14 0 292 KB
Halaman pertama
PEMBAGIAN HAK WARIS Nomor: 5. Pada hari ini, Jum’at, tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari ----tahun 2020 (duaribuduapuluh), pukul 11.30 (sebelas lebih -----tiga puluh menit) Waktu Indonesia bagian Barat. --------------Menghadap kepada saya, CAHYO ADHI NUGROHO, Sarjana Hukum, ----Berdasarkan Penetapan Majelis Pengawas Notaris daerah Kota ---Semarang, tertanggal 3 (tiga) bulan November tahun 2019 (dua -ribusembilanbelas) nomor 57/MPD/VI/2019, diangkat sebagai ----Notaris Pengganti dari FERNANDES, SarjanaHukum, Magister -----Kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, dengan di hadiri -----Para saksi yang saya, Notaris Pengganti kenal, berdasarkan ---identitas yang ditunjukkan kepada saya, Notaris pengganti ----dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: -----------------I. Nyonya ANITA ATMANAGERA, lahir di Kota Semarang, pada tanggal 6 (enam) bulan Mei tahun 1954 (seribusembilanratus ---------limapuluhempat), ibu rumah tangga, bertempat tinggal -------di Kota Semarang, jalan Kanguru Selatan, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 010, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, -Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3374760354700001. ------II. Nona SISCA VERONICA, lahir di Kota Semarang, pada ----------tanggal 7 (tujuh) bulan Desember tahun 1987 (seribu --------sembilanratusdelapanpuluhtujuh), swasta, Warga Negara ------Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, jalan -------Bulusan A, Rukun Tetangga 008 – Rukun Warga 003, ------------
Halaman kedua
Kelurahan Kedungmundu, KecamatanKedungmundu, Pemegang Kartu --Tanda Penduduk nomor 3374026512940002; -----------------------Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris pengganti. ---------Para penghadap menerangkan bahwa dengan akta ini ingin ------melakukan pembagian harta warisan Almarhum tuan MALIK AHMAD, -berhubungan dengan hal tersebut, terlebih dahulu menerangkan: Almarhum tuan MALIK AHMAD, telah meninggal dunia di Kota -Semarang, tempat tinggalnya yang terakhir, jalan ---------Kanguru Selatan, Rukun Tetangga 001 – Rukun Warga 010, ---Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari,pada tanggal 7 --(tujuh) bulan Mei tahun 2015(dua ribu limabelas) dalam ---usia 70 (tujuh puluh) tahun,berdasarkan akta kematian, ---tanggal 1 (satu) bulan September tahun 2015 (dua ribu ----limabelas)nomor 3374062210566734, dikeluarkan oleh -------Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota ------Semarang,untuk selanjutnya akan disebut juga Almarhum; ---Almarhum semasa hidupnya telah menikah untuk -------------pertama dan terakhir kalinya dengan nyonya ANITA ATMANEGARA, ----------------------------------------------di Kota Semarang pada tanggal 4 (empat) bulan Februari ---tahun 1970 (seribu sembilanratus tujuh puluh), ----------berdasarkan Kutipan Akte Perkawinan tanggal 5 (lima) bulan Februari tahun 1970 (seribu sembilanratus tujuh puluh) ---Nomor 27/1970, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar --------Biasa Catatan Sipil Kota Semarang. ------------------------
Halaman ketiga
Almarhum dengan Nyonya ANITA ATMANEGARA, telah membuat perjanjian perkawinan yang tertuang melalui akta perjanjian perkawinan NO. 77/1969 berdasarkan akta perjanjian kawin -----Tanggal 5 (lima) bulan Desember tahun 1969 (seribu -----------sembilanratus enam puluh sembilan),dibuat --------------------dihadapan BUDIYARTI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota ----------Semarang, yang dokumen aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris pengganti. -Perkawinan antara almarhum dengan Nyonya ANITA ATMANEGARA telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu : ------------------1. Tuan ANGGA LUKITO, lahir di Kota Semarang, pada -----------tanggal 14 (empatbelas) bulan Januari tahun 1980 ------(seribu sembilanratus delapanpuluh),swasta, Warga -----Negara Indonesia, bertempat tinggaldi Kota Semarang, --jalan Petemesan nomor 151 B,Rukun tetangga 005 – Rukun Warga 007, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang -Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -----------3374181401900001; -------------------------------------2. Penghadap Nona SISCA VERONICA, lahir di Kota Semarang, pada tanggal 7 (tujuh) bulan Desember tahun 1987 -------
Halama keempat
(seribu sembilan ratus delapanpuluhtujuh), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, --jalan Bulusan A, Rukun Tetangga 008-Rukun --------------Warga 003,Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Kedungmundu, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3374026512940002; --Sesuai dengan surat dari Kasubdit Harta Peninggalan ------------dan Direktorat perdata atas nama Jenderal --------------------Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Dan Hak Asai ------Manusia Republik Indonesia, tangagal 5 (lima) bulan April tahun 2018 (dua ribu delapanbelas) nomor AHU.2-AH.04.01-1234, terdaftar akta Wasiat atas nama MALIK AHMAD ------------------tertanggal 4 (empat) bulan September tahun 2016 (dua ribu enambelas) nomor 34, yang dibuat dihadapan CAHYO ADHI NUGROHO, Sarjana Hukum,Magisterkenotariatan, Notaris di Kota Semarang, yang isinya sebagai berikut: ---------------------------------- “Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku semua wasiat -dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat ---sebelum wasiat ini, yang pernah saya buat, ------------Saya angkat sebagai segenap ahli waris saya, yaitu ----isteri dan 2 (dua) anak saya: -------------------------1. Penghadap Nyonya ANITA ATMANEGARA, lahir di Kota Semarang, padatanggal 6 (enam) bulan Mei tahun-----1954 (seribusembilanratus limapuluhempat), ibu rumahtangga, bertempat tinggal di Kota Semarang, jalan Kanguru Selatan, Rukun Tetangga 001-----------
Halama keempat
Rukun Warga 010, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari,-----------------------------------------Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3374760354700001.;---------------------------------2. Tuan ANGGA LUKITO, lahir di Kota Semarang, pada -tanggal 14 (empatbelas) bulan Januari tahun 1980---(seribu sembilanratus delapanpuluh),swasta,--------Warga Negara Indonesia, bertempat tinggaldi Kota--Semarang, jalan Petemesan 151, Rukun tetangga - --005 Rukun Warga 007, Kelurahan Purwodinatan,------Kecamatan Semarang Tengah, pemegang Kartu Tanda----Penduduk nomor 3374181401900001;-------------------3. Penghadap Nona SISCA VERONICA, lahir di Kota ----Semarang,pada Tanggal 7 (tujuh) bulan--------------Desember tahun 1987 (seribu sembilanratus delapan--puluh tujuh),swasta, Warga Negara Indonesia,-------bertempat tinggal di Kota Semarang, jalan----------Bulusan A,Rukun Tetangga 008 – Rukun---------------Warga 003, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan--------Kedungmundu, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor---3374026512940002;----------------------------------Bahwa berdasarkan Keterangan Hak Waris tertanggal -------23 (dua puluh tiga) bulan April tahun 2018 (dua ribu ----delapanbelas), nomor 7/IV/2018, dibuat dihadapan saya, --Notaris pengganti. --------------------------------------Bahwa berdasarkan Akta Penolakan Warisan, tertanggal 8 ---
Halama keempat
(delapan) bulan Januari tahun 2018 (dua ribu ------------delapanbelas)nomor 77/2018/P.W/PN.Smg, dibuat di hadapan
Halaman kelima
Panitera Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Kota Semarang, tuan ANGGA LUKITO telah menolak warisan Yang ditinggalkan oleh Almarhum. ----------------------------------------------------Sebelum dilakukan Pembagian Hak Waris tersebut, --------------Terlebih dahulu dengan ini menetapkan harta peninggalan ------Almarhum atas: -----------------------------------------------sebidang tanah Hak Milik nomor 236/Tandang,seluas ------1500m2 (seribu limaratus meter persegi), ---------------diuraikan dalam Gambar Situasitertanggal 25 ------------(dua puluh lima) bulan Juni tahun 1994 (seribu ---------sembilanratussembilan puluh empat)nomor 567/1994, ------sertipikat tanah tertanggal 5 (lima)bulan Agustus tahun 1994(seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), ------dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kotamadya -------Semarang, tertulis atas nama MALIK AHMAD terletak di ---provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang,Kelurahan Tandang, -Kecamatan Candisari. -----------------------------------Para penghadap setuju dan sepakat untuk membagi harta --warisan Sebagai berikut: -------------------------------1. Penghadap Nyonya ANITA ATMANEGARA tersebut, sebesar ½ (satu per dua)bagian; --------------------------------2. Penghadap Nona SISCA VERONICA tersebut, sebesar ½ (satu per dua) bagian; -----------------------------------Mengenai akta ini dan segala akibat timbul dari ---------padanya, para penghadap menerangkan telah memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap (domisili) di Kantor ---
Halaman kelima
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Di Kota Semarang. ------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------Dibuat dan diresmikan di Kota Semarang pada tanggal, ----bulan, tahun, seperti pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh: ---------------------------------------------------1. Nyonya WIWIK SUGIATMI, lahir di Kota Semarang, pada -----tanggal 1 (satu) bulan Januari tahun 1989 (seribu -------delapanratus delapan puluh sembilan), bertempat tinggal -di Kota Semarang, jalan Petemesan 5, Rukun --------------Tetangga 006 – Rukun Warga 004, Keluraha Purwodinatan, --Kecamatan Semarang Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3374155201890001; ---------------------------------2. Nyonya ELDA CLARANITA ,lahir di Kota Semarang, pada tanggal (tujuh) bulan Maret tahun 1985 (seribu sembilanratus -------------------------------------------delapan puluh lima), bertempat tinggal di Kota ----------Semarang, jalan Jatisari nomor 5 D, Rukun Tetangga 009 --Rukun Warga 005, Kelurahan Srondol, Kecamatan Banyumanik, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor3374165438500003; ----Kedua-duanya Warga Negara Indonesia, pegawai Kantor -----Notaris, sebagai para saksi. -------------------------------Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris -------penggati, kepada para penghadap dan para saksi, maka akta --ini ditanda-tangani oleh para penghadap, para saksi dan ----saya, Notaris pengganti. -----------------------------------Dilangsungkan tanpa perubahan. ------------------------------
Halaman kelima
Minit akta ini telah ditanda tangani sebagaimana mestinya. -Diberikan sebagai SALINAN. ----------------------------------
Notaris Pengganti Di Kota Semarang
CAHYO ADHI NUGROHO, SH
Halaman keenam