Rental Alat Ber [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rental Alat Berat



SABTU, 01 AGUSTUS 2015 Contoh Surat Perjanjiann Kerja Alat Berat SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT BERAT Nomor : 064/BSI/SAB /2015 Pada Hari ini, Sabtu Tanggal 06 juli Tahun 2015, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : Alamat : Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : Alamat : Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA . Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa pakai alat berat dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal – pasal di bawah ini : Pasal 1 Jenis alat berat, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja. PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan alat kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa alat berat kepada PIHAK PERTAMA dengan jenis alat sebagai berikut : Jenis Alat Berat : 1 Unit Excavator COBELCO SK 200 2014 Harga Sewa Alat/Jam : 1.Rp.450.000,Lama Sewa : 4 (Empat Bulan) Dengan pembayaran per : Minimum 100 Jam 2. Harga sewa alat berat di atas tanpa pemotongan pajak dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada pasal I ini tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir. 3. Lokasi kerja PIHAK KEDUA yaitu terletak di :



Pasal 2 Tempat, Waktu dan Kondisi Penyerahan Alat Berat 1. Alat diangkut oleh PIHAK PERTAMA dari tempat PIHAK PERTAMA ke lokasi yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan administrasi sewa menyewa. 2. Waktu penyerahan alat adalah pada saat penangatanganan perjanjian ini yaitu tanggal 06Juni 2015. 3. Perkiraan waktu pencapaian 100 jam (Dengan hitungan 8 jam perhari) adalah sampai tanggal 01 Juli 2015 (kecuali jika ada kendala di lapangan seperti alat rusak, cuaca buruk), pengecekan waktu kerja dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dengan mengisi form time sheet penggunaan alat oleh perwakilan dilapangan dari kedua belah pihak.



Pasal 3 Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi 1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat adalah senilai Rp.8.000.000,2. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh PIHAK KEDUA sebesar 50% dari total biaya Mobilisasi dan Demobilisasi dan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dari total biaya Mobilisasi dan Demobilisasi jika waktu kontrak mencapai minimum 4 Bulan terhitung sejak penandatanganan kontrak atau 840 jam operasi kerja alat. 3. Biaya Mobilisasi wajib dibayar dimuka oleh PIHAK KEDUA sejumlah 50% dari total biaya Mobilisasi dan Demobilisasi. Dan pabila pemakaian kurang dari 4(empat bulan) atau kurang dari 840 jam operasi kerja maka biaya Mobilisasi dan Demobilisasi tidak akan dikurangi atau dibayar 100% oleh PIHAK KEDUA sesuai permintaan PIHAK PERTAMA. Jumlah biaya Mobilisasi dan Demobilisasi yang tertuang dalam surat perjanjian ini sudah termasuk biaya koordinasi dan hal hal lain yang terkait seluruh pengeluaran selama perjalanan Mobilisasi dan Demobilisasi dari pemberangkatan sampai pengembalian alat berat. Pasal 4 Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat. 1. Selama masa penyewaan alat berat, keperluan olie, perbaikan kerusakan, penggantian sparepart dan Mekanik menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA,



Pasal 5 Operasi dan Operator Operator menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA, kebutuhan operator seperti makan, minum, tempat tinggal dan transportasi menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Pasal 6 Laporan Operasi Alat (Time Sheet) 1. Laporan harian operasi alat diisi oleh operator dan ditandatangani oleh Pengawas Kerja dari PIHAK KEDUA atau atas nama penyewa alat. Pasal 7 Pembayaran Sewa. 1. PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa dimuka sebesar 100 jam/ unitnya serta ditambah dana mobilisasi/unit PP terkecuali ada kesepakatan bersama. 2. Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dari dana masuk/100 jam dan PIHAK KEDUA masih akan memperpanjang masa sewa maka harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal dua (2) hari sebelumnya dan peambayaran akan dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak. 3. Apabila dalam waktu dua (2) hari tidak ada kejelasan sewa dari PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA berhak menarik kembali alatnya dari lokasi kerja PIHAK KEDUA dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK KEDUA.



Pasal 8 Keamanan Alat Berat 1. PIHAK KEDUA wajib menyediakan security untuk menjaga keamanan alat di lokasi kerja. 2. PIHAK KEDUA wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika terjadi pencurian dan perusakan dalam bentuk apapun juga yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak ketiga. 3. Apabila alat tenggelam/mengalami kecelakaan pada saat dilokasi kerja maka biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Pasal 9 Masa Perjanjian



1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak hingga alat dianggap telah selesai bekerja. 2. Perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah pihak baik pembayaran maupun hal lainnya. 3. Perjanjian kontrak lama tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan jam alat terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi alat. Pasal 10 Pemindahan, Pengambilan dan Penggunaan Alat. 1. Alat tidak boleh dipindahkan kelokasi lain ( Diluar wilayah sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian ini) oleh PIHAK KEDUA sebelum masa jam perjanjian habis terkecuali ada persetujuan dari PIHAK PERTAMA. 2. Apabila PIHAK KEDUA akan menggunakan alat keluar lokasi yang telah ditentukan dalam perjanjian ini sementara jam sewa belum habis maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sebelumnya. 3. Apabila PIHAK KEDUA memerlukan alat untuk dipakai kelokasi lain diluar dari lokasi perjanjian maka semua biaya dan jam kerja menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, sebelumnya PIHAK KEDUA mengajukan permintaan tertulis kepada PIHAK PERTAMA mengenai hal tersebut. 4. Tidak dibenarkan apabila PIHAK KEDUA merentalkan kembali alat PIHAK PERTAMA kepada pihak lain tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan apabila terjadi maka perjanjian akan putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA kepada pihak pemakai dan PIHAK PERTAMA akan menarik alat dari lokasi PIHAK KEDUA tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik kembali oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.



Pasal 11 Perselisihan 1. Jika timbul perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.



2. Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai hukum yang berlaku.



Pasal 12 Penutup Demikian surat perjanjian sewa pakai alat berat ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua (2) bermatrai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun.



Perjanjian ini dibuat di Sukabumi,Sabtu 06,Juni 2015.



Mengetahui,



PIHAK PERTAMA



ASEP



PIHAK KEDUA



Yus Tendi