Resume Buku Hukum Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Resume Buku Hukum Pajak (Erly Suandy) Oleh: M. Hengki Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya BAB 4 PEMBAGIAN PAJAK Pembagian pajak dapat dilakukan berdasarkan golongan, wewenang pemungut, maupun sifatnya. Berdasarkan golongannya pajak dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut: 1. Pajak Langsung Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPN) 2. Pajak Tidak Langsung Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (beban pajak digeserkan dari produsen/penjual ke pembeli/konsumen Berdasarkan wewenang pemungutnya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut: 1. Pajak Pusat/Pajak Negara Pajak Pusat/Pajak Negara adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, dan hasilnya akan masuk ke APBN. Pajak Pusat/Pajak Negara yang berlaku saat ini, antara lain: a. Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008) b. Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah (UU No. 42 Tahun 2009) c. Pajak Bumi dan Bangunan (UU No. 12 Tahun 1994) d. Bea Materai (UU No. 13 Tahun 1985)



e. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU No. 20 Tahun 2000) 2. Pajak Daerah Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah, dan hasilnya akan masuk ke APBD. Pajak Daerah diatur dalam UU No. 18 Tahun 1997, diubah dengan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Pajak Daerah dibagi menjadi 2, yaitu: a. Pajak Daerah Provinsi, meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. b. Pajak Daerah Kabupaten/Kota, meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Gol C, Pajak Parkir. Berdasarkan sifatnya, pajak dibagai menjadi dua, antara lain: 1. Pajak Subjektif Pajak yang memperhatikan kondisi Wajib Pajak. Dalam menentukan pajaknya harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan materialnya, yaitu gaya pikul yang terbagi menjadi 2: a. Unsur Subjektif Gaya pikul mencakup segala kebutuhan terutama material di samping moral dan spiritual. Semakin besar gaya pikulnya, semakin kecil kemampuan membayar pajaknya. b. Unsur Objektif Gaya pikul terdiri atas penghasilan, kekayaan dan belanja (pengeluaran). Contoh: Pajak Penghasilan (PPN) 2. Pajak Objektif Pajak Objektif adalah pengenaan pajak yang hanya memperhatikan kondisi objeknya saja. Contoh: Pajak Bumu dan Bangunan (PPB)



Cara Pemungutan Pajak Penghasilan, ada tiga cara yang dapat dilakukan, antara lain: 1. Asas Domisili Pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak dalam sutau negara, tanpa melihat darimana penghasilan dan kewarganegaraan mana. 2. Asas Sumber Pemungutan pajak didasarkan darimana sumber penghasilan didapat dalam suatu negara, tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan Wajib Pajak. 3. Asas Kebangsaan Pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan/kewarganeraan dari Wajib Pajak, tanpa melihat darimana sumber penghasilannya maupun dimana tempat tinggal yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, Indonesia menganut wordwide income, sehingga tidak membedakan sumber penghasilan dalam mengenakan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri. Tetapi untuk Wajib Pajak Luar Negeri menganut asas sumber, sehingga Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26.