Resume KB 3 GENDER DAN PERMASALAHANNYA, CADAR SERTA LGBT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Nama B. Judul Modul



: IRMA YULI ASTUTI : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KONTEMPORER



C. Kegiatan Belajar



: KB 3 GENDER DAN PERMASALAHANNYA, CADAR SERTA LGBT



D. Peta Konsep



E. Refleksi



N o



Butir Refleksi



Respon/Jawaban



1.



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



GENDER DAN PERMASALAHANNYA, CADAR SERTA LGBT 1. Gender gender adalah membedakan dua hal yang berbeda, yaitu gender dan jenis kelamin. Sedangkan Jenis kelamin adalah suatu hal yang menunjukkan pada pembagian sifat dua jenis kelamin manusia secara biologis. Gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dibangun dari interaksi sosial dan budaya. Sebagai contoh bahwa perempuan lebih dipahami sebagai seseorang yang feminim, lemah lembut, serta memiliki sifatsifat keibuan, dan sebaliknya. Praktik ketimpangan gender terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu: a. Marginalisasi atau proses peminggiran/pemiskinan, yang mengakibatkan kemiskinan secara ekonomi. b. Subordinasi, yaitu pemahaman yang meyakini salah satu jenis kelamin dianggap lebih unggul dan urgen dibanding jenis kelamin lain. Pemahaman in juga memposisikan perempuan lebih rendah daripada laki-laki. c. Stereotipe, yaitu labeling (pelabelan) terhadap seseorang atau



kelompok yang tidak sesuai dengan realita yang terjadi. Kegiatan ini secara umum akan selalu melahirkan ketidakadilan. Hal ini berimplikasi kepada terjadinya penindasan dan ketidakadilan bagi kaum perempuan. d. Violence yaitu suatu bentuk serangan terhadap fisik maupun psikologis seseorang. Kekerasan terhadap seseorang tidak hanya tertuju pada fisik saja seperti tindakan asusila dan lain sebagainya, namun juga mengarah pada psikis seseorang. e. Beban ganda yaitu tanggung jawab yang dipikul satu jenis kelamin tertentu secara berlebihan. Hal ini merujuk pada penelitian yang menunjukkan bahwa mayoritas pekerjaan rumah tangga dikerjakan oleh perempuan. Hal-hal tersebut di atas bermuara pada terjadinya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan di lingkungan keluarga dan maupun sosial masyarakat. Membahas tentang gender berarti memberikan ruang dan kesempatan yang sama antara laki-laki untuk berkontribusi dalam pembangunan, ekonomi, politik dan budaya. Dengan demikian kesetaraan gender bermakna memberikan akses yang sama kepada lakilaki dan perempuan untuk menikmati pembangunan. 2. Gender dalam Pandangan Islam timbulnya anggapan dan tuduhan dari pihak yang tidak menyukai Islam atau yang dangkal pemahamannya terhadap Islam bahwa bahwa dalam ajaran Islam penuh diwarnai dengan ketidakadilan, terutama yang berkaitan dengan masalah gender, seperti masalah poligami, pembagian harta warisan, dan lain-lain. laki-laki maupun perempuan berasal dari jenis yang sama (jenis manusia), memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kebahagiaan dan kemuliaan. Allah menjadikan mereka (manusia) beraneka ragam suku dan bangsa agar saling mengenal satu sama lain untuk berkasih sayang dan saling memuliakan, bukan untuk saling menghinakan dan saling merendahkan. Tanpa membedakan jenis kelamin, suku, bangsa, warna kulit dan sebagainya Allah menjanjikan kehidupan yang baik (kebahagiaan/kemuliaan) bagi siapa saja yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Jenis kelamin lakilaki atau perempuan tidaklah menjadi ukuran kemuliaan, akan tetapi iman dan takwa itulah yang menjadi ukuran kemuliaan yang sebenarnya. Yang paling penting dalam hal ini adalah jika ada pernyataan bahwa dalam kitab suci al-Qur’an terdapat unsur ketidakadilan, maka yang harus dilakukan adalah membaca ulang dan mencoba memahami alQur’an secara komprehensif. Apabila setelah menelaah ulang masih juga merasa ada ketidakadilan, yang perlu diperhatikan adalah mungkin saja ada kesalahan persepsi manusia dalam mendifinisikan sebuah konsep keadilan. 3. Cadar Bagi Wanita Aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, Dalam buku “al-Niqab adah wa laisa ibadah” yang ditulis Hamdi Zaqzuq, Menteri Perwaqafan tahun 2008, menyatakan para ulama Mesir senior berpendapat bahwa cadar adalah sebagai tradisi kaum wanita bukan ibadah. Lebih rinci pada buku itu dengan mengutip pandangan Syeikh Muhammad al-Ghazali, dalam bukunya Al-Sunnah al-Nabawiyah baina Ahli al-Fiqh wa al-Rakyi, bahwa Islam telah mewajibkan bagi wanita untuk membuka wajah dalam ibadah haji, ibadah shalat dan tidak dalil dalam al-Qur’an hadis dan akal



yang menyuruh menutup wajah. Ibadah perlu dalil yang tegas, memang diketahui bahwa sebagian kaum wanita pada masa jahiliyah dan awal Islam mengenakan cadar penutup wajah, tetapi perbuatan ini hanya tradisi bukan ibadah. 4. LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) Ada 4 istilah yang terangkum dalam singkatan LGBT ini yaitu: 1) Lesbian artinya wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual dengan sesama wanita; 2) Gay adalah istilah yang digunakan bagi lelaki penyuka sesama lelaki; 3) Biseksual adalah orang yang memiliki ketertarikan kepada lelaki sekaligus kepada perempuan; dan 4) Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir (waria/wadam). Secara umum, empat istilah di atas disebut homoseksual, yaitu keadaan tertarik kepada orang lain dari jenis kelamin yang sama. Wahbah Az-Zuhaili mengidentifikasikan tiga istilah yang relevan dengan LGBT yaitu zina, liwath dan sihaq. Pertama, Zina yaitu hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan yang bukan pasangan suami istri yang sah. Kedua, liwath (Gay) yaitu hubungan homoseksual antara lelaki dengan lelaki. Ketiga, sihaq (lesbi) yaitu hubungan homoseksual antara wanita dan wanita. LGBT menimbulkan berbagai dampak negatif di masyarakat dengan terputusnya generasi (keturunan) dan berbagai tindakan kejahatan lain. Abdul Hamid Al-Qudah, spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di Asosiasi Kedokteran Islam Dunia menjelaskan dampakdampak yang ditimbulkan LGBT sebagai berikut: 1) Dampak kesehatan 2) Dampak social 3) Dampak pendidikan 4) Dampak keamanan hukuman bagi pelaku homoseksual: (1) Dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan dijilid bagi yang ghairu muhshan. (2) Dibunuh baik pelaku maupun obyeknya baik muhshan maupun ghairu muhshan. (3) Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat Rasulullah Saw. (4) Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. Adapun menurut Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zirnya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati. Untuk mencegah kejahatan LGBT yang sangat membahayakan ini, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain: 1) Merendahkan pandangan/menundukan pandangan. 2) Berpakaian yang menutup aurat. 3) Memperbanyak puasa sunnah. 4) Memisahkan tempat tidur anak ketika sudah berumur 10 tahun. 5) Menghindari perilaku wanita menyerupai pria dan sebaliknya. 6) Memilih teman pergaulan dan menghindari pergaulan bebas. 7) Mewujudkan keluarga harmonis yang penuh ketenangan dan diliputi kasih sayang. 8) Rajin dalam beribadah terutama shalat dan membaca Al-Quran.



2.



3.



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



1. Perilaku penyetaraan gender di masyarakat?



1. Kedudukan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender)?