Republik Indonesia Badan Pusat Statistik Survei Penyusunan Disagregasi PMTB 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PMTB23-NONFINANSIAL



MIP-02



REPUBLIK INDONESIA BADAN PUSAT STATISTIK SURVEI PENYUSUNAN DISAGREGASI PMTB 2023 Survei Penyusunan Disagregasi Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) 2023 bertujuan untuk memperoleh gambaran PMTB di Indonesia menurut jenis aset tetap, lapangan usaha, dan sektor institusi, serta meningkatkan kualitas data neraca nasional lain yang terkait dengan investasi.  Kegiatan ini tidak memungut biaya apapun dan tidak ada kaitannya dengan pajak  Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023  Data yang diberikan dijamin kerahasiaannya oleh Pasal 21 Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik  Setiap responden wajib memberikan keterangan dengan benar yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan Pusat Statistik (Pasal 27 Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik) Tata Cara Pengisian Kuesioner   Isian ditulis dengan jelas dan mudah dibaca. Penulisan kata-kata menggunakan huruf balok, sedangkan angka ditulis dengan angka biasa (bukan angka romawi).  Isikan keterangan/jawaban pada tempat yang disediakan.  Pindahkan isian ke kotak dengan mengikuti kaidah penuh tepi kanan (right justified). Contoh : Blok I Rincian 10 Struktur Kepemilikan Perusahaan (Persen) 2. Perusahaan/Korporasi Nonfinansial: 80%



8



0



 Semua nilai ditulis dalam ribu rupiah. BLOK I. KETERANGAN UMUM 1.



Provinsi



2.



Kabupaten/Kota



3.



Nomor Urut Perusahaan



4.



Nama Perusahaan



5.



Alamat Kantor & No. Telepon



6.



Kegiatan Utama yang Dilakukan Kegiatan Utama adalah jenis kegiatan usaha/perusahaan yang mempunyai nilai produksi/pendapatan paling besar. (Penjelasan nilai produksi/pendapatan dapat dilihat pada keterangan Rincian 11). Usaha/perusahaan yang mempunyai kegiatan lebih dari satu, penentuan kegiatan utamanya berdasarkan: • Kegiatan dengan nilai produksi/pendapatan terbesar. • Jika nilai produksi/pendapatan besarnya sama, kegiatan utama ditentukan dari volume produksi/penjualan terbesar. • Jika nilai produksi/pendapatan dan volume produksi/penjualan sama, kegiatan utama ditentukan dari waktu terbanyak yang digunakan. • Jika nilai produksi/pendapatan, volume, dan waktunya sama, kegiatan utama ditentukan dari pernyataan responden. a. Tahun 2022 b. Tahun 2021



BLOK I. KETERANGAN UMUM 7.



Kode Kategori Kegiatan Utama Kode Kategori A B C



Kegiatan Utama Perusahaan Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan



Kode Kategori J L M



Kegiatan Utama Perusahaan Informasi dan Komunikasi Real Estat Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya



D



Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin



N



E



Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi



P



Pendidikan



F



Konstruksi



Q



Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial



R



Kesenian, Hiburan dan Rekreasi



S



Aktivitas Jasa Lainnya



G H I



Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Pengangkutan dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum



a. Tahun 2022 b. Tahun 2021 8.



Tahun Pendirian Perusahaan



9.



Bentuk Badan Usaha Perusahaan 1. PT 2. CV 3. Firma 4. Koperasi



10.



5. Lainnya...



(Sebutkan)



Struktur Kepemilikan Perusahaan (Persen)



1. Pemerintah



2. Perusahaan/ Korporasi Nonfinansial



3. Perusahaan/ Korporasi Finansial



4. Luar Negeri



5. Lainnya



6. Total



1 0 0 11.



Nilai Produksi/Pendapatan (Ribu Rupiah) Nilai produksi mencakup nilai seluruh barang yang diproduksi pada periode tertentu, antara lain: • Barang yang sudah terjual (tunai maupun kredit) maupun belum terjual; • Barang yang masih dalam proses (setengah jadi); • Barang yang dikonsumsi sendiri; dan • Barang yang diberikan kepada pihak lain. Pendapatan adalah penghasilan yang timbul karena adanya aktivitas kegiatan/usaha. Untuk kegiatan perdagangan, pendapatan adalah selisih nilai jual dan nilai beli. Nilai produksi/pendapatan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai produksi/pendapatan usaha/perusahaan (tidak hanya dari kegiatan utama).



kegiatan



a. Tahun 2022 b. Tahun 2021 2



PMTB23-NONFINANSIAL



BLOK I. KETERANGAN UMUM 12.



Nilai Aset Bruto dan Aset Neto (Ribu Rupiah) Nilai Aset Bruto adalah nilai aset perusahaan pada akhir tahun berdasarkan harga perolehan tanpa memperhitungkan penyusutan, revaluasi, dan penurunan nilai. Nilai Aset Neto adalah nilai aset perusahaan pada akhir tahun berdasarkan harga berlaku yang telah memperhitungkan penyusutan, revaluasi, dan penurunan nilai. Aset adalah seluruh kepemilikan/harta perusahaan, baik berwujud maupun tidak berwujud yang mempunyai nilai uang dan memberikan manfaat bagi pemiliknya di masa mendatang. Nilai Aset mencakup nilai aset lancar dan aset tidak lancar, baik aset finansial maupun nonfinansial. • Aset finansial mencakup kas, investasi jangka pendek/panjang, piutang jangka pendek/panjang, biaya dibayar di muka, dan aset finansial lainnya. • Aset nonfinansial mencakup aset tetap, persediaan/inventori, dan aset nonfinansial lainnya. Isikan pada salah satu kolom atau keduanya Aset Bruto Aset Neto a. Tahun 2022 b. Tahun 2021



13.



Nilai Persediaan (Ribu Rupiah) Persediaan/Inventori adalah hasil produksi (barang/jasa) perusahaan yang ditahan untuk digunakan dalam proses lebih lanjut, dijual, atau diberikan kepada pihak lain atau produk yang berasal dari pihak lain yang akan digunakan sebagai input antara/konsumsi antara atau dijual kembali tanpa mengalami proses lebih lanjut. Persediaan mencakup barang jadi, produk setengah jadi, bahan baku dan penolong, serta barang untuk dijual kembali (kegiatan perdagangan). Persediaan awal tahun 2022 sama dengan persediaan akhir tahun 2021. Awal Tahun (1 Januari)



Akhir Tahun (31 Desember)



a. Tahun 2022 b. Tahun 2021 BLOK IIA. POSISI, PENAMBAHAN, DAN PELEPASAN ASET TETAP 2022 Aset tetap adalah barang hasil produksi yang digunakan dalam kegiatan usaha secara terus-menerus lebih dari satu tahun. Rincian jenis aset tetap dapat dilihat di halaman 15. Usia Pakai (Kolom 2) aset tetap adalah perkiraan lama waktu pakai aset tetap dari pertama kali hingga tidak dapat digunakan kembali pada proses produksi secara normal. Jika dalam satu rincian terdiri dari banyak aset tetap, usia pakai yang digunakan adalah usia pakai aset tetap yang dominan (secara nilai). Contoh: Usia pakai suatu jalan secara normal adalah 10 tahun, namun dalam waktu 2 tahun sudah rusak karena dilintasi banyak truk. Usia pakai jalan tersebut tetap dituliskan 10 tahun. Posisi Aset (Kolom 3) adalah akumulasi nilai keseluruhan aset tetap pada awal tahun 2022. Posisi aset tetap dinilai menggunakan harga perolehan. Penambahan Aset Baru & Perbaikan Besar (termasuk aset bekas impor luar negeri) (Kolom 4) diperoleh dari pembelian, transfer masuk (pemberian dari pihak lain), pembuatan sendiri, dan perbaikan besar. Nilai penambahan aset tetap adalah biayabiaya yang dikeluarkan dalam rangka memiliki dan menggunakan aset tetap pada satu periode akuntansi. Penambahan Aset Bekas Dalam Negeri (Kolom 5) diperoleh dari pembelian dan transfer masuk. Harga Jual (Kolom 6) adalah nilai aset tetap pada saat dijual atau dilepas ke pihak lain. Harga Perolehan (Kolom 7) adalah nilai aset tetap saat pertama kali dibeli atau diperoleh. Revaluasi, Reklasifikasi, dan Penurunan Nilai (Kolom 8). Revaluasi adalah penilaian kembali terhadap aset tetap. Reklasifikasi adalah perubahan klasifikasi kategori aset tetap. Penurunan Nilai dapat disebabkan karena aset tetap rusak/hilang akibat bencana/kecurian, dll.



PMTB23-NONFINANSIAL



3



BLOK IIA. POSISI, PENAMBAHAN, DAN PELEPASAN ASET TETAP 2022



Jenis Aset Tetap (untuk rincian lebih detail lihat halaman 15)



Usia Pakai (Tahun)



(1)



(2)



Posisi Aset Awal Tahun 2022



Penambahan Aset Baru & Perbaikan Besar (termasuk aset bekas impor luar negeri)



(3)



(4)



Penambahan Aset Bekas Dalam Negeri



Pelepasan dan Penjualan Aset Harga Jual



Harga Perolehan



(6)



(7)



Revaluasi, Reklasifikasi, dan Penurunan Nilai



(Ribu Rupiah) A. 1.



Bangunan Tempat Tinggal



2.



Bangunan Bukan Tempat Tinggal (termasuk yang disewakan ke pihak lain)



3.



Jalan, Jembatan, dan Pelabuhan



4.



Bangunan dan Instalasi Listrik, Gas, Air Minum, dan Komunikasi



5.



Instalasi Pipa Gas dan Minyak



6.



Konstruksi Pengelolaan Air dan Limbah



7.



Bangunan Lainnya



(5)



(8)



BANGUNAN



TOTAL B.



MESIN DAN PERLENGKAPAN



1. Mesin Pembangkit dan Penggerak Mula 2. Mesin Khusus 3. Mesin Pengolah Data dan Komputer 4. Peralatan Informasi dan Telekomunikasi 5. Peralatan Elektronik TOTAL C.



KENDARAAN



1. Pesawat Terbang dan Sejenisnya 2. Kapal dan Sejenisnya 3. Kereta Api dan Sejenisnya 4. Kendaraan Bermotor kecuali Sepeda Motor 5. Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 3 6. Alat Pengangkutan Lainnya TOTAL D.



PERALATAN LAINNYA



1. Barang-barang dari Kayu, Rotan, dan Bambu 2. Barang dari Keramik, Kaca, Tanah Liat, dan Batu Alam 3. Peralatan dari Logam 4. Barang dari Kain dan Kulit (Selimut, Seprai, Sarung Bantal, Gorden, Karpet, Baju Adat, Baju Perlengkapan Perkawinan, dll.) 5. Barang Cetakan (Buku Perpustakaan dan Reproduksi) 6. Peralatan Laboratorium, Instrumen Optik, dan Alat Ukur (Tanpa Listrik) 7. Alat Musik dan Peralatan Studio Tradisional dan Nontradisional (Tanpa Listrik) 8. Alat Olahraga (Papan Selancar, Sepatu Ice Skating, Perlengkapan Gimnastik dan Atletik, Perlengkapan dan Peralatan untuk Olahraga di Dalam dan Luar Ruangan, Perlengkapan Bowling, Meja Biliar, dll.) 9. Peralatan Kedokteran dan Kesehatan (Tanpa Listrik) 10. Lainnya TOTAL



4



PMTB23-NONFINANSIAL



BLOK IIIA. KAPITALISASI DATABASE DAN SOFTWARE KOMPUTER 2022 • •



Database terdiri dari file data yang disusun sedemikian rupa untuk memudahkan akses penggunaan data yang efektif. Software komputer terdiri dari program komputer, deskripsi program, dan bahan-bahan pendukung untuk sistem dan aplikasi software. Prepackaged merupakan database dan software komputer yang dibeli di suatu pasar software untuk penggunaan internal perusahaan, termasuk biaya-biaya lisensi dan perjanjian layanan/pemeliharaan. Vendor-customized merupakan software yang dibuat/dikembangkan secara eksternal dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Internally-developed (termasuk upah dan gaji) merupakan software yang dikembangkan oleh karyawan perusahaan untuk penggunaan internal. Penilaiannya didasarkan pada pendekatan biaya produksi yang terdiri dari gaji, upah, tunjangan, dan bonus yang berkaitan dengan semua kegiatan pengembangan software.



• • •



Jenis Database dan Software Komputer



Prepackaged



Vendor-customized



(2)



(3)



Internallydeveloped (termasuk upah dan gaji)



Total



(Ribu Rupiah) (1)



(4)



(5)



1. 2. 3. 4.



BLOK IVA. LUAS DAN BIAYA PERAWATAN TANAMAN DENGAN PRODUK BERULANG 2022 Tanaman dengan Produk Berulang adalah tanaman yang menghasilkan produk berulang dengan usia manfaat tanaman dalam proses produksi lebih dari satu tahun dan tidak dibongkar sekali panen. Contoh: pohon yang menghasilkan buah-buahan, getah (karet), pohon damar, produk daun (teh), dll. Tidak termasuk tanaman yang menghasilkan produk hanya sekali (pohon jati, mahoni, padi-padian atau sayur-sayuran semusim) dan tanaman rusak. Usia Pakai Tanaman adalah perkiraan usia tanaman sejak mulai menghasilkan/berproduksi hingga tidak dapat menghasilkan lagi. Biaya Perawatan TBM adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk merawat tanaman belum menghasilkan, terdiri dari: • Upah/Gaji pekerja yang merawat tanaman belum menghasilkan. • Pupuk, Pestisida, Benih/Bibit, dll., merupakan biaya untuk pembelian pupuk, pembasmian hama, pembelian benih tanaman, penyiapan lahan, perlindungan dari cuaca buruk, pengairan, dll. Biaya Perawatan TBM



Jenis Aset Tetap Kode PMTB



Jenis Tanaman



Usia Pakai Tanaman (Tahun)



Luas TBM & TM1) (Ha)



Luas TBM (Ha)



Upah/Gaji



Pupuk, Pestisida, Benih/Bibit, dll.2)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(diisi pengawas) (1)



Total



Nilai Nilai Pembelian/ Penjualan/ Penerimaan Pemberian TM dari TBM dan TM Pihak Lain ke Pihak Lain



(Ribu Rupiah) (7)



(8)



(9)



1. 2. 3. 4. 5. 1)



2)



TBM: Tanaman Belum Menghasilkan TM: Tanaman Menghasilkan Termasuk pembelian/penerimaan TBM



PMTB23-NONFINANSIAL



5



BLOK VA. JUMLAH DAN BIAYA PEMELIHARAAN HEWAN DENGAN PRODUK BERULANG 2022 Hewan dengan Produk Berulang adalah hewan yang menghasilkan produk berulang dengan usia manfaat hewan dalam proses produksi lebih dari satu tahun. Contoh: ternak yang menghasilkan susu, domba penghasil wol, hewan untuk transportasi (kuda), ikan indukan, dll. Tidak termasuk hewan yang dipelihara untuk disembelih (hewan potong) dan hewan apkir. Usia Pakai Hewan adalah perkiraan usia hewan sejak mulai menghasilkan/berproduksi hingga tidak dapat menghasilkan lagi. Biaya Pemeliharaan Hewan Belum Menghasilkan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk merawat hewan belum menghasilkan, terdiri dari: • Upah/Gaji pekerja yang merawat hewan belum menghasilkan. • Pembelian Pakan, Bibit, dll., merupakan biaya untuk pembelian pakan, imunisasi hewan, pembelian hewan belum dewasa, dll.



Jenis Aset Tetap Kode PMTB



Jenis Hewan



Usia Pakai Hewan (Tahun)



Jumlah Hewan (Ekor)



(2)



(3)



(diisi pengawas)



(1)



Nilai Biaya Pemeliharaan Hewan Pembelian/ Nilai Penjualan/ Jumlah BELUM Menghasilkan Penerimaan Pemberian Hewan Hewan Hewan ke Pihak Pembelian BELUM Upah/ Menghasilkan Lain Pakan, Total Menghasilkan Gaji dari Pihak Lain Bibit, dll. (Ekor) (Ribu Rupiah) (4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



1. 2. 3. 4. 5.



BLOK VIA. BIAYA EKSPLORASI/EVALUASI BAHAN TAMBANG DAN GALIAN 2022 Biaya eksplorasi/evaluasi bahan tambang dan galian terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan atas kegiatan eksplorasi dan evaluasi minyak, gas alam, serta bahan tambang dan galian lainnya. Kegiatan ini dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan atau dilakukan oleh perusahaan lain yang bergerak dalam kegiatan jasa eksplorasi dan evaluasi. Biaya Eksplorasi/Evaluasi Bahan Tambang dan Galian oleh PIHAK LAIN adalah biaya yang dikeluarkan suatu perusahaan kepada perusahaan lain yang melakukan kegiatan eksplorasi dan evaluasi untuk perusahaan tersebut. Biaya Eksplorasi/Evaluasi Bahan Tambang dan Galian oleh PERUSAHAAN SENDIRI • Upah/Gaji adalah upah/gaji untuk pekerja eksplorasi dan evaluasi. • Tahap Eksplorasi Pendahuluan, meliputi: biaya pralisensi, biaya lisensi dan akuisisi, biaya penilaian (appraisal), biaya survei udara, dll. • Tahap Eksplorasi Detail, meliputi: biaya uji pengeboran aktual, biaya pengeboran, biaya transportasi, biaya survei lainnya, dll. • Lainnya, meliputi biaya penyusutan aset tetap yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, dll. Jenis Aset Tetap



Jenis Bahan Tambang dan Galian (1)



Kode PMTB (diisi pengawas)



Biaya Eksplorasi/ Luas Lahan Eksplorasi Evaluasi Bahan Tambang dan dan Galian oleh Evaluasi PIHAK LAIN (Ha)



Biaya Eksplorasi/Evaluasi Bahan Tambang dan Galian oleh PERUSAHAAN SENDIRI Upah/Gaji



Tahap Eksplorasi Pendahuluan



Tahap Eksplorasi Detail



Lainnya (Penyusutan, dll.)



Total



(7)



(8)



(Ribu Rupiah) (2)



(3)



(4)



(5)



(6)



1. 2. 3. 4. 5.



6



PMTB23-NONFINANSIAL



BLOK VIIA. BIAYA PENGALIHAN KEPEMILIKAN ASET TAK DIPRODUKSI 2022 Blok ini diisi saat aset tak diproduksi (non produced asset) dibeli pada tahun 2022. Jika responden (perusahaan) tidak melakukan alih kepemilikan di tahun 2022, biaya pengalihan kepemilikan menggunakan imputasi. Nilai imputasi adalah 10% dari nilai aset dan diisi di Kolom (4). Penggunaan metode imputasi dicatat di Blok XI. Catatan. Biaya pengalihan kepemilikan aset tak diproduksi terkait dengan biaya-biaya yang muncul karena ada pengalihan kepemilikan atas tanah, cadangan energi dan mineral, dan sumber daya alam lainnya; contracts, leases & licenses atas izin penggunaan frekuensi radio, izin eksploitasi bahan tambang dan galian, dan lainnya; serta goodwill dan marketing assets dari suatu pihak ke pihak lain. Nilai Aset adalah nilai pembelian/perolehan aset (nilai tanah, nilai cadangan energi dan mineral, dan aset tak diproduksi lainnya). Biaya Pengalihan Kepemilikan • Biaya untuk Profesional (Pengacara, Notaris, dll.) terdiri dari komisi yang terjadi antara kedua belah pihak (yang memperoleh atau melepas aset), seperti pembayaran untuk pengacara, arsitek, surveyor, insinyur dan penilai, notaris, dll. • Biaya yang Dibayarkan kepada Pemerintah terdiri dari pajak yang dibayarkan atas perolehan aset dan pemindahan kepemilikan aset. • Lainnya adalah biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pemindahan kepemilikan aset.



Nilai Aset



Jenis Aset Tak Diproduksi



(1)



Biaya untuk Profesional (Pengacara, Notaris, dll.)



(2)



(3)



Biaya Pengalihan Kepemilikan Biaya yang Dibayarkan Lainnya kepada Pemerintah (Ribu Rupiah) (4)



(5)



Total



(6)



1. Sumber Daya Alam (a + b) a.



Tanah



b.



Lainnya (cadangan energi dan mineral, dll.)



2. Contracts, leases & licenses (a + b + c) a.



Izin Penggunaan Frekuensi Radio



b.



Izin Eksploitasi Bahan Tambang dan Galian



c.



Lainnya



3. Goodwill dan marketing assets



BLOK VIIIA. BIAYA RISET DAN PENGEMBANGAN 2022 Riset dan pengembangan adalah kegiatan kreatif untuk meningkatkan ilmu pengetahuan yang akan digunakan untuk menemukan produk baru serta mengembangkan produk, termasuk improvisasi dan peningkatan kualitas produk, atau menemukan dan mengembangkan proses produksi yang lebih efisien. Hasil dari riset & pengembangan berupa hak cipta, hak paten, waralaba, merk dagang, dsb. Riset dan pengembangan yang dicatat adalah: • Sukses di tahun berjalan; • Biaya yang dicatat hanya yang dikeluarkan selama tahun berjalan; dan • Menghasilkan keuntungan ekonomi. Riset dan pengembangan tidak termasuk: • Pelatihan/pengembangan SDM • Resep masakan yang tidak didaftarkan kekayaan intelektualnya Biaya Riset dan Pengembangan oleh PIHAK LAIN adalah biaya yang dikeluarkan suatu perusahaan kepada perusahaan lain yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan untuk perusahaan tersebut. Biaya Riset dan Pengembangan oleh PERUSAHAAN SENDIRI • Upah/Gaji adalah upah/gaji untuk pekerja riset dan pengembangan. • Lainnya, meliputi biaya yang terkait kegiatan riset dan pengembangan, seperti biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hak cipta, hak paten, waralaba, merk dagang, dsb.



Jenis Riset dan Pengembangan (1)



Biaya Riset dan Pengembangan oleh PIHAK LAIN (2)



Biaya Riset dan Pengembangan oleh PERUSAHAAN SENDIRI Upah/Gaji Lainnya Total (Ribu Rupiah) (3)



(4)



(5)



1. 2. 3.



PMTB23-NONFINANSIAL



7



BLOK IXA. HIBURAN, LITERATUR, KARYA ARTISTIK ASLI, DAN PRODUK KEKAYAAN INTELEKTUAL LAINNYA 2022 Hiburan, literatur, karya artistik asli, dan produk kekayaan intelektual lainnya terdiri dari film/video, rekaman suara, literatur (manuskrip, buku), program (stok) radio dan televisi, musik, serta hasil sastra dan seni. Hiburan, literatur, dan karya artistik asli ini seringkali dibuat sendiri. Jika dibuat sendiri, aset tetap dinilai dengan pendekatan biaya produksi ketika harga dasar tidak dapat ditentukan. Adapun jika dibeli dari pihak lain, aset tetap dinilai atas dasar harga beli. Pembelian dari PIHAK LAIN adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membeli hiburan, literatur, karya artistik asli, dan produk kekayaan intelektual lainnya. Biaya Pembuatan Hiburan, Literatur, Karya Artistik Asli, dan Produk Kekayaan Intelektual Lainnya oleh PERUSAHAAN SENDIRI • Upah/Gaji adalah upah/gaji untuk pembuatan hiburan, literatur, karya artistik asli, dan produk kekayaan intelektual lainnya oleh perusahaan sendiri. • Lainnya, meliputi biaya yang terkait kegiatan pembuatan hiburan, literatur, karya artistik asli, dan produk kekayaan intelektual lainnya oleh perusahaan sendiri. Penjualan adalah harga penjualan jenis hiburan, literatur, karya artistik asli, dan produk kekayaan intelektual lainnya kepada pihak lain. Jenis Aset Tetap Jenis Hiburan, Literatur, Karya Artistik Asli, dan Produk Kekayaan Intelektual Lainnya (1)



Kode PMTB



Pembelian dari PIHAK LAIN



Biaya Pembuatan Hiburan, Literatur, Karya Artistik Asli, dan Produk Kekayaan Intelektual Lainnya Oleh PERUSAHAAN SENDIRI Upah/Gaji



(diisi pengawas)



Lainnya



Penjualan



Total



(Ribu Rupiah) (2)



(3)



(4)



(5)



(6)



1. 2. 3.



BLOK IIB. POSISI, PENAMBAHAN, DAN PELEPASAN ASET TETAP 2021 Aset tetap adalah barang hasil produksi yang digunakan dalam kegiatan usaha secara terus-menerus lebih dari satu tahun. Rincian jenis aset tetap dapat dilihat di halaman 15. Usia Pakai (Kolom 2) aset tetap adalah perkiraan lama waktu pakai aset tetap dari pertama kali hingga tidak dapat digunakan kembali pada proses produksi secara normal. Jika dalam satu rincian terdiri dari banyak aset tetap, usia pakai yang digunakan adalah usia pakai aset tetap yang dominan (secara nilai). Contoh: usia pakai suatu jalan secara normal adalah 10 tahun, namun dalam waktu 2 tahun sudah rusak karena dilintasi banyak truk. Usia pakai jalan tersebut tetap dituliskan 10 tahun. Posisi Aset (Kolom 3) adalah akumulasi nilai keseluruhan aset tetap pada awal tahun 2021. Posisi aset tetap dinilai menggunakan harga perolehan. Penambahan Aset Baru & Perbaikan Besar (termasuk aset bekas impor luar negeri) (Kolom 4) diperoleh dari pembelian, transfer masuk (pemberian dari pihak lain), pembuatan sendiri, dan perbaikan besar. Nilai penambahan aset tetap adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memiliki dan menggunakan aset tetap pada satu periode akuntansi. Penambahan Aset Bekas Dalam Negeri (Kolom 5) diperoleh dari pembelian dan transfer masuk. Harga Jual (Kolom 6) adalah nilai aset tetap pada saat dijual atau dilepas ke pihak lain. Harga Perolehan (Kolom 7) adalah nilai aset tetap saat pertama kali dibeli atau diperoleh. Revaluasi, Reklasifikasi, dan Penurunan Nilai (Kolom 8). Revaluasi adalah penilaian kembali terhadap aset tetap. Reklasifikasi adalah perubahan klasifikasi kategori aset tetap. Penurunan Nilai dapat disebabkan karena aset tetap rusak/hilang akibat bencana/kecurian, dll.



8



PMTB23-NONFINANSIAL



BLOK IIB. POSISI, PENAMBAHAN, DAN PELEPASAN ASET TETAP 2021



Jenis Aset Tetap (untuk rincian lebih detail lihat halaman 15)



Usia Pakai (Tahun)



(1)



(2)



Posisi Aset Awal Tahun 2021



Penambahan Aset Baru & Perbaikan Besar (termasuk aset bekas impor luar negeri)



(3)



(4)



Penambahan Aset Bekas Dalam Negeri



Pelepasan dan Penjualan Aset Harga Jual



Harga Perolehan



(6)



(7)



Revaluasi, Reklasifikasi, dan Penurunan Nilai



(Ribu Rupiah) A. 1.



Bangunan Tempat Tinggal



2.



Bangunan Bukan Tempat Tinggal (termasuk yang disewakan ke pihak lain)



3.



Jalan, Jembatan, dan Pelabuhan



4.



Bangunan dan Instalasi Listrik, Gas, Air Minum, dan Komunikasi



5.



Instalasi Pipa Gas dan Minyak



6.



Konstruksi Pengelolaan Air dan Limbah



7.



Bangunan Lainnya



(5)



(8)



BANGUNAN



TOTAL B. 1.



MESIN DAN PERLENGKAPAN



Mesin Pembangkit dan Penggerak Mula



2. Mesin Khusus 3. Mesin Pengolah Data dan Komputer 4. Peralatan Informasi dan Telekomunikasi 5. Peralatan Elektronik TOTAL C.



KENDARAAN



1. Pesawat Terbang dan Sejenisnya 2. Kapal dan Sejenisnya 3. Kereta Api dan Sejenisnya 4. Kendaraan Bermotor kecuali Sepeda Motor 5. Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 3 6. Alat Pengangkutan Lainnya TOTAL D.



PERALATAN LAINNYA



1. Barang-barang dari Kayu, Rotan, dan Bambu 2. Barang dari Keramik, Kaca, Tanah Liat, dan Batu Alam 3. Peralatan dari Logam 4. Barang dari Kain dan Kulit (Selimut, Seprai, Sarung Bantal, Gorden, Karpet, Baju Adat, Baju Perlengkapan Perkawinan, dll.) 5. Barang Cetakan (Buku Perpustakaan dan Reproduksi) 6. Peralatan Laboratorium, Instrumen Optik, dan Alat Ukur (Tanpa Listrik) 7. Alat Musik dan Peralatan Studio Tradisional dan Nontradisional (Tanpa Listrik) 8. Alat Olahraga (Papan Selancar, Sepatu Ice Skating, Perlengkapan Gimnastik dan Atletik, Perlengkapan dan Peralatan untuk Olahraga di Dalam dan Luar Ruangan, Perlengkapan Bowling, Meja Biliar, dll.) 9. Peralatan Kedokteran dan Kesehatan (Tanpa Listrik) 10. Lainnya TOTAL



PMTB23-NONFINANSIAL



9



BLOK IIIB. KAPITALISASI DATABASE DAN SOFTWARE KOMPUTER 2021 • •



Database terdiri dari file data yang disusun sedemikian rupa untuk memudahkan akses penggunaan data yang efektif. Software komputer terdiri dari program komputer, deskripsi program, dan bahan-bahan pendukung untuk sistem dan aplikasi software. Prepackaged merupakan database dan software komputer yang dibeli di suatu pasar software untuk penggunaan internal perusahaan, termasuk biaya-biaya lisensi dan perjanjian layanan/pemeliharaan. Vendor-customized merupakan software yang dibuat/dikembangkan secara eksternal dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Internally-developed (termasuk upah dan gaji) merupakan software yang dikembangkan oleh karyawan perusahaan untuk penggunaan internal. Penilaiannya didasarkan pada pendekatan biaya produksi yang terdiri dari gaji, upah, tunjangan, dan bonus yang berkaitan dengan semua kegiatan pengembangan software.



• • •



Jenis Database dan Software Komputer



Prepackaged



Vendor-customized



(2)



(3)



Internallydeveloped (termasuk upah dan gaji)



Total



(Ribu Rupiah) (1)



(4)



(5)



1. 2. 3. 4.



BLOK IVB. LUAS DAN BIAYA PERAWATAN TANAMAN DENGAN PRODUK BERULANG 2021 Tanaman dengan Produk Berulang adalah tanaman yang menghasilkan produk berulang dengan usia manfaat tanaman dalam proses produksi lebih dari satu tahun dan tidak dibongkar sekali panen. Contoh: pohon yang menghasilkan buah-buahan, getah (karet), pohon damar, produk daun (teh), dll. Tidak termasuk tanaman yang menghasilkan produk hanya sekali (pohon jati, mahoni, padi-padian atau sayur-sayuran semusim) dan tanaman rusak. Usia Pakai Tanaman adalah perkiraan usia tanaman sejak mulai menghasilkan/berproduksi hingga tidak dapat menghasilkan lagi. Biaya Perawatan TBM adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk merawat tanaman belum menghasilkan, terdiri dari: • Upah/Gaji pekerja yang merawat tanaman belum menghasilkan. • Pupuk, Pestisida, Benih/Bibit, dll., merupakan biaya untuk pembelian pupuk, pembasmian hama, pembelian benih tanaman, penyiapan lahan, perlindungan dari cuaca buruk, pengairan, dll. Biaya Perawatan TBM



Jenis Aset Tetap Kode PMTB



Jenis Tanaman



Usia Pakai Tanaman (Tahun)



Luas TBM & TM1) (Ha)



Luas TBM (Ha)



Upah/Gaji



Pupuk, Pestisida, Benih/Bibit, dll.2)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(diisi pengawas) (1)



Total



Nilai Nilai Pembelian/ Penjualan/ Penerimaan Pemberian TM dari TBM dan TM Pihak Lain ke Pihak Lain



(Ribu Rupiah) (7)



(8)



(9)



1. 2. 3. 4. 5. 1)



2)



TBM: Tanaman Belum Menghasilkan TM: Tanaman Menghasilkan Termasuk pembelian/penerimaan TBM



10



PMTB23-NONFINANSIAL



BLOK VB. JUMLAH DAN BIAYA PEMELIHARAAN HEWAN DENGAN PRODUK BERULANG 2021 Hewan dengan Produk Berulang adalah hewan yang menghasilkan produk berulang dengan usia manfaat hewan dalam proses produksi lebih dari satu tahun. Contoh: ternak yang menghasilkan susu, domba penghasil wol, hewan untuk transportasi (kuda), ikan indukan, dll. Tidak termasuk hewan yang dipelihara untuk disembelih (hewan potong) dan hewan apkir. Usia Pakai Hewan adalah perkiraan usia hewan sejak mulai menghasilkan/berproduksi hingga tidak dapat menghasilkan lagi. Biaya Pemeliharaan Hewan Belum Menghasilkan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk merawat hewan belum menghasilkan, terdiri dari: • Upah/Gaji pekerja yang merawat hewan belum menghasilkan. • Pembelian Pakan, Bibit, dll., merupakan biaya untuk pembelian pakan, imunisasi hewan, pembelian hewan belum dewasa, dll.



Jenis Aset Tetap Kode PMTB



Jenis Hewan



Usia Pakai Hewan (Tahun)



Jumlah Hewan (Ekor)



(2)



(3)



Jumlah Hewan BELUM Upah/ Menghasilkan Gaji (Ekor)



Pembelian Pakan, Bibit, dll.



(diisi pengawas)



(1)



Nilai Pembelian/ Nilai Penjualan/ Penerimaan Pemberian Hewan Hewan ke Pihak Menghasilkan Lain dari Pihak Lain



Biaya Pemeliharaan Hewan BELUM Menghasilkan Total



(Ribu Rupiah) (4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



1. 2. 3. 4. 5.



BLOK VIB. BIAYA EKSPLORASI/EVALUASI BAHAN TAMBANG DAN GALIAN 2021 Biaya eksplorasi/evaluasi bahan tambang dan galian terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan atas kegiatan eksplorasi dan evaluasi minyak, gas alam, serta bahan tambang dan galian lainnya. Kegiatan ini dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan atau dilakukan oleh perusahaan lain yang bergerak dalam kegiatan jasa eksplorasi dan evaluasi. Biaya Eksplorasi/Evaluasi Bahan Tambang dan Galian oleh PIHAK LAIN adalah biaya yang dikeluarkan suatu perusahaan kepada perusahaan lain yang melakukan kegiatan eksplorasi dan evaluasi untuk perusahaan tersebut. Biaya Eksplorasi/Evaluasi Bahan Tambang dan Galian oleh PERUSAHAAN SENDIRI • Upah/Gaji adalah upah/gaji untuk pekerja eksplorasi dan evaluasi. • Tahap Eksplorasi Pendahuluan, meliputi: biaya pralisensi, biaya lisensi dan akuisisi, biaya penilaian (appraisal), biaya survei udara, dll. • Tahap Eksplorasi Detail, meliputi: biaya uji pengeboran aktual, biaya pengeboran, biaya transportasi, biaya survei lainnya, dll. • Lainnya, meliputi biaya penyusutan aset tetap yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, dll. Jenis Aset Tetap



Jenis Bahan Tambang dan Galian



Kode PMTB (diisi pengawas)



(1)



1.



1.



2.



2.



3.



3.



4.



4.



5.



5.



PMTB23-NONFINANSIAL



Biaya Eksplorasi/ Luas Lahan Eksplorasi Evaluasi Bahan Tambang dan dan Galian oleh Evaluasi PIHAK LAIN (Ha)



Biaya Eksplorasi/Evaluasi Bahan Tambang dan Galian oleh PERUSAHAAN SENDIRI Upah/Gaji



Tahap Eksplorasi Pendahuluan



Tahap Eksplorasi Detail



Lainnya (Penyusutan, dll.)



Total



(7)



(8)



(Ribu Rupiah) (2)



(3)



(4)



(5)



(6)



11



BLOK VIIB. BIAYA PENGALIHAN KEPEMILIKAN ASET TAK DIPRODUKSI 2021 Blok ini diisi saat aset tak diproduksi (non produced asset) dibeli pada tahun 2021. Jika responden (perusahaan) tidak melakukan alih kepemilikan di tahun 2021, biaya pengalihan kepemilikan menggunakan imputasi. Nilai imputasi adalah 10% dari nilai aset dan diisi di Kolom (4). Penggunaan metode imputasi dicatat di Blok XI. Catatan. Biaya pengalihan kepemilikan aset tak diproduksi terkait dengan biaya-biaya yang muncul karena ada pengalihan kepemilikan atas tanah, cadangan energi dan mineral, dan sumber daya alam lainnya; contracts, leases & licenses atas izin penggunaan frekuensi radio, izin eksploitasi bahan tambang dan galian, dan lainnya; serta goodwill dan marketing assets dari suatu pihak ke pihak lain. Nilai Aset adalah nilai pembelian/perolehan aset (nilai tanah, nilai cadangan energi dan mineral, dan aset tak diproduksi lainnya). Biaya Pengalihan Kepemilikan • Biaya untuk Profesional (Pengacara, Notaris, dll.) terdiri dari komisi yang terjadi antara kedua belah pihak (yang memperoleh atau melepas aset), seperti pembayaran untuk pengacara, arsitek, surveyor, insinyur dan penilai, notaris, dll. • Biaya yang Dibayarkan kepada Pemerintah terdiri dari pajak yang dibayarkan atas perolehan aset dan pemindahan kepemilikan aset. • Lainnya adalah biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pemindahan kepemilikan aset.



Nilai Aset



Jenis Aset Tak Diproduksi



(1)



(2)



Biaya untuk Profesional (Pengacara, Notaris, dll.) (3)



Biaya Pengalihan Kepemilikan Biaya yang Dibayarkan Lainnya kepada Pemerintah (Ribu Rupiah) (4)



(5)



Total



(6)



1. Sumber Daya Alam (a + b) a.



Tanah



b.



Lainnya (cadangan energi dan mineral, dll.)



2. Contracts, leases & licenses (a + b + c) a.



Izin Penggunaan Frekuensi Radio



b.



Izin Eksploitasi Bahan Tambang dan Galian



c.



Lainnya



3. Goodwill dan marketing assets



BLOK VIIIB. BIAYA RISET DAN PENGEMBANGAN 2021 Riset dan pengembangan adalah kegiatan kreatif untuk meningkatkan ilmu pengetahuan yang akan digunakan untuk menemukan produk baru serta mengembangkan produk, termasuk improvisasi dan peningkatan kualitas produk, atau menemukan dan mengembangkan proses produksi yang lebih efisien. Hasil dari riset & pengembangan berupa hak cipta, hak paten, waralaba, merk dagang, dsb. Riset dan pengembangan yang dicatat adalah: • Sukses di tahun berjalan; • Biaya yang dicatat hanya yang dikeluarkan selama tahun berjalan; dan • Menghasilkan keuntungan ekonomi. Riset dan pengembangan tidak termasuk: • Pelatihan/pengembangan SDM • Resep masakan yang tidak didaftarkan kekayaan intelektualnya Biaya Riset dan Pengembangan oleh PIHAK LAIN adalah biaya yang dikeluarkan suatu perusahaan kepada perusahaan lain yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan untuk perusahaan tersebut. Biaya Riset dan Pengembangan oleh PERUSAHAAN SENDIRI • Upah/Gaji adalah upah/gaji untuk pekerja riset dan pengembangan. • Lainnya, meliputi biaya yang terkait kegiatan riset dan pengembangan, seperti biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hak cipta, hak paten, waralaba, merk dagang, dsb.



Jenis Riset dan Pengembangan (1)



Biaya Riset dan Pengembangan oleh PIHAK LAIN (2)



Biaya Riset dan Pengembangan oleh PERUSAHAAN SENDIRI Upah/Gaji Lainnya Total (Ribu Rupiah) (3)



(4)



(5)



1. 2. 3.



12



PMTB23-NONFINANSIAL



BLOK IXB. HIBURAN, LITERATUR, KARYA ARTISTIK ASLI, DAN PRODUK KEKAYAAN INTELEKTUAL LAINNYA 2021 Hiburan, literatur, karya artistik asli, dan produk kekayaan intelektual lainnya terdiri dari dari film/video, rekaman suara, literatur (manuskrip, buku), program (stok) radio dan televisi, musik, serta hasil sastra dan seni. Hiburan, literatur, dan karya artistik asli ini seringkali dibuat sendiri. Jika dibuat sendiri, aset tetap dinilai dengan pendekatan biaya produksi ketika harga dasar tidak dapat ditentukan. Adapun jika dibeli dari pihak lain, aset tetap dinilai atas dasar harga beli. Pembelian dari PIHAK LAIN adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membeli hiburan, literatur, karya artistik asli, dan produk kekayaan intelektual lainnya. Biaya Pembuatan Hiburan, Literatur, Karya Artistik Asli, dan Produk Kekayaan Intelektual Lainnya oleh PERUSAHAAN SENDIRI • Upah/Gaji adalah upah/gaji untuk pembuatan hiburan, literatur, karya artistik asli, dan produk kekayaan intelektual lainnya oleh perusahaan sendiri. • Lainnya, meliputi biaya yang terkait kegiatan pembuatan hiburan, literatur, karya artistik asli, dan produk kekayaan intelektual lainnya oleh perusahaan sendiri. Penjualan adalah harga penjualan jenis hiburan, literatur, karya artistik asli, dan produk kekayaan intelektual lainnya kepada pihak lain. Jenis Aset Tetap Jenis Hiburan, Literatur, Karya Artistik Asli, dan Produk Kekayaan Intelektual Lainnya



Kode PMTB



Pembelian dari PIHAK LAIN



Biaya Pembuatan Hiburan, Literatur, Karya Artistik Asli, dan Produk Kekayaan Intelektual Lainnya Oleh PERUSAHAAN SENDIRI Upah/Gaji



(diisi pengawas)



Lainnya



Penjualan



Total



(Ribu Rupiah)



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



1. 2. 3.



BLOK X. ASET TETAP HABIS MASA PAKAI TAHUN 2021-2023 Aset tetap habis masa pakai adalah aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi dalam kegiatan produksi karena rusak, diganti dengan aset tetap baru, dan sebagainya. Isikan semua jenis aset tetap yang habis masa pakai pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Tahun habis masa pakai adalah tahun saat aset tetap sudah tidak digunakan lagi oleh perusahaan, yakni tahun 2021, 2022, atau 2023. Tahun perolehan adalah tahun saat pertama kali aset tetap diperoleh, baik dari pembelian, pembuatan sendiri, maupun pemberian dari pihak lain. Contoh: Suatu perusahaan membeli truk untuk kegiatan distribusi barang pada tahun 2007. Pada tahun 2021, truk tersebut rusak berat, sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk mengantar barang. Petunjuk pengisian adalah isikan truk pada Kolom (1), isikan 3430 pada Kolom (2), isikan 2021 pada Kolom (3), dan isikan 2007 pada Kolom (4). Jenis Aset Tetap (1)



(diisi pengawas)



Tahun Habis Masa Pakai



Tahun Perolehan



(2)



(3)



(4)



Kode PMTB



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



PMTB23-NONFINANSIAL



13



BLOK XI. CATATAN



BLOK XII. KETERANGAN PEMBERI INFORMASI 1. Nama Pemberi Informasi 2. Tanda Tangan (Cap Perusahaan)



BLOK XIII. KETERANGAN PETUGAS 1. Nama Pencacah



1. Nama Pengawas



2. Tanggal Pencacahan



2. Tanggal Pengawasan



3. Tanda Tangan



3. Tanda Tangan



14



PMTB23-NONFINANSIAL



JENIS ASET TETAP A. BANGUNAN 1. Bangunan Tempat Tinggal - Rumah - Apartemen 2. Bangunan Bukan Tempat Tinggal - Hotel - Perkantoran - Pusat perbelanjaan - Gedung pendidikan, tempat ibadah, dan kesehatan - Tempat hiburan, rekreasi, dan olahraga - Gedung terminal, stasiun, dan bandara - Gedung industri dan gudang - Gedung lainnya 3. Jalan, Jembatan, dan Pelabuhan - Jalan raya - Jembatan dan jalan layang - Landasan pacu pesawat - Jalan kereta - Dermaga - Terowongan - Pemecah ombak 4. Bangunan dan Instalasi Listrik, Gas, Air Minum, dan Komunikasi - Konstruksi pembangkit dan instalasi listrik - Instalasi air - Instalasi gas - Konstruksi sentral telekomunikasi 5. Instalasi Pipa Gas dan Minyak - Konstruksi produksi dan pengembangan migas - Konstruksi bangunan pengolah/ pengilangan dan penampungan minyak dan gas (hulu) 6. Konstruksi Pengelolaan Air dan Limbah - Konstruksi penampungan dan pengolahan air minum dan air limbah - Konstruksi irigasi - Konstruksi waduk - Konstruksi kanal 7. Bangunan Lainnya - Konstruksi instalasi transmisi listrik - Konstruksi instalasi transmisi telepon - Konstruksi distribusi gas - Konstruksi jaringan distribusi air - Konstruksi sarana bantu navigasi laut dan rambu sungai - Konstruksi sarana bantu navigasi udara - Konstruksi pertambangan nonmigas - Taman kota dan bangunan lainnya B. MESIN DAN PERLENGKAPAN 1. Mesin Pembangkit dan Penggerak Mula - Motor listrik dan mesin pembangkit listrik - Pengubah tegangan, pengubah arus, pengontrol tegangan dan pendistribusian listrik - Turbin uap air dan turbin uap lainnya - Turbin hidrolik dan kincir angin 2. Mesin Khusus - Mesin pertanian - Mesin pertambangan - Mesin untuk industri makanan dan minuman - Mesin untuk industri tembakau - Mesin untuk industri tekstil - Mesin untuk industri barang-barang dari tekstil - Mesin untuk industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki - Mesin untuk industri kayu dan furnitur - Mesin untuk industri kertas dan barang dari kertas - Mesin untuk industri percetakan - Mesin untuk industri pengilangan minyak dan gas bumi - Mesin untuk pengolahan industri kimia dan barang dari kimia - Mesin untuk industri farmasi



PMTB23-NONFINANSIAL



- Mesin untuk industri karet, barang dari karet dan plastik - Mesin untuk industri barang galian bukan logam - Mesin untuk industri logam dasar - Mesin untuk industri barang logam bukan mesin - Mesin industri barang elektronik, komputer, optik, dan peralatan listrik - Mesin untuk industri mesin dan kendaraan - Mesin untuk industri lainnya - Mesin untuk reproduksi media rekaman - Mesin pengolah, air, limbah dan sampah - Mesin-mesin untuk kegiatan konstruksi dan penggalian (mesin giling) - Mesin khusus lainnya 3. Mesin Pengolah Data dan Komputer - Komputer dan perlengkapannya - Laptop - Badge reader, card reader, scanner, bar code, dan finger print - Mesin ATM - Mesin hitung cashier - Mesin pengolah data lainnya 4. Peralatan Informasi dan Telekomunikasi - Radio, televisi & perlengkapannya, video player, dan pemutar film/lagu - Peralatan perekam, pengganda audio video, dan perlengkapannya - Telepon, handphone, radio pager, walkie talkie, citizen ban radio, dan faksimili - Pemancar radio/televisi - Alat transmisi induk radio telefoni & radio telegrafi, relay transmiter - Peralatan/perlengkapan komunikasi lainnya 5. Peralatan Elektronik - Alat ukur dan alat uji - Alat fotografi, optik, dan jam - Peralatan rumah tangga dan peralatan sejenisnya (alat penyaring air, lemari pendingin, mesin cuci piring, mesin cuci pakaian, audio amplifier, dll.) - Peralatan tenaga zat cair, bearing, roda gigi, alat pengangkat, dan alat pemanas - Alat musik - Alat olahraga - Peralatan kedokteran serta perlengkapannya - Peralatan labolatorium kedokteran - Peralatan listrik lainnya (lampu, alat penerangan, dll.)



3. Kereta Api dan Sejenisnya - Kereta penumpang - Kereta barang - Rail bus dan monorel - Kendaraan rel untuk keperluan lainnya 4. Kendaraan Bermotor kecuali Sepeda Motor - Mobil penumpang (sedan, SUV, MPV) - Mobil bus (bus besar (36-60), bus sedang (17-35), bus kecil (9-16), articulated bus, double decker bus) - Mobil barang/truk (pick up, truk engkel, truk besar, truk tronton, truk gandeng, truk sumbu, truk tempel) - Kendaraan khusus di jalan raya (ambulance w/wo perlengkapan tindakan rumah sakit, kendaraan pemadam kebakaran) - Kendaraan khusus tidak di jalan raya (mobil lapangan golf, mobil di dalam bandara) 5. Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 3 - Kendaraan bermotor roda 2 - Kendaraan bermotor roda 3 6. Alat Pengangkutan Lainnya - Sepeda - Becak - Alat angkut lainnya



D. PERALATAN LAINNYA 1. Barang-barang dari Kayu, Rotan, dan Bambu - Perabot rumah tangga dan barang dari kayu selain furnitur - Furnitur dari kayu termasuk sofa 2. Barang dari Keramik, Kaca, Tanah Liat, dan Batu Alam 3. Peralatan dari Logam - Senjata, metalurgi dan jasa pembuatan barang logam - Alat-alat dapur, perabot rumah tangga dan kantor dari logam - Furnitur dari logam - Lemari besi/baja - Alat pertukangan dan pertanian - Alat rumah tangga dari logam - Tangki, drum - Barang-barang logam lainnya 4. Barang dari Kain dan Kulit (Selimut, seprai, sarung bantal, gorden, karpet, baju adat, dan baju perlengkapan perkawinan) 5. Barang Cetakan (Buku perpustakaan dan reproduksi) C. KENDARAAN 6. Peralatan Laboratorium, Instrumen Optik, 1. Pesawat Terbang dan Sejenisnya dan Alat Ukur (Tanpa Listrik) - Pesawat penumpang dan barang (airbus, - Alat ukur dan alat uji (tanpa listrik) boeing, foker) - Alat fotografi, optik, dan jam (tanpa listrik) - Pesawat militer (pesawat tempur, pesawat 7. Alat Musik dan Peralatan Studio Tradisional tempur latih, pesawat intai) dan Nontradisional (Tanpa Listrik) - Pesawat untuk kegiatan khusus 8. Alat Olahraga - Helikopter (Papan selancar, sepatu ice skating, 2. Kapal dan Sejenisnya perlengkapan gimnastik dan atletik, - Kapal penumpang (ferry) perlengkapan dan peralatan untuk olahraga di - Kapal pesiar (cruise ship) dalam dan luar ruangan, perlengkapan - Kapal barang (tanker, car carrier ship, bowling, meja biliar, dll.) container ship, bulk carrier, cargo ships, 9. Peralatan Kedokteran dan Kesehatan platform supply vessel) (Tanpa Listrik) - Kapal untuk kegiatan khusus selain - Barang untuk keperluan medis dan bedah pertambangan (shipboard fires, diving - Kursi medis yang mempunyai penggerak, support vessel, cable ship, dredging, crane tempat tidur bergerak dan alat untuk vessel, research vessel, harbor tugs, tugboat, memindahkan pasien heavy lift ship) - Pensteril (medis, bedah, dan laboratorium) - Kapal kegiatan pertambangan (drillingship, - Alat penguji kecerdasan, alat terapi ozon, dll. floating production, storage and offloading 10. Barang dan Peralatan Lainnya vessel (FPSO)) - Barang-barang plastik (termasuk furnitur dari - Tongkang (barge, hopper barge) plastik) - Kapal militer (warship, submarine, landing - Alat permainan (perlengkapan untuk taman craft) hiburan) - Kapal penangkap ikan (fishing vessel) - Barang-barang hasil industri pengolahan dilengkapi dengan pengolah atau tanpa lainnya pengolah - Sailing ship (kano, kayak dan perahu karet) - Perahu penangkap ikan



15



DATA



MENCERDASKAN BANGSA



BADAN PUSAT STATISTIK Jl. dr. Sutomo No. 6-8, Jakarta 10010 Telepon: (021) 3841195, 3842508, 3810291, Fax: (021) 3857046, Homepage: http://www.bps.go.id, e-mail: [email protected]