Teknik Perancangan Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Peran Konsultan Hukum dalam Kontrak • Sebagai Negosiator • Sebagai Drafter • Sebagai pembuat pendapat hukum atas sebuah perjanjian atau transaksi • Sebagai mediator atau konsiliator • Sebagai advokat atau pengacara untuk beracara ke pengadilan



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Pihak Penawaran



1



Pihak Negosiasi



2



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Fase-Fase Kontrak Pra Kontrak



Penerimaan



Pelaksanaan Kontrak Kesepakatan



Tawar-menawar



Kesepakatan



Negosiasi



Pasca Kontrak



Berakhirnya Kontrak



Kesepakatan Awal



MoU atau LoI



Perjanjian atau Kontrak Kontrak Lisan



Kesepakatan



Tertulis Akte Otentik



Bagaimana status MoU atau LoI dalam hukum Indonesia ?



Akte di bawah Tangan Hak Cipta Ridwan Khairandy



Negosiasi yang mendalam



3 Hak Cipta Ridwan Khairandy



4



1



Memorandum of Understanding Memorandum on Understanding (MoU) ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari Selasa, tanggal Duapuluh Tujuh, bulan Juli, tahun Duaribu Sepuluh oleh: Mang Kok Seng, Ltd, sebuah perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Singapura dan beralamat di Bras Road No, 45 Singapore, selanjutnya disebut sebagai Mang Kok, dan PT Rimba Timber, sebuah perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta dan beralamat di jalan H.R Rasuna Said Kav 41 Jakarta Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Rimba. Hak Cipta Ridwan Khairandy



5



1. Mendirikan perseroan terbatas penanaman modal asing (Perseroan) 2. Biaya pendirian Perseroan dan izin dari pemerintah Indonesia ditanggung bersama dengan rasio 50% : 50% 3. Modal Dasar Perseroan sebesar Rp --------- dengan rasio 70 % : 30% 4. Mang Kok membangun pabrik pengolahan dengan sistem turn key bagi Perseroan 5. Menujuk Nyonya Novita atas nama keduabelah pihak mengurus bagi pendirian Perseroan, dan izin-izin pemerintah Indonesia 6. Keduabelah pihak bertanggungjawab atas biaya masingmasing dalam pelaksanaan MoU ini



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Keduabelah pihak bermaksud mendirikan sebuah perseroan terbatas yang bergerak di bidang pengolahan kayu acacia yang berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Indonesia. Pihak Mang Kok wajib menyediakan teknologi dan peralatan untuk pengolahan kayu acacia Pihak Timber wajib menyediakan lahan dan mempersiapkan izin-izin baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Untuk maksud itu, keduabelah pihak mengambil langkah-langkah sebagai berikut:



7



Hak Cipta Ridwan Khairandy



6



Segala perselisihan yang timbul dari MoU ini diselesaikan secara negosiasi oleh keduabelah pihak.



Ong Ben Tiong (Mang Kok Seng, Ltd)



Hasan Yunan (PT Rimba Timber)



Hak Cipta Ridwan Khairandy



8



2



Langkah-Langkah Pendahuluan dalam Penyusunan Kontrak • • • • •



Bahasa Kontrak • Bahasa kontrak penting ditetapkan karena memiliki konsekuensi hukum yang serius; • Bahasa kontrak hanya ada satu, kalau ada terjemahan, terjemahan tersebut tidak mengikat; • Di dalam bahasa kontrak, kata dan kalimatnya harus jelas dan tidak dapat memiliki pengertian lain; • Hindari penggunaan kata-kata yang tidak jelas, seperti : dll, dsb



Pahami latar belakang transaksi Kenali dan pahami para pihak Kenali dan pahami objek transaksi Cari dan pahami dasar hukumnya Susun pokok-pokok transaksi



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Struktur (Anatomi) Kontrak 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Judul (Heading) Pembukaan (Opening) Komparisi (Parties) Pertimbangan (Recitals) Operative Part Definisi (definition) Isi Kontrak (Terms and Conditions) Penutup (Testimonial Clause) Tanda Tangan (Attestation) Hak Cipta Ridwan Khairandy



Hak Cipta Ridwan Khairandy



9



11



10



1. Judul  



Titel atau judul seharusnya harus menggambarkan substansi kontrak Misalnya: a. “Perjanjian Jual Beli” b. “Perjanjian Jual Beli Kapal” c. “Perjanjian Lisensi Merek” d. “Perjanjian Keagenan” e. “Perjanjian Kerjasama Patungan” f. “Perjanjian Jual Beli Rig antara PT X dan PT Y” Hak Cipta Ridwan Khairandy



12



3



Bagaimana Formulasi Pembukaan Kontrak Circular ?



2. Pembukaan  Pembukaan berisi kalimat pembuka yang berisi



tempat tanggal dibuatnya perjanjian  Hal ini penting karena berkaitan kapan dimulainya perjanjian Perjanjian jual beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, ….., tanggal …. di Surabaya oleh dan antara:



Perjanjian Pengalihan Saham Perjanjian pengalihan saham ini dibuat dan ditandatangani oleh: Rahmat Wijaya, __________________________________ ___________________________________(Penjual), dan Setiawan, ______________________________________ _____________________________________ (Pembeli).



Pada hari ini dibuat perjanjian antara:



Hak Cipta Ridwan Khairandy



13



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Bagaimana Formulasi Penutup Kontrak Circular ?



Mau Buat Pembukaan Seperti ini ?



Demikian, perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di tempat dan pada tanggal sebagai berikut:



Penjual Nama : ____________ Tempat : ____________ Tanggal : ____________



Yang bertandatangan di bawah ini, Nama : ___________________________________ Pekerjaan : ___________________________________ Alamat : ___________________________________ __________________Pihak Pertama ________________ Nama : ____________________________________ Pekerjaan : ___________________________________ Alamat : ___________________________________ __________________Pihak Kedua__________________



Pembeli Nama : ___________ Tempat : ___________ Tanggal : ___________



Hak Cipta Ridwan Khairandy



14



15



Hak Cipta Ridwan Khairandy



16



4



Contoh:



3. Komparisi  



Pada dasarnya komparisi memuat identitas dan kedudukan para pihak Komparisi dalam kontrak memiliki fungsi:    







Identitas para pihak; Dalam kedudukan apa yang bersangkutan bertindak Berdasar apa kedudukan tersebut; Indikasi cakap dan berwenang melakukan tindakan hukum yang disebut dalam kontrak; dan Memiliki hak untuk melakukan tindakan yang disebut dalam kontrak



Hak Cipta Ridwan Khairandy



17



Nyonya Meliani, pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Riau, Nomor 121, Bandung, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.



Istilah Pihak Pertama atau Pihak Kedua dalam kontrak dapat diganti dengan istilah lain, misalnya: 1. Pembeli – Penjual 2. Debitor – Kreditor 3. Licensor – Licensee 4. Franchisor – Franchisee



Hak Cipta Ridwan Khairandy



18



Contoh



Contoh: Tuan Indra, advokat, berkantor di Jalan Veteran Nomor 10 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tuan Arif, bertempat tinggal di Jalan Sudirman, Nomor 10 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 21 Maret 2006 selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Tuan Baskoro, bertempat tinggal di Jalan Kencana, Nomor 10 Yogyakarta, dalam hal ini bertindak sebagai Wali Ayah dari oleh karenanya mewakili anaknya, saudara Anto, pelajar, bertempat tinggal sama dengan ayahnya tersebut (selanjutnya disebut sebagai Pembeli)



Hak Cipta Ridwan Khairandy Hak Cipta Ridwan Khairandy



20



19



5



Contoh



Contoh



Tuan Rizal, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Wates KM 4 Nomor 111 Sleman, dalam hal ini bertindak sebagai Pengampu dari dan oleh karenanya mewakili Tuan Renaldi, bertempat tinggal di Jalan Arjuna Nomor 2 Jogjakarta, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor :… (Pembeli), dan



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Tuan Abin, Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Sarinande Nomor 5, Jogjakarta, dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama CV Abin Teknika, berkedudukan di Jogjakarta dan berkantor di Jalan Angsana Nomor 4 Jogjakarta, berdasarkan Pasal 5 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Nomor: … tanggal …, dibuat di hadapan Hanif Sarjana Hukum, Notaris di Jogjakarta (Penjual).



21



Hak Cipta Ridwan Khairandy



22



Contoh



Nyonya Aida, Direktur Utama, mewakili direksi dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT Tamara Teknika, berkedudukan di Jakarta berkantor pusat di Jalan Garuda Nomor 10 Jakarta Pusat, berdasarkan Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Nomor 34 Tanggal 25 September 2004 dibuat di hadapan Nyonya Halimah Sarjana Hukum, Notaris, di Jakarta, dan diumumkan dalam TambahanBerita Negara Republik Indonesia Nomor : …, (Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama)



Hak Cipta Ridwan Khairandy



23



1. PT Bank Mandiri (Persero), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasar hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut Bank), yang dalam hal ini diwakili oleh Sigit Pramono, Senior Vice President Corporate Credit Restructuring Unit, berdasarkan Surat Kuasa Direksi Bank No. 48/SK.Dir/2000 tanggal 31 Maret 2000, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Bank: dan 2. Badan Penyehatan Perbankan Nasional, suatu badan khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 27 Tahun 1998 …



Hak Cipta Ridwan Khairandy



24



6



Komparisi yang Lazim dalam Kontrak Bisnis Internasional PT Rekayasa Motor, sebuah perseroan yang didirikan berdasar hukum Indonesia, berdomisili di Jalan Setia Budi No. 30 Jakarta Selatan, Indonesia (Pembeli), dan Fajar Bakti, SDN.BHD, sebuah perseroan yang didirikan berdasar hukum Selangor Darul Ehsan, Malaysia, berdomisili di jalan Pemaju U1/15 Seksyen U1, HicomGlenmarie Industrial Park, 40150 Shah Alam, Selangor Darul Ehsan, Malaysia (Penjual)



Hak Cipta Ridwan Khairandy



25



Penyingkatan Pihak-Pihak Lebih Dari Dua



Budi, _________________________________________________ _________________________________________________ Erna, ____________________________________________ _________________________________________________ Aida, ____________________________________________ ________________________________________________, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, dan Anissa,____________________________________________________ ______________________________________, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Hak Cipta Ridwan Khairandy



26



Perjanjian Sewa Menyewa Perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Selasa, tanggal tiga bulan April tahun Dua Ribu Tujuh di Jogjakarta oleh :



Mang Kok Seng, Pte, __________________________________ ____________________________________________________ selanjutnya disebut Kok Seng.



Ny Meliani, pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Riau, Nomor 121, Bandung, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, dan Nyonya Aida, Direktur Utama, mewakili direksi dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT Tamara Teknika, berkedudukan di Jakarta berkantor pusat di Jalan Garuda Nomor 10 Jakarta Pusat, berdasarkan Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Nomor 34 Tanggal 25 September 2004 dibuat di hadapan Nyonya Halimah Sarjana Hukum, Notaris, di Jakarta, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor : …, Tambahan Berita Negara No: … , selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Leideng Den Helder BV, _______________________________ ____________________________________________________ Selanjutnya disebut Den Helder. PT Surya KencanaTeknika, _____________________________ Selanjutnya disebut Teknika.



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Penyingkatan Pihak-Pihak Lebih Dari Dua



27



Hak Cipta Ridwan Khairandy



28



7



4. Pertimbangan (Premise atau Recitals)



Contoh:



 Premise merupakan pernyataan formal



Mengingat Pihak Pertama adalah pemilik bangunan seluas lima ratus meter persegi, dan tanah yang terletak di jalan Flora Nomor 101 Jogjakarta seluas seribu meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: …



yang menjelaskan alasan-alasan mengapa para pihak mengadakan transaksi  Dimulai dengan kata “Mengingat” (whereas)



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Mengingat Pihak Kedua adalah sebuah perusahaan distribusi suku cadang kendaraan berat di Indonesia akan membuka kantor perwakilan di Jogjakarta. 29



• Mengingat Memorandum of Understanding tanggal … • Mengingat Basic Agreement antara .. • Mengingat Pihak Pertama … • Mengingat Pihak Kedua …



Hak Cipta Ridwan Khairandy



31



Hak Cipta Ridwan Khairandy



30



5. Operative Part Operative Part



Paragraph dirumuskan setelah bagian pertimbangan diakhiri. Kemudian tambahkan kata-kata: – Oleh karena itu, para pihak membuat kesepakatan sebagai berikut: – Oleh karena itu, para pihak sepakat untuk bekerjasama dengan syarat-syarat sebagai berikut: Hak Cipta Ridwan Khairandy



32



8



6. Definisi Mengingat Pihak Pertama telah bertahun-tahun dan memiliki banyak sekali informasi teknis dan telah menjalankan pabrikpabrik yang menggunakan informasi teknis untuk membuat produk … , dan menurut hukum bebas untuk memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan informasi teknis tersebut. Mengingat Pihak Kedua menghendaki agar Pihak Pertama memberikan informasi kepada Pihak Kedua yang memungkinkan Pihak Kedua dapat membuat produk … , dan Pihak Pertama bersedia memberikan informasi teknis tersebut kepada Pihak Kedua dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian ini. Karena itu, dengan mempertimbangkan janji-janji timbal balik yang ditetapkan dalam perjanjian dan pertimbangan lainnya, kedua belah mensepakati hal-hal sebagai berikut: Hak Cipta Ridwan Khairandy



33



Contoh :



Jika diperlukan dalam kontrak dapat dibuat pasal yang memuat definisi  Bagian ini memuat penjelasan resmi terhadap berbagai istilah yang dipakai dalam perjanjian.  Definisi menjadi tafsir resmi terhadap istilah yang ada dalam kontrak 



Hak Cipta Ridwan Khairandy



34



7. Isi (Materi) Kontrak



Pasal 1 Definisi Dalam perjanjian ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut: Bill of lading berarti dokumen pengangkutan yang diterbitkan perusahaan angkutan sehubungan pengiriman barang dari penjual kepada pembeli. Fasilitas letter of credit berarti fasilitas letter of credit yang disebut diterangkan lebih lanjut dalam Pasal 2 perjanjian ini dan diberikan oleh kreditur kepada debitur menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini. Barang berarti barang-barang yang dibeli oleh debitur dari penjual barang-barang dengan kualitas yang disetujui oleh kreditur secara sepihak dari waktu ke waktu dan disebut dalam bill of lading. Hak Cipta Ridwan Khairandy



Materi (Isi) Kontrak



Materi Umum Materi Khusus



35 Hak Cipta Ridwan Khairandy



36



9



Materi Umum



Materi Khusus •











Materi khusus ini memuat atau mengatur klausul-klausul sesuai objek perjanjian Klausul ini memuat: 1. Gambaran Pokok Perjanjian 2. Hak dan Kewajiban Para Pihak



Hak Cipta Ridwan Khairandy







37



Hak Cipta Ridwan Khairandy



38



Gambaran Pokok Perjanjian



Gambaran Pokok yang Diperjanjikan Pasal 2 Pinjaman Dengan tunduk pada syarat-syarat perjanjian ini, Bank setuju meminjamkan kepada Perusahaan dan Perusahaan setuju untuk meminjam dari Bank dengan jumlah yang tidak melebihi Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).



Pasal 2 Penunjukkan Penjual menunjuk Pembeli sebagai distributor dan Pembeli setuju atas penunjukkan tersebut



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Materi Umum berisi klausul yang biasa ada dalam setiap perjanjian Klausul tersebut antara lain: • Wan prestasi; • Keadaan memaksa; • Penyelesaian sengketa; • Perubahan • Bahasa • Komunikasi • Pengakhiran Perjanjian • Status dokumen sebelumnya



39



• Pihak Pertama mengikatkan diri untuk menjual Rig yang dimiliki Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua mengikatkan diri untuk membeli Rig tersebut • Pihak Pertama setuju untuk menyewakan rumah yang dimiliki Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua setuju untuk menyewa rumah tersebut



Hak Cipta Ridwan Khairandy



40



10



Contoh:



(1).



(2).



Pasal 2 Macam Barang Pihak Pertama mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan barang kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan barang yang jumlah dan macamnya sebagai berikut: … Jual beli sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini termasuk pekerjaan pemasangan instalasi fire protection berikut sprinkler system di proyek Pihak Pertama.



Contoh Pasal 3 Harga Harga penjualan dan pembelian barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 perjanjian ini telah ditetapkan dan disetujui keduabelah pihak sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk biaya pemasangan instalasi sampai tuntas. Hak Cipta Ridwan Khairandy



42



41



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Contoh Lain



(1). Pihak Pertama mengikatkan diri untuk menjual Rig BKY 03 N80 UE/1000 HP milik Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua mengikatkan diri untuk membeli Rig dimaksud dari Pihak Pertama. (2). Rig BKY 03 N80UE/1000 HP adalah Rig dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I perjanjian ini.



Hak Cipta Ridwan Khairandy Hak Cipta Ridwan Khairandy



43 43



Pasal 3



Harga penjualan dan pembelian rig sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) perjanjian ini sebesar US $ 7,250,000.00 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat)



Hak Cipta Ridwan Khairandy



44



11



Perumusan Kewajiban – Hak Para Pihak



Hak dan Kewajiban Para Pihak • Cara merumuskan hak dan kewajiban bergantung pada jenis perjanjian yang ditransaksikan • Dapat dirumuskan dalam beberapa pasal • Dapat juga dirumuskan dalam satu pasal Hak Cipta Ridwan Khairandy



Pasal 3 Pihak Pertama wajib menyerahkan rig sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) perjanjian ini dalam kondisi baik, layak, dan dalam keadaan beroperasi dalam arti seluasluasnya di wilayah kerja Pertama EP, Pondok Tengah, Bekasi, Jawa Barat. 45



Perumusan Kewajiban – Hak Para Pihak Pasal 4 sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 perjanjian ini kepada Pihak Kedua di base Pihak Kedua. Pihak Pertama wajib menyerahkan rig sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) perjanjian ini kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada 10 Desember 2008. Hak Cipta Ridwan Khairandy



46



Perumusan Kewajiban – Hak Para Pihak Pasal 5 Pihak Pertama wajib memberikan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa rig sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 perjanjian ini dalam keadaan bersih, bebas dari sengketa kepemilikan dengan Pihak Ketiga, dan tidak dibebani dengan jaminan fidusia.



(1). Pihak Pertama wajib menyerahkan rig



(2).



Hak Cipta Ridwan Khairandy



47



Hak Cipta Ridwan Khairandy



48



12



Pembayaran tahap pertama sebesar US $ 725,000.00 (tujuh ratus dua puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat) dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian ini oleh Pihak Kedua dengan menerbitkan purchase order dan invoice dari Pihak Kedua berupa pembelian 2 (dua) unit pompa lumpur tipe 8P80 lengkap dengan penggeraknya pada 4 September 2008.



Perumusan Kewajiban – Hak Para Pihak Pasal 6 (1). Pihak Kedua wajib membayar harga pembelian rig sebagaimana dimaksud Pasal 2 perjanjian ini. (2). Pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pertama secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut: Hak Cipta Ridwan Khairandy



49



Hak Cipta Ridwan Khairandy



50



Halangan Berprestasi • Pembayaran tahap kedua sebesar US $ 2,900,000.00 (dua juta sembilan ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada 20 Oktober 2008. • Pembayaran tahap ketiga sebesar 3,625,000.00 (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat pada 20 Januari 2008. Hak Cipta Ridwan Khairandy



51



Perjanjian Prestasi Halangan Wanprestasi



Keadaan Memaksa Hak Cipta Ridwan Khairandy



52



13



Contoh Klausul Wan Prestasi



Contoh Klausul Cidera Janji



Pasal 10 Peristiwa cidera janji timbul apabila telah terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian yang telah ditentukan dalam kontrak tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan ataupun sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh para pihak sebagai berikut: a. b. c.



Debitor lalai membayar setiap jumlah baik jumlah utang pokok, bunga, … Debitor menggunakan kredit menyimpang dari tujuan penggunaannya; atau Debitor menyatakan secara tertulis dan secara umum tidak dapat membayar utang pada tanggal jatuh waktu ataupun mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang.



Pasal 10 Peristiwa cidera janji terjadi apabila, Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran atau terlambat melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 6 perjanjian ini.



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Contoh Klausul Sanksi Wan Prestasi



Contoh: Klausul Sanksi Wan Prestasi



Pasal 11 Dalam hal terbukti terlanggarnya salah satu atau beberapa pasal tersebut di atas, maka lessor berhak melaksanakan satu atau lebih upaya hukum yang tertera di bawah ini tanpa pemberitahuan atau peringatan sebelumnya: 1. Untuk mengakhiri perjanjian ini dan menyatakan sebagian atau semua uang sewa guna usaha yang harus dibayar berdasarkan perjanjian sewa guna usaha ini dan semua biaya lainnya segera jatuh waktu dan harus dibayar sebagai jumlah yang sudah jatuh waktunya atau sebagai jumlah yang terutang dan harus dibayar di muka tanpa mengurangi setiap kewajiban lain dari lessee berdasarkan perjanjian sewa guna usaha ini; 2. Mengambil kembali peralatan atau menuntut pengembaliannya, dengan ketentuan bahwa lessee tidak akan dibebaskan dari setiap kewajiban lain berdasarkan perjanjian sewa guna usaha ini.



Pasal 11



Dalam hal Pihak Kedua terlambat melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua dikenakan sanksi denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran.



Hak Cipta Ridwan Khairandy



54



53



55



Hak Cipta Ridwan Khairandy



56



14



Contoh Klausul Sanksi Wan Prestasi



Contoh Klausul Sanksi Wan Prestasi



Pasal 11 Dengan telah terlanggarnya butir-butir yang tercantum dalam klausul kelalaian telah menjadi bukti bahwa telah terjadi wan prestasi dari debitor, yang membuat pihak kreditor berhak menghentikan sepihak (early termination) atas perjanjian ini, yang memberikan konsekuensi hukum yang tegas bahwa seluruh kewajiban debitor telah menjadi jatuh tempo tanpa harus ditagih terlebih dahulu dengan surat peringatan dalam bentuk apa pun dari kreditor kepada debitor.



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Pasal 11 Dalam hal telah terlanggarnya butir-butir yang tercantum dalam ketentuan di atas, pernyataan wan prestasi hanya akan terjadi apabila pihak kreditor telah terlebih dahulu memberikan tiga kali peringatan terhadap pihak debitor dalam surat tertulis yang secara resmi telah diterima pihak debitor, di mana terhadap surat debitor tersebut terbukti tidak dapat melaksanakan butir-butir tersebut di atas



57



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Contoh Peristiwa Force Majeur



Contoh Klausul Keadaan Memaksa (Force Majeur) Pasal 15 Keadaan Memaksa Pihak Pertama dan Pihak Kedua dibebaskan dari pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian ini disebabkan oleh keadaan atau kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan dan atau kemampuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang meliputi, tetapi tidak sematamata :



Hak Cipta Ridwan Khairandy



58



59



• • • • • • • • •



banjir; gempa; badai; tornado huru-hara; pemogokan; blokade; perang; dan perang saudara Hak Cipta Ridwan Khairandy



60



15



Klausul Keadaan Memaksa (Force Majeur)



Klausul Pilihan Hukum



Pasal 15 Keadaan Memaksa 1. Keadaan Memaksa harus diberitahukan oleh pihak yang bersangkutan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam perjanjian selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya keadaan memaksa 2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua dibebaskan dari pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian ini disebabkan oleh keadaan atau kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan dan atau kemampuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua



Hak Cipta Ridwan Khairandy











Klausul ini digunakan jika kontrak ini adalah kontrak untuk bisnis internasional Klausul penting artinya untuk menentukan hukum apa yang harus dipakai untuk menyelesaikan perselisihan dari penafsiran atau pelaksanaan kontrak



61 Hak Cipta Ridwan Khairandy



Contoh Klausul Pilihan Hukum



Klausul Penyelesaian Sengketa



Pasal 20 Hukum yang Berlaku Segala perselisihan yang berkaitan dengan penafsiran dan pelaksanaan perjanjian ini didasarkan pada hukum Republik Indonesia Pasal 20 Hukum yang Berlaku Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia Hak Cipta Ridwan Khairandy



62















Klausul ini penting untuk menentukan bagaimana menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul Penting pula untuk menentukan siapa yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa Kalau sudah ada klausul penyelesaian sengketa tidak perlu lagi dibuat klausul domisili bersama



63



Hak Cipta Ridwan Khairandy



64



16



Contoh Klausul Penyelesaian Sengketa



Contoh Klausul Penyelesaian Sengketa



Pasal 18 Perselisihan (1) Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari perjanjian ini, sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah; (2) Dalam hal tidak didapat kesesuaian pendapat dalam musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta.



Hak Cipta Ridwan Khairandy



65



(1) (2)



(3)



(4)



Pasal 23 Perselisihan Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini sedapat mungkin diselesaikan melalui negosiasi Jika tidak didapat kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, perselisihan akan diselesaikan melalui seorang mediator yang dapat diterima keduabelah pihak Jika tidak didapat kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia di Jakarta Putusan arbitrase sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini merupakan tingkat pertama dan terakhir bersifat mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding.



Hak Cipta Ridwan Khairandy



66



Contoh Klausul Penyelesaian Sengketa



Ingat



(1) Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini sedapat mungkin diselesaikan melalui negosiasi. (2) Jika tidak didapat kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, perselisihan akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia di Jakarta. (3) Putusan arbitrase sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini merupakan tingkat pertama dan terakhir bersifat mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding.



• Jangan rumuskan: “… Badan Arbitrase atau Pengadilan Negeri …” • Ini adalah alternatif, pilih salah satu • Jika telah dipilih forum arbitrase, maka Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan



Hak Cipta Ridwan Khairandy



67



Hak Cipta Ridwan Khairandy



68



17



Ingat Juga



Pengakhiran Perjanjian



 Jika



sudah pilihan forum dalam klausul penyelesaian sengketa, sebaiknya tidak perlu lagi klausul domisili  Jika kedua klausul itu dimuat dalam naskah perjanjian dapat menimbulkan konflik kewenangan atau konflik kompetensi absolut Hak Cipta Ridwan Khairandy



69



Hak Cipta Ridwan Khairandy



70



Klausul Keseluruhan Perjanjian



Pengakhiran Perjanjian Pasal Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian apabila Pihak Kedua melakukan salah satu tindakan di bawah ini: 1. 2. 3. 4. 5.



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Klausul yang memungkinkan salah satu pihak untuk mengakhiri perjanjian apabila pihak lainnya melakukan pelanggaran perjanjian  Mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata 



71



Klausul ini perlu ada jika kontrak memuat lampiran Pasal 25 Keseluruhan Perjanjian Perjanjian ini beserta lampiran-lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan perjanjian antara para pihak berkenaan dengan pokok perjanjian ini. Hak Cipta Ridwan Khairandy



72



18



Klausul Perubahan



Status Dokumen Sebelumnya



Klausul ini mengatur cara perubahan (amandemen) perjanjian



Pasal 26 Dokumen Sebelumnya Dengan perjanjian ini, semua kesepakatan sebelumnya yang dimuat dalam: 1. Letter of Intent; 2. Memorandum of Understanding; dan 3. Minutes of Meeting, tidak berlaku lagi



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Pasal 27 Perubahan Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari debitor dan kreditor. Perubahan tersebut akan diatur dalam suatu perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian, karenanya seluruh ketentuan dalam perjanjian tetap berlaku pada perjanjian perubahan tersebut, kecuali untuk hal-hal yang disepakati untuk diubah.



73



Hak Cipta Ridwan Khairandy



74



Klausul Komunikasi



Contoh Lain Klausul Perubahan



Klausul ini menunjuk orang tertentu yang dapat dihubungi berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian



Pasal 27 Perubahan



Pasal 28 Komunikasi



Perjanjian ini tidak dapat diubah dalam bentuk apapun tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari keduabelah pihak dalam perjanjian ini



Setiap komunikasi maupun dokumen dari kreditur kepada debitur berdasarkan perjanjian, termasuk juga bentuk perubahan dan atau penambahan ketentuan perjanjian ini harus disampaikan kepada alamat kedua belah pihak: Pihak Pertama Nama : Jabatan : No. Tel/e-mail : Pihak Kedua Nama : Jabatan : No. Tel/e-mail :



Hak Cipta Ridwan Khairandy



75



Hak Cipta Ridwan Khairandy



76



19



Penutup



Klausul Bahasa 



Klausul bahasa perlu dimuat jika kontrak ini adalah kontrak bisnis internasional yang menggunakan lebih dari satu bahasa



Pasal 29 Bahasa 1. Perjanjian dituangkan dalam dua bahasa, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia 2. Jika terjadi perselisihan, maka naskah kontrak dalam bahasa Inggris yang harus dipakai



Jika waktu dan tempat telah disebut dalam pembukaan Pasal 30 Penutup Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermaterai cukup, satu rangkap untuk Pihak Pertama dan satu rangkap lagi untuk Pihak Kedua yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani oleh keduabelah pihak dengan disaksikan oleh dua orang saksi



Pihak Kedua



Pihak Pertama Saksi



Saksi Hak Cipta Ridwan Khairandy



77



Hak Cipta Ridwan Khairandy



Penutup



Tandatangan



Jika waktu dan tempat belum disebutkan dalam pembukaan Pasal 30 Penutup Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai cukup, masing-masing pihak mendapat satu rangkap yang semuanya memiliki kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh para pihak dengan dihadiri oleh saksi-saksi Jakarta, 27 Februari 2007



Pihak Kedua



78



Secara umum, kesepakatan dari para pihak yang berkontrak akan direfleksikan dengan penandatanganan kontrak tersebut oleh orang yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk itu



Pihak Pertama



Saksi



Saksi Hak Cipta Ridwan Khairandy



79



Hak Cipta Ridwan Khairandy



80



20



Persekutuan Perdata, Joint Management, Joint Contract Operation, dan Konsorsium



Saksi Saksi diperlukan secara hukum untuk menyaksikan ataupun sebagai alat bukti yang dimaksud Pasal 1886 KUHPerdata Hak Cipta Ridwan Khairandy



PT Indo Merkan (Indonesia)



San Yang Ltd (Sin)



Tidak melahirkan perusahaan baru 81



KencanaTekni k Bhd (Mal)



Joint Venture Company



Pemegang Saham 1. PT Indo Merkan 2. San Yang Ltd 3. Kencana Teknik Bhd Hak Cipta Ridwan Khairandy



Hak Cipta Ridwan Khairandy



82



Tahapan Pembentukan Perusahaan Joint Venture



Joint Venture Agreement



PT Indo Merkan Teknik



KencanaTeknik Bhd (Mal)



Kerjasama Melakukan Bisnis



Joint Venture PT Indo Merkan (Ind)



San Yang Ltd (Sin)



83



• Negosiasi Awal (Hasilnya adalah kesepakatan awal dan dituangkan dalam Memorandum of Understanding) • Negosiasi ulang dan lebih mendalam (Kesepakatan yang lebih rinci ini dituangkan dalam Joint Venture Agreement atau Perjanjian Kerjasama Usaha Patungan) • Kemudian dilanjutkan dengan pendirian Joint Venture Company atau Perusahaan Patungan Hak Cipta Ridwan Khairandy



84



21



Joint Venture Agreement • • • • • • • • • •



Lanjutan Joint Venture Agreement



Judul Pembukaan Komparisi Premis Definisi (jika ada) Tujuan Permodalan Persetujuan Pemerintah Penambahan Modal Pengalihan Saham



• • • • • • • • • • • •



Hak Cipta Ridwan Khairandy



85



RUPS Dewan Direksi Dewan Komisaris Biaya-Biaya yang telah dikeluarkan Bahasa Amandemen Keadaan memaksa Wanprestasi Pilihan hukum Penyelesaian Sengketa Komunikasi Penutup



Hak Cipta Ridwan Khairandy



86



Anatomi Franchise Agreement Franchise Agreement Franchisor



• • • • • • • • • • •



Franchisee



memiliki merek



Teknologi Ingin memanfaatkan apa yang dimiliki franchisor



sistem



Pengelolaan Perusahaan



Pemasaran Hak Cipta Ridwan Khairandy



87



Judul (Titel) Pembukaan Komparisi Premis Pokok Perjanjian Jangka Waktu Biaya Franchise dan Royalti Biaya-biaya lain Asuransi Kewajiban Franchisor Larangan-larangan bagi franchisor Hak Cipta Ridwan Khairandy



88



22



• • • • • • • • • •



Kewajiban Franchisee Pernyataan dan jaminan franchisee Pernyataan dan jaminan franchisor Wan prestasi Sanksi-sanksi Pemberitahuan Penyelesaian Sengketa Addendum Penutup Tanda Tangan Hak Cipta Ridwan Khairandy



89



23