Resume Perancangan Kontrak (CONTRACT DRAFTING) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME PERANCANGAN KONTRAK



tujuan dari Ilmu Hukum yaitu “untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum, kasus-kasus hukum atau sengketa-sengketa hukum” Setiap masalah hukum yg timbul perlu Penyelesaian, tidak hanya berupa penerapan norma hukum melalui penemuan hukum, akan tetapi juga melalui pembentukan hukum, salah satunya melalui “Legal Drafting”



JENIS (KATAGORI) LEGAL DRAFTING Ilmu yg berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan Penyusunan Rancangan naskah hukum (Legal Drafting), dapat dikatagorikan, menjadi : 1.Penyusunan rancangan naskah peraturan perundang-undangan (Legislative Drafting) 2.Penyusunan rancangan naskah peraturan lembaga (Institutional Regulation Drafting) 3.Penyusunan Rancangan Naskah Perjanjian (Contract Drafting) Oleh krn itu, Contract Drafting merupakan bagian dari kegiatan Legal Drafting



PENGERTIAN PERANCANGAN KONTRAK Perancangan berasal dari kata dasar “Rancang” lalu berubah menjadi kata kerja “merancang” atau “Perancangan” Perancangan kontrak: merupakan proses kegiatan atau cara penyusunan/pembuatan kontrak melalui serangkaian tindakan bertahap.



BENTUK KONTRAK Prof. Subekti berpendapat bahwa Contrak adalah perjanjian tertulis (Pengertian umum sdh lazim yg dimaksud dengan Contract adalah perjanjian tertulis), Meskipun secara teoritis perjanjian dapat dibedakan menjadi Perjanjian Lisan dan Perjanjian Tertulis. Pengertian “tertulis” yakni dibuat dengan “tulisan” “Tulisan” (Stukken) bermakna : setiap pembawa tanda-tanda baca yg dapat dimengerti dan yg dengan tanda-tanda mana suatu buah pikiran dapat dinyatakan



KATAGORI (JENIS) AKTA a. Katagori berdasarkan CARA PEMBUATANNYA: menurut pasal 1867 KUH. Perdata, maka akta dapat dikelompokkan, menjadi : Akta Otentik dan Akta di bawah tangan. 1. Akta Otentik : Berdasarkan pasal 1868 KUH Perdata dan Pasal 165 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), suatu akta Otentik, harus memenuhi syarat-syarat : 1.



dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum;



2.



dibuat dalam bentuk yg ditentukan oleh UU;



3.



Pejabat umum yg berwenang membuat akta



(Ketiga syarat tersebut, merupakan syarat yg bersifat komulatif, jika satu syarat tdk terpenuhi, maka tdk dapat dikatakan sbg akta Otentik)



AKTA YANG HARUS DIBUAT DLM BENTUK AKTA OTENTIK (Notaris): 1. Akte van depot ( penyimpanan) untuk testamen Olografis; 2.



Pengembalian (penarikan) testamen Olografis;



3.



Testamen Umum



4.



Akta supersciptie;



5.



Kuasa untuk memasang hipotek;



6.



Pengalihan piutang yg dijamin dgn Hipotek;



7.



Roya Hipotek atas Kapal



8.



Subrogatie;



9.



Penawaran pembayaran tunai (konsinyasi)



10. Kuasa penerima hibah; 11. Kuasa pengangakatan sumpah; 12. Pendirian Firma; 13. Perubahan, perpanjangan dan pembubaran Firma; 14. Pendirian Koperasi;



15. Pendirian Perseroan terbatas; 16. Peralihan hak atas tanah (kecuali melalui lelang) 17. Peralihan hak milik atas satuan rumah susun 18. Pemindahan hak atas tanah satuan rumah susun 19. Kuasa pembebanan hak tanggungan; 20. Pemberian Hak tanggungan; 21. Pembebanan Jaminan Fiducia; 22. Pendirian Yayasan; 23. Perubahan anggaran dasar yayasan.



2. Akta di Bawah Tangan. Menurut pasal 1874 ayat (1) KUH. Perdata atau Pasal 286 Reglement Buitengewesten (RBg) Akta di bawah tangan adalah : akta yg ditandatangani dibawah tangan (oleh para pihak) tanpa perantaraan seorang pejabat umum) B.Berdasarkan TINDAKAN (PERBUATAN) HUKUM, maka akta dapat dibagi, menjadi 1. Akta Sepihak : Apabila dalam suatu akta hanya terdapat “satu tidakan hukum sepihak” yg termuat dalam akta. Misalnya a. Akta Surat sanggup; b. Akta Pemberian Kuasa; c. Akta Wasiat. dll 2. Akta Transaksional : Apabila dalam akta terdapat lebih dari satu “ tindakan sepihak” dalam wujud Penawaran dan penerimaan. Misalnya: a. Akta jual-beli; b. Akta sewa-menyewa; c. Akta tukar-menukar dll



KONTRAK TUNGGAL DAN KONTRAK MAJEMUK



Berdasarkan azas kebebasan berkontrak, maka para pihak dapat menentukan sendiri bentuk dan katagori akte yg akan dibuat. Untuk kontrak yg sifatnya sederhana, cukup dibuat dengan satu akta kontrak yg disebut juga sebagai kontrak tunggal. Tetapi jika kontrak yg dibuat tersebut terdiri dari beberapa jenis dan macam kontrak yg satu dan lainnya saling berkaitan (terintgrasi), maka kontrak yg demikian dinamakan dengan “akta kontrak Majemuk” Kontrak majemuk biasanya terdiri dari satu “akta pokok” (akta sebtansial) diikuti oleh satu atau beberapa “akta penunjang” (akta pelengkap)



JENIS PERJANJIAN



1.Perjanjian berdasarkan sumbernya: (Sudikno Mertokusumo) a) b) c) d) e)



Perjanjian yang besumber dari hukum keluarga; Perjanjian yang bersumber dari kebendaan; Perjanjian Obligatoir; Perjanjian yang bersumber dari hukum acara; Perjanjian yang bersumber dari hukum publik.



2. Perjanjian berdasarkan namanya: a) Perjanjian nominat; dan b) Perjanjian In-nominat.



3. Perjanjian menurut bentuknya: a) Lisan (tidak tertulis) b) Tertulis.



Berdasarkan doctrin lama, ada 3 lahirnya perjanjian (kontrak), yaiyu :



A. Teori Kehendak; Terori kehendak menyatakan bahwa, perjanjian itu terjadi apabila ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan. B. Teori Pernyataan; Menurut teori pernyataan, kehendak adalah merupakan proses bathiniah yang tidak diketahui orang lain. Jadi yang menyebabkan terjadinya kesepakatan/perjanjian adalah pernyataan (kehendak itu dinyatakan).



C. Teori Kepercayaan; menurut teori ini, tidak semua pernyaan menimbulkan kesepakatan/perjanjian, tetapi pernyataan yang menimbulkan kepercayaan sajalah yang dapat menimbulkan perjanjian.



Selain ketiga tiori tersebut, ada tada 4 teori lain yang menjelaskan momentum/saat terjadinya kontrak, yakni :



I.



Teori Pernyataan; menyatakan bahwa kesepakatan terjadi pada saat yang menerima penawaraan itu menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu.



II.



Teori pengiriman; menyatakan bahwa kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran mengirimkan telegram.



III.



Teori Pengetahuan; menyatakan bahwa kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan itu mengatahui adanya acceptatie (penerimaan), walaupun penerimaan itu tidak diterima secara langsung.



IV.



Teori Penerimaan; menyatakan bahwa kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima secara langsung jawaban dari pihak lawan.



SUMBER-SUMBER HUKUM PERANCANGAN KONTRAK:      



Kitab Undang-undang Hukum Perdata; UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; UU No. 30 Tahun 2004 tantang Jabatan Notaris



PETUNJUK TEKNIS DLM KONTRAK I. II. III. IV. V. VI.



JUDUL PERJANJIAN (KONTRAK); TEMPAT DAN TANGGAL PENANDATANGAN KONTRAK KOMPARISI PREMISSE POKOK (SUBTANSI) PERJANJIAN DEFINISI



VII. VIII. IX. X. XI. XII. XIII. XIV. XV. XVI.



HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK PERNYATAAN DAN JAMINAN PENGAKHIRAN MASA BERLAKUNYA PERJANJI; CIDERA JANJI (WANPRESTASI) PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM DAN YURIS PEMBERITAHUAN BAHASA AKHIR PERJANJIAN



TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK (AKTA) Teknik perancangan (penyusunan) akta (kontrak) merupakan suatu cara memformulasikan argumentasi yuridis dalam suatu struktur akta (Kepala akta, Badan akta dan Akhir akta), dengan tujuan: I. II.



Menghindarkan dari kecacatan yuridis; Dijadikan sebagai alat bukti tertulis, jika terjadi sengketa di kemudian hari



PENGORGANISASIAN (KATAGORISASI) AKTA Untuk menghindari cacat yuridis dan dapat dijadikan alat bukti, maka seorang contract drafter harus mampu menentukan : bentuk, jenis dan macam serta katagori akta (kontrak) yang akan dibuat. Misalkan :  



Apakah suatu akta (kontrak) akan dibuat sebagai kontrak tunggal atau kontrak majemuk. Apakah akta Notariil atau Akta (kontrak) dibawah tangan.



STRUKTUR AKTA OTENTIK Pasal 38 UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris, ditentukan bahwa setiap akta Notaris, terdiri atas : I. II. III. IV.



Awal akta atau Kepala akta; Badan akta; dan Akhir atau Penutup Akta.



STRUKTUR AKTA DIBAWAH TANGAN Struktur akta (kontrak) dibawah tangan yg diadopsi dari Struktur Akta otentik terdiri dari :



o



o o



Awal akta  Kepala akta;  Komparisi;  Praemisse Badan akta (isi akta), dan Akhir atau Penutup akta