Ringkasan Materi Hukum Acara Perdata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL UTS 2017 1.



A. Asas-asas dalam hukum acara perdata 1. Asas Hakim Bersifat Pasif Maksud dari asas ini adalah adanya tuntutan hak dari penggugat kepada tergugat, timbulnya inisiatif sepenuhnya ada pada pihak penggugat. 2. Asas Sifat Terbukanya Persidangan Asas sifat terbukanya persidangan adalah hakim dalam mengadili suatu perkara yang diajukan oleh pengggugat persidangannya terbuka untuk umum. 3. Asas Mendengar Kedua Belah Pihak Asas mendengar kedua belah pihak adalah hakim dalam menangani suatu perkara terhadap para pihak yang sedang berperkara harus mendengarkan keterangan tentang terjadinya peristiwa hukum dari kedua belah pihak. 4. Asas Bebas Dari Campur Tangan Para Pihak Di Luar Pengadilan Maksud dari asas ini adalah Hakim pengadilan dalam memberikan keputusan terhadap para pihak yang berperkara harus berdasarkan keyakinannya dan tidak boleh terpengaruh dengan pihak lain diluar pengadilan. 5. Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Maksud dari asas ini adalah Hakim dalam mengadili suatu perkara harus berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara dalam tempo yang tidak terlalu lama sehingga tidak memakan biaya yang banyak. 6. Asas Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan Asas ini maksudnya adalah putusan hakim dalam suatu perkara harus menggunakan dalil-dalil atau dasar hukum positif yang ada. 7. Asas Beracara Dikenakan Biaya Maksud dari asas beracar dikenakan biaya adalah para pihak yang beracara di pengadilan dikenakan biaya perkara. B. Sumber-sumber hukum acara perdata 1. HIR / RBg 3. Rv 4. UU No.29/1947 Peradilan Banding Jawa Madura 5. UU No.1/1974 Perkawinan 6. UU No.48/2009 Pokok Kehakiman 7. UU No.8/2004 Peradilan Umum 8. UU No.5/2004 MA 9. PERMA No.1/2002 Class Action 10.PERMA No.1/2016 Mediasi 11. Yurisprudensi 12. Hukum Adat 13.UU No.37/2009 Kepailitan 14.UU No.30/1999 Alternatif penyelesaian sengketa dan Arbitrase Hubungan hukum perdata dengan hukum acara perdata Hukum Perdata mengatur hak-hak perdata setiap subjek hukum, sementara Hukum Acara Perdata mengatur bagaimana cara seorang u/ mempertahankan haknya jika dilanggar o/ org lain (penerapan hukum perdata materiil) B. Perbedaan peradilan Voluntair Contentious 1.Contentieus



dan



Terdapat sengketa didalamnya. a. Para pihak terdiri dari penggugat dan tergugat b. Aktifitas hakim yang memeriksa hanya terbatas pada apa yang diperkerakan untuk diputuskan. c. Hakim hanya memperhatikan dan menerapkan apa yang telah di tentukan undang-undang dan tidak berada dalam tekanan atau pengaruh siapapun. d. Kekuatan mengikat, keputusan hakim hanya mempunyai kekuaan men gikat kepada para pihak yang bersengketa dan keterangan saksi yang diperiksa atau didengarkan keterangannya. 2.voluntair Tidak ada sengketa didalamnya. a. Pihak yang mengajukan hanya terdiri dari satu pihak saja. b. Aktifitas hakim lebih dari apa yang dimihinkan oleh pihak yang bermohon karena hanya bersifat administrative. c. Hakim mempunyai kebebasan atau kebijaksanaan untuk mengatur sesuatu hal. d. Keputusan hakim mengikat terhadap semua orang



2.



A. Maksud gugatan dan syarat dan isi dari suatu gugatan Gugatan adalah Tuntutan hak/ suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.



Syarat dan isi gugatan Syarat gugatan : 



Gugatan dalam bentuk tertulis.







Diajukan oleh orang yang berkepentingan.







Diajukan ke pengadilan yang berwenang (kompetensi)



Isi gugatan : Menurut Pasal 8 BRv gugatan memuat : Identitas para pihak



 



Dasar atau dalil gugatan/ posita /fundamentum petendi berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum







Tuntutan/petitum terdiri dari tuntutan primer dan tuntutan subsider/tambahan



B. Komulasi gugatan dan intervensi gugatan 



Penggabungan / kumulasi gugatan ada 2 yaitu :



1.



Kumulasi subjektif yaitu para pihak lebih dari satu orang (Pasal 127 HIR/151 RBg) adalah penggugat atau beberapa penggugat melawan (menggugat) beberapa orang tergugat. Atau beberapa penggugat menggugat seorang tergugat karena perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Syarat untuk kumulasi subjektif adalah bahwa tuntutan tersebut harus ada hubungan hukum yang erat satu sama lain. Kalau tidak ada hubunganya harus digugat secara tersendiri.



2.



Kumulasi objektif yaitu penggabungan beberapa tuntutan dalam satu perkara sekaligus (penggabungan objek tuntutan), misalnya A menggugat B selain minta dibayar hutang yang belum dibayar juga menuntut pengembalian barang yang tadinya telah dipinjam.



Tujuan pokok penyitaan. Pertama, agar terlindungi kepentingan penggugat dari itikad buruk tergugat, sehingga pada saat putusan berkekuatan hukum tetap, gugatan tidak hampa (illusoir). Serta sekaligus memberi jaminan kepastian bagi penggugat, objek eksekusi apabila putusan berkekuatan hukum tetap.







Gugatan intervensi



B. Jenis-jenis Sita dalam perkara perdata



279-282 RV



1. Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag), adalah sita yang ditetapkan untuk barang bergerak. Tujuan sita jenis ini adalah agar barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses sidang berlangsung. 2. Sita Jaminan (Conversatoir Beslag), adalah sita yang ditetapkan untuk barang tidak bergerak. Tujuannya adalah agar sebelum putusan dijatuhkan terggugat tidak mengelapkan barang tersebut. 3. Sita Harta Bersama (Marital Beslag), adalah sita bentuk khusus yang diterapkan terhadap harta bersama suami-istri, apabila terjadi sengketa perceraian atau pembagian harta bersama. 4. Sita Eksekusi (Executorial Beslag), adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya.



Ikut sertanya pihak ketiga atas dasar inisiatif dirnya sendiri karena perkara yang sedang berjalan di sidang pengadilan menyangkut kepentingannya juga. Bentuk : 1. Voeging (Menyertai) : Ikut serta pihak ketiga atas inisiatif nya sendiri dg menggabungkan diri kpd salah satu pihak u/ membela kepentingannya. 2. Tussenkomst (Menengahi) : kepentingannya sendiri tidak memihak. 3. Vrijwaring (Penanggungan) : Mirip dg intervensi namun bukan intervensi. Inisiatif datang dari salah satu pihak yang berperkara. 4. Exceptio Plurium Litis Consortium:



C. Perbedaan antara Conservatoir Beslag dengan Revindicatoir Beslag Perbedaan pada Objeknya



Inisiatif dari salah satu pihak , dilakukan karena tidak lengkap. Contoh pada perkara warisan. 4. C. Perbedaan kewenangan absolut dan kewenangan relatif suatu pengadilan beserta contohnya 



Kompetensi relatif adalah berbicara mengenai Pengadilan Negeri yang mana berwenang untuk mengadili suatu perkara. Contoh : Suatu tindak pidana yang terjadi di Cimahi maka yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Negeri Bale Bandung.







Kompetensi absolute adalah berbicara mengenai Badan Peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Apakah Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, dsb. Contoh : Suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anggota ABRI maka pengadilan yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Militer.



3.



A. Tujuan sita jaminan



A. Pengertian Verstek Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan – menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan.



B. Pengertian Obscuur libel Yamg dimaksud obscuur libel adalah surat gugatan penggugat tidak jelas.