Resume KB 3 Modul 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: ARIYAH, JUAL BELI, KHIYAR, RIBA



B. Kegiatan Belajar



: Khiyar (KB 3)



C. Refleksi PETA KONSEP ISI BAHAN KAJIAN



Pengertian, Tujuan, dan Macam-macam Khiyar



Cara menggugurkan dan sebab-sebab berakhirnya khiyar



a. Pengertian Khiyar Khiyar, menurut bahasa artinya “memilih yang terbaik”. Sedangkan pengertian khiyar menurut istilah syara’ adalah penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya b. Tujuan khiyar ialah agar orang-orang yang melakukan akad jual beli tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya. c. Macam-macam Khiyar Macam-macam khiyar dapat dilihat dari berbagai aspek. - Dalam aspek ada tidaknya perjanjian, khiyar terbagi kepada: Khiyar Hukmiyah dan Khiyar Iradiyah - Secara umum, khiyar dibagi kepada: Khiyar Majlis, Khiyar Syarat dan Khiyar Aib a. Cara menggugurkan khiyar ada tiga: penggguran jelas (sharih), pengguran dengan dilalah, dan pengguguran khiyar dengan kemadharatan. b. Sebab-sebab Gugurnya Khiyar adalah : Habis Waktu, Kematian Orang yang Memberikan Syarat, Adanya Hal-hal yang Semakna dengan Mati, Barang Rusak Ketika Masa Khiyar dan Adanya Cacat pada Barang



a. Manfaat Khiyar



Manfaat dan Hikmah Khiyar



-



Kedua belah pihak tidak saling dirugikan; Menghindari salah pilih, sehingga tidak menyesal di kemudian hari; Menghindari perselisihan dan permusuhan sesama kita; Menghindari kecurangan dan kebohongan jual beli; Agar kedua belah pihak berlapang dada (ridha sama ridha).



b. Khikmah Khiyar - Khiyar dapat membuat akad jual beli berlnagsung menurut prinsip-prinsip Islam, yaitu suka sama suka antara penjual dan pembali; - Mendidik masyarakat agar hati-hati dalam melakukan akad jual beli, sehingga pembeli mendapatkan barang yang baik atau benar-benar disukainya; - Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli dan mendidiknya agar besikap jujur dalam menjelaskan keadaan barang; - Terhindar dari unsur-unsur penipuan, baik dari pihak penjual maupun pembeli, karena ada kehatihatian dalam proses jual beli; - Khiyar dapat memelihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih antra sesama.



Hak khiyar dalam jual beli online



Perkembangan teknologi saat ini bisa memudahkan transaksi melalui jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi di dalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan. Oleh sebab itu, jual beli online dalam Islam diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya dan ciricirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi, jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Dalam UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf E yang berbunyi “memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan”. UU tersebut kiranya penting karena pada umumnya konsumen sering berada pada posisi yang dirugikan dalam transaksi jual beli online, seperti barang yang tidak sesuai dengan pemesanan, penipuan, dan sebagainya.



NO



BUTIR REFLEKSI



1



Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB



2



Daftar materi pada KB yang sulit dipahami



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



RESPON/JAWABAN



 Khiyar, menurut bahasa artinya “memilih yang terbaik”. Sedangkan pengertian khiyar menurut istilah syara’ adalah penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya.  Khiyar hukmiyah yaitu khiyar yang melekat dalam akad  Khiyar majlis sah menjadi milik si penjual dan si pembeli semenjak dilangsung-kannya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengada-kan kesepakatan untuk tidak ada khiyar, atau kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli atau seorang di antara keduanya menggugurkan hak khiyarnya, sehingga hanya seorang yang memiliki hak khiyar  Penguguran sharih ialah penguguran oleh orang yang berkhiyar, seperti menyatakan,”Saya batalkan khiyar dan saya rida.”Dengan demikian, akad menjadi lazim (sahih). Sebaliknya, akad gugur dengan pernyataan,”Saya batalkan atau saya gugurkan akad.”  online shop adalah suatu proses pembelian barang atau jasa dari mereka yang menjual melalui internet. Istilah lain untuk bisnis onlinem adalah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e- commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.  syarat khiyar  Hak khiyar dalam jual beli online Problematika Khiyar dalam Masyarakat : Dalam transaksi mengunakan internet, penyediaan aplikasi permohonan barang oleh pihak penjual di website merupakan ijab dan pengisian serta pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli merupakan qabul. Adapun barang hanya dapat dilihat gambarnya serta dijelaskan spesifikasinya dengan gamblang dan lengkap, dengan penjelasan yang dapat memengaruhi harga jual barang. Setelah ijab qabul, pihak penjual meminta pembeli melakukan tranfer uang ke rekening bank milik penjual. Setelah uang diterima, si penjual baru mengirim barangnya melalui kurir atau jasa pengiriman barang. Jadi, Transaksi seperti ini (jual beli online) mayoritas para ulama menghalalkannya selama tidak ada unsur gharar atau ketidakjelasan, dengan memberikan spesifikasi baik berupa gambar, jenis, warna, bentuk, model dan yang memengaruhi harga barang..