Resume Agenda Iii [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AGENDA II TUGAS INDIVIDU SYNCHRONOUS LEARNING JOURNAL MANAJEMEN ASN DAN SMART ASN



Kelas/Kelompok



: 3 (Peserta Latsar CPNS Kab. Poso Angk. 126 Tahun 2023)



Pengampu Materi



: Andi Syunandar Baharuddin, S.IP., MM



Nama Peserta



: Munadya Hamzah



Lembaga Penyelenggara: BKPSDM Kab. Poso MANAJEMEN ASN Manajemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Berikut beberapa konsep yang ada dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan jenisnya, pegawai ASN terdiri atas: 



Pegawai Negeri Sipil (PNS)







Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)



Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: 



Pelaksana kebijakan publik







Pelayan publik







Perekat dan pemersatu bangsa



Pegawai ASN bertugas: 



Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan







Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas







Mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia



Selanjutnya peran dari pegawai ASN: perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme. Hak PNS dan PPPK yang diatur dalam UU ASN sebagai berikut. PNS berhak memperoleh: 



Gaji, tunjangan, dan fasilitas







Cuti







Jaminan pensiun dan jaminan hari tua







Perlindungan







Pengembangan kompetensi



Sedangkan PPPK berhak memperoleh: 



Gaji dan tunjangan







Cuti







Perlindungan







Pengembangan kompetensi



Kewajiban pegawai ASN yang disebutkan dalam UU ASN adalah: 



setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah







menjaga persatuan dan kesatuan bangsa







melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang







menaati ketentuan peraturan perundang-undangan







melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab







menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan







menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan







bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia



Konsep Sistem Merit Dalam Pengelolaan ASN Sistem merit adalah kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Bagi organisasi, sistem merit mendukung keberadaan prinsip akuntabilitas yang saat ini menjadi tuntutan dalam sektor publik. ketika organisasi mengetahui Apa tujuan keberadaannya, organisasi dapat mengarahkan SDM-nya untuk dapat mempertanggungjawabkan keberadaannya. Sedangkan bagi pegawai, sistem ini menjamin keadilan dan juga menyediakan ruang terbuka dalam perjalanan karir seorang pegawai. Dalam sistem merit, penggajian, promosi, mutasi, pengembangan kompetensi, dan lain-lain keputusan juga didasarkan sepenuhnya pada penilaian kinerja, uji kompetensi, dan juga pertimbangan kualifikasi dan tidak berdasarkan pada kedekatan dan rasa kasihan. Mekanisme Pengelolaan ASN Pengelolaan atau manajemen ASN pada dasarnya adalah kebijakan dan praktek dalam mengelola aspek manusia atau sumber daya manusia dalam organisasi termasuk dalam hal ini adalah pengadaan, penempatan, mutasi, promosi, pengembangan, penilaian dan penghargaan. Manajemen ASN terdiri dari manajemen PNS dan manajemen PPPK. Pengelolaan Jabatan Pimpinan Tinggi,



organisasi, dan sistem informasi. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat, jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun, dan hari tua serta perlindungan. SMART ASN Sesuai dengan 5 arahan presiden dalam upaya percepatan transformasi digital, pengembangan SDM merupakan salah satu fokus presiden. Berdasarkan petunjuk khusus presiden pada Rapat Terbatas Perencanaan Transformasi Digital, bahwa transformasi digital di masa pandemi maupun pandemi yang akan datang akan mengubah secara struktural cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, bertransaksi yang sebelumnya luring dengan kontak fisik menjadi lebih banyak ke daring akan dihadapi oleh semua lapisan masyarakat termasuk ASN. Peserta ASN PPPK memiliki peluang serta tanggung jawab yang sangat besar sebagai Aparatur Negara, di mana anak-anak terbaik bangsa inilah yang memiliki peran bukan hanya bagi instansi namun lebih luas bagi Indonesia. Presiden Jokowi juga telah menekan 5 hal yang perlu menjadi perhatian dalam menangani transformasi digital pada masa pandemi covid-19. Literasi digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh peserta ASN PPPK dan diharapkan para peserta mampu mengikuti dan beradaptasi dengan perubahan transformasi digital yang berlangsung sangat cepat. Peran dan tanggung jawab para peserta SMP PPPK sangatlah besar, sehingga menggunakan gawai saja tidaklah cukup, diperlukan kemampuan lainnya yakni literasi digital. Literasi digital memiliki empat pilar wajib yang harus dikuasai oleh para peserta PPPK yang terdiri dari etika, keamanan, budaya, dan kecakapan dalam media digital. Kerangka literasi digital untuk kurikulum terdiri dari digital skill, digital culture, digital ethic, dan digital safety. Kerangka kurikulum literasi digital digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital. Digital skill merupakan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan peranti lunak tik serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. Digital culture merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK. Digital ethics merupakan kemampuan individu Dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari. Digital safety merupakan kelompok user dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.



Literasi digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun begitu, acapkali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah kecap kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses media C media digital yang dilakukan secara produktif. Seorang pengguna yang kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Terdapat dua poros yang membagi setiap domain kompetensi. Poros pertama, yaitu domain kapasitas ‘single-kolektif’ memperlihatkan rentang kapasitas literasi digital sebagai kemampuan individu untuk mengakomodasi Kebutuhan individu sepenuhnya kemampuan individu untuk berfungsi sebagai bagian dari masyarakat kolektif/society. Sementara itu, poros berikutnya adalah domain ruang ‘informal-formal’ yang memperlihatkan ruang pendekatan dalam penetapan kompetensi literasi digital. Ruang informal ditandai dengan pendekatan yang cair fleksibel, dengan instrumen yang lebih menekankan pada kumpulan individu sebagai sebuah kelompok komunitas/masyarakat. Sedangkan ruang formal ditandai dengan pendekatan yang lebih terstruktur dilengkapi instrumen yang lebih menekankan pada kumpulan individu sebagai “warga negara digital”. Blok blok kompetensi semacam ini memungkinkan kita melihat kekhasan setiap modul sesuai dengan domain kapasitas dan ruangannya.



Digital skill (cakap bermedia digital) merupakan dasar dari kompetensi literasi digital



berada di domain ‘single-informal’ Digital culture (budaya bermedia digital) sebagai wujud kewarganegaraan digital dalam konteks keindonesiaan berada pada domain ‘kolektif-formal’ dimana kompetensi digital individu difungsikan agar mampu berperan sebagai warga negara dalam batas-batas formal yang berkaitan dengan hak kewajiban dan tanggung jawab dalam ruang ‘negara’ Digital ethics (etis bermedia digital) sebagai panduan berperilaku terbaik di ruang digital membawa individu untuk bisa menjadi bagian masyarakat digital, berada di domain ‘kolektifinformal’.



Digital safety (aman bermedia sosial) sebagai panduan bagi individu agar dapat



menjaga keselamatan dirinya pada domain ‘single-formal’ karena sudah menyentuh permen instrumen hukum positif. Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi yaitu 7 jam 59 menit. Bahkan menurut hasil survei asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia tahun 2020, selama pandemi covid-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan buruk baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara.



Akhirnya kita sebagai ASN wajib memiliki kemampuan dan menggunakan media digital dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak melukai harkat dan martabat sebagai ASN. Oleh karena itu kita harus senantiasa belajar untuk menjadi ASN yang smart. LEARNING JOURNAL AGENDA III MANAJEMEN ASN DAN SMART ASN