11 0 102 KB
ORIENTASI PENGENALAN NILAI DAN ETIKA INSTANSI BAGI PPPK KABUPATEN SEMARANG RESUME MATERI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DAN PENILAIAN KINERJA PPPK Disusun oleh : Rizka Nuremi Virgiana, Amd. Keb 199208312022212001
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG UPTD PUSKESMAS BERGAS TAHUN 2022
RESUME MATERI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DAN PENILAIAN KINERJA PPPK
1. Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN Kebutuhan ASN (PNS/PPPK) secara nasional ditetapkan oleh Menteri PANRB setiap tahun, memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan Pertimbangan teknis Kepala BKN. Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN telah diatur dalam PP Manajemen PNS No. 11 Th. 2017 Ps. 8 dan PP No. 49 Th. 2018 Ps. 4 yang rinciannya sebagai berikut ini: a. PP Manajemen PNS | No. 11 Th. 2017 Ps. 8
b.
Analisis jabatan
Analisis beban kerja
Peta jabatan
Memperhatikan:
Kondisi Geografis Daerah
Jumlah Penduduk
Anggaran Belanja Pegawai
PP Manajemen PPPK | No. 49 Th. 2018 Ps. 4
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
Berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
Untuk 5 tahun yang diperinci per 1 tahun
Satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS
Ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah
pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai
dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen PPPK meliputi: a. Penetapan Kebutuhan b. Pengadaan c. Penilaian Kinerja d. Penggajian Dan Tunjangan e. Pengembangan Kompetensi f. Pemberian Penghargaan g. Disiplin h. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja i. Perlindungan. 2. Persyaratan PPPK Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut: a. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar; b. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih; c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta; d. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan f. Memiliki
kompetensi
dibuktikan
dengan
sertifikasi
keahlian
atau
keterampilan tertentu yang masih berlaku g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar h. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK i. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
3. Alur Seleksi PPPK Seleksi administrasi dapat diakses melalui SSCASN yang kemudian jika peserta lolos administrasi dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dengan cat BKN (non guru) dan cat UNBK (guru). 4. Penetapan NI PPPK a. Alur Penetapakan NI PPPK melalui berbagai tahap sebagai berikut ini:
Peserta lulus seleksi mengikuti tahap pemberkasan penetapan NI PPPK
Verifikasi oleh Panitia Instansi
Verifikasi dan Penetapan NI PPPK oleh BKN
b. Format NI PPPK
Contoh : 19860323 202021 1 001
PPPK dengan Tahun lahir 1986 Bulan Maret Tanggal 23
Pengangkatan pertama sebagai PPPK tahun 2020, dan baru pertama kali diangkat menjadi PPPK (ditandai dengan angka 21) Jenis Kelamin Pria
No urut 001
5. Pengangkatan PPPK a. Penandatanganan Perjanjian Kerja b. SK Pengangkatan PPPK 6. Masa Perjanjian Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja PPPK a. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan pedanjian kerja sebagaimana didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK.
b. Pemutusan Hubungan Kerja PPPK
Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat sebagai berikut: Jangka waktu perjanjian kerja berakhir Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Perampingan
organisasi
atau
kebijakan
pemerintah
yang
mengakibatkan pengurangan PPPK Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri karena sebagai berikut: Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 2 (Dua) Tahun Dan Tindak Pidana Tersebut Dilakukan Dengan Tidak Berencana Melakukan Pelanggaran Disiplin PPPK Tingkat Berat Tidak Memenuhi Target Kinerja Yang Telah Disepakati Sesuai Dengan Perjanjian
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Dilakukan Tidak Dengan Hormat oleh pemerintah karena : Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila Dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dihukum Penjara Atau Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Dan/Atau Pidana Umum Menjadi Anggota Dan/Atau Pengurus Partai Politik Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 2
(Dua) Tahun Atau Lebih Dan Tindak Pidana Tersebut Dilakukan Dengan Berencana 7. Penggajian Dan Tunjangan Gaji Dan Tunjangan Berlaku Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan Yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil. a. PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. c. PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa berdasarkan ketentuan dalam PERPRES 98 Tahun 2020. e. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut
dengan
Peraturan
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 8. Pengembangan Kompetensi Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas,
pppk
diikutsertakan
diberikan
kesempatan
dalam
pengembangan
untuk
pengayaan
kompetensi.
pengetahuan.dan
PPPK
yang
telah
menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. 9. Disiplin Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK pada setiap instansi baiks secara upacan, tulisan maupun perbuatan. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin : a. Ringan
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis
b. Sedang
Pemotongan Tunkin 25% selama 6 bulan
Pemotongan Tunkin 25% selama 9 bulan
Pemotongan Tunkin 25% selama 12 bulan
c. Berat
10.
Turun jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan jabatann menjadi pelaksana selama 12 bulan
PDH tidak APS
Satu Core Values ASN a. Mensarikan dan menyederhanakan niali nilai dasar dan panduan perilaku yang disusun sesuai dengan UU No : 5 Tahun 2014 dalam satu kesamaan persepsi yang mudah dipahami oleh seluruh ASN (top down process) b. Mensarikan nilai nilai yang telah disusun oleh K/L/D dalam suatu rumusan baku yang berlaku secara umum (banyak kesamaan yang dapat disimpulkan menjadi satu core value (Bottom up process) c. Satu Core Value akan membentuk dan menguatkan budaya kerja yang mendorong pembentukan karakter ASN yang profesional dimanapun ASN ditugaskan d. Memudahkan proses adaptasi bagi ASN ketika yang ditugaskan ke instansi pemerintah lain (talent mobility) e. Menjadi unsur memperkutat peran ASN sebagai perekat bangsa f. Budaya kerja yang kuat akan mendorong peningkatan kinerja organisasi jangka panjang)
11.
Berahklak a. Berorientasi Pelayanan Memahami kebutuhan dan mengutamakan kepuasan masyarakat Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, ikhlas, dan sigap Melakukan perbaikan terus-menerus dalam memberikan pelayanan
b. Akuntabel
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi
Menggunakan
kekayaan
dan
barang
milik
negara
secara
bertanggung jawab efektif dan efisien
Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
c. Kompeten
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
Membagi ilmu dan pengetahuan yang dimiliki kepada orang lain
Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
d. Harmonis
Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
Suka menolong orang lain
Membangun linkungan kerja yang kondusif
e. Loyal
Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan Negara
Rela berkorban untuk mencapai tujuan yang lebih besar
Menjaga rahasia jabatan dan negara
f. Adaptif
Cepat menyesuaikan diri untuk menjadi lebih baik
Terus
menerus
melakukan
perbaikan
mengikuti
perkembangan teknologi
Bertindak proaktif
g. Kolaboratif
Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
Menggerakan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama