Resume PKB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama Asal Sekolah



: Sukini, S.Pd.I : SDN Pelita Karya RESUME Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Tatap Muka



Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  Mewujudkan Guru yang Profesional. Untuk memberikan pemahaman kepada para guru khususnya dan pihak-pihak yang terkait tentang (1) kewajiban guru melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)   dilaksanakan secara bertahap pada setiap jenjang kepangkatan guru; dan (2) pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat meningkatkan profesionalisme guru. Makalah ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman tentang konsep PKB kepada para guru dan pihak terkait bahwa PKB dilaksanakan bertahap pada setiap jenjang dan bermanfaat meningkatkan kompetensi menuju guru profesional secara berkelanjutan. Pemberlakuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 sebagai penyempurnaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenneg PAN) Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka guru mendapatkan kesempatan lebih besar agar lebih profesional. Tuntutan guru mewujudkannya melalui kegiatan pengembangan profesi yang sekarang disebut



sebagai



pengembangan



keprofesian



berkelanjutan



(PKB). Pengembangan



keprofesian



berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yg dilaksanakan sesuai  dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB dapat dilakukan dengan beberapa cara dan terdapat jumlah kegiatan minimal yang dinilaikan sebagai angka kredit disesuaikan dengan jenjang kepangkatannya; dan (2) tuntutan PKB sebagai kegiatan guru dalam mewujudkan guru profesional sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dapat meningkatkan profesionalisme guru. Saran yang dapat diajukan adalah (1) hendaknya guru secara sadar dan terus menerus melakukan kegiatan PKB dalam rangka mengisi diri dengan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru; (2) guru tidak perlu menunggu pelatihan/diklat/workshop yang diselenggarakan oleh Pemerintah karena hakikatnya kegiatan PKB merupakan kegiatan untuk diri guru sendiri dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan PKB dan pencapaian penguasaan teknik penyelesaiannya dapat dilakukan oleh guru dan untuk guru melalui forum diskusi dan sharing pengalaman-pengetahuan di tingkat sekolah/ madrasah, kelompok madrasah, KKG/MGMP, dan seterusnya; dan (3) Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan PKB untuk publikasi tertentu, seperti kemudahan ijin penerbitan jurnal, majalah kependidikan, dan memperbanyak media on line  sebagai sarana publikasi ilmiah guru. \



Nama Asal Sekolah



: Sukini, S.Pd.I : SDN Pelita Karya



RESUME Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum Sekolah Dasar PENUMBUHAN BUDI PEKERTI Oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Penumbuhan. Kemendikbud merancang aturan tentang penumbuhan budi pekerti ini sebagai gerakan. Gerakan berarti menjadikan aturan ini sebagai milik bersama Penumbuhan budi pekerti tak cukup hanya diterapkan di sekolah. Ia adalah proses menyeluruh. Dari sisi tempat, berarti dipraktikkan di sekolah, rumah, maupun lingkungan sekitar; dari sisi waktu, berarti senantiasa dilaksanakan setiap waktu; dari sisi pelaku, berarti dilakukan oleh semua pelaku pendidikan. Gerakan. Kemendikbud menggunakan istilah penumbuhan, bukannya penanaman. Menanam bermakna menaruh bibit atau benih ke dalam tanah. Bibitnya kita sudah tentukan, biasanya kita pilih, kita seragamkan. Sementara kata menumbuhkan berarti menumbuhkembangkan bibit yang sudah ada. Kemendikud meyakini bahwa pada dasarnya setiap siswa memiliki bibit-bibit nilai positif. Siswa perlu pembiasaan yang memungkinkan pengetahuan itu menjadi karakter diri dalam keseharian dan akhirnya menjadi budaya bersama. Budi Pekerti. Melalui Permendikbud No. 23 Tahun 2015 ini Kemendikbud mendorong agar semua pelaku pendidikan memiliki budi pekerti. Caranya dengan menciptakan iklim sekolah dan lingkungan yang lebih baik, agar semua warganya turut berbudi pekerti. Penumbuhan ini tak dimasukkan ke intra kurikuler Secara bahasa, pembiasaan berarti proses agar sesuatu menjadi biasa Jika jujur hanya diajarkan lewat intra kurikuler, maka hanya akan menjadi pengetahuan. Ketika diuji nilainya tentu tinggi. Namun, pada praktiknya seringkali tak muncul. Karena itu, dalam Penumbuhan ini Kemendikbud menggunakan jalur non-kurikuler. NILAI-NILAI DASAR KEBANGSAAN DAN KEMANUSIAAN 7 nilai positif yang ditumbuhkan dalam Penumbuhan ini. Internalisasi sikap moral dan spiritual Keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinekaan untuk merekatkan persatuan bangsa Interaksi sosial positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa di lingkungan sekolah dan rumah, Interaksi sosial positif antarpeserta didiK Memelihara lingkungan sekolah Penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik untuk dikembangkan Penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait. PRINSIP PENERAPAN PENUMBUHAN • Visi Kemendikbud 2019 adalah membentuk insan dan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter. • Ada 3 strategi, yaitu penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan, meningkatkan mutu dan akses, dan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik • Strategi pertama mendorong siswa aktif di satu sisi, dan meningkatkan kemampuan dalam berperan di sisi lainnya. • Strategi ke tiga, khususnya tentang pelibatan publik, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan. Masyarakat dan keluarga juga memiliki peran saat penerapan Penumbuhan WAKTU PELAKSANAAN • Penumbuhan ini dilaksanakan sepanjang proses pembelajaran di sekolah, sejak seorang siswa masuk sekolah hingga lulus. • Untuk Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan mulai siswa hari pertama masuk sekolah. • Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pendidikan Khusus dilaksanakan mulai hari pertama Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).



PANDUAN GERAKAN LITERASI SEKOLAH DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA Literasi dalam konteks GLS merupakan kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan informasi secara cerdas . KOMPONEN LITERASI • Literasi Dini (Early Literacy) Kemampuan untuk menyimak, memahami bahasa lisan, dan berkomunikasi melalui gambar dan tutur yang dibentuk oleh pengalaman berinteraksi dengan lingkungan sosial di rumah. • Literasi Dasar (Basic Literacy) Kemampuan untuk mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan menghitung (counting) berkaitan dengan kemampuan analisis untuk memperhitungkan (calculating), mempersepsikan informasi (perceiving), mengomunikasikan, serta menggambarkan informasi (drawing) berdasarkan pemahaman dan pengambilan kesimpulan pribadi. • Literasi Perpustakaan (Library Literacy) Kemampuan memahami cara membedakan bacaan fiksi dan nonfiksi, memanfaatkan koleksi referensi dan periodikal, memahami Dewey Decimal System, menggunakan katalog dan indeks, hingga memiliki pengetahuan dalam memahami informasi ketika sedang menyelesaikan sebuah tulisan, penelitian, pekerjaan, atau mengatasi masalah • Literasi Media (Media Literacy) Kemampuan mengetahui berbagai bentuk media yang berbeda seperti media cetak, media elektronik (media radio, media televisi), media digital (media internet), dan memahami tujuan penggunaannya • Literasi Teknologi (Technology Literacy) Kemampuan memahami kelengkapan yang mengikuti teknologi seperti peranti keras (hardware), peranti lunak (software), serta etika dan etiket dalam memanfaatkan teknologi. Kemampuan memahami teknologi untuk mencetak, mempresentasikan, dan mengakses internet. • Literasi Visual (Visual Literacy) Pemahaman tingkat lanjut antara literasi media dan literasi teknologi dengan memanfaatkan materi visual dan audio-visual secara kritis dan bermartabat. GERAKAN LITERASI SEKOLAH (GLS) Sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik. TUJUAN GLS Menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik melalui pembudayaan ekosistem literasi sekolah agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat. Prinsip-prinsip Literasi Sekolah Sesuai dengan tahapan perkembangan peserta didik berdasarkan karakteristiknya Dilaksanakan secara berimbang; menggunakan berbagai ragam teks dan memperhatikan kebutuhan peserta didik Berlangsung secara terintegrasi dan holistik di semua area kurikulum Kegiatan literasi dilakukan secara berkelanjutan Melibatkan kegiatan kecakapan berkomunikasi lisan Mempertimbangkan keberagaman Strategi Membangun Budaya Literasi • Mengondisikan lingkungan fisik ramah literasi • Mengupayakan lingkungan sosial dan afektif • Mengupayakan sekolah sebagai lingkungan akademik yang literat Tiga Tahap Pelaksanaan Literasi Sekolah Penumbuhan minat baca melalui kegiatan 15 menit membaca (Permendikbud 23/2015) Meningkatkan kemampuan literasi melalui kegiatan menanggapi buku pengayaan (ada tagihan non akademik) Meningkatkan kemampuan literasi di semua mata pelajaran: menggunakan buku pengayaan dan strategi membaca di semua mata pelajaran (ada tagihan akademik) Guru yang Literat 1. gemar membaca; 2. menjadi teladan membaca; 3. menciptakan lingkungan yang kaya literasi;



4. menjadikan kegiatan membaca menyenangkan; 5. memperlakukan seluruh peserta didik dengan baik; 6. menyesuaikan kegiatan membaca dengan gaya belajar peserta didik yang unik; dan 7. meningkatkan profesionalisme. PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Dasar Hukum Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. PENGERTIAN Berdasar Permendikbud No 103 tahun 2014, RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci , mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. PRINSIP PENYUSUNAN RPP Berdasar Permendikbud No103 Tahun 2014 tentang Prinsip-prinsip Penyusunan RPP : Memuat kompetensi dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sikap sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4). Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. - RPP disusun memperhatikan individu peserta didik dari aspek : perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik. Proses pembelajaran dirancang berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar. RPP dirancang menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan. Proses pembelajaran berbasis konteks yang menjadikan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar. Proses pembelajaran berorientasi kekinian, yakni pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai kehidupan masa kini. Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kemandirian belajar dengan memfasilitasi peserta didik belajar secara mandiri. - RPP dirancang untuk memberikan umpan balik positif dan tindak lanjut pembelajaran dalam bentuk penguatan, pengayaan, dan remedi. RPP dirancang memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi dan/atau antarmuatan. RPP disusun memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya. RPP disusun mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.