Resume Profesi Akuntan Kelompok 9 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME PROFESI AKUNTAN (BAB 33 – BAB 36) AUDIT LAPORAN KEUANGAN, KODE ETIK AKUNTAN, KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK, DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM



DOSEN PEMBIMBING : IKA BERTY APRILIYAN, SE.,M.Ak.,AK,CA,CPA



DISUSUN OLEH KELOMPOK 9 : TASYA HERIA AMANDA



1962201055



NOVA SAININDA



1962201138



WIDYA MILNAWATI



1962201035



FAKULTAS EKONOMI PRODI AKUNTANSI UNIVERSITAS LANCANG KUNING T.A 2020/2021



BAB 33 AUDIT LAPORAN KEUANGAN Audit atas laporan keuangan historis selanjutnya disingkat audit laporan keuangan sebelum laporan tersebut disampaikan oleh direksi atau dewan komisaris kepada otoritas jasa keuangan (OJK) dan publik, merupakan salah satu kebijakan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan audit, tingkat ke andalan dari informasi yang terkandung dalam laporan keuangan dapat ditingkatkan. Audit laporan keuangan memberikan asuransi yang memadai bahwa laporan keuangan telah/belum melakukan hal-hal berikut. 1. Telah disajikan secara wajar (fair), dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan serta laporan perubahan ekuitas dan laporan perubahan arus kas. 2. Disajikan sesuai dengan kerangka laporan keuangan serta standar akuntansi yang berlaku.  DEFINISI AUDIT Audit laporan keuangan dalam kaitan dengan penugasan audit atas laporan keuangan historis.pengertian asuransi tersebut dapat di jabarkan seperti uraian ini.  Hubungan 3 pihak Kata”practtioner”dalam definisi tersebut merebut pada akun pulblik atau lebih spesifik lagi kantor akuntan publik.Praktisi adalah pihak yang melakukan penugasan audit, kalimat "responsible party" mengacu pada direksi perusahaan. Pihak penanggung jawab (responsible party) adalah mereka yang bertanggung jawab terhadap laporan keuangan (subject matter). Sementara itu, (intended user) mengacu pada pihak untuk siapa laporan audit ditujukan.  Objek penugasan Audit dilakukan pada suatu objek yang disebut sebagai subjek matter. Objek nya adalah laporan keuangan nya sendiri. Untuk selanjutnya penugasan audit laporan keuangan historis disingkat menjadi penugasan audit, sedangkan laporan keuangan historis disingkat menjadi laporan keuangan. Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksud adalah standar akuntansi yang berlaku termasuk kerangka laporan keuangan ( selanjutnya disingkat bandar akuntansi). Intinya penugasan audit adalah mengevaluasi dan pengukuran laporan keuangan apakah telah disusun dan disajikan sesuai dengan kriteria.  Evaluasi dan pengukuran Dalam defini penugasan asurans menjelaskan inti dari pekerjaan audit,yaitu menilai dan mengukur.Penilaian dan pengukuran menggunakan cara atau mode tertentu yang disebut dengan standar performa dan tanduk pada standar perilaku. Evaluasi dan pengukuran dilakukan terhadap objek penugasan yang dalam hal ini adalah laporan keuangan. Evaluasi dan pengukuran didasarkan atas kriteria yang ditetapkan dan berhubungan dengan jumlah/saldo, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.



 Kriteria Laporan keuangan harus disusun dengan kriteria yang ditetapkan,yaitu kerangka laporan dan standar akuntansi yang berlaku.  Pernyataan kesimpulan Pada akhir penugasan audit nya, Akuntan publik harus menyatakan kesimpulan atas hasil dari evaluasi dan pengukuran yang mereka lakukan. Pernyataan kesimpulan harus di komunikasi kan dalam bentuk laporan tertulis yang disebut dengan laporan audit ( audit report) . Dalam laporan audit tercantum opini akuntan publik terhadap laporan keuangan yang di audit. Pada dasarnya laporan audit ditujukan kepada pengguna yang dituju yang dalam hal laporan keuangan diutamakan untuk investor dan kreditur.  Peningkatan keyakinan Tujuan penugasan audit adalah untuk meningkatkan keyakinan pengguna laporan sehingga dapat dimanfaatkan dengan pengambilan keputusan. Agar dapat digunakan dalam pengambilan keputusan, laporan keuangan yang bersangkutan tidak boleh menyesatkan pembacanya. HUBUNGAN FIDUSIA Hubungan 3 pihak diuraikan dalam definisi penugasan asuransi menunjukkan adanya hubungan fidusia diantara mereka. Akuntan publik ditunjuk oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham. asuransi menunjukkan hubungan adanya fidusia diantar mereka.akuntan publik secara langsung mengarah dan mengawasi tersebut jika tidak diperbolehkan.dalam kaitan dengan definisi penugasan asuransi pemegang saham merupakan salah satu pengguna yang dituju.akuntan manajemen dibantu direksi dalam penyusunan laporan keuangan.sedangkan agennya adakah direksi dan dewn komisaris. Proses audit adalah evaluasi dan pengukuran terhadap akun-akun yang melakukan keuangan.evaluasi pengukuran dilakukan terhadap tiap-tiap akun untuk memastikan hal hal tersebut. 1.jumlah(saldo) shakuntala disajikan secara wajar. Tidak ada salah saji yang material dalam akun tersebut. Tidak ada salah saji material berarti bahwa jumlah akun tersebut telah benar secara material, telah lengkap mencerminkan semua transaksi yang tercukup, dan telah dinilai sesuai dengan ketentuan standar akuntansi yang berlaku. 2.akun telah disajikan sebagai aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan atau beban sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam standar akuntansi yang berlaku. Klasifikasi akun-akun tersebut dalam laporan keuangan telah benar sesuai dengan standar akuntansi. 3.pengungkapan atas akun-akun dalam laporan keuangan telah memadai, sesuai dengan ketentuan dalam standar akuntansi yang berlaku  Kode etik



Dalam melakukan penugasan akuntan publik harus mendasarkan dirinya pada kode etik dalam profesional. Kode etik merupakan standar perilaku yang harus dijadikan pedoman dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan oleh akuntan publik dalam penugasan audit. Termasuk dalam kode etik akuntansi profesional adalah prinsip besok dasar etika yang harus dijadikan sebagai dasar bertindak bagi akuntan publik. STANDAR AUDIT Dalam melaksanakan penugasan audit, akuntan publik dituntun oleh standar performa yang disebut dengan standar audit. Di indonesia thunder audit yang harus diikuti iyalah internasional standard on auditing (ISA) yang dikeluarkan oleh internasional auditing and assurance standards board (IAASB) dari internasional federation of accountant (IFAC). TANGGUNG JAWAB DAN TUJUAN AUDIT Sebelum dilakukan penawaran dan penerimaan klien, kedua belah pihak harus mempunyai kesepahaman dan kesepakatan tentang tanggung jawab masing-masing dalam penugasan audit. akuntan publik bertanggung jawab terhadap opini yang diberikan terhadap laporan keuangan.tanggung jawab akuntan terhadap pendapat yang diberikan terhadap audit.pendapat akuntan publik merupakan kesimpulan dari hasil penilaian mereka tentang kwajran pemisahan tanggung jawab dan penyambutan audit dinyatakan secara eksplisit dalam laporan auditor independen.  Limitasi Akuntan publik dan klien harus memahami dan menyekapti Adanya batasan dalam penugasan audit. perlu dipahami dan disepakati bahwa audit atas laporan keuangan bukan merupakan investigasi resmi antar suatu tindakan yang tidak benar. Akuntan publik tidak diberi kewenangan hukum untuk itu. Kelengkapan bukti yang akan digunakan oleh akuntan publik dalam pemberian pendapat tergantung pada keterbukaan manajemen dalam memberi informasi kepada akuntan publik baik yang diminta maupun tidak. Adanya kecurangan merupakan limitasi yang lain. PENERIMAAN KLIEN Keputusan krusal pertama yang harus dilakukan akuntan publik dalam penugasan audit yaitu penerimaan klien. pada waktu menerima tawaran dari suatu perusahaan atau entitas untuk mengaudit laporan keuangannya akuntan publik harus menempuh cara-cara atau prosedur tertentu untuk mengevaluasi kemudian akuntan publik harus memutuskan apakah perusahaan atau entitas tersebut dapat diterima sebagai klien.  Faktor penentu Kode etik akuntan publik yang dikeluarkan IESBA mengharuskan akuntan untuk memastikan bahwa penerimaan suatu perusahaan sebagai klien, tidak akan menimbulkan ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar etika akuntansi profesional. Langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan akuntan publik adalah hal-hal berikut :



1.kegiatan bisnis klien, pemiliknya, manajemen dan pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola 2.komitmen manajemen terhadap diterapkannya pengendalian internal dan tata kelola perusahaan yang baik. PELAKSANAAN Pelaksanaan audit dilakukan setelah tahap penerimaan klien selesai dilakukan dan surat ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pelaksanaan audit meliputi hal-hal berikut 1. Mengevaluasi and atas kewajaran angka-angka dan kecukupan pengungkapan 2. Penilaian risiko salah saji material 3. Pertimbangan terhadap pengendalian internal 4. Pengevaluasian atas ketetapan kebijakan akuntansi 5. Pengevaluasian atas kewajaran estimasi 6. Pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan Kewaspadaan profesional terutama diterapkan jika terjadi atau terdapat hal-hal berikut. 1. Kecenderungan yang tidak biasa 2. Kondisi yang memungkinkan terjadinya kecurangan 3. Kontradiksi antara satu bukti audit dan bukti audit lainnya 4. Keraguan terhadap ke andalan dokumen atau jawaban atas pertanyaan yang digunakan sebagai bukti audit 5. Keadaan yang memerlukan prosedur audit tambahan selain yang telah ditetapkan dalam ISA.  Audit berbasis resiko Pelaksanaan audit menggunakan pendekatan audit berbasis resiko. Pendekatan ini terutama ter dokumentasi kan dalam perencanaan audit. Audit berbasis risiko didasarkan atas pandangan bahwa saat melakukan audit akuntan publik diharapkan pada risiko audit. Oleh karena itu akuntan publik harus dapat mengelola risiko audit tersebut dalam arti mengidentifikasikan mengukur, mengevaluasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar risiko tersebut dapat diturunkan ke level yang dapat diterima.  Perencanaan audit Adalah pengembangan strategi audit dan pendekatan audit dalam pelaksanaan audit.bukti audit yang dikelompokkan dengan berbagai cara pada level asetsi bukti audit dapat kelompokan berdasarkan golongan transaksi,saldo akun,atau penyajian dan pengukapan.  Pengendalian internal Mewajibkan akuntan publik untuk memahami dan mengendalikan internal yang berkaitan dengan keuangan, Pengumpulan bukti audit. Dalam akuntan publik harus mengharuskan dalam 4 hal tersebut 1.prosedur audit yang harus dilakukan 2.besarnya sample yang akan digunakan 3.cara memlih sample yang akan dipakai



4.waktu dilakukannya audit  Penyimpulan Penggabungan kesimpulan atas penilaian dan pengukuran informasi dalam bukti audit dilakukan dengan membentuk pendapat terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Opini diberikan terhadap 2 hal tersebut 1. Kewajaran pengajian angka-angka laporan keuangan dalam semua hal yang bersifat material 2. Kepatuhan pengajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Opini akuntan publik dapat digolongkan menjadi empat poin berikut. 1. Wajar tanpa pengecualian ( WTP 2. Wajar dengan pengecualian (WDP) 3.tidak memberikan pendapat (TMP) 4.tidak wajar (TW)  Pelaporan Opini akuntan publik yang dibentuk dari tahap menyimpulkan kemudian di komunikasi kan kepada publik dalam bentuk laporan tertulis yang diberi judul " laporan auditor independen". ISA 700 memberikan contoh bentuk dan redaksi laporan auditor independen untuk berbagai jenis opini. Bentuk dan redaksi laporan tidak hanya sekedar mengkomunikasikan opini auditor saja. Sebenarnya setiap kata digunakan untuk mempertahankan diri jika terjadi terutama perselisihan hukum. RISIKO BISNIS Penerimaan dan Pelaksanaan audit yang salah dapat menimbulkan resiko penugasan bagi akuntan publik. Risiko ini dapat berakibat terhadap munculnya risiko bisnis bagi kantor akuntan publik yang bersangkutan. Pada umumnya risiko penugasan berasal dari risiko audit. Namun tidak semua risiko penugasan berasal dari kesalahan dalam proses audit yang bersifat teknis. Risiko penugasan dapat berasal dari kemungkinan tidak dipatuhi nya ketentuan dalam kontrak penugasan. REGULASI Skandal akuntansi yang banyak terjadi pada awal 2000-an telah mendorong dikeluarkannya undang-undang yang mengatur tentang jasa audit, toto kelola perusahaan dan pelaporan keuangan di amerika serikat. Dapat dikatakan bahwa undang-undang tersebut yang dikenal dengan sarbanes and oxley act (SOA) telah mereformasi tiga bidang tersebut.  Tata kelola perusahaan Ringkasan tentang Peraturan dalam SOA tentang tata kelola perusahaan dapat diikhtisarkan sebagai berikut. 1.pelaporan kepada publik 2.pengendalian internal 3.peran komite audit 4.benturan kepentingan



5.penugasan peran manajemen PELAPORAN KEUANGAN Dalam bidan pelaporan keuangan,SOA mengatur tentang pengungkapan, peloporan,dan wewenang SEC. Pengungkapan,beberapa informasi penting ditegaskan dalam SOA.perjanjian yang bersifat diluar laporann keuangan.Demikian juga kewajiban kontraktual lainnya. Pelaporan,tentang informasi yang berhubungan dengan perubahan material dalam kondisi keuangan dan Operasi perusahaan harus dilakukan perusahaan. Wewenang SEC, ditegaskan wewenang untuk melakukan telah secara periodik atas laporan keuangan paling tidak sekali dalam tiga tahun. JASA AUDIT Reformasi dibidang audit dalam SOA mencakup masalah masalah yang berkaitan dengan institusi,penugasan, independensi, organisasi,dan peneliti. INSTITUSI, merupakan lembaga independen non pemerintah yang mengatur (regulate),mengawasi(overse),audit terhadap perusahaan publik.lembaga ini diberi wewenang untuk mengeluarkan standar audit,melakukan pemeriksaan. PENUGASAN, penugasan non audti diperbolehka untuk diberlakukan bersamaan dengan penguasan audit harus memperoleh persetujuan awal dari komite audit. INDEPENDENSI,Maslaah independensi memperoleh perhatian yang serius dalam SOA.banyaj penugasan penugasan non audit yang dikarang untuk dikerjakan oleh kantor akuntan publik. ORGANISASI, dalam beberapa hal,SOA mengatur tentang organisasi kantor akuntan publik.menurut undang-undang ini, kompensasi kepada partner Dikantor akuntan publik telah dibatasi. PENELITI,destruksi terhadap dokumen-dokumen atau kerja audit diberikan peneliti yang lebih berat Dalam melakukan audit atas laporan keuangan,akuntan publik menggunakan pendekatan audit berbasis resiko. Proses audit meliputi tahap-tahap sebagai sebagai berikut. 1.penerima klien 2.pelaksanaan audit 3.penyimpulan audit 4.pelaporan audit BAB 34 KODE ETIK AKUNTAN PENGERTIAN ETIKA Kode etik merupakan rumusan tertulis,dalam bentuk hukum positif,tentang norma, prinsip moral,dan etika yang harus dicerminkan dalam berperilaku dimasyarakat atau Kelompok sosial tertentu sesuai dengan bidangnya. Etika dalam artian norma prinsip moral(etika murni) merupakan acuan untuk menilai apakah perbuatan yang dilakukan merupakan sesuatu yang baik atau buruk.Kriteria yang digunakan untuk penelian hanya berupa rumasan positif yang disepakati.



Pandangan para ahli filsafat dapat dikategorikan dalam paham-paham, diantaranya utialarisme,deontologisme,virtuisme. STRUKTUR KODE ETIK AKUNTAN Kode Etik Akuntan (KEA)di Indonesia mengadopsi”code of ethics for professional accountants”yang dikeluarkan oleh intenational ethics standar board for accountans(IESBA) dari Internasional federation of accounting (IFAC.kode etik akuntan dalam bentuk prinsip yang dasar fundamental principlis dibagi menjadi tiga bagian part sebagai berikut 1.prinsip-prinsip dasar etik bagi seluruh akuntan 2.kode etik bagi akuntan publik 3.kode etik bagi akuntan dalam bisnis KERANGKA KONSEPTUAL Kerangka konseptual menggunakan ancaman sebagai basis untuk menilai apakah suatu situasi atau hubungan akan berpotensi melanggar kode etik. Ancaman adalah risiko yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi akuntan profesional. kerangka konseptual memberikan pedoman untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman serta menerapkan upaya pencegahan. Situasi atau kondisi yang dapat mengganggu kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar etika disebut sebagai ancaman (threat). Contoh situasi atau kondisi adalah adanya hubungan keuangan antara partner yang bertanggung jawab pada penugasan dan perusahaan yang meminta laporan keuangannya untuk diaudit, yaitu partner yang bersangkutan memiliki saham perusahaan Akuntan profesional harus selalu mengidentifikasi kemungkinan ancaman ini di setiap kegiatan atau hubungan yang akan/telah dilakukan.ancaman selalu dikaitkan dengan prinsipprinsip dasar etika yang mungkin dilanggar. Setiap ancaman kemudian dievaluasi tentang tingkat signifikannya. Jika ancaman ternyata tidak signifikan, akuntan dapat langsung menerima atau meneruskan hubungan / kegiatan yang ditawarkan atau sedang dikerjakan. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa ancamannya ternyata signifikan, perlu di pikirkan caracara untuk memproteksi nya. Cara-cara tersebut dijabarkan dalam langkah-langkah pencegahan. Pertanyaannya kemudian adalah "adakah langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan? Jika jawabannya " tidak ada ", langkah selanjutnya mengikuti situasi/kondisi yang ancamannya sangat signifikan. Jika jawabannya nya "ada ",akuntan profesional harus menerapkan langkahlangkah pencegahan dan menjawab pertanyaan, "apakah langkah pencegahan dapat menghilangkan ancaman? Jika jawabannya " ya ", akuntan dapat menerima atau meneruskan hubungan/kegiatan yang ditawarkan atau sedang dikerjakan. Jika langkah-langkah yang ditetapkan tidak dapat menghilangkan ancaman yang ada, pertanyaan selanjutnya adalah "apakah langkah-langkah tersebut dapat menurunkan signifikansi sebutkan ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima oleh akuntan profesional?" jika jawabannya " iya ", akuntan boleh menerima/meneruskan hubungan atau kegiatan yang ditawarkan atau yang telah dikerjakan. namun jika langkah-langkah pencegahan tidak dapat menghilangkan ancaman atau menurunkan signifikansi ancaman sampai ke tingkat yang tidak dapat diterima, akuntan



tersebut harus menolak/mundur dari hubungan/kegiatan yang ditawarkan atau yang sedang dikerjakan. jika jawaban untuk ada-tidaknya langkah-langkah pencegahan adalah "tidak ada", pertanyaan selanjutnya adalah apakah akuntan profesional yang bersangkutan bersedia untuk menghilangkan ancaman tersebut. Jika akuntan bersedia menghilangkan ancaman, hubungan atau kegiatan dapat diterima atau dilanjutkan. Sebaliknya, jika akuntan profesional tidak bersedia menghilangkan ancaman akuntan profesional harus menolak atau mundur dari hubungan atau kegiatan. Keadaan tidak ada pencegahan, biasanya juga terjadi jika ancaman tersebut sangat signifikan sehingga harus di hindari. langkah "menghilangkan" ancaman dapat dilakukan, misalnya, dengan melepasmelepas/menjual saham yang dimiliki. ancaman yang sangat signifikan atau keadaan tidak ada langkah pencegahan biasanya disebabkan oleh larangan yang ditetapkan oleh regulasi.  Benturan kepentingan pada dasarnya, ancaman yang dihadapi oleh akuntan profesional terjadi karena mereka dihadapkan pada situasi adanya benturan kepentingan ( conflict of interest) sehingga mengakibatkan dilanggarnya Prinsip objektivitas dan prinsip-prinsip dasar yang lain, terutama kesaksamaan. Benturan kepentingan ini dapat terjadi jika terdapat kondisi sebagai berikut 1. Akuntan profesional menerima kegiatan profesional yang berkaitan dengan objek (masalah) tertentu dari dua atau lebih pihak yang kepentingannya terhadap objek (masalah) tersebut berbeda secara berlawanan satu sama lain. 2. Kepentingan akuntan profesional sehubungan dengan objek (masalah) Tertentu dan kepentingan pihak dengan siapa penugasan diperoleh berada dalam keadaan berlawanan (conflict).  Ancaman IESBA (2015:12) merumuskan ancaman-ancaman tersebut ke dalam lima kategori sebagai berikut: 1. Adanya kepentingan pribadi (self interest). 2. Adanya telaah terhadap pekerjaan sendiri (self review). 3. Adanya posisi advokasi (advocacy). 4. Adanya hubungan kefamilian (familiarity). 5. Adanya intimidasi (intimidation). Kepentingan pribadi. ancaman ini berasal dari adanya kepentingan keuangan atau kepentingan lainnya dari akuntan profesional terhadap objek yang harus dinilai atau diputuskan oleh akuntan yang bersangkutan Telaah pekerjaan sendiri. ancaman ini dapat terjadi jika seorang akuntan profesional harus menelaah dan menilai pekerjaan, kegiatan, atau jasa yang sebelumnya ia lakukan. jika untuk pekerjaan, kegiatan, atau jasa yang diberikan sekarang, seorang akuntan profesional harus mengandalkan evaluasi atas pekerjaan, kegiatan, atau jasa sebelumnya terdapat kemungkinan



bahwa akuntan profesional tidak akan dapat memberikan pertimbangan yang tepat dan masuk akal situasi ini menimbulkan ancaman yang disebut telaah pekerjaan sendiri. Advokasi titik ancaman ini berasal dari situasi saat akuntan profesional berada dalam posisi untuk membela klien atau pemberi kerja pada saat yang bersamaan dengan penugasan atau pekerjaan yang memerlukan objektivitas. dalam kondisi demikian terdapat kemungkinan bahwa objektivitas akan dikompromikan. Kefamilian. Ancaman ini berasal dari situasi adanya kedekatan hubungan antara akuntan profesional dan klien atau pemberi kerja. Kedekatan tersebut tidak hanya disebabkan oleh adanya hubungan keluarga, tetapi juga dapat ditimbulkan oleh lamanya atau eratnya hubungan. Hubungan ke familiant dapat mengakibatkan lunturnya pertimbangan objektivitas atau keseksamaan dalam menjalankan pekerjaan. Intimidasi. tekanan, baik secara nyata atau terselubung termasuk upaya untuk itu dengan maksud mempengaruhi atau memaksa akuntan profesional untuk memenuhi kehendaknya merupakan ancaman dalam bentuk intimidasi. ancaman ini akan mempengaruhi objektivitas dan keseksamaan akuntan. Pencegahan Tindakan pencegahan atau safeguard terhadap ancaman dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori berikut. 1. Pencegahan yang diciptakan oleh profesi, legislasi dan regulasi. 2. Pencegahan yang diciptakan dalam lingkungan kerja ( work environment) pencegahan yang diciptakan oleh profesi, legislasi, atau regulator dapat berupa 5 hal berikut. 1. persyaratan pendidikan pelatihan dan pengalaman untuk dapat diterima sebagai anggota profesi. 2. Persyaratan pendidikan profesi berkelanjutan. 3. Regulasi tentang tata kelola perusahaan. 4. prosedur monitoring dan penegakan disiplin oleh profesi atau pihak otoritas. 5. telaah eksternal-oleh pihak ketiga yang diberi wewenang untuk itu-mengenai laporan, surat pemberitahuan pajak ( return ) komunikasi, atau informasi yang dihasilkan oleh akuntan profesional. upaya tertentu mungkin dapat menaikkan kemungkinan teridentifikasi atau dicegahnya perilaku tidak etis. Upaya pencegahan tertentu yang dapat diciptakan oleh profesi akuntansi, legislasi, atau regulasi oleh pihak otoritas dan organisasi yang mempekerjakan akuntan, adalah: 1. Sistem pengaduan yang efektif, 2. Kewajiban secara legal untuk melaporkan pelanggaran etika.



PRINSIP DASAR BAGI SELURUH AKUNTAN Prinsip-prinsip dasar bagi seluruh akuntan (bagian A) dalam code of ethics diberi judul "general application of the code" (IESBA,2015:16). bagian ini terdiri atas 5 prinsip yaitu integritas, objektivitas, kompetensi profesional dan keseksamaan kerahasiaan dan perilaku profesional.  Objektivitas IESBA (2015:10) menyatakan prinsip objektivitas sebagai "not to allow bias, conflict of interest, or undur influence of other to override professional or bussines judgement". prinsip dasar ini mengacu pada sikap tidak memihak tidak ada konflik kepentingan, dan tidak diterimanya tekanan dari pihak lain yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional dan bisnis. objektivitas berkaitan dengan pertimbangan profesional dan bisnis dalam setiap pengambilan keputusan. Prinsip ini mengandung arti bahwa untuk setiap pertimbangan profesional dan bisnis, kemampuan dan integritas harus selalu dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan. tidak boleh dikompromikan dengan kepentingan pribadi sikap keberpihakan, dan tekanan dari orang lain. Objektivitas berhubungan dengan cara kerja. Penyusunan laporan keuangan sarat dengan pertimbangan-pertimbangan yang harus diputuskan oleh penyusunnya. Pemilihan kebijakan akuntansi pemilihan metode dalam perhitungan estimasi akuntansi, penentuan asumsi data dan proyeksi merupakan hal-hal yang memerlukan pertimbangan profesional dalam keputusan yang tepat. Bagi direksi/dewan komisaris, laporan keuangan merupakan sarana pertanggungjawaban untuk pengambilan keputusan oleh stakeholder. Oleh karena itu, pertimbangan objektivitas dalam penyusunan laporan keuangan harus dikaitkan dengan kepentingan publik tersebut.  Kompetensi professional Prinsip kompetensi profesional oleh IESBA ( 2015: 18) diartikan sebagai berikut. To maintain professional knowledge and skill at the required to ensure that a client or employee receive competent professional Service based on current development to practice, legislation, and techniques." terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam prinsip ini yaitu upaya, tataran, dan cakupan. 1. Mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional (upaya) 2. pada level yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja atau jasa profesional (tataran). 3. Berdasarkan perkembangan terkini mengenai praktik, legislasi, dan teknik (cakupan). Mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional merupakan upaya untuk tetap ahli dalam bidang yang digeluti. pengetahuan, teknik, dan praktik di bidang akuntansi selalu berkembang sepanjang masa. Demikian juga peraturan-peraturan yang mempengaruhinya. mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional dapat dilakukan dengan mewajibkan para akuntan mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan pendidikan profesi berkelanjutan diberikan sampai dengan level yang diperlukan oleh pasar. Kebutuhan klien dan pemberi kerja



adalah pasar bagi para akuntan sebagai penyedia jasa di pasar tersebut. Cakupan pendidikan profesi berkelanjutan meliputi hal-hal yang bersifat praktik, legislasi dan teknik.  Keseksamaan Prinsip keseksamaan didefinisikan sebagai berikut. To act diligently in accordance with applicable technical and professional standards when performing professional activities or providing professional Service." IESBA, 2015:18). Kata kunci dari prinsip ini adalah tekun. tekun saat melakukan kegiatan profesional atau memberi jasa profesional. Ketekunan yang didasarkan atas standar teknis dan profesional yang berlaku. ketekunan mengandung arti bahwa setiap tindakan harus didasarkan pada persyaratan dalam penugasan, dijalankan secara hati-hati, menyeluruh, dan dalam waktu yang tepat. ketekunan juga berarti bahwa akuntan bertanggung jawab untuk mengambil langkah agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan betul-betul berada dalam otoritas bidang profesi dan dalam lingkup kapasitas profesinya. pekerjaan dijalankan oleh orang-orang yang mempunyai pelatihan yang cukup dan disupervisi dengan baik. Keterbatasan yang melekat dalam setiap pekerjaan atau laporan harus diungkapkan.  Kerahasiaan IESBA (2015: 10) menjelaskan prinsip kerahasiaan sebagai berikut. "To respect the confidentiality of information acquired as a result of professional and business relationship and therefore not disclose not use the information for the personal advantage of the professional accountant or third parties." Terdapat dua macam larangan yang berkaitan dengan prinsip kerahasiaan. pertama larangan untuk mengungkapkan kepada pihak ketiga mengenai informasi rahasia yang diperoleh karena hubungan profesional atau bisnis. Pengungkapan hanya diperbolehkan jika memperoleh izin khusus atau karena peraturan atau ketentuan profesi mengharuskannya untuk itu. larangan kedua berkaitan dengan penggunaan informasi rahasia untuk keuntungan diri sendiri atau keuntungan pihak ketiga. Pada dasarnya, semua informasi yang diperoleh sehubungan dengan penugasan harus dirahasiakan. Akuntan tidak diberi hak untuk menginterpretasikan mana informasi yang rahasia dan mana yang tidak pengungkapan informasi tanpa izin kepada pihak ketiga tetap tidak diperkenankan walaupun didasari atas maksud baik. Tujuan penggunaan dan manfaat informasi bagi pihak ketiga tidak dapat diketahui. risiko paling besar bagi akuntan yaitu jika informasi tersebut digunakan oleh pihak ketiga untuk melakukan tindakan yang merugikan klien atau pemberi kerja. akuntan dapat disalahkan karena kerugian ini walaupun informasi yang dibocorkan kepada pihak ketiga tersebut digunakan untuk suatu tindakan yang pada akhirnya menguntungkan klien atau memberi kerja pengungkapan informasi tanpa izin tetap merupakan suatu pelanggaran kode etik. Kerahasiaan merupakan inti dari kepercayaan. keputusan untuk mengungkapkan informasi rahasia perlu diperhitungkan beberapa faktor. Berikut ini faktor-faktor tersebut. 1. Kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga, tidak akan terganggu.



2. pengungkapan atas informasi yang tidak didukung oleh fakta atau informasi yang tidak lengkap perlu didasarkan atas pertimbangan profesional yang matang tentang apa yang harus diungkapkan. 3. Bentuk komunikasi sesuai dengan yang diharapkan. 4. Pihak yang dituju oleh pengungkapan informasi haruslah pihak yang tepat. Pengecualian terhadap larangan pengungkapan informasi tanpa izin hanya berlaku jika pengungkapan tersebut diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau ketentuan profesi. pengungkapan informasi dalam suatu proses persidangan di pengadilan, misalnya, harus dilakukan tanpa harus meminta izin kepada klien atau pemberi kerja. demikian juga pengungkapan informasi kepada kantor akuntan publik lain sehubung dengan peer review atau penggantian auditor. Bagi akuntan publik, pengungkapan fakta material tentang kelalaian kepada OJK dalam jangka waktu 2 hari setelah terjadinya peristiwa merupakan ketentuan tentang pengungkapan yang tidak memerlukan izin dari klien. Prinsip kerahasiaan masih berlaku walaupun akuntan publik yang bersangkutan sudah tidak menjadi auditor dari klien yang bersangkutan. hal yang sama berlaku untuk akuntan manajemen yang sudah tidak bekerja lagi pada suatu perusahaan. Dalam contoh akuntan publik, tenaga ahli dari luar digunakan pada suatu penugasan juga wajib merahasiakan informasi yang mereka peroleh walaupun penanggung jawab penugasan bukan dirinya. Akuntan publik yang memberi pekerjaan pada tenaga ahli dari luar bertanggung jawab terhadap dilaksanakannya asas kerahasiaan oleh tenaga ahli yang diminta untuk membantunya. akuntan profesional tetap harus merahasiakan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja. Prinsip kerahasiaan ini bahkan juga berlaku untuk orang-orang di dalam perusahaan tempat ia bekerja.  Perilaku profesional Prinsip dasar ini mengharuskan akuntan untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang relevan dan menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi IESBA (2015:10) menyatakan sebagai berikut. "to comply with relevant laws and regulations and avoid any action that discredit the profession." ketaatan pada peraturan perundang-undangan tidak hanya berkaitan dengan peraturan yang mengikat dan relevan dengan diri akuntan atau kantornya. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan juga harus diaplikasikan kepada klien atau pemberi kerja saat akuntan tugas-tugas yang diberikan kepadanya. misalnya akuntan publik dalam penugasan audit nya harus memastikan bahwa klien tidak melakukan tindakan melawan hukum. Jika ternyata terdapat tindakan melawan hukum, ia harus mengevaluasi dampak terhadap salah saji material dalam laporan keuangan.  Resolusi konflik Dalam penerapan kode etik akuntan profesional mungkin berbeda pendapat dengan akuntan lain atau dengan kantor akuntan/perusahaan tempat dia bekerja. Langkah-langkah resolusi yang perlu diikuti adalah



1. Perumusan masalah. 2. Konsultasi dengan pihak yang tepat dalam kantor/perusahaan. 3. konsultasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola perusahaan. 4. Meminta nasihat dari organisasi profesi yang relevan atau penasehat hukum. Perumusan masalah mencakup 5 hal berikut. 1. Uraian tentang fakta yang relevan 2. Perumusan masalah etika yang dihadapi 3. Rujukan pada prinsip dasar etika yang berkaitan dengan masalah 4. Prosedur internal yang telah ditetapkan 5. Alternatif tindakan yang harus diambil. KODE ETIK UNTUK AKUNTAN DALAM BISNIS Pada dasarnya, akuntan profesional yang bekerja dalam bisnis tidak boleh , secara sadar, melakukan kegiatan bisnis, Menduduki jabatan, atau kegiatan yang dapat atau mungkin dapat mengganggu integritas, objektivitas, atau reputasi profesi yang diakibatkan oleh tidak dipatuhinya prinsip-prinsip dasar etika. Kode etik untuk akuntan dalam bisnis dibagi dalam seksi-seksi sebagai berikut. Seksi 310 : benturan kepentingan Seksi 320 : penyusunan dan pelaporan informasi Seksi 330 : bekerja dengan tenaga ahli yang cukup Seksi 340 : kepentingan keuangan, kompensasi dan insentif yang dikaitkan dengan pelaporan keuangan dan pengambilan keputusan Seksi 350 : godaan  Benturan kepentingan (310) Sebelum memutuskan untuk menjalin hubungan dengan pihak-pihak tertentu atau melakukan kegiatan profesional tertentu, akuntan manajemen harus mengidentifikasikan kemungkinan adanya benturan kepentingan, mengevaluasi tingkat signifikansi dari benturan kepentingan tersebut dan ancamannya, dan penerapan upaya pencegahan sehingga benturan kepentingan dapat dieliminasi atau diturunkan ke tingkat yang dapat diterima.  Penyusunan dan pelaporan informasi (320) Akuntan manajemen mungkin terlibat dalam penyusunan dan pelaporan informasi tentang perusahaan atau organisasi tempat ia bekerja. informasi ini dapat diklasifikasikan menjadi informasi untuk publik dan informasi non publik yang akan digunakan didalam dan diluar perusahaan. informasi dapat meliputi informasi keuangan atau informasi manajemen misalnya laporan keuangan, forecast, dan anggaran atau surat pernyataan kepada auditor eksternal. akuntan manajemen harus menyusun dan menyajikan informasi secara wajar jujur dan sesuai dengan standar profesional yang berlaku sehingga informasi tersebut dapat dimengerti sesuai konteksnya.



 Tenaga ahli (330) Prinsip dasar tentang kompetensi profesional dan keseksamaan mengharuskan bahwa akuntan hanya boleh menerima tugas signifikan jika mereka mempunyai atau dapat memperoleh pelatihan dan pengalaman khusus yang cukup memadai. Keadaan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap akuntan manajemen agar dapat melaksanakan tugasnya dengan tingkat kompetensi profesional dan keseksamaan yang tepat dapat berupa: 1. tidak tersedianya waktu yang cukup untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang relevan 2.tidak lengkap, terbatas, atau tidak cukupnya informasi untuk melaksanakan tugas dengan baik 3. Tidak cukupnya pengalaman, pelatihan, atau pendidikan 4. Kurangnya sumber daya untuk pelaksanaan tugas secara benar.  Kepentingan keuangan (340) Ancaman kepentingan pribadi yang berasal dari peraturan kompensasi atau insentif dapat diperkuat oleh tekanan dari atasan atau teman sejawat di dalam perusahaan yang juga berpartisipasi dalam pengaturan tersebut. contoh dari pengaturan ini adalah pemberian saham dengan harga yang sangat murah kepada karyawan dengan syarat dipenuhinya kriteria kinerja tertentu. Dalam beberapa keadaan, nilai dari saham yang diberikan tersebut jauh melebihi gaji pokok akuntan manajemen yang bersangkutan. Saat mengevaluasi tingkat signifikansi ancaman yang berasal dari kepentingan keuangan akuntan manajemen harus mengevaluasi sifat dari kepentingan tersebut. Kepentingan signifikan ditentukan oleh keadaan pribadi orang yang bersangkutan titik berikut ini contoh-contoh upaya pencegahan untuk mengatasi ancaman kepentingan keuangan tersebut. 1. kebijakan dan prosedur tentang pembentukan komite remunerasi dan nominasi yang independen yang bertugas menentukan besaran atau bentuk remunerasi manajemen senior. 2. pengungkapan atas semua kepentingan yang relevan dan setiap rencana untuk menjalankan hak atau pertukaran saham yang relevan kepada pihak yang bertanggung jawab tentang tata kelola sesuai dengan kebijakan internal 3. Konsultasi, jika dirasa tepat, dengan atasan di dalam perusahaan. 4. konsultasi, jika dirasa tepat, dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola atau organisasi profesi yang relevan. 5. Audit internal dan eksternal. 6. pemuktahiran pendidikan tentang masalah etika ketentuan hukum dan peraturan lain yang berkaitan dengan perdagangan orang dalam.  Godaan (350) Bentuk godaan yang ditawarkan pihak luar kepada akuntan manajemen atau keluarga langsung atau keluarga dekatnya dapat bermacam-macam diantaranya hadiah keramahan perlakuan khusus dan pertemanan atau loyalitas. godaan akan menimbulkan ancaman terhadap prinsip dasar objektivitas atau kerahasiaan jika ukuran tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi secara tidak pantas, tindakan atau keputusan, mendorong perilaku melanggar hukum, tidak jujur, atau



memperoleh informasi rahasia. Ancaman intimidasi terhadap objektivitas dan kerahasiaan dapat muncul jika godaan diterima. akuntan manajemen tidak diperkenankan untuk menawarkan godaan dengan maksud untuk mempengaruhi secara tidak benar, pertimbangan profesional pihak ketiga. tekanan yang berasal dari dalam organisasi sendiri diselesaikan melalui atau mengikuti resolusi konflik. Bab 35 KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK Bagi profesi akuntan publik, kode etik merupakan roh dalam kehidupan profesinya. Kode etik dan standar performanya merupakan benang merah pengikat profesi ini dengan sistem tata kelola perusahaan nasional. Perlu diingat bahwa pembahasan tentang kode etik akuntan publik harus dikaitkan dengan pengembangan sistem tata kelola perusahaan yang baik. PEMBAGIAN SEKSI Bagian B dari kode etik diperuntukkan bagi akuntan profesional yang melakukan praktik untuk publik. Kode etik akuntan publik dibagi dalam seksi-seksi sebagai berikut. (IESBA,2015:22). Seksi 200 : pendahuluan pada dasarnya, akuntan publik tidak boleh, secara sadar, melakukan kegiatan bisnis, menduduki jabatan, atau melakukan kegiatan yang dapat atau mungkin dapat mengganggu integritas, objektivitas, atau reputasi profesi dan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar etika. Ancaman Kepentingan pribadi Telaah pekerjaan sendiri Advokasi Kefamilian Intimidasi Seksi 210 : penunjukan profesional Kode etik akuntan publik seksi 210 yang berjudul penunjukan profesional mencakup topik-topik berikut ini: 1. Penerimaan klien 2. Penerimaan penugasan 3. Perubahan dalam penunjukan profesional Seksi 220 : benturan kepentingan Dalam melaksanakan penugasannya, akuntan publik dapat menghadapi keadaan terjadinya benturan kepentingan titik benturan kepentingan dapat menimbulkan ancaman terhadap objektivitas dan prinsip-prinsip dasar yang lain. Ancaman tersebut timbul ketika: 1. akuntan publik memberikan jasa profesional terhadap objek tertentu untuk dua atau lebih client yang kepentingan mereka terhadap objek tersebut berbeda satu sama lain



2. kepentingan akuntan publik terhadap objek tertentu bertentangan dengan kepentingan klien yang memberikan penugasan. Seksi 230 : pendapat kedua Akuntan publik dapat meminta pendapat oleh atau atas nama perusahaan atau entitas, yang bukan merupakan client, untuk memberikan pendapat kedua tentang penerapan akuntansi, audit, pelaporan, standar, atau prinsip lain terhadap keadaan atau transaksi tertentu. Seksi 240 : honorarium dan bentuk remunerasi lainnya Honorarium yang dibebankan kepada klien harus dapat memastikan bahwa akuntan publik dapat melaksanakan penugasan sesuai dengan standar teknis dan profesional berdasarkan prinsip kompetensi profesional dan keseksamaan. penawaran honorarium yang terlalu rendah dapat menimbulkan ancaman tidak dapat dilaksanakannya penugasan dengan baik. honorarium yang dibayarkan harus sesuai dengan jasa yang diberikan. Seksi 250 : pemasaran jasa profesional Mendapatkan klien dengan cara memasang advertencia atau bentuk pemasaran yang lain dapat menimbulkan ancaman yang berkaitan dengan perilaku profesional akuntan publik tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan pemasaran yang dapat menimbulkan reputasi profesinya. akuntan publik harus jujur dan hanya mengungkapkan kebenaran dalam kegiatan pemasaran tersebut. Akuntan publik tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut. 1.membesar-besarkan klien atas jasa yang diberikan kualifikasi yang dimiliki atau pengalaman yang diperoleh 2. membuat referensi yang meremehkan atau melakukan perbandingan yang tidak disertai bukti dengan pekerjaan orang lain. Seksi 260 : hadiah dan keramah- tamahan lainnya Hadiah atau keramahtamahan yang ditawarkan oleh klien kepada akuntan publik atau anggota keluarga dekatnya dapat menimbulkan ancaman, misalnya, intimidasi, terhadap prinsip dasar objektivitas jika penawaran tersebut diumumkan ke publik keberadaan dan signifikasi dari ancaman tergantung pada sifat, nilai, dan maksud dari penawaran. Jika setelah menilai fakta dan keadaan spesial yang ada, pandangan dari pihak ketiga yang rasional dan berpengetahuan menganggap bahwa penawaran tersebut bukan merupakan hal yang besar dan tidak mempunyai konsekuensi apa-apa akuntan publik dapat memutuskan bahwa tawaran hadiah dan keramahtamahan tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha yang normal tanpa maksud khusus untuk mempengaruhi pengambilan keputusan atau mendapatkan informasi. Seksi 270 : penyimpanan aset milik klien Menguasai aset klien menimbulkan ancaman misalnya kepentingan pribadi terhadap perilaku profesional atau objektivitas. Oleh karena itu akuntan publik dalam kaitannya dengan kepercayaan penguasaan aset klien, harus melakukan hal-hal sebagai berikut. 1. memisahkan aset klien dengan aset individu akuntan publik atau kantor 2. Menggunakan aset yang bersangkutan hanya untuk tujuan yang ditentukan



3.mempertanggungjawabkan aset yang dititipkan, termasuk pendapatan dividen atau keuntungan yang dihasilkan hanya kepada orang yang diberi hak akses terhadap catatan akuntansi, setiap diminta. Seksi 280 : objektivitas Akuntan publik yang memberikan suatu jasa asuransi harus independen terhadap pelayanan asuransi tersebut. Independen dalam sikap dan independen dalam penampilan merupakan keharusan agar pendapat yang dinyatakan merupakan hasil dari pertimbangan diri sendiri dan dipandang oleh orang lain sebagai pernyataan pendapat yang tidak memihak, tanpa benturan kepentingan, atau tidak dipengaruhi oleh pihak lain.keberadaan ancaman terhadap objektivitas tergantung pada keadaan tertentu dari penugasan dan sifat pekerjaan yang dilakukan. akuntan publik harus mengevaluasi signifikansi dari setiap ancaman dan penerapan langkah-langkah pencegahan jika diperlukan untuk menghilangkan atau menurunkan ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Berikut ini contoh dari langkah-langkah pencegahan berikut. 1. Mundur dari tim penugasan 2. Menjalankan prosedur supervisi 3.mengakhiri hubungan keuangan atau bisnis yang menimbulkan ancaman 4. Mendiskusikan masalah dengan atasan dalam kantor akuntan 5. mendiskusikan masalah dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola pada klien. Seksi 290 : independensi dalam penugasan audit dan review Seksi 291 : independensi dalam penugasan asurans lainnya Seksi independen dalam kode etik akuntan publik dibahas secara panjang lebar titik seksi ini dibagi menjadi independensi untuk penugasan audit dan review dan independensi untuk penugasan asurans yang lain. Buku ini hanya akan membahas independensi untuk penugasan audit dan review. Selain itu buku ini juga tidak membahas secara lengkap seksi independen untuk penugasan audit dan review. Hanya hal-hal yang dianggap penting dalam seksi ini yang akan dibahas, terutama dalam kaitannya dengan penugasan audit atas laporan keuangan yang penggunaannya tidak dibatasi.  Kerangka konseptual Independensi mencakup independen dalam sikap dan independen dalam penampilan kritik independen dalam sikap adalah keadaan pikiran atau sikap yang memungkinkan seseorang dapat menyatakan kesimpulannya tanpa dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat mengkompromikan pertimbangan profesionalnya sehingga orang tersebut dapat berubah secara integritas dan dapat melaksanakan konsep objektivitas dan kewaspadaan profesionalnya dengan baik. independen dalam penampilan adalah penghindaran terhadap fakta atau keadaan yang sedemikian signifikannya sehingga pihak ketiga yang rasional dan berpengetahuan akan menyimpulkan setelah menilai semua fakta dan keadaan yang khas bahwa kantor akuntan publik atau anggota tim audit telah mengkompromikan integritas objektivitas atau kewaspadaan profesionalnya.



Pendekatan dalam kerangka konseptual yang berkaitan dengan independen dilakukan dengan cara berikut. 1. Mengidentifikasikan ancaman 2. Mengevaluasi tingkat signifikansi 3. menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghilangkan atau menurunkan ancaman ke tingkat yang dapat diterima.  Paragraf tidak dibahas Paragraf (290.13) sampai (290.24) membahas tentang masalah independensi dalam kantor akuntan publik yang termasuk dalam jaringan kantor akuntan publik. Intinya jika sebuah kantor akuntan publik merupakan bagian dari jaringan kantor akuntan publik kantor akuntan publik tersebut juga harus independen terhadap pelayanan audit dari kantor lain yang termasuk dalam jaringan kecuali dinyatakan lain dalam kode etik. APLIKASI KERANGKA KONSEPTUAL Paragraf (290.100) dan seterusnya dari kode etik akuntan publik membahas tentang aplikasi dari kerangka konseptual independensi titik tidak semua keadaan atau hubungan yang menimbulkan atau mungkin menimbulkan ancaman terhadap Indonesia dapat dibahas dalam bagian ini. Kantor akuntan publik atau audit harus mengevaluasi implikasi dari stiap keadaan bunga yang hampir sama, tetapi berbeda sifatnya. Kemudian, mereka menentukan apakah langkah pencegahan dapat diterapkan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman terhadap independensi ke tingkat yang dapat diterima.  Hubungan Keuangan Salah tu bentuk hubungan keuangan adalah adanya kepentingan keuangan Kode etik untuk kepentingan keuangan diatur dalam Paragraf (290. 102) sampai (290.116). Kepentingan keuangan antara kantor akuntan publik dan klien dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi (self interest). Kepentingan keuangan dicerminkan dalam bentuk hubungan keuangan di antara kedua bedah pihak. Hubungan keuangan tidak hanya melibatkan kantor akuntan saja, tetapi termasuk hubungan keuangan yang dilakukan dengan klien oleh pihak-pihak berikut. 1. Anggota tim audit. 2. Anggota keluarga langsung dari tim audit. 3. Partner lain di kantor beserta anggota keluarga langsungnya. 4. Kantor lain dalam satu jaringan kantor. 5. Partner lain atau pegawai manajerial yang memberikan jasa non asurans pada klien audit. 6. Partner atau pegawai profesional lain yang bekerja di kantor akuntan publik Hubungan keuangan oleh pihak-pihak yang terkait dengan kantor akuntan publik tidak dibatasi pada hubungan mereka dengan klien audit secara langsung. Hubungan dengan entitas lain dimana klien audit atau direktur, pimpinan (officer), atau pemegang saham pengendali klien



mempunyai hubungan keuangan signifikan termasuk sebagai ancaman dalam hal kepentingan pribadi, kefamilian, atau intimidasi. Hubungan keuangan dapat mengambil berbagai bentuk, misalnya kepemilikan saham. Hubungan ini juga dapat bersifat langsung atau tidak langsung. Adanya hubungan keuangan harus dievaluasi mengenai tingkat signifikansinya dalam semua aspek. Kemudian, langkahlangkah pencegahan diambil untuk menghilangkan atau mengurangi signifikansi ancaman ke tingkat yang dapat diterima. Beberapa dari hubungan keuangan tersebut dianggap tidak ada langkah pencegahannya sehingga kantor akuntan publik harus mengeliminasi hubungan keuangan yang bersangkutan atau mengundurkan diri dari penugasan.  Hubungan Bisnis Ancaman terhadap kepentingan pribadi atau Intimidasi dapat muncul karena adanya hubungan s (business relationship) yang dekat antara kantor, anggota tim audit, atau keluarga langsungnya dengan klien, manajemen, atau pemegang saham pengendali. Hubungan tersebut dapat bersifat komersial atau karena adanya kepentingan keuangan bersama (common financial interest). Jika hubungan bisnis dilakukan oleh anggota tim audit, yang bersangkutan harus dikeluarkan dari keanggotaan. Hubungan bisnis yang dilakukan oleh keluarga langsung tim audit perlu dilakukan evaluasi terhadap signifikansi ancamannya  Hubungan Kefamilian Ancaman terhadap kepentingan pribadi, kefamilian, atau intimidasi dapat muncul jika terdapat hubungan kekeluargaan atau hubungan pribadi yang dekat antara anggota tim audit dan direktur atau pejabat (officer) atau karyawan tertentu (tergantung perannya) dari klien audit. Tingkat signifikansi ancaman tergantung beberapa faktor diantaranya tanggung jawab dalam tim audit, peran anggota keluarga, atau individu lain dari klien dan kedekatan hubungan Tingkat signifikansi ancaman ini harus dievaluasi  Hubungan Kerja Jika seorang mantan direktur atau pejabat dari klien audit menjadi anggota tim audit atau partner dari kantor akuntan publik, hal tersebut dapat menimbulkan ancaman kefamilian atau intimidasi. Hal yang sama berlaku bagi pegawai yang berada dalam posisi dapat mempengaruhi penyusunan laporan keuangan yang akan diaudit. Jika mantan anggota tim audit atau partner sebuah kantor akuntan publik bergabung dengan klien audit, sementara posisi dan hubungan antara kantor akuntan publik dan individu yang bersangkutan tetap sama, ancaman yang muncul akan dipandang sangat signifikan. Oleh karena itu, tidak ada langkah pencegahan yang dapat menurunkan tingkat ancaman tersebut. Jika posisi atau hubungan antara kantor akuntan publik dan individu yang bersangkutan sudah tidak ada lagi, tingkat signifikansi ancaman perlu dievaluasi. Ancaman kepentingan pribadi juga akan muncul jika anggota tim mengetahui bahwa ia akan bergabung dengan klien pada masa mendatang.  Jasa Non-asurans Suatu kantor akuntan publik memiliki kekuasaan untuk memberikan jasa non asurans kepada klien auditnya. Jasa yang diberikan sangat bervariasi, tetapi tetap harus berada dalam lingkup



keahliannya. Memberikan kepada klien audit dapat menimbulkan ancaman independensi. Ancaman yang muncul biasanya adalah telaah pekerjaan sendiri, kepentingan pribadi, dan advokasi. Saat suatu kantor akuntan publik menerima penugasan nonasurans, evaluasi terhadap ancaman independensi perlu dilakukan. Jika tingkat ancamannya sangat signifikan sehingga langkah pencegahan tidak dapat menurunkannya ke tingkat yang dapat diterima, akuntan publik yang bersangkutan harus menolak atau mundur dari penugasan.  Jasa dengan Tanggung Jawab Manajerial. Penugasan oleh klien audit kepada kantor akuntan publik yang dalam ruang lingkupnya mencakup tanggung jawab manajemen dianggap akan menimbulkan ancaman yang signifikan sehingga tidak ada langkah pencegahan yang dapat menurunkan ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima (290-162). Penugasan yang bersifat rutin, administratif atau menyangkut hal yang tidak penting hanya dianggap sebagai penugasan bukan dengan tanggung jawab manajemen (290.161). Penjelasan tentang penugasan yang mengandung tanggung jawab manajemen terdapat dalam Paragraf (290.159) dan (290.160) Ancaman yang terjadi berkaitan dengan kepentingan pribadi dan telaah pekerjaan sendiri. Paragraf (290.163) menjelaskan tentang langkah-langkah untuk menurunkan ancaman tersebut.



 Jasa Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemberian jasa akuntansi dan pembukuan seperti melakukan pencatatan akuntansi atau menyusun laporan keuangan kepada klien audit dapat menimbulkan ancaman telaah pekerjaan sendiri (290 165). Paragraf (290.164) menjelaskan tanggung jawab manajemen dalam penyusunan dan penyajian yang wajar dari laporan keuangan. Paragraf (290-166) dan (290-167) menjelaskan tentang pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan schubungan dengan penugasan audit yang dianggap tidak menimbulkan ancaman. Untuk klien audit yang bukan perusahaan publik, pemberian jasa akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dianggap signifikan sehingga perlu dievaluasi dan diambil langkah langkah untuk menurunkan ancamannya ke tingkat yang dapat diterima (290.168) Untuk klien audit yang merupakan perusahaan publik, ancaman atas pemberian jasa akuntansi dan pembukuan, termasuk jasa pembayaran gaji atau penyusunan laporan keuangan tidak diperkenankan (290.169). Pemberian jasa-jasa tersebut untuk divisi atau perusahaan yang berelasi dengan klien audit, dapat dilakukan sepanjang pekerjaan tersebut bersifat rutin dan mekanistik dan orang yang mengerjakannya bukan anggota tim audit. Nilai divisi atau perusahaan berelasi secara kolektif juga harus tidak material terhadap laporan keuangan. Nilai jasa yang diberikan terhadap laporan keuangan drvisi atau perusahaan berelasi juga harus tidak material (290.170). Paragraf (290.171) memberikan klausul darurat yang memperkenankan pemberian jasa seam itu untuk klien adit yang merupakan perusahaan publik.  Jasa Penilaian. Pemberian jasa penilaian (valuation) dapat menimbulkan ancaman telaah pekerjaan sendiri. Signifikansi ancaman tergantung pada beberapa faktor yang contohnya diberikan dalam Paragraf



(290.173). Ancaman untuk pemberian jasa ini dianggap signifikan sehingga harus dievaluasi dan diambil langkah-langkah pencegahannya. Jika jasa penilaian mempunyai pengaruh yang material dan melibatkan unsur subjektivitas terhadap laporan keuangan, ancaman jasa tersebut dianggap sangat signifikan dan akuntan publik tidak boleh memberikan jasa tersebut.  Jasa Perpajakan. Pemberian jasa perpajakan dapat mengambil berbagai bentuk. Ancaman yang mungkin ditimbulkan atas pemberian jasa ini adalah telaah pekerjaan sendiri. Jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dianggap tidak akan menimbulkan ancaman yang signifikan. Jasa perhitungan pajak, termasuk pajak yang ditangguhkan (deferred tax) untuk keperluan pembuatan ayat jurnal dalam pencatatan akuntansi akan menimbulkan ancaman telaah pekerjaan sendiri. Untuk klien audit yang bukan perusahaan publik, ancaman tersebut dianggap signifikan sehingga perlu diambil langkah-langkah pencegahan (290.181). Untuk klien audit yang berbentuk perusahaan publik, ancaman atas pemberian jasa ini dianggap sangat signifikan jika pengaruhnya material terhadap laporan keuangan (290.182). Namun, dalam keadaan darurat, pemberian jasa tersebut diperkenankan (290.183) Jika kantor akuntan publik diminta untuk mewakili klien audit dalam menangani perselisihan pajak, ancaman advokasi atau telaah pekerjaan sendiri dapat muncul jika kantor pajak telah memberitahukan bahwa ia menolak argumen yang diberikan klien. Ancaman tersebut dianggap sangat signifikan (290.190).  Jasa Audit Internal. Ruang lingkup dan tujuan jasa audit internal sangat bervariasi (290.192). Untuk klien yang merupakan perusahaan publik, akuntan publik tidak diperkenankan untuk memberikan jasa audit internal yang berhubungan dengan hal-hal berikut. 1. Bagian yang penting dari pengendalian atas pelaporan keuangan. 2. Sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan informasi yang secara terpisah atau secara agregat penting terhadap catatan akuntansi atau laporan keuangan. 3. Jumlah atau pengungkapan yang secara terpisah atau secara agregat material terhadap laporan keuangan. (290.197)  Jasa Sistem Informasi Teknologi. Dalam beberapa keadaan, ancaman dari pemberian jasa sistem informasi teknologi dianggap tidak signifikan (290.199). pekerjaan audit internal tersebut dalam pe signifikan (290.193). Untuk klien audit yang merupakan perusahaan publik, akuntan publik tidak boleh memberikan jasa sistem informasi teknologi yang merupakan bagian penting dari pengendalian internal atas laporan keuangan atau informasi yang penting terhadap catatan akuntansi atau laporan keuangan klien. Untuk klien yang bukan perusahaan publik, ancaman atas jasa tersebut dianggap signifikan. Oleh karena itu, evaluasi harus dilakukan dan diambil langkahlangkah pencegahannya.  Jasa Hukum.



Pemberian jasa hukum dapat berupa jasa pendukung litigasi (litigation support services) dan jasa konsultasi hukum (legal services). Pemberian jasa pendukung litigasi dapat menimbulkan ancaman telaah pekerjaan sendiri atau advokasi. Termasuk dalam ruang lingkup jasa ini adalah menaksir kerugian atau jumlah lain yang mungkin ditagih atau dibayar dan suatu perselisihan hukum. Oleh karena itu, assessment (penilaian) terhadap ancaman mengikuti pemberian jasa penilaian. Ancaman terhadap pemberian jasa pendukung litigasi yang lain dianggap signifikan sehingga perlu dievaluasi dan diambil langkah-langkah pencegahannya (290.205).



 Jasa Penempatan Kerja. Pemberian jasa penempatan kerja (recruitment) dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, kefamilian, atau intimidasi. Akuntan publik tidak boleh menerima penugasan yang mengandung unsur tanggung jawab manajemen dalam semua aspek (290.211). Untuk klien yang merupakan perusahaan publik, akuntan publik dilarang untuk memberikan jasa penempatan kerja yang berkaitan dengan direktur, pimpinan, atau manajemen senior yang dapat memengaruhi pencatatan akuntansi atau penyusunan laporan keuangan. Pemberian jasa penempatan kerja yang lain dianggap signifikan sehingga harus dievaluasi dan diambil langkah langkah pencegahannya.  Jasa Keuangan Korporat. Pemberian jasa keuangan korporat (corporate finance services) dapat menimbulkan ancaman advokasi dan telaah pekerjaan sendiri (290.214). Jika jasa keuangan korporat yang diberikan mencakup ruang lingkup tertentu, ancaman atas jasa tersebut dianggap sangat signifikan. Termasuk dalam ruang lingkup ini, yaitu jika nasihat yang diberikan tergantung pada perlakuan akuntansi tertentu atau penyajian laporan keuangan yang : 1. Tim audit merasa ragu terhadap ketepatan perlakuan akuntansi atau penyajian laporan keuangan tersebut. 2. Hasil atau konsekuensi nasihat yang diberikan berdampak material terhadap laporan keuangan (290.215). Ancaman jasa keuangan korporat yang berkaitan dengan mempromosikan, mengatur, atau menjamin penjualan saham klien audit juga dianggap sangat signifikan (290.216). BAB 36 TANGGUNG JAWAB HUKUM



LAPORAN KEUANGAN DAN HUKUM Bagi perusahaan terbuka, laporan keuangan merupakan bagian terpenting dalam sistem pertanggungjawaban keuangan kepada publik. Laporan ini juga merupakan unsur terpenting dalam sistem informasi keuangan di pasar modal untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh investor dan kreditur (sebagai pengguna). Bagi perusahaan terbuka, laporan keuangan merupakan dokumen publik. Kualitas dan kuantitas informasi dalam laporan keuangan menjadi tanggung jawab berbagai pihak, di antaranya direksi perusahaan, akuntan manajemen, akuntan publik, pihak yang



diberi wewenang untuk menetapkan standar (standard settling body), dan pemerintah atau pihak otoritas lainnya. Banyaknya pihak yang terlibat atau berkepentingan terhadap laporan keuangan mengharuskan adanya proteksi hukum terhadap pihak-pihak tersebut, terutama pengguna, Penyedia, dan pemberi asurans. PENANGGUNG JAWAB LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban direksi dan dewan komisaris kepada pemegang saham. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mewajibkan direksi untuk menyampaikan laporan keuangan kepada RUPS selambatlambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. Untuk perusahaan terbuka, laporan keuangan harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi lain, misalnya bursa efek dan diumumkan kepada publik PENYUSUN LAPORAN KEUANGAN Tanggung jawab hukum atas “ketidak benaran" dan "penyesatan" laporan keuangan, pada dasarnya, ada pada direksi/dewan komisaris. Laporan keuangan disertai dengan pernyataan kewajaran dan kesesuaian dengan standar akuntansi dari direktur utama dan direktur keuangan. Laporan tahunan, yang di dalamnya termasuk laporan keuangan ditandatangani oleh semua direksi dan dewan komisaris. Sertifikasi menunjukkan pihak yang bertanggung jawab. Pada umumnya, penyusun (preparer) laporan keuangan tidak dilakukan oleh direksi secara langsung. Terdapat bagian tersendiri (akuntansi dan/atau keuangan) yang menangani penyusunan tersebut yang berada di bawah tanggung jawab direktur keuangan. Akuntan manajemen seharusnya mengisi bagian ini sesuai dengan pengetahuan dan keahliannya. Bagian akuntansi dan/atau keuangan yang bertugas menyusun laporan keuangan, secara organisatoris, bekerja di bawah arahan, persetujuan, dan pengawasan direktur keuangan. Dalam konstruksi UUPT, bagian ini atau orang-orang di dalamnya tidak dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Penyusunan laporan keuangan juga dapat diserahkan kepada akuntan publik atau akuntan profesional lain (kantor jasa akuntansi) atas dasar kontrak jasa antara perusahaan dan pihak yang independen Jika hal ini dilakukan, klausula tentang tanggung jawab perusahaan yang diwakili olch direksi terhadap laporan keuangan yang dihasilkan perlu dicantumkan dalam perjanjian (kontrak) secara jelas dan tegas. PEMBERI ASURANS LAPORAN KEUANGAN Tanggung jawab hukum untuk profesi akuntan biasanya dikaitkan dengan akuntan publik dalam fungsinya sebagai pemberi asurans terhadap laporan keuangan yang disampaikan kepada publik oleh direksi perusahaan Tanggung jawab hukum akuntan publik berlaku untuk opini yang diberikan. Masalah hukum akan dihadapi akuntan publik jika ia salah dalam memberikan opini karena tidak dipatuhinya kode etik dan standar audit. Keadaan ini oleh Arens dkk. (2012: 99) disebut dengan kegagalan audit (audit failure). Umumnya, kegagalan audit terjadi karena akuntan publik yang bersangkutan tidak menerapkan prinsip kesaksamaan (due care) dalam auditnya.



Tanggung jawab hukum akuntan publik tidak hanya berhubungan dengan kegagalan audit, yang oleh ACCA (Association of Chartered Certified Accountants) di Inggris disebut dengan kewajiban profesional (professional liability), Tanggung jawab hukum akuntan publik juga mencakup hal-hal lain, misalnya, melanggar kontrak (break of contract) yang tidak disebabkan oleh kelalaian negligent) dalam pelaksanaan ACCA membedakan tuntutan hukum ke dalam dua faktor penyebab berikut. 1. Perselisihan yang disebabkan oleh kesalahpahaman (misunderstanding) mengenai tanggung jawab dan kewajiban para pihak. 2. Kelalaian (negligence) dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat yang disepakati.  Jenis Tuntutan Hukum Arens dkk. (2012: 102-103) menjelaskan tentang sumber-sumber tuntutan terhadap akuntan publik di Amerika Serikat.  Kewajiban dan Larangan Di Indonesia, pemberian jasa oleh akuntan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (UUAP). Bab V undang-undang ini berisi ketentuan tentang hak kewajiban, dan larangan bagi akuntan publik di Indonesia. Bagian satu berisi tentang hak akuntan publik. Kewajiban hukum akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) tercantum dalam Bagian kedua Bab V.  Sanksi Administratif Bab XII dari UUPA berisi tentang sanksi administratif, sedangkan Bab XIII menguraikan tentang ketentuan pidana. Sanksi administratif diberikan untuk pelanggaran administratif. Bentuk sanksi administratif dapat berupa hal-hal berikut. 1. Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu. 2. Peringatan tertulis. 3. Pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu jasa tertentu. 4. Pembatasan pemberian 5. Pembekuan izin 6. Pencabutan izin. 7. Denda Pemberian sanksi administratif juga berlaku untuk pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan tersebut.  Sanksi Pidana Ketentuan pidana dikenakan terhadap tindakan (Pasal 55) berikut. 1. Melakukan manipulasi dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan 2. Dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa audu laporan keuangan hisotris sehingga tidak dapat digunakan dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.



 Sanksi Perdata Pasal 26 UUAP menyatakan bahwa akuntan publik bertanggung jawab, secara perdata, atas jasa yang diberikan. Termasuk dalam jasa yang diberikan adalah audit atas laporan keuangan historis UUAP tidak menyebutkan batasan tentang siapa yang berhak mengajukan tuntutan. Artinya, siapa pun, yang merasa dirugikan karena jasa yang diberikan akuntan publik dapat menuntutnya di muka pengadilan. Termasuk dalam kategori "siapa pun" adalah klien yang mempunyai hak khusus dalam kontrak dan pihak ketiga yang merupakan pihak yang menerima manfaat atau termasuk sebagai pihak yang berkontrak  Kultur Litigasi Tuanakotta (2015: 73) menjelaskan tentang budaya litigasi (litigation culture) dengan menggunakan contoh tiga negara (Amerika Serikat, Jepang. dan Inggris). Pakar dari Amerika Serikat (AS) menganggap bahwa tuntut menuntut merupakan budaya di dalam masyarakatnya. Hal ini disebabkan oleh karena sistem hukum yang dianut telah memenuhi tiga persyaratan, yaitu accessible, predictable, dan not corrupt. Selain itu, masyarakat Amerika Serikat adalah orangorang yang sangat menghormati aturan. Tindakan hukum diyakini sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk melakukan politisasi, mengkriminalisasi, atau mengintimidasi Pakar dari Inggris menyatakan bahwa sistem hukum di negaranya memang tidak mendukung tuntutan yang remeh temeh. Ketentuan di Inggris menetapkan bahwa pihak yang kalah wajib membayar honorarium (fee) untuk dirinya dan untuk pihak yang menang. Beban biaya hukum yang mahal merupakan penghalang seseorang yang benar sekalipun, untuk menuntut. Pakar dari Jepang mengakui bahwa masyarakatnya tidak menyukai litigasi. Orang Jepang biasanya menghindari konfrontasi dan tidak suka jika masalah internal dibuka kepada publik dan diselesaikan oleh "orang luar". Tuanakotta (2015. 75) tidak mempunyai referensi dari pakar hukum Indonesia mengenai apakah kita berbudaya litigasi atau tidak. Berdasarkan pengamatannya terhadap pemberitaan kasus-kasus hukum di Indonesia, Tuanakota memberikan komentar sebagai berikut. 1. Kelemahan penegakan hukum mengakibatkan orang tidak suka berurusan dengan hukum 2. Pengusaha Indonesia belum terkontaminasi dengan budaya litigasi. 3. Penyelesaian sengketa hukum lebih banyak tidak dilakukan melalui jalur hukum 4. Kasus Indonesia yang punya nilai jual untuk dipublikasikan adalah kasus yang diadili di luar Indonesia



Pengembangan budaya litigasi yang bersih dan efektif. sebetulnya, akan menunjang pada terciptanya sistem tata kelola perusahaan nasional yang baik Budaya literasi yang bersih mencakup adanya kepastian hukum yang memadai dan penegakan hukum yang efektif Seperti dikemukakan Tuanakotta, penegakan hukum yang lemah membuat orang enggan berurusan dengan hukum Situasi ini dapat mengakibatkan tidak terungkapnya kasus-kasus penyelewengan atau kecurangan yang terjadi di masyarakat. Penerbitan banyak undang-undang atau peraturan



memang bagus untuk kepastian hukum. Namun, penerbitan undang-undang tanpa disertai penegakan hukum yang efektif hanya akan menimbulkan kebingungan.