru Km 824 Jalan 1500 Km. 2000 Km. Bendungan 94%. Jalan Tol 97%. JalanJalan Tol 99%. JalanJalan Tol Jembatan Baru Jembatan Baru Jembatan Baru Jembatan Baru Jembatan Baru Jembatan Baru Baru 1.320 Km Baru 2.500 Km Baru 3.000 Km Bendungan multifungsi 824 Km. 2000 Km. Jalan 1500 Km. 60.000 m.Jalan 70.000 39.000 m. 39.000 m.Jalan 60.000 m. 70.000 m.m. Jembatan Baru Jembatan Baru Jembatan Baru multifungsi untuk untuk memenuhi Baru 1.320 Km Baru 2.500 Km Baru 3.000 Km Anggaran Rp. Anggaran Rp. 330 T 70.000 Anggaran Rp. 448 T Bendungan Anggaran Rp.183 T Anggaran Rp. Anggaran Rp. 39.000 m. 60.000 m. m. memenuhi 100% Smart 100% Smart Living Jembatan Baru Jembatan BaruT Jembatan Baru kapasitas tamping multifungsi untuk 183 T 202 330 T 448 T Investasi 390 T Investasi 243 Investasi T kapasitas Anggaran Rp. Anggaran Rp. Anggaran Rp. Living Bendungan Bendungan memenuhi 39.000 m.202 T 60.000 m. 70.000 m. 100% Smart 120 m³/kapita/tahun Investasi tamping 120untuk m³/ multifungsi 183 T 330 T 448 T Investasi 243 T Investasi 390 T multifungsi untuk kapasitas Living Anggaran Rp. Anggaran Rp. Anggaran Rp. kapita/tahun memenuhi 100% Smart memenuhi Investasi 202 T tamping 120 m³/ Investasi 243 T Investasi 390 T 183 T 330 T 448 T kapasitas Living kapasitas kapita/tahun 100 78% Air 88%Air AirMinum. Minum. 78% AirMinum. Minum. 88% 100 %% AirAir Minum. Investasi 202 T tamping 120 m³/ tamping 120 m³/ Investasi 27.000 Ha 17.000 Minum. 0 390 Ha T Investasi 243 T 27.000 Ha Kumuh 17.000 Ha Kumuh 0 Ha Kumuh 78% Air Minum. 88% AirHa Minum. 100 % Air kapita/tahun kapita/tahun Kumuh Kumuh Kumuh 85% Sanitasi 100 %0Sanitasi 75% Sanitasi Jalan 99% Mantap yang 27.000 Ha 17.000 Ha Minum. Ha 78% Air Minum. 88% Air Minum. % Sanitasi Air Rp. 170 T 75% Sanitasi 85% Sanitasi Jalan 99% Mantap yang Anggaran Rp. 45 T Anggaran Rp. 128 T 100 Anggaran terintegrasi antar moda Kumuh Kumuh Kumuh 27.000 Ha Rp. 17.000 Ha Rp. Minum. 0 Ha terintegrasi antar moda Anggaran Anggaran 75% Sanitasi 85% Sanitasi 100 % Sanitasi Jalan 99% Mantap yang dengan memanfaatkan Anggaran Rp. dengan memanfaatkan Kumuh Kumuh Kumuh 45 T 128 T terintegrasi antar moda Anggaran Rp. Anggaran Rp. 170 T sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya Anggaran Rp. 75% Sanitasi 85% Sanitasi 100 % Sanitasi Jalan 99% Mantap Jalan 99% Mantap yang yang dengan memanfaatkan 45 T 128 T material lokal material lokal dan terintegrasi antar moda 5 Juta 3 Juta 170 T Anggaran Rp. Anggaran Rp. terintegrasi antardan moda sebanyak-banyaknya Anggaran Rp. menggunakan technology 5.4 Juta Backlog 5 Juta Backlog 3 Juta Backlog menggunakan technologi dengan memanfaatkan dengan memanfaatkan Backlog MBR. Backlog MBR. 45Juta T Backlog 128 T material lokal dan 5.4 170 T recycle MBR. MBR. MBR. sebanyak-banyaknya recycle sebanyak-banyaknya menggunakan technology 5.4 Juta Backlog 5 Pembangunan Juta Backlog 3.9 3 Juta Backlog 4.88 Pembangunan MBR. Pembangunan material lokal Pembangunan Pembangunan Pembangunan material lokal dan dan recycle MBR. MBR. MBR. Juta unit. Juta Backlog unit. 2.7 Juta unit. menggunakan technology 5.4 Backlog 5 Juta Backlog 3 Juta menggunakan technology 2.7 Juta unit. 3.9 Juta unit. 4.88 Juta unit. Pembangunan Pembangunan Pembangunan Anggaran Rp. Anggaran Rp. Anggaran Rp. 414 T. recycle MBR. MBR. MBR. recycle Anggaran Rp. Anggaran Rp. Anggaran Rp. 2.7 APBN/ Juta unit. 3.9 unit.-30% 4.88 JutaT.unit. 780Juta 20% 1.220 20% -30% 10% APBD Pembangunan Pembangunan Pembangunan 414 T. 10% 780 T.T.20% 1.220 T. 20% Anggaran Rp. Anggaran Rp. Anggaran Rp. 70% APBN/ APBD. APBN/ APBD. 90% Masyarakat 2.7 JutaAPBD unit. 4.88 Juta unit. 3.9 Juta unit. 70% APBN/ -30% APBN/ -30% APBN/ 414 T. 10% 780 T. 20% 1.220 T. 20% Masyarakat Masyarakat Anggaran Rp. Anggaran Rp. Anggaran Rp. 90% Masyarakat APBD. 70% APBD. 70% APBN/ APBD -30% APBN/ -30% APBN/ 414 T. 10% 1.220 T. 20% 780 T. 70% 20% Masyarakat Masyarakat 90% Masyarakat APBD. APBD. APBN/ 70% APBN/ APBD -30% APBN/ -30% Masyarakat Masyarakat Sumber : Peraturan Menteri tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di 90% Masyarakat APBD.PUPR 70% Nomor 26/PRT/M/2017 APBD. 70% Masyarakat Kementerian PekerjaanMasyarakat Umum dan Perumahan Rakyat
4. Mitigasi Perubahan Iklim dan Kerentanan Bencana Peristiwa fenomena cuaca dan iklim ekstrim semakin terasa meningkat dalam hal frekuensi dan intensitasnya. Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kenaikan suhu udara di wilayah Indonesia yang telah terjadi dalam kurun waktu 100 tahun terakhir ini berkisar 0,76°C serta senantiasa disertai kejadian-kejadian ekstrim yang menjadi pemicu terjadinya bencana. Menindaklanjuti upaya pembangunan yang berketahanan terhadap kerentanan bencana alam dan non alam, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, dibutuhkan dukungan komitmen dan kerja sama antar bidang/sektor, antar wilayah, maupun pemangku kepentingan. Direktorat Jenderal Cipta Karya melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui perwujudan ketersediaan infrastruktur permukiman yang hijau, berkelanjutan, dan menerapkan teknologi informasi. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengamanatkan perencanaan kawasan permukiman harus mencakup mitigasi bencana serta pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman yang terpadu dan berketahanan terhadap perubahan iklim dan
38
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
bencana. Penerapan teknologi seperti pembangunan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA), jalur evakuasi dan tempat evakuasi sementara di kawasan permukiman, ruang terbuka hijau yang dilengkapi dengan reservoir merupakan beberapa contoh infrastruktur Cipta Karya yang mampu mengantisipasi dampak perubahan iklim dan responsif terhadap terjadinya bencana.
5. Kemitraan dalam Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kerja sama pemerintah dan swasta dalam upaya-upaya pembangunan infrastruktur permukiman digagas untuk perwujudan lingkungan hunian yang aman dan layak. Public
Sarana Prasarana Tanggap Darurat Permukiman (Toilet Mobil)
Private Partnership (PPP) dilakukan karena tidak semua investasi harus didanai oleh APBN. PPP merupakan hubungan kerja sama pemerintah dengan publik dalam pelaksanaan pembangunan melalui investasi dengan melibatkan pemerintah, pihak swasta, masyarakat, filantropi, dan organisasi nirlaba (Non-Governmental Organization/NGO) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi dalam pembangunan infrastruktur permukiman tersebut. Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan adanya pelibatan setiap pelaku pembangunan dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
39
Program Rumah Instant Sederhana Sehat (RISHA), pasca bencana gempa bumi tahun 2018, Lombok, NTB
seluruh masyarakat yang dilakukan dengan memberikan masukan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan, serta pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Terdapat pula peraturan-peraturan terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR) seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang diantaranya mengamanatkan tentang kewajiban bagi Perseroan yang berhubungan dengan sumber daya alam untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, Direktorat Jenderal Cipta Karya telah mengeluarkan panduan untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui kerja sama CSR Bidang Cipta Karya pada April 2012. Di samping itu, terdapat beberapa alternatif pembiayaan/pendanaan yang dapat dimanfaatkan melalui creative financing seperti Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha
40
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
(KPBU), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), atau Sukuk, untuk mengurangi financial gap dalam penyediaan infrastruktur permukiman. Sejauh ini Direktorat Jenderal Cipta Karya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam penyiapan pembiayaan infrastruktur permukiman melalui mekanisme KPBU.
6. Keterpaduan Pembangunan Berbasis Penataan Ruang Dalam Arah Kebijakan dan Strategi RPJMN 2020-2024, pembangunan kewilayahan menekankan keterpaduan pembangunan dengan memperhatikan pendekatan spasial yang didasarkan data, informasi dan pengetahuan yang baik, akurat dan lengkap, skenario pembangunan nasional, serta lokasi yang jelas sesuai rencana tata ruang dan daya dukung lingkungan. Selain itu, prinsip money follows program dengan pendekatan yang Holistik, Integratif, Terpadu, dan Spasial menjadi pola yang perlu digunakan dalam pengelolaan pendanaan pembangunan. Hal-hal tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
SPAM Narmada Sistem Remening
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
41
PENDAHULUAN
Venue PON XX, Papua
42
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
43
PENDAHULUAN
Dalam perencanaan tata ruang, RTRW merupakan dokumen spasial yang menjadi acuan dan instrumen pengendali bagi seluruh sektor pembangunan dan pemanfaatan ruang sehingga seluruh investasi terkait dengan infrastruktur dapat terkendali dan terintegrasi. Arahan pengembangan wilayah lainnya yang digunakan dalam perencanaan pembangunan berbasis penataan ruang ialah penetapan 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) serta Masterplan dan Development Plan (MPDP) di kawasan strategis nasional yang mengatur keterpaduan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Program dan kegiatan lintas sektor di dalam Unit Organisasi Direktorat Jenderal Cipta Karya seperti Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Ibu Kota Negara (IKN), kawasan Perbatasan, dan penanganan kawasan kumuh menjadi contoh terlaksananya keterpaduan pembangunan berbasis penataan ruang.
44
7. Instrumen Pelaksanaan Infrastruktur Permukiman Penyelenggaraan infrastruktur permukiman didukung dengan berbagai piranti yang mengatur, merencanakan, memberikan standar, menentukan aksi, dan/ atau memberikan model teknologi untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan. Instrumen pelaksanaan infrastruktur permukiman terdiri atas: a. Peraturan Perundangan terkait air minum, sanitasi, penataan kawasan, penataan bangunan, dan lain-lain terkait infrastruktur permukiman; b. Standar Teknis, misalnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang spesifikasi teknis, analisa harga satuan, tata cara perencanaan/pelaksanaan, persyaratan, metode uji dan kriteria serta pemeriksaan bidang perumahan dan permukiman; d. Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi Bidang Perumahan dan Permukiman, seperti teknologi pengelolaan air limbah, teknologi pengelolaan sampah pasar, prototipe panel dinding beton pracetak rumah tapak modular, prototipe pondasi dangkal pracetak, teknologi bahan bangunan berbasis Lumpur Sidoarjo (LUSI), prototipe Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA), model penataan permukiman pesisir yang adaptif, dan lain sebagainya; e. Rencana sektoral bidang permukiman, seperti Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM), Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM), serta Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP);
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
f. Pedoman/Standar Teknis bidang permukiman, misalnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/ PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN), Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 02/SE/DC/2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Padat Karya, Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 16/SE/DC/2020 tentang Standar Teknis Jalan pada Permukiman, dan lain sebagainya.
Isu Strategis Dalam upaya mewujudkan permukiman cerdas (smart living) di masa yang akan datang, diperlukan terobosan yang cermat, terukur, dan logis untuk menghadapi sejumlah isu strategis, baik yang menjadi permasalahan dan tantangan internal bagi pembangunan infrastruktur permukiman yang bersifat laten serta terjadi terus-menerus maupun permasalahan dan tantangan yang timbul akibat dinamika kondisi terkini. Isu strategis utama yang akan dihadapi dalam pembangunan infrastruktur permukiman pada tahun 2020-2024 yakni kurang komprehensifnya pembangunan dalam meningkatkan kebutuhan layanan infrastruktur permukiman. Isu strategis ini muncul dan menjadi perhatian karena dipengaruhi beberapa hal sebagai berikut: a. Kesenjangan antara kebutuhan dan penyediaan layanan infrastruktur permukiman; b. Kurang optimalnya sinergi antar sektor dalam perencanaan dan pembangunan berbasis entitas kawasan, dimana permasalahan utama dan kebutuhan kawasan belum menjadi landasan penyelesaian masalah kawasan; c. Terbatasnya kapasitas kelembagaan pembangunan di daerah untuk melanjutkan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur permukiman; d. Kurang optimalnya tata kelola pemanfaatan dan pengendalian infrastruktur permukiman yang telah terbangun; e. Terbatasnya kewenangan Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman, khususnya untuk kegiatan di hilir; f. Belum optimalnya pemanfaatan alternatif sumber pembiayaan lainnya untuk mendukung keterbatasan pendanaan; dan g. Kerentanan permukiman terhadap bencana, baik alam maupun non-alam (termasuk pandemi wabah penyakit), serta mitigasi terhadap dampak perubahan iklim. Selain potensi dan isu strategis sebagaimana disebutkan di atas, terdapat tantangan yang bersumber dari lingkungan eksternal yang berdampak pada upaya perwujudan permukiman cerdas hingga tahun 2030 yang akan datang. Permasalahan dan tantangan tersebut meliputi: 1) Pertumbuhan penduduk perkotaan yang pesat dan urbanisasi yang tidak terkendali berdampak pada terbatasnya penyediaan infrastruktur dasar permukiman; RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
45
PENDAHULUAN
2) Ketimpangan ekonomi wilayah dan kemiskinan terkonsentrasi di wilayah Indonesia Timur dengan sumbangan PDB yang kecil dengan pertumbuhan PDRB yang lebih kecil dibanding Jawa dan Sumatera, kecuali Sulawesi; 3) Isu pencemaran lingkungan dan perubahan iklim yang meningkatkan kerawanan kekeringan dan banjir; 4) Tingginya tingkat kejadian bencana dimana 82% kota memiliki indeks rawan bencana tinggi serta posisi geografis di “Ring of Fire” 5) Eksternalitas desentralisasi berupa rendahnya komitmen dan kontribusi Pemerintah Daerah dalam mendukung pencapaian target nasional, dan 6) Tantangan reformasi birokrasi untuk memastikan penyelenggaraan berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan responsif.
Di samping permasalahan dan tantangan di atas, terdapat pula hambatan-hambatan pada beberapa aspek yang mempengaruhi efektifitas kinerja dalam mencapai tujuan penyelenggaraan infrastruktur permukiman. Penjelasan hal tersebut diuraikan dalam aspek sebagai berikut: a. Produk Pengaturan dan Pembinaan Hingga saat ini Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan adalah produk pengaturan yang dapat diacu oleh pemangku kepentingan dalam mengelola kawasan perkotaan, namun melihat kompleksitas permasalahan perkotaan serta prediksi meningkatnya luasan kawasan perkotaan, produk pengaturan tersebut dirasa belum sepenuhnya dapat menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berbagi peran menyelenggarakan kawasan perkotaan terlebih banyaknya tantangan dalam mengejar target 100% permukiman cerdas pada tahun 2030 nanti. Sehingga diperlukan peraturan yang mendukung penyederhanaan dan harmonisasi peraturan yang substansinya terkait infrastruktur permukiman baik internal maupun eksternal dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah (good governance). Disamping itu, masih belum ada institusi pengampu penyelenggaraan dan/atau pengelolaan perkotaan yang memiliki kewenangan dalam mengoordinasikan semua pemangku kepentingan yang diberi kewenangan khas untuk bekerja secara efektif dan fokus. Pada dasarnya Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman mencakup TURBINLAKWASDAL (pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian). Dengan adanya pembagian tugas dan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selain menjadi eksekutor pelaksanaan pembangunan yang menjadi kewenangan Pusat, Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas dalam hal pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tugas ini telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya dan menjadi tantangan ke depan ketika tahun 2017 Visium Kementerian PUPR
46
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
menargetkan seluruh permukiman perkotaan di Indonesia menjadi Permukiman Cerdas pada tahun 2030. Direktorat Jenderal Cipta Karya juga telah meningkatkan upaya yang lebih besar dalam pelaksanaan tugas ini semenjak dicanangkannya 100-0-100 pada Renstra Tahun 20152019 dan akan dilanjutkan dengan mempertajam program serta kegiatan-kegiatan pada periode 2020-2024 dan ditargetkan tuntas pada tahun 2030. Selain itu, dalam rangka menjaga kualitas dan akses layanan dasar infrastruktur permukiman sesuai standar, maka Direktorat Jenderal Cipta Karya melakukan pembinaan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan (jumlah dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) serta organisasi) pembangunan infrastruktur permukiman di daerah, penerapan teknologi perumahan dan permukiman, serta mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun dan mengimplementasikan Perda terkait pembangunan dan pengelolaan infrastruktur.
b. Kerja Sama Lintas Pemangku Kepentingan Dalam menyelenggarakan infrastruktur permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya memerlukan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengendalian senantiasa dilakukan bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya termasuk masyarakat, Pemerintah Daerah, dan institusi lainnya. Kerja sama dan kolaborasi akan berdampak positif ketika Direktorat Jenderal Cipta Karya dan pemangku kepentingan lainnya dapat melangkah sesuai peran masingmasing sejalan dengan rencana yang sudah disepakati bersama. Terdapat permasalahan yang kadang kala menghambat kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pasca konstruksi. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan orientasi diantara pemangku kepentingan dalam menjalankan kewajiban serta tanggung jawabnya, sehingga perlu upaya membangun komitmen sejak awal dengan mengupayakan penyamaan pemahaman dalam kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi serta mendukung kemandirian kabupaten/kota. Hal ini termasuk dalam penyiapan readiness criteria (RC), sebagai contoh kondisi yang umum terjadi yaitu kesulitan penyediaan lahan yang layak dan sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan infrastruktur. Penyelenggaraan kawasan permukiman, khususnya penyediaan infrastruktur permukiman yang dilaksanakan oleh Pemerintah masih bergantung pada pendanaan yang bersumber dari APBN, baik Rupiah Murni (RPM) maupun Pinjaman Luar Negeri (PLN). Di sisi lain, terbatasnya alokasi anggaran untuk infrastruktur permukiman mengakibatkan target capaian akses universal permukiman layak belum bisa optimal. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur permukiman, telah dilakukan berbagai skema kemitraan yang bertujuan untuk dapat memenuhi gap pendanaan yaitu melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Coorporate Social Responsibility (CSR), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan dukungan Filantropi. Namun demikian, upaya RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
47
PENDAHULUAN
tersebut masih belum optimal dengan adanya kendala dalam pemenuhan kriteria kelayakan kegiatan serta penyiapan kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, dibutuhkan terobosan untuk dapat mendorong kemandirian Pemerintah Daerah menciptakan program-program yang layak secara finansial dan menarik minat pihak swasta dan masyarakat untuk ikut andil dalam mewujudkan permukiman cerdas di tahun 2030 sebagaimana ditargetkan dalam Visium Kementerian PUPR.
c. Pengelolaan Aset Hasil Pembangunan Sebagian besar infrastruktur yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di atas
Kontribusi CSR dalam Program Kotaku tahun 2018
48
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
lahan milik Pemerintah Daerah. Agar Pemerintah Daerah segera dapat mengelola infrastruktur tersebut telah dilakukan percepatan serah terima atau hibah aset Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah (yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindah Tanganan BMN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMN, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan bahwa Pemda tidak bisa mengelola barang yang bukan barang milik daerah sehingga dibutuhkan percepatan hibah BMN kepada Pemerintah Daerah agar dapat dikelola Pemerintah Daerah. Demikian juga, setiap infrastruktur yang telah dibangun, terutama infrastruktur pendukung kawasan strategis nasional, kawasan pariwisata prioritas, kawasan perbatasan dan lain sebagainya diharapkan dapat langsung dimanfaatkan. Oleh karena itu, pengelolaan aset hasil pembangunan membutuhkan perhatian dan kebijakan khusus yang mampu mengurai permasalahan dan dampaknya yang akan muncul akibat belum diserahterimakan, karena pada kenyataannya proses hibah BMN kepada pihak lain terutama Pemerintah Daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang. Selain itu, perencanaan yang kurang matang menyebabkan kurang optimalnya tata kelola pemanfaatan (pembangunan yang tepat sasaran, berkualitas, dan berfungsi jangka panjang) dan pengendalian infrastruktur dan kawasan permukiman (perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, termasuk pengawasan keandalan dan kinerja/umur bangunan gedung dan infrastruktur permukiman). Oleh karena itu, diperlukan peningkatan komitmen dan peran Pemda serta kesadaran dan partisipasi masyarakat terkait penyelenggaraan infrastruktur permukiman (perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian aset).
d. Data dan Sistem Informasi Data dan sistem informasi dibutuhkan sebagai basis perencanaan kawasan dan infrastruktur permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. Sejauh ini data dan sistem informasi yang sudah dibangun belum optimal dalam mendukung keterpaduan perencanaan maupun kebijakan satu data. Hal ini dikarenakan masih kurangnya kualitas data (keakuratan dan kemutakhiran data), belum terstandarnya data, serta belum terintegrasinya data antar sektor. Disamping itu, keterampilan SDM pengelola data dan sistem informasi yang melakukan input dan analisis juga menentukan kualitas data dan infromasi yang dihasilkan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengamanatkan RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
49
PENDAHULUAN
bahwa salah satu kewenangan Pemerintah adalah menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman. Oleh karena itu, pengembangan data dan sistem informasi, pengelolaan data dan sistem informasi dalam satu kendali, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan SDM pengelola data dan sistem informasi mutlak diperlukan agar menjadi basis perencanaan dan pelaksanaan pembangunan bidang cipta karya yang memadai. 1.2.2. Potensi dan Permasalahan Per Sektor a. Kawasan Permukiman Program NUSP 2 tahun 2018, Kota Sukabumi, Jawa Barat
50
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tampilan SI-SPKP
Perencanaan kawasan permukiman strategis dan prioritas nasional membutuhkan penyelenggaraan yang akuntabel dan komitmen bersama yang kuat. Kegiatan strategis nasional seperti kegiatan pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Penanganan Perbatasan, Perintisan Inkubasi Kota Baru melibatkan banyak pemangku sektor dan tingkatan pemerintahan maka diperlukan satu pemahaman dalam kolaborasi yang baik. Untuk itu perlu pada kegiatan strategis nasional diperlukan Kesepakatan Bersama (KSB) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai dasar persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan diiringi dengan penyiapan readiness criteria untuk menjamin pada saat selesai pelaksanaan fisik segera dilakukan serah terima aset, dimanfaatkan, dan dilakukan pemeliharaan oleh pemilik aset, yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota. Perencanan kawasan permukiman yang matang diwujudkan melalui Rencana Kawasan Permukiman (RKP), yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan permukiman, dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP) yang berfungsi sebagai: (1) profil kawasan permukiman serta arahan spasial dan sektoral dalam pembangunan infrastruktur permukiman berbasis entitas, (2) acuan penetapan kawasan prioritas dalam pembangunan infrastruktur permukiman di kabupaten/kota, (3) masukan dalam pembahasan usulan kegiatan bidang Cipta Karya melalui mekanisme Konsultasi Regional (Konreg) ke dalam aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (SIPPa). RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
51
PENDAHULUAN
Kegiatan Pembinaan Penyelanggaraan Kawasan Permukiman bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kabupaten/kota terutama pada Kelompok Kerja (Pokja) PKP agar mampu menjadi nahkoda dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayahnya. Pokja PKP berperan dalam menjembatani terciptanya sinkronisasi dan memastikan keterpaduan pembangunan antarsektor dan antaraktor dalam penyelenggaraan PKP serta antara proses penyelenggaraan PKP dengan agenda pembangunan sebagai media untuk membahas semua isu terkait kawasan permukiman yaitu, air minum, sanitasi, perumahan, penataan bangunan, dan infrastruktur permukiman lainnya sehingga manfaat dari pembangunan kawasan permukiman dapat dirasakan oleh masyarakat. Meningkatnya kapasitas Pemerintah Daerah ditandai dengan bertambahnya kemampuan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebutuhan pengembangan permukiman, merencanakan, serta menyusun program dan kegiatan untuk menjawab kebutuhan kawasan permukiman. Pembangunan kembali lingkungan hunian dilakukan ketika suatu kawasan tidak layak berfungsi sebagai permukiman baik disebabkan karena status tanah, fungsi dalam tata ruang, degradasi bertahap maupun akibat bencana alam yang menimbulkan kerusakan dan mengakibatkan kawasan permukiman menjadi tidak layak. Pembangunan kembali tersebut terdiri atas (1) Rehabilitasi, dan/atau (2) Rekonstruksi, dan/atau (3) Peremajaan,
NGAN PE ANA RU B M EM A G N
PERBANKAN
PRAKTISI
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
AN M KI
N KAWASAN PE DA RM N U A H
BUMN/BUMD
POKJA PKP MURNI HANYA BERISIKAN UNSUR K/L atau OPD:
PENGEMBANG
• Pokja PKP Nasional berisikan K/L di tingkat pusat yang membidangi/terkait bidang PKP
OPD
K/L
POKJA PKP
PERGURUAN TINGGI/ AKADEMISI
• Pokja PKP Provinsi berisikan OPD provinsi yang membidangi/terkait bidang PKP • Pokja PKP Kab/Kota berisikan OPD kab/kota yang membidangi/terkait bidang PKP
Sumber : Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
F
ORU M
PE
Kelompok Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman
52
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
sangat tergantung pada jenis dan besarnya permasalahan suatu lingkungan hunian sehingga diperlukan pembangunan kembali. Adapun pemahaman konteks lokasi dalam suatu pendataan dan profiling yang akurat, menjadi kebutuhan sebagai dasar penentuan baseline, metoda penanganan dan capaian di akhir pelaksanaan. Maka dari itu penting dilakukan pendataan akurat dan berkelanjutan terhadap baseline dan capaian penanganan kegiatan. Seperti pada program Kotaku dapat menjangkau pendataan kawasan hingga tingkat permukiman namun pendataan ini hanya terbatas pada kawasan yang mendapat program saja. Pentingnya verifikasi yang lebih baik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terutama dalam hal penetapan kawasan, penentuan delineasi kawasan, serta identifikasi kegiatan penanganan masalah dalam kawasan juga perlu ditingkatkan untuk kawasan yang tidak terdapat program KOTAKU. Kegiatan berbasis masyarakat diantaranya KOTAKU dan PISEW sebagai bagian dari program padat karya perlu diteruskan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan kawasan permukiman pada skala lingkungan dan antar desa. Selain itu, program padat karya merupakan salah satu cara Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berpartisipasi dalam program pada saat kondisi ekonomi yang kurang baik.
Partisipasi masyarakat dalam penyusunan DED dan RAB penanganan permukiman kumuh
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
53
PENDAHULUAN
Program KOTAKU
b. Penataan Bangunan Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan omnibus law peraturan berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek dan memiliki berbagai tujuan. Hal ini dilakukan sebagai penyederhaaan aturan dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Implikasi yang dapat terjadi ialah reformasi konsep Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Huni (SLF). Perhatian utama tertuju pada proses perizinan Bangunan Gedung untuk fungsi usaha perlu penyederhanaan proses perizinan sebagai prasyarat orang/badan untuk dapat memulai pekerjaan konstruksi dan adanya proses peer review terhadap desain Bangunan Gedung baik dalam hal pemenuhan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, maupun dalam pemenuhan aturan tata kota. Sementara perubahan perizinan Bangunan Gedung untuk non-usaha dipertimbangkan peraturan Bangunan Gedung di Indonesia mengadopsi International Building Code/IBC sehingga mempermudah investor (baik dalam maupun luar negeri) untuk dapat mendesain Bangunan Gedung yang sesuai aturan teknis. Isu penataan bangunan diantaranya kerawanan bencana Indonesia terkait dengan mitigasi bencana pada bangunan gedung tahan gempa dengan aspek terpenting pada teknologi struktur-konstruksi serta inovasi material konstruksi untuk mengurangi dampak bencana;
54
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
pengendalian (IMB & SLF) dan/atau Penataan Bangunan & Lingkungan; kontribusi dalam Visi Kota berkelanjutan 2045 dengan penyelenggaraan bangunan gedung dengan Keandalan bangunan Gedung (Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan), mendorong Penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) yang juga merupakan komponen Smart Living pada Visium PUPR 2030 dan mendorong penggunaan Building Infromation Modelling (BIM) pada pembangunan Bangunan Gedung Negara sesuai dengan kompeksitas pekerjaan. Dalam pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) baru, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan Bangunan Gedung Negara (Gedung Kantor Lembaga Eksekutif, Gedung Kantor Lembaga Legislatif dan Gedung Kantor Lembaga Yudikatif ) dan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (Bangunan Strategis TNI dan POLRI) serta Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Lokasi Ibu Kota Negara. Potensi dan Permasalahan Pengembangan IKN ialah kebutuhan anggaran yang besar namun anggaran yang tersedia cukup terbatas. Ini akan menimbulkan permasalahan tersendiri dalam implementasi pembangunan maka perlu pembagian peran yang jelas antar pihak yang membangun IKN untuk pengembangan
Penggunaan Building Information Modelling (BIM) di Perencanaan Stadion Manahan, Surakarta
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
55
PENDAHULUAN
Pembangunan gedung, sarana dan prasarana pelayanan lintas batas negara PLBN Terpadu Wini, NTT
fasilitas umum, seperti sarana kesehatan, pendidikan, perguruan tinggi, science technopark, perkantoran, pusat perbelanjaan, peningkatan bandara, pelabuhan, dan jalan tol. Alternatif yang dapat digunakan ialah pelibatan peran swasta dalam pembangunan IKN melalui skema pembiayaan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Direktorat Cipta Karya juga melakukan pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terutama dalam penyusunan masterplan, Pembangunan gedung dan menyediakan sarana prasarana pendukung pemeriksaan dan pelayanan lintas batas Negara. Kegiatan pengembangan PLBN dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana utamanya pada pemeriksaan dan pelayanan lintas batas Negara di kawasan perbatasan. Pengelolaan Rumah Negara mengalami penyesuaian dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.06/2010 Tahun 2010 dan PMK Nomor 246/PMK.06/2014 Tahun 2014 bahwa Proses alih status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III perlu melalui tahap penetapan status penggunaan dan harus persetujuan
56
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Kementerian Keuangan dan perlunya peningkatan database rumah negara baik di tingkat pusat maupun provinsi. Selain itu, Direktorat Jenderal Cipta Karya harus melakukan ‘klarifikasi’ kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk semua pembayaran sewa maupun sewa beli Rumah Negara namun terkendala akses sumber data sehingga mepengaruhi keseimbangan neraca pada Laporan Keuangan Kementerian PUPR. Salah satu masalah terkait SDM dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung di Indonesia yang masih perlu diselesaikan adalah permasalahan kompetensi dan keterampilan sesuai bidang. Pada era globalisasi saat ini tenaga kerja yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung tidak hanya berpendidikan tetapi juga tersertifikasi dalam memiliki kemampuan yang mendukung pendidikan dan kapasitas personel.
c. Air Minum Terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi dalam upaya peningkatan akses air minum layak dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Tantangan yang dihadapi adalah ketersediaan air baku, baik kuantitas dan kualitas, yang disebabkan oleh degradasi lingkungan, dan perubahan
Pendampingan penyelenggaraan bangunan gedung
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
57
PENDAHULUAN
iklim global, sehingga operasional SPAM terbangun tidak maksimal. Tantangan lainnya adalah masih belum optimalnya kinerja penyelenggara SPAM dan masih rendahnya peran dan komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan SPAM, terutama dalam mendukung pemanfaatan hasil pembangunan infrastruktur air minum. Dampak dari kedua permasalahan ini berakibat pada masih tingginya kapasitas air yang belum terpakai (idle capacity). Pada tahun 2019 tercatat idle capacity sebesar 47.365 L/detik atau setara dengan potensi penambahan pelayanan untuk sekitar 18,9 juta jiwa (sumber data SIMSPAM). Tantangan lain adalah belum maksimalnya pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan alternatif selain dana Pemerintah (APBN/APBD). Di sisi lain, potensi alternatif sumber pendanaan sangat potensial, diantaranya dana Corporate Social Responsibility (CSR), peran serta badan usaha, serta dana perbankan. Tantangan lain juga terkait dengan belum optimalnya pembinaan terhadap penyelenggaraan dan penyelenggara SPAM. Hal ini akan berkaitan erat dengan jaminan keberlanjutan pemanfaatan infrastruktur air minum Warga kesulitan air bersih
58
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
terbangun, khususnya dalam operasional dan pemeliharaan serta pengelolaan aset. Permasalahan air baku juga terkait dengan tidak meratanya ketersediaan air baku antar wilayah sehingga diperlukan penerapan konsep SPAM regional untuk wilayahwilayah tertentu, serta inovasi terknologi pada wilayah-wilayah yang tidak mempunyai sumber air baku (pulau kecil/terluar, pesisir, dll). Penyelenggaraan SPAM pada tahun 2015-2019 terus mengalami perbaikan. Hal ini direfleksikan dari jumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Penyelenggara SPAM yang berkategori sehat terus meningkat, sementara jumlah yang kurang sehat dan sakit terus menurun. Akan tetapi, masih terdapat permasalahan yang menjadi kendala BUMD Penyelenggara SPAM dalam rangka dukungan terhadap ketercapaian 100% akses air minum layak, diantaranya BUMD Penyelenggara SPAM berkategori kinerja sehat hanya 59,8% dan belum menerapkan tarif FCR. Saat ini rata-rata tingkat NRW masih relatif cukup tinggi, yaitu pada 32,75%. Kondisi ini diperburuk dengan kemampuan pengelolaan aset oleh BUMD Penyelenggara SPAM yang masih belum memadai. Sejumlah permasalahan ini akan mengakibatkan BUMD Penyelenggara SPAM sulit untuk melakukan pengembangan bisnisnya. Untuk peningkatan kinerja BUMD Penyelenggara SPAM, Pemerintah memiliki keterbatasan pendanaan. Oleh karena itu, ketergantungan terhadap pendanaan konvensional oleh Pemerintah harus semakin dikurangi. Sumbersumber pendanaan alternatif, antara lain melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dapat lebih diintensifkan dalam rangka percepatan ketercapaian 100% air minum.
d. Penyehatan Lingkungan Permukiman Salah satu upaya penyehatan lingkungan permukiman yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) tujuan 6 adalah memberikan akses sanitasi layak bagi rumah tangga. Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 185 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi. Dalam Perpres itu dijelaskan bahwa pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah tangga, air limbah dan domestik, dan pengelolaan lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan. Pengelolaan Air Limbah Tantangan terbesar dalam pengelolaan air limbah adalah rendahnya permintaan masyarakat akan layanan air limbah, meskipun pada akhir tahun 2019 capaian akses layak air limbah domestik telah mencapai angka 77,44% namun sebesar 7,61% atau RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
59
PENDAHULUAN
sebanyak 20 juta jiwa penduduk masih melakukan praktik buang air besar sembarangan (BABS). Selain itu, pengelolaan infrastruktur air limbah domestik terbangun juga dinilai belum optimal. Diketahui utilisasi pemanfaatan IPLT dan IPALD terbangun masih di bawah angka 60%. Rendahnya utilisasi IPLT disebabkan minimnya permintaan masyarakat untuk penyedotan lumpur tinja sehingga lumpur tinja yang masuk jauh di bawah kapasitas desain IPLT. Beberapa masyarakat pun masih enggan untuk membayar biaya penyambungan dan biaya layanan IPALD yang kemudian berakibat pada rendahnya utilitasi IPALD. Komitmen daerah juga memegang peranan penting dalam penyelenggaraan layanan air limbah domestik. Kabupaten/kota yang telah menyusun Perda bidang Air Limbah Domestik sebagai acuan dalam pelaksanaan layanan air limbah di kabupaten/kota kurang dari 20%. Selain itu, mengacu pada laporan Urban Sanitation Development Program tahun 2017, sebagian besar kabupaten/kota hanya menganggarkan kurang dari 2% APBDnya untuk sektor sanitasi. Pengelolaan Persampahan Permasalahan persampahan di Indonesia dimulai dari timbulan sampah yang semakin
Praktik buang air besar sembarangan (BABS)
60
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
meningkat dari tahun ke tahun dan tidak diimbangi dengan peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah serta upaya-upaya pengurangan sampah dari sumber (penerapan konsep reduce-reuse-recycle). Salah satu upaya pengurangan sampah adalah dengan pendekatan berbasis masyarakat ataupun dengan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu dengan pendekatan institusi. Seringkali TPA sebagai tempat pemrosesan akhir sampah yang menjadi pilihan utama dalam pengelolaan sampah mendapatkan protes dan penolakan dari masyarakat. Di samping itu, dengan keterbatasan pendaan dan sumber daya yang ada, pengelolaan infrastruktur TPA yang terbangun masih banyak yang belum dioperasikan dengan memenuhi kaidah-kaidah standar pengelolaan sampah secara sanitary landfill sehingga terjadi penurunan kualitas lingkungan. Tantangan lainnya dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sampah adalah belum seluruh kabupaten/kota memiliki kelembagaan pengelola sampah yang terpisah antara regulator dan operator. Pengelolaan Drainase Lingkungan Pengembangan permukiman di perkotaan yang demikian pesatnya justru makin mengurangi daerah resapan air hujan karena luas daerah yang ditutupi oleh perkerasan semakin meningkat dan waktu berkumpulnya air (time of concentration) pun menjadi jauh lebih pendek sehingga
Pengelolaan persampahan berbasis masyarakat RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
61
PENDAHULUAN
pada akhirnya akumulasi air hujan yang terkumpul melampaui kapasitas drainase yang ada mengakibatkan terjadinya genangan. Perlu adanya paradigma baru dalam pengelolaan drainase lingkungan dengan tidak mengalirkan genangan yang ada ke saluran/badan air terdekat akan tetapi ditahan dan diresapkan ke dalam tanah melalui sumur resapan, waduk, kolam retensi, dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar konservasi air tanah dapat berlangsung dan dapat dimanfaatkan kembali. Penanganan genangan yang ada dapat diatasi dengan koordinasi yang erat antar pemangku kepentingan terkait drainase sehingga sistem drainase lingkungan yang terbangun dapat menjadi satu kesatuan dengan sistem drainase perkotaan. Kesadaran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memelihara saluran drainase lingkungan juga perlu ditingkatkan sehingga tidak terdapat endapan atau pendangkalan pada saluran drainase, penyumbatan akibat sampah, atau pendirian bangunan di atas saluran air yang bisa mengakibatkan genangan.
Pembangunan drainase lingkungan Program NUSP 2 Kota Kendari
62
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Beton dan Saluran Irigasi, Kec. Abang, Kab. Karang Asem, Bali, PISEW 2018 RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
63
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
64
B
BAB II TPA Regional Banjarbakula, Kalimantan Selatan
BAB II TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS Dalam Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 20202024, terdapat tujuan-tujuan yang diamanatkan pada masing-masing unit organisasi sesuai dengan program yang dilaksanakannya. Tujuan 3 dalam Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024 diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, serta Direktorat Jenderal Cipta Karya, yaitu peningkatan pemenuhan kebutuhan perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak dan aman menuju terwujudnya smart living, dengan pemanfaatan dan pengelolaan yang partisipatif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya amanat ini maka tujuan dan sasaran strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya disusun sebagai berikut.
2.1. TUJUAN Tujuan Direktorat Jenderal Cipta Karya merupakan suatu pernyataan tentang keadaan yang diinginkan dan direalisasikan di akhir periode perencanaan. Tujuan ini merupakan penjabaran Visi-Misi Presiden, isu strategis pembangunan infrastruktur serta arah kebijakan Prioritas Nasional (PN) yang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024, Visium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan sasaran strategis yang diturunkan dari Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024. Berdasarkan arahan-arahan tersebut maka rumusan tujuan Direktorat Jenderal Cipta Karya yang akan dicapai di akhir tahun 2024 adalah: “Terselenggaranya pemenuhan infrastruktur permukiman yang layak dan aman menuju terwujudnya smart living, dengan pemanfaatan dan pengelolaan yang partisipatif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.” Penjabaran indikator dari tujuan tersebut secara rinci sebagai berikut: 1. Terselenggaranya pemenuhan infrastruktur permukiman yang diprioritaskan pada air minum dan sanitasi layak dan aman, termasuk di lokasi permukiman kumuh. 2. Terselenggaranya penguatan pembinaan dan fasilitasi teknis penyelenggaraan infrastruktur permukiman, bangunan gedung, dan peningkatan kualitas sarana prasarana pendukung permukiman. 3. Terselenggaranya pengembangan sistem pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian, serta tata kelola organisasi bidang infrastruktur permukiman yang berkelanjutan.
66
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
2.2. SASARAN STRATEGIS Sasaran Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya merupakan outcome pada level stakeholders yang ingin dicapai di akhir tahun 2024. Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, Direktorat Jenderal Cipta Karya mendukung pencapaian Sasaran Strategis 3 (SS-3) yaitu “meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak, dan aman”. Dalam rangka menjawab sasaran strategis tersebut, maka sasaran program (outcome pada level customers) Direktorat Jenderal Cipta Karya yaitu meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman. Peta strategi Direktorat Jenderal Cipta Karya dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Stakeholders
SS-3. Kementerian PUPUR Meningkatnya Penyediaan Akses Perumahan dan Infrastruktur Permukiman yang Layak, Aman, dan Terjangkau
Customers
Peta Strategi Direktorat Jenderal Cipta Karya
SP. Meningkatnya Pelayanan Infrastruktur Perumahan dan Permukiman yang Layak dan Aman
Learning & Growth
Internal Process
Kegiatan 1
Kegiatan 2
Kegiatan 3
Kegiatan 4
SK-1.1 Meningkatnya keterpaduan perencanaan dan kualitas kawasan permukiman
SK-1.2 Meningkatnya kualitas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan
SK-1.3 Meningkatnya kualitas sarana prasarana olahraga dan pasar
SK-2.1 Meningkatnya kualitas sarana prasarana pendidikan
SK-3.1 Meningkatnya kontribusi pemenuhan akses air minum jaringan perpipaan
SK-4.1 Meningkatnya kontribusi pemenuhan akses sanitasi
Dit. Pengembangan Kawasan Permukiman
Dit. Bina Penataan Bangunan
Dit. Prasarana Strategis
Dit. Prasarana Strategis
Dit. Air Minum
Dit. Sanitasi
Kegiatan 5 SK-5.1 Meningkatnya kinerja SK-5.2 Terlaksananya dukungan perencanaan, pemrograman, dan layanan kebencanaan bidang evaluasi infrastruktur permukiman permukiman Dit. Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastuktur Permukiman
Sekretariat Ditjen
SK-5.3 Meningkatnya kualitas pembinaan teknis dalam penyelengaraan perumahan dan infrastruktur permukiman
SK-5.4 Meningkatnya kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelengaraan infrastruktur permukiman
Dit. Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
Dit. Kepatuhan Intern
Upaya-upaya dalam proses internal (internal process) yang harus diselenggarakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan stakeholders dan customers tersebut direpresentasikan dalam 4 (empat) kegiatan dan 6 (enam) sasaran kegiatan. Sedangkan untuk menjamin terlaksananya proses internal yang efektif dan efisien guna memenuhi harapan stakeholders dan customers tersebut di atas maka diperlukan upaya-upaya pengelolaan sumber daya organisasi melalui proses learning and growth yang direpresentasikan dalam 1 (satu) kegiatan dan 4 (empat) sasaran kegiatan. Penjabaran sasaran-sasaran kegiatan pada proses internal dan learning and growth tersebut sebagai berikut:
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
67
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
1. Kegiatan pertama (Kegiatan 1) yaitu Penyelenggaraan Permukiman dan Bangunan Gedung, terdiri atas: 1) Sasaran Kegiatan 1.1 (SK-1.1): meningkatnya keterpaduan perencanaan dan kualitas kawasan permukiman, dengan indikator kinerja: persentase peningkatan keterpaduan perencanaan dan kualitas kawasan permukiman. 2) Sasaran Kegiatan 1.2 (SK-1.2): meningkatnya kualitas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan, dengan indikator kinerja: persentase peningkatan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan. 3) Sasaran Kegiatan 1.3 (SK-1.3): meningkatnya kualitas sarana prasarana olahraga dan pasar, dengan indikator kinerja: persentase peningkatan kualitas sarana prasarana olahraga dan pasar yang tertib dan andal. 2. Kegiatan kedua (Kegiatan 2) yaitu Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana Pendidikan, dengan Sasaran Kegiatan 2.1 (SK-2.1): meningkatnya kualitas sarana prasarana pendidikan, serta indikator kinerja: persentase peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan yang tertib dan andal. 3. Kegiatan ketiga (Kegiatan 3) yaitu Penyelenggaraan Air Minum yang Layak, dengan Sasaran Kegiatan 3.1 (SK-3.1): meningkatnya kontribusi pemenuhan akses air minum jaringan perpipaan, serta indikator kinerja: persentase peningkatan kontribusi pemenuhan akses air minum jaringan perpipaan. 4. Kegiatan keempat (Kegiatan 4) yaitu Penyelenggaraan Sanitasi yang Layak, dengan Sasaran Kegiatan 4.1 (SK-4.1): meningkatnya kontribusi pemenuhan akses sanitasi, serta indikator kinerja: persentase peningkatan kontribusi pemenuhan akses sanitasi. 5. Kegiatan kelima (Kegiatan 5) yaitu Penyelenggaraan Pembinaan Infrastruktur Permukiman, terdiri atas: 1) Sasaran Kegiatan 5.1 (SK-5.1): meningkatnya kinerja perencanaan, pemrograman, dan evaluasi infrastruktur permukiman, dengan indikator kinerja: persentase peningkatan kinerja perencanaan, pemrograman dan evaluasi infrastruktur permukiman. 2) Sasaran Kegiatan 5.2 (SK-5.2): terlaksananya dukungan layanan kebencanaan bidang permukiman, dengan indikator kinerja: persentase dukungan layanan kebencanaan bidang permukiman. 3) Sasaran Kegiatan 5.3 (SK-5.3): meningkatnya kualitas pembinaan teknis dalam penyelenggaraan perumahan dan infrastruktur permukiman, dengan indikator kinerja: persentase peningkatan kualitas pembinaan teknis dalam penyelenggaraan perumahan dan infrastruktur permukiman. 4) Sasaran Kegiatan 5.4 (SK-5.4): meningkatnya kepatuhan intern dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman, dengan indikator kinerja: persentase peningkatan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman.
68
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Berdasarkan struktur Program dan Kegiatan dalam Rencana Strategis Kementerian PUPR 20202024, selain mendukung Program Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya juga mendukung pencapaian Program Dukungan Manajemen. Program tersebut dapat dicapai dengan Sasaran Strategis 5 (SS-5) yaitu “meningkatnya kualitas tata kelola Kementerian PUPR dan tugas teknis lainnya”. Adapun sasaran program (outcome pada level customers) untuk menjawab SS-5 tersebut yaitu meningkatnya dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya, yang didapat dari 10 Unit Organisasi di Kementerian PUPR. Direktorat Jenderal Cipta Karya mendukung sasaran program Dukungan Manajemen dengan menetapkan Sasaran Kegiatan: meningkatnya efektifitas dan efisiensi tata kelola penyelenggaraan infrastruktur. Guna mengukur capaian setiap sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan diperlukan indikator yang terukur. Cara pengukuran setiap sasaran dan indikator tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti kemudian sebagai perhitungan akuntabilitas kinerja dalam Laporan Kinerja Pemerintah, sebagaimana ditunjukkan pada Lampiran 3. Manual Indikator Kinerja.
TPA Aer Tembaga, Kota Bitung
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
69
BAB III
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
70
B
BAB III PLBN Terpadu Badau, Kalimantan Barat
BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 3.1 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN PUPR Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan periode terakhir dalam pencapaian target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 berdasarkan RPJPN 2005-2025 yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdaya saing. RPJPN 2005-2025, Visi Indonesia 2045, dan Visi Misi Presiden menjadi landasan utama penyusunan RPJMN 2020–2024, yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 agenda pembangunan atau Prioritas Nasional yang di dalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas, antara lain yaitu, (1) Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, (2) Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, (3) Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, (4) Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, (5) Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, (6) Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, dan (7) Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, keamanan dan transformasi pelayanan publik. Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Jenderal Cipta Karya, mendukung tercapainya sasaran target yang ditetapkan pada agenda pembangunan kelima. PRIORITAS NASIONAL (PN) RPJMN 2020-2024
PN 1
PN 2
PN 3
PN 4
PN 5
PN 6
PN 7
Penguatan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan
Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan
Meningkatkan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing
Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar
Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim
Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik
Sumber: RPJMN 2020-2024
72
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Didukung oleh Ditjen Cipta Karya
RPJMN 2020-2024 bersifat indikatif dan sebagai pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR dan entitas di bawahnya. Untuk menjawab tantangan pembangunan infrastruktur periode 2020-2024, arah kebijakan dan strategi Kementerian PUPR meliputi (1) arah kebijakan dan strategi lintas sektor serta (2) arah kebijakan dan strategi utama pada masing-masing sektor. Sebagaimana tertuang dalam Renstra Kementerian PUPR 2020-2024, arah kebijakan dan strategi utama pada sektor Cipta Karya difokuskan pada peningkatan akses air minum layak dan aman, peningkatan akses sanitasi layak dan aman, serta peningkatan kualitas permukiman. Sedangkan arah kebijakan dan strategi lintas sektor terdiri dari: 1. Pendekatan holistik dan tematik berdasarkan penanganan secara menyeluruh dan terfokus pada prioritas pembangunan dan lokasi yang paling relevan, melalui pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan berbasis wilayah pulau; 2. Penerapan kebijakan dan strategi pengarusutamaan gender pada pembangunan infrastruktur guna mewujudkan penyelenggaraan infrastruktur yang responsif gender; 3. Penerapan kebijakan dan strategi pengarusutamaan infrastrukur yang tangguh bencana yang ditujukan untuk menghasilkan infrastruktur PUPR yang tangguh dan bisa mengurangi risiko bencana serta dapat mengurangi jumlah kerusakan infrastruktur dan lingkungan. Sebagai upaya merespon arah kebijakan dan strategi lintas sektor pertama, Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menjadikan landasan spasial sebagai basis entitas keterpaduan pembangunan infrastruktur permukiman dan menjadi salah satu arah kebijakan Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2020-2024. Selanjutnya untuk merespon arah kebijakan dan strategi lintas sektor kedua dan ketiga tersebut, Direktorat Jenderal Cipta Karya tetap melanjutkan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman serta menerapkan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui penerapan teknologi dan kesiapsiagaan pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman yang tangguh bencana.
3.2. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
3.2.1 Arah Kebijakan Direktorat Jenderal Cipta Karya Arah kebijakan pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman dalam mewujudkan smart living yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2020-2024 adalah peningkatan penyediaan infrastruktur permukiman yang partisipatif dan berkelanjutan. Sedangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman sebagai penjabaran dari arah kebijakan tersebut sebagai berikut: 1. Membangun sistem penyediaan infrastruktur permukiman berbasis entitas yang andal, responsif terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inklusif (termasuk pengarusutamaan gender), berkelanjutan, serta bersifat return of invesment dalam setiap tahapan penyelenggaraan infrastruktur permukiman; 2. Mendukung kontribusi dan kemandirian Pemerintah Daerah serta partisipasi semua pihak dalam rangka keberhasilan pengelolaan infrastruktur permukiman; RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
73
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
3. Menerapkan inovasi terbarukan dan/atau tepat guna dalam implementasi penyelenggaraan infrastruktur permukiman. Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Membangun sistem penyediaan infrastruktur permukiman berbasis entitas, yang andal, responsif terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inklusif (termasuk pengarusutamaan gender), berkelanjutan, serta bersifat return of investment, dalam setiap tahapan penyelenggaraan infrastruktur permukiman
Mendukung kontribusi dan kemandirian Pemerintahan Daerah serta partisipasi semua pihak, dalam rangka keberhasilan infrastruktur permukiman
Menerapkan inovasi terbarukan dan/atau tepat guna dalam implementasi penyelenggaraan infrastruktur permukiman
Arah kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan smart living yang meliputi 4 (empat) aspek, yaitu; 1) perwujudan permukiman layak huni (livable settlement); 2) penerapan bangunan gedung hijau; 3) pembangunan permukiman tahan bencana; dan 4) penerapan teknologi dan permukiman ramah lingkungan. Gagasan smart living dalam konteks Direktorat Jenderal Cipta Karya dimaknai sebagai Permukiman Cerdas yaitu cara mencapai target pembangunan permukiman berkelanjutan (sustainability). Gagasan ini sesuai dengan Tujuan Pembanguan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 11, yaitu mewujudkan pembangunan berkelanjutan tahun 2030 (Aman, Inklusif, Tanggap Bencana, dan Berkelanjutan). Pembangunan infrastruktur pemukiman pun dilaksanakan melalui pendekatan entitas. Pendekatan lainnya adalah dengan membangun layanan pintar (smart services) yaitu pelayanan dalam mengatasi permasalahan melalui pendekatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dengan interkoneksi data dan respon cepat. Guna mewujudkan permukiman cerdas, diperlukan inovasi secara rutin, bertahap (incremental), menyeluruh (fundamental) maupun terobosan. Keikutsertaan para pemangku kepentingan didorong dan diperkuat peranannya sehingga terjalin kemitraan dalam implementasi pembangunan infrastruktur permukiman.
74
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Arah Kebijakan Direktorat Jenderal Cipta Karya 2020-2024
Dalam mewujudkan Smart Living, arah kebijakan Cipta Karya meliputi 4 aspek:
Arah Kebijakan Cipta Karya 2020-2024: Peningkatan penyediaan infrastruktur permukiman yang partisipatif dan berkelanjutan
Perwujudan Permukiman layak huni (Livable Settlement)
Penerapan Bangunan Gedung Hijau
Pembangunan Permukiman Tahan Bencana
Penerapan Teknologi dan Permukiman Ramah Lingkungan
Arah kebijakan Direktorat Jenderal Cipta Karya memperhatikan pula lingkup pelaksanaan dan kewenangan Direktorat Jenderal Cipta Karya sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yaitu penyelenggaraan kawasan permukiman mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan di perdesaan. Arah kebijakan dan strategi Direktorat Jenderal Cipta Karya memperhatikan pula pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diatur UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di sektor pengembangan kawasan permukiman, air minum, sanitasi, dan bangunan gedung. Arah kebijakan pembangunan infrastruktur permukiman dijabarkan ke dalam kebijakan dan strategi setiap sektor di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya yaitu mencakup sektor pengembangan kawasan permukiman, bina penataan bangunan, prasarana strategis, air minum, sanitasi, sistem dan strategi penyelenggaraan infrastruktur permukiman, manajemen bidang permukiman, bina teknik permukiman dan perumahan, serta kepatuhan intern.
3.2.2 Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Permukiman Kebijakan dan Strategi peningkatan keterpaduan perencanaan dan kualitas kawasan permukiman diuraikan sebagai berikut:
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
75
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
Kebijakan
Strategi
1. Peningkatan kapasitas pemangku kepentingan a. Pendampingan dan penguatan komitmen Pemda terkait penyelenggaraan kawasan permukiman dalam menyusun kelengkapan instrumen perencanaan penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai acuan kabupaten/kota b. Pengendalian kegiatan penyelenggaraan kawasan permukiman melalui penerapan standar teknis bidang permukiman c. Memberikan bimbingan penyuluhan, bantuan teknis, dan fasilitasi untuk meningkatkan keterlibatan dan komitmen seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan kawasan permukiman
2. Pengembangan instrumen perencanaan kawasan permukiman secara terpadu
a. Penyusunan perencanaan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman berdasarkan isu strategis, kebutuhan kawasan, dan keterpaduan penanganan b. Memperluas peluang sumber pembiayaan lainnya secara proporsional dalam penganggaran
3. Pengembangan kawasan permukiman secara komprehensif, inklusif, dan berkelanjutan
a. Menata kawasan permukiman sesuai dengan rencana tata ruang melalui pengembangan permukiman yang telah ada b. Mendukung pengembangan pusat kegiatan baru melalui pembangunan baru kawasan permukiman c. Memulihkan daya dukung kawasan yang terdampak bencana melalui pembangunan kembali d. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan infrastruktur permukiman
3.2.3 Kebijakan dan Strategi Bina Penataan Bangunan Kebijakan dan Strategi peningkatan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan diuraikan sebagai berikut: Kebijakan 1. Peningkatan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal
76
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Strategi a. Kemitraan dengan stakeholder terkait (K/L, asosiasi profesi, akademisi, dan badan usaha) b. Peningkatan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung melalui IMB dan SLF dengan dukungan TA BG, pengkaji teknis, dan SIM BG c. Peningkatan kualitas bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi BGN d. Peningkatan bantuan teknis Pengelola Teknis di daerah e. Pembangunan fisik stimulan bersifat selektif dan terbatas f. Rekonsiliasi dengan pendekatan WTP (untuk HDNo)
Kebijakan
Strategi
2. Peningkatan penerapan bangunan gedung dan lingkungan hijau
a. Workshop Sistem Informasi Urban Design Guidelines (UDGL) b. Publikasi RTBL di media c. Kontrol dan mekanisme reward terhadap implementasi RTBL di Kabupaten/kota yang menjadi target d. Pendampingan BGN agar tersertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan ruang hijaunya e. Peningkatan kapasitas jabatan fungsional Tata Bangunan dan Perumahan untuk menjadi asesor BGH f. Pendampingan penyusunan Peraturan Walikota/Bupati BGH di daerah
3. Peningkatan pengelolaan rumah negara
a. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan K/L lain dalam penertiban administrasi pengelolaan rumah negara b. Rekonsiliasi penyelesaian masalah terkait pengelolaan rumah negara c. Pengawasan dan Pengendalian pengelolaan rumah negara
3.2.4 Kebijakan dan Strategi Prasarana Strategis Kebijakan dan Strategi peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan, olahraga, pasar, dan sarana prasarana strategis lainnya diuraikan sebagai berikut: Kebijakan 1. Peningkatan penyelenggaraan sarana dan prasarana strategis yang tertib dan andal
Strategi a. Melaksanakan verifikasi kerusakan dan uji struktur dalam menentukan penanganan yang tepat sesuai kondisi b. Fasilitasi perencanaan teknis, rehabilitasi, dan renovasi pembangunan sarana prasarana sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya c. Memprioritaskan penanganan sekolah dan madrasah pada kondisi bangunan yang rusak berat, berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015) d. Memprioritaskan penanganan PTN/PTKIN yang termasuk dalam status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) serta bukan PTN BH dan PTN BLU e. Memprioritaskan penanganan pasar yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional/regional dan bukan merupakan pasar rakyat tipe A, B, C, dan D
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
77
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
Kebijakan 2. Penguatan pembinaan teknis penyelenggaraan sarana dan prasarana strategis
3.2.5 Kebijakan dan Strategi Air Minum Kebijakan dan Strategi peningkatan kontribusi pemenuhan akses air minum jaringan perpipaan diuraikan sebagai berikut: Kebijakan 1. Peningkatan cakupan pelayanan dan pemenuhan standar kualitas air minum
78
Strategi a. Menyusun petunjuk teknis dan pedoman terkait penyelenggaraan sarana prasarana pasar, olahraga, dan pendidikan b. Pemenuhan standar/prototipe dan kelengkapan bangunan sesuai peraturan yang disusun oleh K/L terkait c. Melaksanakan pembinaan teknis IMB dan SLF untuk penyelenggaraan sarana prasarana pasar, olahraga, dan pendidikan d. Menyusun Panduan Tata Cara dan Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah e. Menyusun Panduan Audit Teknis Bangunan Gedung KDP f. Menyusun dasar hukum pelaksanaan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi sarana prasarana, pendidikan, olahraga dan pasar
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Strategi a. Meningkatkan cakupan akses air minum melalui jaringan perpipaan yang memenuhi 4K (Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas, dan Keterjangkauan) dalam rangka pemenuhan SPM, termasuk pada kawasan rawan air dan pulau kecil terluar, melalui penurunan kebocoran (Non Revenue Water/NRW), pemanfaatan idle capacity, dan pembangunan kapasitas b. Koordinasi intensif dalam rangka menjamin ketersediaan air baku c. Menerapkan SPAM regional untuk mengatasi ketidakmerataan air baku d. Menerapkan konsep bauran air baku domestik dalam mendukung ketahanan air baku e. Menerapkan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)/ Water Safety Plan (WSP) dalam menjamin pemenuhan kualitas air minum f. Pemanfaatan inovasi teknologi untuk mendukung peningkatan efisiensi proses, serta pemenuhan SPM pada kawasan rawan air dan pulau kecil terluar g. Mendorong percepatan serah terima dan pengelolaan aset SPAM terbangun kepada Pemerintah Daerah
Kebijakan
Strategi
2. Peningkatan kapasitas dan peran penyelenggara SPAM
a. Meningkatkan kapasitas SDM di tingkat pusat dan daerah b. Memperkuat peran dan fungsi dinas/instansi daerah dalam penyelenggaraan SPAM c. Memperkuat penyusunan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi NSPK terkait penyelenggaraan SPAM d. Memperkuat peran stakeholders termasuk masyarakat dan Badan Usaha e. Sinkronisasi perencanaan dan kebijakan antar Kementerian/Lembaga f. Menerapkan prinsip Good Governance untuk penyelenggaraan SPAM g. Pemanfaatan data dan sistem informasi dalam penyelenggaraan SPAM
3. Peningkatan kemampuan pendanaan dan komitmen stakeholders terkait pendanaan
a. Meningkatkan kemampuan pengelolaan pendanaan penyelenggara SPAM b. Mengembangkan alternatif sumber pembiayaan c. Meningkatkan peran dan komitmen penyelenggara SPAM dalam alokasi pendanaan
3.2.6 Kebijakan dan Strategi Sanitasi Kebijakan dan Strategi peningkatan kontribusi pemenuhan akses sanitasi diuraikan sebagai berikut: Kebijakan
Strategi
1. Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pengelolaan sanitasi
a. Meningkatkan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana air limbah domestik baik melalui penyediaan sarana prasarana SPALD setempat maupun terpusat dan persampahan khususnya pada kabupaten/kota prioritas b. Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam peningkatan utilisasi sarana prasarana terbangun c. Fasilitasi penyiapan readiness criteria pada kabupaten/ kota prioritas d. Mengembangkan dan penerapan kajian inovasi teknologi e. Optimalisasi pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi dengan platform database sanitasi lainnya f. Penguatan monitoring dan evaluasi implementasi program sanitasi (pengelolaan dan keberlanjutan)
2. Peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan sanitasi
a. Meningkatkan peran masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan, pengembangan sistem pengelolaan sanitasi b. Mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sanitasi
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
79
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
Kebijakan
a. Penyusunan NSPK yang mendukung penyelenggaraan pengelolaan sanitasi b. Mendorong penguatan regulasi pengelolaan sanitasi di daerah
4. Penguatan kelembagaan pengelolaan sanitasi
a. Mendorong dan menjaga komitmen kepala daerah dan pemangku kepentingan lain dalam pengarusutamaan pembangunan sanitasi di daerah b. Mendorong pembentukan dan perkuatan institusi pengelola sanitasi di daerah c. Mendorong pembentukan dan perkuatan kelembagaan pengelola sanitasi di tingkat masyarakat d. Mengembangkan dan mengkoordinasikan mekanisme serah terima aset sarana prasarana terbangun kepada daerah yang lebih efektif
5. Pengembangan alternatif sumber pembiayaan
a. Mendorong peningkatan pemulihan biaya (circular economy) dalam pengelolaan sanitasi b. Sinkronisasi pemrograman pada berbagai sumber pendanaan untuk penyelenggaraan sanitasi c. Mendorong kerja sama pendanaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam bidang sanitasi
3.2.7 Kebijakan dan Strategi Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman Kebijakan dan Strategi peningkatan kinerja perencanaan, pemrograman, dan evaluasi infrastruktur permukiman diuraikan sebagai berikut: Kebijakan 1. Peningkatan kualitas perencanaan dan pemrograman penyelenggaraan infrastruktur permukiman dalam rangka mendukung pemenuhan target nasional
80
Strategi
3. Pengembangan perangkat peraturan perundangan penyelenggaraan pengelolaan sanitasi
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Strategi a. Koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor maupun lintas K/L dalam rangka penyusunan rencana jangka menengah serta penyusunan program dan kegiatan penyelenggaraan infrastruktur permukiman. b. Prioritas pendanaan kegiatan pembangunan infrastruktur permukiman untuk kegiatan strategis dan prioritas nasional dengan fokus pemenuhan kebutuhan air minum dan sanitasi c. Penyusunan program reguler tahunan berbasis spasial dengan fokus pada kawasan rawan air dan sanitasi d. Penguatan kualitas perencanaan kegiatan yang didanai oleh Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)
Kebijakan
Strategi
2. Penguatan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur permukiman
a. Pemantauan berkala penyelenggaraan infrastruktur permukiman berbasis spasial dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) b. Integrasi pemantauan dan evaluasi dengan data dan informasi serta pelaporan akuntabilitas kinerja di seluruh kegiatan Cipta Karya c. Koordinasi dengan K/L terkait dalam pengintegrasian data untuk pengukuran capaian akses nasional sektor air minum dan sanitasi d. Evaluasi manfaat terhadap pembangunan infrastruktur permukiman
3. Memperluas peluang kemitraan dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman
Fasilitasi forum kemitraan dengan stakeholder terkait dalam rangka menjaring dukungan pendanaan dalam pembangunan infrastruktur permukiman
4. Memperkuat perencanaan, pemrograman, dan pengendalian kegiatan bidang Cipta Karya di daerah
a. Membina Balai Prasarana Permukiman Wilayah dalam perencanaan, pemrograman, dan pengendalian kegiatan bidang Cipta Karya secara terpadu sesuai dengan target yang diterapkan b. Pengarusutamaan arah kebijakan nasional dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman dan sinkronisasi dengan arah pengembangan infrastruktur di daerah
3.2.8 Kebijakan dan Strategi Sekretariat Direktorat Jenderal Kebijakan dan Strategi dukungan layanan kebencanaan bidang permukiman serta peningkatan efektifitas dan efisiensi tata kelola penyelenggaraan infrastruktur permukiman, diuraikan sebagai berikut: Kebijakan 1. Peningkatan kualitas layanan kesekretariatan dalam mendukung implementasi program dan kegiatan bidang Cipta Karya termasuk kegiatan tanggap darurat dan bencana serta barang persediaan bencana
Strategi a. Menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan administrasi perkantoran modern dan pengelolaan kearsipan berbasis elektronik b. Meningkatkan citra positif pengelolaan bidang keuangan Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui peningkatan kualitas SDM pengelola keuangan, kepatuhan terhadap peraturan terkait, termasuk pembinaan administrasi keuangan di Balai Prasarana Permukiman Wilayah c. Meningkatkan kualitas pengelolaan BMN melalui penatausahaan, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis operasional, pembinaan pengelola BMN, dan kemudahan pemrosesan BMN d. Meningkatkan pembentukan peraturan perundangan dan turunannya serta bantuan hukum melalui harmonisasi, pengembangan SDM bidang hukum, penyebarluasan peraturan, dan penanganan perkara hukum RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
81
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
Kebijakan
Strategi e. Meningkatkan citra positif Direktorat Jenderal Cipta Karya di mata publik melalui pengembangan inovasi dan penguatan komunikasi publik f. Fasilitasi organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi melalui pengendalian dan penyempurnaan sistem evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta integrasi penerapan e-government g. Meningkatkan kesiapsiagaan sarana prasarana kebutuhan darurat permukiman di 5 Depo Regional Cipta Karya untuk mendukung penanganan bencana di setiap provinsi berdasarkan indeks risiko bencana
2. Peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara pelaksana program dan kegiatan bidang Cipta Karya
3.2.9 Kebijakan dan Strategi Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kebijakan dan Strategi peningkatan kualitas pembinaan teknis dalam penyelenggaraan perumahan dan infrastruktur permukiman, diuraikan sebagai berikut: Kebijakan
82
a. Penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang transparan, kompetitif, dan berbasis merit melalui pengendalian jumlah dan distribusi pegawai, penguatan sistem manajemen kinerja dan informasi pegawai b. Meningkatkan kualitas SDM Cipta Karya melalui usulan pegawai untuk mengikuti Pendidikan Pelatihan (Diklat) dan peningkatan pendidikan melalui tugas belajar maupun izin belajar c. Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan kepegawaian melalui pelaksanaan pembinaan administrasi kepegawaian
Strategi
1. Peningkatan norma, standar, pedoman dan kriteria berdasarkan pengkajian dari hasilhasil penelitian dan pengembangan serta inovasi IPTEK tepat guna
Menerapkan pengembangan inovasi IPTEK tepat guna pada norma, standar, pedoman dan kriteria
2. Peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara pelaksana program dan kegiatan bidang Cipta Karya
Meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional (Jafung) bidang Cipta Karya melalui penguatan peraturan terkait jafung bidang Cipta Karya, sertifikasi keahlian bagi jafung bidang Cipta Karya, lokakarya dan temu ilmiah, serta pengembangan program magang internship keluar negeri
3. Peningkatan layanan teknis, penerapan IPTEK tepat guna untuk memecahkan masalah-masalah lapangan
Optimalisasi pemanfaatan pilihan-pilihan IPTEK infrastruktur bidang permukiman dan perumahan yang tepat guna dan siap pakai oleh para stakeholders
4. Peningkatan layanan penyediaan data dan sistem informasi infrastruktur bidang permukiman dan perumahan
Optimalisasi pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta manajemen pengetahuan yang tepat guna dan siap pakai untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur bidang permukiman dan perumahan
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Kebijakan
Strategi
5. Peningkatan kapasitas pelayanan laboratorium dalam pelaksanaan layanan teknis
Optimalisasi pelayanan laboratorium untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan infrastruktur bidang permukiman dan perumahan
6. Memperluas peluang kemitraan dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman
a. Kerja sama dengan asosiasi profesi dalam rangka peningkatan profesionalitas Jafung bidang Cipta Karya b. Menyelenggarakan kegiatan habitat berbasis kemitraan untuk mendukung pencapaian target nasional
3.2.10 Kebijakan dan Strategi Kepatuhan Intern Kebijakan dan Strategi peningkatan kepatuhan intern dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman, diuraikan sebagai berikut: Kebijakan
Strategi
1. Peningkatan kualitas pembinaan dan pengendalian manajemen risiko dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman
a. Membangun budaya sadar risiko yang terbuka melalui pembinaan manajemen risiko kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Cipta Karya b. Mendorong penerapan manajemen risiko yang efisien dan efektif sampai tingkat unit kerja, Balai/UPT, dan Satker c. Memanfaatkan sistem informasi dalam penerapan manajemen risiko dan pengendalian kepatuhan intern
2. Peningkatan kualitas pembinaan dan pengendalian kepatuhan intern dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman
a. Mendorong penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyusunan kerangka kerja kepatuhan intern dan pembinaan terkait kepada first line (lini pertama pertahanan: unit kerja, UPT, dan Satker) di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya secara berkala dan berkesinambungan b. Melakukan pengendalian terhadap kepatuhan intern kepada first line di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya c. Melakukan pendampingan dan pelaporan secara berkala dan berjenjang terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai bagian dari mitigasi terhadap Risiko Bisnis, Risiko Fraud, dan Risiko Kepatuhan d. Memantau tindak lanjut hasil pengawasan dari Inspektoral Jenderal dan Eksternal (BPK dan BPKP)
3.3. KERANGKA REGULASI Kerangka regulasi dibutuhkan untuk melaksanakan Kebijakan dan Strategi Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam mencapai sasaran strategis, sasaran program, dan tujuan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kerangka Regulasi terdiri dari kebutuhan Peraturan Perundang-undangan dan NSPK dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
83
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
Pada periode 2020-2024 terdapat 47 usulan kerangka regulasi Direktorat Jenderal Cipta Karya yang terdiri dari: 1 Undang-Undang (UU); 5 Peraturan Pemerintah (PP); 2 Peraturan Presiden (Perpres); 4 Peraturan Menteri (Permen PUPR); 2 Surat Edaran Direktur Jenderal (SE Dirjen); dan 33 dokumen kerangka regulasi lainnya (yang berbentuk Manual/Pedoman/Standar/ Petunjuk Teknis dan Regulasi lainnya). Adapun jumlah regulasi yang akan disusun per sektor terdiri dari: Pengembangan Kawasan Permukiman sebanyak 6 peraturan; Direktorat Bina Penataan Bangunan sebanyak 3 peraturan; Direktorat Air Minum sebanyak 10 Peraturan; Direktorat Sanitasi sebanyak 20 peraturan; Direktorat Prasarana Strategis sebanyak 6 peraturan; dan Direktorat Kepatuhan Intern sebanyak 2 peraturan. Daftar regulasi yang akan disusun selengkapnya terdapat pada Lampiran 2. Kerangka Regulasi Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2020-2024.
3.4. KERANGKA KELEMBAGAAN 3.4.1 Struktur Organisasi Kerangka kelembagaan merupakan perangkat Direktorat Jenderal Cipta Karya yang meliputi struktur organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan aparatur sipil negara yang digunakan untuk mencapai tujuan dan sasaran serta melaksanakan strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Dalam perkembangannya, tantangan ke depan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya tidak hanya memenuhi kewajiban yang sifatnya bussiness as usual, tetapi sebagai upaya efektifitas dan efisiensi tata laksana organisasi dalam memenuhi amanat nasional dan global. Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran organisasi dan penugasan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, maka Unit Organisasi melakukan perubahan kerangka kelembagaan. Perubahan kerangka kelembagaan ini dimaksudkan agar program/kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik. Gambaran perubahan kerangka kelembagaan yang terjadi pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya antara lain sebagai berikut: • Direktorat Jenderal Cipta Karya melanjutkan penugasan yang diberikan Presiden RI kepada Menteri PUPR untuk pembangunan atau peningkatan kualitas sarana olahraga, pasar, dan sekolah yang sudah diinisiasi sejak tahun 2019. Penugasan ini dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Agama. Beberapa penugasan yang dimaksud diantaranya ialah persiapan venue PON Papua 2020 dan rehabilitasi sekolah negeri sesuai kriteria teknis dan berada di zona 3T. Penugasan ini diampu oleh Direktorat Prasarana Strategis, yang semula berbentuk Pusat Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP).
84
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
• Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan merupakan unit kerja yang semula bernama Pusat Penelitan Pengembangan Permukiman (Puslitbangkim) dan berada di bawah Badan Penelitan dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian PUPR. Menteri PUPR menugaskan unit kerja ini menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Cipta Karya tidak hanya karena peniadaan Unit Organisasi Balitbang, tetapi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan teknis penyelenggaraan perumahan dan infrastruktur permukiman, mengelola data dan sistem informasi bidang Cipta Karya, serta mendukung penerapan inovasi terbarukan dalam implementasi penyelenggaraan infrastruktur permukiman pada Direktorat teknis dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi. Selain itu, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan tetap membina Balai-Balai yang sebelumnya berada di bawah Puslitbangkim, yaitu Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan, Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung, serta Balai Sains Bangunan. • Balai Teknologi Air Minum dan Balai Teknologi Sanitasi yang semula bertanggungjawab kepada Sekretariat Direktorat Jenderal, dialihkan pada Direktorat teknis sesuai lingkup masing-masing, yaitu Direktorat Air Minum dan Direktorat Sanitasi. Pemindahan ini dimaksudkan untuk memudahkan sinkronisasi kegiatan pembinaan teknis sesuai dengan NSPK yang dimiliki masing-masing unit kerja terkait. • Adanya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pasal 19, memutuskan pembubaran BPPSPAM. Hal ini berimplikasi pada peniadaan Unit Kerja Sekretariat BPPSPAM. Sehingga sebagian tugas dan fungsinya terkait pembinaan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM di kabupaten/kota melebur pada Direktorat Air Minum. Sementara sebagian tugas dan fungsi lainnya terkait penyiapan KPBU bidang air minum beralih ke Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. • Direktorat Kepatuhan Intern dibentuk sebagai implementasi salah satu strategi pencegahan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, yaitu pembentukan Unit Kepatuhan Intern (UKI) pada Unit Organisasi dan Balai. Pembentukan ini diharapkan dapat memperkuat konsep pembinaan Manajemen Risiko dan Kepatuhan Intern oleh lini kedua pertahanan (second line of defence). Berdasarkan prinsip utama manajemen risiko, proses pengelolaan manajemen risiko menjadi tanggung jawab bersama seluruh ASN dan kesadaran akan risiko sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya organisasi Direktorat Jenderal Cipta Karya. Dengan menggunakan pendekatan three lines of defense, fungsi pengelolaan risiko dilakukan secara komprehensif oleh semua lini organisasi. Gambaran konsep pengendalian intern yang dilakukan di Kementerian PUPR dapat dilihat pada gambar berikut ini.
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
85
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
Konsep Pengendalian Intern Kementerian PUPR PP No. 60/2008 Tentang SPIP Permen PUPR 20/2018 - SPIP Kementerian PUPR & Permen PUPR 25/2017 - Pedoman Pengawasan Intern PUPR PENGENDALIAN INTERN KEMENTERIAN PUPR MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PIMPINAN UNIT ORGANISASI 1st Line
2nd Line
UNIT KERJA/UPT/ SATKER PELAKSANA
UNIT KEPATUHAN INTERN
Pengendalian Internal tingkat Operasional Unit Kerja/UPT/Satuan Kerja
Direktorat Kepatuhan Intern
Bagian/Bidang/ Subdit Kepatuhan Intern
(SDA, BM, CK, & Perumahan)
(Setjen, Itjen, BPSDM, BPIW, Binkon, Pembiayaan Infrastruktur
PENGENDALIAN INTERN UNIT ORGANISASI
INSPEKTUR JENDERAL 3rd Line Inspektorat I Inspektorat II Inspektorat III Inspektorat IV
3rd Line Ditjen SDA 3rd Line Ditjen Bina Marga 3rd Line Bidang CK 3rd Line Ditjen SDA Bidang Perumahan, dan Ditjen PI Inspektorat V 3rd Line Bidang BK, SIBB Inspektorat VI Bidang Investigasi (IBI) & Pengembangan Mnj. Risiko
PENGAWASAN INTERN
COMPLIANCE RISK MANAGEMENT GOVERNANCE 3 Lines of Defense (Best Practices of Effective Risk Management & Control)
Pembangunan infrastruktur ramah disabilitas
86
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta mewujudkan tujuan dan sasaran strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya perlu ditopang struktur kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Oleh sebab itu, pada periode 2020-2024 terjadi perubahan struktur organisasi sesuai dengan Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR. Struktur organisasi Direktorat Jenderal Cipta Karya dapat dilihat pada gambar berikut ini. Struktur Unit Organisasi Direktorat Jenderal Cipta Karya DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL  BAGIAN KEUANGAN, PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN BARANG PERSEDIAAN BENCANA
DIREKTORAT SISTEM DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN SUBBAG TATA USAHA
DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN
SUBBAG TATA USAHA
DIREKTORAT AIR MINUM
SUBBAG TATA USAHA
DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
DIREKTORAT SANITASI
SUBBAG TATA USAHA
SUBBAG TATA USAHA
BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK
DIREKTORAT PRASARANA STRATEGIS
SUBBAG TATA USAHA
BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM
DIREKTORAT BINA TEKNIK PERMUKIMAN DAN PERUMAHAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT KEPATUHAN INTERN
SUBBAG TATA USAHA
SUBBAG TATA USAHA
SUBDIREKTORAT KETERPADUAN PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN
SUBDIREKTORAT PERENCANAAN TEKNIS PENATAAN BANGUNAN
SUBDIREKTORAT PERENCANAAN TEKNIS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
SUBDIREKTORAT PERENCANAAN TEKNIS PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
SUBDIREKTORAT PERENCANAAN TEKNIS SANITASI
SUBDIREKTORAT PERENCANAAN TEKNIS PRASARANA STRATEGIS
SUBDIREKTORAT TEKNOLOGI DAN PERALATAN INFRASTUKTUR CIPTA KARYA
SUBDIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPATUHAN INTERN DAN MANAJEMEN RISIKO
SUBDIREKTORAT STRATEGI, PROGRAM, DAN ANGGARAN
SUBDIREKTORAT BANGUNAN GEDUNG DAN RUMAH NEGARA
SUBDIREKTORAT WILAYAH I
SUBDIREKTORAT WILAYAH I
SUBDIREKTORAT WILAYAH I
SUBDIREKTORAT WILAYAH I
SUBDIREKTORAT KEANDALAN BANGUNAN GEDUNG
SUBDIREKTORAT PENGENDALIAN KEPATUHAN INTERN DAN MANAJEMEN RISIKO
SUBDIREKTORAT KOORDINASI PENGADAAN TANAH, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
SUBDIREKTORAT WILAYAH I
SUBDIREKTORAT WILAYAH II
SUBDIREKTORAT WILAYAH II
SUBDIREKTORAT WILAYAH II
SUBDIREKTORAT WILAYAH II
SUBDIREKTPORAT DATA DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PERMUKIMAN
SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI
SUBDIREKTORAT WILAYAH II
SUBDIREKTORAT WILAYAH III
SUBDIREKTORAT WILAYAH III
SUBDIREKTORAT WILAYAH III
SUBDIREKTORAT WILAYAH III
SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERMUKIMAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
UPT/BALAI
Sumber: Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, 2020
Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
87
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Adapun tugas dari unit kerja di bawah Unit Organisasi Direktorat Jenderal Cipta Karya ialah sebagai berikut: a. Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya. b. Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi penyelenggaraan infrastruktur permukiman. c. Direktorat Bina Penataan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan, pembinaan pelaksanaan norma, strandar, prosedur, dan kriteria perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja, serta fasilitasi pemberdayaan bidang penataan bangunan dan lingkungan, bangunan gedung, dan rumah negara. d. Direktorat Air Minum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan, pembinaan pelaksanaan norma, strandar, prosedur, dan kriteria perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja, serta fasilitasi pemberdayaan bidang pengembangan sistem penyediaan air minum. e. Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi, perencanaan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan, pembinaan pelaksanaan norma, strandar, prosedur, dan kriteria perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja, serta fasilitasi pemberdayaan penyelenggaraan kawasan permukiman. f. Direktorat Sanitasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan, pembinaan pelaksanaan norma, strandar, prosedur, dan kriteria perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja, serta fasilitasi pemberdayaan bidang pengembangan pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan. g. Direktorat Prasarana Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan, serta fasilitasi kemitraan bidang pengembangan sarana prasarana strategis.
88
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
h. Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, mengelola dan melaksanakan pembinaan pengelolaan sarana laboratorium serta peralatan pengujian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pembinaan teknik permukiman dan perumahan keandalan bangunan gedung dan kawasan permukiman, serta penyelenggaraan sistem informasi dan pengelolaan jabatan fungsional, serta pengembangan profesi bidang permukiman dan perumahan. i. Direktorat Kepatuhan Intern mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis kerangka kerja, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Cipta Karya. Sebagai pemerintah pusat, lingkup pelaksanaan dan kewenangan yang menjadi Locus Core Business Direktorat Jenderal Cipta Karya, yaitu; 1. Lokus Kawasan Strategis Nasional (KSN), yaitu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia (Pasal 1 ayat 17 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional); 2. Lokus kepentingan strategis nasional, yaitu berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Penjelasan pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah); 3. Lokus lintas daerah, yaitu urusan Urusan Pemerintahan yang lokasinya, penggunanya, manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara, penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
3.4.2 Pengelolaan Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai sebuah organisasi memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai jati diri Insan PUPR yang memiliki Integritras, Profesionalisme, Berorientasi Misi, Visioner, dan Beretika Akhlakul Karimah (I-Prove) untuk mewujudkan Visium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pencapaian Sasaran Program Direktorat Jenderal Cipta Karya, kebutuhan pegawai pada tahun 2024 diproyeksikan berjumlah 2.787 orang. Sebagaimana tertuang dalam Renstra Kementerian PUPR 2020-2024, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ditempuh 2 (dua) strategi yaitu: (1) Komposisi penerimaan CPNS, RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
89
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
pegawai mutasi dari luar Kementerian PUPR, dan perpanjangan BUP SDM untuk kualifikasi pendidikan Teknik; dan (2) Redistribusi SDM eksisting, permintaan formasi non teknis khusus dari Kementerian/Lembaga lain, dan tidak menggantikan SDM kualifikasi non teknik yang pensiun. Berikut kondisi SDM Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2019 yang menjadi acuan perhitungan kebutuhan SDM pada periode 2020-2024. 1. Status Kepegawaian Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Cipta Karya Berdasarkan data yang didapatkan dari Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, jumlah sumber daya manusia Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Tahun 2019 adalah sebanyak 5.379 orang yang terdiri dari 2.402 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan jumlah PNS pusat 2.375 orang dan PNS daerah sebanyak 27 orang, serta 2.977 orang berstatus non-PNS. Tabel 3.1. Persebaran PNS dan Non PNS Direktorat Jenderal Cipta Karya 2019 Status Kepegawaian Unit Kerja
PNS Pusat
Non-PNS Daerah
Pendukung
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
170
69
74
313
2. Dit. Keterpaduan Infrastruktur Permukiman
112
10
18
140
3. Dit. Bina Penataan Bangunan
85
29
61
175
4. Dit. Pengembangan Kawasan Permukiman
129
22
35
186
5. Dit. Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
104
3
35
142
6. Dit. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
126
18
54
198
7. Sekretariat BPPSPAM
34
10
31
75
8. PSPPOP
47
37
18
102
694
1.759
4.041
9. Balai PPW
1.561
10. DPK (Dipekerjakan)
6
11. DPB (Diperbantukan)
1
27
TOTAL 2.375 27 892 Sumber: Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Setditjen Cipta Karya, 2019
90
Jumlah
Substansi
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
6 1 2.085
5.379
2. Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Cipta Karya sesuai dengan Jenjang Pendidikan Jumlah PNS Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2019 didominasi oleh PNS dengan tingkat pendidikan S1/D4 yaitu sebanyak 1.130 orang yang terdiri dari 1.111 PNS pusat dan 19 PNS daerah dengan persebaran terbesar di Balai PPW. Jumlah PNS dengan jenjang pendidikan S2 pada tahun 2019 sebanyak 534 orang PNS Pusat dan 6 orang PNS daerah. Jumlah PNS dengan jenjang pendidikan S3 di Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2019 adalah sebanyak 11 orang PNS Pusat. Sedangkan jumlah SDM Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan pendidikan sekolah tinggi (D1, D3, S1, S2, dan S3) adalah sebanyak 1.785 orang.
Persebaran PNS sesuai dengan jenjang Pendidikan PSPPOP
Sekretariat BPPSPAM Dit. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum SD SLTP
Dit. Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
SLTA D1
Dit. Pengembangan Kawasan Permukiman
SM/D3 S1/D4 S2
Dit. Bina Penataan Bangunan
S3
Dit. Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Sekretariat Direktorat Jenderal 0 10 20 30 40 50 60 70
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
91
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
3. PNS sesuai dengan Jabatan Jumlah PNS Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2019 didominasi oleh PNS dengan jabatan pelaksana yaitu sebanyak 1.442 orang, dengan jumlah paling banyak adalah di Balai PPW yaitu sebanyak 967 orang dan paling sedikit berada di Sekretariat BPPSPAM yaitu sebanyak 16 orang. Banyaknya PNS dengan jabatan sebagai pelaksana (JP) terjadi karena kurangnya minat untuk menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Adanya instruksi dari Presiden untuk memangkas birokrasi dilaksanakan melalui penggantian jabatan struktural pengawas menjadi jabatan fungsional tertentu. JFT yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Cipta Karya adalah JFT Tata Bangunan dan Perumahan (TBP) serta JFT Teknik Penyehatan Lingkungan (TPL).
Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK)
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
Jabatan Pelaksana (JP)
Struktural
DPK/DPB
Tugas Belajar
Cuti di luar Tanggungan Negara
Jumlah
Tabel 3.2. Persebaran PNS sesuai dengan Jenjang Jabatan
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
14
16
111
24
4
5
0
174
2. Dit. Keterpaduan Infrastruktur Permukiman
2
12
77
16
3
5
0
115
3. Dit. Bina Penataan Bangunan
3
14
48
17
0
3
0
85
4. Dit. Pengembangan Kawasan Permukiman
7
19
78
16
0
7
2
129
5. Dit. Pengembangan Penyehatan Lingkungan dan Permukiman
4
26
52
17
0
5
0
104
6. Dit. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
12
23
71
17
0
3
0
126
7. Sekretariat BPPSPAM
3
2
16
13
0
0
0
34
8. PSPPOP
2
7
22
16
0
0
0
47
9. Balai PPW
216
231
967
135
0
11
1
1.561
TOTAL
263
350
1.442
271
7
39
3
2.375
Unit Kerja
Keterangan: DPK = Dipekerjakan; DPB = Diperbantukan Sumber: Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Setditjen Cipta Karya, 2019
Tabel 3.3. Rekapitulasi Pejabat Fungsional TPL dan TBP Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2019 Tata Bangunan dan Permukiman (TBP)
Teknik Penyehatan Lingkungan (TPL)
Aktif
Utama
Madya
Muda
Pertama
Pelaksana
TOTAL
Utama
Madya
Sumber: Bagian10Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Setditjen 2Cipta Karya, 2019 1 73 54 1 139 20
Muda
Pertama
Pelaksana
TOTAL
85
86
1
194
Non-aktif
92
Utama
Madya
Muda
Pertama
Pelaksana
TOTAL
Utama
Madya
Muda
Pertama
Pelaksana
TOTAL
0
15
45
19
0
79
0
12
32
18
0
62
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Berdasarkan data tersebut, kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 20202023 sebagai berikut. Tabel 3 4. Rekap Kebutuhan Pegawai Direktorat Jenderal Cipta Karya Kebutuhan SDM T 3.012
BUP
NT
2020
2021
1.354
81
101
4.366
2022
2023
121
107
410
GAP SDM
GAP BUP
1.700
453 2.153
Keterangan: T=Teknik; NT=Non Teknik; BUP=Batas Usia Pensiun Sumber: Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, 2019
Integritas kepemimpinan
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
93
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
Tabel 3.5. Rincian Kebutuhan Pegawai (PNS) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kebutuhan SDM No
Unit Kerja
T
NT
Rencana Pemenuhan Kebutuhan SDM 2020
2021
2022
2023
T
NT
T
NT
T
NT
T
NT
1
Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya
33
77
6
9
4
6
5
8
4
6
2
Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman
81
35
4
2
4
2
8
3
6
2
3
Direktorat Bina Penataan Bangunan
84
36
6
3
6
3
6
3
5
2
4
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
81
35
4
2
6
3
3
1
4
2
5
Direktorat Sanitasi
84
36
4
2
5
2
4
2
4
2
6
Direktorat Air Minum
119
51
15
7
15
7
12
5
10
5
7
Direktorat Prasarana Strategis
67
29
5
2
6
3
6
3
6
2
8
Balai Teknologi Air Minum
28
12
2
1
3
1
2
1
2
1
9
Balai Teknologi Sanitasi
28
12
4
2
4
2
3
1
4
2
10
Balai Prasarana Permukiman Wilayah
2336
1000
256
107
266
113
282
121
281
119
11
Satker Strategis Pusat
Jumlah I (PNS) 12
DPK (Dipekerjakan)
13
DPB (Diperbantukan)
71
31
4
2
6
2
6
2
3
2
3012
1354
310
139
325
144
337
150
329
145
Jumlah II (PNS-DPK, DPB)
Total Jumlah
3012
1354
310
139
325
144
337
150
329
145
68.99%
31.01%
69.04%
30.96%
69.30%
30.70%
69.20%
30.80%
69.41%
30.59%
4366
449
469
Sumber: Surat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor KP.0101-Cs/677, 26 Juni 2019
94
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
487
474
PISEW Jalan Rabat Beton, Kabupaten Landak RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
95
BAB IV
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
96
B
BAB IV Pembangunan Pos Lintas Batas Negara Entikong, Pontianak
BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 4.1 TARGET KINERJA Direktorat Jenderal Cipta karya termasuk dalam Program Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Program Dukungan Manajemen. Program Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan kontribusi dari 3 (tiga) Unit Organisasi yaitu Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Perumahan, dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Sasaran Program tersebut ialah meningkatnya pelayanan infrastruktur permukiman yang layak dan aman menuju terwujudnya smart living. Demi mencapai tujuan Unit Organisasi dan sasaran program yang merupakan perwujudan dari RPJMN, Visium Kementerian PUPR dan Rencana Strategis PUPR periode 2020-2024 maka perlu ditentukan Target Kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya. Target Kinerja menunjukkan tingkat sasaran kinerja spesifik yang akan dicapai oleh Unit Organisasi dalam periode waktu yang telah ditetapkan. 4.1.1. Target Kinerja dalam RPJMN 2020-2024 dan Renstra PUPR 2020-2024 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 menjabarkan sasaran pembangunan kawasan permukiman yang menjadi prioritas dan target pada tahun 2024 yaitu: 1. Tercapainya akses air minum layak dari 87,75% (2018) menjadi 100%, dan akses air minum aman dari 6,7% (2018) menjadi 15%. Dengan akses perpipaan dari 20,14% (2018) menjadi 30,35%. 2. Tercapainya akses sanitasi layak 77,44% (2019) menjadi 90% dan akses sanitasi aman dari 7,5% (2019) menjadi 15%. 3. Tercapainya pengelolaan sampah perkotaan 60,64% (2016) menjadi 100% yang dikontribusikan melalui penanganan sampah dari 59,08% (2016) menjadi 80% dan pengurangan dari 1,55% (2016) menjadi 20%. 4. Tercapainya jumlah sambungan rumah yang terlayani SPALD-T skala permukiman/kota/ regional (rumah tangga) dari 1,3 juta (2015-2019) menjadi 3 juta. 5. Tercapainya jumlah rumah tangga (RT) yang terlayani instalasi pengolahan lumpur tinja pada 6,5 juta RT. 6. Tercapainya jumlah rumah tangga yang terlayani TPA dengan standar metode lahan urug saniter pada 19 juta RT. 7. Tercapainya kabupaten/kota yang mengimplementasikan pemenuhan standar keandalan bangunan di 48 kabupaten/kota.
98
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
8. Tercapainya jumlah luas kawasan permukiman kumuh yang ditangani secara terpadu seluas 10.000 Hektar. Terdapat pula Proyek Prioritas Strategis (Major Project) yang termuat dalam RPJMN 2020-2024. Tentu dalam pelaksanaannya dibutuhkan leadership dan kerja sama yang kuat antar kementerian lembaga, lintas level pusat – provinsi dan kabupaten/kota. Maka perlu penyepakatan dan arahan pimpinan Kementerian dan Unit Organisasi untuk menjaga komitmen major project tersebut pada saat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pemanfaatan setelah pelaksanaan pembangunan. Beberapa Proyek Prioritas Strategis yang terkait dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya dijabarkan pada Tabel 4.1.
Tabel 4.1. Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN 2020-2024 Bidang Cipta Karya No
Major Project
Manfaat Proyek
Indikasi Pendanaan Highlight Project (Bidang (Triliun) Cipta Karya)
1
10 Destinasi Pariwisata • Meningkatnya devisa sektor Prioritas: Danau Toba, pariwisata menjadi 30 Miliar Borobudur dskt, Lombok USD (2024) Mandalika, Labuan Bajo, • Meningkatnya jumlah Manado Likupang, Wakatobi, wisatawan nusantara 350Raja Ampat, Bromo400 juta perjalanan dan Tengger-Semeru, Bangka wisatawan mancanegara Belitung, Morotai. 22,3 juta kunjungan (2024)
Rp 161 (APBN, KPBU, BUMN, Swasta)
2
Pembangunan Wilayah Batam-Bintan
• Meningkatnya pertumbuhan industri dan pariwisata Batam-Bintan
Rp 69,9 APBN: Rp 6,4 KPBU: Rp 9,5 Badan Usaha: Rp 54
3
Pengembangan Wilayah Metropolitan: Palembang, Banjarmasin, Makassar, Denpasar
• Meningkatnya share PDRB wilayah Metropolitan luar Jawa terhadap Nasional • Meningkatkan Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) untuk kabupaten/kota di dalam wilayah metropolitan
Rp 222,9 (APBN, KPBU, dan Swasta)
• SPALD-S Skala Kota, SPALD-T Skala Kota dan Permukman, TPA, TPST, TPS3R
4
Ibu Kota Negara (IKN)
• Meningkatnya pembangunan KTI untuk pemerataan wilayah
Rp 466,98 APBN: Rp 91,29 KPBU: Rp 253,46 Badan Usaha: Rp 123,23
• Perencanaan Ibu Kota Negara
5
Pengembangan Kota Baru: Maja, Tanjung Selor, Sofifi, dan Sorong
• Meningkatnya Indeks Kota berkelanjutan untuk Kab. Lebak (Maja), Kab. Bulungan (Tanjung Selor), Kota Tidore Kepulauan (Sofifi), Kota Sorong (Sorong)
Rp 134,6 (APBN, Badan Usaha, dan Swasta)
• SPALD-S Skala Kota, SPALD-T Skala Permukiman, TPA, TPS3R
• Pembangunan Amenitas Kawasan Pariwisata
• Penyediaan jalan, jembatan, dan drainase
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
99
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
100
Indikasi Pendanaan Highlight Project (Bidang (Triliun) Cipta Karya)
No
Major Project
Manfaat Proyek
6
Pemulihan Pasca Bencana (Kota Palu dan sekitarnya, Pulau Lombok dan sekitarnya, serta Kawasan Pesisir Selat Sunda)
• Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat terdampak bencana melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. • Percepatan pemulihan infrastruktur pendukung ekonomi; peningkatan kondisi ekonomi; serta mendorong peningkatan ekonomi lokal masyarakat pada daerah terdampak bencana
Rp 15,2 APBN: Rp 14,8 APBD: Rp 0,4
7
Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting
• Menurunnya angka kematian Ibu hingga 183 per 100.000 kelahiran hidup • Menurunnya prevalensi stunting balita hingga 14%
Rp 187,1 (APBN)
8
Pengamanan Pesisir 5 Perkotaan Pantura Jawa
• Teratasinya bencana banjir rob di DKI Jakarta, Semarang, Pekalongan, Demak, dan Cirebon
9
Akses Sanitasi (Air Limbah) Layak dan Aman (90% Rumah Tangga)
• Meningkatnya rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak menjadi 90%
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Rp 54,9 APBN: Rp 31,4 KPBU: Rp 18,7 APBD: Rp 4,8 Rp 140,9 APBN: Rp 73,5 APBD: Rp 1,7 Masyarakat/Swasta: Rp 65,7
• Penyediaan air minum dan penyediaan akses sanitasi (air limbah domestik) layak • Sistem pengolahan limbah domestik terpusat • Pembangunan baru dan pengembangan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) terpusat (sistem offsite) skala regional, kota, dan permukiman • Pembangunan SPALD-setempat skala individu, pembangunan dan pengembangan IPLT didukung dengan sistem pengelolaan lumpur tinja • Fasilitasi penyusunan regulasi terkait pengelolaan sanitasi di pusat dan daerah • Implementasi dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota dan penguatan layanan pengelolaan lumpur tinja
Manfaat Proyek
Indikasi Pendanaan Highlight Project (Bidang (Triliun) Cipta Karya)
No
Major Project
10
Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah)
• Meningkatnya akses air minum layak pada tahun 2024 menjadi 100%
Rp 157 APBN: Rp 118,8 (DAK: Rp 71,8 & Hibah: Rp 14,4) APBD: Rp 22,93 KPBU: Rp 15,3
• Penurunan tingkat kebocoran hingga 25% • Perluasan jaringan dan pemanfaatan kapasitas terpasang 2,89 juta SR • Peningkatan / pembangunan SPAM baru 40.400 L/dtk • Pembangunan SPAM regional 10.150 L/dtk • Peningkatan kinerja operator air minum, 100% sehat
11
Rumah Susun Perkotaan (1 Juta)
• Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan layak dan aman yang terjangkau untuk sejuta rumah tangga perkotaan dan menangani permukiman kumuh • Terbentuknya sistem perumahan publik yang profesional di metropolitan (lintas kabupaten/kota)
Rp 397,9 APBN: Rp 18 APBD: Rp 109,2 BUMN: Rp 28 Swasta: Rp 237,5 Masyarakat: Rp 5
• Peremajaan Kota (Urban Renewal)
12
Pemulihan Empat Daerah Aliran Sungai Kritis
• Penurunan erosi di wilayah DAS kritis dengan penghijauan lahan kritis 150.000 Ha • Reduksi dampak bencana banjir di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara
Rp 30,9 (APBN)
• Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) Permukiman
Sumber: RPJMN 2020-2024
Major Project yang mendapat arahan prioritas akan menjadi cerminan dalam output dan outcome pada pelaksanaan kegiatan. Dalam pelaksanaannya, Major Project dan indikasi pendanaannya dapat dimutakhirkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, pemutakhiran besaran, dan sumber pendanaan serta Direktif Presiden. Hal ini untuk memastikan Major Project dapat terlaksana secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan pembangunan.
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
101
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
Arahan Prioritas Nasional pada Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden Terdapat Arahan Nasional pada tingkat Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden yang terkait dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya, yaitu: 1. Perpres Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia sebagai dasar pembangunan PTKIN dan Perpres Nomor 64 Tahun 2018 tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo sebagai dasar renovasi dan pembangunan sarana olahraga dan pasar, diarahkan dalam Sidang Kabinet pada tanggal 18 Juli 2018 untuk pembangunan sarana prasarana yang menunjang penguatan SDM. 2. Perpres Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mengamanatkan Kementerian PUPR untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (termasuk UIII), dan satuan pendidikan dasar dan menengah, dan berkoordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah. 3. Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai dasar Proyek Infrastruktur Energi Asal Sampah di kota-kota besar; Proyek Penyediaan Air Minum di SPAM Semarang Barat, SPAM Regional Jatigede, SPAM Umbulan, SPAM Kota Bandar Lampung, SPAM Regional Mamminasata, SPAM Regional Jatiluhur, SPAM Regional Wasusokas, dan Proyek Penyediaan Infrastruktur Sistem Air Limbah Komunal berupa Jakarta Sewerage System Pengolahan Limbah Jakarta melalui KPBU. 4. Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal–Semarang–Salatiga–Demak–Grobogan, Kawasan Purworejo–Wonosobo–Magelang– Temanggung, dan Kawasan Brebes–Tegal–Pemalang dan Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Gresik–Bangkalan–Mojokerto–Surabaya–Sidoarjo– Lamongan, Kawasan Bromo–Tengger–Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, berisi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan untuk mendukung percepatan ekonomi pada kawasan tersebut dengan arahan pembangunan sarana prasarana permukiman seperti pembangunan SPAM Regional, Optimalisasi Air Minum, Pembangunan IPA, Pembangunan TPA, Pengembangan Kawasan Wisata dan lain sebagainya. 5. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua, mengamanatkan Kementerian PUPR untuk: (1) melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan National Paralympic Committee terkait prasarana dan sarana serta infrastruktur fisik utama maupun pendukung yang akan dibangun dalam persiapan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; (2) Mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru prasarana dan sarana olahraga istora, akuatik, hoki, kriket, dan velodrome di Kabupaten Jayapura, penataan kawasan olahraga, serta pembangunan baru dan/
102
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
atau perawatan rumah susun sewa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang sementara waktu selama pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua digunakan sebagai wisma atlet di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, dan Kota Jayapura yang diperlukan untuk persiapan dan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; dan (3) melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga dengan melakukan kerja sama teknis dengan instansi/lembaga terkait. 6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor diamanatkan PUPR untuk memfasilitasi tersedianya sarana dan prasarana perkotaan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat Strategi Implementasi Keterpaduan Infrastruktur PUPR dan Non PUPR dari BPIW yang menjadi rujukan Kabupaten Bulungan membuat RTRW dan RDTR. 7. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, yang mengamanatkan untuk menyusun masterplan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu KSPN Super Prioritas Bromo-Tengger -Semeru
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
103
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
sesuai dengan Tipologi Pos Lintas Batas Negara, mempercepat pembangunan gedung dan menyediakan sarana prasarana pendukung pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara di 11 (sebelas) PLBN Terpadu, dan membangun sarana prasarana kawasan penunjang PLBN Terpadu berupa perumahan, pasar, rumah ibadah, penyediaan sistem jaringan air minum, sanitasi, drainase, jalan lingkungan, sistem pengolahan limbah dan persampahan, serta sarana prasarana pendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan 11 (sebelas) PLBN Terpadu dan permukiman sekitarnya. 8. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, yang mengamanatkan Kementerian PUPR untuk: (1) melakukan pembangunan dan/atau renovasi prasarana dan sarana olahraga sepak bola sesuai dengan standar yang ditetapkan; (2) menyediakan dan mengalokasikan anggaran pembangunan prasarana dan sarana utama maupun pendukung yang diperlukan sesuai ketersediaan anggaran dalam percepatan pembangunan persepakbolaan nasional; dan (3) berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan PSSI. 9. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 yang mengamanatkan Kementerian PUPR untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru prasarana dan sarana olahraga akuatik, hoki, kriket, dan lapangan panahan di Kabupaten Jayapura, arena sepatu roda dan arena dayung di Kota Jayapura, penataan kawasan olahraga di Kampung Harapan dan Doyo Baru di Kabupaten Jayapura, dan pembangunan baru rumah susun di Provinsi Papua yang akan digunakan sementara sebagai wisma atlet selama para atlet melakukan persiapan hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua. 10. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 Worlds Cup Tahun 2021 yang mengamanatkan kepada Kementerian PUPR untuk: (1) mengalokasikan anggaran dan melakukan kegiatan renovasi Stadion Manahan (Kota Surakarta) dan Stadion Kapten I Wayan Dipta (Kabupaten Gianyar) serta renovasi lapangan latihan klaster di Palembang, Bandung, Surakarta, Bali, dan Surabaya; (2) melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 Worlds Cup Tahun 2021; (3) melaksanakan upaya percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan FIFA U-20 Worlds Cup Tahun 2021; (4) menyerahkan hasil renovasi kepada kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah; dan (5) melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana (venue utama dan lapangan latihan) dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 Worlds Cup Tahun 2021.
104
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Venue Hockey PON XX, Papua RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
105
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
Target kinerja prioritas Direktorat Jenderal Cipta Karya berdasarkan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Rencana Strategis PUPR 2020-2024 ialah: 1. Akses 100% Terhadap Air Minum Layak, melalui peningkatan akses air minum layak dengan penyelesaian dan pembangunan SPAM Regional, SPAM IKK dan SPAM Perkotaan dalam mendukung program 10 juta sambungan rumah a.l: SPAM Mebidang (Sumatera Utara), Kota Bandar Lampung (Lampung), SPAM Durolis (Riau), SPAM Semarang Barat (Jawa Tengah), SPAM Umbulan (Jawa Timur), SPAM Karian (Banten dan DKI Jakarta), dan SPAM Jatiluhur (Jawa Barat dan DKI Jakarta); 2. Penanganan 10.000 Ha Kawasan Kumuh tersebar di seluruh Indonesia dengan konsep peremajaan dan permukiman kembali pada permukiman kumuh, termasuk penanganan 10 kawasan urban renewal; 3. Akses 90% Terhadap Air Limbah Domestik & 100% terhadap Sampah Perkotaan, melalui penyelesaian dan pembangunan baru infrastruktur air limbah dan persampahan skala kawasan, perkotaan, dan regional antara lain: Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Kota Makassar (Sulawesi Selatan), IPALD Kota Pekanbaru (Riau), Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Regional Mamitarang (Sulawesi Utara), dan TPA Regional Piyungan (DI Yogyakarta);
PERMUKIMAN Penataan 5 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas dan 5 KSPN Prioritas
Akses 100%* Terhadap Air Minum Layak
melalui Peningkatan akses air minum layak melalui penyelesaian dan pembangunan SPAM Regional, SPAM IKK dan SPAM Perkotaan dalam mendukung program 10 juta sambungan rumah a.l: SPAM Mebidang (Sumut), Kota Bandar Lampung (Lampung), SPAM SPAM Durolis (Riau), SPAM Semarang Barat (Jateng), SPAM Umbulan (Jatim), SPAM Karian (Banten, DKI), SPAM Jatiluhur (Jabar, DKI)
Penanganan 10.000 Ha* Kawasan Kumuh
yang tersebar di seluruh Indonesia dengan konsep peremajaan dan pemukiman kembali pada permukiman kumuh, termasuk penanganan 10 kawasan urban renewal
Akses 90%* Terhadap Air Limbah Domestik & 100%* terhadap Sampah Perkotaan,
Melalui Penyelesaian dan pembangunan baru infrastruktur air limbah dan persampahan skala kawasan, perkotaan dan regional a.l: Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Kota Makassar (Sulsel), IPALD Kota Pekanbaru (Riau) n Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Regional Mamitarang (Sulut) & TPA Regional Piyungan (DIY)
KSPN Super Prioritas: Danau Toba, Borobudur, Labuan Badjo, Lombok Mandalika, dan Manado-Likupang KSPN Prioritas: Wakatobi, Raja Ampat, Bromo-Tengger-Semeru, Bangka Belitung, dan Morotai
n
n
Pengembangan 11 Kawasan PLBN Terpadu, melalui Pembangunan baru PLBN Terpadu a.l: Jagoi Babang (Kalbar) & Sei Pancang (Kaltara) n Pembangunan baru PLBN Terpadu a.l: PLBN Oepoli & Napan (NTT), Sei Kelik (Kalbar) & Long Nawang (Kaltara) n
5.555 Unit Pembangunan Prasarana & Sarana Pendidikan, Olahraga, dan Pasar, melalui
n
Dukungan fasilitas olahraga Fasilitas pendidikan a.l: Sekolah, Madrasah, PTN & PTIKN Pasar prioritas
n n n
*) sesuai target RPJMN 2020-2024
Target Program Pembangunan Infrastruktur PUPR 2020-2024
106
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
4. Penataan 5 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas dan 5 KSPN Prioritas terdiri atas KSPN Super Prioritas: Danau Toba, Borobudur, Labuan Badjo, Lombok Mandalika, dan Manado-Likupang, serta KSPN Prioritas: Wakatobi, Raja Ampat, Bromo-Tengger-Semeru, Bangka Belitung, dan Morotai; 5. Pengembangan 11 Kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, melalui pembangunan baru PLBN Terpadu antara lain di Jagoi Babang (Kalimantan Barat) dan Sei Pancang (Kalimantan Utara), serta pembangunan baru PLBN Terpadu antara lain di PLBN Oepoli & Napan (Nusa Tenggara Timur), Sei Kelik (Kalimantan Barat), dan Long Nawang (Kalimantan Utara); 6. 5.555 Unit Pembangunan Prasarana & Sarana Pendidikan, Olahraga, dan Pasar melalui dukungan fasilitas olahraga, fasilitas pendidikan seperti sekolah, madrasah, PTN & PTKIN, serta pasar prioritas. Stadion Manahan, Surakarta
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
107
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
4.1.2. Target Kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya 2020-2024 Berdasarkan target-target dalam Renstra PUPR 2020-2024, maka target kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2020-2024 ialah sebagai berikut: Tabel 4.2. Tujuan, Sasaran Strategis, Indikator, dan Target Kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2020-2024 SASARAN STRATEGIS (IMPACT)/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ INDIKATOR
TARGET SATUAN
Baseline 2019
(1)
(2)
(3)
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
SASARAN STRATEGIS 3: Meningkatnya penyediaan akses perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak, aman, dan terjangkau Persentase peningkatan penyediaan akses perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak, aman, dan
%
terjangkau ---- dihitung dari jumlah bobot kontribusi masingmasing indikator: 1. Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur permukiman yang layak dan
%
47.00
60.29
70.08
80.07
89.93
98.57
98.57
98.57
98.57
aman melalui pendekatan smart living 2. Persentase pemenuhan kebutuhan rumah layak huni (DJP dan DJPI) PROGRAM : PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SASARAN PROGRAM: Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dam aman Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur permukiman yang layak dan aman melalui pendekatan
%
47.00
60.29
70.08
80.07
89.93
91,80
93,80
95,90
97,90
100
(JP:
(JP:
(JP:
(JP:
(JP:
23,60)
25,40)
27,10)
28,90)
30,40)
78,10
79,43
82,07
86,03
90
77,44 (termasuk
(termasuk
(termasuk
(termasuk
(termasuk
(termasuk
7,50% akses
9,65%
11%
13%
14%
15%
aman)
akses
akses
akses
akses
akses
aman)
aman)
aman)
aman)
aman)
smart living ---- dihitung dari rerata gabungan indikator: 1. Persentase rumah tangga dengan akses air minum
%
layak
89,27 (JP: 20,18)
2. Persentase rumah tangga dengan akses air limbah domestik layak dan aman
108
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
%
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
100 (JP: 30,40) 90 (termasuk 15% akses aman)
SASARAN STRATEGIS (IMPACT)/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ INDIKATOR
SATUAN
TARGET
(1)
(2)
terkelola di perkotaan
(3)
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
76,62
79,21
84,41
92,21
100
100
60,64
3. Persentase rumah tangga dengan akses sampah yang
Baseline 2019
%
(BPS 2016, diolah Bappenas)
4. Persentase luasan kawasan permukiman yang
%
1,62
17,35
41,15
64,41
83,29
100
100
%
100
100
100
100
100
100
100
%
0,00
20
40
60
80
100
100
%
0,00
38.18
56.94
73.68
90.07
100
100
84.12
84.12
ditingkatkan kualitasnya 5. Persentase kab/kota yang terfasilitasi implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal 6. Persentase inisiasi penerapan bangunan gedung hijau 7. Persentase sarana prasarana strategis yang ditingkatkan kualitasnya SASARAN STRATEGIS 5: Meningkatnya kualitas tata kelola Kementerian PUPR dan tugas teknis lainnya PROGRAM: DUKUNGAN MANAJEMEN SASARAN PROGRAM: Meningkatnya dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya Persentase Peningkatan kualitas dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya ----
%
dihitung dari indikator: 1. Tingkat kualitas dukungan manajemen Kementerian PUPR dan tugas teknis
%
55.92
63.35
71.54
79.26
lainnya
Sumber: Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, 2020
Penjabaran Sasaran Strategis, Indikator, dan Target Kinerja secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran 4. Matriks Kinerja dan Pendanaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2020-2024.
4.1.3. Sasaran Kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya 2020-2024 Untuk mencapai target kinerja maka dirumuskan sasaran kinerja (SK) Direktorat Jenderal Cipta Karya 2020-2024 dalam Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai berikut: RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
109
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
110
A.
Kegiatan Penyelenggaraan Permukiman dan Bangunan Gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan permukiman dan bangunan gedung dengan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman sebagai koordinator. Kegiatan ini terdiri atas 3 (tiga) sasaran kegiatan sebagai berikut: 1. Sasaran Kegiatan 1.1 yaitu meningkatnya keterpaduan perencanaan dan kualitas kawasan permukiman, dilaksanakan oleh Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman dengan indikator kinerja yang dihitung dari masing-masing indikator (1) persentase dokumen keterpaduan perencanaan kawasan permukiman dan (2) persentase peningkatan kualitas kawasan permukiman. Sasaran kegiatan tersebut dijabarkan menjadi output kegiatan sebagai berikut: a. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dengan indikator 509 kabupaten/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman. b. Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman dengan indikator 52 dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman. c. Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman dengan indikator 8.823 Hektar pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. d. Pembangunan Infrastruktur Permukiman Berbasis Masyarakat dengan indikator 6.933 Hektar pembangunan infrastruktur permukiman berbasis masyarakat. 2. Sasaran Kegiatan 1.2 yaitu meningkatnya kualitas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan, dilaksanakan oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan dengan indikator kinerja yang dihitung dari rerata gabungan indikator (1) persentase kabupaten/kota yang terfasilitasi implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal, (2) persentase dukungan pengembangan penyelenggaraan bangunan gedung, dan (3) persentase dukungan pengembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan. Sasaran kegiatan tersebut dijabarkan menjadi output kegiatan sebagai berikut: a. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Lingkungan dengan indikator 509 kabupaten/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan. b. Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Negara dengan indikator 9.051 unit rumah negara yang mendapatkan pembinaan dan pengelolaan. c. Pengembangan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan indikator 50.000 m2 luas pengembangan penyelenggaraan bangunan gedung. d. Pengembangan Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan indikator 100 kawasan pengembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan.
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
3. Sasaran Kegiatan 1.3 yaitu meningkatnya kualitas sarana prasarana olahraga dan pasar, dilaksanakan oleh Direktorat Prasarana Strategis dengan indikator kinerja yang dihitung dari rerata gabungan indikator (1) persentase sarana prasarana olahraga yang tertib dan andal, (2) persentase sarana prasarana pasar yang tertib dan andal, dan (3) persentase sarana prasarana strategis lainnya yang tertib dan andal. Sasaran kegiatan tersebut dijabarkan menjadi output kegiatan sebagai berikut: a. Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Renovasi Sarana Prasarana Olahraga dan Pasar dengan indikator 100 kabupaten/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana olahraga dan pasar. b. Pembangunan, Rehabilitasi, dan Renovasi Sarana Prasarana Olahraga dengan indikator 10 gedung yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi sarana prasarana olahraga. c. Pembangunan, Rehabilitasi, dan Renovasi Sarana Prasarana Pasar dengan indikator 45 pasar yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi sarana prasarana pasar. d. Pembangunan, Rehabilitasi, dan Renovasi Sarana Prasarana Strategis Lainnya dengan indikator 10 gedung yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi sarana prasarana strategis lainnya.
B.
Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana Pendidikan Kegiatan pembangunan dan rehabilitasi prasarana pendidikan dilaksanakan oleh Direktorat Prasarana Strategis dengan Sasaran Kegiatan 2.1 yaitu meningkatnya kualitas sarana prasarana pendidikan, serta indikator persentase sarana prasarana pendidikan yang tertib dan andal. Sasaran kegiatan tersebut dijabarkan menjadi output kegiatan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Pendidikan dengan indikator 148 kabupaten/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana pendidikan. 2. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah dengan indikator 4.794 sekolah yang mendapatkan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana pendidikan dasar dan menengah. 3. Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah Baru dengan indikator 6 sekolah yang mendapatkan pembangunan sarana prasarana pendidikan dasar dan menengah baru.
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
111
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
4. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Madrasah dan Sekolah Keagamaan dengan indikator 579 sekolah yang mendapatkan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana madrasah dan sekolah keagamaan. 5. Pembangunan Sarana Prasarana Madrasah dan Sekolah Keagamaan Baru dengan indikator 6 sekolah yang mendapatkan pembangunan sarana prasarana madrasah dan sekolah keagamaan baru. 6. Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Negeri dengan indikator 85 gedung yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana perguruan tinggi negeri. 7. Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dengan indikator 20 gedung yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana perguruan tinggi keagamaan islam negeri.
C.
Kegiatan Penyelenggaraan Air Minum yang Layak Kegiatan penyelenggaraan air minum yang layak dilaksanakan oleh Direktorat Air Minum dengan Sasaran Kegiatan 3.1 yaitu meningkatnya kontribusi pemenuhan akses air minum jaringan perpipaan, serta indikator persentase rumah tangga dengan akses air minum Jaringan Perpipaan (JP). Sasaran kegiatan tersebut dijabarkan menjadi output kegiatan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan SPAM dengan indikator 509 kabupaten/ kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan pengembangan sistem penyediaan air minum. 2. Pembangunan SPAM dengan indikator 9.190 L/detik kapasitas SPAM yang dibangun. 3. Peningkatan SPAM dengan indikator 1.199 L/detik peningkatan kapasitas SPAM eksisting. 4. Perluasan SPAM dengan indikator 878.000 sambungan rumah (SR) yang mendapatkan perluasan SPAM. 5. SPAM Berbasis Masyarakat dengan indikator 2.000.000 sambungan rumah (SR) yang mendapatkan layanan SPAM berbasis masyarakat. 6. Pembinaan Teknis Bidang Air Minum* dengan indikator 3.200 orang yang mendapatkan pembinaan teknis bidang air minum. 7. Fasilitasi Pengembangan Teknologi dan Pengelolaan Peralatan Bidang Air Minum* dengan indikator 4 laporan fasilitasi pengkajian teknologi dan pengelolaan peralatan bidang air minum.
*) Target kinerja dan pendanaan pada TA. 2020 berada di Sekretariat Direktorat Jenderal dan dialihkan pada Direktorat Air Minum sejak TA. 2021; Belum diamanatkan dalam Tugas dan Fungsi Direktorat Air Minum sesuai Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020
112
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D.
Kegiatan Penyelenggaraan Sanitasi yang Layak Kegiatan penyelenggaraan sanitasi yang layak dilaksanakan oleh Direktorat Sanitasi dengan Sasaran Kegiatan 4.1 yaitu meningkatnya kontribusi pemenuhan akses sanitasi serta indikator kinerja yang dihitung dari masing-masing indikator (1) persentase rumah tangga yang terlayani prasarana dan sarana air limbah domestik layak dan aman, (2) persentase rumah tangga yang sampahnya terkelola (baik melalui penanganan maupun pengurangan) di perkotaan, dan (3) persentase rumah tangga yang terlayani infrastruktur drainase lingkungan. Sasaran kegiatan tersebut dijabarkan menjadi output kegiatan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Sanitasi dengan indikator 509 kabupaten/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan pengembangan sanitasi. 2. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan indikator 1.626.000 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan layanan sistem pengelolaan air limbah. 3. Sistem Pengelolaan Drainase Lingkungan dengan indikator 17.500 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan layanan sistem pengelolaan drainase lingkungan. 4. Sistem Pengelolaan Persampahan dengan indikator 4.095.000 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan layanan sistem pengelolaan persampahan. 5. Sanitasi Berbasis Masyarakat dengan indikator 302.000 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan layanan sanitasi berbasis masyarakat. 6. Pembinaan Teknis Bidang Sanitasi* dengan indikator 1.290 orang yang mendapatkan pembinaan teknis bidang sanitasi. 7. Fasilitasi Pengembangan Teknologi dan Pengelolaan Peralatan Bidang Sanitasi* dengan indikator 111 laporan fasilitasi pengkajian teknologi dan pengelolaan peralatan bidang sanitasi. *) Target kinerja dan pendanaan pada TA 2020 berada di Sekretariat Direktorat Jenderal dan dialihkan pada Direktorat Sanitasi sejak TA 2021; Belum diamanatkan dalam Tugas dan Fungsi Direktorat Sanitasi sesuai Permen PUPR No. 13 Tahun 2020.
E.
Kegiatan Penyelenggaraan Pembinaan Infrastruktur Permukiman Kegiatan penyelenggaraan pembinaan infrastuktur permukiman dikoordinasikan oleh Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan. Kegiatan ini terdiri atas 4 (empat) sasaran kegiatan sebagai berikut: 1. Sasaran Kegiatan 5.1 yaitu meningkatnya kinerja perencanaan, pemrograman, dan evaluasi infrastruktur permukiman, dilaksanakan oleh Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman, dengan indikator kinerja kegiatan yang dihitung dari rerata gabungan indikator (1) tingkat implementasi perencanaan penyelenggaraan infrastruktur permukiman, (2) nilai kinerja anggaran, dan (3) nilai
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
113
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
realisasi penyiapan kegiatan kerja sama dan bantuan luar negeri. Sasaran kegiatan tersebut dijabarkan menjadi output kegiatan sebagai berikut: a. Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman dengan indikator 5 laporan perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman. b. Program dan Anggaran Pembangunan Infrastruktur Permukiman dengan indikator 5 laporan program dan anggaran pembangunan infrastruktur permukiman c. Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Pembangunan Infrastruktur Permukiman dengan indikator 5 laporan penyusunan program dan pengelolaan PHLN bidang pembangunan infrastruktur permukiman. d. Pengendalian Pelaksanaan, Kinerja Program, dan Koordinasi Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Permukiman dengan indikator 10 laporan pengendalian pelaksanaan, kinerja program, dan koordinasi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur permukiman. 2. Sasaran Kegiatan 5.2 yaitu terlaksananya dukungan layanan kebencanaan bidang permukiman, dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan indikator kinerja persentase dukungan layanan tanggap bencana bidang permukiman. Sasaran kegiatan tersebut dijabarkan menjadi output kegiatan yaitu Tanggap Darurat/Kebutuhan Mendesak dengan indikator 147 paket/laporan tanggap darurat/kebutuhan mendesak. 3. Sasaran Kegiatan 5.3 yaitu meningkatnya kualitas pembinaan teknis dalam penyelenggaraan perumahan dan infrastruktur permukiman, dilaksanakan oleh Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dengan indikator kinerja yang dihitung dari rerata gabungan indikator (1) persentase NSPK bidang permukiman dan perumahan, (2) persentase rekomendasi teknis keandalan bangunan gedung dan kawasan permukiman, (3) persentase penyediaan data dan sistem informasi yang berkualitas, dan (4) persentase dukungan pengembangan kompetensi dan kontribusi jabatan fungsional bidang permukiman. Sasaran kegiatan tersebut dijabarkan menjadi output kegiatan sebagai berikut: a. Peraturan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman* dengan indikator 54 NSPK penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. b. Peningkatan Kompetensi Teknis dan Profesi Bidang Permukiman dan Perumahan dengan indikator 10 laporan pengembangan profesi bidang permukiman dan perumahan c. Fasilitasi Keandalan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dengan indikator 200 rekomendasi teknis keandalan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
114
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
d. Fasilitasi Pengembangan Teknologi dan Pengelolaan Peralatan Infrastruktur Permukiman dan Perumahan dengan indikator 25 laporan fasilitasi pengembangan teknologi dan pengelolaan peralatan infrastruktur permukiman dan perumahan. e. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi** Infrastruktur Permukiman dengan indikator 19 laporan pengolahan data dan pengembangan sistem informasi. f. Bimbingan Teknik Bidang Permukiman dan Perumahan dengan indikator 45 angkatan bimbingan teknik bidang permukiman dan perumahan. g. Penyelenggaraan Habitat** dengan indikator 5 laporan penyelenggaraan habitat. *) Pendanaan pada TA 2020 berada di direktorat sektor dan dialihkan pada Dit. Bina Teknik Permukiman dan Perumahan sejak TA 2021 sesuai dengan tugas, fungsi, dan penugasan unit kerja terkait. **) Pendanaan pada TA 2020 berada di Dit. SSPIP dan dialihkan pada Dit. Bina Teknik Permukiman dan Perumahan sejak TA 2021 sesuai dengan tugas, fungsi, dan penugasan unit kerja terkait.
4. Sasaran Kegiatan 5.4 yaitu peningkatan kepatuhan intern dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman, dilaksanakan oleh Direktorat Kepatuhan Intern, dengan indikator kinerja yang dihitung dari rerata gabungan indikator (1) persentase pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman dan (2) persentase pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman. Sasaran kegiatan tersebut dijabarkan menjadi output kegiatan sebagai berikut: a. Pembinaan Teknis Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko dengan indikator 5 laporan pembinaan teknis kepatuhan intern dan manajemen risiko penyelenggaraan infrastruktur permukiman. b. Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman dengan indikator 5 laporan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko penyelenggaraan infrastruktur permukiman. Selain itu, terdapat pula sasaran kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 20202024 yang ditujukan untuk mencapai target kinerja pada Program Dukungan Manajemen melalui Kegiatan Dukungan Manajemen Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman. Kegiatan Dukungan Manajemen Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman memiliki sasaran kegiatan yaitu meningkatnya efektifitas dan efisiensi tata kelola penyelenggaraan infrastruktur permukiman, dengan indikator kinerja (1) tingkat kualitas pembinaan dan pengelolaan tata naskah dinas, kearsipan, penatausahaan
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
115
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
barang milik negara, dan pengelolaan ketatausahaan, (2) tingkat layanan pembentukan produk hukum, (3) tingkat layanan pengelolaan kelembagaan dan pengadministrasian pegawai, dan (4) tingkat kinerja pelaksanaan anggaran. Kegiatan Dukungan Manajemen Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja di Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui koordinator Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Penjabaran output kegiatan pada masing-masing unit kerja sebagai berikut. A. Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, dengan output: 1. Pembinaan Teknis Bidang Cipta Karya dengan indikator 23.381 orang yang mendapatkan pembinaan teknis bidang Cipta Karya. 2. Layanan Dukungan Manajemen Eselon I dengan indikator 5 layanan dukungan manajemen eselon I. 3. Layanan Sarana dan Prasarana Internal dengan indikator 5 layanan sarana dan prasarana internal. 4. Layanan Dukungan Manajemen Satker dengan indikator 5 layanan dukungan manajemen Satker. 5. Layanan Perkantoran dengan indikator 5 layanan perkantoran. B. Direktorat Pengembangan Kawasan Kegiatan, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Prasarana Strategis, Direktorat Air Minum, Direktorat Sanitasi, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Direktorat Kepatuhan Intern, masing-masing memiliki output: 1. Layanan Sarana dan Prasarana Internal dengan indikator 5 layanan sarana dan prasarana internal. 2. Layanan Dukungan Manajemen Satker dengan indikator 5 layanan dukungan manajemen Satker. 3. Layanan Perkantoran dengan indikator 5 layanan perkantoran. Rincian sasaran, indikator kinerja, satuan, dan target per tahun dapat dilihat pada tabel Lampiran 4. Matriks Kinerja dan Pendanaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 20202024.
4.2. KERANGKA PENDANAAN Dalam pelaksanaan dan pencapaian target sasaran pembangunan permukiman, dibutuhkan perencanaan kebutuhan pendanaan yang tercantum dalam kerangka pendanaan. Kerangka pendanaan merupakan detail penjabaran strategi pendanaan program dan kegiatan yang ditetapkan pada masing-masing tahun anggaran. Pada Tabel 4.3 dapat dilihat kerangka pendanaan
116
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
unit kerja di Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2020-2024. Kebutuhan pendanaan diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan pencapaian target pembangunan nasional yang diamanatkan dalam RPJMN yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR dan Unit Organisasi yang bersangkutan. Rincian kerangka pendanaan dapat dilihat pada tabel di Lampiran 4. Matriks Kinerja dan Pendanaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2020-2024. Tabel 4.3. Total Kerangka Pendanaan Unit Kerja di Direktorat Jenderal Cipta Karya 2020-2024 No. 1
DIREKTORAT Pengembangan Kawasan Permukiman
2
Bina Penataan Bangunan
3
Prasarana Strategis
4
Air Minum
5
Sanitasi Sistem dan Strategi
6
Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman
7 8 9
Sekretariat Direktorat
Alokasi Anggaran (Juta Rupiah) 2020
2021
2022
2023
2024
Jumlah
3,353,895
4,003,429
4,134,775
3,706,889
3,267,219
18,466,206
28,652
31,358
34,327
37,585
41,160
173,082
2,527,526
3,302,022
2,149,216
2,033,575
1,996,543
12,008,882
53,073
24,573
25,801
27,092
28,446
158,985
6,265,617
4,296,510
3,657,950
3,324,467
1,667,635
19,212,179
43,597
52,317
62,780
75,336
90,403
324,433
5,470,862
12,151,782
6,793,351
6,806,324
3,715,648
34,937,967
42,283
54,608
58,956
63,702
68,887
288,435
2,946,892
6,005,185
7,688,319
7,716,936
7,762,971
32,120,305
23,390
32,536
34,445
36,477
38,641
165,489
35,896
36,837
35,105
35,000
40,000
182,838
32,583
37,581
40,600
42,600
44,600
197,964
57,380
122,500
122,500
122,500
122,500
547,380
1,044,626
1,122,652
1,207,266
1,299,071
5,674,614
Bina Teknik Permukiman
41,646
53,548
56,048
59,910
61,358
272,508
dan Perumahan
60,677
74,003
80,803
88,283
96,512
400,278
15,000
15,000
15,000
15,000
15,000
75,000
10,000
10,000
10,000
10,000
10,000
50,000
Kepatuhan Intern
18,639,288 12,167,867 19,536,612 35,226,402 32,285,793
380,802
1,000,998
Jenderal
Total
PROGRAM PERKIM
20,714,714
29,986,811
24,652,266
23,820,599
18,648,874
117,823,265
PROGRAM DUKMAN
1,295,252
1,361,600
1,470,364
1,588,341
1,717,720
7,433,278
6,221,994 672,786 125,000 125,256,543
Sumber: Diolah dari Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, 2020
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
117
118
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
IPLT Wukirsari, Kab. Gunungkidul DIY RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
119
BAB V
PENUTUP
120
BAB V Penataan Kampung Nelayan Hamadi
BAB V PENUTUP Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2020-2024 merupakan arahan yang diturunkan dari Renstra Kementerian PUPR tahun 2020-2024, yang akan dijabarkan dalam program dan kegiatan bagi setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Rincian program dan kegiatan unit kerja diharapkan mendukung pencapaian tujuan di akhir periode perencanaan, yaitu “Terselenggaranya pemenuhan infrastruktur permukiman yang layak dan aman menuju terwujudnya smart living, dengan pemanfaatan dan pengelolaan yang partisipatif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat”. Pencapaian tujuan tersebut merupakan pondasi bagi pencapaian gambaran masa depan permukiman yang ingin diwujudkan Kementerian PUPR pada tahun 2030, yaitu 100% Smart Living di Wilayah Perkotaan (Hunian Cerdas) berupa permukiman cerdas. Selain itu, sasaran kegiatan masing-masing unit kerja juga diarahkan untuk pencapaian visi Presiden RI yaitu memperkuat infrastruktur yang mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; membangun konektivitas dengan kawasan produksi rakyat, industri kecil, ekonomi khusus, pariwisata, persawahan, perkebunan, tambak perikanan sehingga cita-cita masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur dapat terwujud. Pencapaian sasaran target Renstra Direktorat Jenderal Cipta Karya 2020-2024 sangat memerlukan pendanaan yang relatif besar, sehingga diperlukan dorongan untuk meningkatkan kemitraan Pemerintah, masyarakat, dan swasta yang lebih besar dalam rangka mengembangkan alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur permukiman. Dalam hal ini Pemerintah akan menciptakan regulasi yang sehat, membangun iklim yang semakin kondusif dan mendorong pengembangan inovasi dan teknologi, serta mendorong kompetisi antara lain dengan menciptakan sistem pelelangan yang kompetitif guna memperkuat perkembangan sektor swasta. Tantangan pembangunan ke depan dalam konteks otonomi daerah adalah bagaimana menemukan formula pembiayaan investasi infrastruktur yang tepat, melalui skema-skema kreatif atau nonkonvensional. Berbagai insentif untuk menarik investasi dapat dilakukan terkait kelayakan proyek dan pembiayaan melalui penerapan Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS), berupa pemberian dukungan Pemerintah, seperti pembebasan tanah atau pembangunan yang sebagian dibangun oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
122
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Melalui pelaksanaan Renstra Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2020-2024 secara konsisten, serta kolaborasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, diharapkan dapat mempercepat proses peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu koordinasi dan integrasi dengan berbagai pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun swasta, sangat diperlukan. Guna mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, pengendalian dan evaluasi implementasi program dan kegiatan setiap tahunnya oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Akhir kata, Renstra Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2020-2024 perlu dijabarkan lebih rinci ke dalam Renstra seluruh entitas di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya sehingga dapat menjadi panduan dalam mensukseskan tujuan dan sasaran Kementerian PUPR serta agenda prioritas nasional dan visi Presiden RI.
Program KOTAKU, Kampung Nelayan Hamadi, Papua
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
123
+
LAMPIRAN
LAM
MPIRAN Pemanfaatan program KOTAKU di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan
Lampiran 1. Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2015-2019 Tahun 2015 No.
Nomor
Judul/ Keterangan
Peraturan Pemerintah 1.
Nomor 122/2015
Tentang Sistem Penyediaan Air Minum
Instruksi Presiden 1.
Nomor 06/2015
Tentang Percepatan Pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Di Kawasan Perbatasan
Peraturan Menteri 1.
Nomor 01/PRT/M/2015
Tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan
2.
Nomor 02/PRT/M/2015
Tentang Bangunan Gedung Hijau
Surat Edaran Direktur Jenderal
126
1.
Nomor: 3/SE/DC/2015
Tentang Informasi yang dikecualikan dalam Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya
2.
Nomor: 4/SE/DC/ 2015
Perihal: Penetapan Pekerjaan Kompleks untuk Pekerjaan Pembangunan Kawasan Permukiman Khuasus (Perbatasan)
3.
Nomor: 6/SE/DC/ 2015
Perihal: Pengamanan Libur Panjang dan Kesiapsiagaan Bencana
4.
Nomor: 7/SE/DC/ 2015
Tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu di Direktorat Jenderal Cipta Karya
5.
Nomor: 8/SE/DC/ 2015
Tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 14/SE/DC/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Permukiman Perdesaan Melalui Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tahun 2016 No.
Nomor
Judul/ Keterangan
Peraturan Pemerintah 1.
Nomor 14/2016
Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Instruksi Presiden 1.
Nomor 02/2016
Tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Peraturan Presiden 1.
Nomor 90/2016
Tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri 1.
Nomor 02/PRT/M/2016
Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
2.
Nomor 05/PRT/M/2016
Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
3.
Nomor 10/PRT/M/2016
Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.
4.
Nomor 19/PRT/M/2016
Tentang Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerja sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
5.
Nomor 25/PRT/M/2016
Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha
6.
Nomor 27/PRT/M/2016
Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
7.
Nomor 32/PRT/M/2016
Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
8.
Nomor 36/PRT/M/2016
Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Surat Edaran Menteri 1.
Nomor 10/SE/M/2016
Tentang Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk Bangunan Gudang Usaha Menengah Kecil dan Mikro Seluas 1.300 M2 dengan Menggunakan Desain Prototipe
Surat Edaran Direktur Jenderal 1.
Nomor: 2/SE/DC/2016
Tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Cipta Karya
2.
Nomor: 3/SE/DC/2016
Tentang Pengelolaan Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan Gedung (PIP2B)
3.
Nomor: 06/SE/DC/2016
Tentang Tim Penatausahaan Rumah Negara Golongan III
4.
Nomor: 7/SE/DC/2016
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2016 Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya
5.
Nomor: 17/SE/DC/2016
Tentang Pedoman Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
127
No.
Judul/ Keterangan
6.
Nomor: 40/SE/DC/2016
Tentang Pedoman Umum Program Kota Tanpa Kumuh
7.
Nomor: 46/SE/DC/2016
Tentang Pengamanan dan Kesiapsiagaan Libur Panjang
8.
Nomor: 48/SE/DC/2016
Tentang Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1437 H dan Penyampaian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat
9.
Nomor: 63/SE/DC/2016
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
10.
Nomor: 70/SE/DC/2016
Tentang Penghematan Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun Anggaran 2016
11.
Nomor: 75/SE/DC/2016
Perihal: Penyelenggaraan Peringatan Hari Habitat Dunia (HHD) Tahun 2016
12.
Nomor: 80/SE/DC/2016
Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai Direktorat Jenderal Cipta Karya
13.
Nomor: 82/SE/DC/2016
Tentang Pedoman Evaluasi Manfaat Infrastruktur Permukiman Bidang Keciptakaryaan
Nomor: 83/SE/DC/2016
Tentang Pedoman Pemantauan Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Bidang Keciptakaryaan
14.
128
Nomor
15.
Nomor: 85/SE/DC/2016
Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Satuan Kerja pada Direktorat Jenderal Cipta Karya
16.
Nomor: 86/SE/DC/2016
Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
17.
Nomor: 88/SE/DC/2016
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tahun 2017 No.
Nomor
Judul/ Keterangan
Undang-Undang 1.
Nomor 06 Tahun 2017
Tentang Arsitek
Peraturan Menteri 1.
Nomor 04/PRT/M/2017
Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
2.
Nomor 06/PRT/M/2016
Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/ PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
3.
Nomor 14/PRT/M/2017
Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Surat Edaran Direktur Jenderal 1.
Nomor: 05/SE/DC/2017
Tentang Prosedur Pengelolaan Rumah Negara Golongan III
2.
Nomor: 09/SE/DC/2017
Tentang Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonnomi Wilayah Tahun 2017
3.
Nomor: 12/SE/DC/2017
Tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi
4.
Nomor: 14/SE/DC/2017
Tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:09/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah Tahun 2017
5.
Nomor: 15/SE/DC/2017
Tentang Pengamanan dan Kesiapsiagaan Libur Panjang
Nomor: 21/SE/DC/2017
Tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2016-2019
6. 7.
Nomor: 23/SE/DC/2017
Tentang Tatalaksana Unit Kerja Direktorat Jenderal Cipta Karya
8.
Nomor: 24/SE/DC/2017
Tentang Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Cipta Karya
9.
Nomor: 29/SE/DC/2017
Tentang Pedoman Pegelolaan Pejabat Perbendaharaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya
Nomor:129/SE/DC/2017
Tentang Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Direktorat Jenderal Cipta Karya
10.
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
129
Tahun 2018 No.
Nomor
Judul/ Keterangan
Peraturan Presiden
1.
Nomor 64/2018
Tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Pembagunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Cendrawasi di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Serta Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri 1.
Nomor 11/PRT/M/2018
Tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan
2.
Nomor 14/PRT/M/2018
Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
3.
Nomor 15/PRT/M/2018
Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
4.
Nomor 17/PRT/M/2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
5.
Nomor 19/PRT/M/2018
Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
6.
Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
7.
Nomor 27/PRT/M/2018
Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Surat Edaran Menteri 1.
Nomor 03/SE/M/2018
Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2018
Surat Edaran Direktur Jenderal
130
Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Direktorat Jenderal Cipta Karya
1.
Nomor: 02/SE/DC/2018
2.
Nomor: 03/SE/DC/2018
Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai di Direktrorat Jenderal Cipta Karya
3.
Nomor: 08/SE/DC/2018
Tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 88/SE/DC/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
4.
Nomor: 11/SE/DC/2018
Tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Sanitasi Tahap II
5.
Nomor: 12/SE/DC/2018
Tentang Midterm Review Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 20152019
6.
Nomor: 17/SE/DC/2018
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
7.
Nomor: 21/SE/DC/2018
Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Air Minum dan Sanitasi
8.
Nomor: 28/SE/DC/2018
Tentang Pedoman Penyusunan Sasaran dan Evaluasi Kinerja Pegawai Non PNS di Direktorat Jenderal Cipta Karya
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tahun 2019 No.
Nomor
Judul/ Keterangan
Peraturan Presiden 1.
Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Honorarium Bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
2.
Nomor 43 Tahun 2019
Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
3.
Nomor 46 Tahun 2019
Tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Keputusan Menteri 1.
Nomor 979 Tahun 2019
Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Penetapan Daftar Rincian Nama dan Alamat Sekolah dan Madrasah, serta Penetapan Sebagian Bangunan Gedung di Universitas Islam Internasional Indonesia
Surat Edaran Direktur Jenderal 1.
Nomor: 04/SE/DC/2019
Tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 02/SE/DC/2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Direktorat Jenderal Cipta Karya
2.
Nomor: 07/SE/DC/2019
Tentang Pengendalian Pelaksanaan Keguatan Infrastruktur Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya
3.
Nomor: 10/SE/DC/2019
Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 17/SE/DC/2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
4.
Nomor: 13/SE/DC/2019
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
5.
Nomor: 15/SE/DC/2019
Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum Perdesaan Padat Karya Direktorat Jenderal Cipta Karya
6.
Nomor: 16/SE/DC/2019
Tentang Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 03/SE/DC/2006 tentang Penetapan Pekerjaan Kompleks untuk Pekerjaan Pembangunan IPA Paket
7.
Nomor: 17/SE/DC/2019
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kegiatan Revitalisasi Kawasan Seribu Rumah Gadang Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
131
Lampiran 2. Kerangka Regulasi Ditjen Cipta Karya Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi
No.
Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
Unit Terkait/ Institusi
Target Penyelesaian
UNDANG-UNDANG/PERPRES/PP/PERMEN PUPR No.
AIR MINUM DAN SANITASI
1
1
RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum
UU Nomor 17/2019 tentang Sumber Daya Air
Direktorat Air Minum, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2021
2
2
RPP tentang Air Limbah Domestik
Kebutuhan payung hukum lebih tinggi bagi penyelenggaraan air limbah domestik dan bersifat komprehensif pengelolaannya, serta memberikan urgensi bagi Pemerintah dalam menyediakan kebutuhan peraturan setingkat Peraturan Pemerintah dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2021
3
3
Rapermen PUPR tentang Kriteria Pemanfaatan Dalam Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Sistem Penyediaan Air Minum
PP 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di DaerahDaerah Tertentu telah diamanatkan bahwa dibutuhkan pengaturan terkait pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Direktorat Air Minum, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
4
4
Rapermen PUPR tentang Pelaksanaaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Perpres 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Direktorat Air Minum, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
5
5
Revisi Peraturan Menteri PU Nomor 03/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pembaharuan sebagian materi dan penambahan materi sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2023
PERMUKIMAN DAN PENATAAN BANGUNAN
132
6
1
Revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pembaharuan sebagian materi sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
7
2
RPP Tentang Aksebilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi
No.
Unit Terkait/ Institusi
Target Penyelesaian
8
3
Revisi PP Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pembaruan sebagian materi sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, serta mengangkat pengaturan Bangunan Gedung yang diatur dalam Permen ke Peraturan Pemerintah
Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2021
9
4
RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
UU Nomor 6/2017 tentang Arsitek
Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
10
5
Raperpres tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Kawasan Permukiman
-
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2022
-
UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
11
6
Rapermen PUPR tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
12
7
Rapermen PUPR tentang Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
PP Nomor 14/2016 tentang Penyelenggaraan PKP
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2021
SE MENTERI/SE DIRJEN/PEDOMAN/STANDAR AIR MINUM 13
1
Pedoman Teknis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum
Direktorat Air Minum dan Setditjen Cipta Karya
2020
14
2
Petunjuk Teknis Rencana Pengamanan Air Minum
Direktorat Air Minum, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2021
15
3
Pedoman Penyusunan Program dan Anggaran
Direktorat Air Minum, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2021
16
4
Panduan Pembinaan dan Pengendalian Manajemen SDM pada Penyelenggara SPAM
Direktorat Air Minum, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2021
17
5
Sinkronisasi Pelaksanaan SPAM Regional
Direktorat Air Minum, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2022
18
6
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan
Direktorat Air Minum, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2022
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
133
Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi
No. 19
7
Panduan Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan SPAM
Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
Unit Terkait/ Institusi
Target Penyelesaian
Direktorat Air Minum, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2022
SANITASI – PERSAMPAHAN 20
1
Standardisasi Pembiayaan Infrastruktur Bidang PLP
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2022
21
2
Pedoman Konstruksi Fasilitas Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2022
22
3
Persyaratan Teknis Pengumpulan dan Penyediaan TPS dan/atau TPS 3R
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2022
23
4
Penyusunan Materi Teknis Panduan Penutupan dan/ atau Rehabilitasi TPA Sampah
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2022
SANITASI – AIR LIMBAH
134
24
1
Panduan Praktis Pemenuhan SPM Air Limbah Domestik
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya,
25
2
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Air Minum dan Sanitasi Terintegrasi
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
26
3
Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Perpipaan Air Limbah Domestik (SPALD-T)
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
27
4
Pedoman Tata Cara Monitoring dan Evaluasi SPM Air Limbah Domestik
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
28
5
Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan SPALD (KPBU, dsb.)
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
29
6
KKNI Pengelolaan Air Limbah Domestik
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
30
7
Tata Cara Survei Utilitas dalam Tanah
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi
No.
Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
Unit Terkait/ Institusi
Target Penyelesaian
31
8
Penyusunan Kriteria Pemanfaatan Lumpur Tinja
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
32
9
Prosedur/Tata Cara Pemanfaatan Hasil Pengolahan Air Limbah Domestik
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
33
10
Pedoman Pengawasan (Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan) Penyelenggaraan SPALD
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
34
11
Tata Cara Perizinan Sarana Prasarana SPALD
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
35
12
Pedoman Pembentukan BUMD dan/atau BUMN SPALD
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
36
13
Tata Cara Perizinan Badan Usaha SPALD
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
SANITASI – DRAINASE LINGKUNGAN 37
1
Pedoman Penyelenggaraan Drainase Lingkungan
Direktorat Sanitasi, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN 38
1
Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan Hunian, Pembangunan Lingkungan Hunian dan Pembangunan Kembali Lingkungan Hunian
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2021
39
2
Pedoman Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
PRASARANA STRATEGIS 40
1
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah
Direktorat Prasarana Strategis, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
41
2
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana PTN dan PTKIN
Direktorat Prasarana Strategis, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
135
Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi
No.
Unit Terkait/ Institusi
Target Penyelesaian
42
3
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar
Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
43
4
Petunjuk Teknis Pembangunan Sarana Prasarana Sekolah dan Madeasah
Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
44
5
Panduan Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah
Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
45
6
Panduan Audit Teknis Bangunan gedung Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)
Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2020
46
1
SE Dirjen Cipta Karya tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Ditjen Cipta Karya
Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2021
Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan Setditjen Cipta Karya
2021
KEPATUHAN INTERN • •
47
136
2
SE Dirjen Cipta Karya tentang Kerangka Kepatuhan Intern di Lingkungan Ditjen Cipta Karya
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PP 60/208 tentang sistem pengendalian internal pemerintah Memberikan pemahaman yang sama serta mengatur kekhususan Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam penerapan Manajemen Risiko
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan kepatuhan internal serta menyesuaikan dengan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Cipta Karya
Lampiran 3. Manual Indikator Kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2020-2024 SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
JENIS INDIKATOR
METODE PERHITUNGAN
TIPE PENGHITUNGAN
SUMBER DATA
SS 3
SASARAN STRATEGIS 3: Meningkatnya Penyediaan Akses Perumahan dan Infrastruktur Permukiman yang Layak, Aman, dan Terjangkau
Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur permukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living (DJCK)
Indikator Komposit/ Gabungan
Indikator Kinerja SS Kontribusi kinerja indikator 1 (DJCK): indikator 2 (DJP & DJPI) = 50% : 50%
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
SP 3.1
Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman
Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur permukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living ---dihitung dari rerata gabungan indikator:
Indikator Komposit/ Gabungan
Indikator Kinerja SP Kontribusi kinerja indikator 8 (DJCK) : indikator 2 (DJP) : indikator 1 (DJPI) = 50% : 25% : 25%
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
Indikator Kinerja SP Rata-rata penjumlahan dari Indikator 1, indikator 2, indikator 3, indikator 4, dindikator 5, indikator 6, dan indikator 7
1. Persentase rumah tangga dengan akses air minum layak
Sesuai angka BPS
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
2. Persentase rumah tangga dengan akses air limbah domestik layak dan aman
Sesuai angka BPS
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
3. Persentase rumah tangga dengan akses sampah yang terkelola di perkotaan
Sesuai angka BPS
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
4. Persentase luasan kawasan permukiman yang ditingkatkan kualitasnya
Indikator terpilih dari Persentase peningkatan kualitas kawasan permukiman
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
5. Persentase kab/kota yang terfasilitasi implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal
Indikator terpilih dari Persentase kab/ kota yang terfasilitasi implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
6. Persentase inisiasi penerapan bangunan gedung hijau
Indikator terpilih dari Persentase dukungan pengembangan penyelenggaraan bangunan gedung
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
7. Persentase sarana prasarana strategis yang ditingkatkan kualitasnya
Komposit dari rata-rata jumlah nilai kinerja SK 1.3 dan SK 2.1
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
137
SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
JENIS INDIKATOR
METODE PERHITUNGAN
TIPE PENGHITUNGAN
SUMBER DATA
KEGIATAN 1: PENYELENGGARAAN PERMUKIMAN DAN BANGUNAN GEDUNG SK 1.1
SK 1.2
138
Meningkatnya keterpaduan perencanaan dan kualitas kawasan permukiman
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Persentase peningkatan keterpaduan perencanaan dan kualitas kawasan permukiman ---dihitung dari rerata gabungan indikator:
Indikator Kinerja Kegiatan: Penjumlahan dari Indikator 1 dikalikan dengan 50% dan Indikator 2 dikalikan dengan 50%
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
1. Persentase dokumen keterpaduan perencanaan kawasan permukiman
Tunggal dari 1 output
Indikator 1: Jumlah dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman pada tahun tersebut dibagi dengan total target pada 2024 dikalikan 100%
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
Internal
2. Persentase peningkatan kualitas kawasan permukiman
Komposit dari 2 output
Indikator 2: Jumlah Luas pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman dan Luas pembangunan infrastruktur permukiman berbasis masyarakat pada tahun tersebut dibagi dengan total target pada 2024 dikalikan 100%
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
Internal
Persentase peningkatan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan ---- dihitung dari rerata gabungan indikator:
Merupakan indikator komposit/gabungan dari indikator sbb: 1. Persentase kab/kota yang terfasilitasi implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal 2. Persentase dukungan pengembangan penyelenggaraan bangunan gedung 3. Persentase dukungan pengembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan
Indikator Kinerja Kegiatan: Penjumlahan dari Indikator 1 dikalikan dengan 50%, Indikator 2 dikalikan dengan 25%, dan indikator 3 dikalikan 25%
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
Internal
1. Persentase kab/kota yang terfasilitasi implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal
Tunggal dari 1 output
Indikator 1 : Jumlah kab/ kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan pada tahun tersebut dibagi dengan total 509 kab/kota dikalikan 100%
Non kumulatif, dihitung hasilnya setiap tahun
Internal
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN
SK 1.3
Meningkatnya kualitas sarana prasarana olahraga dan pasar
METODE PERHITUNGAN
TIPE PENGHITUNGAN
SUMBER DATA
INDIKATOR KINERJA
JENIS INDIKATOR
2. Persentase dukungan pengembangan penyelenggaraan bangunan gedung
Tunggal dari 1 output
Indikator 2 : Luas pengembangan penyelenggaraan bangunan gedung pada tahun tersebut dibagi dengan total target pada 2024 dikalikan 100%
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
Internal
3. Persentase dukungan pengembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan
Tunggal dari 1 output
Indikator 3 : Jumlah kawasan pengembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan dibagi dengan total target pada 2024 dikalikan 100%
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
Internal
Persentase peningkatan kualitas sarana prasarana olahraga dan pasar yang tertib dan andal --- dihitung dari rerata gabungan indikator:
Merupakan indikator komposit/gabungan dari indikator sbb: 1. Persentase sarana prasarana olahraga yang tertib dan andal 2. Persentase sarana prasarana pasar yang tertib dan andal 3. Persentase sarana prasarana strategis lainnya yang tertib dan andal
Indikator Kinerja Kegiatan: Rata-rata jumlah Indikator 1, Indikator 2 , dan Indikator 3
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
Persentase sarana prasarana olahraga yang tertib dan andal
Tunggal dari 1 output
Indikator 1 : Jumlah gedung yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana olahraga dibagi dengan total target pada 2024 dikalikan 100%
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
Persentase sarana prasarana pasar yang tertib dan andal
Tunggal dari 1 output
Indikator 2 : Jumlah pasar yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana pasar dibagi dengan total target pada 2024 dikalikan 100%
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
Persentase sarana prasarana pasar yang tertib dan andal
Tunggal dari 1 output
Indikator 3 : Jumlah gedung yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana strategis lainnya
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
Catatan : Yang dihitung hanya Gedung yang menjadi tanggung jawab PUPR saja karena masingmasing sarana strategis memiliki Pembina.
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
139
SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
JENIS INDIKATOR
METODE PERHITUNGAN
TIPE PENGHITUNGAN
SUMBER DATA
KEGIATAN 2: PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI PRASARANA PENDIDIKAN SK 2.1
Meningkatnya kualitas sarana prasarana pendidikan
Persentase peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan yang tertib dan andal --- dihitung dari indikator:
Tunggal
Indikator Kinerja Kegiatan: Mengadopsi langsung nilai Persentase sarana prasarana pendidikan yang tertib dan andal
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
Jumlah gedung (pendidikan dasar dan menengah, madrasah dan sekolah keagamaan, perguruan tinggi negeri, dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri) yang mendapatkan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana ditambah jumlah gedung pembangunan baru (pendidikan dasar dan menengah, Sarana Prasarana Madrasah dan Sekolah Keagamaan) dibagi dengan total target pada 2024 dikalikan 100%
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
Indikator Kinerja Kegiatan: Dihitung berdasarkan jumlah Sambungan Rumah (SR) yang dibangun/dipasang (asumsi 1 SR = 1 Rumah Tangga/RT), diakumulasikan dengan jumlah RT yang telah terlayani air minum jaringan perpipaan sampai dengan tahun sebelumnya, kemudian dibagi dengan jumlah RT nasional
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
Catatan : Yang dihitung hanya Gedung yang menjadi tanggung jawab PUPR saja karena masingmasing sarana strategis memiliki Pembina. Persentase sarana prasarana pendidikan yang tertib dan andal
Komposit/ Gabungan dari 4 ouput
KEGIATAN 3: PENYELENGGARAAN AIR MINUM YANG LAYAK SK 3
140
Meningkatnya kontribusi pemenuhan akses air minum jaringan perpipaan
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Persentase peningkatan kontribusi pemenuhan akses air minum jaringan perpipaan---- dihitung dari indikator: Persentase rumah tangga dengan akses air minum Jaringan Perpipaan (JP)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Indikator komposit/ gabungan dari kegiatan SPAM
SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
METODE PERHITUNGAN
JENIS INDIKATOR
TIPE PENGHITUNGAN
SUMBER DATA
KEGIATAN 4: PENYELENGGARAAN SANITASI YANG LAYAK SK 4
Meningkatnya kontribusi pemenuhan akses sanitasi
Persentase peningkatan kontribusi pemenuhan akses sanitasi ---- dihitung pada masing-masing indikator:
Merupakan indikator komposit/gabungan dari indikator sbb: 1. Persentase rumah tangga yang terlayani prasarana dan sarana air limbah domestik layak dan aman 2. Persentase rumah tangga yang sampahnya terkelola (baik melalui penanganan maupun pengurangan) di perkotaan 3. Persentase rumah tangga yang terlayani infrastruktur drainase lingkungan
Indikator Kinerja Kegiatan: Dihitung pada masingmasing indikator : Jumlah KK yang terlayani dibagi jumlah KK nasional dikalikan 100%
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal, STBM, dan BPS
1. Persentase rumah tangga yang terlayani prasarana dan sarana air limbah domestik layak dan aman
Indikator terpisah dari kegiatan penanganan air limbah domestik yang terdiri dari: • Indikator 1: Persentase rumah tangga dengan akses layak • Indikator 2: Persentase rumah tangga dengan akses aman
•
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
•
Indikator 1 : dihitung berdasarkan jumlah KK dengan akses air limbah domestik layak di tahun N-1 ditambah kapasitas infrastruktur pengolahan air limbah domestik setempat (tangki septik) dan terpusat (IPALD Regional, Kota, Permukiman) yang terbangun (KK) di tahun N dibagi dengan total KK di tahun N Indikator 2 : dihitung berdasarkan jumlah KK dengan akses air limbah domestik aman di tahun N-1 ditambah kapasitas infrastruktur pengolahan air limbah domestik setempat (IPLT) dan terpusat (IPALD Regional, Kota, Permukiman) yang terbangun (KK) di tahun N dibagi dengan total KK di tahun N
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
141
SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
METODE PERHITUNGAN
JENIS INDIKATOR
TIPE PENGHITUNGAN
SUMBER DATA
2. Persentase rumah tangga yang sampahnya terkelola (baik melalui penanganan maupun pengurangan) di perkotaan
Indikator terpilih
Dihitung berdasarkan jumlah KK dengan akses sampah terkelola di perkotaan di tahun N-1 ditambah kapasitas infrastruktur pengolahan persampahan (WTE, TPA, TPST, TPS3R) yang terbangun (KK) di tahun N dibagi dengan total KK perkotaan di tahun N
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
3. Persentase rumah tangga yang terlayani infrastruktur drainase lingkungan
Indikator terpilih
Dihitung berdasarkan jumlah KK yang terlayani infrastruktur drainase lingkungan di tahun N dibagi dengan total target KK yang perlu dilayani selama 5 tahun
Kumulatif, Peningkatan setiap tahun
Internal
KEGIATAN 5: PENYELENGGARAAN PEMBINAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN SK 5.1
142
Meningkatnya kinerja perencanaan, pemrograman, dan evaluasi infrastruktur permukiman
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Persentase peningkatan kinerja perencanaan, pemrograman, dan evaluasi infrastruktur permukiman ---dihitung dari rerata gabungan indikator:
Merupakan indikator komposit/gabungan dari indikator sbb: 1. Tingkat implementasi perencanaan penyelenggaraan infrastruktur permukiman 2. Nilai kinerja anggaran 3. Nilai realisasi penyiapan kegiatan kerja sama dan bantuan luar negeri
Indikator Kinerja Kegiatan: Dihitung dari rata-rata jumlah 3 (tiga) indikator yaitu indikator 1, indikator 2 dan indikator 3
Non kumulatif dihitung hasilnya setiap tahun.
Internal
1. Tingkat implementasi perencanaan penyelenggaraan infrastruktur permukiman
Tunggal
•
Indikator 1: Jumlah rencana pembangunan infrastruktur permukiman yang diimplementasikan (tahunan) dibagi jumlah rencana pembangunan infrastruktur permukiman dalam Renstra (tahunan) dikalikan 100%
Non kumulatif dihitung hasilnya setiap tahun.
Internal
2. Nilai kinerja anggaran
Tunggal
•
Indikator 2 : Pengukuran mengacu pada peraturan terkait Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan RKA-K/L
Non kumulatif dihitung hasilnya setiap tahun.
Internal
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
METODE PERHITUNGAN
JENIS INDIKATOR
3. Nilai realisasi penyiapan kegiatan kerja sama dan bantuan luar negeri
Tunggal
•
Indikator 3 : Jumlah kegiatan yang masuk ke dalam green book dibagi jumlah kegiatan yang ditetapkan dalam blue book dikalikan 100%
TIPE PENGHITUNGAN
SUMBER DATA
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
Internal
SK 5.2
Terlaksananya Dukungan Layanan Kebencanaan Bidang Permukiman (berada di Setditjen Cipta Karya)
Persentase dukungan layanan kebencanaan bidang permukiman ---- dihitung dari indikator: Persentase dukungan layanan tanggap bencana bidang permukiman
Tunggal dari 1 output
Indikator Kinerja Kegiatan: Jumlah paket/laporan tanggap darurat/ kebutuhan mendesak dibagi pada tahun tersebut dengan total target pada 2024 dikalikan 100%
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
Internal
SK 5.3
Meningkatnya kualitas pembinaan teknis dalam penyelenggaraan perumahan dan infrastruktur permukiman
Persentase peningkatan kualitas pembinaan teknis dalam penyelenggaraan perumahan dan infrastruktur permukiman --dihitung dari rerata gabungan indikator:
Merupakan indikator komposit/gabungan dari indikator sbb: 1. Persentase NSPK bidang permukiman dan perumahan 2. Persentase rekomendasi teknis keandalan bangunan gedung dan kawasan permukiman 3. Persentase penyediaan data dan sistem informasi yang berkualitas 4. Persentase dukungan pengembangan kompetensi dan kontribusi jabatan fungsional bidang permukiman
Indikator Kinerja Kegiatan: Rerata dari nilai indikator 1 indikator 2, indikator 3 dan indikator 4
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
Indikator 1, 2, 3, dan 4: Data Internal.
1.
Persentase NSPK bidang permukiman dan perumahan
Tunggal dari 1 output
Indikator 1 : Jumlah NSPK yang diterbitkan dibandingkan dengan target 2024 dikalikan 100%
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
Internal
2.
Persentase rekomendasi teknis keandalan bangunan gedung dan kawasan permukiman
Tunggal dari 1 output
Indikator 2 : Jumlah rekomendasi teknis yang dapat terlayani dibanding permintaan rekomendasi teknis yang masuk dikalikan 100%
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
Internal
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
143
SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN
SK 5.4
144
Meningkatnya kepatuhan intern dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
INDIKATOR KINERJA
JENIS INDIKATOR
METODE PERHITUNGAN
TIPE PENGHITUNGAN
SUMBER DATA
3.
Persentase penyediaan data dan sistem informasi yang berkualitas
Tunggal dari 1 output
Indikator 3 : Jumlah layanan data dan sistem informasi dari: • Pembinaan terhadap pengelolaan infrastruktur teknologi informasi pada Unit Kerja dan Satker di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan • Pelaksanaan interoperabilitas data dan informasi terhadap aplikasi dan sistem informasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dikalikan 100%
Non Kumulatif, peningkatan setiap tahun
Internal
4.
Persentase dukungan pengembangan kompetensi dan kontribusi jabatan fungsional bidang permukiman
Tunggal dari 1 output
Indikator 4 : Jumlah JFT rumpun Cipta Karya yang mendapatkan pengembangan profesi dibandingkan Jumlah total JFT bidang Cipta Karya dikalikan 100%
Kumulatif, peningkatan setiap tahun
Internal
Persentase peningkatan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman --dihitung dari rerata gabungan indikator:
Merupakan indikator komposit/gabungan dari indikator sbb: 1. Persentase pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman 2. Persentase pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman
Indikator Kinerja Kegiatan:
Kumulatif, penambahan setiap tahun
Indikator 1, dan 2: Data Internal.
1. Persentase pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman
Tunggal
Indikator 1 dihitung dari rerata jumlah bahan kebijakan teknis, pembinaan teknis, serta kerangka kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko dibagi dengan target 2024 dikalikan 100%
Kumulatif, penambahan setiap tahun
Internal
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA 2. Persentase pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman
SS
SP
SK
JENIS INDIKATOR Tunggal
METODE PERHITUNGAN Indikator 2 dihitung dari rerata jumlah bahan pengendalian serta pemantauan kepatuhan intern dan manajemen risiko dibagi dengan target 2024 dikalikan 100%
TIPE PENGHITUNGAN Kumulatif, penambahan setiap tahun
Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Kementerian PUPR dan Tugas Teknis Lainnya
Tingkat Kualitas Tata Kelola Kementerian PUPR
Meningkatnya Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya
Tingkat Dukungan Manajemen Kementerian PUPR
Meningkatnya efektifitas dan efisiensi tata kelola penyelenggaraan infrastruktur permukiman
Tingkat Kualitas Pembinaan dan Pengelolaan Tata Naskah Dinas, Kearsipan, Penatausahaan Barang Milik Negara, dan Pengelolaan Ketatausahaan
Tunggal
Indikator 1 dihitung dari penjumlahan: a. Persentase Pembinan Tata Naskah Dinas = Jumlah Unit Kerja yang Terbina Tata Naskah Dinas/Jumlah Seluruh Unit Kerja b. Persentase Pembinaan Kearsipan = Jumlah Unit Kerja yang Terbina Kearsipan/ Jumlah Seluruh Unit Kerja c. Persentase Penyelesaian Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) = Jumlah Usulan Penghapusan BMN yang telah diselesaikan/ Total Usulan Penghapusan BMN. (Bobot Total: 25%) d. Persentase terselenggaranya Adiministrasi Korespondensi – Jumlah Koresponden yang Diselesaikan/Jumlah Seluruh Koresponden
Non kumulatif dihitung hasilnya setiap tahun.
Tingkat Layanan Pembentukan Produk Hukum
Tunggal
Indikator 2 dihitung dari jumlah produk hukum yang diterbitkan dibagi dengan jumlah produk hukum yang seharusnya diterbitkan (dalam proleg Kemen PUPR) dikali 100%.
Non kumulatif dihitung hasilnya setiap tahun.
Tingkat Layanan Pengelolaan Kelembagaan dan Pengadministrasian Pegawai
Tunggal
Indikator 3 dihitung dari survey kepada Pegawai terkait ketepatan perencanaan pegawai, transparansi rekrutmen, ketepatan layanan administrasi Kepegawaian
Non kumulatif dihitung hasilnya setiap tahun.
Tingkat Kinerja Pelaksanaan Anggaran
Tunggal
Indikator 4 dihitung berdasarkan nilai 12 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dari Kementerian Keuangan.
Non kumulatif dihitung hasilnya setiap tahun.
SUMBER DATA Internal
(Mendukung Indikator Sasaran Strategis kesekretariatan Kementerian PUPR)
(Mendukung Indikator Sasaran Program kesekretariatan Kementerian PUPR)
Indikator 1, 2, 3 dan 4: Data Internal.
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
145
Lampiran 4. Matriks Kinerja dan Pendanaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2020-2024 PROGRAM/ KEGIATAN
SASARAN STRATEGIS (IMPACT)/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN/OUTPUT/ INDIKATOR
SATUAN
(1)
(2)
(3)
Baseline 2019
UNIT ORGANISASI: DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA PROGRAM: PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SASARAN STRATEGIS: Meningkatnya Penyediaan Akses Perumahan dan Infrastruktur Permukiman yang Layak, Aman, dan Terjangkau INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS: Persentase peningkatan penyediaan akses perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak, aman, dan terjangkau ---- dihitung dari jumlah bobot kontribusi masing-masing indikator: 1
Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur permukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living
2
Persentase pemenuhan kebutuhan rumah layak huni (DJP dan DJPI)
% %
47.00
SASARAN PROGRAM: Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman INDKATOR KINERJA PROGRAM: Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur permukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living ---- dihitung dari rerata gabungan indikator:
%
47.00
1
Persentase rumah tangga dengan akses air minum layak
%
89,27 (JP: 20,18)
2
Persentase rumah tangga dengan akses air limbah domestik layak dan aman
%
77,44% Akses Layak (Termasuk 7,5% Akses Aman)
3
Persentase rumah tangga dengan akses sampah yang terkelola di perkotaan
%
60,64% (BPS 2016, diolah Bappenas)
4
Persentase luasan kawasan permukiman yang ditingkatkan kualitasnya
%
1.62
5
Persentase kab/kota yang terfasilitasi implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal
%
100.00
6
Persentase inisiasi penerapan bangunan gedung hijau
%
0.00
7
Persentase sarana prasarana strategis yang ditingkatkan kualitasnya
%
0.00
KEGIATAN 1: PENYELENGGARAAN PERMUKIMAN DAN BANGUNAN GEDUNG SASARAN KEGIATAN 1.1: Meningkatnya keterpaduan perencanaan dan kualitas kawasan permukiman INDIKATOR KINERJA KEGIATAN: Persentase peningkatan keterpaduan perencanaan dan kualitas kawasan permukiman ---- dihitung dari rerata gabungan indikator:
%
1
Persentase dokumen keterpaduan perencanaan kawasan permukiman
%
0
2
Persentase peningkatan kualitas kawasan permukiman
%
1.62
SASARAN KEGIATAN 1.2: Meningkatnya kualitas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan INDIKATOR KINERJA KEGIATAN: Persentase peningkatan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan ---- dihitung dari rerata gabungan indikator:
%
1
Persentase kab/kota yang terfasilitasi implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal
%
100
2
Persentase dukungan pengembangan penyelenggaraan bangunan gedung
%
0
3
Persentase dukungan pengembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan
%
0
SASARAN KEGIATAN 1.3: Meningkatnya kualitas sarana prasarana olahraga dan pasar INDIKATOR KINERJA KEGIATAN: Persentase peningkatan kualitas sarana prasarana olahraga dan pasar yang tertib dan andal --- dihitung dari rerata gabungan indikator:
146
%
1
Persentase sarana prasarana olahraga yang tertib dan andal
%
2
Persentase sarana prasarana pasar yang tertib dan andal
%
3
Persentase sarana prasarana strategis lainnya yang tertib dan andal
%
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
TARGET
ANGGARAN (Juta Rupiah)
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
60.29
70.08
80.07
89.93
98.57
98.57
22,009,966
31,348,413
26,122,629
25,408,941
20,366,594
125,256,543
20,714,714
29,986,812
24,652,265
23,820,600
18,648,874
117,823,265
60.29
70.08
80.07
89.93
98.57
98.57
91,80 (JP: 23,60)
93,80 (JP: 25,40)
95,90 (JP: 27,10)
97,90 (JP: 28,90)
100 (JP: 30,40)
100 (JP: 30,40)
78,1% Akses Layak (Termasuk 9,65% Akses Aman)
79,43% Akses Layak (Termasuk 11% Akses Aman)
82,07% Akses Layak (Termasuk 13% Akses Aman)
86,03% Akses Layak (Termasuk 14% Akses Aman)
90% Akses Layak (Termasuk 15% Akses Aman)
90% Akses Layak (Termasuk 15% Akses Aman)
76.62
79.21
84.41
92.21
100.00
100.00
17.35
41.15
64.41
83.29
100.00
100.00
100.00
100.00
100.00
100.00
100.00
100.00
20.00
40.00
60.00
80.00
100.00
100.00
38.18
56.94
73.68
90.07
100.00
100.00 7,729,038
8,095,855
7,046,005
6,503,112
5,573,709
34,947,720
3,353,895
4,003,429
4,134,775
3,706,889
3,267,219
18,466,206
2,527,526
3,302,022
2,149,216
2,033,575
1,996,543
12,008,882
1,847,617
790,405
762,014
762,649
309,947
4,472,631
16.37
41.73
62.98
82.03
100
100
15
42
62
81
100
100
17.35
41.15
64.41
83.29
100
100
60.00
70.00
80.00
90.00
100.00
100.00
100
100
100
100
100
100
20.00
40.00
60.00
80.00
100.00
100.00
20.00
40.00
60.00
80.00
100.00
100.00
50.74
66.67
79.26
91.85
100.00
100.00
90.00
100.00
100.00
100.00
100.00
100.00
42.22
60.00
77.78
95.56
100.00
100.00
20.00
40.00
60.00
80.00
100.00
100.00
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
147
PROGRAM/ KEGIATAN
SASARAN STRATEGIS (IMPACT)/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN/OUTPUT/ INDIKATOR
SATUAN
(1)
(2)
(3)
KOORDINATOR: DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PELAKSANA: DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN OUTPUT KEGIATAN : 1
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Jumlah kab/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman
2
Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Jumlah dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman
3
Dokumen
Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Luas pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman
4
Kab/Kota
Hektar
Pembangunan Infrastruktur Permukiman Berbasis Masyarakat Luas pembangunan infrastruktur permukiman berbasis masyarakat
Hektar
PELAKSANA: DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN OUTPUT KEGIATAN : 1
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Lingkungan Jumlah kab/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan
2
Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Negara Jumlah unit rumah negara yang mendapatkan pembinaan dan pengelolaan
3
Unit Rumah Negara
Pengembangan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Luas pengembangan penyelenggaraan bangunan gedung
4
Kab/Kota
M2
Pengembangan Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan Jumlah kawasan pengembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan
Kawasan
PELAKSANA: DIREKTORAT PRASARANA STRATEGIS OUTPUT KEGIATAN : 1
Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Olahraga, dan Pasar Jumlah kab/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana olahraga dan pasar
2
Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Olahraga Jumlah gedung yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana olahraga
3
Gedung
Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Pasar Jumlah pasar yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana pasar
4
Kab/Kota
Pasar
Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Strategis Lainnya Jumlah gedung yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana strategis lainnya
Gedung
KEGIATAN 2: PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI PRASARANA PENDIDIKAN SASARAN KEGIATAN 2.1: Meningkatnya kualitas sarana prasarana pendidikan INDIKATOR KINERJA KEGIATAN: Persentase peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan yang tertib dan andal --- dihitung dari indikator: 1
148
Persentase sarana prasarana pendidikan yang tertib dan andal
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
% %
Baseline 2019
TARGET
ANGGARAN (Juta Rupiah)
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
509
509
509
509
509
509
101,837
106,929
112,275
117,889
123,783
562,712
8
14
10
10
10
52
32,000
56,000
40,000
40,000
40,000
208,000
920
2,471
2,385
1,694
1,353
8,823
2,059,888
3,090,500
3,232,500
2,799,000
2,353,436
13,535,324
1,813
1,280
1,280
1,280
1,280
6,933
1,160,170
750,000
750,000
750,000
750,000
4,160,170
509
509
509
509
509
509
216,049
236,048
236,048
252,807
266,888
1,207,840
1,800
1,800
1,800
1,851
1,800
9,051
13,575
15,231
15,679
17,127
18,496
80,108
10,000
10,000
10,000
10,000
10,000
50,000
1,039,806
1,809,175
972,675
927,339
988,313
5,737,308
20
20
20
20
20
100
1,258,096
1,241,567
924,815
836,302
722,846
4,983,626
0
25
25
25
25
100
-
5,770
6,347
6,982
7,680
26,780
9
1
0
0
0
10
260,717
28,969
-
-
-
289,686
19
8
8
8
2
45
1,581,900
750,666
750,666
750,666
297,267
4,131,166
2
2
2
2
2
10
25.63
47.21
68.11
88.29
100.00
100.00
25.63
47.21
68.11
88.29
100.00
100.00
5,000
5,000
5,000
5,000
5,000
25,000
4,418,000
3,506,105
2,895,937
2,561,818
1,357,688
14,739,548
4,418,000
3,506,105
2,895,937
2,561,818
1,357,688
14,739,548
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
149
PROGRAM/ KEGIATAN
SASARAN STRATEGIS (IMPACT)/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN/OUTPUT/ INDIKATOR
SATUAN
(1)
(2)
(3)
Baseline 2019
KOORDINATOR: DIREKTORAT PRASARANA STRATEGIS PELAKSANA: DIREKTORAT PRASARANA STRATEGIS OUTPUT KEGIATAN : 1
Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Pendidikan Jumlah kab/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana pendidikan
2
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah Jumlah sekolah yang mendapatkan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana pendidikan dasar dan menengah
3
Sekolah
Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Negeri Jumlah gedung yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana perguruan tinggi negeri
7
Sekolah
Pembangunan Sarana Prasarana Madrasah dan Sekolah Keagamaan Baru Jumlah sekolah yang mendapatkan pembangunan sarana prasarana madrasah dan sekolah keagamaan baru
6
Sekolah
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Madrasah dan Sekolah Keagamaan Jumlah sekolah yang mendapatkan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana madrasah dan sekolah keagamaan
5
Sekolah
Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah Baru Jumlah sekolah yang mendapatkan pembangunan sarana prasarana pendidikan dasar dan menengah baru
4
Kab/Kota
Gedung
Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Jumlah gedung yang mendapatkan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana perguruan tinggi keagamaan islam negeri
Gedung
KEGIATAN 3: PENYELENGGARAAN AIR MINUM YANG LAYAK SASARAN KEGIATAN 3.1: Meningkatnya kontribusi pemenuhan akses air minum jaringan perpipaan INDIKATOR KINERJA KEGIATAN: Persentase peningkatan kontribusi pemenuhan akses air minum jaringan perpipaan---- dihitung dari indikator: 1
Persentase rumah tangga dengan akses air minum Jaringan Perpipaan (JP)
% %
KOORDINATOR: DIREKTORAT AIR MINUM PELAKSANA: DIREKTORAT AIR MINUM OUTPUT KEGIATAN : 1
Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan SPAM Jumlah kab/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan pengembangan sistem penyediaan air minum
2
Pembangunan SPAM Jumlah kapasitas SPAM yang dibangun
3
150
SR
Pembinaan Teknis Bidang Air Minum* Jumlah orang yang mendapatkan pembinaan teknis bidang air minum
7
SR
SPAM Berbasis Masyarakat Jumlah sambungan rumah (SR) yang mendapatkan layanan SPAM berbasis masyarakat
6
Liter/detik
Perluasan SPAM Jumlah sambungan rumah (SR) yang mendapatkan perluasan SPAM
5
Liter/detik
Peningkatan SPAM Jumlah peningkatan kapasitas SPAM eksisting
4
Kab/Kota
Fasilitasi PengembanganTeknologi dan Pengelolaan Peralatan Bidang Air Minum*
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Orang
20.18
TARGET
ANGGARAN (Juta Rupiah)
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
0
148
148
148
148
148
1,191
1,000
998
998
607
4,794
0
0
2
2
2
6
171
150
128
98
32
579
0
0
2
2
2
6
33
30
15
7
0
85
12
5
2
1
0
20
20.97
22.02
22.92
23.83
24.66
24.66
20.97
22.02
22.92
23.83
24.66
24.66
509
509
509
509
509
509
1,530
4,600
1530
1530
0
9,190
75
375
375
375
0
1,199
110,000
192,000
192,000
192,000
192,000
878,000
400,000
400,000
400,000
400,000
400,000
2,000,000
0
800
800
800
800
3,200
-
7,694
8,463
9,309
10,240
35,707
2,487,441
2,088,532
2,084,532
2,084,532
1,267,916
10,012,953
-
-
4,000
4,000
4,000
12,000
379,880
333,228
284,798
218,152
71,532
1,287,591
-
-
4,000
4,000
4,000
12,000
874,317
794,834
397,417
185,461
-
2,252,028
676,361
281,817
112,727
56,363
-
1,127,269
5,470,862
12,151,782
6,793,351
6,806,324
3,715,648
34,937,967
5,470,862
12,151,782
6,793,351
6,806,324
3,715,648
34,937,967
241,597
280,300
294,294
307,191
343,439
1,466,821
2,677,500
8,050,000
2,677,500
2,677,500
-
16,082,500
90,000
449,600
449,600
449,600
-
1,438,800
1,261,765
2,162,369
2,162,369
2,162,369
2,162,369
9,911,241
1,200,000
1,200,000
1,200,000
1,200,000
1,200,000
6,000,000
-
8,513
8,538
8,564
8,590
34,204
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
151
PROGRAM/ KEGIATAN
SASARAN STRATEGIS (IMPACT)/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN/OUTPUT/ INDIKATOR
(1)
(2) Jumlah laporan fasilitasi pengembangan teknologi dan pengelolaan peralatan bidang air minum
*
SATUAN
Baseline 2019
(3) Laporan
Target kinerja dan pendanaan pada TA 2020 berada di Sekretariat Direktorat Jenderal dan dialihkan pada Direktorat Air Minum sejak TA 2021. Belum diamanatkan dalam Tugas dan Fungsi Direktorat Air Minum sesuai Permen PUPR No. 13 Tahun 2020
KEGIATAN 4: PENYELENGGARAAN SANITASI YANG LAYAK SASARAN KEGIATAN 4.1: Meningkatnya kontribusi pemenuhan akses sanitasi INDIKATOR KINERJA KEGIATAN: Persentase peningkatan kontribusi pemenuhan akses sanitasi ---- dihitung pada masing-masing indikator: 1
Persentase rumah tangga yang terlayani prasarana dan sarana air limbah domestik layak dan aman
%
77,44% Akses Layak (Termasuk 7,5% Akses Aman)
2
Persentase rumah tangga yang sampahnya terkelola (baik melalui penanganan maupun pengurangan) di perkotaan
%
60,64% (BPS 2016, diolah Bappenas)
3
Persentase rumah tangga yang terlayani infrastruktur drainase lingkungan
%
0
KOORDINATOR: DIREKTORAT SANITASI PELAKSANA: DIREKTORAT SANITASI OUTPUT KEGIATAN : 1
Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Sanitasi Jumlah kab/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan pengembangan sanitasi
2
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Jumlah kepala keluarga (KK) yang mendapatkan layanan sistem pengelolaan air limbah
3
Orang
Fasilitasi Pengembangan Teknologi dan Pengelolaan Peralatan Bidang Sanitasi* Jumlah laporan fasilitasi pengembangan teknologi dan pengelolaan peralatan bidang sanitasi
*
KK
Pembinaan Teknis Bidang Sanitasi* Jumlah orang yang mendapatkan pembinaan teknis bidang sanitasi
7
KK
Sanitasi Berbasis Masyarakat Jumlah kepala keluarga (KK) yang mendapatkan layanan sanitasi berbasis masyarakat
6
KK
Sistem Pengelolaan Persampahan Jumlah kepala keluarga (KK) yang mendapatkan layanan sistem pengelolaan persampahan
5
KK
Sistem Pengelolaan Drainase Lingkungan Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mendapatkan layanan sistem pengelolaan drainase lingkungan
4
Kab/Kota
Laporan
Target kinerja dan pendanaan pada TA 2020 berada di Sekretariat Direktorat Jenderal dan dialihkan pada Direktorat Sanitasi sejak TA 2021. Belum diamanatkan dalam Tugas dan Fungsi Direktorat Sanitasi sesuai Permen PUPR No. 13 Tahun 2020
KEGIATAN 5: PENYELENGGARAAN PEMBINAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN SASARAN KEGIATAN 5.1: Meningkatnya kinerja perencanaan, pemrograman, dan evaluasi infrastruktur permukiman INDIKATOR KINERJA KEGIATAN: Persentase peningkatan kinerja perencanaan, pemrograman, dan evaluasi infrastruktur permukiman ---- dihitung dari rerata gabungan indikator: 1
Tingkat implementasi perencanaan penyelenggaraan infrastruktur permukiman
%
2
Nilai kinerja anggaran
%
3
Nilai realisasi penyiapan kegiatan kerjasama dan bantuan luar negeri
%
SASARAN KEGIATAN 5.2: Terlaksananya Dukungan Layanan Kebencanaan Bidang Permukiman
152
%
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
TARGET
ANGGARAN (Juta Rupiah)
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
0
1
1
1
1
4
77,50% Akses Layak (Termasuk 7,88% Akses Aman)
77,57% Akses Layak (Termasuk 8,31% Akses Aman)
77,64% Akses Layak (Termasuk 8,77% Akses Aman)
77,73% Akses Layak (Termasuk 9,29% Akses Aman)
77,79% Akses Layak (Termasuk 10,10% Akses Aman)
77,79% Akses Layak (Termasuk 10,10% Akses Aman)
63.20
64.46
65.96
67.77
70.50
70.50
15.00
35.00
55.00
75.00
100.00
100.00
509
509
509
509
509
509
104,000
331,000
407,000
407,000
377,000
1,626,000
2,625
3,500
3,500
3,500
4,375
17,500
411,000
684,000
1,003,000
1,003,000
994,000
4,095,000
50,800
62,800
62,800
62,800
62,800
302,000
0
240
300
350
400
1,290
0
18
27
29
37
111
73.33
80.00
86.67
93.33
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
20
40
60
80
100
100
-
1,000
1,050
1,100
1,250
4,400
2,946,892
6,005,185
7,688,319
7,716,936
7,762,971
32,120,305
2,946,892
6,005,185
7,688,319
7,716,936
7,762,971
32,120,305
464,704
487,940
512,337
537,953
564,851
2,567,785
973,000
3,116,000
3,835,119
3,835,119
3,835,119
15,594,357
48,563
64,750
64,750
64,750
80,938
323,750
1,199,000
2,000,000
2,934,699
2,934,699
2,934,699
12,003,097
261,625
327,415
327,415
327,415
328,915
1,572,784
-
4,581
6,000
7,000
8,000
25,581
-
4,500
8,000
10,000
10,450
32,950
149,922
227,885
228,653
232,410
238,858
1,077,726
35,896
36,837
35,105
35,000
40,000
182,838
57,380
122,500
122,500
122,500
122,500
547,380
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
153
PROGRAM/ KEGIATAN
SASARAN STRATEGIS (IMPACT)/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN/OUTPUT/ INDIKATOR
SATUAN
(1)
(2)
(3)
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN: Persentase dukungan layanan kebencanaan bidang permukiman ---- dihitung dari indikator: 1
Persentase dukungan layanan tanggap bencana bidang permukiman
Baseline 2019
% %
SASARAN KEGIATAN 5.3: Meningkatnya kualitas pembinaan teknis dalam penyelenggaraan perumahan dan infrastruktur permukiman INDIKATOR KINERJA KEGIATAN: Persentase peningkatan kualitas pembinaan teknis dalam penyelenggaraan perumahan dan infrastruktur permukiman --- dihitung dari rerata gabungan indikator:
%
1
Persentase NSPK bidang permukiman dan perumahan
%
2
Persentase rekomendasi teknis keandalan bangunan gedung dan kawasan permukiman
%
3
Persentase penyediaan data dan sistem informasi yang berkualitas
%
4
Persentase dukungan pengembangan kompetensi dan kontribusi jabatan fungsional bidang permukiman
%
SASARAN KEGIATAN 5.4: Meningkatnya kepatuhan intern dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman INDIKATOR KINERJA KEGIATAN: Persentase peningkatan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman --- dihitung dari rerata gabungan indikator:
%
1
Persentase pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman
%
2
Persentase pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman
%
KOORDINATOR: DIREKTORAT BINA TEKNIK PERMUKIMAN DAN PERUMAHAN PELAKSANA: DIREKTORAT SISTEM DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN OUTPUT KEGIATAN : 1
Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Jumlah laporan perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman
2
Program dan Anggaran Pembangunan Infrastruktur Permukiman Jumlah laporan program dan anggaran pembangunan infrastruktur permukiman
3
Laporan
Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Pembangunan Infrastruktur Permukiman Jumlah laporan penyusunan program dan pengelolaan PHLN bidang pembangunan infrastruktur permukiman
4
Laporan
Laporan
Pengendalian Pelaksanaan, Kinerja Program, dan Koordinasi Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Permukiman Jumlah laporan pengendalian pelaksanaan, kinerja program dan koordinasi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur permukiman
Laporan
PELAKSANA: SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA OUTPUT KEGIATAN : 1
Tanggap Darurat/Kebutuhan Mendesak Jumlah paket/laporan tanggap darurat/kebutuhan mendesak
Paket/ Laporan
PELAKSANA: DIREKTORAT BINA TEKNIK PERMUKIMAN DAN PERUMAHAN OUTPUT KEGIATAN : 1
Peraturan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman* Jumlah NSPK penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
2
Laporan
0
Rekomendasi Teknis
0
Fasilitasi Keandalan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Jumlah rekomendasi teknis keandalan bangunan gedung dan kawasan permukiman
154
15
Peningkatan Kompetensi Teknis dan Profesi Bidang Permukiman dan Perumahan Jumlah laporan pengembangan profesi bidang permukiman dan perumahan
3
NSPK
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
TARGET 2020
2021
2022
ANGGARAN (Juta Rupiah) 2023
2024
TOTAL
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
4.76
28.57
52.38
76.19
100.00
100.00
4.76
28.57
52.38
76.19
100.00
100.00
39.63
54.72
70.28
85.37
100.00
100.00
19
39
61
81
100
100
20
40
60
80
100
100
100
100
100
100
100
100
20
40
60
80
100
100
20.00
40.00
60.00
80.00
100
100
20.00
40.00
60.00
80.00
100
100
20.00
40.00
60.00
80.00
100
100
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
2
2
2
2
2
10
7
35
35
35
35
147
10
11
12
11
10
54
2
2
2
2
2
10
40
40
40
40
40
200
41,646
53,548
56,048
59,910
61,358
272,508
15,000
15,000
15,000
15,000
15,000
75,000
6,250
6,250
7,500
8,750
10,000
38,750
6,250
6,250
7,500
8,750
10,000
38,750
17,146
18,087
12,605
8,750
10,000
66,588
6,250
6,250
7,500
8,750
10,000
38,750
57,380
122,500
122,500
122,500
122,500
547,380
9,913
11,048
11,048
11,810
10,048
53,865
4,500
5,000
5,500
6,050
6,655
27,705
6,233
9,000
9,500
10,000
11,000
45,733
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
155
PROGRAM/ KEGIATAN
SASARAN STRATEGIS (IMPACT)/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN/OUTPUT/ INDIKATOR
SATUAN
(2)
(3)
(1) 4
Fasilitasi Pengembangan Teknologi Dan Pengelolaan Peralatan Infrastruktur Permukiman Dan Perumahan Jumlah laporan fasilitasi pengembangan teknologi dan pengelolaan peralatan infrastruktur Permukiman dan Perumahan
5
0
Laporan
0
Angkatan
0
Laporan
0
Bimbingan Teknik Bidang Permukiman dan Perumahan Jumlah bimbingan teknik bidang permukiman dan perumahan
7
Laporan
Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Infrastruktur Permukiman** Jumlah laporan pengolahan data dan pengembangan sistem informasi
6
Baseline 2019
Penyelenggaraan Habitat** Jumlah laporan penyelenggaraan habitat
*)
Pendanaan pada TA 2020 berada di direktorat sektor dan dialihkan pada Dit. Bina Teknik Permukiman dan Perumahan sejak TA 2021 sesuai dengan tugas, fungsi, dan penugasan unit kerja terkait. **) Pendanaan pada TA 2020 berada di Dit. SSPIP dan dialihkan pada Dit. Bina Teknik Permukiman dan Perumahan sejak TA 2021 sesuai dengan tugas, fungsi, dan penugasan unit kerja terkait. PELAKSANA: DIREKTORAT KEPATUHAN INTERN OUTPUT KEGIATAN : 1
Pembinaan Teknis Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman Jumlah laporan pembinaan teknis kepatuhan intern dan manajemen risiko penyelenggaraan infrastruktur permukiman
2
Laporan
Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman Jumlah laporan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko penyelenggaraan infrastruktur permukiman
Laporan
PROGRAM 5: DUKUNGAN MANAJEMEN SASARAN STRATEGIS : Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Kementerian PUPR dan Tugas Teknis Lainnya 1
INDIKATOR KINERJA SASARAN: Tingkat Kualitas Tata Kelola Kementerian PUPR
%
SASARAN PROGRAM: Meningkatnya Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya 1
INDIKATOR KINERJA PROGRAM : Tingkat kualitas dukungan manajemen Kementerian PUPR dan tugas teknis lainnya
%
KEGIATAN 1: DUKUNGAN MANAJEMEN PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN SASARAN KEGIATAN: Meningkatnya efektifitas dan efisiensi tata kelola penyelenggaraan infrastruktur permukiman INDIKATOR KINERJA KEGIATAN: 1
Tingkat Kualitas Pembinaan dan Pengelolaan Tata Naskah Dinas, Kearsipan, Penatausahaan Barang Milik Negara, dan Pengelolaan Ketatausahaan
%
2
Tingkat Layanan Pembentukan Produk Hukum
%
3
Tingkat Layanan Pengelolaan Kelembagaan dan Pengadministrasian Pegawai
%
4
Tingkat Kinerja Pelaksanaan Anggaran
%
KOORDINATOR: SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA PELAKSANA: SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA OUTPUT KEGIATAN : 1
Pembinaan Teknis Bidang Cipta Karya Jumlah orang yang mendapatkan pembinaan teknis bidang cipta karya
2
Layanan Dukungan Manajemen Eselon I Jumlah layanan dukungan manajemen eselon I
3
Layanan
Layanan Sarana dan Prasarana Internal Jumlah layanan sarana dan prasarana internal
156
Orang
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Layanan
TARGET
ANGGARAN (Juta Rupiah)
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
5
5
5
5
5
25
3
4
4
4
4
19
9
9
9
9
9
45
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
72.39
75.61
77.97
79.72
81.44
81.44
55.92
63.35
71.54
79.26
84.12
84.12
90
90
90
90
90
4,000
4,000
4,500
5,000
5,500
23,000
2,000
5,000
5,500
6,050
6,655
25,205
6,000
9,500
10,000
11,000
11,500
48,000
9,000
10,000
10,000
10,000
10,000
49,000
7,500
7,500
7,500
7,500
7,500
37,500
7,500
7,500
7,500
7,500
7,500
37,500
1,295,252
1,361,601
1,470,364
1,588,341
1,717,720
7,433,278
1,295,252
1,361,601
1,470,364
1,588,341
1,717,720
7,433,278
1,295,252
1,361,601
1,470,364
1,588,341
1,717,720
7,433,278
1,000,998
1,044,626
1,122,652
1,207,266
1299,071
5,674,614
60,749
49,204
50,327
51,450
52,574
264,303
11,897
12,135
12,377
12,625
12,877
61,911
37,807
37,333
39,200
41,159
43,217
198,716
90
100
100
100
100
100
100
87.50
87.60
87.70
87.80
87.90
87.90
100
100
100
100
100
100
5,261
4,380
4,480
4,580
4,680
23,381
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
157
PROGRAM/ KEGIATAN
SASARAN STRATEGIS (IMPACT)/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN/OUTPUT/ INDIKATOR
SATUAN
(2)
(3)
(1) 4
Layanan Dukungan Manajemen Satker Jumlah layanan dukungan manajemen satker
5
Layanan
Layanan Perkantoran Jumlah layanan perkantoran
Layanan
PELAKSANA: DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN OUTPUT KEGIATAN : 1
Layanan Sarana dan Prasarana Internal Jumlah layanan sarana dan prasarana internal
2
Layanan Dukungan Manajemen Satker Jumlah layanan dukungan manajemen satker
3
Layanan
Layanan
Layanan Perkantoran Jumlah layanan perkantoran
Layanan
PELAKSANA: DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN OUTPUT KEGIATAN : 1
Layanan Sarana dan Prasarana Internal Jumlah layanan sarana dan prasarana internal
2
Layanan Dukungan Manajemen Satker Jumlah layanan dukungan manajemen satker
3
Layanan
Layanan
Layanan Perkantoran Jumlah layanan perkantoran
Layanan
PELAKSANA: DIREKTORAT PRASARANA STRATEGIS OUTPUT KEGIATAN : 1
Layanan Sarana dan Prasarana Internal Jumlah layanan sarana dan prasarana internal
2
Layanan Dukungan Manajemen Satker Jumlah layanan dukungan manajemen satker
3
Layanan
Layanan
Layanan Perkantoran Jumlah layanan perkantoran
Layanan
PELAKSANA: DIREKTORAT AIR MINUM OUTPUT KEGIATAN : 1
Layanan Sarana dan Prasarana Internal Jumlah layanan sarana dan prasarana internal
2
Layanan Dukungan Manajemen Satker Jumlah layanan dukungan manajemen satker
3
Layanan
Layanan Perkantoran Jumlah layanan perkantoran
158
Layanan
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Layanan
Baseline 2019
TARGET
ANGGARAN (Juta Rupiah)
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
1
1
1
1
1
5
377,179
396,038
415,840
436,632
458,464
2,084,155
1
1
1
1
1
5
513,366
549,917
604,908
665,399
731,939
3,065,529
28,652
31,358
34,327
37,585
41,160
173,082
1,523
1,599
1,679
1,763
1,852
8,417
1,650
1,733
1,819
1,910
2,006
9,117
25,478
28,026
30,829
33,912
37,303
155,547
53,073
24,573
25,801
27,092
28,446
158,985
1,564
1,564
1,642
1,724
1,810
8,303
32,240
3,740
3,927
4,123
4,329
48,359
19,269
19,269
20,233
21,244
22,307
102,323
43,597
52,317
62,780
75,336
90,403
324,433
375
450
540
648
778
2,791
33,350
40,020
48,024
57,629
69,155
248,178
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
9,872
11,847
14,216
17,059
20,471
73,465
42,283
54,608
58,956
63,702
68,887
288,435
3,131
3,269
3,390
3,517
3,649
16,957
2,023
2,110
2,202
2,297
2,397
11,028
37,128
49,229
53,364
57,888
62,841
260,450
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
159
PROGRAM/ KEGIATAN
SASARAN STRATEGIS (IMPACT)/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN/OUTPUT/ INDIKATOR
SATUAN
(1)
(2)
(3)
PELAKSANA: DIREKTORAT SANITASI OUTPUT KEGIATAN : 1
Layanan Sarana dan Prasarana Internal Jumlah layanan sarana dan prasarana internal
2
Layanan Dukungan Manajemen Satker Jumlah layanan dukungan manajemen satker
3
Layanan
Layanan
Layanan Perkantoran Jumlah layanan perkantoran
Layanan
PELAKSANA: DIREKTORAT SISTEM DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN OUTPUT KEGIATAN : 1
Layanan Sarana dan Prasarana Internal Jumlah layanan sarana dan prasarana internal
2
Layanan Dukungan Manajemen Satker Jumlah layanan dukungan manajemen satker
3
Layanan
Layanan
Layanan Perkantoran Jumlah layanan perkantoran
Layanan
PELAKSANA: DIREKTORAT BINA TEKNIK PERMUKIMAN DAN PERUMAHAN OUTPUT KEGIATAN : 1
Layanan Sarana dan Prasarana Internal Jumlah layanan sarana dan prasarana internal
2
Layanan Dukungan Manajemen Satker Jumlah layanan dukungan manajemen satker
3
Layanan
Layanan
Layanan Perkantoran Jumlah layanan perkantoran
Layanan
PELAKSANA: DIREKTORAT KEPATUHAN INTERN OUTPUT KEGIATAN : 1
Layanan Sarana dan Prasarana Internal Jumlah layanan sarana dan prasarana internal
2
Layanan Dukungan Manajemen Satker Jumlah layanan dukungan manajemen satker
3
Layanan
Layanan Perkantoran Jumlah layanan perkantoran
160
Layanan
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Layanan
Baseline 2019
TARGET
ANGGARAN (Juta Rupiah)
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
2020
2021
2022
2023
2024
TOTAL
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
1
1
1
1
1
5
23,390
32,536
34,445
36,477
38,641
165,489
1,200
3,604
3,784
3,973
4,172
16,732
3,737
3,924
4,120
4,326
4,542
20,649
18,453
25,009
26,541
28,178
29,927
128,108
32,583
37,581
40,600
42,600
44,600
197,964
2,161
3,600
3,600
3,600
3,600
16,561
10,724
12,000
12,000
12,000
12,000
58,724
19,698
21,981
25,000
27,000
29,000
122,679
60,677
74,003
80,803
88,283
96,512
400,278
1,216
6,000
6,000
6,000
6,000
25,216
8,652
12,113
13,324
14,656
16,122
64,868
50,809
55,890
61,479
67,627
74,389
310,194
10,000
10,000
10,000
10,000
10,000
50,000
1,500
1,500
1,500
1,500
1,500
7,500
500
500
500
500
500
2,500
8,000
8,000
8,000
8,000
8,000
40,000
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
161
162
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024
Kampung Nelayan JENDERAL Hamadi,CIPTA Papua DIREKTORAT KARYA 163
KEMENTERIAN PEKERJAAN DAN PERUMAHAN RAKYAT Penataan Kawasan Kumuh Kel.UMUM Moitem, Kota Sorong
Sumber: Dokumentasi Ditjen Cipta Karya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan
164
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT