Resume Buku Penelitian Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME BUKU “ PENELITIAN HUKUM” Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, SH., MS., LL. M



BAB I ( metode penelitian dan karakteristik ilmu hukum) A. Keberadaan Metode Penelitian dalam Kurikulum Fakultas Hukum Pada bagian ini dalam buku Peter Mahmud menyatakan bahwa terdapat perbedaan pandangan terhadap metode penelitian hukum.Penelitian hukum yang biasa dijalankan dengan metode sociolegal research adalah baik untuk kepentingan akademis namun penelitian tersebut bukanlah merupakan jenis penelitian hukum. Kesalahan fatal tentang pengajaran tentang sociolegal research dikarenakan para ahli ilmu sosial mempelajari ilmu hukum dengan prespektif mereka sendiri sehingga akibat dari tulisan tentang law and society di polakan menjadi ilmu sosial. Objek ilmu hukum adalah hukum. Hukum merupakan satu norma sosial yang didalamnya sarat akan nilai. Oleh karena itulah ilmu hukum tidak dapat digolongkan ke dalam ilmu sosial, karena ilmu sosial hanya berkaitan dengan kebenaran empiris. B. Fungsi Penelitian Fungsi penelitian adalah untuk mendapatkan kebenaran. Dalam epistemology terdapat 3 teori tentang kebenaran, yaitu : 1. Teori kebenaran korespondensi berbasis fakta atau realitas 2. Teori kebenaran koherensi berpangkal pada apa yang dipercaya dalam pikiran 3. Teori kebenaran pragmatis bersandar pada consensus. Para pemikir modern yang menganut pandangan empirisme berpendapat bahwa kebenaran adalah suatu yang diperoleh berdasarkan pengalaman.Oleh karena itu teori kebenaran korespondensi cocok untuk ilmu empiris.Ilmu empiris mengandalkan observasi dan eksperimen dalam membuktikan kebenaran.Observasi dan eksperimen merupakan cara untuk membuktikan hipotesis. Bukti yang didapatkan melalui observasi dan eksperimen itulah yang disebut empiris, yaitu bukti yang dapat di indra. Ilmu empiris terwujud dalam ilmu alamiah dan ilmu sosial.



C. Ilmu Sosial dan Ilmu Hukum Terdapat 2 pendekatan dalam melakukan penelitian hukum, diantaranya : 1.



Jurisprudence, seperti dalam Negara yang menganut system anglo saxon / common law yaitu mencari kebenaran pada Undang – Undang atau ketentuan nyata yang tertulis.



2.



Sociology of Law, seperti Negara yang menganut system civil law yaitu dengan cara melihat kenyataan hukum dalam masyarakat. Dalam penelitian, langkah awal yang dilakukan adalah observasi bukan diawali



dengan hipotesis. Semakin banyak data terkumpul semakin banyak gejala. Niat para ilmuwan adalah menjelaskan gejala – gejala alamiah secara ilmiah. Kegiatan semacam ini dimulai dengan menyusun hipotesis dan bukan dengan melakukan terhadap gejala – gejala yang ada. Konstruksi pemikiran harus diverifikasi melalui data empiris.Verifikasi empiris inilah yang merupakan batas demarkasi antara ilmiah dan non ilmiah. Perbedaan antara ilmu hukum dengan ilmu sosial lainnya adalah bahwa ilmu hukum bukan termasuk dalam ilmu perilaku, ilmu hukum tidak bersifat deskriptif, tetapi preskriptif. Objek ilmu hukum adalah kohersi antara norma hukum dan prinsip hukum, antara aturan hukum dan norma hukum, serta koherensi antara tingkah laku dengan perilaku atau individu dengan norma hukum. D. Normatif dan Postivistis Disiplin preskiptif adalah system ajaran yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan (normative). Sedangkan disiplin analistis adalah system ajaran yang menganalisa, memahami, dan menjelaskan gejala –gejala. Prespektive berdasarkan doktrin, berdasarkan ketentuan yang sudah dikodifikasi atau sudah diatur secara sistematis, penelitian doktriner butuh bahan – bahan hukum bukan dengan data. Sedangkan penelitian non doktriner lebih mengarah kepada kepada sociology – empiris.



BAB II ( karakter penelitian hukum) A. Esensi Penelitian Hukum Pada saat ingin menerapkan hukum pada situasi tertentu maka seorang peneliti harus memiliki keahlian khusus dalam analisa hukum. Doktrin stare decisis merupakan cara yang dilakukan oleh penasehat hukum untuk melihat putusan – putusan hakim terdahulu. Dasar keahlian tersebut seharusnya didapatkan pada masa perkuliahan, dengan



kata lain penelitian hukum harus menjadi bagian dalam fakultas ilmu hukum menurut Cohen. Ilmu hukum bukan merupakan ilmu yang bersifat deskriptif melainkan preskriptif yang hanya membutuhkan bahan maka penelitian yang bersifat deskriptif bukan merupakan prosedur penelitian hukum. Oleh karena itu penggunaan statistik baik yang parametik maupun non parametik dalam penelitian hukum tidak memiliki relevansi. Grounded research didalam penelitian hukum tidak relevan digunakan karena metode tersebut adalah metode ilmu sosial. Jadi langkah – langkah dan prosedur yang terdapat di dalam penelitian social tidak berlaku bagi penelitian hukum. Namun jika dalam penelitian kepada masyarakat hukum adat, penelitian dengan interview pun termasuk dalam penelitian hukum dengan alasan aturan hukum yang tidak tertulis, namun hal tersebut masuk dalam penelitian doktriner atau normative. B. Aspek Praktis dan Akademis Keilmuan Hukum Dalam Penelitian Hukum Hukum sebagai ilmu terapan, maka ilmu hukum dapat dipelajari untuk praktik hukum. Praktik dapat di lihat dari sisi pembuatan kontrak (perjanjian kerja sama), legal opinion, audit hukum, naskah akademis. Opini hukum yang di buat oleh peniliti adalah suatu bentuk preskripsi, begitu juga tuntutan jaksa, petitum, dan eksepsi adalah bentuk preskripsi.untuk dapat memberikan preskripsi itulah guna keperluan praktik hukum dibutuhkan penelitian hukum. C. Penggunaan Logika dalam Penelitian Hukum Penelitian hukum yang dilakukan peneliti berguna untuk memecahkan isu hukum yang timbul, oleh karena itu penelitian hukum merupakan suatu penelitian di dalam kerangka know – how di dalam hukum. Penelitian hukum yang berobjek pada hukum, maka penelitian hukum hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki



latar



belakang pendidikan dibidang hukum. Penelitian hukum dilakukan untuk mencari preskripsi apa yang seyogianya atas isu yang diajukan. Metode yang lazim digunakan di dalam penalaran hukum adalah metode deduksi. Menurut Aristoteles penggunaan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor.Dari kedua premis tersebut maka dapat ditarik suatu kesimpulan. .Namun pendapat M. Hadjon menyatakan bahwa di dalam argumentasi hukum, silogisme hukum tidak sesederhana silogisme tradisional. Hadjon dalam pemaparannya bahwa di dalam logika silogistik untuk penalaran hukum yang merupakan premis mayor adalah aturan hukum, sedangkan premis minornya adalah aturan hukum.Dari kedua fakta tersebut kemudian dapat ditarik suatu konsklusi.



BAB III ( Isu hukum) A. Mengidentifikasi Isu Hukum Untuk dapat menentukan isu hukum, perlu pemahaman yang mendalam mengenai ilmu hukum. Sebagaimana bahwa ilmu hukum memiliki 3 lapisan yaitu domatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Sebelum melakukan penelitian hukum seseorang peneliti harus melakukan identifikasi apakah isu yang dihadapkan adalah isu hukum atau bukan. Contoh dalam permasalahan seorang lelaki dimintakan pertanggung jawaban oleh pacarnya karena telah menghamilinya, dilihat dalam ringkasan permasalahan tersebut bahwa isu tersebut bukan merupakan isu hukum melainkan isu moralitas. Contoh yang dapat dijadikan contoh isu hukum disini jika terdapat fakta bahwa X melakukan pembunuhan kepada Y di sertai penipuan, dalam kejadi ini dikarenakan memenuhi unsur pasal 338 dan 378 KUHP maka kejadi tersebut dapat dikategorikan menjadi isu hukum dan penelitian dapat dijalankan. B. Isu Hukum dalam Dokmatik Hukum Isu hukum dalam lingkup dokmatik hukum timbul apabila : 1.



Para pihak yang berpekara atau yang terlibat dalam mengemukakan penafsiran yang berbeda atau bahkan saling bertentangan terhadap teks peraturan karena ketidakjelasan peraturan itu sendiri



2.



Terjadi kekosongan hukum



3.



Terdapat perbedaan penafsiran.



C. Isu Hukum dalam Teori Hukum Untuk penelitian pada tataran teori hukum isu hukum harus berisi konsep hukum. Penelitian hukum dalam tataran teori digunakan untuk pengembangan suatu bidang kajian hukum tertentu. Isu hukum yang di telaah oleh konsep – konsep hukum berfungsi untuk menggali teori – teori yang ada di dalam suatu ketentuan.Beberapa contoh dari konsep hukum diantaranya kadaluwarsa, badan hukum, kekuasaan, transaksi social, kepailitan. D. Isu Hukum dalam Filsafat Hukum Isu hukum dalam tataran filsafat hukum, untuk memahami isu hukum yang berkaitan dengan asas hukum perlu diawali dengan pengertian asas hukum. Asas hukum



menurut Bellefroid diantaranya : (1) Seorang anak harus menghormati orang tua. (2) Tiada pemidanaan tanpa kesalahan. (3) Tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya peraturan perundangan yang ada sebelumnya (legalits) (4) Setiap orang dianggap mengerti hukum. (5) Tiada seorang pun wajib mempertahankan haknya bertentangan dengan kehendaknya. E. Hubungan Dua Proposisi Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang memiliki keterkaitan, keterkaitan tersebut mempunyai hubungan fungsionalitas, kausalitas, maupun saling menegaskan.Identifikasi hubungan ini diperlukan kerangka untuk melakukan penelitian. Isu hukum timbul karena hubungan yang bersifat kausalitas memuat proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab lain. F. Penelitian Sosiolegal Bukan Penelitian Hukum Objek penelitian hukum adalah hukum, bukan masyarakat dengan dinamikanya. Topic yang biasanya dijadikan oleh penelitian sociolegal adalah masalah penerapan hukum dalam masyarakat, kepatuhan terhadap hukum, pengaruh kehidupan social masyarakat jika dilekatkan dengan aturan hukum baru, dsb. Adapun penelitian hukum berguna untuk memecahkan isu hukum memberikan kehendak preskripsi mengenai apa yang seharusnya.



BAB IV ( pendekatan dalam penelitian hukum) Terdapat beberapa metode pendekatan dalam penelitian hukum yaitu : 1. Pendekatan Perundang – undangan Pendekatan ini dilakukan dengan cara melihat segala undang – undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Pendekatan ini peneliti dapat melihat konsistensi antara regulasi satu dengan yang lainnya. Peneliti dapat melihat dasar filosofi atau dasar pemikiran mengapa peraturan tersebut di keluarkan. 2. Pendekatan Kasus Dalam pendekatan ini yang perlu dipahami oleh peneliti adalah ratio decidendi, yaitu alasan – alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya.Ratio decidendi atau reasoning merupakan referensi bagi penyusunan argumentasi dalam pemecahan isu hukum. 3. Pendekatan Historis



Pendekatan historis dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini dalam rangka pelacakan sejarah lembaga hukum dari waktu ke waktu. Disisi lain peneliti juga harus bisa mencari dasar filosofi dinamika hukum dari waktu ke waktu. Sebagai contoh penelitian terhadap UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. 4. Pendekatan Perbandingan Pendekatan ini dilakukan dengan membandingkan suatu peraturan yang sama di antara Negara satu dengan Negara lainnya, dan juga putusan untuk kasus yang sama di antara Negara satu dengan Negara lainnya. Kegunaan dari pendekatan ini adalah untuk melihat perbedaan dan persamaan di antara undang – undang maupun putusan tersebut. 5. Pendekatan Konseptual Pendekatan ini peneliti mengkaji pandangan – pandangan dan doktrin – doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pandangan akan doktrin tersebut dapat digunakan sebagai dasar bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi.



BAB V ( sumber-sumber penelitian hukum) Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogianya, diperlukan sumber-sumber penelitian. Sumber-sumber penelitian hukum dapat dibedakan menjadi sumber-sumber penelitian yang berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundangundangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Sedangkan bahan-bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.



BAB VI ( langkah-langkah penelitian hukum) Di dalam melakukan penelitian hukum, dilakukan langkah-langkah: 1. Mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan 2. Mengumpulan bahan-bahan hukum dan sekiranya dipandang mempunyai relevansi juga bahan-bahan non hukum 3. Melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan 4. Menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum 5. Memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.