Revisi - AKTA PEMBAGIAN DAN PENOLAKAN WARIS - CAHYO ADHI - New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Halaman pertama



PEMBAGIAN HAK WARIS Nomor: 5. Pada hari ini, Jum’at, tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari ----tahun 2020 (duaribuduapuluh), pukul 11.30 (sebelas lebih -----tiga puluh menit) Waktu Indonesia bagian Barat. --------------Menghadap kepada saya, CAHYO ADHI NUGROHO, Sarjana Hukum, ----Berdasarkan Penetapan Majelis Pengawas Notaris daerah Kota ---Semarang, tertanggal 3 (tiga) bulan November tahun 2019 (dua -ribusembilanbelas) nomor 57/MPD/VI/2019, diangkat sebagai ----Notaris Pengganti dari FERNANDES, SarjanaHukum, Magister -----Kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, dengan di hadiri -----Para saksi yang saya, Notaris Pengganti kenal, berdasarkan ---identitas yang ditunjukkan kepada saya, Notaris pengganti ----dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: -----------------I. Nyonya ANITA ATMANAGERA, lahir di Kota Semarang, pada tanggal 6 (enam) bulan Mei tahun 1954 (seribusembilanratus ---------limapuluhempat), ibu rumah tangga, bertempat tinggal -------di Kota Semarang, jalan Kanguru Selatan, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 010, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, -Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3374760354700001. ------II. Nona SISCA VERONICA, lahir di Kota Semarang, pada ----------tanggal 7 (tujuh) bulan Desember tahun 1987 (seribu --------sembilanratusdelapanpuluhtujuh), swasta, Warga Negara ------Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, jalan -------Bulusan A, Rukun Tetangga 008 – Rukun Warga 003, ------------



Halaman kedua



Kelurahan Kedungmundu, KecamatanKedungmundu, Pemegang Kartu --Tanda Penduduk nomor 3374026512940002; -----------------------Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris pengganti. ---------Para penghadap menerangkan bahwa dengan akta ini ingin ------melakukan pembagian harta warisan Almarhum tuan MALIK AHMAD, -berhubungan dengan hal tersebut, terlebih dahulu menerangkan: Almarhum tuan MALIK AHMAD, telah meninggal dunia di Kota -Semarang, tempat tinggalnya yang terakhir, jalan ---------Kanguru Selatan, Rukun Tetangga 001 – Rukun Warga 010, ---Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari,pada tanggal 7 --(tujuh) bulan Mei tahun 2015(dua ribu limabelas) dalam ---usia 70 (tujuh puluh) tahun,berdasarkan akta kematian, ---tanggal 1 (satu) bulan September tahun 2015 (dua ribu ----limabelas)nomor 3374062210566734, dikeluarkan oleh -------Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota ------Semarang,untuk selanjutnya akan disebut juga Almarhum; ---Almarhum semasa hidupnya telah menikah untuk -------------pertama dan terakhir kalinya dengan nyonya ANITA ATMANEGARA, ----------------------------------------------di Kota Semarang pada tanggal 4 (empat) bulan Februari ---tahun 1970 (seribu sembilanratus tujuh puluh), ----------berdasarkan Kutipan Akte Perkawinan tanggal 5 (lima) bulan Februari tahun 1970 (seribu sembilanratus tujuh puluh) ---Nomor 27/1970, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar --------Biasa Catatan Sipil Kota Semarang. ------------------------



Halaman ketiga



Almarhum dengan Nyonya ANITA ATMANEGARA, telah membuat perjanjian perkawinan yang tertuang melalui akta perjanjian perkawinan NO. 77/1969 berdasarkan akta perjanjian kawin -----Tanggal 5 (lima) bulan Desember tahun 1969 (seribu -----------sembilanratus enam puluh sembilan),dibuat --------------------dihadapan BUDIYARTI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota ----------Semarang, yang dokumen aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris pengganti. -Perkawinan antara almarhum dengan Nyonya ANITA ATMANEGARA telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu : ------------------1. Tuan ANGGA LUKITO, lahir di Kota Semarang, pada -----------tanggal 14 (empatbelas) bulan Januari tahun 1980 ------(seribu sembilanratus delapanpuluh),swasta, Warga -----Negara Indonesia, bertempat tinggaldi Kota Semarang, --jalan Petemesan nomor 151 B,Rukun tetangga 005 – Rukun Warga 007, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang -Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -----------3374181401900001; -------------------------------------2. Penghadap Nona SISCA VERONICA, lahir di Kota Semarang, pada tanggal 7 (tujuh) bulan Desember tahun 1987 -------



Halama keempat



(seribu sembilan ratus delapanpuluhtujuh), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, --jalan Bulusan A, Rukun Tetangga 008-Rukun --------------Warga 003,Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Kedungmundu, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3374026512940002; --Sesuai dengan surat dari Kasubdit Harta Peninggalan ------------dan Direktorat perdata atas nama Jenderal --------------------Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Dan Hak Asai ------Manusia Republik Indonesia, tangagal 5 (lima) bulan April tahun 2018 (dua ribu delapanbelas) nomor AHU.2-AH.04.01-1234, terdaftar akta Wasiat atas nama MALIK AHMAD ------------------tertanggal 4 (empat) bulan September tahun 2016 (dua ribu enambelas) nomor 34, yang dibuat dihadapan CAHYO ADHI NUGROHO, Sarjana Hukum,Magisterkenotariatan, Notaris di Kota Semarang, yang isinya sebagai berikut: ---------------------------------- “Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku semua wasiat -dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat ---sebelum wasiat ini, yang pernah saya buat, ------------Saya angkat sebagai segenap ahli waris saya, yaitu ----isteri dan 2 (dua) anak saya: -------------------------1. Penghadap Nyonya ANITA ATMANEGARA, lahir di Kota Semarang, padatanggal 6 (enam) bulan Mei tahun-----1954 (seribusembilanratus limapuluhempat), ibu rumahtangga, bertempat tinggal di Kota Semarang, jalan Kanguru Selatan, Rukun Tetangga 001-----------



Halama keempat



Rukun Warga 010, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari,-----------------------------------------Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3374760354700001.;---------------------------------2. Tuan ANGGA LUKITO, lahir di Kota Semarang, pada -tanggal 14 (empatbelas) bulan Januari tahun 1980---(seribu sembilanratus delapanpuluh),swasta,--------Warga Negara Indonesia, bertempat tinggaldi Kota--Semarang, jalan Petemesan 151, Rukun tetangga - --005 Rukun Warga 007, Kelurahan Purwodinatan,------Kecamatan Semarang Tengah, pemegang Kartu Tanda----Penduduk nomor 3374181401900001;-------------------3. Penghadap Nona SISCA VERONICA, lahir di Kota ----Semarang,pada Tanggal 7 (tujuh) bulan--------------Desember tahun 1987 (seribu sembilanratus delapan--puluh tujuh),swasta, Warga Negara Indonesia,-------bertempat tinggal di Kota Semarang, jalan----------Bulusan A,Rukun Tetangga 008 – Rukun---------------Warga 003, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan--------Kedungmundu, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor---3374026512940002;----------------------------------Bahwa berdasarkan Keterangan Hak Waris tertanggal -------23 (dua puluh tiga) bulan April tahun 2018 (dua ribu ----delapanbelas), nomor 7/IV/2018, dibuat dihadapan saya, --Notaris pengganti. --------------------------------------Bahwa berdasarkan Akta Penolakan Warisan, tertanggal 8 ---



Halama keempat



(delapan) bulan Januari tahun 2018 (dua ribu ------------delapanbelas)nomor 77/2018/P.W/PN.Smg, dibuat di hadapan



Halaman kelima



Panitera Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Kota Semarang, tuan ANGGA LUKITO telah menolak warisan Yang ditinggalkan oleh Almarhum. ----------------------------------------------------Sebelum dilakukan Pembagian Hak Waris tersebut, --------------Terlebih dahulu dengan ini menetapkan harta peninggalan ------Almarhum atas: -----------------------------------------------sebidang tanah Hak Milik nomor 236/Tandang,seluas ------1500m2 (seribu limaratus meter persegi), ---------------diuraikan dalam Gambar Situasitertanggal 25 ------------(dua puluh lima) bulan Juni tahun 1994 (seribu ---------sembilanratussembilan puluh empat)nomor 567/1994, ------sertipikat tanah tertanggal 5 (lima)bulan Agustus tahun 1994(seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), ------dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kotamadya -------Semarang, tertulis atas nama MALIK AHMAD terletak di ---provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang,Kelurahan Tandang, -Kecamatan Candisari. -----------------------------------Para penghadap setuju dan sepakat untuk membagi harta --warisan Sebagai berikut: -------------------------------1. Penghadap Nyonya ANITA ATMANEGARA tersebut, sebesar ½ (satu per dua)bagian; --------------------------------2. Penghadap Nona SISCA VERONICA tersebut, sebesar ½ (satu per dua) bagian; -----------------------------------Mengenai akta ini dan segala akibat timbul dari ---------padanya, para penghadap menerangkan telah memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap (domisili) di Kantor ---



Halaman kelima



Kepaniteraan Pengadilan Negeri Di Kota Semarang. ------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------Dibuat dan diresmikan di Kota Semarang pada tanggal, ----bulan, tahun, seperti pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh: ---------------------------------------------------1. Nyonya WIWIK SUGIATMI, lahir di Kota Semarang, pada -----tanggal 1 (satu) bulan Januari tahun 1989 (seribu -------delapanratus delapan puluh sembilan), bertempat tinggal -di Kota Semarang, jalan Petemesan 5, Rukun --------------Tetangga 006 – Rukun Warga 004, Keluraha Purwodinatan, --Kecamatan Semarang Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3374155201890001; ---------------------------------2. Nyonya ELDA CLARANITA ,lahir di Kota Semarang, pada tanggal (tujuh) bulan Maret tahun 1985 (seribu sembilanratus -------------------------------------------delapan puluh lima), bertempat tinggal di Kota ----------Semarang, jalan Jatisari nomor 5 D, Rukun Tetangga 009 --Rukun Warga 005, Kelurahan Srondol, Kecamatan Banyumanik, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor3374165438500003; ----Kedua-duanya Warga Negara Indonesia, pegawai Kantor -----Notaris, sebagai para saksi. -------------------------------Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris -------penggati, kepada para penghadap dan para saksi, maka akta --ini ditanda-tangani oleh para penghadap, para saksi dan ----saya, Notaris pengganti. -----------------------------------Dilangsungkan tanpa perubahan. ------------------------------



Halaman kelima



Minit akta ini telah ditanda tangani sebagaimana mestinya. -Diberikan sebagai SALINAN. ----------------------------------



Notaris Pengganti Di Kota Semarang



CAHYO ADHI NUGROHO, SH



Halaman keenam