Resensi Hukum Pangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lelly Muridi Zham-Zham



196010100111006



Rekonstruksi Politik Hukum Pangan Di Era Modernisasi Guna Meningkatkan Kebutuhan Pangan Yang Sejahtera, Adil dan Makmur



Judul



: Rekonstruksi Politik Hukum Pangan



Penulis



: Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si.



Penerbit



: UB Press



Tahun Terbit



: 2013



Ukuran



: 18,2 cm x 25,7 cm



Tebal



: xxxvii + 566 halaman



ISBN



: 978-602-203-101-7



Harga



: Rp. 189.800,-



Rachmad Safa’at, lahir di Surabaya, 5 Agustus 1962. menyelesaikan pendidikan dalam bidang Ilmu Hukum/Hukum Perdata Universitas Brawijaya tahun 1986 (S1), dalam bidang Ilmu Manusia Universitas Indonesia tahun 1995 (S2), dan lulus Program Doktor dalam bidang Ilmu Hukum Universitas Diponegoro tahun 2011 (S3). Saat ini penulis aktif mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan mata kuliah yang diampu antara lain : Antropologi Hukum, Hukum Lingkungan, Hukum Lingkungan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan, Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Teori Hukum, Politik Hukum/Hukum dan Kebijakan Publik. Beberapa pengalaman penelitian diantaranya adalah : Dinamika Gerakan Advokasi Serikat Buruh dalam Pemenuhan Hak-Hak Dasar (Studi Kasus Serikat Buruh di Kota Malang) pada tahun 2005, Peningkatan Kualitas Pembelajaran Metodelogi Penelitian Hukum berbasis pada tugas akhir pada tahun 2006, Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam guna memenuhi Kedaulatan Pangan (Studi Kasus Masyarakat Adat Tengger Kabupaten Malang) tahun 2008, Rekonstruksi Politik Hukum Ketahanan Pangan Berbasis Sistem Kearifan Lokal (Studi Dinamika Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Pertanian Tanaman Pangan) tahun 2010. Penulis pernah menerbitkan buku dengan beberapa judul yaitu : Advokasi dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (2006), Rekontruksi Politik Hukum Pemerintahan Desa dari Desa Terkoptasi dan Marginal menuju Desa Otonom dan



Demokratik (2006), Strategi Penelitian dan Penulisan Ilmu Hukum : Sebuah Tinjauan Praktis Metodologi Penelitian Hukum (2008), Gerakan Buruh dan Pemenuhan Hak Dasarnya : Strategi Buruh dalam Melakukan Advokasi (2008), Negara, Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal (2008). Pengalaman pengabdian masyarakat yang pernah dilakukan penulis antara lain : Pemberdayaan Nelayan Jawa Timur (2006), Pendidikan dan Pelatihan Bagi Aktivis Buruh (2007), Pendampingan dan Fasilitator bagi Anggota DPRD Pasuruan, Malang dan Madura dalam Penyusunan Peraturan Daerah (2008), Penyusunan Naskah Akademis RUU Badan Usaha Milik Daerah (2007-2009), Konsep Ekonomi Pancasila dalam Berbagai Disiplin Ilmu (2009-2010). Permasalahan yang dikaji dalam buku ini terinspirasi oleh hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh penulis dengan teman sejawat peneliti yang lain yang memfokuskan kajiannya pada permasalahan yang dihadapi masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam sejak tahun 1996 sampai 2008. Penelitian Pertama, dengan judul “Dampak Undang-Undang Pemerintahan Desa Terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia (Studi Kasus Pada Masyarakat Adat Irian Jaya, Kalimantan, Pulau Tual, Pulau Haruku, dan Nusa Tenggara Timur)”, yang didanai oleh Lembaga Studi dan Hak Asasi Manusia (ELSAM) dan USAID, (1996). Kedua, penelitian dengan judul “Penguatan Kelembagaan dan Hukum Masyarakat



Adat



Tengger



Dalam



Pengelolaan



Sumber



Daya



Alam



Berkelanjutan” didanai oleh LIPI dan MENRISTEK melalui program penelitian Riset Unggulan Terpadu, (1999-2001). Ketiga, penelitian berjudul Perlindungan Hukum SIstem Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Guna Mencapai Kedaulatan Pangan (Studi Kasus Pada Masyarakat Adat Tengger Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang) yang didanai oleh Program Research Grant I-MHERE Universitas Brawijaya (2008). Melalui rangkaian penelitian yang panjang tersebut (1999-2009), peneliti kemudian ingin mengeksplorasi dan menganalisis lebih lanjut keberadaan politik



hukum ketahanan pangan nasional, keberadaan sistem kearifan lokal masyarakat adat, khususnya masyarakat Adat Tengger Ngadas dalam pengelolaan sumber daya alam serta hambatan dan tantangan yang dihadapinya, khususnya dalam mewujudkan kedaulatan pangan dalam sebuah disertasi. Akumulasi hasil penelitian tersebut, digunakan sebagai dasar pijakan untuk merekontruksi politik hukum ketahanan pangan nasional agar memiliki basis yang kuat pada sistem kearifan lokal masyarakat adat. Sistem kearifan lokal yang tercermin dalam sistem pengetahuan dan teknologi lokal diberbagai daerah secara dominan masih diwarnai nilai-nilai adat sebagaimana tampak dari cara-cara mereka melakukan prinsip-prinsip konservasi, managemen dan eksploitasi sumberdaya alam. Hal ini tampak jelas dari perilaku mereka yang memiliki rasa hormat begitu tinggi terhadap lingkungan alam yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka. Dalam melakukan ekspolitasi sumberdaya alam, daya adaptasi dan sistem kearifan mereka selalu disesuaikan dengan kondisi lingkungan alam serta sistem distribusi dan alokasi produk-produk tersebut. Pendekatan ini jelas mempererat jalinan kepuasan semua pihak tanpa berlebihan. Perwujudan bentuk sistem kearifan lokal yang merupakan pencerminan budaya lokal di berbagai daerah, memang sudah banyak yang hilang dari ingatan masyarakat. Namun dikalangan mereka walaupun pengetahuan itu sudah tidak lengkap lagi atau berakulturasi dengan pengetahuan baru, masih nampak ciri-ciri khasnya dan masih berfungsi dengan baik sebagai pedoman hidup masyarakat pendukungnya. Dalam kumpulan tulisan tentang “Petani, Merajut Tradisi Era Global” kajian Sulaiman Mamar Ketersediaan dan keterpenuhan pangan ialah prinsip HAM yang mendasar. Sehingga kelaparan merupakan bencana HAM yang serius. Ditegaskan oleh Presidensial Commision on Hunger 1980 bahwa pemenuhan hak azasi atas pangan dan gizi adalah amat utama. Hak-hak asasi lain tidak mungkin terjamin tanpa terlebih dahulu menjamin hak pangan dan gizi. Tanpa pangan



kelangsungan



individu,



masyarakat



dan



bangsa



tidak



mungkin



dapat



terwujudkan. Begitu penting dan strategisnya masalah pangan bagi kelangsungan hidup individu, masyarakat dan bangsa maka tidak berkelebihan bila hak atas pangan merupakan bagian utama dan tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu HAM pangan. Konsepsi HAM pangan di Indonesia memang tidak populer, karena pemahaman HAM yang selama ini berlaku adalah pemahaman yang sempit. HAM seolah-olah hanya berupa kekerasan yang merenggut nyawa orang, pembatasan hak atas kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat serta represi negara terhadap rakyat. Jarang sekali, bahkan tidak ada pengamat HAM, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang mempersoalkan kelaparan dan gizi buruk yang diderita masyarakat diberbagai wilayah tanah air sebagai pelanggaran HAM. Pemahaman yang sempit atas konsepsi HAM inilah yang kemudian berpengaruh pada rumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang tidak secara eksplisit mencantumkan hak atas pangan. Hak atas pangan dalam UUD NRI 1945 dirumuskan secara implisit dalam Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 A ayat (1) dan Pasal 34. Pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 yang menyebutkan “Tiap_tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 28 A ayat (1) UUD NRI 1945 Amandemen ke dua yang menyebutkan “Setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, didalamnya secara implisit mencakup dimensi hak bagi setiap warga negara atas pangan. Pasal 34 UUD NRI 1945 malah secara implisit lebih menegaskan peran negara karena pasal itu menjamin tentang hak fakir miskin



dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara. Rumusan pasal 27 ayat



2, pasal 28 A ayat (1) dan pasal 34 tersebut merupakan refleksi terbatas dari pencapaian tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam



Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dalam alenia kedua berbunyi, “Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Transformasi ekonomi masyarakat adat Tengger Ngadas berjalan lebih lambat dari pada daerah sawah, selain faktor budaya, penetrasi kapital penjajah Belanda masuk lebih akhir dibanding komunitas padi sawah. Selain itu, komunitas padi sawah juga telah menjadi wilayah kendali kekuasaan feodal Jawa sehingga tekanan politik dan ekonomi sudah sangat kurang kuat sejak awal. Baru pada akhir-akhir penjajahan, penetrasi kapital masuk di desa-desa Tengger melalui perkebunan-perkebunan besar teh dan kopi. Politik hukum ketahanan pangan nasional pada tataran kebijakan dan instrumen perundangan di bidang pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, pertanian dan pangan seperti dalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air serta peraturan perundang-undangan yang lain secara substansial terjadi inkonsistensi, dan ambivalensi dengan substansi dasar ideal yang terkandung dalam pancasila, dan konstitusi UUD NRI 1945, sehingga terjadi pengingkaran atas keberadaan sistem kearifan lokal masyarakat adat. Dengan penjelasan yang sangat rinci, buku ini mampu memberi pemahaman bagi pembaca karena disajikan dalam bahasa yang mudah dimengerti, serta menggunakan rujukan yang jelas dan terpercaya. Didalamnya, banyak kata khas yang digunakan karena banyak istilah-istilah dalam bahasa belanda seperti volksgemeenschappen, staatsverfassung, formell gesetz, staatsgrundgesetz, dan masih banyak lagi. Penguasaan masalah dijelaskan sangat runtut disertai dengan contoh kasus yang sedang terjadi sehingga terkesan lebih aktual. Didalamnya terdapat bab dan sub bab yang memuat tentang penjelasan yang dituangkan dalam poin per poin, sehingga lebih memudahkan pembaca dalam memahami. Terdiri dari 566 halaman, buku ini terlalu tebal dan banyak kalimat yang diulang sehingga terkesan tidak ringkas. Dengan pembahasan yang panjang, buku



ini mampu dibuat sumber rujukan dalam pembuatan tugas akhir tetapi perlu untuk diringkas dengan padat dan jelas agar memudahkan dalam pencarian materi. Selain itu, banyak kata yang susah untuk dijabarkan, oleh karena itu mungkin akan membuat pembaca berfikir keras terlebih dahulu dalam memahami. Sebaiknya buku ini disajikan secara ringkas dan padat agar dapat memudahkan pembaca dalam memahami isi bacaan, selain itu dapat dijabarkan dengan bahasa yang ringan agar pembaca tidak merasa jenuh, serta memberi peluang kepada pembaca yang kurang mendalami hukum dan segala aturannya. Buku ini bisa dibaca oleh beberapa kalangan, yaitu selain pembaca yang menekuni dunia hukum juga pemerintah dan kalangan masyarakat yang menekuni dunia pertanian agar dapat menyeimbangkan dan menselaraskan kebutuhan dan kedaulatan pangan di negara Indonesia. Agar terciptanya kebutuhan pangan yang sejahtera, adil dan makmur.