Resume Solas Chapter 1 A B [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN KESELAMATAN RESUME SOLAS CHAPTER I BAGIAN A & B



DOSEN PEMBIMBING : Dr. Ir. Minto Basuki, M.T NIP.921029



NAMA ANGGOTA KELOMPOK : 1. JULIO DE DEUS X. F 2. NURIS SAMSI ANINGTYAS 3. M. AFRIZAL KRISNA DANAS



(05.2016.1.01112) (05.2016.1.01117) (05.2018.1.90372)



JURUSAN TEKNIK PERKAPALAN FAKULTAS TEKNOLOGI MINERAL DAN KELAUTAN INSTITUT TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA (ITATS) 2019



Dalam SOLAS Bab 1: Ketentuan Umum, Survei dan sertifikasi. Bab ini dibagi lagi menjadi 3 bagian - Bagian A, Bagian B dan Bagian C. Bagian A berisi 5 peraturan yang menjelaskan "Penerapan" bab ini dalam berbagai jenis kapal bersamaan dengan "Definisi" berbagai terminologi yang digunakan dalam bab ini. Peraturan ini mungkin tidak berlaku untuk semua jenis kapal; karenanya bagian terpisah dari "Pengecualian" dan "Pengecualian" juga disediakan. Semua bab SOLAS mencakup kriteria minimum dasar umum yang berlaku untuk kapal laut, terlepas dari lokasi dan kebangsaannya. Mungkin saja bahan atau peralatan yang tersedia di satu negara tidak tersedia untuk kapal di negara lain. Bagian "Setara" juga disediakan untuk menghadapi situasi seperti itu. Bagian B berisi peraturan penting yang menginformasikan tentang survei dan sertifikat kapal laut yang harus dikatakan sesuai dengan SOLAS. Untuk ini, 15 peraturan disimpan di Bagian B. Regulasi 6 hingga Regulasi 11 memberikan perincian tentang persyaratan survei yang berbeda untuk kapal, peralatan, mesin, dll. Klausa yang berbeda tentang cara melakukan perbaikan dan survei seperti apa yang harus dilalui. Peraturan 12 hingga Peraturan 18 menjelaskan perbedaan persyaratan untuk sertifikasi yang diperoleh setelah survei. Peraturan 19 - Pengendalian: Peraturan ini menjelaskan yurisdiksi pemerintah daerah tempat kapal asing berlayar, seperti penjaga pantai, negara pelabuhan dll. Untuk memeriksa kapal guna memastikan keamanan kapal. Ini juga menjelaskan langkah yang harus diambil oleh otoritas pemerintah untuk memberi tahu yang bersangkutan (pelabuhan panggilan berikutnya, pemilik, kelas, dll.) Dan bagaimana melakukan kontrol. Peraturan 20 - Hak Istimewa: peraturan ini menjelaskan apakah kapal dapat atau tidak dapat mengklaim hak istimewa tergantung pada sertifikat yang dimilikinya.



CHAPTER I General provisions Bagian A – Pengaplikasian, Definisi. Regulasi 1 Pengaplikasian : a) Kecuali secara jelas ditentukan lain, aturan-aturan dari SOLAS hanya diberlakukan pada kapal-kapal yang melayari pelayaran Internasional. b) Kelas dari kapal-kapal untuk pemberlakuan setiap bab,ditentukan dalam bab tersebut. Regulasi 2 Definisi-definisi : a) Aturan berarti aturan yang terkandung dalam konvensi ini. b) Administration berarti pemerintah dari suatu Negara yang benderanya digunsksn oleh kapal. c) Pelayaran Internasional berarti pelayaran dari suatu Negara dimana aturan ini berlaku ke pelabuhan diluar Negara tersebut atau sebaliknya d) Penumpang adalah semua orang dikapal selain dari Nakhoda dan ABK atau orang lain yang dipekerjakan untuk bisnis kapal dan anak-anak dibawah 1 tahun. e) Kapal penumpang adalah kapal yang membawa lebih dari 12 penumpang. f) Kapal barang adalah setriap kapal yang bukan kapal penumpang. g) Kapal tanker adalah kapal barang yang konstruksinya atau penggunaannya untuk mengangkut bahan cair yang mudah terbakar. h) Kapal penangkap ikan adalah sebuah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan paus,anjing laut,walrus atau sumber daya lainnya dari laut. i) Kapal nuclear adalah sebuah kapal yang dilengkapi pesawat tenaga nuklir. j) Kapal baru ialah kapal yang peletakan lunasnya pada atau sesudah tanggal 25 Mei 1980 k) 1 mil laut sama dengan 1852 meter atau 6080 feet. l) Anniversary date berarti hari dan bulan dari tiap tahun yang berhubungan dengan tanggal habis masa berlaku sertifikat.



Regulasi 3 Pengecualian : Kecuali dinyatakan lain regulasi ini tidak berlaku terhadap :  Kapal Perang dan pasukan.  Kapal barang berukuran kurang dari 500 GT.  Kapal yang tidak digerakkan dengan mesin.  Kapal kayu yang dibangun secara tradisional.  Kapal pesiar yang tidak disewakan  Kapal penangkap ikan



Regulasi 4 Pembebasan : a) Kapal yang secara normal tidak melayari Pelayaran Internasional tetapi karena situasi yang dikecualikan terpaksa mengadakan pelayaran internasional untuk satu kali perjalanan dapat dibebaskan oleh Administration asalkan memenuhi sarat-sarat keselamatan. b) Kapal-kapal yang bentuknya khusus dapat dibebaskan dari persaratan Bab II-I,II-2,III dan IV asalkan ,menurut pendapat Administration masih memenuhi sarat sarat keselamatan. Regulasi 5 Ekuivalen/sejajar : a) Apabila peraturan ini mensyaratkan bahwa pemasangan, bahan, peralatan atau peralatan tertentu, atau jenisnya, harus dipasang atau dibawa dalam kapal, atau bahwa ketentuan tertentu harus dibuat, Administrasi dapat mengizinkan pemasangan, bahan, peralatan atau aparatus, atau jenisnya, untuk dipasang atau dibawa, atau ketentuan lain yang dibuat dalam kapal itu, jika dipenuhi dengan uji coba atau sebaliknya bahwa pemasangan, bahan, peralatan atau peralatan, atau jenisnya, atau ketentuan, adalah setidaknya seefektif yang disyaratkan oleh peraturan ini. b) Setiap Administrasi yang mengizinkan, sebagai pengganti, pemasangan, bahan, peralatan atau peralatan, atau jenisnya, atau ketentuan, akan berkomunikasi dengan keterangan Organisasi tersebut bersama-sama dengan laporan tentang uji coba yang dibuat dan Organisasi harus mengedarkan informasi tersebut ke kontraktor lain. Pemerintah untuk menginformasikan ke petugas mereka.



Bagian B – Survei dan Sertifikat. Regulasi 6 Inspeksi dan Survei : a) Inspeksi dan survei harus dilaksanakan oleh Pejabat-Pejabat dari Administration.Administration dapat menunjuk surveyor-surveyor dan organisasi yang diakui untuk melakukan survei atas nama Pemerintah. b) Suatu administrasi yang menunjuk surveyor atau organisasi yang mengakui untuk melakukan inspeksi dan survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) harus memberdayakan surveyor yang ditunjuk atau organisasi yang diakui untuk: (i) membutuhkan perbaikan pada kapal (ii) melakukan inspeksi dan survei jika diminta oleh otoritas yang sesuai dari pelabuhan. c) Ketika seorang surveyor yang ditunjuk atau organisasi yang diakui menentukan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak sesuai secara substansial dengan rincian sertifikat atau apakah kapal tersebut tidak layak untuk melanjutkan ke laut tanpa bahaya terhadap kapal, atau orang di atas kapal , surveyor atau organisasi tersebut harus segera



memastikan bahwa tindakan korektif diambil dan pada waktunya akan memberitahukan Administrasi. Jika tindakan korektif semacam itu tidak dilakukan, sertifikat yang relevan harus ditarik dan Administrasi akan segera diberitahu; dan, jika kapal berada di pelabuhan Pihak lain, otoritas yang sesuai dari Negara pelabuhan juga harus segera diberitahukan. Ketika seorang petugas Administrasi, surveyor yang ditunjuk atau organisasi yang diakui telah memberi tahu otoritas yang sesuai dari Negara pelabuhan, Pemerintah Negara pelabuhan yang bersangkutan harus memberikan petugas, surveyor atau organisasi tersebut bantuan yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan peraturan ini. d) Di dalam setiap kasus, administrasi dengan baik memberikan jaminan kelengkapan dan kecukupan dalam inspeksi dan penyampaian, dan harus memastikan bahwa semua pengaturan diperlukan untuk memenuhi kepuasan pelanggan. Regulasi 7 Survei kapal-kapal penumpang : a) Initial survey (survei Pertama) sebelum kapal dioperasikan. b) Renewal survey (survei pembaruan) setiap 12 bulan . c) Additional survey (survei tambahan) ,bila diperlukan. Regulasi 8 Survei alat-alat yang menyelamatkan jiwa, dan peralatan kapal barang : a) b) c) d) e)



Initial survey Renewal survey,untuk pembaruan sertifikat. Periodical survey 3 bulan sebelum/sesudah annyversary ke 2 atau ke 3. Annual survey 3 bula sebelum/sesudah annyversary date Additional survey ,bila diperlukan



Regulasi 9 Survei Instalasi Radio Kapal Barang : a) b) c) d)



Initial survey sebelum dioperasikan. Renewal survey, untuk pembaruan sertifikat. Periodical survey,3 bulan sebelum/sesudah annyversary date. Additional survey bila diperlukan.



Regulasi 10 Survei konstruksi, permesinan dan peralatan pada kapal kargo : a) b) c) d) e) f)



Initial survey sebelum kapal dioperasikan Renewal survey,untuk pembaruan sertifikat. Intermediate survey, 3bulan sebelum/sesudah annyversary date ke 2 atau ke 3 Annual survey,3 bulan sebelum/sesudah annyversary date Additionnal suvey bila diperlukan. Minimum 2 inspeksi lambung dan bagian bawah air dalam 5 tahun.



Regulasi 11 Mempertahankan kondisi sesudah survei : a) Kondisi kapal dan perlengkapannya harus dipertahankan sesuai persaratan SOLAS ,untuk menjamin kapal dalam keadaan fit untuk berlayar tanpa membahayakan kapal atau jiwa manusia. b) Sesudah survei tidak boleh ada perobahan yang dilakukan baik terhadap kapal maupun perlengkapannya. c) Apabila terjadi kecelakaan terhadap kapal atau kerusakan ditemui baik yang menyangkut keselamatan kapal atau kelengkapan perlengkapannya,Nakhoda atau pemilik kapal harus segera melaporkan kepada administration Regulasi 12 Sertifikat-Sertifikat : Serifikat yang diterbitkan sesuai SOLAS : a) Untuk kapal penumpang: Passenger Ship Safety Certificate (Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang) berlaku paling lama 12 bulan. b) Untuk Kapal Barang:  Cargo Ship Safety Construction Certificate.  Cargo Ship Safety Equipment Certificate.  Cargo Ship Safety Radio Certificate. Sertifikat-Sertifikat tersebut berlaku sesuai ketentuan Administration tetapi tidak boleh lebih dari 5 tahun. Regulasi 13 Masalah atau pengesahan sertifikat oleh Pemerintah lain : Suatu Negara pihak pada Persetujuan dapat, atas permintaan Administrasi, menyebabkan suatu kapal untuk disurvei dan, jika puas bahwa persyaratan peraturan ini dipenuhi, akan menerbitkan atau mengesahkan masalah sertifikat kepada kapal dan, jika perlu, mendukung atau mengesahkan pengesahan sertifikat di kapal sesuai dengan peraturan ini. Setiap sertifikat yang dikeluarkan harus memuat pernyataan yang menyatakan bahwa sertifikat itu dikeluarkan atas permintaan Pemerintah Negara bendera tempat kapal berhak untuk terbang, dan ia akan memiliki kekuatan yang sama dan menerima pengakuan yang sama dengan sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan peraturan 12. Regulasi 14 Durasi dan validitas sertifikat : a) Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang harus diterbitkan untuk jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan. Sertifikat Konstruksi Keselamatan Kapal Kargo, Sertifikat Peralatan Keselamatan Kapal Kargo, dan Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo akan dikeluarkan untuk periode yang ditentukan oleh Administrasi yang tidak akan melebihi lima tahun. Sertifikat Pembebasan tidak akan berlaku lebih lama dari periode sertifikat yang dimaksud.



b) Jika sertifikat selain Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang dikeluarkan untuk jangka waktu kurang dari lima tahun, Administrasi dapat memperpanjang validitas sertifikat melampaui tanggal kedaluwarsa hingga periode maksimum yang ditentukan dalam ayat (a), dengan ketentuan bahwa survei tersebut merujuk dalam peraturan 8, 9 dan 10 berlaku ketika sertifikat diterbitkan untuk jangka waktu 5 tahun dilakukan sebagaimana mestinya. Regulasi 15 Formulir sertifikat dan rekaman peralatan : Sertifikat dan peralatan yang dituliskan di bawah ini sesuai dengan model yang diberikan kepada setiap orang untuk ditambahkan pada Konvensi ini. Jika bahasa tersebut digunakan dalam Bahasa Inggris, Bahasa Inggris akan diterjemahkan ke dalam bahasa asing, teks ini akan diterjemahkan ke dalam bahasa lain. Regulasi 16 Ketersediaan Sertifikat : Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan peraturan 12 dan 13 harus ada di atas papan tersedia di papan sebelum pemeriksaan. Regulasi 17 Sertifikat penerimaan : Sertifikat dikeluarkan untuk otoritas berwenang untuk kontrak pemerintah yang dapat diterima oleh pemerintah lainnya untuk semua kontrak yang diatur oleh hadirnya perjanjian. Regulasi 19 Pengawasan : 







  



Setiap kapal yang masuk dari Negara lain tunduk terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Perwira-Perwira yang betulbetul ditugaskan (Port State Control Officer) untuk meneliti apakah sertifikat masih berlaku. Apabila masih betrlaku Sertifikat tersebut harus diakui kecuali ada bukti yang jelas (clear ground) bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak sesuai dengan sertifikat atau tidak sesuai dengan peraturan. Apabila sertifikat tidak berlaku atau kalau kapal ada kekurangan maka kapal tidak diijinkan berangkat sebelumkekurangan dipenuhi Dalam hal demikian harus memberi tahu secara tertulis Perwakilan Negara Bendera dan class yang mengeluarkan sertifikat. PSC juga harus menyampaikan mengenai kapal tersebut ke pejabat pelabuhan tujuan,apabila kapal tidak dapat melengkapi kekurangannya di pelabuhan tersebut.



Regulasi 20 Keistimewaan : Hak istimewa dari Konvensi ini tidak dapat diklaim untuk mendukung kapal apa pun kecuali jika ia memiliki sertifikat yang sah.