Laporan Polisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TENGAH SEKTOR SERUYAN Jl. Tjilik Riwut Km.1 Palangkaraya “PRO JUSTITIA”



LAPORAN POLISI No. Pol : LP/7/VI/2022/Polsek Seruyan YANG MELAPORKAN Nama : ENJELY DWI MADORI Jenis kelamin : Perempuan / 21 Tahun Tempat / tanggal lahir : 26 Juli 2001 Bangsa : Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Mahasiswi No. HP : Alamat : No KTP/ SIM/Pasport : PERISTIWA YANG DILAPOKAN 1. Waktu Kejadian : Hari Minggu, tanggal 7 Maret pukul 08.00 WIB 2. Tempat Kejadian : Klinik “Bakti Husada”, Desa Sukamara, Kec. Seruyan, Kalimantan Tengah 3. Apa Yang Terjadi : Percobaan Pencurian 4. Siapa a. Korban : ENJELY DWI MADORI b. Terlapor : ARIIQ ADHYEKA 5. Bagaimana terjadi : Pada hari Minggu, 7 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Pelapor sedang duduk di atas sepeda motor nya sambil menunggu kakak Pelapor yang sedang mengambil uang di ATM. Kemudian, Terlapor datang dengan tiba-tiba dan langsung duduk di belakang Pelapor dan memaksa Pelapor untuk menyerahkan sepeda motor nya. Namun, Terlapor berhasil dibekuk oleh warga karena Pelapor yang saat itu berteriak minta tolong kepada warga sekitar. 6. Waktu Dilaporkan : Pagi hari, pada hari Minggu, 7 Maret 2022, pukul 10.00 WIB TINDAK PIDANA/ PASAL : NAMA DAN ALAMAT SAKSI-SAKSI : 1. Nama : Puput Dwi Mandari, Umur : 30 Tahun Percobaan Pencurian Alamat : Perumahan Bukit Maranggi No.17, Desa Sukamara, Seruyan, Pasal 365 Jo 53 KUHP Kalimantan 2. Nama : Zhafran, Umur : 18 Tahun Alamat : Perumahan Bukit Maranggi No.22, Desa Sukamara, Seruyan, Kalimantan Tengah URAIAN SINGKAT KEJADIAN : BARANG BUKTI : Pada hari Minggu, tanggal 7 Maret 2022 telah terjadi kasus Percobaan 1. 1 (satu) unit Spm Honda Pencurian yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Sdr. Ariiq Adhyeka Beat Nopol A-68880-VQ yang dilaporkan dalam hal ini oleh Sdr. Enjely Dwi Madori (Pelapor). warna merah Peristiwa terjadi saat Pelapor sedang menunggu kakak Pelapor yang Noka.MHIJFS116K398631 mengambil uang di ATM BRI unit Seruyan. Pelapor menunggu di Nosin.JFS1E-1041169 parkiran BRI unit Seruyan sambil duduk di atas sepeda motor nya. Tak lama, Terlapor datang menghampiri dan langsung duduk di belakang 2. 1 (satu) lembar STNK Pelapor sambil menodongkan arit ke arah pinggang Pelapor. Nopol A-6880-VQ berikut kunci kontak Terlapor mengancam, lalu mengatakan “Cepat jalanin motornya ke 3. Arit tanpa gagang depan! Atau kamu saya tembak!”. Dengan penuh tekanan, Pelapor



mengiyakan perintah tersebut. Setelah 20 meter berjalan, Pelapor melihat ada rumah makan padang di kiri jalan. Lalu Pelapor berhenti di rumah makan tersebut dan teriak “maling…! maling...! woy maling…!”. Terlapor berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh warga setempat. Maka telah terjadi perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP.



Pelapor membenarkan atas semua laporannya dan untuk menguatkan laporannya kemudian membubuhkan tanda tangannya dibawah ini . PELAPOR



TINDAKAN YANG DIAMBIL



:



ENJELY DWI MADORI 1. Menerima laporan 2. Mendatangi TKP 3. Melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi – saksi 4. Mengadakan Penyelidikan dan Penyidikan



.a.n. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SERUYAN KA SPKT



Seruyan , 7 Maret 2022 YANG MENERIMA LAPORAN



IPTU ADE CANDRA



IPDA ENRILE KARSADINATA