Manajemen Kepegawaian Dan Penilaian Kinerja PPPK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Rizka
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ORIENTASI PENGENALAN NILAI DAN ETIKA INSTANSI BAGI PPPK KABUPATEN SEMARANG RESUME MATERI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DAN PENILAIAN KINERJA PPPK Disusun oleh : Rizka Nuremi Virgiana, Amd. Keb 199208312022212001



DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG UPTD PUSKESMAS BERGAS TAHUN 2022



RESUME MATERI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DAN PENILAIAN KINERJA PPPK



1. Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN Kebutuhan ASN (PNS/PPPK) secara nasional ditetapkan oleh Menteri PANRB setiap tahun, memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan Pertimbangan teknis Kepala BKN. Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN telah diatur dalam PP Manajemen PNS No. 11 Th. 2017 Ps. 8 dan PP No. 49 Th. 2018 Ps. 4 yang rinciannya sebagai berikut ini: a. PP Manajemen PNS | No. 11 Th. 2017 Ps. 8



b.







Analisis jabatan







Analisis beban kerja







Peta jabatan







Memperhatikan:







Kondisi Geografis Daerah







Jumlah Penduduk







Anggaran Belanja Pegawai



PP Manajemen PPPK | No. 49 Th. 2018 Ps. 4 



Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK







Berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja







Untuk 5 tahun yang diperinci per 1 tahun







Satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS







Ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah



pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai



dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen PPPK meliputi: a. Penetapan Kebutuhan b. Pengadaan c. Penilaian Kinerja d. Penggajian Dan Tunjangan e. Pengembangan Kompetensi f. Pemberian Penghargaan g. Disiplin h. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja i. Perlindungan. 2. Persyaratan PPPK Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut: a. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar; b. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih; c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta; d. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan f. Memiliki



kompetensi



dibuktikan



dengan



sertifikasi



keahlian



atau



keterampilan tertentu yang masih berlaku g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar h. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK i. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.



3. Alur Seleksi PPPK Seleksi administrasi dapat diakses melalui SSCASN yang kemudian jika peserta lolos administrasi dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dengan cat BKN (non guru) dan cat UNBK (guru). 4. Penetapan NI PPPK a. Alur Penetapakan NI PPPK melalui berbagai tahap sebagai berikut ini: 



Peserta lulus seleksi mengikuti tahap pemberkasan penetapan NI PPPK







Verifikasi oleh Panitia Instansi







Verifikasi dan Penetapan NI PPPK oleh BKN



b. Format NI PPPK



Contoh : 19860323 202021 1 001 



PPPK dengan Tahun lahir 1986 Bulan Maret Tanggal 23







Pengangkatan pertama sebagai PPPK tahun 2020, dan baru pertama kali diangkat menjadi PPPK (ditandai dengan angka 21) Jenis Kelamin Pria







No urut 001



5. Pengangkatan PPPK a. Penandatanganan Perjanjian Kerja b. SK Pengangkatan PPPK 6. Masa Perjanjian Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja PPPK a. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan pedanjian kerja sebagaimana didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK.



b. Pemutusan Hubungan Kerja PPPK 



Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat sebagai berikut:  Jangka waktu perjanjian kerja berakhir  Meninggal dunia  Atas permintaan sendiri  Perampingan



organisasi



atau



kebijakan



pemerintah



yang



mengakibatkan pengurangan PPPK  Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati 



Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri karena sebagai berikut:  Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 2 (Dua) Tahun Dan Tindak Pidana Tersebut Dilakukan Dengan Tidak Berencana  Melakukan Pelanggaran Disiplin PPPK Tingkat Berat  Tidak Memenuhi Target Kinerja Yang Telah Disepakati Sesuai Dengan Perjanjian







Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Dilakukan Tidak Dengan Hormat oleh pemerintah karena :  Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila Dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Dihukum Penjara Atau Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Dan/Atau Pidana Umum  Menjadi Anggota Dan/Atau Pengurus Partai Politik  Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 2



(Dua) Tahun Atau Lebih Dan Tindak Pidana Tersebut Dilakukan Dengan Berencana 7. Penggajian Dan Tunjangan Gaji Dan Tunjangan Berlaku Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan Yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil. a. PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. c. PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa berdasarkan ketentuan dalam PERPRES 98 Tahun 2020. e. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut



dengan



Peraturan



Menteri



yang



menyelenggarakan



urusan



pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 8. Pengembangan Kompetensi Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas,



pppk



diikutsertakan



diberikan



kesempatan



dalam



pengembangan



untuk



pengayaan



kompetensi.



pengetahuan.dan



PPPK



yang



telah



menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. 9. Disiplin Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK pada setiap instansi baiks secara upacan, tulisan maupun perbuatan. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin : a. Ringan 



Teguran lisan







Teguran tertulis







Pernyataan tidak puas secara tertulis



b. Sedang 



Pemotongan Tunkin 25% selama 6 bulan







Pemotongan Tunkin 25% selama 9 bulan







Pemotongan Tunkin 25% selama 12 bulan



c. Berat



10.







Turun jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan







Pembebasan jabatann menjadi pelaksana selama 12 bulan







PDH tidak APS



Satu Core Values ASN a. Mensarikan dan menyederhanakan niali nilai dasar dan panduan perilaku yang disusun sesuai dengan UU No : 5 Tahun 2014 dalam satu kesamaan persepsi yang mudah dipahami oleh seluruh ASN (top down process) b. Mensarikan nilai nilai yang telah disusun oleh K/L/D dalam suatu rumusan baku yang berlaku secara umum (banyak kesamaan yang dapat disimpulkan menjadi satu core value (Bottom up process) c. Satu Core Value akan membentuk dan menguatkan budaya kerja yang mendorong pembentukan karakter ASN yang profesional dimanapun ASN ditugaskan d. Memudahkan proses adaptasi bagi ASN ketika yang ditugaskan ke instansi pemerintah lain (talent mobility) e. Menjadi unsur memperkutat peran ASN sebagai perekat bangsa f. Budaya kerja yang kuat akan mendorong peningkatan kinerja organisasi jangka panjang)



11.



Berahklak a. Berorientasi Pelayanan  Memahami kebutuhan dan mengutamakan kepuasan masyarakat  Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, ikhlas, dan sigap  Melakukan perbaikan terus-menerus dalam memberikan pelayanan



b. Akuntabel 



Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi







Menggunakan



kekayaan



dan



barang



milik



negara



secara



bertanggung jawab efektif dan efisien 



Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan



c. Kompeten 



Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah







Membagi ilmu dan pengetahuan yang dimiliki kepada orang lain







Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan



d. Harmonis 



Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya







Suka menolong orang lain







Membangun linkungan kerja yang kondusif



e. Loyal 



Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan Negara







Rela berkorban untuk mencapai tujuan yang lebih besar







Menjaga rahasia jabatan dan negara



f. Adaptif 



Cepat menyesuaikan diri untuk menjadi lebih baik







Terus



menerus



melakukan



perbaikan



mengikuti



perkembangan teknologi 



Bertindak proaktif



g. Kolaboratif 



Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi







Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah







Menggerakan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama