Resume Polisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DIREKTRORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS Jalan Lingkar Utara Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta – 55283 “PRO JUSTITIA”



BERITA ACARA PENDAPAT (Resume) Pada hari ini Sabtu, tanggal 14 bulan Maret tahun 2000 lima belas saya :---------------------------------------------------------------: RANDY SOESILO, S.H., M.H. :---------------------------------------Pangkat AKBP NRP 71110421 selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas, berdasarkan Surat Keputusan dari Kapolda DI Yogyakarta No. Pol: S.Kep/03/IV/2015 Tanggal 3 April 2015 telah membuat Berita Acara Pendapat (Resume) sebagai berikut: ------------------------



I. DASAR 1. Laporan Polisi No. Pol. : LP/88/I/2015/Ditreskrim, tanggal 29 Januari 2015 --------2. Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/44/I/ 2015/Dit.Reskrimsus, tanggal 31 Januari 2015 --------------------------------------------------------------------------------------------------3. Surat



Pemberitahuan



Dimulainya



Penyidikan



No.



Pol.:



SPDP/115/I/2015/



Dit.Reskrimsus, tanggal 31 Januari 2015 -------------------------------------------------------------



II. PERKARA Tersangka BADRIAH SITI, seorang mahasiswa Universitas Malioboro, memberikan komentar negatif pada foto anak perempuan AYU TINTONG, seorang penyanyi dangdut terkenal di Yogyakarta, bernama BALQIS KURNIAWAN binti WAWAN KURNIAWAN bersama AYU TINTONG dan suaminya, WAWAN KURNIAWAN yang diunggah oleh AYU



TINTONG di akun Instagram miliknya. “Dasar loe PSK! @ayutintong Anak siapa yang loe foto. Laki mana lagi yang loe tiduri. Bersyukur loe punya suami yang mau nerima loe”. Komentar bernada serupa juga diberikan pada foto-foto AYU TINTONG yang pernah diunggah di akun Instagram AYU TINTONG sebelumnya. Tersangka BADRIAH SITI juga beberapa kali membuat meme berupa gambar dan tulisan tak senonoh tentang AYU TINTONG meskipun sudah berulang kali dinasehati oleh temannya yang bernama ATENG LINGGA. Dalam melaksanakan aktivitas tersebut, Tersangka BADRIAH SITI seringkali menggunakan fasilitas wifi kampusnya yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 15 Yogyakarta. Pada tanggal 28 Januari 2015, SARAS KURNIADI selaku manajer AYU TINTONG melihat komentar negatif dan meme dari akun @SITICUTEX kemudian menunjukkan akun Instagram atas nama Tersangka SITICUTEX kepada AYU TINTONG. AYU TINTONG kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 29 Januari 2015. -----------------------------------------------------------------



III.



FAKTA-FAKTA A. Pemanggilan 1. Dengan Surat Panggilan No. Pol. : S.Pgl/65/II/2015/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Februari 2015, melakukan pemanggilan terhadap Saudara BADRIAH SITI untuk diperiksa sebagai Saksi pada tanggal 6 Februari 2015, dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. ------------------------------------------------------------------------------------2. Dengan Surat Panggilan No. Pol. : S.Pgl/63/II/2015/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Februari 2015, melakukan pemanggilan terhadap Saudara AYU TINTONG untuk diperiksa sebagai Saksi pada tanggal 5 Februari 2015, dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. ----------------------------------------------------------------------------3. Dengan Surat Panggilan No. Pol. : S.Pgl/69/II/2015/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Februari 2015, melakukan pemanggilan terhadap Saudara SARAS KURNIADI untuk diperiksa sebagai Saksi pada tanggal 5 Februari 2015, dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. ------------------------------------------------------------------------------------4. Dengan Surat Panggilan No. Pol. : S.Pgl/71/II/2015/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Februari 2015, melakukan pemanggilan terhadap Saudara WAWAN KURNIAWAN untuk diperiksa sebagai Saksi pada tanggal 5 Februari 2015, dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. ----------------------------------------------------------------------------5. Dengan Surat Panggilan No. Pol. : S.Pgl/74/II/2015/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Februari 2015, melakukan pemanggilan terhadap Saudara ATENG LINGGA untuk diperiksa sebagai Saksi pada tanggal 5 Februari 2015, dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. -------------------------------------------------------------------------------------



6. Dengan Surat Panggilan No. Pol. : S.Pgl/75/II/2015/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Februari 2015, melakukan pemanggilan terhadap Saudara BOPAK CASTELO, S.Kom, M.Kom untuk dimintai pendapat sebagai Ahli pada tanggal 5 Februari 2015, dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. ----------------------------------------7. Dengan Surat Panggilan No. Pol. : S.Pgl/78/III/2015/Dit.Reskrimsus tertanggal 6 Maret 2015, melakukan pemanggilan terhadap Saudara BADRIAH SITI untuk diperiksa sebagai Tersangka pada tanggal 9 Maret 2015, dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. ------------------------------------------------------------------------------------B. Penangkapan Dalam perkara ini, terhadap Tersangka BADRIAH SITI dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Penangkapan No. Pol. : SP.Kap/80/II/2015/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Februari 2015



dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan tertanggal 9



Februari 2015. Tembusan surat perintah penangkapan telah diberikan kepada pihak keluarga Tersangka. -----------------------------------------------------------------------------------------C. Penahanan Dalam perkara ini, terhadap Tersangka BADRIAH SITI dilakukan: ------------------------------1. Penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP.Han / 178 / II / 2015 / Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Februari 2015 dan telah dibuatkan Bezrita Acara Penahanan tertanggal 10 Februari 2015. Penahanan telah diberitahukan kepada keluarga Tersangkadengan Surat Pemberitahuan Penahanan No. Pol. : B / 98 / II / 2015 / Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Februari 2015. --------------------------------------------2. Pembantaran penahanan, berdasarkan Surat Perintah Pembantaran Penahanan No. Pol. : SP.Han / 100 / II / 2015 / Dit.Reskrimsus tertanggal 17 Februari 2015 dan telah dibuatkan Berita Acara Pembantaran Penahanan tanggal 17 Februari 2015. -3. Perpanjangan



penahanan,



berdasarkan



Surat



Permintaan



Perpanjangan



Penahanan No. Pol. : B / 30 / II / 2015 / Ditreskrimsus, Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-76 / P.1.4 / Euh.1 / 03 / 2015 tanggal 27 Februari 2015, maka dikeluarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. Pol. : SP.Han / 183 / III / 2015 / Dit.Reskrim, tertanggal 2 Maret 2015 dan telah dibuatkan Berita Acara Perpanjangan Penahanan tertanggal 2 Maret 2015. Perpanjangan penahanan telah diberitahukan kepada keluarga Tersangka dengan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan No. Pol. : B / 11 / III / 2015 / Dit.Reskrim tertanggal 2 Maret 2015. ------4. Penahanan lanjutan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan No. Pol. : SP.Han / 104 / II / 2015 / Dit.Reskrimsus tertanggal 19 Februari 2015 dan telah dibuatkan Berita Acara Penahanan Lanjutan tertanggal 19 Februari 2015. -----------



D. Penggeledahan 1. Bedasarkan Surat Permintaan Izin Penggeledahan Nomor : B / 88 / II 2015 / Ditreskrimsus tanggal 13 Februari 2015 dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor : 40 / Pend.Pid / 2015 / PN.Yk tertanggal 16 Februari 2015, maka dikeluarkanlah Surat Perintah Penggeledahan No. Pol. : SP.Dah / 42 / II / 2015 / Dit.Reskrimsus tanggal 16 Februari 2015, telah dilakukan penggeledahan rumah TersangkaBADRIAH SITI, dan telah dibuatkan Berita Acara Penggeledahan pada tanggal 16 Februari 2015. ----------------------------------------2. Berdasarkan Surat Permintaan Izin Penggeledahan Nomor : B / 89 / II / 2015 / Ditreskrimsus tanggal 13 Februari 2015 dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor : 41 / Pend.Pid / 2015 / PN.Yk tanggal 16 Februari 2015, maka dikeluarkanlah Surat Perintah Penggeledahan No. Pol. : SP.Dah / 43 / II / 2015 / Dit.Reskrimsus tanggal 16 Februari 2015, telah dilakukan penggeledahan Kantin Fakultas Ekonomi Universitas Malioboro yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 15 Yogyakarta, D.I.Yogyakarta, dan telah dibuatkan Berita Acara Penggeledahan pada tanggal 16 Februari 2015. --------------------------------E. Penyitaan 1. Berdasarkan Surat Permintaan Izin Penyitaan No. Pol. : SIP/01-A/V/2015/KRIMSUS tanggal 13 Februari 2015 dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 50/Pen.Pid/2015/PN.Yk. tanggal 16 Februari 2015, maka dikeluarkanlah Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP/Sita/31/II/2015/Dit.Reskrimsus, telah dilakukan penyitaan dari GEDE WAHYU berupa: -----------------------------------------a. 1 (satu) buah Handphone Iphone 6 warna emas milik Tersangka BADRIAH SITI ---b. 1 (satu) buah macbook air 2 warna silver milik Tersangka BADRIAH SITI -------------c. 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan nomor +6281227772100 milik Tersangka BADRIAH SITI -----------------------------------------------------------------------------------------dan atas penyitaan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 16 Februari 2015. ----------------------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/25/III/2015/Dit.Reskrimsus tanggal 16 Februari 2015, barang-barang di atas telah diterima oleh Ridwan Taufik, S.H. selaku Penyidik Pembantu, dan telah dibuatkan Berita Acara Pembungkusan dan/atau Penyegelan Barang Bukti pada tanggal 16 Februari 2015. ------------------------------------2. Berdasarkan Surat Permintaan Izin Penyitaan No. Pol. : SIP/02-A/V/2015/KRIMSUS tanggal 13 Februari 2015 dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 51/Pen.Pid/2015/PN.Yk tanggal 16 Februari 2015, maka dikeluarkanlah Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP/Sita/31/II/2015/Dit.ReskrimSus



tanggal 16 Februari 2015, telah dilakukan penyitaan dari Dr. Triaksan Dermawan, S.E. berupa 1 (satu) buah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan atas penyitaan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Februari 2015. --------------Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/24/III/2015/Dit.ReskrimSus tanggal 16 Februari 2015, 1 (satu) buah rekaman CCTV tersebut telah diterima oleh Muhammad Genter, S.H., M.Hum. selaku Penyidik, dan telah dibuatkan Berita Acara Pembungkusan dan/atau Penyegelan Barang Bukti pada tanggal 16 Februari 2015. ---



F. Keterangan Saksi 1.



Saksi 1 : Saudara BADRIAH SITI, lahir di Yogyakarta pada tanggal 9 Februari 1992, umur 22 tahun, perempuan, pelajar, Islam, WNI, pendidikan terakhir SMA, alamat Jl. Wiritan No. 2 Yogyakarta, D.I.Y. --------------------------------Menerangkan: a. Bahwa Saksi sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia untuk dimintai keterangan. ----------------------------------------------------------b. Bahwa Saksi bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik. -c. Bahwa Saksi mengerti dan bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. ---d. Bahwa Saksi menghadapi sendiri pemeriksaan, tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum. ----------------------------------------------------e. Bahwa saksi saat ini belum bekerja, melainkan masih berstatus sebagai pelajar dengan usia 22 tahun. ----------------------------------------------------------------------------f. Bahwa riwayat pendidikan Saksi adalah sebagai berikut : -------------------------------



SD Negeri Grisik Sleman Tahun 2000-2006



-



SMP Negeri 3 Yogyakarta Tahun 2006-2009



-



SMA Negeri 1 Yogyakarta Tahun 2009-2012



-



Universitas Malioboro Tahun 2012-sekarang



g. Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan semenda, hubungan sedarah atau kerabat dengan AYU TINTONG. -------------------------------------------------------------h. Bahwa Saksi hanya mengenal AYU TINTONG sebagai artis dangdut lokal papan atas di Yogakarta dan belum pernah bertemu secara langsung. ----------i. Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2015, Saksi berada di Yogyakarta, tepatnya di kampus Universitas Malioboro sejak pukul 07.00 hingga pukul 20.00. ------------------------------------------------------------------------------------------------j. Bahwa Saksi merupakan mahasiswa tingkat akhir, sehingga selain mengikuti mata kuliah wajib, saksi juga disibukkan dengan kegiatan skripsi, berkonsultasi dengan dosen pembimbing, dan aktif di beberapa kegiatan organisasi kampus.



k. Bahwa Saksi kerap berada di lingkungan kampus hingga larut malam karena membutuhkan jaringan internet untuk membuat tugas kuliah. ------------------------l. Bahwa selama berada di kampus sejak pukul 07.00 hingga pukul 20.00, Saksi ditemani oleh ATENG LINGGA yang tidak lain merupakan teman dekatnya. ----m. Bahwa hubungan antara Saksi dengan ATENG LINGGA sangat dekat karena ATENG LINGGA sebelumnya pernah menjadi tetangga dari Saksi. ----------------n. Bahwa Saksi pada tanggal tersebut membuka banyak website dari tabletnya untuk mendapatkan data guna melengkapi tugasnya. ----------------------------------o. Bahwa Saksi juga sempat mengunduh lagu dan video di Youtube, serta membuka beberapa sosial media miliknya. -----------------------------------------------p. Bahwa Saksi memiliki bebrapa akun sosial media Facebook, Twitter, dan Instagram untuk mencari banyak teman dan mengisi waktu luang. -----------------q. Bahwa nama akun Instagram Saksi sama seperti nama lengkapnya, yakni Siti Cutex. ----------------------------------------------------------------------------------------r. Bahwa Saksi memang pernah membuka akun instagram milik AYU TINTONG karena Saksi merupakan salah satu fans berat AYU TINTONG dan menyukai suara AYU TINTONG yang serak-serak basah. ------------------------------------------s. Bahwa Saksi pernah melihat foto di akun instagram milik AYU TINTONG yang dilaporkan mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. -t. Bahwa Saksi sama sekali tidak mengetahui pemilik akun yang telah membuat meme dan meninggalkan komentar tidak menyenangkan pada foto yang diunggah AYU TINTONG. –--------------------------------------------------------------------u. Bahwa Saksi sudah cukup memberikan keterangan dan tidak ada hal lain yang perlu disampaikan. -------------------------------------------------------------------------------v. Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh Saksi adalah benar adanya, bukan karena tekanan, paksaan, ataupun pengaruh dari orang lain termasuk petugas Pemeriksa. ------------------------------------------------------------------------------2.



Saksi 2 : Saudara AYU TINTONG, lahir di Yogyakarta pada anggal 9 Agustus 1990, umur 26 tahun, perempuan, Islam, WNI, pendidikan terakhir SMA, alamat Jl. Kaliurang KM 4,5 Gang Swakarya no. 16, Sleman, D.I.Y. Menerangkan: a. Bahwa saat diperiksa, Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. ------------b. Bahwa Saksi bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. -------------------------------------------------------------------------c. Bahwa Saksi mengerti dan bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. ---d. Bahwa riwayat pendidikan Saksi adalah sebagai berikut: --------------------------------



SDN 3 Yogyakarta, lulus tahun 2002



-



SMPN 8 Yogyakarta, lulus tahun 2005



-



SMAN 1 Yogyakarta, lulus tahun 2008



e. Bahwa pekerjaan Saksi merupakan penyanyi dangdut yang sudah berlangsung selama 3 tahun sejak tahun 2012. -------------------------------------------------------------f. Bahwa Saksi mengerti mengapa dipanggil untuk di dengarkan keterangannya oleh petugas Penyidik Pembantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Yogyakarta karena Saksi melaporkan perkara dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh Pemilik akun Instagram yang mengomentari beberapa foto milik Saksi di dalam Media Sosial Instagram. --------------------------------------------------------------------------------------------g. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2015, setelah Saksi selesai bernyanyi dalam suatu pentas. Saksi dipanggil oleh Saksi SARAS KURNIADI yang mengatakan bahwa ada Orang yang tidak suka dengan Saksi yang membuat meme yang isinya menjelek-jelekkan Saksi. ----------------------------------------------------------------h. Bahwa Saksi mengira itu merupakan hal yang biasa tetapi setelah Saksi melihat isi dari akun Instagram tersebut sudah menjelek-jelekkan Saksi dan di dalam foto yang ada di foto Saksi dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN dengan anaknya, Tersangka mengomentari dengan kata-kata yang sudah sangat keterlaluan. ----i. Bahwa Tersangka sudah mengomentari beberapa foto milik Saksi yang ada di dalam akun Instagram milik Saksi. ------------------------------------------------------------j. Bahwa Saksi SARAS KURNIADI adalah Manager Saksi dan yang pertama kali melihatkan komentar Tersangka pertama kali. ---------------------------------------------k. Bahwa Saksi tidak mengenal pemilik akun Instagram. -----------------------------------l. Bahwa pemilik akun Instagram tersebut berasal dari daerah Yogyakarta. ----------m. Bahwa Saksi menjelaskan meme itu berisi foto Saksi sedang bernyanyi dan ditambahkan kata-kata kritikan yang tidak sewajarnya dikatakan dan menuliskan kata-kata fitnah yang membuat presepsi orang lain yang berbeda dan juga dengan komentar-komentar Tersangka di dalam foto yang ada terutama pada foto dengan Saksi, dengan keluarganya. ----------------------------------------------------n. Bahwa Saksi menjelaskan isi komentar Tersangka yaitu “Dasar loe PSK! @ayutintong Anak siapa yang loe foto. Laki mana lagi yang loe tiduri. Bersyukur loe punya suami yang mau nerima loe“. ------------------------------------------------------o. Bahwa komentar tersebut dilihat oleh banyak orang teramasuk Saksi WAWAN KURNIAWAN ,Saksi SARAS KURNIADI, keluarga Saksi, dan beberapa penggemar Saksi. ----------------------------------------------------------------------------------p. Bahwa beberapa teman artis Saksi memberikan komentar terhadap komentar Tersangka. -------------------------------------------------------------------------------------------q. Bahwa Foto yang dikomentari Tersangka adalah foto keluar Saksi yang diambil pada tanggal 27 Januari 2015. -----------------------------------------------------------------r. Bahwa Saksi melihat komentar tersebut sesudah bernyanyi di daerah Kota Baru. s. Bahwa Tersangka mengomentari 3 foto Saksi yang pada initinya sama yaitu menjelek-jelekkan Saksi. --------------------------------------------------------------------------



t. Bahwa Saksi merasa nama baiknya tercemar dengan adanya kata PSK dalam komentar tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------u. Bahwa Saksi baru melaporkan karena Saksi merasa sudah sangat membuat namanya tercemar karena banya awak media yang menanyakan hal tersebut dan berpengaruh pada karir Saksi. ------------------------------------------------------------v. Bahwa tidak ada yang ditambahkan oleh Saksi. -------------------------------------------w. Bahwa Saksi merasa cukup. --------------------------------------------------------------------x. Bahwa semua keterangan Saksi adalah benar dan tidak dalam tekanan, paksaan ataupun paksaan dari orang lain termasuk petugas Pemeriksa. -----------------------3.



Saksi 3 : Saudara SARAS KURNIADI, lahir di Yogyakarta pada tanggal 16 Juli 1988, umur 28 tahun, perempuan, manajer artis, Islam, WNI, pendidikan terakhir Strata-1, alamat Jl. Tangkuban Perahu No. 54 RT 08 / RW 16, Yogyakarta, D.I.Y. Menerangkan: a. Bahwa saat diperiksa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. -------------b. Bahwa Saksi bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan apa yang di lihat, di dengar dan dialami sendiri. -----------------------c. Bahwa Saksi bersedia diangkat sumpah sesuai dengan keyakinannya yaitu agama Islam. --------------------------------------------------------------------------------------d. Bahwa Saksi mengerti dan bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. ---e. Bahwa riwayat pendidikan Saksi adalah sebagai berikut: --------------------------------



SDN 5 Yogyakarta Lulus Tahun 2000



-



SMPN 10 Yogyakarta Lulus Tahun 2003



-



SMAN 6 Yogyakarta Lulus Tahun 2006



f. Bahwa Saksi bekerja sebagai manager artis dari Saksi AYU TINTONG. -----------g. Bahwa Saksi sudah bekrjasama dengan Saksi AYU TINTONG selama 3 tahun. -h. Bahwa Saksi bertugas untuk sebagai penghubung antara Saksi AYU TINTONG dengan orang yang akan menggunakan jasanya dalam untuk menyanyi, selain itu juga bertugas untuk mengatur segala sesuatu terkait dengan pekerjaan Saksi AYU TINTONG. -------------------------------------------------------------------------------------i. Bahwa terkadang Saksi dengan Saksi AYU TINTONG pergi keluar kota untuk melakukan pekerjaan. -----------------------------------------------------------------------------j. Bahwa Saksi Mengerti mengapa dipanggil untuk di dengarkan keterangannya oleh petugas Penyidik Pembantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Yogyakarta karena Saksi adalah orang yang melihat dan yang memperlihatkan meme dan juga komentar-komentar yang dilakukan oleh Tersangka di dalam akun instagram milik Saksi AYU TINTONG. --------------------------------------------------------k. Bahwa Saksi menjelaskan pada saat itu sedang menunggu Saksi AYU TINTONG yang sedang bernyanyi dalam suatu pentas. Pada saat Saksi menunggu Saksi AYU TINTONG, Saksi mendengar dari seorang temannya yang sesama manajer



artis bahwa ada komentar yang menjelek-jelekan Saksi AYU TINTONG. Saksi kemudian melihat akun Instagram Saksi AYU TINTONG lalu Saksi melihat salah satu meme yang dibuat oleh Tersangka yang isinya menjelek-jelekan Saksi AYU TINTONG. --------------------------------------------------------------------------------------------l. Bahwa pada awalnya Saksi merasa itu sekedar kritkan. --------------------------------m. Bahwa Saksi menjelaskan terdapat banyak komentar yang menjelek-jelekkan Saksi AYU TINTONG oleh satu akun yang sama dengan username @siticutex. -n. Bahwa Saksi mengabarkan dan memperlihatkan screen capture dari meme dan komentar tersebut kepada Saksi AYU TINTONG melalui line. -------------------------o. Bahwa Saksi menjelaskan meme dan komentar tersebut bertuliskan tulisan yang menjelek-jelekkan Saksi AYU TINTONG dengan kata-kata yang kasar. ------------p. Bahwa isi tulisan komentar tersebut yaitu “Dasar loe PSK! @ayutintong Anak siapa yang loe foto. Laki mana lagi yang loe tiduri. Bersyukur loe punya suami yang mau nerima loe“. Selain itu akun @siticutex juga memberikan komentar yang menjelek-jelekan saksi AYU TINTONG sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 5 Januari 2015, 11 Januari 2015 dan 18 Januari 2015. -----------------------q. Bahwa akun @siticutex juga mengunggah foto meme Saksi AYU TINTONG di akunnya sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 23 Januari 2015 dan 25 Januari 2015. ---------------------------------------------------------------------------------------------------r. Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mempunyai akun instagram tersebut. s. Bahwa Saksi mengatakan komentar tersebut sudah dilihat oleh banyak orang dan penggemar Saksi AYU TINTONG. -------------------------------------------------------t. Bahwa tidak ada yang ditambahkan oleh Saksi. -------------------------------------------u. Bahwa Saksi merasa cukup. --------------------------------------------------------------------v. Bahwa semua keterangan Saksi adalah benar dan tidak dalam tekanan, paksaan ataupun paksaan dari orang lain termasuk petugas Pemeriksa. -----------------------4.



Saksi 4 : Saudara WAWAN KURNIAWAN, lahir di Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 1981, umur 34 tahun, laki-laki, PNS, Islam, WNI, pendidikan terakhir Strata-1, alamat Jl.Kaliurang KM 4,5 Gang Swakarya No. 16, Sleman, D.I.Y. Menerangkan: a. Bahwa saat diperiksa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. -------------b. Bahwa Saksi bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan apa yang di lihat, di dengar dan dialami sendiri. -----------------------c. Bahwa Saksi mengerti dan bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. ---d. Bahwa riwayat pendidikan Saksi adalah sebagai berikut: --------------------------------



SDN 10 Yogyakarta Lulus Tahun 1992



-



SMP Muhamadyah 1 Yogyakarta Lulus Tahun 1995



-



SMAN 3 Yogyakarta Lulus Tahun 1998



-



Universitas Gadjah Mada Fakultas Teknik Lulus Tahun 2003



e. Bahwa riwayat pekerjaan Saksi adalah sebagai berikut: ---------------------------------



Pegawai Negeri Sipil Pada Tahun 2005 – sekarang



f. Bahwa Saksi Mengerti mengapa dipanggil untuk di dengarkan keterangannya oleh petugas Penyidik Pembantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Yogyakarta karena akan memberikan keterangan terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan Tersangka di dalam instagram milik Saksi AYU TINTONG. --------g. Bahwa Saksi merupakan suami dari Saksi AYU TINTONG. ----------------------------h. Bahwa Saksi sedang menemani Saksi AYU TINTONG yang sedang bekerja, dan setelah itu Saksi AYU TINTONG menangis dan membuat Saksi kaget, setelah menanyakan hal tersebut Saksi melihat terdapat meme dan komentar yang menjelek-jelekkan dan memfitnah Saksi AYU TINTONG. -------------------------------i. Bahwa foto yang dikomentari merupakan foto keluarga Saksi dengan Saksi AYU TINTONG. Tersangka menjelek-jelekkan dan memfitnah Saksi AYU TINTONG. -j. Bahwa Saksi melihat dan membaca deskripsi dalam foto bayi tersebut yang bertuliskan “Dasar loe PSK! @yutintong Anak siapa yang loe foto. Laki mana lagi yang loe tiduri. Bersyukur loe punya suami yang mau nerima loe“. -------------------k. Bahwa tidak ada yang ditambahkan oleh Saksi. -------------------------------------------l. Bahwa Saksi merasa cukup. --------------------------------------------------------------------m. Bahwa semua keterangan Saksi adalah benar dan tidak dalam tekanan, paksaan ataupun paksaan dari orang lain termasuk petugas Pemeriksa. -----------------------5.



Saksi 5 : Saudara ATENG LINGGA, lahir di Yogyakarta pada tanggal 7 November 1994, umur 21 tahun, laki-laki, pelajar, Islam, WNI, pendidikan terakhir SMA, alamat Jl. Gatot Subroto No. 34, RT 05 / RW 03 Yogyakarta, D.I.Y. Menerangkan: a. Bahwa pada saat diperiksa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. -----b. Bahwa Saksi bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan apa yang di lihat, di dengar dan dialami sendiri. -----------------------c. Bahwa Saksi bersedia diangkat sumpah sesuai dengan keyakinannya yaitu agama Islam. ----------------------------------------------------------------------------------------d. Bahwa Saksi mengerti dan bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. ---e. Bahwa riwayat pendidikan Saksi adalah sebagai berikut : -------------------------------



SD Negeri Bendan Ngisor 01 Lulus Tahun 2006



-



SMP Muhammadiyah 02 Lulus Tahun 2009



-



SMA Muhammadiyah 01 Lulus Tahun 2012



-



Universitas Malioboro sejak tahun 2012 sampai sekarang



f. Bahwa Saksi mengenal Saudari BADRIAH SITI sebagai teman kuliah di Universitas Malioboro. ---------------------------------------------------------------------------g. Bahwa Saksi pada tanggal 27 Januari 2015 berada di kampus di Jalan Malioboro No. 15, Yogyakarta. -----------------------------------------------------------------



h. Bahwa Saksi pada pukul 13.00 sampai pukul 18.00, tanggal 27 Januari 2015, berada di kampus bersama Saudari BADRIAH SITI ----------------------------i. Bahwa Saksi dan Saudari BADRIAH SITI pergi ke kampus untuk mengerjakan tugas kuliah namun Saudari BADRIAH SITI membuka website lain. ----------------j. Bahwa Saksi melihat Saudari BADRIAH SITI membuat meme menggunakan program meme generator, membuka dan mengunggah meme tersebut ke instagram miliknya. -------------------------------------------------------------------------------k. Bahwa Saksi mengenal bayi yang ada di dalam foto sebagai anak dari Saudari AYU TINTONG ------------------------------------------------------------------------------------l. Bahwa Saksi melihat pada tanggal 27 Januari 2015 Saudari BADRIAH SITI mengunggah meme dari Saudari AYU TINTONG dan memberi komentar pada intagram Saudari AYU TINTONG. ------------------------------------------------------------m. Bahwa Saksi melihat tulisan pada memeyang Saudari BADRIAH SITI unggah dan Saudari BADRIAH SITI tulis di instagram Saudari AYU TINTONG yang isinya berbunyi “Dasar loe PSK! @ayutintong Anak siapa yang loe foto. Laki mana lagi yang loe tiduri. Bersyukur loe punya suami yang mau nerima loe “ ---n. Bahwa Saksi sering melihat Saudara BADRIAH SITI mengunggah meme dan memberi komentar pada instagram Saudara AYU TINTONG. ------------------------o. Bahwa Saksi Mengerti mengapa dipanggil untuk di dengarkan keterangannya oleh petugas Penyidik Pembantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Yogyakarta karena Saksi melaporkan perkara pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh Pemilik akun Instagram jual beli bayi yang di dalam akun tersebut menjual anak Saksi. -----------------------------------------------------------p. Bahwa tidak ada yang ditambahkan oleh Saksi. ------------------------------------------q. Bahwa Saksi merasa cukup. -------------------------------------------------------------------r. Bahwa semua keterangan Saksi adalah benar dan tidak dalam tekanan, paksaan ataupun paksaan dari orang lain termasuk petugas Pemeriksa ----------6.



Ahli : Saudara AKBP BOPAK CASTELO, S.Kom., M.Kom., lahir di Yogyakarta pada tanggal 7 Maret 1948, Katholik, PNS (Kasubdit Cyber Crime Investigation Center POLDA DIY), WNI, laki-laki, alamat Jl. Gadjah Mada No. 34 RT 01 / RW 01 Yogyakarta, D.I.Y. Menerangkan: a. Bahwa Ahli sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. ----------b. Bahwa Ahli mengerti dugaan perkara tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan bersedia memberikan pendapat yang sebenarbenarnya sesuai dengan keahlian Ahli. ------------------------------------------------------c. Bahwa Ahli tidak dapat memastikan kehadirannya di pemeriksaan sidang. --------d. Bahwa Ahli bersedia diambil sumpah sesuai dengan agama yang dianutnya, yakni agama Khatolik. ------------------------------------------------------------------------------



e. Bahwa Ahli tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan karena perkawinan serta hubungan pekerjaan dengan Tersangka. ----f. Bahwa Ahli pada saat ini berkerja sebagai Kasubdit Cyber Crime Investigation Center POLDA DIY---------------------------------------------------------------------------------g. Bahwa ada tiga metode yang digunakan dalam melakukan pemeriksaan digital forensik, yakni metode storage analisis, metode ram analisis dan metode log analisis. -----------------------------------------------------------------------------------------------h. Bahwa metode storage analisis merupakan sebuah metode untuk menemukan lokasi penyimpanan data pada suatu device. -----------------------------------------------i. Bahwa metode ram analisis digunakan untuk menemukan kegiatan apa yang dilakukan oleh suatu device. ---------------------------------------------------------------------j. Bahwa metode log analisis digunakan untuk melihat kegiatan dari suatu IP Address. ----------------------------------------------------------------------------------------------k. Bahwa metode storage analisis, metode ram analisis dan metode log analisis biasanya digunakan pada device berupa handphone dan laptop. ---------------------l. Bahwa menurut Ahli, pemeriksaan digital forensik tidak dapat digunakan untuk memastikan pengguna dari suatu device dan hanya digunakan untuk mengetahui kegiatan dari suatu device. -----------------------------------------------------------------------m. Bahwa semua keterangan tersebut diatas adalah benar keterangan Ahli sendiri dan bukan karena tekanan, paksaan ataupun pengaruh dari orang lain termasuk petugas Pemeriksaan. ----------------------------------------------------------------------------G. KETERANGAN TERSANGKA Nama



: BADRIAH SITI



Tempat/tanggal lahir



: Yogyakarta, 8 Mei 1992



Kewarganegaraan



: Indonesia



Agama



: Islam



Kelamin



: Perempuan



Pekerjaan



: Pelajar



Alamat



: Jalan Wiritan Nomor 2 RT 07/RW 20, Yogyakarta, D.I.Y.



Menerangkan: a. Bahwa Tersangka sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. -b. Bahwa Tersangka bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan apa yang di lihat, di dengar dan dialami sendiri. ------------------------------c. Bahwa Tersangka mengerti dan bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. ---d. Bahwa Tersangka mengerti diperiksa dan didengar keterangannya oleh petugas Penyidik POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta sehubungan dengan peristiwa penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap AYU TINTONG. ------------------e. Bahwa Tersangka dalam pemeriksaan menolak untuk didampingi Penasihat Hukum.---



f. Bahwa riwayat pendidikan Tersangka adalah sebagai berikut: -------------------------------- SDN Lempuyangan Baru Lulus Tahun 2006 - SMPN Maju Terus Lulus Tahun 2009 - SMAN Sebelas Maret Lulus Tahun 2012 - Program Sarjana Universitas Malioboro sampai sekarang. g. Bahwa pekerjaan Tersangka ialah Pelajar, yaitu Mahasiswa Universitas Malioboro. ---h. Bahwa Tersangka tidak memiliki hubungan semenda ataupun saudara dan hanya mengenal AYU TINTONG karena artis. -------------------------------------------------------------i. Bahwa Tersangka memiliki media sosial sebagai hiburan dan mendapatkan informasi. j. Bahwa Tersangka memiliki media sosial berupa facebook, path, twitter, dan instagram. Mengenai penggunaannya facebook digunakan untuk mencari teman-teman lama Tersangka, twitter untuk menulisa status, path untuk memberitahu aktivitas yang dilakukan Tersangka dan instagran mengunggah foto-foto sendiri dengan orang lain. -k. Bahwa Tersangka pernah mengunjungi media sosial yang dimiliki AYU TINTONG. ----l. Bahwa Tersangka mengunjungi akun media sosial AYU TINTONG karena Tersangka kagum berat. ------------------------------------------------------------------------------------------------m. Bahwa Penyidik menanyakan apakah yang sering dikunjungi Tersangka untuk melihat akun media sosial AYU TINTONG melalui instagram namun Tersangka tidak menjawab. ---------------------------------------------------------------------------------------------------n. Bahwa Tersangka sering melihat foto AYU TINTONG dan anaknya di Instagram. ------o. Bahwa Tersangka mengetahui nama anak AYU TINTONG. -----------------------------------p. Bahwa Tersangka sering mengunduh foto-foto Ayu Tintong beserta anaknya di Instagram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------q. Bahwa Tersangka tidak membenarkan kesaksian ATENG yang mengatakan bahwa Tersangka sering membuat meme dan mengunggah meme itu dikampus. ----------------r. Bahwa Tersangka mengatakan yang dia lakukan adalah mengerjakan tugas organisasi dan mengedit fotonya sendiri. -----------------------------------------------------------s. Bahwa Tersangka mengetahui meme Ayu Tintong dan Balqis Kurniawan beredar di Instagram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------t. Bahwa Tersangka tidak mengetahui akun instagram yang mengedarkan berita tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------u. Bahwa Tersangka tidak mengetahui adanya komentar yang menghina AYU TINTONG sesuai yang dilaporkan. ----------------------------------------------------------------------------------v. Bahwa Tersangka memiliki email yaitu [email protected]. ------------------------------w. Bahwa Tersangka tidak menjawab penyidik saat ditanyakan akun instagram yang dimiliki oleh Tersangka. ----------------------------------------------------------------------------------x. Bahwa Tersangka tidak menjawab pertanyaan penyidik mengenai kecocokan hasil penyelidikan berupa Ip Addres yang digunakan dalam penghinaan itu menggunakan email Tersangka yaitu [email protected]. -----------------------------------------------------



y. Bahwa Tersangka mengaku memang @badriahsiti98 ialah akun instagram Tersangka dan digunakan untuk mengunggah meme ataupun foto AYU TINTONG dan anaknya namun Tersangka mengatakan tidak pernah berkomentar yang tidak senonoh di instagram AYU TINTONG. ------------------------------------------------------------------------------z. Bahwa Tersangka sengaja mengunggah foto BALQIS KURNIAWAN dikarenakan AYU TINTONG yang sombong terhadap fansnya. ------------------------------------------------------aa. Bahwa Tersangka mengunduh foto BALQIS KURNIAWAN dari akun instagram AYU TINTONG pada tanggal 27 Februari 2015. ------------------------------------------------------bb. Bahwa Tersangka pada saat hari yang sama juga mengunggahnya langsung setelah proses pengunduhan. ------------------------------------------------------------------------------------cc. Bahwa tidak ada yang ditambahkan oleh Tersangka. -------------------------------------------dd. Bahwa Tersangka merasa cukup. ---------------------------------------------------------------------ee. Bahwa semua keterangan Tersangka adalah benar dan tidak dalam tekanan, paksaan ataupun paksaan dari orang lain termasuk petugas Pemeriksa. -------------------------------



IV.



PEMBAHASAN A. ANALISA KEJADIAN Berdasarkan fakta-fakta baik yang berasal dari keterangan para Saksi, keterangan Tersangka, pendapat Ahli, dan adanya barang bukti tersebut di atas patut diduga sebagai Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik. ---------------------1. Bahwa terdapat komentar dari akun Instagram @siticutex berisikan kata-kata tidak wajar dan mengandung fitnah pada foto yang diunggah di akun Instagram Saksi AYU TINTONG pada tanggal 27 Januari 2015 dan tiga foto yang diunggah di akun Instagram Saksi AYU TINTONG sebelumnya, serta beredar meme yang berupa gambar dan tulisan tak senonoh tentang AYU TINTONG di Instagram. --------------------2. Bahwa TersangkaBADRIAH SITI sering mengunjungi akun media sosial AYU TINTONG dan mengunduh foto-foto AYU TINTONG dan anaknya di Instagram. --------3. Bahwa Tersangka BADRIAH SITI mengetahui meme yang beredar tentang AYU TINTONG namun tidak mengetahui akun Instagram yang mengedarkan hal tersebut, Tersangkajuga tidak mengetahui komentar tak senonoh sebagaimana yang dilaporkan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------4. Bahwa Tersangka BADRIAH SITI awalnya tidak membenarkan kesaksian ATENG LINGGA yang mengatakan bahwa Tersangkasering membuat meme dan mengunggah meme itu di kampus, Tersangkaberdalih yang ia lakukan adalah mengerjakan tugas organisasi dan mengedit fotonya sendiri. ---------------------------------5. Bahwa Tersangka awalnya tidak menjawab pertanyaan Penyidik tentang akun Instagram miliknya dan pertanyaan Penyidik tentang kecocokan hasil penyelidikan



berupa IP Address yang digunakan dalam penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itu menggunakan email Tersangkayaitu [email protected]. ----------------------6. Bahwa Tersangka BADRIAH SITI mengaku @siticutex adalah akun Instagram milik Tersangkayang juga digunakan untuk mengunggah meme ataupun foto AYU TINTONG dan anaknya, namun Tersangka tetap mengatakan tidak mengetahui adanya komentar yang menghina AYU TINTONG sebagaimana yang dilaporkan dan tidak pernah berkomentar yang tidak senonoh di Instagram Saksi AYU TINTONG. ----7. Bahwa Tersangka BADRIAH SITI mengaku sengaja mengunggah meme tersebut karena sikap AYU TINTONG yang sombong terhadap fans-nya. -----------------------------



B. ANALISA YURIDIS Dengan melihat fakta-fakta dan Analisa Kasus di atas, maka Penyidik berpendapat bahwa diduga telah terjadi Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam: ----------------------------------------------------------------------------Primair Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ------------------------------------------------------------------------Subsidair Pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------Unsur-unsur Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (1) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” -----------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 27 ayat (3) : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” ------------------------------------------------------------------------------------------------------1. Setiap Orang Bahwa yang dimaksud dengan Orang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Dalam perkara ini, yang menjadi subjek hukum sehingga memenuhi unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini adalah Tersangka BADRIAH SITI, yang merupakan orang perseorangan berkewarganegaraan Indonesia. ----------------------------------------------------------------------Dengan demikian, unsur tersebut di atas telah terpenuhi. -------------------------------------2. Dengan sengaja dan tanpa hak



Bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” dalam Memorie van Toelichting adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, sementara yang dimaksud dengan “tanpa hak” tidak dijelaskan dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, berdasarkan Puusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 jika ditafsirkan secara argumentum a contrario, unsur “tanpa hak” dapat terpenuhi apabila pelaku tidak dapat membuktikan bahwa dirinya memiliki hak. Unsur “tanpa hak” pada ini dapat dihapuskan dengan pasal 310 ayat (3) KUHP, yakni apabila dilakukan demi pembelaan diri atau kepentingan umum. -----------------------------------------------------------Dalam perkara ini, selama dilakukan kegiatan pemeriksaan dalam rangka penyidikan, TersangkaBADRIAH SITI mengaku bahwa memang



@siticutex adalah akun



Instagram miliknya dan digunakan untuk mengunggah meme ataupun foto AYU TINTONG dan anaknya, namun tidak pernah berkomentar yang tidak senonoh di Instagram AYU TINTONG, setelah sebelumnya menepis kesaksian ATENG LINGGA yang mengatakan bahwa Tersangkasering membuat meme dan mengunggahnya di kampus dan tidak memberikan jawaban saat Penyidik menanyakan tentang akun Instagram yang dimiliki Tersangkadan kecocokan hasil penyelidikan berupa IP Addres yang digunakan dalam penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan email Tersangka.



TersangkaBADRIAH



SITI



sengaja



mengunggah



foto



BALQIS



KURNIAWAN pada hari yang sama setelah melakukan proses pengunduhan karena sikap AYU TINTONG yang sombong terhadap fans-nya. --------------------------------------Dengan demikian, unsur tersebut di atas telah terpenuhi. -------------------------------------3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. --------------------------------------------------------------------------Dalam perkara ini, Tersangka BADRIAH SITI memberikan Informasi Elektronik yaitu tulisan berupa komentar negatif dan kontroversial pada foto yang diunggah di akun Instagram AYU TINTONG pada tanggal 27 Januari 2015 dan foto-foto lain yang diunggah di akun Instagram AYU TINTONG sebelumnya, serta serta gambar dan tulisan tak senonoh tentang AYU TINTONG yang dibuat oleh TersangkaBADRIAH SITI dalam bentuk meme. -------------------------------------------------------------------------------Bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap Informasi



Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. ----------Dalam perkara ini, komentar negatif diberikan oleh TersangkaBADRIAH SITI pada foto yang diunggah di akun Instagram AYU TINTONG, sementara meme berupa gambar dan tulisan tak senonoh yang dibuat oleh TersangkaBADRIAH SITI juga diunggah melalui aplikasi media sosial Instagram. Aplikasi Instagram, sebagaimana dijelaskan oleh Ahli BOPAK CASTELO, S.H., M.Kom., merupakan dokumen elektronik. -----------Bahwa tercemarnya nama baik seseorang hanya dapat dinilai oleh orang itu sendiri sehingga delik ini merupakan delik aduan. Dalam menentukan adanya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik harus dilihat pada konteks dan konten. Konten merupakan bagian mana dari Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang dirasa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Konteks berperan untuk mengobjektifkan konten dan memerlukan pemahaman mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku serta kepentingan-kepentingan lain. -------------Dalam perkara ini, AYU TINTONG merasa komentar Tersangka BADRIAH SITI disampaikan dengan kata-kata yang sudah sangat keterlaluan, sedangkan meme yang diunggah mengandung kata-kata kritikan yang tidak sewajarnya dan kata-kata fitnah yang dapat mempengaruhi persepsi orang lain. AYU TINTONG merasa tercemar dengan adanya kata “PSK” dalam komentar TersangkaBADRIAH SITI karena banyak awak media yang menanyakan tentang hal tersebut dan hal tersebut berpengaruh pada karir AYU TINTONG. ------------------------------------------------------------Bahwa dengan menggunakan aplikasi media sosial Instagram dalam memberikan komentar negatif dan mengunggah meme tak senonoh, maka Informasi Elektronik tersebut dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, unsur tersebut di atas telah terpenuhi. -------------------------------------Unsur-unsur Pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 ayat (2) : “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 1. Tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum Bahwa TersangkaBADRIAH SITI menyampaikan komentar negatif berupa tulisan “Dasar loe PSK! @..... Anak siapa yang loe foto. Laki mana lagi yang loe tiduri. Bersyukur loe punya suami yang mau nerima loe” pada foto yang diunggah di akun Instagram AYU TINTONG tanggal 27 Januari 2015 dan memberikan komentar



bernada serupa pada foto-foto yang diunggah di akun tersebut sebelumnya. TersangkaBADRIAH SITI juga membuat meme berupa tulisan dan gambar tak senonoh tentang AYU TINTONG yang diunggah melalui akun Instagram BADRIAH SITI, kemudian di-tag ke akun Instagram AYU TINTONG. -------------------------------------Bahwa dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut melalui Instagram, di mana Instagram merupakan sebuah aplikasi media sosial, maka Tersangka BADRIAH SITI telah menyerang kehormatan atau nama baik AYU TINTONG dengan menuduhkan sesuatu hal dengan menggunakan tulisan dan gambar yang dipertunjukkan di muka umum. Hal ini diperkuat dengan keterangan Saksi AYU TINTONG bahwa komentar tersebut dilihat oleh banyak orang termasuk Saksi WAWAN KURNIAWAN, Saksi SARAS KURNIADI, keluarga Saksi AYU TINTONG, dan para penggemar Saksi AYU TINTONG, serta keterangan Saksi SARAS KURNIAWAN yang mengatakan komentar tersebut sudah dilihat oleh banyak orang dan penggemar Saksi AYU TINTONG. -------Dengan demikian, unsur tersebut di atas telah terpenuhi. --------------------------------------



V.



KESIMPULAN Berdasarkan fakta-fakta dan hasil keterangan para Saksi, Tersangka, pendapat Ahli, dan adanya barang bukti yang ada, maka Penyidik/Penyidik Pembantu dapat menyimpulkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------1. Keterangan Saksi AYU TINTONG bahwa terdapat komentar dari akun Instagram @siticutex dengan kata-kata kritikan yang tidak wajar dan mengandung fitnah pada foto yang diunggah di akun Instagram Saksi tanggal 28 Januari 2015, juga beberapa foto lain yang diunggah di akun tersebut. Akun Instagram @siticutex juga meng-tag meme tak senonoh tentang Saksi ke akun Instagram Saksi. ---------------------------------------2. Keterangan Saksi SARAS KURNIADI yang merupakan manajer Saksi AYU TINTONG bahwa Saksi yang menunjukkan akun Instagram @siticutex kepada Saksi AYU TINTONG karena melihat adanya meme tidak senonoh tentang Saksi AYU TINTONG. ---------------3. Keterangan suami Saksi AYU TINTONG, yaitu Saksi WAWAN KURNIAWAN juga melihat komentar negatif dan kontroversial pada foto yang diunggah di akun Instagram AYU TINTONG tanggal 28 Januari 2015. ----------------------------------------------------------------------4. Keterangan Saksi ATENG LINGGA bahwa Tersangka BADRIAH SITI sering membuat meme tentang AYU TINTONG kemudian mengunggahnya di kampus. Saksi telah berulang kali menasehati Tersangka namun Tersangka tidak menghiraukan. ----------------5. Pengakuan Tersangka BADRIAH SITI bahwa @siticutex adalah akun Instagram milik Tersangkayang juga digunakan untuk mengunggah meme ataupun foto Saksi AYU TINTONG dan anaknya. Tersangka sengaja melakukan hal tersebut karena sikap sombong Saksi AYU TINTONG kepada para fans-nya. ----------------------------------------------



6. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Saudara BADRIAH SITI merupakan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik serta layak disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. -----------------------------------------Demikian RESUME ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Yogyakarta pada tanggal14 Maret 2015. -----------------------------------------Mengetahui, KASUBDIT IV CYBER CRIME



Drs. FIRDAUS WIRAWAN Inspektur Jendral Polisi



Penyidik,



RANDY SOESILO, S.H., M.H.



NRP 71110421