RESUME MODUL FIKIH KB 3 - Compressed [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI 1. 2. 3. 4.



NO



(Lembar Kerja Resume Modul) Nama Mahasiswa : BRATHA EL RASYID Judul Modul : FIQIH Kegiatan Belajar : BANK, RENTE DAN FEE (KB. 3) Refleksi Pribadi : Setelah membaca dan mempelajari materi Kegiatan belajar (KB.3) di modul Fiqih ini banyak ilmu dan wawasan baru yang saya peroleh. Pada Kegiatan Belajar (KB.3 ) ini membahas tentang materi bank, rente dan riba’. Di dalam kehidupan bermasyarakat proses bertransaksi di bank pasti sudah biasa terjadi, terlepas dari perselisihan dikalangan ulama tentang hukum bunga bank, sebagai seorang muslim hendaknya kita harus cerdas dan bijak dalam mensikapi hal ini . BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN



PETA KONSEP BANK, RENTE DAN FEE



1



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



A. Bank dan Rente 1. Pengertian Bank: Dalam Ensiklopedia Indonesia, bank atau perbankan adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain. Dari pengertian ini maka bank memiliki dua arti penting, yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan menciptakan uang. Dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa Bank adalah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan. dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Ada dua jenis Bank di Indonesia, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dengan sistem bunga, dan berdasarkan



jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Contoh Bank konvensional yaitu BNI , BRI. BCA . Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan sistem tanpa bunga. Menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Contoh bank Syari’ah yaitu Bank Muamalat. Asas dari Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya adalah Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikan, prinsip-prinsip syariah yang dikembangkan dalam rangka menghindari bunga bank adalah sebagai berikut: 1. Wadiah yaitu titipan uang, barang dan surat-surat berharga). Dalam operasinya bank Islam menghimpun dengan cara menerima deposito berupa uang, benda dan surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank Islam. Bank berhak menggunakan dana tersebut tanpa harus membayar imbalannya. Namun bank harus menjamin bahwa dana itu dapat dikembalikan tepat pada waktu pemilik deposito memerlukannya. 2. Mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana). Dengan mudharabah bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil, baik untung ataupun rugi sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya. 3. Musyarakah/syirkah (persekutuan). Pihak bank dan pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan. Kedua belah pihak andil dalam mengelola usaha patungan itu dan menaggung untung rugi bersama atas dasar perjanjian profit and loss sharing. 4. Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur). Syarat murabahah antara lain bahwa pihak bank harus memberikan informasi selengkapnya kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan keuntungan bersihnya dari cost plusnya. 5. Qard hasan (pinjaman yang baik). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik terutama para nasabah yang memiliki deposito di bank Islam. 6. Ijarah, yaitu akad sewa-menyewa antara satu atau dua orang, atau antara satu lembaga dengan lembaga lain berdasarkan prinsip syariah. 7. Hiwalah, yaitu akad perpindahan utang dari si A kepada B atau C yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 8. Bank Islam boleh mengelola zakat di Negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. Bank



Islam juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif yang hasilnya untuk kepentingan agama dan umum. Bank Islam juga boleh menerima dan memungut pembayaran untuk mengganti biaya yang langsung dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan pekerjaannya untuk melayani kepentingan para nasabah misalnya biaya materai, telepon dalam memberitahukan rekening dan lain-lain 9. Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, untuk sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank dan biaya administrasi pada umumnya 2. Pengertian Rente, Rente dilihat dari segi bahasa berasal dari bahasa Belanda, yang berarti bunga. Sedangkan menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Fuad. M. Fachruddin, rente adalah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan bank karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam. 3. Pengertian Riba’ : Secara bahasa, kata riba berarti tambahan. Dalam istilah hukum Islam, riba berarti tambahan baik berupa tunai, benda, maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada waktu pengembalian uang pinjaman. Hukum riba secara jelas adalah haram. 4. Jenis-Jenis Riba”: Riba’ ada dua macam, yaitu riba’ nasi’ah dan riba’ fadhal. Menurut Satria Effendi, riba nasiah adalah tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayar oleh si peminjam kepada yang meminjam tanpa resiko sebagai imbalan dari jarak waktu pembayaran yang diberikan kepada si peminjam. Riba nasiah ini terjadi dalam hutang piutang, oleh karena itu disebut juga dengan riba duyun dan disebut juga dengan riba jahiliyah. Riba nasiah mengandung tiga unsur. Pertama, terdapat tambahan pembayaran atau modal yang dipinjamkan. Kedua, tambahan itu tanpa resiko kecuali sebagai imbalan dari tenggang waktu yang diperoleh si peminjam. Ketiga, tambahan itu disyaratkan dalam bentuk pemberian piutang dan tenggang waktu. Menurut Ibnu Qayyum, riba fadhal ialah riba yang kedudukannya sebagai penunjang keharaman riba nasiah. Dengan kata lain bahwa riba fadhal diharamkan supaya seseorang tidak melakukan riba nasiah yang sudah jelas keharamannya. Para fuqaha menyimpulkan bahwa riba fadhal ialah kelebihan yang terdapat dalam tukar menukar antara benda-benda sejenis, seperti emas dengan emas, perak dengan perak dan sebagainya. 5. Tahap-tahap pelarangan riba dalam al-Qur'an: Tahap pertama, bahwa riba akan menjauhkan kekayaan dari keberkahan Allah, sedangkan shodaqoh akan meningkatkan keberkahan berlipat ganda (QS. Ar-Rum: 39).



Tahap kedua, pada awal periode Madinah, praktik riba dikutuk dengan keras, sejalan dengan larangan pada kitab-kitab terdahulu. Riba dipersamakan dengan mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar dan mengancam kedua belah pihak dengan siksa Allah yang pedih (QS. An-Nisa’: 160-161). Tahap ketiga, keharaman riba dikaitkan pada suatu tambahan yang berlipat ganda (QS. Ali Imron: 130). istilah berlipat ganda harus dipahami sebagai sifat bukan syarat sehingga pengertiannya adalah yang diharamkan bukan hanya yang berlipat ganda saja sementara yang sedikit, maka tidak haram, melainkan sifat riba yang berlaku umum pada waktu itu adalah berlipat ganda. Tahap keempat merupakan tahap terakhir yang dengan tegas dan jelas Allah mengharamkan riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara jual beli dan riba dan menuntut kaum Muslimin agar menghapuskan seluruh hutang-pihutang yang mengandung riba (QS. Al-Baqarah: 278-279). 6. Hikmah Keharaman Riba: Menurut Yusuf Qardhawi dalam kitabnya al-halal wa alharam menyatakan bahwa dalam praktek riba terdapat kezaliman, terkandung potensi secara psikologis yang dapat melemahkan kreativitas manusia untuk bekerja, sehingga manusia melalaikan perdagangannya dan aktifitas ekonomi lainnya yang mampu memutus kreativitas hidupnya, berpotensi besar untuk menghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam hutang piutang. Selain itu, dilihat secara moral, tegas Qardhawi riba sangat tidak memiliki nilai kemanusiaan karena di dalamnya terdapat eksploitasi terhadap kaum lemah, Menurut Sayid Sabiq, bahwa dalam praktek riba akan dapat menimbulkan potensi permusuhan, selain itu praktek riba berpotensi untuk melahirkan mental hidup mewah (pemboros), pemalas yang tidak mau bekerja Memperhatikan praktek riba dan segala konsekuensi yang diakibatkan darinya dapat disimpulkan bahwa akibat yang ditimbulkan oleh praktek riba dapat merusak tatanan kehidupan seseorang baik secara personal maupun sosial yang diistilahkan dalam agama jauh dari keberkahan hidup. 7. Ikhtilaf Hukum Bunga Bank Terdapat empat kelompok ulama tentang hukum bunga bank. Pertama kelompok muharrimun (kelompok yang menghukuminya haram secara mutlak). Kedua kelompok yang mengharamkan jika bersifat konsumtif. Ketiga, muhallilun (kelompok yang menghalalkan) dan keempat, kelompok yang menganggapnya syubhat. kelompok pertama ini antara lain Abu Zahra, Abu A’la al-Maududi, M. Abdullah al-Araby dan Yusuf Qardhawi, Sayyid Sabiq, Jaad alHaqq Ali Jadd al-Haqq dan Fuad Muhammad Fachruddin. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu riba nasiah yang mutlak



keharamannya. kelompok yang kedua ini antara lain Mustafa A. Zarqa dan M. Hatta.. Beliau berpendapat bahwa riba yang diharamkan adalah yang bersifat konsumtif sedangkan yang bersifat produktif tidaklah termasuk haram. kelompok ketiga antara lain A. Hasan (persis). Beliau berpendapat bahwa bunga bank (rente) seperti yang belaku di Indonesia bukan termasuk riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda kelompok keempat adalah Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamar di Siduarjo 1968 memutuskan bahwa bunga yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya atau sebaliknya termasuk perkara syubhat (belum jelas keharamannya). B. Bank dan Fee Fee artinya pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional, dan lain-lain. Pungutan itu pada hakikatnya bisa dikategorikan bunga, tapi apakah keberadaannya bisa dipersamakan dengan hukum bunga bank. Bagi kelompok ulama yang mengharamkan bunga bank, maka mereka pun mengharamkan fee, karena berarti itu kelebihan, yaitu dengan mengambil manfaat dari sebuah transaksi utang piutang. Sedangkan ulama yang menghalalkan bunga bank dengan alasan keadaan bank itu darurat atau alasan lainnya, mereka pun mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba, oleh karena itu hukumnya boleh.



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



1. Membedakan pengertian wadiah, murabahah 2. Menganalisis jenis-jenis riba’



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



1. Transaksi di bank sering diidentikan dengan riba’ padahal ada transaksi bank yang tidak mennggunakan bunga yaitu bank syari’ah 2. Membedakan bank murni syariah dan bank konvensional yang mengatasnamakan bank syariah seperti bank BNI Syariah dan sebagainya.



mudarabah,



syirkah



dan