Resume Manajemen Kepegawaian Dan Penilaian Kinerja PPPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DAN PENILAIAN KINERJA PPPK PEMERINTAHAN KABUPATEN SEMARANG



Nama



: Maslikatul Utami, AMd. Keb



NIP



: 198408082023212006



Instansi



: UPTD Puskesmas Susukan



PPPK DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG



PENGEMBANGAN KOMPETENSI PPPK



1. UU No. 5 Tahun 2014 DASAR HUKUM







Aparatur Sipil Negara







Pasal 6 Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK



2. PP No. 49 Tahun 2018 



Manajeman PPPK







Pasal 39 s.d. 44 Pengembangan Kompetensi



3. Per LAN No. 15 Tahun 2020  PELAKSANAAN



Pengembangan Kompetensi PPPK



Pasal 5 – 6 Per LAN No. 15 Tahun 2020



PENGEMBANGAN







KOMPETENSI



Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama sesuai perencanaan pengembangan kompetensi instansi dan/atau hasil penilaian kinerja PPPK







Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Paling Lama 24 Jp Dalam 1 Tahun Masa Perjanjian Kerja







Pengembangan Kapasitas secara mandiri sesuai kebutuhan organisasi



ORIENTASI PPPK Per LAN No.



1.



15 Tahun 2020 Pasal 31



Orientasi dilaksanakan paling lambat 1 bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK



2.



Orientasi PPPK tidak termasuk bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi 24 JP maksimal/per tahun bagi PPPK



PENGEMBANGAN KOMPETENSI PPPK TUJUAN PENGEMBANGAN



1.



KOMPETENSI



Pengayaan Pengetahuan PPPK dalam lingkup Kompetensi Teknis



2.



Pemenuhan tuntutan kebijakan



3.



Penghargaan terhadap PPPK



BENTUK PENGEMBANGAN



KLASIKAL : Pelatihan/seminar/konferensi/saresehan , Workshop



KOMPETENSI



atau Lokakarya , Kursus, Penataran , Bimtek , Sosialisasi NON KLASIKAL : Coaching, Mentoring, E-learning, Distance learning, Self-development, Coomunity of practices



PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN PPPK



DASAR HUKUM



1.



UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA; 



2.



PP NOMOR 49 TAHUN 2O18 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA



3.



PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN



Pengertian



Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.



Ketentuan Gaji



PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Tunjangan PPPK



1.



Tunjangan keluarga



2.



Tunjangan pangan



3.



Tunjangan jabatan structural



4.



Tunjangan jabatan fungsional



5.



Tunjangan lainnya



PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK Pemutusan hubungan



1. Jangka waktu perjajian berakhir



perjanjian kerja dengan hormat



2. Meninggal dunia 3. Atas permintaan sendiri 4. Pengurangan PPPK 5. Tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja



Pemutusan hubungan



1. Kasus kriminal



perjanjian kerja dengan hormat



2. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK



tidak atas permintaan sendiri



3. Tidak memenuhi target yang disepakati



Pemutusan hubungan



1. Penyelewengan pancasila dan UUD 45



perjanjian kerja dengan tidak



2. Kasus criminal



hormat



3. Menjadi anggota PARPOL



Pemutusan Hubungan



1.



58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda,



Perjanjian Kerja karena Jangka



pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori



Waktu Perjanjian Kerja Berakhir



keterampilan 2.



60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya



3.



65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama



PROGRAM JAMINAN KECELAKAN KERJA (JKK) DAN PROGRAM JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) (PP Nomor 70 Tahun 2015), TELAH DIUBAH PP 66 TAHUN 2017



Jaminan kecelakaan kerja



Perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit kerja berupa perawatan , santunan dan tunjangan cacat



Jaminan kematian



Perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematia



Peserta JKK-JKM



1. Calon PNS 2. PNS 3. PPPK 4. Pej.Negara 5. Non.ASN



SANTUNAN



1.



Penggantian biaya pengangkutan kecelakaan kerja



2.



Santunan sementara akibat kecelakaan kerja



3.



Santunan cacat sebagian anatomis



4.



Santunan cacat sebagian fungsi



5.



Santunan cacat total tetap



6.



Santunan kematian



7.



Biaya pemakaman



8.



Penggantian biaya rehabilitasi berupa orthose maupun prothese



Santunan kematian



9.



Penggantian biaya gigi tiruan



10.



Uang Duka Tewas



11.



Bea Siswa



Santunan Sekaligus Rp.15 Juta ✓ Uang Duka Wafat 3 x Gaji ✓ Biaya Pemakaman Rp. 7,5 juta ✓ bantuan beasiswa Rp.15 juta ( kepsertaan min. sdh 3 tahun )



PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI ASN PERILAKU KERJA



PermenPANRB 8/2021



PermenPANRB 6/2022



1. Orientasi Pelayanan



1. Berorientasi Pelayanan



2. Komitmen



2. Akuntabel



3. Inisiatif Kerja



3. Kompeten



4. Kerjasama



4. Harmonis



5. Kepemimpinan



5. Loyal 6. Adaptif 7. Kolaboratif



STANDAR PERILAKU KERJA



Standar Perilaku kerja ditetapkan



Panduan perilaku pada Core



sesuai jenjang jabatan dalam bentuk



ValuesASN tanpa pelevelan dan



level (1 – 7)



dapat diberikan ekspektasi khususpimpinan atasperilaku



ASN FORMATSKP



1. Terdapat 2 model SKPyakni 1. Model model



Dasar



dan



Pengembangan



Model



2. SKPadalah



pendekatan



dengan



pendekatan kuantitatif rencana



indikator



kuantitatif atau kualitatif 2.



kinerja



SKPadalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan



(hasil kerja) saja PENILAIAN KINERJA



SKPmengunakan



perilaku kerja



1. Penggunaanrumus matematis



1.



Penggunaankuadran kinerja



2. Pembobotan metode cascading



2.



Metode



direct dan non-direct 3.



merupakan panduan



Pembobotan kinerja utama dan



tambahan



cascading



3.



menyusun



kinerja 3.



Tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja dalam



DISIPLIN PEGAWAI PPPK Dasar hukum : 1. UU NO 5 Tahun 2 0 1 4 tentang manajemen ASN 01 2. P P N O 1 1 tahun 2017 j o 3. PP N O 1 7 tahun 2020 tentan g man jemen P N S 02 4. P P N O 9 4 tahun 2021 tentang disiplin P N S 03 DISIPLIN PNS



Disiplin PNS Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan. Pasal 1 angka 4 PP 94



Pelanggaran Disiplin PNS Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.



Kewajiban PNS 1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah 2. Menjaga persatuan dankesatuan bangsa 3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabatpemerintah yang berwenang 4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan



5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab 6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepadasetiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan 7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuarı peraturan perundang-undangan 8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM 1. presiden 2. PPK Pusat dan PPK Provinsi 3. PPK Kabupaten/Kota 4. Kepala Perwakilan RI 5. PPT Madya Pusat atau Provinsi 6. PPT Pratama atau pejabat lain yang setara di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota 7. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota 8. Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota







PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dijatuhiHD berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejakdiperiksa







Sampai dengan ditetapkan keputusanHD







Diangkat pejabat pelaksanaharian







Diberikan hak kepegawaian







Jika tidak ada atasan, oleh pejabat lebih tinggi



CORE VALUES ASN EMPLOYER BRANDING ASN 27 JULI 2022 PRESIDEN RI MELUNCURKAN 



Core Values ASN BerAKHLAK







Employer Branding ASN BANGGA MELAYANI BANGSA



STATEMENT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA “ASN bukan pejabat yang minta dilayani, yang bergaya seperti pejabat kolonial dulu. ASN harus memiliki jiwa melayani untukmembantu masyarakat. ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunya i core values yang sama. Saat ini dunia menjadi serba hybrid, serba kolaboratif. Tidak boleh lagi ada ego, baik ego sektor, ego daerah, dan ego ilmu”



Core Values BerAKHLAK : 



Berorientasi Pelayanan Kami berkomitmen memberikan pelayanan primademi kepuasan pelanggan







Akuntabilitas Kami mampu mengemban amanat dan kepercayaanyang diberikan dengan penuh tanggung jawab.







Kompeten Kami meningkatkan kompetensi diri dengan terusbelajar







Harmonis Kami saling peduli, menghargai danbertoleransi dengan perbedaan







Loyal Kami berdedikasi tinggi terhadapkepentingan bangsa dan negara







Adaptif Kami siap menghadapi ataupun menjadi motorperubahan dengan terus mengasah kreativitas danberinovasi.







Kolaboratif Kami saling bersinergi dalam bekerjasama