4 0 71 KB
RESUME MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DAN PENILAIAN KINERJA PPPK PEMERINTAHAN KABUPATEN SEMARANG
Nama
: Maslikatul Utami, AMd. Keb
NIP
: 198408082023212006
Instansi
: UPTD Puskesmas Susukan
PPPK DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PPPK
1. UU No. 5 Tahun 2014 DASAR HUKUM
Aparatur Sipil Negara
Pasal 6 Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK
2. PP No. 49 Tahun 2018
Manajeman PPPK
Pasal 39 s.d. 44 Pengembangan Kompetensi
3. Per LAN No. 15 Tahun 2020 PELAKSANAAN
Pengembangan Kompetensi PPPK
Pasal 5 – 6 Per LAN No. 15 Tahun 2020
PENGEMBANGAN
KOMPETENSI
Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama sesuai perencanaan pengembangan kompetensi instansi dan/atau hasil penilaian kinerja PPPK
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Paling Lama 24 Jp Dalam 1 Tahun Masa Perjanjian Kerja
Pengembangan Kapasitas secara mandiri sesuai kebutuhan organisasi
ORIENTASI PPPK Per LAN No.
1.
15 Tahun 2020 Pasal 31
Orientasi dilaksanakan paling lambat 1 bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK
2.
Orientasi PPPK tidak termasuk bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi 24 JP maksimal/per tahun bagi PPPK
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PPPK TUJUAN PENGEMBANGAN
1.
KOMPETENSI
Pengayaan Pengetahuan PPPK dalam lingkup Kompetensi Teknis
2.
Pemenuhan tuntutan kebijakan
3.
Penghargaan terhadap PPPK
BENTUK PENGEMBANGAN
KLASIKAL : Pelatihan/seminar/konferensi/saresehan , Workshop
KOMPETENSI
atau Lokakarya , Kursus, Penataran , Bimtek , Sosialisasi NON KLASIKAL : Coaching, Mentoring, E-learning, Distance learning, Self-development, Coomunity of practices
PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN PPPK
DASAR HUKUM
1.
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA;
2.
PP NOMOR 49 TAHUN 2O18 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
3.
PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
Pengertian
Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Ketentuan Gaji
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan PPPK
1.
Tunjangan keluarga
2.
Tunjangan pangan
3.
Tunjangan jabatan structural
4.
Tunjangan jabatan fungsional
5.
Tunjangan lainnya
PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK Pemutusan hubungan
1. Jangka waktu perjajian berakhir
perjanjian kerja dengan hormat
2. Meninggal dunia 3. Atas permintaan sendiri 4. Pengurangan PPPK 5. Tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja
Pemutusan hubungan
1. Kasus kriminal
perjanjian kerja dengan hormat
2. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK
tidak atas permintaan sendiri
3. Tidak memenuhi target yang disepakati
Pemutusan hubungan
1. Penyelewengan pancasila dan UUD 45
perjanjian kerja dengan tidak
2. Kasus criminal
hormat
3. Menjadi anggota PARPOL
Pemutusan Hubungan
1.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda,
Perjanjian Kerja karena Jangka
pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori
Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
keterampilan 2.
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
3.
65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama
PROGRAM JAMINAN KECELAKAN KERJA (JKK) DAN PROGRAM JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) (PP Nomor 70 Tahun 2015), TELAH DIUBAH PP 66 TAHUN 2017
Jaminan kecelakaan kerja
Perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit kerja berupa perawatan , santunan dan tunjangan cacat
Jaminan kematian
Perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematia
Peserta JKK-JKM
1. Calon PNS 2. PNS 3. PPPK 4. Pej.Negara 5. Non.ASN
SANTUNAN
1.
Penggantian biaya pengangkutan kecelakaan kerja
2.
Santunan sementara akibat kecelakaan kerja
3.
Santunan cacat sebagian anatomis
4.
Santunan cacat sebagian fungsi
5.
Santunan cacat total tetap
6.
Santunan kematian
7.
Biaya pemakaman
8.
Penggantian biaya rehabilitasi berupa orthose maupun prothese
Santunan kematian
9.
Penggantian biaya gigi tiruan
10.
Uang Duka Tewas
11.
Bea Siswa
Santunan Sekaligus Rp.15 Juta ✓ Uang Duka Wafat 3 x Gaji ✓ Biaya Pemakaman Rp. 7,5 juta ✓ bantuan beasiswa Rp.15 juta ( kepsertaan min. sdh 3 tahun )
PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI ASN PERILAKU KERJA
PermenPANRB 8/2021
PermenPANRB 6/2022
1. Orientasi Pelayanan
1. Berorientasi Pelayanan
2. Komitmen
2. Akuntabel
3. Inisiatif Kerja
3. Kompeten
4. Kerjasama
4. Harmonis
5. Kepemimpinan
5. Loyal 6. Adaptif 7. Kolaboratif
STANDAR PERILAKU KERJA
Standar Perilaku kerja ditetapkan
Panduan perilaku pada Core
sesuai jenjang jabatan dalam bentuk
ValuesASN tanpa pelevelan dan
level (1 – 7)
dapat diberikan ekspektasi khususpimpinan atasperilaku
ASN FORMATSKP
1. Terdapat 2 model SKPyakni 1. Model model
Dasar
dan
Pengembangan
Model
2. SKPadalah
pendekatan
dengan
pendekatan kuantitatif rencana
indikator
kuantitatif atau kualitatif 2.
kinerja
SKPadalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan
(hasil kerja) saja PENILAIAN KINERJA
SKPmengunakan
perilaku kerja
1. Penggunaanrumus matematis
1.
Penggunaankuadran kinerja
2. Pembobotan metode cascading
2.
Metode
direct dan non-direct 3.
merupakan panduan
Pembobotan kinerja utama dan
tambahan
cascading
3.
menyusun
kinerja 3.
Tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja dalam
DISIPLIN PEGAWAI PPPK Dasar hukum : 1. UU NO 5 Tahun 2 0 1 4 tentang manajemen ASN 01 2. P P N O 1 1 tahun 2017 j o 3. PP N O 1 7 tahun 2020 tentan g man jemen P N S 02 4. P P N O 9 4 tahun 2021 tentang disiplin P N S 03 DISIPLIN PNS
Disiplin PNS Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan. Pasal 1 angka 4 PP 94
Pelanggaran Disiplin PNS Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Kewajiban PNS 1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah 2. Menjaga persatuan dankesatuan bangsa 3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabatpemerintah yang berwenang 4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab 6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepadasetiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan 7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuarı peraturan perundang-undangan 8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM 1. presiden 2. PPK Pusat dan PPK Provinsi 3. PPK Kabupaten/Kota 4. Kepala Perwakilan RI 5. PPT Madya Pusat atau Provinsi 6. PPT Pratama atau pejabat lain yang setara di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota 7. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota 8. Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dijatuhiHD berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejakdiperiksa
Sampai dengan ditetapkan keputusanHD
Diangkat pejabat pelaksanaharian
Diberikan hak kepegawaian
Jika tidak ada atasan, oleh pejabat lebih tinggi
CORE VALUES ASN EMPLOYER BRANDING ASN 27 JULI 2022 PRESIDEN RI MELUNCURKAN
Core Values ASN BerAKHLAK
Employer Branding ASN BANGGA MELAYANI BANGSA
STATEMENT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA “ASN bukan pejabat yang minta dilayani, yang bergaya seperti pejabat kolonial dulu. ASN harus memiliki jiwa melayani untukmembantu masyarakat. ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunya i core values yang sama. Saat ini dunia menjadi serba hybrid, serba kolaboratif. Tidak boleh lagi ada ego, baik ego sektor, ego daerah, dan ego ilmu”
Core Values BerAKHLAK :
Berorientasi Pelayanan Kami berkomitmen memberikan pelayanan primademi kepuasan pelanggan
Akuntabilitas Kami mampu mengemban amanat dan kepercayaanyang diberikan dengan penuh tanggung jawab.
Kompeten Kami meningkatkan kompetensi diri dengan terusbelajar
Harmonis Kami saling peduli, menghargai danbertoleransi dengan perbedaan
Loyal Kami berdedikasi tinggi terhadapkepentingan bangsa dan negara
Adaptif Kami siap menghadapi ataupun menjadi motorperubahan dengan terus mengasah kreativitas danberinovasi.
Kolaboratif Kami saling bersinergi dalam bekerjasama