Ringkasan Agenda Iii [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: ARDHI FAUZI



NIP



: 200110182022031002



GOLONGAN



: II



KELOMPOK



: IV MODUL 1 SMART ASN



1.Literasi Digital Presiden Jokowi telah menekankan 5 hal yang perlu menjadi perhatian dalam menangani transformasi digital pada masa pandemic COVID-19. 5 arahan presiden untuk percepatan transformasi digital: 1. Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. 2. Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektor-sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran. 3. Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan. 4. Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital 5. Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya (Oktari, 2020) Menurut definisi UNESCO dalam modul UNESCO Digital Literacy Framework (Law, dkk., 2018) literasi digital adalah “...kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media.”. Kominfo sendiri menjabarkan literasi digital ke dalam 4 kompetensi yaitu kecakapan menggunakan media digital (digital skills), budaya menggunakan digital (digital culture), etis menggunakan media digital (digital ethics), dan aman menggunakan media digital (digital safety). Terdapat tiga pilar utama dalam Indonesia Digital Nation, yaitu masyarakat digital yang dibarengi pula dengan pemerintah digital dan ekonomi digital. Indikator yang dipakai dalam menentukan keberhasilan terwujudnya Indonesia Digital Nation melalui peta jalan literasi digital diantaranya yaitu dari ITU, IMD, dan Katadata. ● International Telecommunication Union (ITU) → ICT Development Index ICT Development Index (IDI) menggunakan pendekatan 3 kategori (ICT Access, ICT Skills, ICT Use) dan 11 kriteria indikator. Pada tahun 2017, peringkat IDI Indonesia masih cukup rendah dibandingkan dengan negara tetangga lain, yaitu berada di posisi 7 dari 11 negara di Asia Tenggara. ● Institute of International Management Development (IMD) → IMD Digital Competitiveness Ranking



IMD Digital Competitiveness menggunakan 3 kategori (Technology, Knowledge, Future Readiness) dengan 9 sub-faktor dan 52 kriteria indikator. Peringkat Indonesia menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia. Pada tahun 2020, peringkat Indonesia ada di peringkat 56 dari 63 negara. ● Katadata Insight Center → Status Literasi Digital Indonesia Survei di 34 Provinsi Survei ini dilakukan untuk mengukur tingkat literasi digital dengan menggunakan kerangka “A Global Framework of Reference on Digital Literacy Skills” (UNESCO, 2018). Melalui survei ini, responden diminta untuk mengisi 28 pertanyaan yang disusun menjadi 7 pilar, 4 sub-indeks menjadi sebuah Indeks Literasi Digital. 2.



Pilar



Literasi



Digital Literasi digital memiliki 4 pilar wajib yang harus dikuasai oleh para peserta CPNS yang terdiri dari etika, keamanan, budaya, dan kecakapan dalam bermedia digital. a. Etika Bermedia Digital Etika bermedia digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari b. Budaya Bermedia Digital Kemampuan individu dalam membaca,



menguraikan,



membiasakan, memeriksa, dan



membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. c. Aman Bermedia Digital Ada lima indikator atau kompetensi yang perlu ditingkatkan dalam membangun area kompetensi keamanan digital, yaitu: 1. Pengamanan perangkat digital 2. Pengamanan identitas digital 3. Mewaspadai penipuan digital 4. Memahami rekam jejak digital 5. Memahami keamanan digital bagi anak d. Cakap Bermedia Digital Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta system operasi digital dalam kehidupan sehari-hari



IMPLEMENTASI



LITERASI



DIGITAL



DAN



IMPLIKASINYA a. Lanskap Digital Pengetahuan dasar mengenai lanskap digital meliputi berbagai perangkat keras dan perangkat lunak karena lanskap digital merupakan sebutan kolektif untuk jaringan sosial, surel, situs daring, perangkat seluler, dan lain sebagainya. Fungsi perangkat keras dan perangkat lunak saling berkaitan sehingga tidak bisa lepas satu sama lain. b. Etika Berinternet (Nettiquette) Dalam beraktivitas di internet, terdapat etika dan etiket yang perlu diikuti oleh pengguna. Etiket berlaku jika individu berinteraksi atau berkomunikasi dengan orang lain. Sementara etika berlaku meskipun individu sendirian. Hal lain yang membedakan etika dan etiket ialah bentuknya, etika pasti tertulis, misal kode etik Jurnalistik, sedangkan etiket tidak tertulis (konvensi). c. Informasi Hoax, Ujaran Kebencian, Pornografi, Perundungan, dan Konten Negatif Lainnya. Konten negatif atau konten ilegal di dalam UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna. KBBI mengartikan hoaks sebagai informasi bohong. tips untuk melindungi diri dari berita hoaks menurut LibGuides at University of West Florida ( 2021): a. Evaluasi, Evaluasi, Evaluasi b. Google It! c. Dapatkan Berita dari Sumber Berita d. Bedakan Opini dengan Fakta Cyberbullying adalah tindakan agresif dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental), dengan menggunakan media digital. Pengertian ujaran kebencian



atau



hate



speech



adalah ungkapan atau ekspresi yang



menganjurkan ajakan untuk mendiskreditkan, menyakiti seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan membangkitkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi kepada orang atau kelompok tersebut. d. Pengetahuan Dasar Berinteraksi, Partisipasi, dan Kolaborasi di Ruang Digital yang Sesuai dengan Kaidah Etika Digital dan Peraturan yang Berlaku Partisipasi merupakan proses terlibat aktif dalam berbagi data dan informasi yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain, menciptakan konten kreatif dan positif untuk



menggerakkan lingkungan sekitar. Kolaborasi merupakan proses kerjasama antar pengguna untuk memecahkan masalah bersama, mengajak peserta untuk berinisiatif dan mendistribusikan informasi yang jujur, akurat, dan etis dengan bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.



MODUL 2 MANAJEMEN ASN 1. Pendahuluan Perubahan dasar dalam Manajemen SDM dan kompetensi ASN menjadi isu penting dalam reformasi birokrasi, perubahan dasar itu terwujud dalam UU ASN yang mencoba



meletakkan



beberapa



perubahan.



Pertama,



pendekatan personal



administration menuju human resource management, yaitu ASN sebagai Aset negara yang harus dikelola dan dikembangkan. Kedua, Pendekatan closed career system menjadi open career system yang mengutamakan kompetisi dan kompetensi. 2. Kedudukan, Peran, Hak, Kewajiban, dan Kode Etik ASN A . Kedudukan Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah. Pegawai ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik. Pegawai ASN merupakan suatu kesatuan yang berkedudukan di pusat, daerah dan luar negeri, mengingat adanya desentralisasi dan otonomi daerah maka kesatuan ASN sangat dibutuhkan untuk menjadi perekat bangsa. B. Peran Peran dari Pegawai ASN adalah perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. C. Hak dan Kewajiban ASN berhak memperoleh Gaji, tunjangan, fasilitasi, cuti, jaminan pensiun , jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. ASN juga memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, selain itu ASN juga wajib untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, kewajiban ASN lainnya diatur dalam UU ASN. D. Kode Etik ASN Kode Etik dan kode perilaku berisi pengaturan agar pegawai ASN melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi, ASN juga harus melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin, selain itu ASN harus mampu melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan. Kode Etik dan kode perilaku ASN diatur dalam UU ASN yang diharapkan dapat menjadi acuan para ASN dalam menyelenggarakan birokrasi pemerintah. 3. Konsep Sistem Merit



Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Contoh dari pemberlakuan sistem merit adalah dengan diadakannya seleksi dalam rekrutmen ASN dan lelang jabatan untuk Jabatan Tinggi Pratama dan Madya. Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan sanksi atas kinerja masing-masing. 4. Mekanisme Pengelolaan ASN Manajemen ASN terdiri dari Manajemen PNS dan



Manajemen PPPK.



Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, dan perlindungan. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem ini diselenggarakan secara nasional dan terntegrasi antar-Instansi Pemerintah. Mekanisme Pengelolaan ASN secara detail dan lengkap diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. SARAN



: Untuk mempermudah proses pembelajaran alangkah baiknya jika materi di modul pembelajaran sedikit di peringkas lagi agar mempermudah ASN untuk memahaminy. Karena metode pembelajaran sekarang ASN bisa mencari tahu lebih detail melalui digital