Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RINCIAN TEKNIS PENYIMPANAN LIMBAH B3 YANG DIINTEGRASIKAN DALAM PERSETUJUAN LINGKUNGAN



NO



RINCIAN TEKNIS PENYIMPANAN LIMBAH B3 Nama, sumber, karakteristik dan jumlah B3



RUJUKAN PENGATURAN (Permen LHK No6/2021)



KETERANGAN Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan meliputi : a. Nama limbah B3 b. Kode limbah B3 c. Sumber Limbah B3 d. Karakteristik Limbah B3 e. Jumlah/Volume Limbah B3



No



1



2 1 3 4



5



6



7



Nama limbah b3 Pelumas bekas minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear, lubrikasi, insulasi, heat transmission, grit chambers, separator dan/atau campurannya Tanah, sludge, grease, material yang terkontaminasi b3 Kaleng bekas cat Sarung tangan atau kain majun terkotaminasi pelumas bekas Aki atau baterai bekas Absorben atau serbuk gergaji yang terkontaminasi pelumas bekas Lampu tl (fluorescent lamp)



Kode limbah b3



Sumber limbah b3



Karakteristik limbah b3



Jumlah limbah b3 (kg/bln)



B105d



Perbaikan alat, perawatan genset



Cairan mudah terbakar



1800 kg



B105d



Perbaikan alat oprasional, perbaikan genset



Beracun



0.05 kg



B110d



Kegiatan painting



Beracun



30 kg



B110d



Kegiatan maintenance



Beracun



1 kg



B355-2



Maintenance



Beracun



1 kg



Sumber tidak pasti



Beracun



5 kg



Maintenance



Beracun



0.5 kg



B105d



B107d



8



Cat bekas



9



Kemasan bekas b3



10 Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3



Penjelasan tentang : a. Lokasi tempat penyimpanan limbah B3



-



B355-1



Kegiatan painting



Cairan mudah terbakar



50 kg



Kegiatan painting, dan Beracun 0.05 kg kegiatan oprasional Limbah medis A337-5 Infeksius 20 kg Kegiatan medis Lokasi tempat penyimpanan B3 berada pada kawasan dan pengawasan PT. Meitech Eka Bintan. Lokasi berada area yang bebas dari bencana alam (banjir, Longsor, dll) dan berada pada dtaran lebih tinggi dari permukaan laut. Berada pada koordinant N: 00°54'03,6124° dan E: 104°37'0,2244° B104d



Peta Lokasi TPS Limbah B3



TPS Limbah B3



2



Pasal 57



Foto TPS Limbah B3 PT. Meitech Eka Bintan



b.



Jenis fasilitas penyimpanan limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah B3



TPS Limbah B3 tidak berada pada cekungan serta jauh berada pada bibir pantai Pasal 60-61



Lay Out TPS B3 Bak penampungan tumpahan



Bak penampungan tumpahan



Tempat Limbah B3 Cair



Tempat Limbah Padat



PINTU



PINTU APAR



Eye Wash Station



SPILL KIT



DESAIN TPS LIMBAH B3 PT. MEITECH EKA BINTAN



DESAIN TPS LIMBAH B3 PT. MEITECH EKA BINTAN



-



c.



Peralatan penanggulangan keadaan darurat (dilengkapi dengan SOP tanggap darurat)



1.



Luas ruangan sesuai dengan jumlah B3 yang disimpan : a. Untuk perkiraan rata-rata yang dihasilkan dalam rentang waktu sebulan dalam kondisi maksimal maka diperoleh 22 m3, dengan jumlah sebanyak 22m3 perbulan maka akan dibutuh kan 11 drum tempat penyimpanan maka luas lahan yang diperlukan sekitar ± 30m2. b. Untuk luas bangunan TPS limbah B3 yang berada di lokasi yard sekitar 72 m2 dengan pembagian untuk panjang = 12.4 meter, lebar = 6.4 meter, dan tinggi = 6 meter. Dan di lakukan pembagian untuk material limbah cair dan padat di pisah dengan menggunakan batas atau dinding pemisah. Desain konstruksi dapat melindungi dari hujan dan tertutup Atap dari bahan yang tidak mudah terbakar dengan menggunakan spandek Memiliki system ventilasi didalam area penyimpanan untuk sirkulasi udara dalam area penyimpanan Lantai terbuat semen yang kedap air dan tidak bergelombang Lantai bagian dalam di buat melandai yang di arahkan ke bak penampungan Lantai bagian luar bangunan disesuaikan agar tidak dapat menampung air atau air tidak dapat masuk ke dalam TPS Memberikan drainase untuk mengarahkan tumpahan atau ceceran dari limbah yang di arah kan ke dalam bak penampungan tumpahan. Dan melengkapi setiap material yang disimpan dengan memberikan symbol B3 dengan ketentuan yang di atur perundang-undangan. System pedektesi dan peralatan pemadam kebakaran disediakan seperti:  Pendeteksi kebakaran di area tps B3  Apar yang disediak di dekat area TPS B3  Emergency respon team yang diatur oleh PT. Meitech Eka Bintan



Pasal 67



2.



Alat penanggulangan keadaan darurat yang lain yang disediakan diarea TPS • Spill kit (absorbent, serbuk kayu)



• Eyewash



• Drip pan



• Fire Extinguisher



• MSDS (setiap materiay yang disimpan dalam TPS



• APD



d.



Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah B3



Fasilitas pendukung tempat penyimpanan limbah B3



Fasilitas pendukung untuk tempat penyimpanan Limbah B3, berupa: 1. Bongkar muat material: Dengan menyediakan forklift untuk melakukan pengangkutan material limbah B3 agar dapat disimpan dalam TPS B3. Limbah B3 → Operator Forklift → TPS limbah B3 2. Peralatan penangan tumpahan Disediakan drip pan saat memindahkan limbah cair dan di berikan pallet untuk alas dari drum limbah cair agar bahan kimia tidak kontak langsung ke lantai, dan memberikan bak penampung tumpahan atau ceceran dalam area TPS limbah B3. 3. Fasilitas pertolongan pertama. Di area TPS disediakan kotak P3K sebagai pertolongan pertama bila terjadi sebuah kecelakaan dan menyediakan emergency kontak bila terjadi kecelakaan atau insiden di area TPS



Pasal 59



Penjelasan tentang : a. Jeniskemasan sesuai dengan karakteristik limbah B3 b. Kapasitas kemasan



Jenis kemasan dan kapasitas kemasan Limbah b3, berupa : - Drum (kapasitas 11 dan 200 liter) Disarankan untuk menyimpan limbah Cair seperti limbah oli atau sisa cat bekas - Jumbo bag Digunkana untuk menyimpan limbah padat seperti bekas kemasan bahan kimia, sarung tangan bekas, batu gerinda bekas, sisa kawat las, dan lain-lain. - Tangki Digunakan untuk sisa bahan kimia , pembersih bahan kimia, hasil dari bahan kimia - Intermediated Bulk Container (IBC) Untuk menyimpan hasil dari pembersihan bahan material - Kemasan / wadah Disesuaikan dengan limbah yang di hasilkan seperti limbah medis infeksius



Pasal 68-72



3



c.



Dilengkapi dengan symbol dan label limbah.



Label yang di gunakan sesuai dengan Peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.  Label limbah B3 adalah setiap keterangan limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi tentang: penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah dan karakteristik limbah B3  Pemberian label pada kemasan saat pertama kali limbah masuk  Bentuk tabel limbah B3 :



Beracun



Reaktif



Infeksius



Mudah Meledak



Padatan Mudah Terbakar



d.



Tata cara menyimpan limbah B3



1.



2.



3.



4.



5.



Cairan Mudh Terbakar



Berbahaya Bagi Lingkungan



Korosif



Persyaratan kemasan :  Menggunakan kemasan yang terbuat dari bahan logam atau plastic yang dapat mengemas limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3  Mampu mengungkung limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan  Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, dan/atau pengakutan  Berada dalam kondisi tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak Pengemasan Limbah B3 dapat menggunakan kemasan bekas B3 dan/atau limbah B3 yang memenuhi ketentuan  Kategori dan/atau karakteristik sama dengan limbah B3 sebelumnya  Kategori dan/atau karakteristiknya saling cocok dengan limbah B3 yang di kemas sebelumnya  Telah dilakukan pencucian, untuk kemasan bekas B3 dan/atau limbah B3 yang berbeda jenis dan/atau karakteristiknya mengikuti ketentuan pengolahan limbah B3 Wajib dilakukan pengemasan, kecuali;  Dari sumber spesifik khusus  Berupa alat elektronik utuh  Tidak berbentuk fase cair, debu dross, gram logam dan cacahan Penyimpanan limbah B3 dengan menggunakan drum wajib memenuhi persyaratan:  Ditumpuk berdasarkan jenis kemasan 1) Untuk kemasan berupa drum logam dengan kapasitas 200 liter. Tumpukan paling banyak 3 lapis dengan setiap lapis di berikan alas pallet untuk4 drum; atau 2) Tumpukan lebih dari 3 lapis wajib menggunakan rak penyimpanan.  Jarak antara tumpukan kemasan dengan paling rendah 1 meter.  Disimpan dengan system blok dengan ketentuan 1) Setiap blok terdiri atas 2 x 3 2) Memilik lebar gang antar blok paling sedikit 60 cm atau disesuaikan dengan kebutuhan oprasional untuk lalu lintas manusia dan kendaraan pengangkut (forklift) Penyimpanan limbah B3 dengan menggunakan jumbo bag wajib memenuhi persyatan;  Disimpan dengan system blok  Tumpukan setiap blok paling banyak 2 lapis, lapisan paling bawah dialasi dengan palet  Lebar gang antar blok paling sedikit 60 cm atau disesuaikan dengan kebutuhan oprasional untuk lalu lintas manusia dan kendaraan pangangkut (forklift)



6.



7.



Penyimpanan Limbah B3 dengan menggunakan tangki Intermediated Bulk Container (IBC) wajib memenuhi syarat:  Disimpan dengan system blok  Tumpukan disesuaikan dengan tinggi bangunan dengan memperhatikan jarak antara tumpukan kemasan dengan atap paling rendah 1 m  Lebar gang antar blok sedikitnya 60 cm atau disesuaikan dengan kebutuhan oprasional untuk lalu lintas manusia dengan kendaraan pengangkut (forklift) Selain persyaratan kemasan dan/atau wadah sebagaimana diatas limbah B3 yang disimpan pada bangunan untuk memenuhi ketentuan  Dikemas sesuai dengan jenis, karakteristik dan/atau kompatibilitasnya  Mempertimbangkan terjadinya pengembangan volume limbah B3 pembentukan gas atau terjadinya kenaikan tekanan.



Kewajiban pemenuhan rincian teknis penyimpanan limbah B3



4



a.



Melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan



1.



Pencatatan dilakukan terhadap  Jenis limbah B3, karakteristik limbah B3 dan waktu diterimanya limbah B3 dari setiap orang yang menghasilkan Limbah B3  Jenis limbah B3, karakteristik limbah B3, jumlah limbah B3 dan waktu penyerahan limbah B3 kepada pemanfaat, limbah B3 dan/atau pengolahan limbah B3



Pasal 80



2.



Neraca limbah B3 memuat  Uraian sumber, jenis dan karakteristik limbah B3 yang disimpan  Jumlah atau volume limbah B3 yang dikumpulkan setiap bulan  Jumlah atau limbah B3 yang diserahkan kepada pengumpul limbah B3 pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3 dan/atau penimbun limbah B3 setiap bulan



3.



Dokumen pencatatan limbah B3 wajib di laporkan kepada pejabat penerbit persetujuan lingkungan paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau persetujuan lingkungan diterbitkan Pencatatan dan neraca limbah B3 disusun dengan menggunakan format yang tercantum pada lampiran IX Permen LHK No 6 Tahun 2021



4.



b.



Menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan limbah B3



Laporan penyimpanan https://plb3.menlhk.go.id



limbah



B3



disampaikan



secara



elktronik



melalui



laman



Bintan, 06 April 2022 Prepared by,



Checked by,



Acknowledged by,



Oxzha Audiba Environment Eng.



Sonny F HSE Coordinator



Edward Simbolon HSES Manager



Pasal 80 ayat (10)